Translate

hhhhhahah

download

Bagaimana Mencegah Konflik Agraria Menjadi Insiden Berdarah?

Oleh: TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -

Konflik agraria yang berlangsung menahun di sejumlah daerah kerap diikuti aksi kekerasan bahkan pertikaian berdarah. Bagaimana mencegah kejadian ini terus berulang?

Menurut pengajar HAM dari Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Herlambang Perdana Wiratraman penyelesaian kasus agraria tidak bisa kasus per kasus, melainkan melalui proses menyeluruh menata ulang sumberdaya alam dan agraria di seluruh wilayah Indonesia. "Kedua, harus ada moratorium, pembuatan peraturan perundang-undangan dan kebijakan sektoral," ujarnya saat berbincang dengan Tribunnnews.com,  Selasa (27/12/2011) malam.

Menurut anggota Tim Pemantau Komnas HAM untuk kasus Alas Tlogo 2008 itu, peraturan dan kebijakan sektoral soal agraria justru mengundang konflik agraria maupun sumber daya alam. Seperti diketahui, konflik berdarah di Mesuji bermula dari konflik agraria antara warga dan perusahaan setempat.

Konflik ini terdapat di dua wilayah kabupaten yang berbeda yaitu di Kabupaten Mesuji di Lampung dan di Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di Sumsel. Dua kawasan bernama Mesuji ini memang terletak berimpit yang dipisahkan oleh Sungai Mesuji.

Konflik di Kecamatan Mesuji, OKI, Sumsel terjadi antara warga Desa Sodong dan PT Sumber Wangi Alam (SWA) terkait kerja sama kebun plasma kelapa sawit. Sementara di Kabupaten Mesuji Lampung, terjadi di dua wilayah, yakni area perkebunan PT Barat Selatan Makmur Indonesia (BSMI) dan lahan register 45. Di wilayah Register 45, konflik terjadi antara warga dan PT Silva Inhutani Lampung (SIL).

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM menyerukan agar Presiden memerintahkan Kapolri menarik semua anggota dari area perkebunan jika sedang terjadi konflik agraria masyarakat. "Agar dapat diselesaikan secara damai bukan jalur kekerasan," ujar ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim di kantor Komnas Ham, Jakarta, Senin (26/12/2011).

Sementara Ketua DPD RI Irman Gusman, saat refleksi akhir tahun DPD, beberapa waktu lalu menyatakan persoalan Mesuji adalah gunung es masalah agraria di Indonesia. Oleh sebab itu, DPD pernah menginisasi RUU sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria yang telah berusia lebih dari setengah abad.

"Namun, hingga saat ini belum ada respons yang memadai dari DPR terkait dengan RUU yang digagas DPD itu, karena prosedur mekanisme legislasi DPR dan DPD sedang dalam penyelesaian," kata Irman Gusman.

Sumber: http://id.berita.yahoo.com/bagaimana-mencegah-konflik-agraria-menjadi-insiden-berdarah-034944153.html

Punk Jabar Menggeliat dan Berteriak "PUNK is not Crime!"

Oleh: Front Anti Fasis



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Sudah bukan rahasia lagi jika kekerasan aparan menjadi bagian dari usaha melestarikan penindasan dan ketidakadilan di negara ini. Namun belakangan, kekerasan aparat begitu maraknya hingga tidak dapat ditutup-tutupi lagi dengan pemberangusan hak atas informasi, pengalihan isu atau kiat-kiat sejenis yang selama ini dipakai untuk melupakan peristiwa-peristiwa tersebut.

Kita disuguhi arogansi kekuasaan dan keserakahan dalam bentuk yang paling sederhana hingga yang paling biadab. Dari usaha memberangus kebebasan berekspresi seperti yang dialami kawan-kawan komunitas Punk di Aceh dan konspirasi politik perijinan di Bandung, usaha mengkriminalkan mereka yang berjuang (Pak Tukijo di Kulon Progo, Pak Haji Aceng di Bandung), melindungi pengusaha/perusahaan serakah yang emrusak lingkungan danmelakukan ketidakadilan (kasus buruh nestle, takalar, kulon progo, freeport, chevron, blora, siduarjo, walatra hingga kasus petani indramayu), melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi teror atau bahkan mereka sendiri yang mengintimidasi elemen-elemen pro-demokrasi (kasus rote ndao, kebumen, garut, lumajang, pemukulan di LBH Jakarta) hingga yang terang-terangan dengan peluru mereka meredam perjuangan warga yang berjuang (kasus manokwali, mesuji lampung dan yang terkini: Bima NTB)

Al Jabar Janji Tak Terlibat Politik Praktis

Dipenogoro,- Puluhan organisasi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Jawa Barat (Al Jabar) mengaku tidak akan terlibat dalam politik praktis pada proses pemilihan umum 2013-2014.

Alasannya selama ini setiap pemimpin pemerintahan baik tingkat negara maupun daerah dituding masih melanggar hak asasi manusia.

Menurut Juru Bicara Al Jabar Dadan Ramdan salah sejumlah kasus hak asasi manusia terus dibiarkan pemerintah tanpa penanganan yang tegas.

"Penembakan, penganiayaan, perdagangan manusia, sengketa buruh, kasus agraria serta ruang dan lingkungan hidup, tetap berlangsung. Dalam hal ini pemerintah gagal dalam melaksanakan tugasnya," kata Dadan.

Tetapi Dadan mengatakan meski Al Jabar tidak mau terlibat politik praktis, penggunaan hak politik dalam pemilihan umum nanti diserahkan sepenuhnya kepada setiap individu anggotanya.

Dia menambahkan Al Jabar akan terus mendesak pemerintah tingkat nasional dan daerah agar memenuhi hak asasi manusia yang merupakan hak hidup mendasar setiap orang.

Aliansi Rakyat Jawa Barat merupakan gabungan organisasi massa dari mahasiswa, LSM, petani, korban bencana alam dan buruh melakukan unjuk rasa didepan gerbang perkantoran Gubernur dan DPRD Jawa Barat. (Arie Nugrah)

Sumber: http://bdguptodate.com/index.php?page=view&class=Berita&id=111213124136

Protest Letter against Harassment of Farmers in Pangalengan

Rm, 2, 2nd Floor, 25-B Matiyaga Street, Central District, Quezon City, Philippines
Tel: +632-3793083 * E-mail: apcsecretariat@asianpeasant.org


December 19, 2011


TO:
Hon. Governor  H. Ahmad Heryawan
Jl. Diponegoro No. 22 Bandung
Phone number: +62224204483
Fax Number: +62224236347

Hon. Regent Dadang M Naser
Regency Bandung Government
Jl. Raya Soreang No. 141, Bandung – Jawa Barat
Phone number: +62225891004

Hon. Joyo Winoto
National Land Body
Jl. Sisingamangaraja No. 2, Jakarta Selatan
Fax: +62217262381

Hon. Drs. H. Teddy Rukfiadi
West Java Land Body
Jl. Soekarno Hatta No. 586 Bandung-Jawa Barat
Phone number: +62227562056
Fax: +62227562057

Hon. Esti Prajoko
Regency Bandung Land Office
Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Dati 2
Bandung Jawa Barat
Phone number:  +62225891808
Fax: +62225891811

Chief  Ajun Komisaris Ibnu Setiawan, SH
Pangalengan Level Police
Jl. Raya Pangalengan No. 39 PANGALENGAN
Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Phone number:  +62225979110 or  +6222597-9300

Chief  AKBP SONY SONJAYA, SIK
Regency Bandung Police:
Jl. Bhayangkara No. 1, Soreang
Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Email: polres_bandung.soreang@yahoo.com

Chief Drs. PUTUT EKO BAYUSENO, SH
West Java Region Police:
Jl. Soekarno-Hatta 748, Bandung – Jawa Barat
Phone number:  +62227800011

Director ASEP SUNARYA
PDAP
Jl Malabar 62, Babakansari, Kiaracondong
BANDUNG, Jawa Barat  40283
Phone:  +622 7308812 , +622 7308813 , +622 7308814
Fax:  +622 7308814


TO ALL CONCERNED PARTIES:

We, the undersigned officers and leaders of the Asian Peasant Coalition (APC) would like to call your attention on the case of harassment and intimidation against our members in Pangalengan, Bandung Regency, West Java Province of Indonesia.

The  Asian Peasant Coalition (APC) is an Asia-wide peasant coalition of farmers, landless peasants, fisherfolks, agricultural workers, dalit, indigenous peoples, herders, pastoralists, peasant women and rural youth.  The APC has 33 organizational members with over 15 million membership in nine (9) countries in Asia such as Bangladesh, India, Nepal, Sri Lanka, Malaysia,  Pakistan, Mongolia, Philippines and Indonesia. The APC has also wide international network in Africa , Europe, and Latin America.

During the APC Coordinating Council Meeting in Kolkata, India on December 7, 2011, Mr. Rahmat Ajiguna, the Secretary General of AGRA and also the Deputy Secretary General of the APC reported on the Pangalengan farmers struggle for land and the harassment and intimidation perpetrated by the PDAP (Provincial Government Company on Agribusiness and Mining) in Pangalengan and the Regency Bandung Police.

The land conflict started when the PDAP (Provincial Government Company on Agribusiness and Mining) itself is intensifying landlessness. The PDAP is said to be allowing local landlord or rich farmers to rent their so-called ‘lands’ because they cannot cultivate it. However, this practice is not allowed by the law. Ancestors of Pangalengan peasant has been tilling the land, called Sampalan, before the Dutch established its power in 1602. When the Dutch came, they grabbed the land from the farmers. When the Dutch rule ended, the government of Indonesia  continue the landgrabbing. And the rest is history.

In 2004, Pangalengan’s peasant succeeded in re-claiming their right to land in 134 hectares in  Sampalan. They continue in cultivating the land, under the banner of AGRA, and planted with vegetables such as tomatoes, cabbage, potatoes, carrots, corn, banana, and chili.  Since then, the PDAP, police and the military started intimidation and violence against the Pangalengan peasants.

