Translate

SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SNMPTN) TAHUN 2012

JALUR UJIAN TERTULIS

1.    LATAR BELAKANG
Jalur Ujian Tertulis dan Keterampilan merupakan salah satu jalur SNMPTN yang diharapkan mampu memprediksi keberhasilan calon mahasiswa menyelesaikan studi tepat waktu di perguruan tinggi. Ujian tertulis menggunakan soal ujian yang dikembangkan sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan validitas, tingkat kesulitan, dan daya pembeda yang memadai. Disamping itu, soal SNMPTN dirancang untuk mengukur kemampuan umum yang diprediksi menentukan keberhasilan calon mahasiswa di semua program studi, yakni kemampuan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking), yang meliputi Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Bidang Studi Dasar, Tes Bidang Studi IPA, dan Tes Bidang Studi IPS. Ujian Keterampilan dilakukan untuk mengukur kemampuan dalam bidang ilmu Seni dan Keolahragaan.

2.    TUJUAN


  1. Menjaring calon mahasiswa yang diprediksi berhasil menyelesaikan studi di perguruan tinggi.

  2. Memberi peluang bagi calon mahasiswa untuk memilih lebih dari satu program studi di PTN

  3. Memberi peluang bagi calon mahasiswa untuk memilih lebih dari satu PTN lintas wilayah tanpa harus memperhatikan kesamaan lokasi antara calon peserta dan PTN yang dipilih.


3.    KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN
3.1    Ketentuan Umum
Jalur Ujian Tertulis dan Keterampilan adalah mekanisme seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri melalui ujian tertulis dan keterampilan yang dilakukan serentak secara nasional. Lokasi pelaksanaan SNMPTN dibagi menjadi 4 (empat) wilayah. Penjelasan tentang pembagian wilayah dapat dilihat dalam Panduan Peserta yang dapat diakses melalui laman http://www.snmptn.ac.id.

3.2    Persyaratan
3.2.1.    Pendaftaran

  1. Lulus dari Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional SMA/MA/SMK/MAK atau yang setara tahun 2010, 2011, dan 2012. Lulusan tahun 2010 dan 2011 memiliki ijazah SMA/MA/SMK/MAK atau yang setara dan lulusan tahun 2012 sekurang-kurangnya telah memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah.

  2. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di perguruan tinggi.

  3. Tidak buta warna bagi program studi tertentu.


3.3.2.    Penerimaan
Lulus dari Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, lulus seleksi Jalur Ujian Tertulis SNMPTN 2012, sehat, dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.

4.    PENDAFTARAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran dilakukan secara online dan tata cara pendaftaran secara lengkap dapat dilihat pada laman http://ujian.snmptn.ac.id.

  2. Tatacara pengisian borang pendaftaran ujian tertulis dan keterampilan dapat diunduh (download) dari laman http://download.snmptn.ac.id mulai tanggal 30 April 2012.

  3. Pendaftaran online dimulai dari tanggal 10 Mei 2012 pukul 08.00 WIB s.d 31 Mei 2012 pukul 22.00 WIB.


5.    JENIS UJIAN
5.1.    Ujian Tertulis
Ujian Tertulis terdiri dari:
a.    Tes Potensi Akademik (TPA)
b.    Tes Bidang Studi (TBS) Prediktif:
i.    Tes Bidang Studi Dasar terdiri atas mata ujian Matematika Dasar, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
ii.    Tes Bidang Studi IPA terdiri atas mata ujian Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika.
iii.    Tes Bidang Studi IPS terdiri atas mata ujian Sosiologi, Sejarah, Geografi, dan Ekonomi.

5.2.    Ujian Keterampilan:
Ujian Ketrampilan diperuntukkan bagi peminat:

  1. Program Studi bidang Ilmu Seni

  2. Program Studi bidang Ilmu Keolahragaan


6.    PENYELENGGARAAN UJIAN KETERAMPILAN UNTUK PROGRAM STUDI BIDANG ILMU SENI DAN BIDANG ILMU KEOLAHRAGAAN
Peserta ujian yang memilih program studi bidang Ilmu Seni dan/atau Ilmu Keolahragaan diwajibkan mengikuti ujian keterampilan yang dilaksanakan pada tanggal 14 dan/atau 15 Juni 2012. Peserta Ujian dapat mengikuti Ujian Keterampilan di PTN yang memiliki program studi yang dipilih. Daftar PTN yang memiliki program studi penyelenggara ujian keterampilan secara lengkap dapat dilihat di laman http://www.snmptn.ac.id.

7.    JADWAL UJIAN
7.1.    Ujian Tertulis
Selasa, 12 Juni 2012    :    Tes Potensi Akademik dan Tes Bidang Studi Dasar
Rabu,   13 Juni 2012    :    Tes Bidang Studi IPA dan Tes Bidang Studi IPS
7.2.    Ujian Keterampilan
Ujian Keterampilan dilaksanakan pada tanggal 14 dan/atau 15 Juni 2012.

8.    PENILAIAN HASIL UJIAN
Penilaian hasil ujian menggunakan ketentuan sebagai berikut:
Jawaban BENAR    :    + 4
Jawaban SALAH    :    -  1
Tidak Menjawab    :      0

Penilaian dilakukan secara menyeluruh. Oleh karena itu, setiap mata ujian harus dikerjakan sebaik mungkin dan tidak ada yang diabaikan.

9.    KELOMPOK UJIAN
Kelompok ujian tertulis SNMPTN terbagi menjadi 3 (tiga):
a.    Kelompok Ujian IPA
b.    Kelompok Ujian IPS
c.    Kelompok Ujian IPC
Setiap peserta dapat mengikuti kelompok ujian IPA, IPS, atau IPC tidak harus sesuai dengan jurusan SMA/MA/SMK/MAK yang bersangkutan.

10.     KELOMPOK PROGRAM STUDI DAN JUMLAH PILIHAN

  1. Program Studi yang ada di PTN dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Program Studi kelompok IPA dan IPS.

  2. Setiap peserta kelompok ujian IPA atau IPS dapat memilih maksimal 2 (dua) program studi sesuai dengan kelompok ujian yang diikuti.

  3. Setiap peserta kelompok ujian IPC dapat memilih maksimal 3 (tiga) program studi dengan catatan minimal satu program studi kelompok IPA dan satu program studi kelompok IPS.

  4. Urutan dalam pemilihan program studi menyatakan prioritas pilihan.

  5. Peserta ujian yang memilih hanya 1 (satu) program studi, pilihan program studi dapat dari PTN di Wilayah mana saja.

  6. Peserta ujian yang memilih 2 (dua) program studi atau lebih, salah satu pilihan program studi tersebut harus dari PTN yang berada dalam satu Wilayah dengan tempat peserta mengikuti ujian. Pilihan program studi yang lain dapat dari PTN di luar Wilayahnya.

  7. Daftar program studi, daya tampung tahun 2012, dan jumlah peminat tahun 2011 dapat dilihat di laman http://www.snmptn.ac.id.


11.     BIAYA SELEKSI UJIAN TERTULIS DAN KETERAMPILAN
Biaya seleksi Jalur Ujian Tertulis dan Keterampilan adalah :

  1. Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) per peserta untuk kelompok IPA atau kelompok IPS.

  2. Rp.175.000,00 (Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per peserta untuk kelompok IPC (IPA dan IPS).

  3. Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) per peserta per ujian keterampilan bagi yang memilih program studi yang mempersyaratkan Jalur Ujian Keterampilan.

  4. Biaya ujian dibayarkan ke Bank Mandiri.

  5. Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.


12.     PENGUMUMAN HASIL UJIAN
Hasil ujian akan diumumkan pada hari Sabtu, 7 Juli 2012 mulai pukul 19.00 WIB dan dapat diakses di laman http://www.snmptn.ac.id.

13.    PESERTA PELAMAR BIDIKMISI

  1. Calon peserta Bidikmisi terlebih dahulu mempelajari prosedur pendaftaran Bidikmisi melalui laman http://bidikmisi.dikti.go.id.

  2. Calon peserta Bidikmisi terlebih dahulu harus mendaftar ke laman http://bidikmisi.dikti.go.id.

  3. Calon peserta Bidikmisi yang dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Ditjen Dikti akan memperoleh KAP dan PIN untuk mendaftar SNMPTN Jalur Ujian Tertulis melalui laman http://ujian.snmptn.ac.id, tanpa harus membayar biaya ujian.

  4. Calon peserta Bidikmisi yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan seleksi Jalur Undangan atau dinyatakan tidak diterima melalui seleksi Jalur Undangan, maka KAP dan PIN dapat digunakan kembali untuk mendaftar SNMPTN Jalur Ujian Tertulis tanpa harus membayar biaya ujian.

  5. Apabila calon peserta Bidikmisi telah dinyatakan lulus melalui seleksi Jalur Undangan dan berkeinginan untuk mendaftar SNMPTN Jalur Ujian Tertulis, maka PIN yang telah diperoleh dinyatakan tidak berlaku dan yang bersangkutan harus membayar biaya ujian dengan menggunakan KAP yang telah diperoleh sebelumnya.


14.    LAMAN  RESMI DAN ALAMAT PANITIA PELAKSANA

  1. Informasi resmi mengenai SNMPTN dapat diakses melalui laman resmi http://www.snmptn.ac.id.

  2. Informasi resmi lainnya juga dapat diperoleh melalui Twitter SNMPTN: @2012snmptn, Facebook (http://www.facebook.com/groups/snmptn), http://halo.snmptn.ac.id, dan call center: 08041450450

  3. Alamat Panitia SNMPTN 2012: Direktorat Pendidikan, Gedung Rektorat ITB lantai 4, Jl. Tamansari No.64 Bandung 40116. Telp/Fax. (022) 2530689, e-mail: panitia@snmptn.ac.id.


15.     LAIN-LAIN
Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan SNMPTN 2012 akan diinformasikan melalui laman SNMPTN 2012 dan menjadi bagian dari Prosedur Operasional Baku (POB) SNMPTN 2012.

