Translate

HENTIKAN KEKERASAN TERHADAP WARGA PENGUNGSI DI WALATRA, PANGALENGAN

Praktek pemonopolian tanah oleh pemerintah lewat BUMN dan BUMD telah jelas-jelas tak sejalan dengan upaya mensejahtrakan rakyat Indonesia seperti yang tercantum dalam UUD 45 pasal 33. Apalagi penguasaan tanah oleh perusahaan swasta, sejatinya menindas dan menggilas keberadaan rakyat sekitarnya.

Kasus-kasus sengketa agraria antara perusahaan (pemerintah atau swasta) seringkali berujung kekerasan dan rakyatlah yang disalahkan. Praktek kriminalisasi akan langsung dialami rakyat ketika melakukan perlawanan namun hukum seolah tumpul ketika rakyat tak melakukan perlawanan ketika rumah, barang, atau fisiknya mengalami kekerasan secara bersamaan di muka umum oleh pihak perusahaan.

Seperti yang terjadi pada warga pengungsi korban gempa jabar 2009 yang menduduki blok wlatra hingga proses relokasi ke lahan yang layak mukim terealisasi. Telah tercatat berkali-kali terjadi intimidasi berupa tindak kekerasan dari juli 2011 hingga yang terbaru januari 2012. Kekerasan yang terjadi dilakukan dengan jelas oleh massa dan karyawan PTPN VIII Malabar-Pangalengan.

Padahal proses pengeluaran kebijakan relokasi telah di depan mata. Komisi A dan Komisi E DPRD Provinsi pun telah memastikan soal proses relokasi warga walatra di Aula Kecamatan Pangalengan secara terpisah dan dihadiri oleh pihak PTPN VIII. Namun seperti tak peduli pada kesepakatan bersama seluruh pihak (DPRD Prov Jabar, Muspika, PTPN VIII dan Warga) tentang penjaminan kebijakan relokasi dan keamanan warga walatra selama proses relokasi teralisasi, pihak PTPN VIII kembali melakukan tindak kekerasan terhadap pengungsi di blok walatra.

Hal ini tak bisa dibiarkan. PTPN VIII Malabar  telah bertindak di luar kewenangannya sebagai perusahan pemerintah (BUMN). Warga pengungsi yang tinggal sementara di blok walatra tidak bisa diperlakukan seperti hewan. Mereka manusia. Memiliki hak previlage sebagai rakyat Indonesia yang harus dihormati oleh pemerintah. Berpayung hukum dan HAM.

Maka dengan ini Al Jabar menuntut:
1.    Segera realisasikan kebijakan relokasi warga walatra ke lahan layak mukim,
2.    Hentikan segala bentuk kekerasan terhadap warga pengungsi di blok Waltra.

Bandung, 24 Januari 2012

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 Berkawan untuk MelawanTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.