On October 24, 2011, in the afternoon, the PDAP, civilian, LPM RI, Pangalengan District Police, Military Headquarters at Ward Level of Pangalengan, Regency Bandung Police, tried to put a boundary pole in the Sampalan land that is cultivated by the peasants. The AGRA farmers defended their lands and clashed with the  PDAP supporters including the Pangalengan District Police and the Military Headquarters at Ward Level of Pangalengan, Regency Bandung Police.

On November 30, Regency Bandung police sent hundreds of policeman to Pangalengan to ‘secure’ the PDAP to mark the land: Once again the AGRA farmers in Pangalegan succeeded in defending their land. The police pulled-out on December 1,2011 from Pangalengan and stated that they will arrest the provocateurs, meaning, AGRA members. This statement clearly defines that the criminalization of peasants fighting for genuine land reform will continue to ensure the PDAP langrabbing.

WE SUPPORT the struggle of the Pangalengan people and we DEMAND the following:
1.    STOP the harassment and intimidation against the leaders and members of AGRA in Pangalengan;
2.    DE-LIST the names of four (4) AGRA Pangalengan members such as  Momo, Yana, Ubus and Yaya as suspects in the notorious Articles 160 and 170 Criminal Code; and
3.    IMPLEMENT the genuine land reform and the recognition of the peasants right to land.

On behalf of the APC Leaders and Members,


(Sgd) FATHIMA BURNAD
APC Chairperson (India)




(Sgd) IRENE FERNANDEZ
APC Vice-chairperson for Internal Affairs



(Sgd) BADRUL ALAM
APC Vice-chairperson for External Affairs and
BKF President (Bangladesh)



(Sgd) DANILO RAMOS
APC Secretary General and
KMP Secretary General (Philippines)



(Sgd) RAHMAT AJIGUNA
APC Deputy Secretary General and
AGRA Secretary General (Indonesia)







(Sgd) BALARAM BANSKOTA
APC Treasurer and
ANPFA Deputy Secretary General (Nepal)



(Sgd) P. CHENNAIAH
Member, APC Coordinating Council and
APVVU General Secretary (India)


(Sgd) ZENAIDA SORIANO
Member, APC Coordinating Council and
AMIHAN National Chairperson (Philippines)



(Sgd) BIPLAB HALIM
Indian Federation of Toiling Peasants (IFTOP)




(Sgd) ABDUL MAZID
BAFLF General Secretary (Bangladesh)

Warga Korban Gempa Jabar (Walatra) kembali diserang PTPN VIII Malabar

Oleh: bandungmelawan.wordpress.com (djws-)

Setelah bertestimoni sebagai warga korban Gempa Jabar bersama Aliansi Rakyat Jawa Barat di depan Gd. Sate 13/Des, rumah Surya kembali dirusak oleh orang-orang kebun PTPN VIII Malabar.

Sengketa tanah dengan perkebunan tidak hanya terjadi di sumatra hingga jatuh korban. di jawa barat, tepatnya Pangalengan, tindakan perusakan oleh pihak kebun (PTPN VIII Malabar) terhadap warga pengungsi kembali terjadi. berikut kronologisnya:

Rabu, 24 des 2011
09.30; datang para pegawai dan pengurus perkebunan PTPN VIII (Malabar) 20 orang ke rumah salah satu warga (mang Nono). mereka menyampaikan progran penanaman teh dan memaksa warga untuk segera pindah. tapi warga menolak.
10.00; diawali dengan membongkar paksa rumah pa Ayi yang memang sudah kosong dan akan rirenovasi oleh pemiliknya. kondisi sekarang sudah rata dengan tanah. dilanjutkan dengan membongkar rumah milik Ma Anih, yang statusnya masih rumah isi dan pemiliknya ada di rumah.  Kondisinya sama dengan rumah milik Pa Ayi. dilanjutkan dengan membongkar rumah pa Ita, rumah yang masih baru dan ditempati oleh cucu pa Ita, sekarang rata. Perusakan kemudian dilanjut ke rumah Asep Ukong. Dinding dan terpal dirusak. Tidak cukup sampai disana, perusakan dan pembongkran dilanjutkan ke warung dan rumah tinggal milik Surya, setelah tanggal 27 Juli 2011 kemarin dijarah dan dirusak, kini kondisinya rata dengan tanah. ***

[slideshow]

Video perusakan rumah Surya (yang memberikan testimoni pada aksi "Maklumat Rakyat Jawa Barat" Bandung, 13 Desember 2011), bisa diunduh di sini.

berita sebelumnya bisa dibaca di sini

Pembantaian Petani Lampung Diadukan ke DPR

Oleh: VIVAnews -

(Arfi Bambani Amri, Syahrul Ansyari, Nila Chrisna Yulika)

Laporan disertai video berisi pemenggalan kepala dua orang petani.


Rabu, 14 Desember 2011, 12:17 WIB

Puluhan warga Mesuji, Lampung, mengadu ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, melaporkan pembunuhan keji yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum pada awal tahun 2011. Pembunuhan keji ini dilakukan saat penggusuran terhadap masyarakat dilakukan.

Atas kekejian ini, sekitar 30 warga Lampung tewas. Dalam pengaduannya ke Komisi III ini, warga Lampung yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Bob Hasan, memutar video kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam video itu diperlihatkan adanya pembantaian yang dilakukan dengan keji oleh orang-orang berseragam aparat.

Ada dua video yang merekam proses pemenggalan dua kepala pria. Sementara tampak satu pria bersenjata api laras panjang dengan penutup kepala memegang kepala yang telah terpenggal. Selain merekam pembunuhan keji lainnya, video lain memperlihatkan kerusakan rumah penduduk.

"Bangunan ibadah dihancurkan, hasil panen singkong juga dirampas. Aparat juga melakukan pemerkosaan terhadap janda, pada saat penggusuran," kata Bob Hasan di Gedung DPR, Rabu 14 Desember 2011.

Peristiwa ini berawal dari perluasan lahan oleh perusahaan PT Silva Inhutani sejak tahun 2003. Perusahaan yang berdiri tahun 1997 itu, terus menyerobot lahan warga untuk ditanami kelapa sawit dan karet.

Sementara, mantan anggota DPR Mayor Jenderal (Purn) Saurip Kadi, yang ikut mendampingi warga mengatakan, perusahaan itu kesulitan mengusir penduduk dan kemudian meminta bantuan aparat. Selain meminta bantuanaparat, perusahaan itu juga membentuk kelompok keamanan sendiri.

"Mereka bentuk Pam Swakarsa untuk membenturkan rakyat dengan rakyat tapi di belakangnya aparat. Ketika warga mengadu ke aparat tidak dilayani. Intimidasi dari oknum aparat dan pihak perusahaan sangat masif di sana," kata Saurip. Dalam aksi penggusuran itu, setidaknya ada 30 korban tewas dan ratusan warga terluka sejak tahun 2009 sampai 2011.

120 Petani Ditahan

Sementara salah satu penduduk yang juga menjadi korban dari Desa Simpang Pematang, Mesuji, Mathias Nugroho, meminta kepada para anggota Komisi Hukum untuk mendesak Kepolisian memberi perlindungan kepada warga. Hal ini karena, hingga saat ini warga terus dihantui rasa takut.

Mathias juga menceritakan, setidaknya ada 120 warga yang ditahan Kepolisian. Salah satunya, ayahnya, Yudas, dengan sangkaan menduduki lahan tanpa izin.

"Bapak saya ditahan sudah tujuh bulan. Sudah divonis satu tahun di pengadilan. Yang lain ada yang masih ditahan. Ada juga yang sudah bebas," kata Mathias.

Selain terjadi di Meisuji, penggusuran dengan pembunuhan keji ini juga terjadi di daerah Tulang Bawang Induk dan Tulang Bawang Barat.

Menanggapi hal ini, anggota komisi Hukum dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo yang saat itu memimpin pertemuan dengan warga Lampung mengatakan, akan segera menindaklanjuti kasus ini. "Telah tejadi perbuatan biadab oleh PT Silva Inhutani dan kami, Komisi 3, akan melakukan langkah-langkah selanjutnya," kata dia.

Sementara itu, anggota komisi hukum dari fraksi Partai Golkar Nudirman Munir meminta menghadirkan Kapolda Lampung pada saat rapat dengan Kapolri dengan Komisi III nanti malam. "Saya minta wakil korban rapat dengan Kapolri nanti malam dan menghadirkan Kapolda lampung untuk dimintai keterangan," kata dia.

Sementara Komisi III juga meminta rekaman video itu untuk dijadikan barang bukti. "Nanti akan kami tunjukkan ke Kapolri," kata Bambang.

Sementara, Markas Besar Polri belum bisa mengkonfirmasi soal peristiwa ini. Polri belum bisa memberikan keterangan adanya tuduhan serius itu.

"Kami belum tahu. Kami akan cek kebenarannya terlebih dahulu," kata Kepala Divisi Humas Mabe Polri, Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution saat dihubungi VIVAnews.com, Rabu. (umi)

video berita tvone bisa klik di link ini: www.youtube.com/watch?v=VM5R7unlP08

• VIVAnews

sumber: http://nasional.vivanews.com/news/read/272069-pembunuhan-brutal-petani-diadukan-ke-dpr

Berita Foto

Oleh: bnp



DEMO PERINGATI HARI HAM



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BANDUNG - Sejumlah anak dan orangtua yang tergabung dalam Aliansi Jawa Barat menggelar aksi dalam rangka memeringati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) di depan Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Bandung, Selasa (13/12/2011). Aksi ini mengampanyekan Sepuluh Maklumat Rakyat Jawa Barat, diantaranya menuntut hak-hak yang berkaitan dengan lingkungan, kesehatan, pendidikan, akses informasi, perlindungan hukum, dan pekerjaan. Selain itu, penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM dan penghentian tindak kekerasan yang dilakukan aparatus negera pun turut diusung dalam demonstrasi tersebut. BNP/Langgeng Prima Anggradinata

Sumber: http://www.bandungnewsphoto.com/?content=headline&op=view&id=13029195

Warga Jabar Hakimi Pemerintah Soal HAM dan Korupsi

Oleh: Pelita online.com



 

 

 

selasa, 13 Desember 2011


Hari HAM


Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Jawa Barat (Al Jabar) berkumpul secara berduyun-duyun di samping GASIBU dan selanjutnya berhenti di depan Gedung Sate Bandung.



