Translate

PASAL – PASAL PENTING DALAM KONSEP REVISI/AMANDEMEN UU 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN


























































































































































































































































































UU 13 TAHUN 2003USULAN PERUBAHAN DARI PEMERINTAHDAMPAK PERUBAHAN
01 Pasal 1. Tambahan ayat 26

SKORING adalah pembebasan tugas untuk jangka waktu tertentu sebagai akibat pelanggaran oleh pekerja/buruh terhadap ketentuan – ketentuan yang telah disepakati antara pekerja/ buruh dan pengusaha.
 
02Pasal 35

  1. .

  2. .

  3. Pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.


Pasal 35



    1. Tidak ada Perubahan.

    2. Tidak ada Perubahan.

    3. Dihapus.




TIDAK ADA LAGI KEWAJIBAN PENGUSAHA UNTUK MEMBERIKAN PERLINDUNGAN DAN MENYEDIAKAN FASILITAS KESEJAHTERAAN BAGI PEKERJA
03Pasal 38

  1. .

  2. .

  3. .


Pasal 38



    1. Tidak ada Perubahan.

    2. Tidak ada Perubahan.

    3. Tidak ada Perubahan.

    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan tenaga kerja sebagaimana diatur pasal …. Dan lembaga pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana diatur pasal …… diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.




04Pasal 46

  1. Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.

  2. Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.


Pasal 46



    1. Dihapus.







    1. Dihapus.




TENAGA KERJA ASING DIPERBOLEHKAN MENJADI HRD (ANCAMAN BAGI KALANGAN MANAGER HRD, MAUPUN MANAGER LAINNYA)
05Pasal 49

Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan peletihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 49

DIHAPUS
MENGHILANGKAN KEWAJIBAN PENGUSAHA UNTUK MEMBERIKAN DIKLAT BAGI TENAGA KERJA INDONESIA PENDAMPING TKA.
06Pasal 50

Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Pasal 50

Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara PEMBERI KERJA dan pekerja/buruh.
TANGGUNG JAWAB DALAM HUBUNGAN KERJA BERALIH KE PEMBERI KERJA. DALAM PASAL LAIN (USULAN PEMERINTAH ) PEMBERI KERJA TIDAK HARUS BERBADAN HUKUM, JADI PEMBERI KERJA BISA DIREKRUT DARI PARA MANAJER ATAU SUPERVISOR DAN PADA MASA YANG AKAN DATANG, TIDAK DIPERLUKAN LAGI PENJENJANGAN JABATAN KARENA ATASAN PEKERJA ADALAH PARA PEMBERI KERJA.
07Pasal 56

  1. Perjanjiankerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

  2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas :



  1. Jangka waktu; atau



  1. Selesainya suatu pekerjaan tertentu.


Pasal 56



    1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

    2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu .




Penjelasan ayat (2)

Termasuk dlm PKWT yang diatur ayat ini adalah Hubungan kerja antara pekerja/buruh paruh waktu atau pekerja/buruh harian lepas dengan pemberi kerja.
08Pasal 59

  1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :



  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;



  1. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;

  2. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau

  3. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.



  1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.



  1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.

  2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu   dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

  3. Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.

  4. Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.

  5. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

  6. Hal-hal lain yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.


Pasal 59

  1. PKWT yang dilakukan atas dasar jangka waktu, dapat dilakukan untuk SEMUA JENIS PEKERJAAN.



  1. PKWT yang didasarkan atas jangka waktu  dapat diadakan untuk paling lama 5 (lima) tahun.

  2. Setelah berakhirnya PKWT sebagaimana diperjanjikan pekerja/buruh berhak atas santunan yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

  3. PKWT yang dilakukan secara terus menerus dan melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun demi hukum berubah menjadi PKWTT.



  1. Dalam hubungan kerja diakhiri sebelum berakhirnya PKWT yang disebabkan oleh pengusaha, maka wajib membayar sisa upah dan santunan yang seharusnya diterima sampai berakhirnya PKWT.



  1. Dalam hal hubungan kerja diakhiri sebelum berakhirnya PKWT yang disebabkan karena pekerja/buruh melanggar ketentuan didalam perjanjian kerja maka pekerja/buruh yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi kepada pengusaha sebesar upah yang seharusnya diterima sampai dengan berakhirnya PKWT.