Sumber:  http://www.snmptn.ac.id/i_page.php?m_id=10

untuk informasi biaya masuk kuliah dan biaya kuliah tiap semesternya di PTN jika anda lolos SMPTN lihat di:

http://bandungmelawan.wordpress.com/2012/04/09/penolakan-rancangan-undang-undang-pendidikan-tinggi-sebagai-upaya-menyelamatkan-pendidikan-dari-skema-liberalisasi-kapitalis-monopoli-internasional/

silahkan juga berpusing-pusing mencari informasi soal biaya kuliah dll di situs resmi PTN di bawah ini:

http://www.itb.ac.id/usm-itb/ untuk Institut Teknologi Bandung (ITB-Bandung)

http://smup.unpad.ac.id/biaya-pendidikan-s1 untuk Universitas Padjajaran (Unpad-Bandung)

http://penerimaan.ui.ac.id/id untuk Universitas Indonesia (UI-Depok & Jakarta)

http://pmb.upi.edu/?p=SNMPTN&q=Biaya  untuk Universitas Pendidikan Idonesia (UPI-Bandung & Jabar)

http://admisi.ipb.ac.id/ untuk Institut Pertanian Bogor (IPB-Bogor)

http://um.ugm.ac.id/snmptnugm2012/index.php/page/240 untuk Universitas Gajah Mada (UGM-Jogja)

http://um.undip.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=173&Itemid=134 untuk Universitas Diponegoro (Undip-Purwokerto)

http://www.unram.ac.id/  untuk Universitas Negeri Mataram (Unram-Mataram)

http://ppmb.unair.ac.id/?view=snmptn.html&p=1  untuk Universitas Airlangga (Unair)

http://www.unj.ac.id/web.php?module=detailberita&id=261  untuk Universitas Negeri Jakarta (UNJ-Jakarta)

http://www.uin-suka.ac.id/page/admisi/15 untuk Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN SUKA-Surabaya)

http://www.uinsgd.ac.id/new/site/lists/kampus/info-pmb untuk Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD-Bandung)

http://www.unesa.ac.id/ untuk Universitas Negeri Surabaya (Unesa-Surabaya)

http://selma.ub.ac.id/ untuk Universitas Brawijaya (UB-Malang)

http://unnes.ac.id/ untuk Universitas Negeri Semarang (Unnes-Semarang)

Informasi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2012

JALUR UJIAN TERTULIS

1.    LATAR BELAKANG
Jalur Ujian Tertulis dan Keterampilan merupakan salah satu jalur SNMPTN yang diharapkan mampu memprediksi keberhasilan calon mahasiswa menyelesaikan studi tepat waktu di perguruan tinggi. Ujian tertulis menggunakan soal ujian yang dikembangkan sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan validitas, tingkat kesulitan, dan daya pembeda yang memadai. Disamping itu, soal SNMPTN dirancang untuk mengukur kemampuan umum yang diprediksi menentukan keberhasilan calon mahasiswa di semua program studi, yakni kemampuan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking), yang meliputi Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Bidang Studi Dasar, Tes Bidang Studi IPA, dan Tes Bidang Studi IPS. Ujian Keterampilan dilakukan untuk mengukur kemampuan dalam bidang ilmu Seni dan Keolahragaan.

2.    TUJUAN


  1. Menjaring calon mahasiswa yang diprediksi berhasil menyelesaikan studi di perguruan tinggi.

  2. Memberi peluang bagi calon mahasiswa untuk memilih lebih dari satu program studi di PTN

  3. Memberi peluang bagi calon mahasiswa untuk memilih lebih dari satu PTN lintas wilayah tanpa harus memperhatikan kesamaan lokasi antara calon peserta dan PTN yang dipilih.


3.    KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN
3.1    Ketentuan Umum
Jalur Ujian Tertulis dan Keterampilan adalah mekanisme seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri melalui ujian tertulis dan keterampilan yang dilakukan serentak secara nasional. Lokasi pelaksanaan SNMPTN dibagi menjadi 4 (empat) wilayah. Penjelasan tentang pembagian wilayah dapat dilihat dalam Panduan Peserta yang dapat diakses melalui laman http://www.snmptn.ac.id.

3.2    Persyaratan
3.2.1.    Pendaftaran

  1. Lulus dari Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional SMA/MA/SMK/MAK atau yang setara tahun 2010, 2011, dan 2012. Lulusan tahun 2010 dan 2011 memiliki ijazah SMA/MA/SMK/MAK atau yang setara dan lulusan tahun 2012 sekurang-kurangnya telah memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah.

  2. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di perguruan tinggi.

  3. Tidak buta warna bagi program studi tertentu.


3.3.2.    Penerimaan
Lulus dari Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, lulus seleksi Jalur Ujian Tertulis SNMPTN 2012, sehat, dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.

4.    PENDAFTARAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran dilakukan secara online dan tata cara pendaftaran secara lengkap dapat dilihat pada laman http://ujian.snmptn.ac.id.

  2. Tatacara pengisian borang pendaftaran ujian tertulis dan keterampilan dapat diunduh (download) dari laman http://download.snmptn.ac.id mulai tanggal 30 April 2012.

  3. Pendaftaran online dimulai dari tanggal 10 Mei 2012 pukul 08.00 WIB s.d 31 Mei 2012 pukul 22.00 WIB.


5.    JENIS UJIAN
5.1.    Ujian Tertulis
Ujian Tertulis terdiri dari:
a.    Tes Potensi Akademik (TPA)
b.    Tes Bidang Studi (TBS) Prediktif:
i.    Tes Bidang Studi Dasar terdiri atas mata ujian Matematika Dasar, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
ii.    Tes Bidang Studi IPA terdiri atas mata ujian Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika.
iii.    Tes Bidang Studi IPS terdiri atas mata ujian Sosiologi, Sejarah, Geografi, dan Ekonomi.

5.2.    Ujian Keterampilan:
Ujian Ketrampilan diperuntukkan bagi peminat:

  1. Program Studi bidang Ilmu Seni

  2. Program Studi bidang Ilmu Keolahragaan


6.    PENYELENGGARAAN UJIAN KETERAMPILAN UNTUK PROGRAM STUDI BIDANG ILMU SENI DAN BIDANG ILMU KEOLAHRAGAAN
Peserta ujian yang memilih program studi bidang Ilmu Seni dan/atau Ilmu Keolahragaan diwajibkan mengikuti ujian keterampilan yang dilaksanakan pada tanggal 14 dan/atau 15 Juni 2012. Peserta Ujian dapat mengikuti Ujian Keterampilan di PTN yang memiliki program studi yang dipilih. Daftar PTN yang memiliki program studi penyelenggara ujian keterampilan secara lengkap dapat dilihat di laman http://www.snmptn.ac.id.

7.    JADWAL UJIAN
7.1.    Ujian Tertulis
Selasa, 12 Juni 2012    :    Tes Potensi Akademik dan Tes Bidang Studi Dasar
Rabu,   13 Juni 2012    :    Tes Bidang Studi IPA dan Tes Bidang Studi IPS
7.2.    Ujian Keterampilan
Ujian Keterampilan dilaksanakan pada tanggal 14 dan/atau 15 Juni 2012.

8.    PENILAIAN HASIL UJIAN
Penilaian hasil ujian menggunakan ketentuan sebagai berikut:
Jawaban BENAR    :    + 4
Jawaban SALAH    :    -  1
Tidak Menjawab    :      0

Penilaian dilakukan secara menyeluruh. Oleh karena itu, setiap mata ujian harus dikerjakan sebaik mungkin dan tidak ada yang diabaikan.

9.    KELOMPOK UJIAN
Kelompok ujian tertulis SNMPTN terbagi menjadi 3 (tiga):
a.    Kelompok Ujian IPA
b.    Kelompok Ujian IPS
c.    Kelompok Ujian IPC
Setiap peserta dapat mengikuti kelompok ujian IPA, IPS, atau IPC tidak harus sesuai dengan jurusan SMA/MA/SMK/MAK yang bersangkutan.

10.     KELOMPOK PROGRAM STUDI DAN JUMLAH PILIHAN

  1. Program Studi yang ada di PTN dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Program Studi kelompok IPA dan IPS.

  2. Setiap peserta kelompok ujian IPA atau IPS dapat memilih maksimal 2 (dua) program studi sesuai dengan kelompok ujian yang diikuti.

  3. Setiap peserta kelompok ujian IPC dapat memilih maksimal 3 (tiga) program studi dengan catatan minimal satu program studi kelompok IPA dan satu program studi kelompok IPS.

  4. Urutan dalam pemilihan program studi menyatakan prioritas pilihan.

  5. Peserta ujian yang memilih hanya 1 (satu) program studi, pilihan program studi dapat dari PTN di Wilayah mana saja.

  6. Peserta ujian yang memilih 2 (dua) program studi atau lebih, salah satu pilihan program studi tersebut harus dari PTN yang berada dalam satu Wilayah dengan tempat peserta mengikuti ujian. Pilihan program studi yang lain dapat dari PTN di luar Wilayahnya.

  7. Daftar program studi, daya tampung tahun 2012, dan jumlah peminat tahun 2011 dapat dilihat di laman http://www.snmptn.ac.id.


11.     BIAYA SELEKSI UJIAN TERTULIS DAN KETERAMPILAN
Biaya seleksi Jalur Ujian Tertulis dan Keterampilan adalah :

  1. Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) per peserta untuk kelompok IPA atau kelompok IPS.

  2. Rp.175.000,00 (Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per peserta untuk kelompok IPC (IPA dan IPS).

  3. Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) per peserta per ujian keterampilan bagi yang memilih program studi yang mempersyaratkan Jalur Ujian Keterampilan.

  4. Biaya ujian dibayarkan ke Bank Mandiri.

  5. Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.


12.     PENGUMUMAN HASIL UJIAN
Hasil ujian akan diumumkan pada hari Sabtu, 7 Juli 2012 mulai pukul 19.00 WIB dan dapat diakses di laman http://www.snmptn.ac.id.

13.    PESERTA PELAMAR BIDIKMISI

  1. Calon peserta Bidikmisi terlebih dahulu mempelajari prosedur pendaftaran Bidikmisi melalui laman http://bidikmisi.dikti.go.id.

