Translate

Pernyataan Sikap AGRA Jabar-Banten

ALIANSI GERAKAN REFORMA AGRARIA


JAWA BARAT




 



Pernyataan Sikap Atas Pemanggilan Dua Orang Anggota AGRA Pangalengan Oleh Polres Kabupaten Bandung


Salam Demokrasi!

Perjuangan kaum tani di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat merupakan suatu perjuangan panjang kaum tani atas tanah. Keadaan kehidupan yang sulit, pendapatan yang berada di bawah penghidupan layak karena hidup sebagai buruh tani, serta kenaikan harga bahan-bahan pokok, biaya kesehatan, biaya pendidikan dan kenaikan harga BBM memaksa kaum tani untuk hidup dalam kemiskinan yang abadi.

Keberadaan PDAP (Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan) di Pangalengan sama sekali tidak mampu meningkatkan kehidupan kaum tani tidak bertanah. Bahkan, dalam prakteknya PDAP banyak menyewakan tanah kepada tuan tanah lokal atau kepada tani kaya dan melatenkan posisi kaum tani tidak bertanah sebagai buruh tani.

Masyarakat Pangalengan merupakan pengelola tanah Sampalan (objek sengketa agraria antara PDAP dan Kaum Tani Pangalengan) sejak masa sebelum penjajahan Belanda. Penjajahan-lah yang memaksa mereka keluar dari tanah Sampalan dan kemudian pengusiran yang dilakukan oleh penjajah itu dilanjutkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Sejak tahun 2004, kaum tani Pangalengan berhasil mengelola tanah Sampalan. Pengelolaan tanah Sampalan secara bersama-sama oleh Kaum Tani Pangalengan ini, terbukti telah mampu sedikit meningkatkan kesejahteraan kaum tani. Meskipun secara keseluruhan mereka masih kekurangan, karena adanya monopoli bibit, benih, pupuk dan obat-obatan pertanian yang mengakibatkan tingginya biaya produksi pertanian serta monopoli pasar yang mengakibatkan harga produksi tanaman mereka dihargai dengan harga yang murah. Namun setidaknya, ada peningkatan pendapatan yang mereka dapatkan.

Sesuai dengan amanat Konstitusi Republik Indonesia dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), sudah menjadi hak kaum tani untuk memiliki tanah. Posisi negara adalah untuk memastikan kaum tani mendapatkan haknya atas tanah, hak atas modal dan teknologi pertanian serta hak atas akses pasar.

Namun, sejak tahun 2004, kaum tani Pangalengan selalu dijadikan korban intimidasi dan kekerasan oleh PDAP maupun oleh aparat yang terkait seperti militer dan kepolisian. Kasus yang terbaru adalah dukungan yang diberikan oleh Polsek Pangalengan, Koramil Pangalengan, Polres Kabupaten Bandung terhadap PDAP dan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Polsek Pangalengan, Koramil Pangalengan dan Polres Kabupaten Bandung terhadap kaum tani Pangalengan.

Dengan mendasarkan tindakannya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung, yang sebetulnya tidak bisa menjadi alas tindakan, Pihak Polres Kabupaten Bandung, Polsek Pangalengan dan Koramil Pangalengan menunjukan sikapnya yang sejati yaitu mendukung PDAP dan bersedia menghabisi kaum tani.

Bentrokan yang terjadi pada tanggal 24 Oktober 2011, pada sore hari antara PDAP yang pada saat itu didampingi oleh preman, LPM RI, Polsek Pangalengan, Koramil Pangalengan dan Polres Kabupaten Bandung dengan kaum tani Pangalengan merupakan suatu bentrokan akibat provokasi PDAP, preman, LPM RI, Polsek Pangalengan, Koramil Pangalengan dan Polres Kabupaten Bandung yang melakukan pematokan diatas tanah yang sedang dikelola oleh kaum tani Pangalengan. Sehingga kaum tani Pangalengan tidak bisa dituntut dengan alasan telah melakukan pengrusakan, karena hal tersebut merupakan akibat dari tindakan provokasi yang dilakukan oleh PDAP, preman, LPM RI, Polsek Pangalengan, Koramil Pangalengan dan Polres Kabupaten Bandung sendiri.