TIDAK ADA LAGI PEKERJA TETAP DAN TIDAK ADA LAGI JAMINAN KEPASTIAN BEKERJA.

SANTUNAN DIARTIKAN SEBAGAI DERMA DAN OLEH KARENANYA BESARANNYA AKAN DITETAPKAN SESUKA HATI.

APABILA PEKERJA MELAKUKAN KESALAHAN DALAM PEKERJAAN DAN ATAU MELANGGAR TATA TERTIB KERJA, MAKA SELAIN DI PHK PEKERJA YANG BERSANGKUTAN DITUNTUT UNTUK MEMBERIKAN GANTI RUGI, YANG KALAU TIDAK DIPENUHI BISA DIPIDANAKAN OLEH PERUSAHAAN.

GILA NGGAAAK !!!!!!.
09 PASAL 59 A (Tambahan)

  1. PKWT yang dilakukan atas dasar selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat 2 huruf b, tidak ada pembatasan jangka waktu.

  2. PKWT atas selesainya suatu pekerjaan harus memuat batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai.


PERJANJIAN KERJA KONTRAK SECARA SEPIHAK
10 Pasal 63 A (tambahan)

Ketentuan lebih lanjut mengenai PKWT diatur dengan Peraturan Menteri.
11Pasal 64

Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemboronggan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Pasal 64

Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
LABOUR SUPPLIER (PERUSAHAAN JASA TENAGA KERJA) MERAJALELA DAN PEKERJA TETAP DIGUSUR.
12Pasal 65

  1. Penyerahan sebagaian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.

  2. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :



  1. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama ;



  1. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan ;

  2. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan ; dan

  3. Tidak menghambat proses produksi secara langsung.



  1. Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum.



  1. Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebgaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

  3. Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.

  4. Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.

  5. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

  6. Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7).


Pasal 65

  1. DIHAPUS



  1. DIHAPUS



  1. DIHAPUS



  1. DIHAPUS



  1. DIHAPUS



  1. DIHAPUS



  1. DIHAPUS



  1. DIHAPUS



  1. DIHAPUS


DENGAN DIHAPUSNYA PASAL INI, MAKA



    1. OUT SOURCHING / PENYERAHAN PEKERJAAN DILAKUKAN DENGAN BEBAS (TIDAK DIBATASI HANYA UNTUK KEGIATAN PENUNJANG).







    1. PEMBERI KERJA TIDAK HARUS BERBADAN HUKUM.







    1. PERLINDUNGAN KERJA DAN SYARAT-SYARAT KERJA TIDAK HARUS SAMA DENGAN PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA ATAU SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

    2. HUBUNGAN KERJA ANTARA PEKERJA DENGAN PEMBERI KERJA TIDAK HARUS DIATUR MELALUI PERJANJIAN KERJA (DITETAPKAN SECARA SEPIHAK OLEH PEMBERI KERJA).







    1. TIDAK MUNGKIN MENJADI PEKERJA TETAP.




13Pasal 66

  1. Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

  2. Penyediaan jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut :



  1. Adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh ;



  1. Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dan.atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak ;

  2. Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh ; dan

  3. Perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.



  1. Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.



  1. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf (a), huruf (b), dan huruf (d) serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerja.


Pasal 66

  1. Perusahaan yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebagimana dimaksud dalam pasal 64, wajib membuat perjanjian secara tertulis dengan perusahaan penyedia jasa yang sekurang kurangnya memuat :

    1. nama dan alamat perusahaan yang menyerahkan sebagian pekerjaan.

    2. Nama dan alamat penyedia jasa

    3. Pekerjaan pekerjaan yang diserahkan.

    4. Lingkup tanggung jawab kepada pekerja/buruh yang mengerjakan pekerjaan yang diserahkan.

    5. Hak dan kewajiban masing – masing pihak.

    6. Akibat hokum apabila salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi).



  2. Perusahaan penyedia jasa harus memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.



  1. Pekerja/buruh yang melasanakan pekerjaan – pekerjaan yang diserahkan mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan penyedia jasa.

  2. perjanjian secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didaftarkan pada instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan.