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Demonstrasi di depan Gedung Sate. (foto: karirup)

Bandung, PelitaOnline -- MASYARAKAT Jawa Barat punya cara tersendiri dalam merayakan hari HAM sedunia. Mereka menjadikan tanggal 13 Desember sebagai hari penghakiman bagi pelanggar HAM dan praktek korupsi khususnya di Jawa Barat. Berbagai perwakilan dari organisasi menyerahkan rapor merah pemerintah Jabar, menuntut untuk mengusut tuntas kasus-kasus warga, dan menyampaikan 10 maklumat warga .

"Pemerintah Jabar telah gagal untuk mensejahterahkan rakyatnya. Melalui momentum hari HAM ini, kita jadikan rakyat Jabar sebagai hakim terhadap pemerintah," ujar Koordinator Lapangan Aksi, Samuel Situmorang dari LBH Bandung, Selasa (13/12).

Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Jawa Barat (Al Jabar) berkumpul secara berduyun-duyun di samping GASIBU dan selanjutnya berhenti di depan Gedung Sate Bandung.

Menurut Kadiv Advokasi LBH Bandung, Arif Yogiawan, Al Jabar akan memastikan pemenuhan, penghormatan hak asasi manusia dengan cara melakukan pemantauan, dan berbagai desakan terhadap pemerintah Jawa Barat.

"Aljabar meminta semua kasus-kasus rakyat diselesaikan dan usut tuntas koruptor sampai keakar-akarnya," tegasnya dengan lantang.

Arif memaparkan bahwa tahun 2011 terdapat sekitar 170 pengaduan yang masuk ke LBH yang terdiri dari; kriminalisasi petani, buruh dan masyarakat korban banjir. "Bahkan salah satunya petani di ciamis disidang hanya karena mencuri sebatang kayu di hutan," jelasnya.

Dalam aksi tersebut hadir juga Acil Bimbo, sebagai wakil dari warga korban banjir. "Masyarakat Jabar sudah keuheul (marah) kepada pemerintah yang tidak pernah memenuhi hak warganya. Ternyata pemerintah lebih berpihak kepada pemilik modal dibanding ke warganya," kata musisi senior Bimbo itu dengan penuh semangat.

Al Jabar terdiri dari: Warga korban banjir Cieunteung, Pengungsi Walatra, Warga Ibun, Warga korban pembngunan apartemen dan hotel di KBU, Korban pembangunan PLTSA, Warga Rancabentang, FKWPL Bogor, GERAM, FMN, FKPA, PSDK, FDA, KPB, Baraya Bandung, FOKBER, MLPH Godong Sewu, SHI Jabar, CMC Forum, Wrga krban TPA, SBSI 92, KASBI jabar, AGRA Jabar, LBH Bndung, PERAK Indonesia, Pepeling, FK3I, FSPM, FP2KC, FPB, DPKLTS, Komunitas Kabuyutan, Daya Cipta budaya, Perkumpulan inisiatif, Inisiatif, Komunitas Taboo, ASAS UPI, UKSK UPI, BANGAR, Katurnagari, Rumah Cemara, dan WALHI Jabar.

10 Maklumat Warga Jawa Barat

Selanjutnya, massa menyerahkan rapor merah atas tindakan pelanggaran HAM dan korupsi untuk pemerintah Jabar. Mereka membacakan 10 maklumat yang berisi:

1. Menuntut aparatur negara untuk memberikan jaminan perlindungan, keselamatan, keamanan, dan kemakmuran bagi kehidupan nelayan, buruh, pemuda, guru, buruh migran, keluarga, ibu dan anak, serta kaum marginal.

2. Menuntut jaminan perlindungan hak rakyat untuk mengelola sumber-sumber kehidupan seperti; air, tanah, hutan, sandang, udara, dan energi yang berdasarkan berkeadilan.

3. Menuntut jaminan perlindungan hak rakyat atas kesehatan gratis, pendidikan murah, upah dan pekerjaan yang layak, serta perumahan yang sehat dan bersih.

4. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, diskriminasi, dan upaya represif aparatur negara terhadap rakyat dalam berbagai sektor.

5. Menuntut negara menjamin hak atas perlindungan dan penataan ruang dan lingkungan hidup yang sehat, bersih, berkeadilan, dan berkelanjutan.

6. Menuntut penyelsaian kasus pelanggaran HAM di wilayah Jawa Barat.

7. Menuntut aparatur negara mengusut tuntas, menangkap dan mengadili para pelanggar HAM seperti korupsi pejabat, pengusaha nakal, pengusaha yang memberikan upah murah dan PHK massal, perbudakan buruh, sistem out sourcing, penembakan, dan pembiaran terpenuhinya hak ekonomi sosial dan budaya masyarakat

8. Menuntut profesionalisme aparatur penegak hukum untuk menegakkan aturan, tugas dan kewenangannya dalam menyelesaikan sengketa sosisal, SDA dan perburuhan di atas pilar keadilan sosial.

9. Menuntut semua aparatur negara untuk menjamin pemenuhan hak rakyat terhadap akses informasi dan partisipasi yang akuntable dan terbuka.

10. Menuntut pemerintah untuk menghentikan segala bentuk tindakan kekerasan aparatur negara yang membungkam kebebasan rakyat untuk memilih dan dipilih, berpendapat, berserikat, berkumpul, berorganisasi dan berpendapat di muka umum.





[Ali / parid]
dilihat 42 kali.

Sumber: http://www.pelitaonline.com/read-nusantara/10919/warga-jabar-hakimi-pemerintah-soal-ham-dan-korupsi/

Aliansi rakyat Jawa Barat Mengheningkan Cipta Untuk Sondang Hutagalung

Oleh: Seruu.com



Selasa, 13 Desember 2011

Bandung, Seruu.com - Sekitar 100 orang dari Aliansi Rakyat Jawa Barat (Aljabar) mengheningkan cipta bagi Sondang Hutagalung yang tewas karena aksi bakar dirinya di depan Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Aksi mengheningkan cipta bagi Sondang Hutagalung ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap Sondang ," kata Juru Bicara Aliansi Rakyat Jawa Barat (Aljabar) Dadan Hamdan, di Bandung, Selasa (13/12/2011).

Mengheningkan cipta untuk Sondang Hutagalung tersebut dilakukan, sebelum massa Aljabar menggelar aksi unjuk rasa di pintu masuk Gedung Sate Jalan Diponegoro Kota Bandung.

Dalam aksinya, massa Aljabar yang mengenakan ikat kepala merah membacakan 10 Maklumat Rakyat Jawa Barat yang merupakan pernyataan sikap dari Walhi Jawa Barat, warga korban banjir Cienteung Kabupaten Bandung, AGRA Jabar, LBH Bandung dan lain-lain.

Ia mengatakan, 10 Maklumat Rakyat Jawa Barat tersebut ialah berisi perjuangan-perjuangan warga untuk memperoleh hak-haknya baik atas pendidikan, kesehatan hingga lingkungan.

"Berdasarkan pada fakta di atas maka kami Rakyat Jawa Barat menyatakan dan mendeklarasikan 10 Maklumat Rakyat Jawa Barat," kata Dadan.

Isi dari 10 Maklumat Rakyat Jawa Barat tersebut diantaranya menuntut penyelesasian kasus pelanggaran HAM seperti perdagangan manusia, sengketa tanah, pengrusakan alam dan lingkungan hidup di Jawa Barat. [ndis]

Sumber: http://www.seruu.com/kota/bandung-seruu/artikel/aliansi-rakyat-jawa-barat-mengheningkan-cipta-untuk-sondang-hutagalung

Aliansi rakyat Jawa Barat Mengheningkan Cipta Untuk Sondang Hutagalung

Selasa, 13 Desember 2011

Bandung, Seruu.com - Sekitar 100 orang dari Aliansi Rakyat Jawa Barat (Aljabar) mengheningkan cipta bagi Sondang Hutagalung yang tewas karena aksi bakar dirinya di depan Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Aksi mengheningkan cipta bagi Sondang Hutagalung ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap Sondang ," kata Juru Bicara Aliansi Rakyat Jawa Barat (Aljabar) Dadan Hamdan, di Bandung, Selasa (13/12/2011).

Mengheningkan cipta untuk Sondang Hutagalung tersebut dilakukan, sebelum massa Aljabar menggelar aksi unjuk rasa di pintu masuk Gedung Sate Jalan Diponegoro Kota Bandung.

Dalam aksinya, massa Aljabar yang mengenakan ikat kepala merah membacakan 10 Maklumat Rakyat Jawa Barat yang merupakan pernyataan sikap dari Walhi Jawa Barat, warga korban banjir Cienteung Kabupaten Bandung, AGRA Jabar, LBH Bandung dan lain-lain.

Ia mengatakan, 10 Maklumat Rakyat Jawa Barat tersebut ialah berisi perjuangan-perjuangan warga untuk memperoleh hak-haknya baik atas pendidikan, kesehatan hingga lingkungan.

"Berdasarkan pada fakta di atas maka kami Rakyat Jawa Barat menyatakan dan mendeklarasikan 10 Maklumat Rakyat Jawa Barat," kata Dadan.