Selain itu, ditetapkannya 2 (dua) orang anggota AGRA sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 170 KUHP, juga ditenggarai berhubungan dengan kasus tanah yang lain, yaitu konflik antara PTPN VIII dengan pengungsi korban gempa Pangalengan yang terjadi pada tahun 2008. Para korban gempa ini hingga saat ini belum direlokasi secara layak dan mereka terus tinggal di areal PTPN VIII, yang dikenal dengan Walatra hingga mendapatkan relokasi yang layak. Hal ini sebetulnya telah dijamin oleh DPRD Jabar, bahwa pengungsi Walatra bisa tetap tinggal di sana hingga ada relokasi resmi dari pemerintah. Namun, relokasi resmi belum juga dilaksanakan dan pengungsi Walatra terus menerus mendapatkan intimidasi dan teror dari PTPN VIII yang juga didukung oleh Kepolisian setempat.

Dua orang anggota AGRA Pangalengan yang dijadikan tersangka oleh Polres Kabupaten Bandung merupakan juga bagian dari Pengungsi Walatra. Sehingga, dengan menempatkan dua orang ini sebagai tersangka, maka PTPN VIII juga akan lapang jalannya dan leluasa melakukan intimidasi dan teror bahkan pengusiran kepada Pengungsi Walatra.

Melihat kerjasama yang sangat jelas antara PTPN VIII, PDAP, Polsek Pangalengan, Koramil Pangalengan, Polres Bandung dan pemerintahan setempat untuk terus menerus melakukan intimidasi dan kekerasan serta perampasan tanah kepada kaum tani Pangalengan, maka kami menyatakan:

  1. Memprotes tindakan Polres Kabupaten Bandung yang menetapkan 2 (dua) orang anggota AGRA Pangalengan sebagai Tersangka dengan tuduhan Pasal 170 KUHP, karena bertentangan dengan asas keadilan dan kemanusiaan serta sangat sarat dengan kepentingan pemilik modal

  2. Menuntut Polres Kabupaten Bandung mencabut penetapan tersangka terhadap 2 (dua) orang anggota AGRA Pangalengan

  3. Menuntut dilaksanakannya land reform sejati


Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Kepada kawan-kawan yang mendukung terlaksananya reforma agraria sejati dan tidak setuju dengan ketidak adilan yang dihadapi oleh kaum tani Pangalengan, maka dapat mengirimkan surat protes kepada nomor-nomor berikut ini:

Faks Polda Jabar                                                                                               0227800029

Faks Polres Kabupaten Bandung                                                               0224203505

Intel Polres Kabupaten Bandung/Penyidik Kiki Hermawan            081322459716

Intel Polres Kabupaten Bandung/Penyidik Asep Suhendar           081227200755

Bagi kawan-kawan yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, bisa menghubungi ke alamat imel Agra Jabar Banten.

Terima Kasih








Bandung, 27 November 2011


AGRA Jabar Banten







Amran Halim


Permohonan Solidaritas untuk Pembebasan Warga Gandoang-Bogor

Kepada Yth
1. Pimpinan Lembaga Anggota WALHI Jabar
2. Jaringan WALHI Jabar


Salam Adil dan Lestari
Semoga kita semua selalu sehat dan makmur

Empat orang warga sekaligus pejuang lingkungan yang memperjuangkan dan mempertahankan lingkungan hidup yang sehat dan bersih sedang ditahan di Mapolda Jawa Barat.
Saat ini kita sedang berjuang menuntut pembebasan keempat warga tersebut. Surat penuntutan pembebasan/penangguhan tanahan sudah kita kirimkan ke Kapolda Jawa Barat. WALHI Eknas, LBH Jakarta, LBH Bandung, WALHI Jakarta dan WALHI Jabar sedang melakukan upaya pembebasan tahanan dan perluasan dukungan. Sementara berjalan, WALHI Jawa Barat juga akan melakukan audensi dengan Kapolda perihal kasus-kasus lingkungan lainnya.