  3. Ketentuan mengenai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


14Pasal 68

Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
Pasal 68

Pengusaha dilarang mempekerjakan anak yang berumur kurang dari 15 (lima belas) tahun
15Pasal 72

Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa.
Pasal 72

DIHAPUS
TIDAK JELAS UNTUK TUJUAN APA?
16Pasal 78

  1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :



  1. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan



  1. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.



  1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

  2. Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

  3. Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.


Pasal 78



    1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :

      1. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan

      2. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.






Alternatif huruf B :

b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.



    1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

    2. Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau JABATAN tertentu.

    3. Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.




17 PASAL 78 A

Pekerja/buruh yang menduduki posisi manager atau posisi lain yang menetukan dilaksanakannya kerja lembur, tidak berhak mendapatkan upah kerja lembur.
MENGHILANGKAN HAK ATAS UPAH LEMBUR BAGI ATASAN PEKERJA YANG MEMERINTAHKAN KERJA LEMBUR (FOREMAN, SUPERVISOR)
18Pasal 79

  1. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

  2. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :



  1. istirahat antara jam kerja =, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;



  1. istirahat mingguan 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

  2. cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan

  3. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bualn dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunanannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.



  1. Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

  2. Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.

  3. Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.


Pasal 79



    1. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

    2. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :

      1. istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;

      2. istirahat mingguan 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

      3. Istirahat tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan











      1. DIHAPUS









    1. selain waktu istirahat dan istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pengusaha dapat memberi waktu istirahat lainnya kepada pekerja/buruh yang bekerja dalam jangka waktu tertentu.

    2. Ketentuan pemberian dan jangka waktu lamanya pemberian waktu istirahat lainnya kepada pekerja/buruh ditentukan dan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

    3. Pelaksanaan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.




DIHAPUS.

DIHAPUS.
MENGHILANGKAN HAK ATAS ISTIRAHAT PANJANG YANG DIDAMBAKAN PEKERJA SETIAP ENAM TAHUN SEKALI.
19 PASAL 79 A ( Tambahan)

Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
20Pengupahan

Pasal 88

  1. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

  2. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

  3. Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :



  1. upah minimum;



  1. upah kerja lembur;

  2. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;

  3. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;

  4. upah karena menjalankan hak waktu istirahata kerjanya;

  5. bentuk dan cara pembayaran upah

  6. denda dan potongan upah;

  7. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;

  8. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;

  9. upah untuk pembayaran pesangon; dan

  10. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.



  1. Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.


Pengupahan

Pasal 88

  1. Pemerintah menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.


Ayat 2 Baru.

  1. Upah minimum memperhatikan kemampuan sector usaha yang paling lemah /marginal.



  1. DIHAPUS.



  1. DIHAPUS.


PENETAPAN UPAH MINIMUM TIDAK DIDASARKAN KEPADA “ KEBUTUHAN HIDUP LAYAK “ DAN NILAINYA TIDAK MUNGKIN AKAN TINGGI KARENA HARUS MENGACU KEPADA KEMAMPUAN SEKTOR USAHA YANG PALING LEMAH/MARGINAL (MISALNYA: CLEANING SERVICE DAN PABRIK KRUPUK).

PEMERINTAH TIDAK LAGI BERWENANG UNTUK MENETAPKAN KEBIJAKAN PENGUPAHAN UNTUK MELINDUNGI PEKERJA YANG MELIPUTI: UPAH MINIMUM, UPAH KERJA LEMBUR, UPAH TIDAK MASUK KERJA KARENA BERHALANGAN, UPAH TIDAK MASUK KERJA KARENA MELAKUKAN KEGIATAN LAIN DILUAR PEKERJAANNYA, UPAH KARENA MENJALANKAN HAK WAKTU ISTIRAHAT KERJANYA, BENTUK DAN CARA PEMBAYARAN UPAH, DENDA DAN POTONGAN UPAH, HAL-HAL YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN UPAH, STRUKTUR DAN SKALA PENGUPAHAN YANG PROPORSIONAL, UPAH UNTUK PEMBAYARAN PESANGON, UPAH UNTUK PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN.
21Pasal 89

  1. Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas :



  1. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;



  1. upah minimum berdasrakan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota;



  1. Upah miminum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.



  1. Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

  2. Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.