  2. Calon peserta Bidikmisi terlebih dahulu harus mendaftar ke laman http://bidikmisi.dikti.go.id.

  3. Calon peserta Bidikmisi yang dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Ditjen Dikti akan memperoleh KAP dan PIN untuk mendaftar SNMPTN Jalur Ujian Tertulis melalui laman http://ujian.snmptn.ac.id, tanpa harus membayar biaya ujian.

  4. Calon peserta Bidikmisi yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan seleksi Jalur Undangan atau dinyatakan tidak diterima melalui seleksi Jalur Undangan, maka KAP dan PIN dapat digunakan kembali untuk mendaftar SNMPTN Jalur Ujian Tertulis tanpa harus membayar biaya ujian.

  5. Apabila calon peserta Bidikmisi telah dinyatakan lulus melalui seleksi Jalur Undangan dan berkeinginan untuk mendaftar SNMPTN Jalur Ujian Tertulis, maka PIN yang telah diperoleh dinyatakan tidak berlaku dan yang bersangkutan harus membayar biaya ujian dengan menggunakan KAP yang telah diperoleh sebelumnya.


14.    LAMAN  RESMI DAN ALAMAT PANITIA PELAKSANA

  1. Informasi resmi mengenai SNMPTN dapat diakses melalui laman resmi http://www.snmptn.ac.id.

  2. Informasi resmi lainnya juga dapat diperoleh melalui Twitter SNMPTN: @2012snmptn, Facebook (http://www.facebook.com/groups/snmptn), http://halo.snmptn.ac.id, dan call center: 08041450450

  3. Alamat Panitia SNMPTN 2012: Direktorat Pendidikan, Gedung Rektorat ITB lantai 4, Jl. Tamansari No.64 Bandung 40116. Telp/Fax. (022) 2530689, e-mail: panitia@snmptn.ac.id.


15.     LAIN-LAIN
Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan SNMPTN 2012 akan diinformasikan melalui laman SNMPTN 2012 dan menjadi bagian dari Prosedur Operasional Baku (POB) SNMPTN 2012.

Sumber:  http://www.snmptn.ac.id/i_page.php?m_id=10

untuk informasi biaya masuk kuliah dan biaya kuliah tiap semesternya di PTN jika anda lolos SMPTN lihat di:

http://bandungmelawan.wordpress.com/2012/04/09/penolakan-rancangan-undang-undang-pendidikan-tinggi-sebagai-upaya-menyelamatkan-pendidikan-dari-skema-liberalisasi-kapitalis-monopoli-internasional/

silahkan juga berpusing-pusing mencari informasi soal biaya kuliah dll di situs resmi PTN di bawah ini:

http://www.itb.ac.id/usm-itb/ untuk Institut Teknologi Bandung (ITB-Bandung)

http://smup.unpad.ac.id/biaya-pendidikan-s1 untuk Universitas Padjajaran (Unpad-Bandung)

http://penerimaan.ui.ac.id/id untuk Universitas Indonesia (UI-Depok & Jakarta)

http://pmb.upi.edu/?p=SNMPTN&q=Biaya  untuk Universitas Pendidikan Idonesia (UPI-Bandung & Jabar)

http://admisi.ipb.ac.id/ untuk Institut Pertanian Bogor (IPB-Bogor)

http://um.ugm.ac.id/snmptnugm2012/index.php/page/240 untuk Universitas Gajah Mada (UGM-Jogja)

http://um.undip.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=173&Itemid=134 untuk Universitas Diponegoro (Undip-Purwokerto)

http://www.unram.ac.id/  untuk Universitas Negeri Mataram (Unram-Mataram)

http://ppmb.unair.ac.id/?view=snmptn.html&p=1  untuk Universitas Airlangga (Unair)

http://www.unj.ac.id/web.php?module=detailberita&id=261  untuk Universitas Negeri Jakarta (UNJ-Jakarta)

http://www.uin-suka.ac.id/page/admisi/15 untuk Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN SUKA-Surabaya)

http://www.uinsgd.ac.id/new/site/lists/kampus/info-pmb untuk Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD-Bandung)

http://www.unesa.ac.id/ untuk Universitas Negeri Surabaya (Unesa-Surabaya)

http://selma.ub.ac.id/ untuk Universitas Brawijaya (UB-Malang)

http://unnes.ac.id/ untuk Universitas Negeri Semarang (Unnes-Semarang)
















Poster Mayday 2012 di Bandung

mari satukan kekuatan rakyat. rebut kembali kedaulatan secara bertahap dalam aksi2 massa. bergabunglah. kita tunjukkan pada rezim fasis anti rakyat bahwa kita menginginkan revolusi.



ingin poster mayday ini pada kaosmu? cukup Rp. 30.000,- kau akan mendapatkannya (khusus wilayah bandung).



spesiffikasi kaos:

bahan kain: cotton cardet putih

size: L

tinta desain: metode printing+top coat

ukuran desain: A4

yang berminat hubungi 085795098885

identitas



bandung.melawan adalah sebuah media propaganda yang lahir di bandung pada tanggal 3 Maret 2010 dengan semangat melawan imperialisme, feodalisme, dan kapitalis birokrasi. selain media propaganda, b.m juga sebagai badan usaha mandiri yang menerima pesanan kaos, aksesoris dll, serta membuat kaos propaganda untuk diperjualbelikan.

segala catatan atau tautan yang ada dalam media online ini, bersifat menyebarluaskan informasi, baik dari media lain atau tulisan yang mendapat perijinan dari penulis untuk dipublikasikan di sini (tentu dengan menghargai hak intelektual yang berlaku). dengan harapan akan dapat menggugah, menginspirasi dan bermanfaat bagi pembaca dalam mau pun luar negeri.

PROGRAM BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI CALON MAHASISWA YANG TIDAK MAMPU SECARA EKONOMI DAN BERPOTENSI AKADEMIK BAIK

SASARAN
Lulusan satuan pendidikan SMA / SMK / MA / MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2011 dan 2012 yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi.

JANGKA WAKTU PEMBERIAN BANTUAN
Bantuan biaya pendidikan diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III.

Untuk program studi yang memerlukan pendidikan keprofesian atau sejenis, perpanjangan pendanaan difasilitasioleh PTN penyelenggara Bidikmisi.

PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA
Penyelenggara program Bidikmisi adalah seluruh perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut PTN.

HARGA SATUAN DAN SUMBER DANA
Harga satuan bantuan biaya pendidikan tahun 2012 adalah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per mahasiswa per semester yang terdiri atas bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

SELEKSI


  1. PTN menyeleksi penerima Bidikmisi sesuai kuota melalui pola:

    1. Seleksi Nasional yang terdiri atas SNMPTN (Undangan dan Ujian tulis);

    2. Seleksi Mandiri sesuai dengan ketentuan masing-masing PTN; atau

    3. UMPN bagi Politeknik.



  2. Persyaratan, mekanisme dan prosedur penerimaan melalui seleksi nasional SNMPTN mengikuti ketentuan panitia seleksi yang berlaku

  3. Pendistribusian kuota penerimaan masing-masing pola seleksi ditetapkan oleh PTN melalui surat keputusan pimpinan PTN yang ditembuskan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sebelum pola seleksi dilaksanakan dan dipublikasikan melalui media.


PERSYARATAN
Persyaratan untuk mendaftar program Bidikmisi tahun 2012 sebagai berikut:

  1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2012;

  2. Lulusan tahun 2011 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing- masing PTN;

  3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;

  4. Kurang mampu secara ekonomi sebagai berikut:

    1. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali sebesar-besarnya Rp3.000.000,00 setiap bulan;

    2. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp600.000,00 setiap bulannya; dan

    3. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.



  5. Untuk peserta seleksi SNMPTN Ujian Tulis dan Seleksi Mandiri harus memiliki potensi akademik memadai, yaitu masuk dalam 30% terbaik di sekolah (semester 4 dan 5 bagi yang akan lulus tahun 2012 atau semester 5 dan 6 bagi lulusan tahun 2011);

  6. Khusus SNMPTN jalur undangan hanya diperuntukkan bagi yang akan lulus tahun 2012 serta memiliki prestasi akademik tinggi dan konsisten berdasarkan pemeringkatan oleh Kepala Sekolah, yaitu masuk di dalam peringkat terbaik di sekolah yang sama pada semester 3, 4 dan 5 dengan ketentuan berdasarkan akreditasi (akreditasi sekolah untuk SMA dan MA atau akreditasi jurusan/bidang keterampilan untuk SMK dan MK), dengan rincian sebagai berikut:

    1. Akreditasi A: 50% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5;

    2. Akreditasi B: 30% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5;

    3. Akreditasi C: 15% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5;

    4. Lainnya: 5% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5.



  7. Pertimbangan khusus diberikan kepada pendaftar yang memenuhi persyaratan 1 s.d. 6, serta mempunyai prestasi ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler paling rendah peringkat ke-3 di tingkat kabupaten/kota atau prestasi non kompetitif lain yang tidak ada pemeringkatan (contoh ketua organisasi siswa sekolah/OSIS);

  8. Potensi akademik dan prestasi yang dimaksud pada butir 5 dan 6 dinyatakan dengan surat rekomendasi Kepala Sekolah/Madrasah atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan Lampiran 2;

  9. Pendaftar difasilitasi untuk memilih seleksi nasional dan/atau seleksi mandiri apabila mendaftar ke:

    1. Semua jenis seleksi nasional (SNMPTN Undangan dan/atau Ujian Tulis);

    2. Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN dengan 2 (dua) program studi pilihan



  10. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di perguruan tinggi;

  11. Tidak buta warna bagi program studi tertentu.


KUOTA

  1. Alokasi mahasiswa baru pada tahun anggaran 2012 adalah 30.000 orang yang didistribusikan kepada PTN di bawah Kemdikbud.

  2. Alokasi yang ditetapkan untuk setiap PTN disesuaikan dengan jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah mahasiswa di PTN serta pertimbangan lainnya.

  3. Kuota untuk masing-masing program studi ditetapkan oleh masing-masing PTN melalui Surat Keputusan Rektor/Direktur/Ketua dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, baik dipenuhi melalui pola Seleksi Nasional atau Seleksi Mandiri.