Sebagai wujud solidaritas maka WALHI Jawa Barat mengajak kepada semua pihak baik secara individu maupun lembaga memberikan surat dukungan pembebasan kepada 4 orang warga tersebut.
Kami lampirkan contoh surat dukungan penuntutan pembebasan 4 orang warga dan kronologis kasusnya.

Surat dukungan bisa dikirimkan  via Fax POLDA Jabar  022 7800173 atau 022 7804777 dan via sms ke HUMAS POLDA No Hp 0819818118

 Kerjasama dan partisipasi kawan-kawan sangat membantu mendukung proses pembebasan keempat warga tersebut yang ditahan.

Demikian surat ini kami sampaikan
Terimakasih


Dadan Ramdan
Direktur WALHI Jabar

--
******************************************************************
wahana lingkungan hidup indonesia ( walhi ) jawa barat
jalan piit nomor 5 bandung 40133
telp/fax. +62 22 250 7740
e-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com
*****************************************************************


di bawah ini contoh surat Dukungan Pembebasan untuk Warga Kondang

KOP SURAT ORGANISASI


_______________________________________________________

Nomor                 :

Lampiran             :

Perihal                  : Dukungan dan Tuntutan Pembebasan 4 Orang Warga Gandoang Cileungsi Bogor

 

Kepada Yth

Kepala Kapolda Jawa Barat

di

Bandung

 

Assalamualaikum

Salam Hijau, Adil dan Lestari

Semoga kita selalu sehat dan senantiasa mendapatkan kemudahan dalam beraktivitas.

 

Aktivitas penambangan pasir yang terjadi di Desa gandoang adalah nyata berdampak kepada keselamatan warga. kerusakan lingkungan yang terjadi seperti kekeringan air, jalan rusak, berdebu, dan menurunnya kualitas air tanah pada sumur saat hujan, telah membuat masyarakat terganggu dan tidak dapat beraktivitas memenuhi kebutuhan hidup.

sejatinya, negara dalam hal ini kementerian lingkungan hidup telah mengeluarkan surat 1. pada tanggal 21 maret 2011 no B.2325/Dep.V-1/LH/03/2011 2. pada tanggal 27 april no B.3555/Dep-V/LH/04/2011 yang menyatakan bahwa 1. penghentian kegiatan penambangan pasir 2. tindak lanjut surat rekomendasi penghentian kegiatan penambangan pasir, selanjutnya bupati kabupaten bogor juga telah mengeluarkan surat no 541.3/559/ESDM/2011 tentang penghentian kegiatan penambangan,  perusahaan juga telah melakukan gugatan atas keluarnya surat bupati yang kemudian di tolak oleh PTUN pada tanggal 21 september 2011

Namun dalam kenyataannya perusahaan dalam hal ini PT CV Sumber cipta abadi dan PT Abdi Guna Bahari tidak mengindahkan keputusan pemerintah yang telah dikeluarkan tersebut.

Atas dasar kenyataan tersebut, Warga yang sudah berusaha menutup aktivitas penambangan pasir di desa gandoang cileungsi Bogor pada tanggal 13 November 2011 secara bersama-sama dan tanpa paksaan dari pihak manapun melakukan aksi damai guna menghentikan ekploitasi tambang pasir tersebut. Dari pelaksanaan aksi yang terjadi dimana terjadi bentrok antara aparat polisi warga dan satu kelompok lain yang tidak dikenal dimana kelompok yang tidak dikenal ini membela dan melindungi perusahaan.

Dalam aksi yang terjadi warga di tangkap dengan tuduhan, yaitu:

  1. Ramdani dan Drs, H Nur hidayat : Diduga telah melakukan tindakan pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau menghasut melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan atau secara bersama-sama melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang syah dan atau tidak menghiraukan perintah dari petugas dan atau perbuatan tidak menyenangkan dan atau turut serta melakukan perbuatan pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP , dan atau pasal 335 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

  2. Menan bin Masdi dan Sukarno bin Darmo Senen : Karena diduga keras telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum  melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan dan atau secara bersama-sama melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang syah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 214 KUHP.


