Translate

“Galang Gerakan Rakyat Anti Perampasan Tanah”

Oleh: AGRA

Perampasan tanah di masa SBY-Kalla dan SBY-Budiono ini adalah perampasan tanah yang terjadi dalam kurun waktu di mana krisis ekonomi dan krisis keuangan terjadi secara dunia dan semakin akut. Dalam kurun waktu ini, kita melihat bagaimana kaum imperialis dunia menghalalkan segala cara, baik dengan cara bengis melalui agresi militer maupun damai, untuk mencari jalan keluar dari krisis umum yang mereka hadapi. Dengan demikian, kita harus selalu menghubungkan antara krisis dunia, nasional dan lokal yang ditandai dengan maraknya perampasan tanah dan bagaimana caranya rezim boneka imperialis di Indonesia melayani seluruh kepentingan kaum imperialis.

Pada pokoknya perampasan tanah yang terjadi dewasa ini, berlandaskan pada monopoli tanah yang telah ada sebelumnya. Monopoli tanah yang telah ada sebelumnya di Indonesia yang telah dibangun selama 32 tahun masa rezim fasis Orde Baru (1966-1998), sesungguhnya telah lebih memudahkan proses-proses perampasan tanah yang terjadi dewasa ini. Monopoli tanah yang terjadi di masa Orde Baru terutama terjadi dalam bentuk konsentrasi penguasaan tanah-tanah pertanian melalui skema Revolusi Hijau, penguasaan tanah-tanah perkebunan melalui skema Hak Guna Usaha (HGU), penguasaan tanah-tanah hutan melalui konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), penetapan kawasan taman nasional dan taman hutan raya, penguasaan tanah-tanah pertambangan melalui konsesi pertambangan seperti kontrak karya pertambangan, serta konsentrasi penguasaan tanah untuk pembangunan infrastruktur dan pemukiman (properti).

Bentuk-bentuk perampasan tanah yang terjadi saat ini sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan apa yang sudah terjadi di masa Orde Baru. Yang membedakannya adalah perampasan tanah yang dilakukan saat ini adalah dalam rangka mencari jalan keluar dari krisis umum imperialisme yang sedang mengalami kebangkrutannya. Sehingga tingkat penindasan dan penghisapannya terhadap rakyat serta manipulasinya jauh lebih dahsyat dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya. Karena bila tidak mereka lakukan secara vulgar, maka krisis yang ada sekarang akan betul-betul menjadi kuburan bagi kaum imperialis tersebut.

Untuk mendukung skema kaum imperialis ini, pemerintah Indonesia telah menerbitkan sejumlah aturan yang terkait dengan pengaturan tanah dan kekayaan alam di Indonesia seperti Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), UU Perkebunan, UU No.41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan pengesahan UU Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan dan Kepentingan Umum yang baru saja disahkan oleh DPRRI serta mengeluarkan Masterplan percepatan pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3I). Semua aturan terkait perkebunan, pertambangan mineral dan batubara, penanaman modal dan pertanian pangan tersebut mencerminkan watak komprador dari rezim Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono (SBY-Budiono). Karena memberikan fasilitas sedemikian luas kepada modal asing untuk mengeruk kekayaan alam Indonesia, baik melalui konsesi hak guna usaha, kontrak karya pertambangan maupun kemudahan-kemudahan investasi lainnya bagi investor asing untuk menguasai tanah di Indonesia dan menindas serta menghisap rakyat Indonesia.

Dalam pandangan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), aturan-aturan yang disebutkan di atas, memberikan pengesahan atas terjadinya perampasan tanah.