Pasal 89



    1. Upah diatas upah minimum diatur sesuai dengan skala upah yang ditetapkan oleh perusahaan.







    1. DIHAPUS.







    1. DIHAPUS.







    1. DIHAPUS.








    1. TIDAK ADA LAGI PERUNDINGAN UPAH SUNDULAN.

    2. PENETAPAN UPAH MINIMUM BERDASARKAN WILAYAH PROPINSI, KABUPATEN DAN KOTA SERTA PENETAPAN UPAH MINIMUM BERDASARKAN SEKTOR PADA WILAYAH PROPINSI ATAU KABUPATEN/KOTA MENJADI TIDAK JELAS.

    3. UPAH MINIMUM TIDAK LAGI DIARAHKAN KEPADA PENCAPAIAN KEBUTUHAN HIDUP LAYAK.

    4. TIDAK JELAS SIAPA NANTI YANG AKAN MENETAPKAN UPAH MINIMUM SERTA TIDAK JELAS PULA MEKANISME PENETAPANNYA.




22Pasal 90

  1. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

  2. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.

  3. Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.


Pasal 90



    1. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.




Besarnya upah minimum bagi pekerja/buruh paruh waktu didasarkan atas upah perjam dengan rumus 1/173 X Upah Minimum sebulan.



    1. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.

    2. Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.




23Pasal 91

  1. Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan penguapahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 91



    1. DIHAPUS.







    1. DIHAPUS.




PERUSAHAAN YA AKAN SEENAKNYA SENDIRI DALAM MEMBUAT KESEPAKATAN.
24Pasal 92

  1. Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

  2. Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

  3. Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.


Pasal 92



    1. Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan dan jabatan.

    2. Pengusaha melakukan peninjauan upah dengan memperhatikan produktivitas perusahaan (MEMBEBASKAN PENGUSAHA DALAM MENETAPKAN KEBIJAKAN PENGUPAHAN DAN TIDAK ADA LAGI PENGHARGAAN ATAS PENDIDIKAN, MASA KERJA DAN KOMPETENSI)

    3. Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.




DALAM MENETAPKAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH, FAKTOR MASA KERJA, PENDIDIKAN DAN KOMPETENSI TIDAK LAGI DIJADIKAN BAHAN PERTIMBANGAN.

BELUM JELAS ARAHNYA AKAN KEMANA? TETAPI DIPERKIRAKAN JELAS ADA MAKSUD-MAKSUD TERTENTU.
25Pasal 94

Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Pasal 94

  1. Pengusaha dapat menetapkan komponen upah yang terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

  2. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.


PENETAPAN KOMPONEN UPAH YANG TADINYA DIATUR OLEH UU 13/03, SEKARANG DISERAHKAN KEPADA PENGUSAHA.
26Pasal 97

Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup yang layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalm Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 97

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
27Pasal 100

  1. Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.

  2. Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan.

  3. Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 100



    1. Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha menyediakan fasilitas kesejahteraan.

    2. Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    3. DIHAPUS




AYAT 1: PERUSAHAAN TIDAK DAPAT DIKENAKAN SANKSI JIKA MELANGGAR. DAMPAK AYAT 2: PENGATURAN PELAKSANAAN DISERAHKAN KEPADA PENGUSAHAA YANG CENDERUNG MENETAPKAN SEENAKNYA. DAMPAK AYAT 3: TIDAK ADA JENIS DAN KRITERIA FASILITAS KESEJAHTERAAN PEKERJA.
28 PASAL 115 A (tambahan)



    1. Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) atau peleburan perusahaan (konsolidasi) dan masing-masing perusahaan mempunyai peraturan perusahaan, maka masing – masing peraturan perusahaan masih tetap berlaku sampai dengan disyahkannya peraturan perusahaan yang baru.

    2. perusahaan yang telah melakukan penggabungan perusahaan (merger) atau peleburan perusahaan (konsolidasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat dan mengajukan pengesahan peraturan perusahaan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal terjadinya penggabungan perusahan (merger) atau peleburan perusahaan (konsolidasi).




29Pasal 131

  1. Dalam hal terjadi pembubaran serikat pekerja/serikat buruh atau pengalihan kepemilikan perusahaan maka perjanjian kerja bersama tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bersama.

  2. Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) dan masing-masing perusahaan mempunyai perjanjian kerja bersama, maka perjanjian kerja bersama yang berlaku adalah perjanjian kerja bersama yang lebih menguntungkan pekerja/buruh.