Isi dari 10 Maklumat Rakyat Jawa Barat tersebut diantaranya menuntut penyelesasian kasus pelanggaran HAM seperti perdagangan manusia, sengketa tanah, pengrusakan alam dan lingkungan hidup di Jawa Barat. [ndis]

Sumber: http://www.seruu.com/kota/bandung-seruu/artikel/aliansi-rakyat-jawa-barat-mengheningkan-cipta-untuk-sondang-hutagalung

Aljabar Keluarkan 10 Maklumat

oleh: Galamedia



 

Rabu, 14 Desember 2011

DIPONEGORO,(GM)-
Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Jawa Barat (Aljabar) membacakan 10 Maklumat Rakyat Jawa Barat pada aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Jln. Diponegoro Bandung, Selasa (13/12). Ke-10 maklumat tersebut merupakan pernyataan sikap dari Walhi Jawa Barat, warga korban banjir Cieunteung Kab. Bandung, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Jabar,LBH Bandung, dan organisasi lainnya.

Maklumat Rakyat Jawa Barat tersebut di antaranya berisi perjuangan-perjuangan warga untuk memperoleh hak-haknya sebagai masyarakat atas segala bidang. Seperti mendapatkan hidup layak, pendidikan, kesehatan hingga lingkungan.

"Selain itu, maklumat tersebut juga berisi tuntutan penyelesaian sejumlah kasus. Di antaranya kasus pelanggaran HAM, perdagangan manusia, sengketa tanah, pengrusakan alam dan lingkungan hidup di Jawa Barat," ungkap juru bicara Aljabar, Dadan Hamdan kepada wartawan di sela-sela aksi, kemarin.

Massa sempat mengheningkan cipta sebagai penghormatan atas meninggalnya Sondang Hutagalung. (B.96)**

Sumber: http://www.klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20111214092419&idkolom=tatarbandung

Berita Foto

Oleh: Antara Foto



 

 



BANDUNG, 13/12 - MAKLUMAT RAKYAT JABAR. Sejumlah pengunjukrasa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Jawa Barat (Aljabar) mengikuti acara "Mimbar Bebas Deklarasi 10 Maklumat Rakyat Jabar" di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/12). 10 Maklumat Rakyat Jawa Barat yang disampaikan berisi perjuangan-perjuangan warga untuk memperoleh hak-haknya baik atas pendidikan, kesehatan hingga lingkungan.FOTO ANTARA/Agus Bebeng/ss/pd/11

 

 

Sumber: http://www.antarafoto.com/peristiwa/v1323766201/maklumat-rakyat-jabar

Aksi Solidaritas - Aljabar Beri Dukungan Moral Untuk Sondang

Oleh: Sindo



Wednesday, 14 December 2011

BANDUNG– Sekitar 100 orang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Jawa Barat (Aljabar) mengheningkan cipta bagi Sondang Hutagalung,aktivis HAM yang tewas karena aksi bakar diri di depan Istana Negara,Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Aksi ini adalah bentuk dukungan kami terhadap Sondang dan mereka yang tewas karena menjadi korban HAM,” ucap juru bicara Aljabar, Dadan Hamdan,di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro Bandung, kemarin. Menurut dia, aksi bunuh diri yang dilakukan Sondang Hutagalung tidak jauh beda dengan aksi yang dilakukan Soe Hoek Gie.

Hanya saja, Soe Hoek Gie meninggalkan pesan tertulis, sehingga masyarakat bisa mengapresiasi isi fikiran dan gagasan-gagasan yang hendak disampaikan Soe Hok Gie. “Soe Hok Gie meninggalkan pesan tertulis bagi kita semua,” tegas Dadan. Usai melakukan aksi mengheningkan cipta, massa Aljabar dengan mengenakan ikat kepala merah,kemudian membacakan sepuluh Maklumat Rakyat Jawa Barat.

Maklumat ini merupakan pernyataan sikap warga korban banjir Cienteung Kabupaten Bandung, AGRA Jabar, LBH Bandung, serta kelompk lainnya. Kesepuluh maklumat itu, lanjut dia, berisi tentang perjuangan warga demi memperoleh hak-haknya baik atas pendidikan, kesehatan hingga lingkungan. Isi maklumat lainnya adalah tuntutan soal penyelesasian kasus pelanggaran HAM seperti perdagangan manusia, sengketa tanah, pengrusakan alam dan lingkungan hidup di Jawa Barat.

“Dalam praktiknya, ditemukan beberapa kasus yang melanggar HAM seperti kasus sengketa ruang di kawasan Bandung utara (KBU) antara warga Punclut dengan Ciputra, warga Ciosa dengan PT Bandung Pakar,juga soal pengrusakan hutan oleh PT CGI di kawasan hutan konversi.Juga kasus yang menimpa warga Ibun (Kabupaten Bandung) yang ditangkap dan diadili hanya garagara mengambil kayu bakar,” ungkap Dadan.

Maka,tegas dia,Aljabar menuntut aparatus negara agar menjamin perlindungan, keselamatan, keamanan,dan kemakmuran kehidupan kaum tani,buruh tani,buruh imigran,keluarga, ibu dan anak,serta sejumlah elemen masyarakat lainnya. _atep abdillah kurniawan

Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/451601/

"ALJABAR" MENGHENINGKAN CIPTA UNTUK SONDANG HUTAGALUNG

Oleh: Antara Jawabarat.com



 

Selasa, 13 Des 2011 12:15:58| Politik | Dibaca 106 kali

ANTARAJAWABARAT.com, 13/12 - Sekitar 100 orang dari Aliansi Rakyat Jawa Barat (Aljabar) mengheningkan cipta bagi Sondang Hutagalung yang tewas karena aksi bakar dirinya di depan Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Aksi mengheningkan cipta bagi Sondang Hutagalung ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap Sondang ," kata Juru Bicara Aliansi Rakyat Jawa Barat (Aljabar) Dadan Hamdan, di Bandung, Selasa.

Mengheningkan cipta untuk Sondang Hutagalung tersebut dilakukan, sebelum massa Aljabar menggelar aksi unjuk rasa di pintu masuk Gedung Sate Jalan Diponegoro Kota Bandung.

Dalam aksinya, massa Aljabar yang mengenakan ikat kepala merah membacakan 10 Maklumat Rakyat Jawa Barat yang merupakan pernyataan sikap dari Walhi Jawa Barat, warga korban banjir Cienteung Kabupaten Bandung, AGRA Jabar, LBH Bandung dan lain-lain.

Ia mengatakan, 10 Maklumat Rakyat Jawa Barat tersebut ialah berisi perjuangan-perjuangan warga untuk memperoleh hak-haknya baik atas pendidikan, kesehatan hingga lingkungan.

"Berdasarkan pada fakta di atas maka kami Rakyat Jawa Barat menyatakan dan mendeklarasikan 10 Maklumat Rakyat Jawa Barat," kata Dadan.

Isi dari 10 Maklumat Rakyat Jawa Barat tersebut diantaranya menuntut penyelesasian kasus pelanggaran HAM seperti perdagangan manusia, sengketa tanah, pengrusakan alam dan lingkungan hidup di Jawa Barat.

ajat

Sumber: http://antarajawabarat.com/lihat/berita/35258/lihat/kategori/96/Hukum

Lawan Segala Bentuk Pelanggaran HAM; Tolak Upah Murah, Berikan Upah Layak untuk Buruh, dan Jaminan Sosial untuk Buruh dan Keluarganya

Oleh: SBSI '92 Kota Cimahi*

Salam  Pembebasan!

Telah diatur di dalam UUD 1945 sebagai landasan dasar dari negara Indonesia bahwa, "Negara enjamin kesejahtraan dan penghidupan yang layak bagi setiap warga Negara". Akan tetapi kenyataan objektif hingga saat ini banyak hak dasar dari rakyat yang masih dilanggar oleh pemerintah yang secara nyata telah melanggar konstitusi Negara. Upah yang murah, sistem kerja kontrak / outsourcing yang lebih mirip dengan perbudakan, jaminan kerja yang tidak pasti, kebebasan berserikat yang masih dihalang-halangi, pendidikan dan kesehatan yang mahal, serta berbagai bentuk pelanggaran hak dasar yang seharusnya dapat dimiliki oleh rakyat.

Atas situasi tersebut di atas, melalui momentum aksi kali ini, kami SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA 1992 KOTA CIMAHI menyatakan sikap dan menuntut:

1. MENOLAK UPAH MURAH DAN BERIKAN UPAH LAYAK BAGI BURUH

2. CABUT SISTEM KERJA KONTRAK / OUTSOURCHING

3. BERIKAN JAMINAN SOSIAL UNTUK BURUH DAN KELUARGANYA

4. STOP PHK

5. HENTIKAN SEGALA BENTUK INTIMIDASI TERHADAP BURUH YANG BERSERIKAT

6. HENTIKAN SEGALA BENTUK PELANGGARAN HAM

 

KAMI JUGA MENGAJAK SEMUA ELEMEN RAKYAT UNTUK BERSAMA-SAMA MEMPERJUANGKAN DIHAPUSKANNYA SISTEM KERJA KONTRAK / OUTSOURCHING YANG MENGANCAM KEPASTIAN KERJA BURUH DAN MEMBATASI HAK ATAS PEKERJAAN BAGI RAKYAT.

Cimahi, 13 Desember 2011


SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA 1992


(SBSI 1992) KOTA CIMAHI



* Disampaikan dalam aksi bersama Aliansi Rakyat Jawa Barat (Al-Jabar)

10 (SEPULUH) MAKLUMAT RAKYAT JAWA BARAT

oleh: Al-Jabar




Lindungi, Jamin, Pastikan dan Penuhi Hak Rakyat Segera,


Selamatkan Rakyat Jawa Barat...!