Data tabulasi perampasan tanah priode SBY

No    Pelaku – Proyek – Program    Lokasi    Jumlah (hektar)    Keterangan
1    PT Perkebunan Nusantara (PTPN)   di Seluruh Indonesia    1.729.251 hektar,   Meliputi lebih dari 7 komoditas perkebunan, di luar Rajawali
2    Perkebunan Besar Swasta (Cargill, Sinar Mas, dan lain-lain)  di Seluruh Indonesia    21.267.510 hektar   Meliputi 7 komoditas perkebunan
3    Kalimantan Border Oil Palm Mega Project   di Perbatasan Indonesia – Malayasia    1.800.000 hektar dengan  Komoditas sawit untuk produksi energi nabati
4    Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE)   di Merauke, Papua    2.823.000 hektar   Pertanian pangan dan energi nabati terintegrasi.
5    Grup Salim  di  Nusa Tenggara Barat    120.000 hektar dengan komoditas kebun  Tebu
6    Taman Nasional  di   Seluruh indonesia    15.000.000 hektar  dengan  50 jenis taman nasional di seluruh Indonesia

Total tanah yang di Rampas        42.739.761.     Belum termasuk proyek infra stuktur seperti jalan tol, dan dan lain lain

Sumber data AGRA, 2011

Keperluan mendesak bagi kaum tani

Atas penjabaran di atas maka kaum tani perlu melakukan politik pemblejetan terhadap Rezim SBY-Budiono sebagai rezim fasis. Perampas Tanah Rakyat dan memimpin seluruh perjuangan rakyat tani di pedesaan untuk mempertahankan dan merebut tanah yang telah dirampas oleh musuh-musuh kaum tani. Hal ini dapat kita lihat dari tindakan fasis yang dilakukan rezim SBY-Budiono yang telah membunuh dan menyiksa secara brutal terhadap kaum tani di Mesuji dan Bima yang baru saja terjadi. Berbagai kebijakan yang sudah di keluarkan maupun yang sedang disiapkan (Peraturan Pemerintah tentang Reforma Agraria yang rencananya akan dikeluarkan pada bulan Januari 2012) ini tentu saja akan diarahkan untuk memuluskan perampasan tanah sebagai bentuk pengabdian setianya pada Imperialis dan mengeluarkan konsep REFORMA AGRARIA PALSU. Selain itu, melalui tujuan ini juga diharuskan seluruh jajaran pimpinan maupun anggota AGRA untuk melakukan pendataan dan analisa tentang dampak yang ditimbulkan akibat kebijakan rezim SBY-Budiono. Data-data dan analisa inilah yang akan kita propagandakan secara luas sebagai bukti bahwa Rezim SBY-Budiono merupakan “Rezim fasis yang Anti-Tani dan anti-Rakyat”.

Memajukan kesadaran politik rakyat agar mengerti bahwa selama system negeri ini didominasi oleh imperialisme dan feodalisme sebagai negeri setengah jajahan dan setengah feodal, maka monopoli atas tanah dan perampasan tanah dengan cara kekerasan tetap berlangsung. Oleh karenanya perlu dilaukan kerja-kerja propaganda yang lebih intensif agar rakyat dan kaum tani mengerti perjuangan jangka panjang untuk mengubah system yang ada menjadi system social yang baru sama sekali yang mencerminkan demokrasi rakyat. Sehingga, berbagai persoalan yang ada dapat dilenyapkan sepenuhnya. Juga penting bagi organisasi AGRA untuk mengajak rakyat mengerti sepenuhnya, bahwa di dalam situasi sekarang yang mungkin hanya mengurangi berbagai bentuk Monopoli atas tanah, sementara untuk bisa melenyapkan sepenuhnya Monopoli atas tanah hanya bisa ditempuh jika rakyat dan kaum tani berjuang bersama-sama mengubah system sosial yang ada.

Membangun persatuan rakyat untuk menolak perampasan tanah, dengan jalan membangun aliansi di setiap tingkatan (Provinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa) dengan membangun SEKRETARIAT BERSAMA GERAKAN RAKYAT ANTI PERAMPASAN TANAH sebagai pusat informasi, komunikasi, dan koordinasi untuk melakukan kampanye massa anti perampasan tanah. ***

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 Berkawan untuk MelawanTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.