DANA

  1. Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa sekurang-kurangnya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan yang ditentukan berdasarkan Indeks Harga Kemahalan daerah lokasi PTN;

  2. Bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola PTN sebanyak-banyaknya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa. Dalam pelaksanaannya PTN dapat melakukan subsidi silang antarprogram studi;

  3. Kelebihan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan digunakan untuk pembinaan mahasiswa penerima melalui berbagai bentuk kegiatan penunjang (seperti: pembinaan karakter / pelatihan kewirausahaan dan sejenisnya) yang sepenuhnya diatur oleh PTN;

  4. PTN menetapkan besaran bantuan biaya hidup dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan melalui SK Rektor/Direktur/Ketua;

  5. Kekurangan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan di PTN, ditanggung oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. PTN dapat mengupayakan dana dari sumber/pihak lain;

  6. PTN memfasilitasi penyediaan dana, sarana dan prasarana belajar mengajar kepada penerima Bidikmisi dengan sumber bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan Bidikmisi atau sumber lain yang relevan;

  7. Ditjen Dikti membebaskan biaya pendaftaran seleksi nasional bagi pendaftar Bidikmisi;

  8. PTN membebaskan biaya pendaftaran seleksi mandiri bagi pendaftar Bidikmisi;

  9. Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.


TATA CARA PENDAFTARAN
Tata cara pendaftaran Bidikmisi melalui SNMPTN, UMPN atau Seleksi Mandiri perguruan tinggi adalah sebagai berikut.

  1. Calon pendaftar mengajukan diri kepada Kepala Sekolah untuk direkomendasikan sebagai calon penerima program Bidikmisi.

  2. Kepala Sekolah/Madrasah menyeleksi siswa yang memenuhi syarat dan menyusunnya ke dalam sebuah rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dengan menggunakan formulir pada Lampiran 2;

  3. Tahapan pendaftaran Bidikmisi

    1. Tahap 1. Sekolah mendaftarkan diri sebagai instansi pemberi rekomendasi ke http://daftar.bidikmisi.dikti.go.id dengan melampirkan hasil pindaian (scan) (Lampiran 2 bagian F) untuk mendapatkan nomor NISR (Nomor Identifikasi Sekolah Pemberi Rekomendasi). Untuk sekolah yang sudah mempunyai NISR, maka Tahap 1 ini dapat dilewati dan langsung ke Tahap 2;

    2. Tahap 2. Sekolah merekomendasikan masing-masing siswa melalui http://daftar.bidikmisi.dikti.go.id dengan menggunakan NISR untuk mendapatkan KA(Kode Akses) bagi masing-masing siswa yang direkomendasikan;

    3. Tahap 3. Calon yang direkomendasikan melakukan pendaftaran langsung menggunakan KA masing-masing secara on-line melalui laman http://daftar.bidikmisi.dikti.go.id kemudian mencetak formulir pendaftaran yang sudah terisi untuk disampaikan ke Kepala Sekolah/Madrasah beserta berkas persyaratan lainnya.
      Calon yang telah menyelesaikan proses pendaftaran Bidikmisi (menyelesaikan semua tahap di atas) akan mendapatkan KAP (Kode Akses Pendaftaran) yang digunakan pada seleksi nasional atau mandiri untuk mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran.



  4. Calon mendaftar seleksi nasional atau mandiri menggunakan KAP yang telah diperoleh sesuai ketentuan masing-masing pola seleksi melalui alamat berikut.

    1. SNMPTN jalur Undangan melalui http://undangan.snmptn.ac.id

    2. SNMPTN jalur Ujian Tulis melalui http://snmptn.ac.id

    3. Seleksi Mandiri sesuai ketentuan masing-masing PTN



  5. Sekolah dan atau calon yang tidak dapat melakukan tahapan pendaftaran Bidikmisi (butir 3) secara on-line untuk Seleksi Mandiri karena alasan yang dapat dibenarkan, maka:

    1. Calon mengisi formulir yang disediakan oleh sekolah (formulir dapat diunduh di www.dikti.go.id atau www.bidikmisi.dikti.go.id) dan selanjutnya formulir yang telah diisi beserta berkas persyaratan lainnya disampaikan ke Kepala Sekolah.

    2. Kepala Sekolah mengirimkan formulir rekomendasi (Lampiran 2), formulir pendaftaran (Lampiran 3) berserta kelengkapan berkas lainnya secara kolektif kepada masing-masing Rektor/Direktur/Ketua PTN yang menyelenggarakan seleksi mandiri sesuai pilihan calon. Surat pengantar rekomendasi diberi keterangan perihal surat tentang ‘Pendaftaran Bidikmisi 2012’ (alamat PTN dapat dilihat dalam Lampiran 4).




Berkas yang harus dikirim meliputi:

  1. Berkas yang dilengkapi oleh calon yang akan lulus tahun 2012:

    1. Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan (butir 5.a) yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;

    2. Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti siswa aktif;

    3. Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;

    4. Surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ko-kurikuler dan ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;

    5. Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kepala Dusun/instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;

    6. Fotokopi Kartu Keluarga;

    7. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali-nya (apabila mempunyai bukti pembayaran).



  2. Berkas yang dilengkapi oleh calon yang lulus tahun 2011:

    1. Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan (butir 5.a) yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;

    2. Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;

    3. Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;

    4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;

    5. Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;

    6. Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ko-kurikuler dan ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;

    7. Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;

    8. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;

    9. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya.




Sekolah harus memastikan PTN yang dipilih calon membuka kesempatan pola seleksi Bidikmisi. Informasi mengenai pola seleksi Bidikmisi di setiap PTN dapat dilihat dalam media informasi seleksi masuk perguruan tinggi.

JENIS SELEKSI
PTN dapat melakukan seleksi Bidikmisi melalui seleksi nasional maupun seleksi mandiri.

  1. Seleksi Nasional

    1. PTN melakukan seleksi terhadap penerima rekomendasi Bidikmisi yang merupakan lulusan seleksi nasional (SNMPTN Jalur Undangan/Ujian Tulis) atau UMPN sesuai persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTN;

    2. Seleksi ditentukan oleh masing-masing PTN dengan memprioritaskan pendaftar yang paling tidak mampu secara ekonomi, pendaftar yang mempunyai potensi akademik yang paling tinggi, urutan kualitas Sekolah, dan memperhatikan asal daerah pendaftar. Untuk memastikan kondisi ekonomi pendaftar, akan lebih baik kalau PTN melakukan kunjungan ke alamat pendaftar;

    3. Kunjungan ke alamat pendaftar dapat dilakukan dengan mendayagunakan mahasiswa PTN yang bersangkutan atau PTN dari domisili pendaftar dengan mekanisme yang disetujui bersama.

    4. Hasil seleksi nasional calon mahasiswa diumumkan oleh panitia seleksi nasional dan diinformasikan ke Ditjen Dikti melalui Sistem Informasi Manajemen Bidikmisi.



  2. Seleksi Mandiri (Seleksi Lokal)
    PTN dapat melakukan seleksi Bidikmisi melalui seleksi mandiri perguruan tinggi dengan ketentuan:

    1. PTN melakukan seleksi terhadap pendaftar menggunakan jalur, persyaratan dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh masing-masing PTN;

    2. Seleksi ditentukan oleh masing-masing PTN dengan memprioritaskan pendaftar yang paling tidak mampu secara ekonomi, pendaftar yang mempunyai potensi akademik yang paling tinggi, urutan kualitas Sekolah, dan memperhatikan asal daerah pendaftar. Untuk memastikan kondisi ekonomi pendaftar, dianjurkan kalau PTN melakukan kunjungan ke alamat pendaftar. Disamping itu dapat juga dilakukan verifikasi dan rekomendasi oleh penerima Bidikmisi sebelumnya.

    3. Apabila diperlukan tes lokal yang memerlukan kehadiran fisik pendaftar, maka seluruh biaya untuk mengikuti proses seleksi mandiri termasuk biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh PTN yang bersangkutan;

    4. Hasil seleksi calon mahasiswa diumumkan oleh Rektor/Direktur /Ketua atau yang diberi wewenang melalui media yang dapat diakses oleh setiap pendaftar dan diinformasikan ke Ditjen Dikti melalui Sistem Informasi Manajemen Bidikmisi.




Ketentuan pembebasan biaya pendaftaran SNMPTN

  1. Calon peserta Bidikmisi terlebih dahulu harus mendaftar ke laman http://bidikmisi.dikti.go.id.

  2. Calon peserta Bidikmisi yang dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Ditjen Dikti akanmemperoleh KAP dan PIN untuk mendaftar SNMPTN Jalur Ujian Tertulis melalui laman http://ujian.snmptn.ac.id, tanpa harus membayar biaya ujian.

  3. Calon peserta Bidikmisi yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan seleksi Jalur Undangan atau dinyatakan tidak diterima melalui seleksi Jalur Undangan, maka KAP dan PIN dapat digunakan kembali untuk mendaftar SNMPTN Jalur Ujian Tertulis tanpa harus membayar biaya ujian.

  4. Apabila calon peserta Bidikmisi telah dinyatakan lulus melalui seleksi Jalur Undangan dan berkeinginan untuk mendaftar SNMPTN Jalur Ujian Tertulis, maka PIN yang telah diperoleh dinyatakan tidak berlaku dan yang bersangkutan harus membayar biaya ujian dengan menggunakan KAP yang telah diperoleh sebelumnya.