                Akumulasi pengerukan kekayaan alam dan penghisapan tenaga-tenaga rakyat karena kolaborasi antara pemodal dan pengusaha telah menyebabkan terjadinya krisis politik, ekonomi dan sosial budaya yang tidak terpulihkan. Krisis ini ditandai dengan banyaknya kasus/sengketa tata kelola sumber-sumber kehidupan, agraria, perburuhan, perdagangan manusia, sosial dan budaya. Krisis dan sengketa ini pada gilirannya telah mengancam kelangsungan rakyat dan sumber-sumber kehidupan rakyat. Peran negara semakin melemah, peran pemodal semakin menguat, pelanggaran HAM (sipil politik dan Ekosob) semakin bertambah dan korban atas ketidakadilan secara politik, ekonomi dan sosial budaya serta lingkungan hidup semakin meningkat. Situasi ini membuktikan bahwa aparatus negara tidak menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Hak EKOSOB sepenuhnya.

Tak terkecuali krisis dan sengketa yang di alami oleh rakyat Jawa Barat. Krisis dan sengketa akan terus bertambah seiring dengan berjalannya agenda koridor ekonomi Jawa yang dilegalisasi melalui Peraturan presiden republik indonesia Nomor 32 tahun 2011 Tentang Masterplan percepatan dan perluasan Pembangunan ekonomi indonesia 2011-2025 dan Perda RTRW No 22 Tahun 2010 Tentang RTRW Jawa Barat tahun 2009-2029 dan dipermulus oleh kebijakan RTRW di masing-masing Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Kebijakan percepatan dan perluasan pembangunan dipastikan akan berdampak dan mengancam kehidupan, keselamatan, keamanan, kesejateraan rakyat  dan lingkungan hidup Jawa Barat secara keseluruhan.

Contoh kasus, di sektor ekonomi  perburuhan, dapat kita periksa : 1) Kontrak & Outsourcing yang diatur dalam UUK 13/2003 adalah perbudakan modern, yang melanggar HAM. Dimana Hak atas pekerjaan yang terus menerus untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh tidak didapat. Negara dalam hal ini pemeintah telah melegalkannya dalam bentuk Undang undang, dimana kontrak dan outsourcing diperbolehkan sehingga buruh/pekerja menjadi barang yang bisa dioper atau diperjual belikan semau majikan/pengusaha. Ketidakpastian akan pekerjaan membuat kepastian akan mendapatkan kesejahteraan juga tidak akan didapat. Dan fakta menunjukkan bahwa sudah 70% tenaga kerja Indonesia sekarang dalam keadaan hubungan yang tak pasti (BPS, Februari 2008) karena sistem kontrak & outsourcing tersebut, dengan demikian maka Negara telah melakukan pelanggaran HAM Berat, yakni menjadikan warga negaranya menjadi BUDAK di NEGERI SENDIRI. 2) UPAH MURAH yang dilegalkan dengan PERMEN 17/2005 adalah Pelanggaran HAM, dimana menunjukkan Negara yang dijalankan oleh pemerintah saat ini tidak melindungi Buruh untuk menhdapatkan kesejahteraannya melalui upah yang  di dapat. 3) PHK adalah PELANGGARAN HAM oleh Negara yang dilegalkan dengan aturan peradilan, padahal Negara seharusnya melindungi rakyatnya agar mendapatkan pekerjaan. Maka memberikan ruang atau kesempatan PHK adalah pelanggaran HAM. 4) UNION BUSTING adalah PELANGGARAN HAM, Kebebasan berorganisasi dan berserikat diatur dalam UUD 1945, tetapi prakteknya Negara atau pemerintah tidak mampu meberikan perlindungan kepada Buruh/pekerja yang membuat organisasi dan di PHK atau dimutasi dan dipersulit oleh perusahaan. Seharusnya pemerintah hadir untuk memberikan sanksi kepada pengusaha dan memberikan perlindungan kepada buruh/serikat buruh. Namun sebaliknya selama ini kasus-kasus UNION BUSTING (Pemberangusan Serikat buruh dengan berbagai pola) tidak tersentuh oleh hukum.

Di sektor Agraria, “Perampasan Tanah dan Kriminalisasi Petani ” terus di alami dan belum terselesaikan seperti yang dialami Petani Penggarap di Pangalengan dan petani di Garut yang bersengketa dengan PDAP (perusahaan daerah yang korup dan merugikan pemerintah daerah). Masyarakat Rumpin vs TNI AU atang Sanjaya dan masyarakat Jabar Selatan yang berhadapan dengan proyek galian pasir besi , Sengketa Lahan antara Penggarap lahan hutan dengan Perhutani di Karawang, Indramayu, Garut, Bogor dll.

Di sektor ruang dan lingkungan hidup, kebijakan soal perijinan pembangunan yang menguntungkan pelaku usaha telah merusak tata ruang dan lingkungan hidup dan sumber kehidupan rakyat. Implementasi kebijakan koridor ekonomi Jawa Barat telah berakibat pada alih fungsi kawasan, eksploitasi tambang dan energi, penggusuran dan pengusiran, perampasan tanah, serta menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta sengketa ruang dan lingkungan hidup yang semakin meningkat.

Praktiknya,  ditemukan beberapa kasus yang melanggar HAM seperti  kasus sengketa ruang di KBU antara warga punclut dan Ciputra, warga Ciosa vs PT Bandung Pakar, pengrusakan hutan oleh PT CGI di kawasan hutan konservasi yang dibiarkan sementara masyarakat Ibun terkena kasus mengambil beberapa ranting kayu yang sudah patah untuk dijadikan kayu bakar di tangkap dan adili. Pembiaran dan Penelantaran Pengungsi Walatra, Korban Banjir di Bandung Selatan dan di Bumi Jawa Barat lainnya yang menjerit-jerit di tengah korupsi pejabat yang merajalela, terancamnya kesehatan dan keselamatan masyarakat korban di sekitar TPA dan pertambangan dan panas bumi yang tersebar di Jawa Barat, kasus penelantaran korban pengusuran pembangunan waduk Jati Gede, krisis air bersih dan air minum di perkotaan dll. Pada kenyataanya, kasus-kasus perjuangan warga untuk memperoleh hak atas lingkungan yang sehat dan bersih dan keselamatan dari ancaman bencana selalu berujung pada KRIMINALISASI TERHADAP WARGA YANG BERJUANG ATAS KEADILAN RUANG DAN LINGKUNGAN HIDUP. Kasus-kasus pelanggaran HAM juga terjadi di sektor kesehatan, pendidikan, perumahan rakyat, masyarakat adat dan sebagainya.

Berdasar pada fakta di atas maka kami Rakyat Jawa Barat menyatakan dan mendeklarasikan  MAKLUMAT RAKYAT JAWA BARAT untuk segenap aparatus negara pusat, propinsi dan kabupaten/kota di Jawa Barat sebagai berikut :

  1. 1.       Menuntut aparatus negara menjamin perlindungan, keselamatan, keamanan dan kemakmuran kehidupan kaum tani, buruh tani, buruh, buruh migran, keluarga, ibu dan anak, perempuan, nelayan, pemuda, guru, kaum miskin kota, difabel, masyarakat adat dan kaum marjinal lainnya.

  2. 2.       Menuntut jaminan perlindungan hak rakyat untuk mengelola sumber-sumber kehidupan dan lingkungan hidup, air, tanah, pangan, hutan, sandang, udara dan energi yang berkeadilan

  3. 3.       Menuntut jaminan perlindungan hak rakyat atas kesehatan yang gratis, pendidikan yang murah, upah dan pekerjaan yang layak dan perumahan yang  sehat dan bersih

  4. 4.       Menghentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, diskriminasi dan upaya-upaya represif aparatus negara terhadap rakyat di berbagai sektor dan aspek kehidupan.

  5. 5.       Menuntut negara menjamin hak atas perlindungan dan penataan ruang dan lingkungan hidup yang sehat, bersih, berkeadilan dan berkelanjutan

  6. 6.       Menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM seperti perdagangan manusia, sengketa agraria/pertanahan, pengrusakan alam, ruang dan lingkungan hidup, penggusuran dan pengusiran warga, kriminalisasi terhadap buruh, korban ruang dan lingkungan di Jawa Barat

  7. 7.       Menuntut aparatus negara mengusut tuntas, menangkap dan mengadili pelanggaran HAM seperti korupsi pejabat dan pengusaha nakal, pengusaha yang memberikan upah murah dan PHK massal, perbudakan buruh, sistem out sourcing, penembakan dan pembiaran terpenuhinya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

  8. 8.       Menuntut profesionalisme aparatur penegak hukum dalam menegakan aturan, tugas dan kewenangannya dalam menyelesaikan kasus/sengketa sosial, sumber daya alam, dan perburuhan di atas pilar keadilan sosial

  9. 9.       Menuntut semua aparatus negara /pengurus publik menjamin pemenuhan hak rakyat atas akses informasi dan partisipasi yang akuntabel dan terbuka

  10. 10.   Menuntut dan menghentikan segala bentuk tindakan kekerasan aparatus negara yang membungkam kebebasan rakyat untuk memilih dan dipilih, berpendapat,berserikat, berkumpul, berorganisasi dan berpendapat di muka umum.