  1. Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) antara perusahaan yang mempunyai perjanjian kerja bersama dengan perusahaan yang belum mempunyai perjanjian kerja bersama, maka perjanjian kerja bersama tersebut berlaku bagi perusahaan yang bergabung (merger) sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bersama.


Pasal 131



    1. Dalam hal terjadi pembubaran serikat pekerja/serikat buruh atau pengalihan kepemilikan perusahaan maka perjanjian kerja bersama tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bersama dimaksud.

    2. Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) atau peleburan perusahaan (konsolidasi) dan masing-masing perusahaan mempunyai perjanjian kerja bersama, maka masing – masing perjanjian kerja bersama masih tetap berlaku sampai dengan disepakatinya perjanjian kerja bersama yang baru.

    3. Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) atau peleburan perusahaan (konsolidasi) dan terdapat perusahaan yang mempunyai peraturan perusahaan dan perusahaan yang mempunyai perjanjian kerja bersama, maka masing – masing peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama masih tetap berlaku sampai dengan disyahkannya peraturan perusahaan atau disepakatinya perjanjian kerja bersama yang baru.




APABILA TERJADI PERUBAHAN KEPEMILIKAN, MANAJEMEN BARU DAPAT MEMBUAT PERATURAN PERUSAHAAN DAN ATAU PKB YANG NILAINYA LEBIH RENDAH DARI PKB SEMULA, SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PKB.
30Pasal 142

  1. Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140 adalah mogok kerja tidak sah.

  2. Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur dengan Keputusan Menteri.


Pasal 142



    1. Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140 adalah mogok kerja tidak sah.

    2. Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur dengan Keputusan Menteri.




Alternatif I :





      1. Mogok kerja tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat di PHK tanpa pesangon.






Alternatif II :

  1. Mogok kerja tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan mangkir.

  2. Mogok kerja tidak sah yang mengakibatkan perusahaan rugi, pekerja/buruh dapat dituntut ganti rugi.


APABILA PEKERJA YANG MELAKUKAN MOGOK KERJA TIDAK SAH, PEKERJA DITUNTUT UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI
31Pasal 150

Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseoarangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, , maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pasal 150

Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di perusahaan yang mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
PEKERJA YANG BEKERJA DI PERUSAHAAN BUMN/BUMD TIDAK ADA PERLINDUNGAN HAK ATAS PESANGON
32Pasal 151

  1. Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

  2. Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

  3. Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat  memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.


Pasal 151

  1. Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

  2. Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

  3. Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya ke instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat untuk mendapat penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi.

  4. Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencapai kesepakatan, pengusaha baru dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah memperoleh penetapan dari pengadilan hubungan industrial.


33Pasal 155

  1. Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.

  2. Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.

  3. Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.


Pasal 155

  1. Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.

  2. Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.



  1. Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja.



  1. Pengusaha yang melakukan tindakan skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib membayar upah dan hak – hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh selama – lamanya 6 (enam) bulan.

  2. Apabila setelah melebihi 6 (enam) bulan dan putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial menyatakan permohonan pemutusan hubungan kerja tidak dapat dikabulkan serta pekerja/buruh harus dipekerjakan kembali, maka upah pekerja/buruh yang belum diterima sampai dengan terbutnya putusan harus dibayar oleh pengusaha.


MENGHILANGKAN HAK PEKERJA
34Pasal 156

  1. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.



  1. Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebagai berikut :



  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;



  1. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

  2. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun , 3 (tiga) bulan upah;

  3. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

  4. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

  5. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

  6. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

  7. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

  8. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.



  1. Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :



  1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

  2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

  3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

  4. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

  5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

  6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

  7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

  8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah;



  1. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :



  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;



  1. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusanaan atau perjanjian kerja bersama.



  1. Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat  (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 156

  1. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

  2. Pekerja yang berhak mendapatkan pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pekerja/buruh yang mendapat upah lebih rendah atau sama dengan 1 (satu) kali pendapatan tidak kena pajak (PTKP).