Jadwal Pendaftaran Bidikmisi
Jadwal Pendaftaran Bidikmisi 2012 adalah sebagai berikut

  1. Bidikmisi untuk SNMPTN jalur undangan : 20 Januari 2012 – 29 Februari 2012

  2. Bidikmisi untuk SNMPTN jalur ujian tulis : 1 Mei 2012 – 29 Mei 2012

  3. Jadwal Pendaftaran Bidikmisi untuk Seleksi Mandiri mengikuti ketentuan masing masing PTN


Beasiswa BIDIKMISI 2012 untuk Lulusan SMA / SMK / Sederajat 2011 & 2012, 3.8 out of 5 based on 4 ratings

untuk keterangan lebih lanjut silahkan kunjungi link ini: bidikmisi.dikti.go.id

untuk pendaftaran silahkan isi kolom dalam link ini: http://daftar.bidikmisi.dikti.go.id/

untuk informasi prosedural pendaftaran silahkan amati isi link ini:

http://bidikmisi.dikti.go.id/portal/?p=81
--==ooOOOoo==--

Videokeman

videokeman mp3
Smells Like Teens Spirit – Nirvana Song Lyrics
[gigya width="300" height="44" src="http://videokeman.com/music/videokemanplay.swf" quality="high" flashvars="playerID=1&bg=0xffffff&leftbg=0xCA4536&lefticon=0xffffff&rightbg=0xCA4536&rightbghover=0x999999&righticon=0xffffff&righticonhover=0xffffff&text=0xCA4536&slider=0x303030&track=0xFFFFFF&border=0x666666&loader=0xC52C24&autostart=yes&loop=yes&soundFile=http://videokeman.com/dload/flv3/0309/Nirvanax-xSmells_Like_Teens_Spirit.vkm" wmode="transparent" ]

Draf RUU Pendidikan Tinggi Versi 3 April 2012 Hasil Timus/Timsin Panja RUU DIKTI Untuk Bahan Rapat Panja RUU DIKTI 4 April 2012

                                                     RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR … TAHUN 2012


TENTANG


PENDIDIKAN TINGGI


 


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


 














Menimbang:

 


  1. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia;

  2. bahwa pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan;

  3. bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektualis, ilmuwan, dan/atau profesionalis yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa;

  4. bahwa untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan, diperlukan penataan pendidikan tinggi secara terencana, terarah, dan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek demografis dan geografis;

  5. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi diperlukan pengaturan sebagai dasar dan kepastian hukum;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi;


 
Mengingat:

 
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

Dengan Persetujuan Bersama


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


dan


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENDIDIKAN TINGGI.

 


 


BAB I


KETENTUAN UMUM


 


Pasal 1


 

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

  2. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan kebangsaan Indonesia.

  3. Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu, yang dilandasi oleh metodologi ilmiah untuk menerangkan gejala alam dan/atau kemasyarakatan tertentu.

  4. Teknologi adalah penerapan dan pemanfaatan berbagai cabang ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup, serta peningkatan mutu kehidupan manusia.

  5. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

  6. Perguruan Tinggi Negeri, selanjutnya disingkat PTN, adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.

  7. Perguruan Tinggi Swasta, selanjutnya disingkat PTS, adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.

  8. Tridharma Perguruan Tinggi, selanjutnya disebut Tridharma, adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  9. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau  pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.  

  10. Pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

  11. Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

  12. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.

  13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  14. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.

  15. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan tinggi.

  16. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.

  17. Universitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, universitas dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

  18. Institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, institut dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

  19. Sekolah Tinggi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, sekolah tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

  20. Politeknik adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, politeknik dapat menyelenggarakan pendidikan profesi keahlian.

  21. Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu.

  22. Akademi Komunitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang  ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.

  23. Otonomi pengelolaan adalah keleluasaan dalam mengelola perguruan tinggi secara akuntabel.

  24. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

  25. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.

  26. Kementerian adalah perangkat pemerintahan yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

  27. Kementerian lain adalah perangkat pemerintahan yang membidangi urusan pemerintahan di luar bidang pendidikan.

  28. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, selanjutnya disingkat LPNK, adalah lembaga pemerintah pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.

  29. Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin kementerian di bidang pendidikan.


 


Pasal 2


Pendidikan Tinggi berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.


Pasal 3


Pendidikan Tinggi berasaskan:

  1. kebenaran ilmiah;

  2. penalaran;

  3. kejujuran;

  4. keadilan;

  5. manfaat;

  6. kebajikan;

  7. tanggung jawab;


h. kebhinnekaan; dan

  1. keterjangkauan.



Pasal 4


Pendidikan Tinggi berfungsi:

  1. mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;

  2. mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma; dan

  3. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.



Pasal 5


Pendidikan Tinggi bertujuan:

  1. berkembangnya potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa;

  2. dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan  daya saing bangsa;

  3. dihasilkannya ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penelitian agar bermanfaat bagi kemandirian dan kemajuan bangsa, serta kemajuan paradaban dan kesejahteraan umat manusia; dan

  4. terwujudnya pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.


 


BAB II


PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI 


 


Bagian Kesatu


Prinsip dan Tanggung Jawab Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi


 


Pasal 6


Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan prinsip:

  1. pencarian kebenaran ilmiah oleh Sivitas Akademika;

  2. demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa;

  3. pengembangan budaya akademik dan pembudayaan kegiatan baca-tulis bagi Sivitas Akademika;

  4. pembudayaan dan pemberdayaan bangsa yang berlangsung sepanjang hayat;

  5. keteladanan, kemauan, dan pengembangan kreativitas mahasiswa dalam pembelajaran;

  6. pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa dengan memperhatikan lingkungan secara selaras dan seimbang;

  7. kebebasan dalam memilih program studi berdasarkan minat, bakat, dan kemampuan mahasiswa;


h. satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna;

  1. keberpihakan pada kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi;  dan

  2. pemberdayaan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan tinggi.



Pasal 7


(1)   Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.

(2)   Tanggung jawab Menteri atas penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.

(3)   Dalam hal penyelenggaraan pendidikan tinggi terkait dengan pendidikan tinggi keagamaan, Menteri yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang keagamaan bertanggung jawab melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasaan, pemantauan dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.

(4)   Tugas dan wewenang Menteri atas penyelenggaraan pendidikan tinggi meliputi:

  1. pengembangan dan koordinasi pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional untuk mewujudkan tujuan pendidikan tinggi;

  2. penetapan kebijakan nasional dan penyusunan rencana pengembangan jangka panjang, menengah, dan tahunan pendidikan tinggi yang berkelanjutan;

  3. penjaminan peningkatan mutu, relevansi, keterjangkauan, pemerataan yang berkeadilan, dan akses pendidikan tinggi secara berkelanjutan;

  4. pemantapan dan peningkatan kapasitas pengelolaan akademik dan pengelolaan sumber daya perguruan tinggi;

  5. pemberian dan pencabutan izin penyelenggaraan program studi;

  6. penghimpunan dan pendayagunaan seluruh potensi masyarakat untuk mengembangkan pendidikan tinggi;

  7. pembentukan dewan, majelis,  komisi,  dan/atau konsorsium yang melibatkan masyarakat untuk merumuskan kebijakan pengembangan pendidikan tinggi; dan


h. pelaksanaan tugas lain untuk menjamin pengembangan dan pencapaian tujuan pendidikan tinggi.

(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Menteri atas penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta tugas dan wewenang Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 


Bagian Kedua


Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi


 


Paragraf 1


Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan


 


Pasal 8


(1)   Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

(2)   Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sivitas Akademika melalui pembelajaran dan/atau penelitian ilmiah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.

(3)   Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi sivitas akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan perguruan tinggi.





Pasal 9


(1)   Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan kebebasan sivitas akademika dalam pendidikan akademik untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.

(2)   Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan cabang ilmunya.

(3)   Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.

 


Paragraf 2


Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi



Pasal 10


(1)   Rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan kumpulan sejumlah pohon, cabang, dan ranting ilmu pengetahuan yang berkembang secara alami dan disusun secara sistematis.

(2)   Rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. ilmu agama;

  2. ilmu humaniora;

  3. ilmu sosial;

  4. ilmu alam;

  5. ilmu formal; dan

  6. ilmu terapan.


(3)   Rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditransformasikan, dikembangkan, dan/atau disebarluaskan oleh Sivitas Akademika melalui Tridharma.

(4)   Rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya diatur dengan Peraturan Menteri.

 


Paragraf 3


Sivitas Akademika


 

Pasal 11


(1)   Sivitas Akademika merupakan komunitas yang memiliki tradisi ilmiah dengan mengembangkan budaya akademik.

(2)   Budaya akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh sistem nilai, gagasan, norma, tindakan, dan karya yang bersumber dari ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan asas pendidikan tinggi.

(3)   Pengembangan budaya akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan interaksi sosial tanpa membedakan suku, agama, ras, antar-golongan, jenis kelamin, kedudukan sosial, tingkat kemampuan ekonomi, dan aliran politik.

(4)   Interaksi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, penguasaan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengembangan perguruan tinggi sebagai lembaga ilmiah.

(5)   Sivitas Akademika berkewajiban memelihara dan mengembangkan budaya akademik dengan memperlakukan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai proses dan produk serta sebagai amal dan paradigma moral.

 


Pasal 12


(1)   Dosen sebagai anggota sivitas akademika memiliki tugas mentransformasikan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang dikuasainya kepada mahasiswa dengan mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran sehingga mahasiswa aktif mengembangkan potensinya.

(2)   Dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya.

(3)   Dosen secara perseorangan atau berkelompok wajib menulis buku ajar atau buku teks, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau publikasi ilmiah sebagai salah satu sumber belajar dan untuk pengembangan budaya akademik serta pembudayaan kegiatan baca tulis bagi Sivitas Akademika.


Pasal 13


(1)   Mahasiswa sebagai anggota sivitas akademika diposisikan sebagai insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri di Perguruan Tinggi untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi, dan/atau profesionalis.

(2)   Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara aktif mengembangkan potensinya dengan melakukan pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, dan/atau penguasaan, pengembangan, dan pengamalan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk menjadi ilmuwan, intelektualis, praktisi, dan/atau profesionalis yang berbudaya.

(3)   Mahasiswa memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik.

(4)   Mahasiswa berhak mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuannya.

(5)   Mahasiswa dapat menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak melebihi ketentuan batas waktu yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

(6)   Mahasiswa berkewajiban menjaga etika dan menaati norma pendidikan tinggi untuk menjamin terlaksananya Tridharma dan pengembangan budaya akademik.

(7)   Ketentuan lebih lanjut mengenai mahasiswa diatur dalam Peraturan Menteri.


Pasal 14


(1)   Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan.