Bandung, 13 Desember 2011


ALIANSI RAKYAT JAWA BARAT (AL JABAR)


( Warga Korban Banjir Cieunteung, Pengungsi Walatra, Warga Ibun, Warga Korban Pembangunan Apartemen dan Hotel di KBU, Korban Pembangunan PLTSa, Warga Rancabentang, FKWPL Bogor, CMC Forum, Warga Korban TPA, SBSI 92, KASBI, AGRA JABAR, LBH Bandung, PERAK INDONESIA, GERAM, FMN, FKPA, PSDK, KPB, Baraya Bandung,  MLPH Godong Sewu, SHI Jawa Barat, Pepeling,FK3I, FSPM, FP2KC, FPB, DPKLTS, Komunitas Kabuyutan,  Daya Cipta Budaya, Inisiatif, Komunitas Taboo, ASAS UPI, UKSK UPI, BANGAR,Katurnagari, Rumah Cemara, WALHI Jabar)


[slideshow]

Persoalan Sektor Buruh (Jawa Barat)

Oleh KASBI

1.    Kontrak & Outsourcing yang diatur dalam UUK 13/2003 adalah perbudakan modern, yang melanggar HAM. Dimana Hak atas pekerjaan yang terus menerus untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh tidak didapat. Negara dalam hal ini pemeintah telah melegalkannya dalam bentuk Undang undang, dimana kontrak dan outsourcing diperbolehkan sehingga buruh/pekerja menjadi barang yang bisa dioper atau diperjualbelikan semau majikan/pengusaha. Ketidakpastian akan pekerjaan membuat kepastian akan mendapatkan kesejahteraan juga tidak akan didapat. Dan fakta menunjukkan bahwa sudah 70% tenaga kerja Indonesia sekarang dalam keadaan hubungan yang tak pasti (BPS, Februari 2008) karena sistem kontrak & outsourcing tersebut, dengan demikian maka Negara telah melakukan pelanggaran HAM Berat, yakni menjadikan warga negaranya menjadi BUDAK di NEGERI SENDIRI.

2.    UPAH MURAH yang dilegalkan dengan PERMEN 17/2005 adalah Pelanggaran HAM, dimana menunjukkan Negara yang dijalankan oleh pemerintah saat ini tidak melindungi Buruh untuk menhdapatkan kesejahteraannya melalui upah yg didapat, karena konsep upah yang diatur oleh PERMEN 17/2005, Hal ini bisa kita lihat, sebagai berikut :
•    PERMENAKER 17/2005 tidak memiliki KAJIAN ILMIAH dan KAJIAN AKADEMIK tentang KEBUTUHAN HIDUP MANUSIA INDONESIA, Khusunya BURUH/PEKERJA
•    PERMENAKER 17/2005 hanya mengakomodasi kebutuhan hidup lajang, itupun dengan sangat minimalis. Tidak menjamin hidup layak.
•    Subtansi PERMENAKER 17/2005 ketinggalan zaman, minimalis dan tidak berorientasi hidup buruh yang layak. Dalam hal ini bisa kita lihat :
-    PANGAN, dalam PERMENAKER 17/2005 jelas menunjukkan MINIM GIZI. Item beras yang hanya 10 Kg dalam 1 bulan hanya cukup untuk makan 2 X sehari oleh 1 orang dengan besaran 0,33 kg. demikian juga item sayuran, buah-buahan dan minuman. Bila dipraktekkan hanya bisa memenuhi kebutuhan 2 minggu atau maksimal 3 minggu dalam 1 bulan. Sehingga buruh/pekerja harus menutupi sisanya dengan berbagai cara.
-    PERUMAHAN, dalam PERMENAKER 17/2005 tidak memiliki orientasi buruh/pekerja memiliki rumah walau dengan mencicil tetapi standar yang dipakai hanya “sewa kamar kontrakan”. Pemenuhan listrik tertinggal dari program pemerintah dimana yang umum dipakai masyarakat adalah 900 Watt. Kompor minyak tanah dan minyak tanah juga tertinggal serta mengabaikan program pemerintah dimana ada konversi minyak tanah ke GAS, sehingga dibutuhkan kompor gas, regulator, tabung gas dan gas. Air bersih hanya 6000M3 per bulan, tidak lagi memenuhi standar kesehatan.
-    PENDIDKAN dalam PERMENAKER 17/2005  sangat tidak memberikan kepada yang punya anak atau kesempatan kepada buruh mengenyam pendidikan. Tetapi dalam PERMENAKER 17/2005 tersebut hanya majalah mingguan.
-    KESEHATAN dalam PERMENAKER 17/2005 tidak memasukkan dana untuk biaya kesehatan atau iuran untuk jamsostek

3.    PHK adalah PELANGGARAN HAM oleh Negara yang dilegalkan dengan aturan peradilan, padahal Negara seharusnya melindungi rakyatnya agar mendapatkan pekerjaan. Maka memberikan ruang atau kesempatan PHK adalah pelanggaran HAM.

4.    UNION BUSTING adalah PELANGGARAN HAM, Kebebasan berorganisasi dan berserikat diatur dalam UUD 1945, tetapi prakteknya Negara atau pemerintah tidak mampu meberikan perlindungan kepada Buruh/pekerja yang membuat organisasi dan di PHK atau dimutasi dan dipersulit oleh perusahaan. Seharusnya pemerintah hadir untuk memberikan sanksi kepada pengusaha dan memberikan perlindungan kepada buruh/serikat buruh. Namun sebaliknya selama ini kasus-kasus UNION BUSTING (Pemberangusan Serikat buruh dengan berbagai pola) tidak tersentuh oleh hukum.

Agroekologi: Kemerdekaan Kaum Tani

Oleh Azwara Nasution

Pekik 65 tahun Indonesia Merdeka rasanya sunyi dan sepi. Apakah karena bertepatan dengan Ramadhan sehingga jauh dari hangar bingar acara seremonial atau memang kita merasa sunyi sendiri karena Pidato Kenegaraan Presiden menciptakan kesunyian itu? Wajar saja sunyi, karena Pidato kenegaraan kali ini tak menyinggung masalah 60 % penduduk Republik ini (petani).
Masalah petani ternyata belum dianggap penting oleh Presiden SBY. Padahal jika dicermati serius nasib petani sekarang tak ubahnya seperti masa penjajahan dahulu. Menggarap sawah dan ladang namun tak kunjung cukup untuk makan. Dan penulis menyebutnya sebagai Agrokolonial.
Agrokolonial

Proses Kolonialisasi saat ini sama dengan yang dilakukan VOC (Perusahaan dagang zaman Belanda) yakni melalui hasil pertanian. Namun, Agrokolonial sekarang tersistem dengan baik karena dukungan warga pribumi. Agrokolonial disetting dengan tiga hal.

Pertama, Pendidikan Pertanian. Pendidikan Pertanian yang diajarkan di Perguruan Tinggi sekarang lebih condong kepada mazhab Agrobisnis. Mazhab Agrobisnis mengajar peserta didik untuk taklid buta atas monopoly perusahaan terhadap sektor hulu (baca : ladang-ladang pertanian) hingga sektor hilir (pasar hasil produksi pertanian). Mazhab ini juga cenderung mengampanyekan untuk menanam produk pertanian berorientasi pasar (market oriented) bukan kebutuhan local (local need). Jika Agrobisnisasi ini dibiarkan, kaum tani akan terpinggirkan. Pelaku pertanian akan berpindah dari petani kecil ke perusahaan besar semacam Monsanto, Potas dan Cargill. Lihat saja penelitian GRAIN (2008) yang menunjukan keuntung Cargill (USA) meningkat 69 % sebesar 3,951 miliar dolar, Monsanto 120 % sebesar 2,926 miliar dolar dan Potas Corp. (Canada) meningkat sebesar 164 % dengan keuntungan sebesar 4,963 miliar dolar ketika kelaparan sedang melanda dunia.

Kedua, Tekhnologi Pertanian. Sejak Green Revolusi tahun 1970-an petani dipaksa menanam secara intensif. Petani disodori paket – paket tehnologi yang tidak memandirikan kaum tani, sebut saja Benih GMO, Pupuk Pabrik dan Pestisida. Dan paket tekhnologi tersebut justru menghancurkan kearifan local kaum tani, Keragaman hanyati dan mengerus kesuburan lahan – lahan petani. Walhasil petani menggantungkan jadwal tanam atas ketersediaan benih pabrik, pupuk dan pestisida bukan kepada benih hasil tangkaran dan pupuk alam hasil olahan kaum tani.

Ketiga, akses lahan pertanian. Sejak disyahkannya Undang – Undang Penanaman modal nasib kaum tani semakin tidak jelas arahnya. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat lebih mendahulukan kepentingan Pengusaha kelas kakap. Kaum tani pun semakin susah mendapat akses – akses terhadap lahan. Perlawanan rakyat pun semakin massif misalnya tragedi berdarah akibat Konflik agraria seperti di Kontu, Muna Sulawesi Tenggara dan Awu, Lombok NTB. Bahkan salah satunya masih berlangsung yakni perjuangan kaum tani dan masyarakat adat di Rengas Sumatera Selatan untuk mendapat hak tanah mereka dari PTPN VII.

Agroekologi dan jalan kaum tani.

Secara konsepsional Agroekologi merupakan sistem pertanian yang menerapkan konsep dan prinsip ekologi dalam merancang dan mengelola keberlanjutan keragaman hayati hingga ekosistem pertanian yang berkeadilan berbasis keluarga tani guna mewujudkan kedaultan pangan dan kedaulatan petani. Dalam konsepsi tersebut jelas tersirat bentuk – bentuk kemerdekaan kaum tani pertama, Pendidikan yang berpihak. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Serikat Petani Indonesia di Bogor, Jawa Barat para petani dididik untuk mengoptimalkan berlangsungnya proses interaksi dan sinergi antara komponen biologi hingga menyediakan mekanisme bagi sistem kesuburan tanah, produktifitas dan perlindungan tanaman. Petani dididik untuk menangkarkan benih dan membuat Seed Bank (bank benih) milik petani, mendirikan saung pupuk kompos dan direct selling yang diatur oleh Koperasi petani. Sistem agroekologi juga lebih mengedepankan local need guna menjamin kedaulatan pangan

Kedua, Tekhnologi madya. Dalam praktek Agroekologi petani dididik untuk mengembangkan agro ekosistem dengan meminimalisasi ketergantungan input eksternal berupa pupuk dan pestisida yang bersumber dari bahan kimia. Kaum tani diberikan pemahaman pupuk organik dan model bio-pestisida yang sudah menjadi pengetahuan lokal petani sehingga terbebas dari penjahan perusahaan benih, pupuk dan Pestisida.