Oleh karena direksi/komisaris atau yang sejenisnya bukan pekerja/buruh, maka tidak berhak uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

  1. Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebagai berikut :



  1. masa kerja lebih dari 3 (tiga) bulan tetapi kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;



  1. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

  2. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun , 3 (tiga) bulan upah;

  3. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

  4. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

  5. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

  6. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih, 7 (tujuh) bulan upah;

  7. DIHAPUS

  8. DIHAPUS



  1. Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :



  1. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 (sepuluh) tahun, 2 (dua) bulan upah;

  2. masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

  3. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 (dua puluh) tahun, 4 (empat) bulan upah;

  4. masa kerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

  5. masa kerja 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih, 6 (enam) bulan upah;



  1. DIHAPUS



  1. DIHAPUS



  1. DIHAPUS



  1. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :



  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

  3. penggantian perumahan sebesar 10 % bagi pekerja/buruh yang mendapat fasilitas atau tunjangan perumahan serta penggantian pengobatan dan perawatan sebesar 5 % (lima perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi pekerja/buruh yang di PHK yang mendapat pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja;

  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusanaan atau perjanjian kerja bersama.



  1. Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat  (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


PEKERJA TIDAK MEMILIKI HAK ATAS PESANGON, TERKECUALI PEKERJA YANG MEMILIKI UPAH DI BAWAH PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP

AYAT 2: PEKERJA YANG UPAHNYA LEBIH TINGGI DARI PTKP( PENERIMA UPAH YANG JAUH DIATAS UPAH MINIMUM) TIDAK BERHAK MENDAPATKAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN UANG PENGGANTIAN HAK.

PERHITUNGAN UANG PESANGON HANYA SAMPAI PADA MASA KERJA 6 TAHUN ATAU LEBIH YAKNI SEBESAR 7(TUJUH) BULAN

MENGURANGI BESARAN NILAI PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN AUNG PENGGANTIAN HAK

UANG PESANGON SEBELUMNYA 9 BULAN UPAH SEKARANG DITURUNKAN MENJADI 7 BULAN UPAH

BERKURANGNYA BESARAN UANG PENGHARGAAN MASA KERJA YANG SEBELUMNYA MAKSIMUM 10 BULAN UPAH, SEKARANG DENGAN INTERVAL WAKTU DIPERPANJANG SEMULA 3 TAHUN MENJADI 5 TAHUN

BERKURANGNYA BESARAN UANG PENGGANTIAN HAK, YANG SEBELUMNYA 15% MENJADI 5%
35Pasal 158

  1. Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :



  1. Kesalahan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan bukti sebagai berikut :



  1. pekerja/buruh tertangkap tangan;



  1. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan, atau

  2. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.



  1. Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh uang penggantian hak sebagai dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4).



  1. Bagi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.


Pasal 158



    1. Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing terhadap pekerja/buruh yang melakukan kesalahan berat di lingkungan usaha pemberi kerja.

    2. kesalahan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :




TIDAK ADA PERUBAHAN



    1. Tindakan skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila memenuhi syarat –syarat sebagai berikut :

      1. pekerja/buruh tertangkap tangan atau ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan atau bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutandan didukung oleh sekurang – kurangnya 2 (dua) orang saksi; dan

      2. adanya laporan tertulis dari perusahan ke pihak yang berwajib untuk diproses secara pidana.









    1. Selama dilakukan tindakan skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemberi kerja tidak wajib membayar upah.

    2. Dalam hal pengadilan memutuskan bahwa pekerja/buruh bersalah dan telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap, maka pemberi kerja dapat memutuskan hubungan kerja terhadap Pekerja/buruh yang bersangkutan, dan wajib membayar uang penggantian hak sebagai dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4).

    3. Dalam hal pengadilan memutuskan bahwa pekerja/buruh tidak bersalah dan telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap, atau terhadap kasus yang telah diterbitkan Surat perintah penghentian penyidikan (SP 3), maka pemberi kerja wajib mencabut skorsing dan wajib membayar semua upah dan hak – hak pekerja/buruh lainnya selama masa skorsing dengan tidak menghilangkan hak pekerja/buruh untuk menuntut pemberi kerja secara pidana maupun menuntut ganti rugi secara keperdataan.




36Pasal 161

  1. Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

  2. Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.



  1. Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).


Pasal 161



    1. Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.







    1. Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.




Penjelasan ayat (2) :

yang dapat diberikan surat peringatan pertama dan terakhir antara lain:





      1. Mabuk, minum minumam keras yang memabukkan.

      2. Merokok di arel SPBU.









    1. Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak memperoleh uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).