 

Atas dasar dakwaan tersebut, kami menyatakan bahwa:

  1. Ramdani dan Drs. H Nurhidayat tidak pernah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau menghasut dan atau melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang syah dan atau tidak menghiraukan perintah dari petugas dan atau perbuatan tidak menyenangkan atau turut serta melakukan perbuatan pidana.

  2. Menan bin Masdi dan Sukarno bin Darmo Senen: tidak pernah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan dan atau secara bersama-sama melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang sah


 

Atas dasar kenyataan tersebut, kami WALHI Jawa Barat meminta kepada Kapolres Kabupaten Bogor dan atau Kapolda Jawa Barat untuk membebaskan empat warga yang ditahan tersebut tanpa syarat serta membebaskan segala tuduhan yang dipersangkakan.

 

Demikian surat dukungan dan penuntutan pembebasan ini kami buat dalam keadaan sadar dan siap menerima resiko atau  petisi yang sudah kami buat.

 

Salam Hijau, Adil dan Lestari

 

Bandung, ... November 2011


Nama Lembaga




Pimpinan Lembaga

Surat Komite Bersama untuk Polda Jabar

KOMITE BERSAMA


UNTUK ADVOKASI WARGA DAN LINGKUNGAN GANDOANG


Sekretariat Kantor WALHI Jawa Barat Jalan Piit No 5 Bandung


No Tilp/Faks : 022 250 7740


______________________________________________________________


















Nomor        :001/Komite Bersama/XI/2011
Lampiran    :1 berkas
Perihal        :

  1. Penangguhan  Tahanan 4 Orang Pejuang Lingkungan  Warga Gandoang Cileungsi Bogor

  2. Penghentian dan Penutupan Aktivitas Tambang CV SCA dan PT AGB dan Mengadili Pimpinan CV SCA dan PT AGB

  3. Penindakan Terhadap Aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat yang melakukan         tindakan kekerasan terhadap warga



Kepada Yth

Irjen Pol Drs.Putut Eko Bayuseno, SH

(Kapolda Jawa Barat)                     

di

Bandung

 

Assalamualaikum

Salam Hijau, Adil dan Lestari

Semoga kita selalu sehat dan senantiasa mendapatkan kemudahan dalam beraktivitas.

 

Aktivitas penambangan pasir yang terjadi di Desa gandoang adalah nyata berdampak kepada keselamatan warga. kerusakan lingkungan yang terjadi seperti kekeringan air, jalan rusak, berdebu, dan menurunnya kualitas air tanah pada sumur saat hujan, telah membuat masyarakat terganggu dan tidak dapat beraktivitas memenuhi kebutuhan hidup.

Sejatinya, negara dalam hal ini kementerian lingkungan hidup telah mengeluarkan surat 1. pada tanggal 21 maret 2011 no B.2325/Dep.V-1/LH/03/2011 2. pada tanggal 27 april no B.3555/Dep-V/LH/04/2011 yang menyatakan bahwa 1. penghentian kegiatan penambangan pasir 2. tindak lanjut surat rekomendasi penghentian kegiatan penambangan pasir, selanjutnya bupati kabupaten bogor juga telah mengeluarkan surat no 541.3/559/ESDM/2011 tentang penghentian kegiatan penambangan,  perusahaan juga telah melakukan gugatan atas keluarnya surat bupati yang kemudian di tolak oleh PTUN pada tanggal 21 september 2011

Namun dalam kenyataannya perusahaan dalam hal ini  CV Sumber cipta abadi dan PT Abdi Guna Bahari tidak mengindahkan keputusan pemerintah yang telah dikeluarkan tersebut.

Atas dasar kenyataan tersebut, Warga yang sudah berusaha menutup aktivitas penambangan pasir di desa gandoang cileungsi Bogor pada tanggal 13 November 2011 secara bersama-sama dan tanpa paksaan dari pihak manapun melakukan aksi damai guna menghentikan ekploitasi tambang pasir tersebut. Dari pelaksanaan aksi yang terjadi dimana terjadi bentrok antara aparat polisi warga dan satu kelompok lain yang tidak dikenal dimana kelompok yang tidak dikenal ini membela dan melindungi perusahaan.