(2)   Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan.

(3)   Ketentuan mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

 


 


Bagian Ketiga


Jenis Pendidikan Tinggi


 


Paragraf 1


Pendidikan Akademik


 

Pasal 15


(1)   Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan program pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu.

(2)   Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan pendidikan akademik berada dalam tanggung jawab Kementerian.

 


Paragraf 2


Pendidikan Profesi



Pasal 16                                     


(1)   Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.

(2)   Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu pelayanan profesi.

 

Paragraf 3


Pendidikan Vokasi


 


Pasal 17


(1)   Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.

(2)   Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan oleh Pemerintah sampai program magister terapan atau program doktor terapan.

(3)   Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan pendidikan vokasi berada dalam tanggung jawab Kementerian.

 


Bagian Keempat


Program Pendidikan Tinggi


 


Paragraf 1


Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor



Pasal 18


(1)   Program sarjana merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah.

(2)   Program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Universitas, Institut, atau Sekolah Tinggi yang memiliki program sarjana.

(3)   Program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan mahasiswa menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesionalis.

(4)   Program sarjana wajib memiliki dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau sederajat.

(5)   Lulusan program sarjana berhak menggunakan gelar sarjana.

(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai program sarjana diatur dalam Peraturan Menteri.



Pasal 19


(1)   Program magister merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat sehingga mampu mengamalkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.

(2)   Program magister sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Universitas, Institut, atau Sekolah Tinggi yang memiliki program pascasarjana.

(3)   Program magister sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan mahasiswa menjadi intelektual, ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja serta mengembangkan diri menjadi profesionalis.

(4)   Program magister wajib memiliki dosen yang berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau yang sederajat dengan jabatan akademik minimum lektor.

(5)   Lulusan program magister berhak menggunakan gelar magister.

(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai program magister diatur dalam Peraturan Menteri.

 


Pasal 20


(1)   Program doktor merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program magister atau sederajat sehingga mampu menemukan, menciptakan, dan/atau memberikan kontribusi kepada pengembangan, serta pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.

(2)   Program doktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Universitas, Institut atau Sekolah Tinggi yang memiliki program pascasarjana.

(3)   Program doktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan dan memantapkan mahasiswa untuk menjadi bijaksana dengan meningkatkan kemampuan dan kemandirian sebagai filosof dan/atau intelektual, ilmuwan yang berbudaya dan menghasilkan dan/atau mengembangkan teori melalui penelitian yang komprehensif dan akurat untuk memajukan peradaban manusia.

(4)   Program doktor wajib memiliki dosen yang berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau yang sederajat dengan jabatan akademik minimum lektor kepala.

(5)   Lulusan program doktor berhak menggunakan gelar doktor.

(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai program doktor diatur dalam Peraturan Menteri.

 


Paragraf 2


Program Profesi dan Program Spesialis




Pasal 21


(1)   Program profesi merupakan pendidikan keahlian khusus yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat untuk mengembangkan bakat dan kemampuan memperoleh kecakapan yang diperlukan dalam dunia kerja.

(2)   Program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu pelayanan profesi.

(3)   Program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyiapkan profesionalis.

(4)   Program profesi wajib memiliki dosen berkualifikasi akademik minimum lulusan program profesi dan/atau lulusan program magister atau yang sederajat dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun.

(5)   Lulusan program profesi berhak menggunakan gelar profesi.

(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai program profesi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 


Pasal 22


(1)   Program spesialis merupakan pendidikan keahlian lanjutan yang dapat bertingkat dan diperuntukkan bagi lulusan program profesi yang telah berpengalaman sebagai tenaga profesional untuk mengembangkan bakat dan kemampuannya menjadi spesialis.

(2)   Program spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu pelayanan profesi.

(3)   Program spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meningkatkan kemampuan spesialisasi dalam cabang ilmu tertentu.

(4)   Program spesialis wajib memiliki dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program spesialis dan/atau lulusan program doktor atau yang sederajat dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun.

(5)   Lulusan program spesialis berhak menggunakan gelar spesialis.

(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai program spesialis diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 


Paragraf 3


Program Diploma, Magister Terapan, dan Doktor Terapan



Pasal 23


(1)   Program diploma merupakan pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat untuk mengembangkan keterampilan dan penalaran dalam penerapan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

(2)   Program diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas serta dapat diselenggarakan oleh Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi yang memiliki pendidikan vokasi.

(3)   Program diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyiapkan mahasiswa menjadi praktisi yang terampil untuk memasuki dunia kerja sesuai dengan bidang keahliannya.

(4)   Program diploma sebagaimana dimaksud  pada ayat (3) terdiri atas program:

  1. diploma satu;

  2. diploma dua;

  3. diploma tiga; dan

  4. diploma empat.


(5)   Program diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memiliki dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau sederajat.

(6)   Pada program diploma satu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan program diploma dua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat menggunakan instruktur yang berkualifikasi akademik minimum lulusan diploma tiga atau sederajat yang memiliki pengalaman.

(7)   Lulusan program diploma berhak menggunakan gelar ahli atau sarjana terapan.

(8)   Ketentuan lebih lanjut mengenai program diploma diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Pasal 24


(1)   Program magister terapan merupakan kelanjutan pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana terapan atau sederajat untuk mampu mengamalkan dan mengembangkan penerapan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.

(2)   Program magister terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik yang memiliki program pascasarjana.

(3)   Program magister terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan mahasiswa menjadi ahli yang memiliki kapasitas tinggi dalam penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada profesinya.  

(4)   Program magister terapan wajib memiliki dosen yang berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau yang sederajat dengan jabatan akademik minimum lektor.

(5)   Lulusan program magister terapan berhak menggunakan gelar magister terapan.

(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai program magister terapan diatur dalam Peraturan Menteri.

 


Pasal 25


(1)   Program doktor terapan merupakan kelanjutan bagi lulusan program magister terapan atau sederajat untuk mampu menemukan, menciptakan, dan/atau memberikan kontribusi bagi penerapan, pengembangan, serta pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah.

(2)   Program doktor terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, atau Politeknik yang memiliki program pascasarjana.

(3)   Program doktor terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan dan memantapkan mahasiswa untuk menjadi lebih bijaksana dengan meningkatkan kemampuan dan kemandirian sebagai ahli dan menghasilkan serta mengembangkan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penelitian yang komprehensif dan akurat dalam memajukan peradaban dan kesejahteraan manusia.

(4)   Program doktor terapan wajib memiliki dosen yang berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau yang sederajat dengan jabatan akademik minimum lektor kepala.

(5)   Lulusan program doktor terapan berhak menggunakan gelar doktor terapan.

(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai program doktor terapan diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Paragraf 4


Gelar Akademik, Gelar Profesi, dan Gelar Vokasi 


 


Pasal 26


(1)   Gelar akademik diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.

(2)   Gelar akademik terdiri atas:

  1. sarjana;

  2. magister; dan

  3. doktor.


(3)   Gelar profesi diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi.

(4)   Gelar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi.

(5)   Gelar profesi terdiri atas:

  1. profesi; dan

  2. spesialis.


(6)   Gelar vokasi diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi.

(7)   Gelar vokasi terdiri atas:

  1. ahli pratama;

  2. ahli muda;

  3. ahli madya;

  4. sarjana terapan;

  5. magister terapan; dan

  6. doktor terapan.


(8)   Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar akademik, gelar profesi, atau gelar vokasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Pasal 27


(1)   Selain gelar doktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c, Perguruan Tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan atau doctor honoris causa kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar doktor kehormatan atau doctor honoris causa diatur dalam Peraturan Menteri.


Pasal 28


(1)   Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan gelar akademik, gelar profesi, atau gelar vokasi.

(2)   Gelar akademik, gelar profesi, atau gelar vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari Perguruan Tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, gelar profesi, atau gelar vokasi.

(3)   Gelar akademik, gelar profesi, atau gelar vokasi hanya dibenarkan dalam bentuk dan inisial atau singkatan yang diterima dari Perguruan Tinggi.

(4)   Gelar akademik, gelar profesi, atau gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila:

  1. dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi; dan/atau

  2. perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang bukan Perguruan Tinggi.


(5)   Gelar akademik, gelar profesi, atau gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Perguruan Tinggi apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar akademik, gelar profesi, atau gelar vokasi terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat.

(6)   Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar profesi, dan/atau gelar vokasi.

 


Bagian Kelima


Pendidikan Tinggi Keagamaan



Pasal 29


(1)   Pemerintah atau Masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan.

(2)   Pendidikan tinggi keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Akademi dan dapat berbentuk Ma’had Aly, Pasraman, Seminari, dan bentuk lain yang sejenis.

(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan tinggi keagamaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam


Pendidikan Jarak Jauh


 


Pasal 30


(1)   Pendidikan jarak jauh merupakan proses belajar-mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi.

(2)   Pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:

  1. memberikan layanan pendidikan tinggi kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau regular; dan

  2. memperluas akses serta mempermudah layanan pendidikan tinggi dalam pendidikan dan pembelajaran.


(3)   Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

 


Bagian Ketujuh


Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus


 

Pasal 31


(1)    Program Studi dapat dilaksanakan melalui pendidikan khusus bagi mahasiswa yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran.

(2)    Selain pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Program Studi juga dapat dilaksanakan melalui pendidikan layanan khusus dan/atau pembelajaran layanan khusus.

(3)    Pelaksanaan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diselenggarakan dengan sistem pendidikan jarak jauh dengan berbasis teknologi informasi dan multi media.

(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Studi yang melaksanakan pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pendidikan layanan khusus dan/atau pembelajaran layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

 


Bagian Kedelapan


Proses Pendidikan dan Pembelajaran


 


Paragraf 1


Program Studi


 


Pasal 32


(1)   Program pendidikan dilaksanakan melalui Program Studi.

(2)   Program Studi memiliki kurikulum dan metode pembelajaran sesuai dengan program pendidikan.

(3)   Program Studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi.

(4)   Program Studi dikelola oleh suatu satuan unit pengelola yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

(5)   Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan akreditasi pada saat memperoleh izin penyelenggaraan.