MENGHAPUS HAK ATAS UANG PESANGON.
37 Pasal 161 A

  1. Sebagai upaya penegakakan aturan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat menjatuhkan skorsing pembinaan paling lama 1 (satu) bulan.

  2. Ketentuan Penjatuhan skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibantumkan secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

  3. selama menjalankan skorsing pekerja/buruh berhak memperoleh upah sebesar 50 % dari yang biasa diterima.


SEMAKIN BERAT SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB KERJA.
38Pasal 162

  1. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).



  1. Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanannnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

  2. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat :

  3. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.


Pasal 162



    1. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tetapi berhak uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

    2. Tidak ada perubahan.




Penjelasan : pekerja/buruh yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha harus ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.



    1. Tidak ada perubahan







    1. Tidak ada perubahan




39Pasal 163

  1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).

  2. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).


Pasal 163



    1. Dalam hal terjadi penggabungan atau peleburan perusahaan, maka hubungan kerja dan pemenuhan hak – hak pekerja beralih kepada perusahaan baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan, penggabungan atau peleburan perusahaan.




Penjelasan : Penggabungan (Merger). Peleburan (Konsolidasi).



    1. Dalam hal terjadi penggabungan atau peleburan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).




MENGURANGI BIAYA PHK BAGI MANAJEMEN BARU.
40Pasal 164

  1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

  2. Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

  3. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan  karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang  pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).


Pasal 164

  1. Pemberi kerja dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena effisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).


Penjelasan : yang dimaksud effisiensi dalam pasal ini adalah effisiensi yang berakibat pada pengurangan pegawai.

  1. DIHAPUS



  1. DIHAPUS


PENGURANGAN HAK PEKERJA YANG DI PHK DENGAN ALASAN EFISIENSI. Ayat 2 dihapus. DAMPAKNYA : TIDAK ADA KETENTUAN MENGENAI AUDIT OLEH AKUNTAN PUBLIK.
41 Pasal 164 A



    1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena keadaan kahar ( force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

    2. Pemberi kerja dapat untuk tidak memenuhi kewajiban terhadap pekerja/buruh sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila keadaan kahar (force majeur) tersebut telah memusnahkan seluruh asset dan harta benda milik pemberi kerja dengan ketentuan asset pemberi kerja tidak diasuransikan sehingga tidak memungkinkan perusahaan untuk melakukan pembayaran apapun.




PEKERJA TIDAK MENDAPAT UANG PESANGON, UPMK DAN UPH.
42Pasal 165

Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Pasal 165

  1. Dalam hal perusahaan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh berakhir demi hukum dan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).



  1. Hak pekerja/buruh sebagaimana dimaksud ayat (1) harus didahulukan pembayarannya.


43Pasal 166

Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Pasal 166

  1. Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan santunan uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

  2. Santunan sebagaimana dimaksud ayat (1) diperhitungkan dengan jaminan kematian yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Penjelasan ayat 2 : yang dimaksud dengan peraturan perundangan adalah JAMSOSTEK.
MENGURANGI HAK ATAS PEKERJA YANG MENINGGAL DUNIA
44Pasal 167

  1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uamg penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

  2. Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.

  3. Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.

  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan ayat (3) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

  5. Dalam hal pengusaha tidak  mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

  6. Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 167

  1. DIHAPUS



  1. DIHAPUS



  1. DIHAPUS



  1. DIHAPUS



  1. DIHAPUS



  1. DIHAPUS


DAMPAKNYA:PENGATURAN PENSIUN MELALUI DANA PENSIUN DAN ATAU MEKANISME PP/PKB DISERAHKAN KEPADA PENGUSAHA SERTA MENGABURKAN HAK PEKERJA ATAS JAMINAN HARI TUA DARI JAMSOSTEK.

MENGHILANGKAN KETENTUAN TENTANG PENSIUN
45Pasal 168

  1. Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

  2. Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk kerja.

  3. Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.


Pasal 168



    1. Tidak ada Perubahan.







    1. Tidak ada Perubahan.







    1. Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas pesangon dan uang penghargaan masa kerja tetapi berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama




 

 

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 Berkawan untuk MelawanTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.