Ketiga, Terwujudnya Reforma Agraria. Secara Praktek Agroekologi sejalan dengan prinsip reforma Agraria. Agroekologi juga mampu mengakselerasi penghapusan kelas buruh. Karena dengan Agroekologi kaum tani mampu mengerjakan setiap lini pertanian sehingga bisa bertransformasi menjadi Kaum tani yang mandiri secara ekonomi dan jauh dari praktek monopoli oleh satu pihak. Sebagaiman diatur dalam UUPA pasal 13 ayat 1-2.

Jalan kemerdekaan kaum tani dari penjajahan pertanian sudah jelas. Pertanyaannya adalah adakah iktikad dan niat baik kita untuk membuka dan memperlebar jalan itu guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?
***

Korupsi = Pelanggaran HAM

PERNYATAAN SIKAP


ALIANSI RAKYAT JAWA BARAT


Fenomena korupsi yang tercatat dalam sejarah nasional pernah bikin bangkrut dan bubar VOC, hari ini kembali menggejala dan menjadi penyakit dalam birokrasi Indonesia. korupsi nyata-nyata telah menjadi musuh seluruh sektor masyarakat karena berkaitan dengan kebijakan pelaku korupsi (pejabat pemerintah).

Di negara dengan rezim di bawah intervensi negara adi daya dan kekayaan alam dalam genggaman monopoli tuan tanah tipe baru, kasus korupsi bukan menjadi persoalan moral individu atau masalah pribadi pejabat semata. Jadi siapa pun pejabat negara yang bisa mengeluarkan kebijakan, akan terjebak tindakan-tindakan yang berkaitan erat dengan korupsi.

Maka jika dilihat dari beberapa persoalan yang tertampung di Aliansi Rakyat Jawa Barat (terlampir), kita akan bisa melihat bahwa sistem politik ekonomi hari ini mengondisikan suap, kolusi, korupsi dan lain-lain telah menjadi keseharian pejabat dan membuat kebijakan yang lahir sama sekali tak berpihak pada rakyat.

Desakan-desakan internasional terhadap kebijakan nasional dan akan menjadi ladang korupsi pejabat begitu menjamur pasca krisis global meletus di Amerika dan negara-negara kapitalis. Sebagai obat dari keris global, Indonesia adalah salah satu negara yang akan kian dieksploitasi kekayaan alamya. Contoh konkritnya adalah kasus Freeport. Perusahaan tambang Emas milik Amerika ini, telah menghasilkan emas kualitas tinggi sedunia. Namun masyarakat sekitar (Papua) hanya mendapat limbah dan intimidasi ketika melakukan protes. Bahkan buruh lokal Freeport harus mogok untuk menuntut kenaikan upah.

Sementra ke depan, WTO yang telah membuat pendidikan, kesehatan,  dll di negeri ini kian mahal karena dikomersilkan, dalam pertemuannya di Geneva Swiss akan memasukkan sektor pertanian menjadi komoditi dalam perdagangan bebas. Lantas bagai mana nasib petani miskin? Ketika kentang di impor, petani kaya pun menjerit, bagai mana jika seluruh jenis komoditi pertanian kita impor dari luar negeri?

Belum lagi masalah yang dihadapi buruh pabrik, buruh migrant, sengketa tanah, dan masalah-masalah lingkungan dan tetek bengek lainnya yang seabreg dan sering berujung pada kriminalisasi masyarakat dan intimidasi dari pihak aparat keamanan. Semua persoalan tersebut adalah buntut dari kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyatnya dan berpihak pada desakan kepentingan asing yang dibumbui suap dll.

Seperti yang terjadi di jawa barat, kebijakan soal perijinan pembangunan yang menguntungkan pelaku usaha telah merusak tata ruang lingkungan, dan SDA. Misalnya masalah di KBU, warga punclut vs Ciputra dan warga Ciosa vs Dago Resort yang berujung kriminalisasi terhadap warga yang melakukan penolakan. GRPP menimbulkan masalah di kawasan Tangkuban perahu. Cevron melakukan eksploitasi di kawasan hutan konversi sementara masyarakat Ibun terkena kasus ilegal loging di kawasan yang sama ketika mereka mengambil beberapa ranting kayu yang sudah patah untuk dijadikan kayu bakar.

Persoalan Agraria “Perampasan Tanah dan Kriminalisasi Petani” juga terus dialami dan belum terselesaikan seperti yang dialami Petani Penggarap di Pangalengan dan petani di Garut yang bersengketa dengan PDAP (perusahaan daerah yang korup dan merugikan pemerintah daerah). Masyarakat Rumpin vs TNI AU atang Sanjaya dan masyarakat Jabar Selatan yang berhadapan dengan proyek galian pasir besi yang berpotensi menimbulkan kerusakan dan bencana alam pada seluruh garis pantai wilayah Jawa Barat pada beberapa tahun kedepan.

Di sektor Perburuhan, telah terjadi korupsi di PH. Upah yang tidak sesuai Koefisien Hidup Layak (KHL), sistem kerja kontrak yang tidak memberikan jaminan masa depan bagi para pekerja dan  Pemutusan Hubungan Kerja yang terus mengancam dan masih dialami para pekerja di wilayah Jawa Barat masih menjadi mimpi buruh bagi buruh. Praktek Union Busting / Pemberangusan Serikat Pekerja oleh beberapa perusahaan juga masih sering terjadi, bahkan di Jawa Barat beberapa pabrik belum mendaftarkan para pekerja dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Selain itu, sebagai provinsi terbesar ke-3 yang mengirimkan tenaga kerja Indonesia/ Buruh Migran, perlindungan Buruh Migran masih sangat lemah.

Pada sisi Sipol, soal-soal kebebasan beragama, kebebasan berpendapat & ekspresi, perlindungan saksi & korban belum mendapat jaminan keamanan dan hukum dari aparat dan penegak hukum. Bahkan dalam beberapa kasus negara melalui aparatur pemerintahan dan aparat penegak hukum cenderung abstain dalam memberikan pemenuhan, perlindungan dan penghormatan kepada warga negaranya.

Persoalan- persoalan Ekosob seperti pendidikan murah untuk rakyat, hak kesehatan, hak pekerjaan yang layak masih menjadi hal yang utopis bagi rakyat di negeri yang kaya akan sumber daya alam  ini.

Sementara persolan-persoalan yang sekian banyak itu belum begitu terperhatikan, Isu korupsi seperti kasus Century, Wisma Atlet dan Bansos kota bandung kian memperburuk wajah negeri ini. Apakah ketua KPK baru ini akan menghadapi jalan buntu dan akhirnya tak tuntas juga? Dan lemahnya penegak hukum, telah menjerumuskan rakyat tertindas pada ruang jeruji besi. Padahal yang menjadi korban sesungguhnya adalah rakyat.

Sehingga terlihat jelas, bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan dan aparat penegak hukum yang terus menerus terjadi melahirkan kebijakan yang merugikan rakyat, menghasilkan fasilitas publik yang mengancam keselamatan rakyat, dan penegakkan hukum yang lemah sehingga melukai rasa keadilan rakyat Indonesia

Maka kami, Aliansi Rakyat Jawa Barat, turun ke jalan pada tanggal 09 desember 2011 ini untuk menolak segala kebijakan pemerintah yang korup dan anti rakyat. Serta mengajak segenap rakyat Jawa Barat dari segala sektor untuk bergabung dalam penetapan moment “Hari Penghakiman Rakyat Jabar” pada tanggal 13 Desember, sudah saatnya rakyat Jawa Barat memberikan penilaian dan evaluasi terhadap kinerja aparat pemerintahan di seluruh wilayah Jawa Barat dan aparat penegak hukum selama tahun 2011.

Bandung, 09 Desember 2011

Aliansi Rakyat Jawa Barat


(AGRA Jabar-Banten, KASBI, SBSI 92, FSPM, PERAK, KAMMI Jabar,


FMN Bandung, FGII, WALHI Jabar, LBH Bandung, dan Ormawa lainnya)


Bagi organisasi yang hendak


bergabung dalam ALIANSI RAKYAT JAWA BARAT


hubungi Amran Halim (085795098885)

“Gerakan Rakyat Anti Korupsi Kapitalisme Birokrat: Blejeti dan Kucilkan Seluruh Mesin Birokrasi Negara Reaksi yang Korup dan anti-Rakyat di Bawah Pemerintah dan Klik SBY!

Pernyataan Sikap AGRA Jabar-Banten

Salam demokrasi!

Menghadapi momentum hari anti korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2011, Hari Hak Asasi Manusia yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2011 dan Pertemuan WTO pada tanggal 15 Desember 2011, maka AGRA sebagai salah satu organisasi rakyat memiliki kepentingan yang besar untuk melakukan kampanye massa dan mempropagandakan mengenai praktik korupsi yang dijalankan oleh kapitalisme birokrat dan mesin-mesinnya serta sikap anti rakyat yang dijalankan oleh kapitalisme birokrat di bawah pemerintahan dan klik SBY.

Kapitalisme birokrat adalah birokrasi pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan Negara dan selalu mengambil keuntungan dari kewenangannya tersebut untuk memperkaya diri sendiri, keluarga dan golongannya. Keuntungan yang diambil dari kewenangannya ini, bentuknya tidak hanya korupsi namun juga menjalankan berbagai kebijakan yang anti rakyat, seperti melegalkan perampasan tanah rakyat dan melakukan kekerasan terhadap rakyat untuk melapangkan jalan bagi “tuan-nya” agar bisa menghisap kekayaan negeri ini dan memiskinkan rakyat.