(6)   Program studi wajib diakreditasi ulang pada saat jangka waktu akreditasinya berakhir.

(7)   Program Studi yang tidak diakreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dicabut izinnya oleh Menteri.

(8)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pencabutan izin Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Menteri.


Pasal 33


(1)   Program Studi diselenggarakan di kampus utama Perguruan Tinggi.

(2)   Selain diselenggarakan di kampus utama Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Program Studi juga dapat diselenggarakan di luar kampus utama dalam suatu provinsi atau di provinsi lain melalui kerja sama dengan Perguruan Tinggi setempat.

(3)   Program Studi di luar kampus utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diselenggarakan apabila di luar kampus utama tidak terdapat Perguruan Tinggi yang mampu menyelenggarakan program studi yang sama.

(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program studi di kampus utama Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelenggaraan program studi di luar kampus utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Paragraf 2


Kurikulum



Pasal 34


(1)    Kurikulum pendidikan tinggi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.

(2)    Kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.

(3)    Kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat:

  1. pendidikan agama;

  2. pendidikan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

  3. pendidikan kewarganegaraan; dan

  4. bahasa Indonesia.


(4)    Kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:

a. kurikuler;

b. ko-kurikuler; dan

  1. ekstrakurikuler.


(5)    Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dalam Peraturan Menteri.

 


Pasal  35


Kurikulum pendidikan profesi dirumuskan bersama Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

 


Paragraf 3


Sistem Kredit Semester



Pasal 36


(1)   Program Studi diselenggarakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester yang bobot pembelajarannya dinyatakan dalam satuan kredit semester.

(2)   Sistem Kredit Semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesatuan proses pembelajaran yang saling berkaitan untuk melaksanakan kegiatan akademik yang dilaksanakan secara bertahap, sistematis, dan terukur dalam kurikulum untuk penyelesaian program studi.

(3)   Penyelesaian program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan satuan kredit semester yang merupakan ukuran yang dipergunakan untuk menyatakan besarnya beban studi, tugas, pekerjaan yang diukur dengan banyaknya waktu yang diperlukan.

(4)   Sistem Kredit Semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:

  1. mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuannya;

  2. merencanakan dan mengatur waktu pembelajaran serta beban studi sesuai dengan kemampuan dan kepentingan mahasiswa atas bimbingan penasihat akademik; dan

  3. mengukur beban studi mahasiswa  serta beban kegiatan akademik dan nonakademik dosen dengan satuan kredit semester.


(5)   Pada program studi tertentu dapat diterapkan sistem selain Sistem Kredit Semester.

(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Kredit Semester diatur dalam Peraturan Menteri.

 


Paragraf 4


Bahasa Pengantar


 

Pasal  37


(1)   Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar utama dalam pendidikan tinggi.

(2)   Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam program studi bahasa dan sastra daerah.

(3)   Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Perguruan Tinggi dan/atau program studi yang mengkaji dan mengembangkan bahasa asing serta Perguruan Tinggi dan/atau program studi tertentu untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemampuan berbahasa asing bagi mahasiswa.

 


Paragraf 5


Perpindahan dan Penyetaraan


 


Pasal 38


(1)   Perpindahan mahasiswa dapat dilakukan antar:

  1. Program Studi pada program pendidikan yang sama;

  2. jenis pendidikan tinggi; dan/atau

  3. Perguruan Tinggi.


(2)   Ketentuan mengenai perpindahan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

 


Pasal 39


(1)   Lulusan pendidikan vokasi atau lulusan pendidikan profesi dapat melanjutkan pendidikannya pada pendidikan akademik melalui penyetaraan.

(2)   Lulusan pendidikan akademik dapat melanjutkan pendidikannya pada pendidikan vokasi atau pendidikan profesi melalui penyetaraan.

(3)   Ketentuan mengenai penyetaraan lulusan pendidikan vokasi atau lulusan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyetaraan lulusan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

 


Pasal 40


(1)   Lulusan perguruan tinggi negara lain dapat mengikuti pendidikan tinggi di Indonesia setelah melalui penyetaraan.

(2)   Ketentuan mengenai penyetaraan lulusan perguruan tinggi negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

 


Paragraf 6


Sumber Belajar, Sarana dan Prasarana



Pasal 41


(1)   Sumber belajar pada lingkungan pendidikan tinggi wajib disediakan, difasilitasi, atau dimiliki oleh Perguruan Tinggi sesuai dengan program studi yang dikembangkan.

(2)   Sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan secara bersama oleh beberapa Perguruan Tinggi.

(3)   Perguruan Tinggi wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kecerdasan mahasiswa.

(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

 


Paragraf 7


Ijazah


 


Pasal 42


(1)   Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi.

(2)   Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi yang memuat program studi dan gelar yang berhak dipakai oleh lulusan pendidikan tinggi.

(3)   Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh rektor, ketua, atau direktur Perguruan Tinggi dan diserahkan kepada yang berhak pada saat dinyatakan lulus.

(4)   Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikannya, memperoleh pekerjaan, dan/atau menduduki jabatan tertentu.

(5)   Lulusan pendidikan tinggi yang menggunakan karya ilmiah untuk memperoleh ijazah dan gelar, yang terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat, ijazahnya dinyatakan tidak sah dan gelarnya dicabut oleh Perguruan Tinggi.

(6)   Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan ijazah.

 


Paragraf 8


Sertifikat Profesi dan Sertifikat Kompetensi


 

Pasal 43


(1)   Sertifikat profesi merupakan pengakuan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertangung jawab atas mutu layanan profesi.

(2)   Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi.

(3)   Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat profesi.

(4)   Ketentuan mengenai sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Pasal 44


(1)   Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang  sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya.

(2)   Serifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi.

(3)   Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan tertentu.

(4)   Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat kompetensi.

(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat kompetensi diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kesembilan


Penelitian


 


Pasal 45


(1)   Penelitian di Perguruan Tinggi merupakan kegiatan sivitas akademika sebagai pencarian dan penemuan kebenaran ilmiah serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menggunakan metode ilmiah.

(2)   Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sivitas Akademika sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.

(3)   Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi dan kompetisi.

(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Pasal 46


(1)   Hasil penelitian bermanfaat untuk:  

  1. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperkaya pembelajaran dan khazanah ilmu pengetahuan;

  2. sebagai indikator  tingkat kemajuan perguruan tinggi serta  kemajuan dan tingkat peradaban bangsa;

  3. meningkatkan kemandirian, kemajuan, daya saing bangsa, dan mutu kehidupan manusia.

  4. memenuhi kebutuhan strategis pembangunan nasional; dan

  5. mendorong perubahan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat pengetahuan.


(2)   Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan dan/atau dipatenkan oleh Perguruan Tinggi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau  membahayakan kepentingan umum.

(3)   Hasil penelitian sivitas akademika yang diterbitkan dalam jurnal internasional, memperoleh paten yang dimanfaatkan oleh industri, teknologi tepat guna, dan/atau buku yang digunakan sebagai sumber belajar dapat diberi anugerah yang bermakna oleh Pemerintah.

(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.


Pasal 47


(1)   Perguruan Tinggi berperan aktif menggalang kerja sama antar Perguruan Tinggi dan antara Perguruan Tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri dalam bidang penelitian.

(2)   Pemerintah, Pemerintah daerah, dan Masyarakat mendayagunakan Perguruan Tinggi sebagai pusat penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(3)   Perguruan Tinggi dapat mendayagunakan fasilitas penelitian di Kementerian lain dan/atau LPNK.

(4)   Pemerintah memfasilitasi kerja sama dan kemitraan antar Perguruan Tinggi dan antara Perguruan Tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri dalam bidang penelitian.

(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama antar Perguruan Tinggi dan antara Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pendayagunaan fasilitas penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Bagian Kesepuluh


Pengabdian Kepada Masyarakat



Pasal 48


(1)   Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

(2)   Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan sivitas akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat.

(3)   Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan sivitas akademika.

(4)   Pemerintah memberikan penghargaan atas hasil pengabdian kepada Masyarakat yang diterbitkan dalam jurnal internasional, memperoleh paten yang dimanfaatkan oleh dunia usaha dan dunia industri, dan/atau teknologi tepat guna.

(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

 


Bagian Kesebelas


Pelaksanaan Tridharma


 


Pasal 49


(1)   Ruang lingkup, kedalaman, dan kombinasi pelaksanaan Tridharma dilakukan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan setiap jenis dan program pendidikan tinggi.

(2)   Ketentuan mengenai ruang lingkup, kedalaman, dan kombinasi pelaksanaan Tridharma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Bagian Keduabelas


Kerja Sama Internasional Pendidikan Tinggi



Pasal 50


(1)   Kerja sama internasional pendidikan tinggi merupakan proses interaksi dalam pengintegrasian dimensi internasional ke dalam kegiatan akademik untuk berperan dalam pergaulan internasional tanpa kehilangan nilai-nilai keindonesiaan.

(2)   Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada prinsip bebas aktif, solidaritas, toleransi, dan rasa saling menghormati dengan mempromosikan nilai-nilai kemanusiaan yang saling memberi manfaat bagi kehidupan manusia.

(3)   Kerja sama internasional mencakup bidang pendidikan, penelitian, dan  pengabdian kepada masyarakat.

(4)   Kerja sama internasional dalam pengembangan pendidikan tinggi dapat dilakukan, antara lain, melalui:

  1. hubungan antara lembaga pendidikan tinggi di Indonesia dan lembaga pendidikan tinggi negara lain dalam kegiatan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;

  2. pengembangan pusat kajian Indonesia dan budaya lokal pada Perguruan Tinggi di dalam dan di luar negeri; dan

  3. pembentukan komunitas ilmiah yang mandiri.


(5)   Kerja sama internasional dapat dikembangkan bersama-sama oleh perwakilan Indonesia di luar negeri dengan perwakilan luar negeri di Indonesia.

(6)   Kebijakan nasional mengenai kerja sama internasional pendidikan tinggi ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

 


BAB III


PENJAMINAN MUTU


 


Bagian Kesatu


Sistem Penjaminan Mutu


 


Pasal 51


(1)   Pendidikan tinggi yang bermutu merupakan pendidikan tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

(2)   Pemerintah menyelenggarakan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi untuk mendapatkan pendidikan bermutu.