Dalam aksi yang terjadi warga di tangkap dengan tuduhan, yaitu:

  1. Ramdani dan Drs, H Nur hidayat : Diduga telah melakukan tindakan pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau menghasut melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan atau secara bersama-sama melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang syah dan atau tidak menghiraukan perintah dari petugas dan atau perbuatan tidak menyenangkan dan atau turut serta melakukan perbuatan pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP , dan atau pasal 335 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

  2. Menan bin Masdi dan Sukarno bin Darmo Senen : Karena diduga keras telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum  melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan dan atau secara bersama-sama melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang syah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 214 KUHP.


 

Atas dasar dakwaan tersebut, kami menyatakan bahwa:

  1. Ramdani dan Drs. H Nurhidayat tidak pernah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau menghasut dan atau melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang syah dan atau tidak menghiraukan perintah dari petugas dan atau perbuatan tidak menyenangkan atau turut serta melakukan perbuatan pidana.

  2. Menan bin Masdi dan Sukarno bin Darmo Senen: tidak pernah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan dan atau secara bersama-sama melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang sah


Selain itu aparat pada saat unjuk rasa tanggal 13 November 2011, aparat kepolisian juga melakukan tindakan kekekarasan terhadap warga Gandoang diantaranya

  1. Sara Kurnia (46 Th) Warga Rt 02 Rw 03 Desa Gandoang

  2. Dedi Pratama (21 Th) Warga Rt 02 Rw 07 Desa Gandoang

  3. Nurchayatul Maki (35 Th) Warga Rt 02 Rw 08 Desa Gandoang


 

Atas dasar kenyataan tersebut, kami Komite Bersama Untuk Advokasi Warga dan Lingkungan Gandoang meminta kepada Kapolda Jawa Barat untuk:

  1. 1.      Menangguhkan empat warga (Pejuang Lingkungan ) yang ditahan tersebut tanpa syarat serta membebaskan segala tuduhan yang dipersangkakan.

  2. 2.      Melakukan Penutupan terhadap aktivitas pertambangan pasir yang dilakukan oleh CV SCA dan PT AGB yang illegal dan melakukan menindak secara hukum terhadap 2 perusahaan tersebut

  3. 3.      Melakukan investigasi dan pengusutan terhadap aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan kepada 3 orang warga ( poto korban terlampir).


 

Demikian surat dukungan dan penuntutan pembebasan ini kami buat dalam keadaan sadar dan siap menerima resiko atau  petisi yang sudah kami buat.

Salam Hijau, Adil dan Lestari

Bandung, 25 November 2011


Komite Bersama Untuk Advokasi Warga dan Lingkungan Gandoang


Cileungsi Bogor Jawa Barat



Dadan Ramdan


Koordinator


CP 082116759688


 


Tembusan :

  1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI)

  2. Kepala Divisi Propam Polda Jawa Barat

  3. Gubernur Jawa Barat

  4. Ketua DPRD Jawa Barat


 


-Komite Bersama Untuk Advokasi Warga dan Lingkungan Gandoang-


FKWPL Cileungsi Bogor, WALHI Jawa Barat, WALHI Jakarta, LBH Jakarta, WALHI EKNAS, LBH Bandung, STN PRM Sumedang, PBHI, PSDK, Mapala Cantigi, FKPA Kab Bandung, FDA, Baraya Bandung,  SHI Tatar Ukur, Pepeling, Taruna Mandiri, Fokber, LMDH Tarumajaya, Perkumpulan Inisiatif, MPLH Godong Sewu, FK3I Jabar, YPBB, Daya Cipta Budaya, LAM Subang, Palamus Subang, Serikat Petani Pasundan, KIARA, AGRA, FMN, Kopri PMII, PRD Jabar, Badko HMI, RPDN, FPB