Korupsi merupakan suatu praktek mengambil uang Negara secara melawan hokum. Praktek korupsi pada masa sekarang ini telah mendapatkan tentangan yang sangat kuat dari gerakan rakyat. Korupsi dipandang telah menghabiskan dana Negara untuk melakukan pelayanan public dan mengalir ke pundi-pundi pemerintah ataupun politisi.

Sebagai contoh yang konkrit di Jawa Barat adalah praktek korupsi yang dilakukan oleh PDAP. Korupsi yang dilakukan tidak hanya untuk memperkaya diri sendiri namun juga digunakan untuk melakukan intimidasi dan terror kepada rakyat, dalam hal ini AGRA Jawa Barat.

Begitu pula dengan berbagai pelanggaran HAM yang banyak terjadi dan didiamkan pada saat ini. Sebut saja peristiwa yang hari ini terjadi di Papua ataupun peristiwa yang saat ini tengah di hadapi oleh kaum tani Pangalengan ataupun rakyat di seluruh Indonesia.

Pertemuan WTO yang akan datang pun akan semakin memapankan jalannya penindasan dan penghisapan kepada kaum tani, karena pada pertemuan yang akan datang ini, kesepakatan mengenai pertanian (AoA = Agrrement on Agricultural) akan ditentukan bentuknya, setelah 10 tahun tidak ditemukan jalan tengah antar anggota WTO. Pertanian akan menjadi barang dagangan dan kaum tani di Negara setengah jajahan dan setengah feudal seperti Indonesia akan semakin kehilangan akses terhadap tanah, modal dan teknologi pertanian serta akses terhadap pasar.

Oleh sebab itu, penting kemudian untuk menjalankan kampanye massa pada tanggal-tanggal tersebut. AGRA Wilayah Jabar Banten telah menentukan bahwa puncak kampanye massa akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2011 di depan Gd. Sate Bandung, untuk bersama-sama dengan gerakan massa yang lain dalam Aliansi Rakyat Jawa Barat  juga dalam penetapan moment “Hari Penghakiman Rakyat Jabar” pada tanggal 13 Desember, sudah saatnya rakyat Jawa Barat memberikan penilaian dan evaluasi terhadap kinerja aparat pemerintahan di seluruh wilayah Jawa Barat dan aparat penegak hukum selama tahun 2011 serta menyatakan bahwa rakyat anti terhadap kapitalisme birokrat dan mesin-mesinnya -di bawah kepemimpinan SBY- yang korup dan anti rakyat. ***


“Rural Peoples’ Street Conference against WTO”

Pada tanggal 15-17 Desember 2011 yang akan datang, di Jenewa, Swiss akan dilaksanakan pertemuan ke-8 Pertemuan Menteri dari negara-negara anggota WTO. Setelah melalui banyak pertemuan menteri yang tidak berhasil menghasilkan kesepakatan dan negosiasi hampir 10 tahun ini, ekspansi WTO sedang berada di persimpangan jalan. Secara terus menerus, negara-negara berkembang mencoba untuk memajukan isu kunci-nya dan mendesak diperbaikinya ketidakseimbangan yang ada di dalam WTO. Pemerintah negara kaya sepertinya akan mengemas ulang liberalisasi dan tuntutan akses pasar untuk kepentingan perusahaan mereka, sebagaimana dikenal dengan isu abad 21.

 

Pada saat bersamaan, munculnya krisis keuangan global, krisis pangan, krisis ekonomi, dan krisis lainnya – dimana peraturan WTO mengenai privatisasi dan liberalisasi berkontribusi atas krisis-krisis ini, dan gagal untuk mengatasi krisis-krisis tersebut, hal ini mencerminkan persoalan serius yang ada di dalam model globalisasi saat ini yang telah dikonsolidasikan WTO secara global.

 

Pekerjaan dalam skala nasional merupakan pekerjaan yang paling pokok untuk melakukan perubahan, dengan mendesak pemerintah untuk tidak menerima tuntutan akses pasar baru dari AS dan UE, dan melanjutkan untuk menuntut agenda pembangunan di WTO.

 

Aksi protes serentak akan dilaksanakan pada tanggal 15 Desember di Indonesia dengan AGRA dan di Pilipina dengan Kilusang Magbubukid ng Pilipinas (KMP), Pamalakya, Amihan, UMA, Anakpawis, PUMALAG, NNARA-youth,  Sinagbayan dan aktivis politik di Kongres akan melaksanakan “Rural Peoples’ Street Conference against WTO” di depan Kedutaan AS.

 

APC dengan dukungan dari OWINFS, akan mengirim Koordinator Kampanye KMP untuk bergabung dengan kegiatan OWINFS selama pertemuan menteri WTO di Jenewa dari tanggal 14 Desember hingga 18 Desember.

 

Tentang WTO

Evaluasi Sejarah WTO

Pembangunan IMF dan Bank Dunia untuk memulihkan ekonomi setelah perang dunia kedua – tahun 1944

Dibangun GATT untuk melakukan ekspansi perdagangan dunia. Tahun 1947 dimulai dengan 23 negara dan berkembang menjadi 123 negara pada tahun 1994 setelah 8 kali pertemuan selama 45 tahun.

WTO digunakan untuk perdagangan antar negara. Perdagangan adalah untuk mencari keuntungan. Perdagangan antar negara yang tidak seimbang/setara akan menguntungkan negara yang berdominasi atau lebih kuat.

Makanan merupakan hak asasi manusia. Pertanian di Asia merupakan cara hidup bagi 68% rakyat Asia. 90% dari produk pertanian dikonsumsi domestik dan 10% di perdagangkan secara internasional. Aturan yang mengatur untuk 10% hasil produksi pertanian yang diperdagangkan secara internasional, tidak bisa diaplikasi terhadap 90% hasil pertanian yang dikonsumsi secara domestik.

Komposisi umum kesepakatan WTO

-       Kesepakatan liberalisasi berbagai sektor

-       Kesepakatan berbagai aspek fasilitasi perdagangan

-       Pendirian WTO dan mekanisme penyelesaian sengketa/konflik

Cakupan umum kesepakatan WTO

-       Cakupan tradisional GATT pada produk industri

-       Ekspansi ke tekstil dan pertanian

-       Ekspansi ke wilayah non perdagangan – jasa, aturan investasi, paten dan HAKI

-       Ekspansi ke wilayah non perdagangan – liberalisasi investasi, kebijakan kompetisi, usaha, fasilitasi/kemudahan perdagangan

Kesepakatan mengenai pertanian/Agreement on Agriculture (AoA)

-       AoA sangat kontroversial karena sangat jelas merupakan kesepakatan yang tidak adil dan berdampak sangat mendasar bagi negara berkembang

-       Negosiasi adalah disekitar tiga hal:


  • Dukungan domestik

  • Subsidi ekspor dan akses pasar (penurunan bea cukai)

  • Hijau (penyimpangan non perdagangan), kotak kuning dan biru (pengecualian EU untuk pembatasan produksi)


Dukungan domestik:

-       Subsidi tidak seimbang antara negara berkembang dan negara maju. Petani AS mendapatkan subsidi $500 per hektar, sementara jutaan kaum tani di Asia tidak mendapatkan subsidi bahkan sekali dalam hidup mereka

-       Subsidi kotak biru dan kotak hijau di barat akan semakin memperkuat perdagangan negara maju, meskipun dilakukan pemotongan subsidi secara bertahap.

-       Negara maju selalu bisa merubah alokasi subsidi mereka dari satu produk ke produk yang lain

Subsidi ekspor

-       Pengurangan alokasi anggaran negara maju 36%, dan negara berkembang 24%, sementara pengurangan jumlah subsidi ekspor adalah 21% untuk negara maju dan 14% untuk negara berkembang

-       Negara dengan subsidi yag besar diuntungkan dengan pengurangan sederhana ini sementara negara berkembang dicegah untuk memberikan subsidi baru

Terdapat bukti peningkatan subsidi ekspor oleh negara maju setelah mereka menandatangani AoA.

Beberapa fakta tentang subsidi

Persentase subsidi yag diberikan oleh beberapa negara







































NegaraPersentase
Jepang72,5
Kolombia54
Korea61
Eropa37
Amerika23-80
Cina34
Pakistan26
India3

-       AS memberikan $550 per hektar

-       Rata-rata per petani adalah $28.000

Bagaimana kita akan menerima kaum tani yang mendapatkan subsidi 3% dapat berkompetisi dengan petani yang mendapatkan subsidi 80%

 

Akses pasar (pengurangan bea cukai)

-       India menurunkan bea cukai dari 250% menjadi 15%, namun AS tetap mempertahankan 244%, UE 213%, Jepang 388%, Kanada 360%. Bahkan jika negara-negara maju ini mengurangi bea cukainya 36%, bea cukai yang mereka gunakan masih tinggi.

-       India telah meliberalisasikan 1420 hasil pertanian bahkan sebelum tenggat waktu kesepakatan

-       Keuntungan perdagangan internasional India hanya 0,4%. Peningkatan ekspor hanyalah mitos

Perdagangan yang berhubungan dengan HAKI

-       Hak paten atas SDA, hasil pertanian, benih dan sistem serta praktik pengetahuan tradisional dimiliki oleh MNC

-       Peraturan mengenai benih di amandemen untuk membuka investasi TNC

-       Atas nama paten, seluruh penelitian pertanian kita akan dikontrol oleh pasar

-       Investasi pada jasa, keramah-tamahan dasar akan mengarah pada bencana

Keadaan WTO saat ini

-       Telah melaksanakan 8 kali pertemuan menteri, namun gagal untuk mencapai kesepakatan

-       Melaksanakan pertemuan menteri terbatas, namun gagal mendatangkan konsensus

Daftar pertemuan menteri WTO yang gagal











































1Singapura1996
2Jenewa1998
3Seattle1999
4Doha2001
5Cancun2003
6Hong kong2005
7Jenewa2007
8Jenewa2009

 

 

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 Berkawan untuk MelawanTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.