KRONOLOGIS KEJADIAN AKSI DAMAI WARGA DESA GANDOANG YANG TERGABUNG DALAM FKWPL YANG BERBUNTUT DITAHANNYA 4 (EMPAT) ORANG WARGA DESA GANDOANG PADA 13 NOPEMBER 2011

1.      Latar Belakang Aksi

 

Perjuangan masyarakat dalam rangka menjaga lingkungan dari kerusakan khususnya akibat pertambangan pasir golongan C sudah dilakukan sejak tahun 2008. Masyarakat dalam melakukan perjuangan bergabung dalam Forum Komunikasi Warga Peduli Lingkungan (FKWPL) dan selanjutnya FKWPL meminta kepada WALHI untuk mendampingi dalam upaya melakukan penolakan terhadap pertambangan pasir.  Serangkaian upaya dilakukan warga untuk melakukan penolakan adanya penambangan pasir gol C di wilayah Gandoang ini diantaranya pertemuan dengan Kepala Desa, Camat, audiensi dengan anggota DPRD Kab Bogor, audiensi dengan Anggota DPRD Provinsi, Pejabat ESDM Kab Bogor, Kementerian KLH di Jakarta dan upaya aksi sudah dilakukan selama 14 kali  dan upaya lainnya yang cukup panjang dan melelahkan. Upaya – upaya tersebut akhirnya sedikit memberikan harapan bagi kami yaitu dengan telah dilakukannya penyegelan oleh PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan penolakan PTUN Bandung atas gugatan pengusaha tambang pasir yaitu CV. SCA dan PT. AGB terhadap Surat Bupati Kabupaten Bogor Nomor 541.3/559/ESDM/2011 tanggal 25 April 2011 tentang Penghentian Kegiatan Penambangan Hingga Dilakukan Pemulihan dan Pemantauan Lingkungan serta Melengkapi Dokumen UKL dan UPL. Namur ternyata 2 (dua) lembaga pemerintahan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemda Kab Bogor) yang menjadi simbol negara dan kepercayaan masyarakat  tidak bisa berbuat banyak, karena ternyata proses/kegiatan penambangan pasir yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut tetap berjalan.

 

2.      Aksi Damai yang LEGAL

Secara resmi masyarakat desa Gandoang Cileungsi melalui FKWPL telah memberitahukan rencana Aksi Damai yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Nopember 2011 kepada Kepala Kepolisian Resort Bogor pada hari …….. tanggal ……… dengan pokok – pokok  isi pemberitahuan :

-         Aksi dilakukan pada hari Minggu tanggal 13 Nopember 2011

-         Tempat di ...

-         Massa sekitar 1.000 orang.

 

3.      Kronologis Kejadian

Menurunya Kesabaran masyarakat dan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada Lembaga Pemerintahan khususnya Pemda Kabupaten yang tidak bisa berbuat banyak menyikapi kondisi yang ada menjadi faktor utama yang menyebabkan dilakukannya AKSI DAMAI Dalam Rangka Penutupan Galian Pasir yang dilakukan pada tanggal 13 Nopember 2011 yang dimulai pkl 08.00 WIB - selesai. Kronologis kejadian dalam Aksi Damai yang dilakukan oleh warga masyarakat desa Gandoang (FKWPL) sbb :

a.       pkl 08.00 WIB warga yang berjumlah sekitar 1.000 orang sudah kumpul di lapangan perumahan Puri Cileungsi;

b.       pkl 08.30 WIB mulai berjalan menuju Lokasi Penambangan Pasir;

c.       pkl 09.30 WIB warga masyarakat desa Gandoang yang sedang berjalan menuju Lokasi Galian Pasir PT. SCA tiba – tiba dari arah sepanjang jalan juga kanan kiri arah menuju lokasi Galian kira-kira 100an meter, mendadak ada orang – orang yang tidak dikenal dan sebagian preman-preman bayaran yang sudah dikenal masyarakat memprovokasi dan melempari batu – batu ke arah rombongan massa aksi warga yang hendak berjalan menuju lokasi galian akibat lemparan batu yang dilakukan para preman bebrapa warga mengalami luka akibat terkena batu dan mendapat perawatan hingga sepuluh jahitan dan ada juga yang mengalami luka di pelipis dan mendapat jahitan. Celakanya preman yang melakukan pelemparan justru berlindung dibelakang polisi yang sedang bertugas dan anehnya bukannya polisi menangkap dan mengamankan para preman tapi justru malah terkesan mebiarkan para preman melempari warga.

d.       pkl 10.00 - ... warga yang merasa terprovokasi dan terkena lemparan – lemparan batu dari massa yang tidak dikenal dan sebagian preman –preman yang sudah dikenal masyarakat akhirnya memberikan reaksi balik/mempertahankan diri dengan melakukan lemparan yang serupa;

e.       pkl 10... massa yang tidak dikenal dan sebagian preman-preman yang dikenal warga lari menuju lokasi yang dekat dengan lokasi galian yang sudah diamankan polisi dan dalam kondisi seperti itu kemudian polisi melakukan tindakan pengamanan kepada warga. Namun upaya itu terlambat dilakukan karena warga sudah terlanjur emosi dan juga banyak yang terluka akibat lemparan batu tersebut, kemudian polisi melakukan tindakan represif dengan menyemprotkan water canon dan tembakan peluru karet ke arah warga yang melakukan aksi Akhirnya banyak warga yang terluka begitupun dengan anggota polisi;

f.        pkl 11.... wargapun akhirnya kocar kacir dan polisi melakukan penangkapan terhadap warga yang melakukan aksi damainya.

g.       atas kesepakatan warga akhirnya warga mundur dan akan membubarkan diri tapi diluar dugaan polisi malah tetap saja mengejar warga sehingga akhirnya terjadi tarik menarik antara warga dengan aparat polisi dan menyebabkan seorang warga yang ingin menyelamatkan warga bernama Ramdani yang ditarik polisi tertangkap.

h.  Jumlah warga yang ditangkap polisi sebanyak 6 orang deri lokasi kerusuhan yang sudah

masuk ke perkampungan warga.

i.  Salah seorang warga ada yang diberi bungkusan plastik hitam yang berisi botol penuh

dengan bensin yang diduga bom molotof yang diberi oleh orang yang tidak dikenal warga

dekat mesji Al-Ikhlas dan masih banyak bungkusan yang berisi botol penuh bensin yang

sudah dipersiapkan oleh orang yang tidak dikenal warga Gandoang.

j.  Rekaman aksi yang dilakukan oleh warga justru dipaksa oleh aparat polisi untuk dihapus

seluruh isi rekaman yang sudah terekam. Hal ini terlihat jelas adanya upaya aparat polisi

untuk menghilangkan barang bukti rekaman aksi yang dilakukan oleh warga sebagai

dokumentasi.

 

 

4.      Penutup

Demikian kronologis ini kami susun dengan harapan semoga pihak – pihak yang terkait dengan permaslaahan ini bisa kiranya berpikir dan bertindak bijak dalam menilai permasalahan ini. Tidak ada niatan warga desa Gandoang untuk melakukan perlawanan secara fisik dalam aksi 13 Nopember 2011 tersebut. Kami warga desa Gandoang sangat memahami akibat dari ketidakrukunan antar komponen masyarakat khususnya di Gandoang ini, warga melalui FKWPL sudah berusaha menahan diri dari provokasi-provokasi yang dilakukan pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab. Kesadaran ini yang kemudian warga membuat wadah (FKWPL) dan melalui wadah ini pula segala upaya dilakukan dengan melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.Sebagai penutup kami sampaikan bahwa perjuangan yang dilakukan warga desa Gandoang melalui FKWPL ini adalah MURNI upaya warga desa Gandoang sebagai bagian dari rakyat negeri ini untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan terpenuhi kebutuhan pokok sebagai manusia yaitu terpenuhi AIR sebagai sumber kehidupan pokok man



--
******************************************************************
wahana lingkungan hidup indonesia ( walhi ) jawa barat
jalan piit nomor 5 bandung 40133
telp/fax. +62 22 250 7740
e-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com
*****************************************************************

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 Berkawan untuk MelawanTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.