Pasal 52


(1)   Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

(2)   Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.

(3)   Menteri menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

(4)   Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

 


Pasal 53


Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) terdiri atas:

  1. sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi; dan

  2. sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi.


 


Bagian Kedua


Standar Pendidikan Tinggi



Pasal 54


(1)   Standar pendidikan tinggi terdiri atas:

  1. Standar Nasional Pendidikan Tinggi ditetapkan oleh Menteri atas usul suatu badan yang bertugas menyusun dan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan

  2. Standar Pendidikan Tinggi ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.


(2)   Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.

(3)   Standar Nasional Pendidikan Tinggi dikembangkan dengan memperhatikan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.

(4)   Standar Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas sejumlah standar dalam bidang akademik dan nonakademik  yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

(5)   Dalam mengembangkan Standar Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Perguruan Tinggi memiliki keleluasaan mengatur pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

(6)   Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi secara berkala.

(7)   Menteri mengumumkan hasil evaluasi dan penilaian Standar Pendidikan Tinggi kepada Masyarakat.

(8)   Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Bagian Ketiga


Akreditasi


 


Pasal 55


(1)    Akreditasi merupakan kegiatan penilaian berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

(2)    Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

(3)    Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi untuk mengembangkan sistem akreditasi.

(4)    Akreditasi program studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri.

(5)    Akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi.

(6)    Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga mandiri bentukan masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi.

(7)    Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi dan lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Bagian Keempat


Pangkalan Data Pendidikan Tinggi


 

Pasal 56

(1)   Pangkalan Data Pendidikan Tinggi merupakan kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional.

(2)    Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai sumber informasi bagi:

  1. lembaga akreditasi untuk melakukan akreditasi program studi dan Perguruan Tinggi;

  2. pemerintah untuk melakukan evaluasi program studi dan Perguruan Tinggi; dan

  3. masyarakat untuk mengetahui kinerja  program studi dan Perguruan Tinggi.


(3)    Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dikembangkan dan dikelola oleh Kementerian.

 


Bagian Kelima


Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi



Pasal 57


(1)   Lembaga layanan pendidikan tinggi dibentuk oleh Menteri di wilayah untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)   Menteri menetapkan tugas dan fungsi lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan.

(3)   Menteri secara berkala mengevaluasi kinerja lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 


Bagian Keenam


Koordinasi Penjaminan Mutu


 




Pasal 58


Penyelenggaraan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi dipimpin dan dikoordinasikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

 

BAB IV


PERGURUAN TINGGI


 


Bagian Kesatu


Bentuk Perguruan Tinggi


 


Pasal 59


(1)      Bentuk perguruan tinggi terdiri atas:

  1. universitas;

  2. institut;

  3. sekolah tinggi;

  4. politeknik;

  5. akademi; dan

  6. akademi komunitas.


(2)      Universitas menyelenggarakan paling sedikit 3 (tiga) fakultas dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.

(3)      Institut menyelenggarakan paling sedikit 3 (tiga) fakultas dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu.

(4)      Sekolah Tinggi menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) jurusan dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu.

(5)      Politeknik menyelenggarakan paling sedikit 3 (tiga) jurusan dalam satu atau lebih rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu.

(6)      Akademi menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) jurusan dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu.

(7)      Akademi Komunitas menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) jurusan dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu.

(8)      Universitas, Instititut, dan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat menyelenggarakan pendidikan profesi bekerjasama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.

(9)      Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang rektor dan dibantu oleh beberapa orang wakil rektor.

(10)   Sekolah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh beberapa orang wakil ketua.

(11)   Politeknik, Akademi, atau Akademi Komunitas dipimpin oleh seorang direktur dan wakil direktur.


Pasal 60


Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal  59 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 


Bagian Kedua


Organisasi Penyelenggara Perguruan Tinggi


 


Pasal 61


(1)   Organisasi Penyelenggara merupakan unit kerja perguruan tinggi yang secara bersama melaksanakan kegiatan Tridharma dan fungsi manajemen sumber daya.

(2)   Organisasi penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:

  1. penyusun kebijakan;

  2. pelaksana akademik;

  3. pengawas dan penjaminan mutu;

  4. penunjang akademik  atau sumber belajar; dan

  5. pelaksana administrasi atau tata usaha.


 


Bagian Ketiga


Pendirian Perguruan Tinggi



Pasal 62


(1)   PTN didirikan oleh Pemerintah.

(2)   PTS didirikan oleh Masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara badan hukum, bersifat nirlaba, dan wajib memperoleh izin menteri.

(3)   Perguruan Tinggi yang didirikan harus memenuhi standar minimum akreditasi.

(4)   Pemerintah dapat mengubah atau mencabut izin PTS apabila tidak memenuhi persyaratan pendirian dan melanggar peraturan perundang-undangan.

(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian PTN dan PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) serta perubahan atau pencabutan izin PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 


Pasal 63


(1)   Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62  harus memiliki statuta perguruan tinggi.

(2)   Ketentuan mengenai statuta perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

 


Bagian Keempat


Pengelolaan Perguruan Tinggi


 


Pasal 64


(1)   Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma.

(2)   Otonomi pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan dasar dan tujuan serta kemampuan perguruan tinggi.

(3)   Dasar dan tujuan serta kemampuan perguruan tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi oleh menteri.

 

Pasal 65


Otonomi pengelolaan perguruan  tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip:

a. akuntabilitas;

b. transparansi;

c. nirlaba;

d. mutu; dan

e.       efektivitas dan efisiensi.


Pasal 66


(1)   Otonomi pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 meliputi bidang akademik dan bidang nonakademik.

(2)   Otonomi pengelolaan di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan Tridharma.

(3)   Otonomi pengelolaan di bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan:

a. organisasi;

b. keuangan;

c. kemahasiswaan;

d. ketenagaan; dan

f.  sarana prasarana.

 


Pasal 67


(1)   Penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk badan hukum untuk menghasilkan pendidikan tinggi bermutu.

(2)   PTN yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tata kelola dan kewenangan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)   PTN badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki:

  1. tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri;

  2. unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi;

  3. hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;

  4. wewenang mengangkat dan memberhentikan pegawainya sendiri;

  5. wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi;

  6. wewenang untuk menyelenggarakan dan menutup program studi; dan

  7. wewenang untuk mengelola kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah.


(4)   Pemerintah memberikan penugasan kepada PTN badan hukum untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi yang terjangkau oleh Masyarakat.

(5)   Ketentuan mengenai penyelenggaraan otonomi PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 68


Penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 pada PTS diatur oleh badan penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 69


Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 68 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 


Bagian Kelima


Kepegawaian


 


Paragraf 1


Pengangkatan dan Penempatan


 


Pasal 70


(1)      Pegawai perguruan tinggi terdiri atas:

  1. dosen; dan

  2. tenaga kependidikan.


(2)      Dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditempatkan di Perguruan Tinggi oleh Pemerintah atau badan penyelenggara.

(3)      Pengangkatan dan penempatan dosen dan tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi oleh Pemerintah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)      Pengangkatan dan penempatan dosen dan tenaga kependidikan oleh badan penyelenggara dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5)      Setiap orang yang memiliki keahlian dan/atau prestasi  luar biasa dapat diangkat menjadi dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6)      Badan penyelenggara atau Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7)      Menteri menempatkan dosen yang diangkat oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di PTN untuk peningkatan mutu pendidikan tinggi.

(8)      Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dirotasi pada PTN yang berbeda.

(9)      Pemerintah memberikan insentif kepada dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8).

(10)   Pemimpin PTN dapat mengangkat dosen tetap sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi atas persetujuan Pemerintah.

(11)   PTN memberikan gaji kepada dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (10).

(12)   Pemerintah memberikan tunjangan jabatan akademik, tunjangan profesi, dan/atau tunjangan kehormatan kepada dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (10) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(13)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemberian insentif kepada dosen sebagaimana diatur pada ayat (9), pengangkatan dosen tetap pada PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 


Paragraf 2


Jenjang Jabatan Akademik


                                               


Pasal 71


(1)   Jenjang jabatan akademik dosen tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.

(2)   Jenjang jabatan akademik dosen tidak tetap diatur dan ditetapkan oleh penyelenggara perguruan tinggi.

(3)   Dosen yang telah memiliki pengalaman kerja 10 (sepuluh) tahun sebagai dosen tetap dan memiliki publikasi ilmiah serta berpendidikan doktor atau yang sederajat, dan telah memenuhi persyaratan dapat diusulkan ke jenjang jabatan akademik profesor.

(4)   Batas usia pensiun profesor 70 (tujuh puluh) tahun dan Pemerintah memberikan tunjangan profesi serta tunjangan kehormatan.

(5)   Ketentuan mengenai pengangkatan dosen dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

 


Bagian Keenam


Kemahasiswaan



Paragraf 1


Penerimaan Mahasiswa Baru



Pasal 72


(1)   Penerimaan mahasiswa baru PTN untuk setiap program studi dapat dilakukan melalui pola penerimaan mahasiswa secara nasional atau bentuk lain.

(2)   Pemerintah menanggung biaya calon mahasiswa yang akan mengikuti pola penerimaan mahasiswa baru secara nasional.

(3)   Calon mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan akademik wajib diterima oleh Perguruan Tinggi.

(4)   Perguruan Tinggi menjaga keseimbangan antara jumlah maksimum mahasiswa dalam setiap program studi dan kapasitas sarana dan prasarana, dosen dan tenaga kependidikan, serta layanan dan sumber daya pendidikan lainnya.

(5)   Penerimaan mahasiswa baru merupakan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.

(6)   Penerimaan mahasiswa baru PTS untuk setiap program studi diatur oleh PTS masing-masing atau dapat mengikuti pola penerimaan mahasiswa baru PTS dengan mengikuti pola penerimaan mahasiswa baru PTN secara nasional.

(7)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa diatur dalam Peraturan Menteri.

 


Pasal 73


(1)    PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa  yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi.

(2)    Program Studi yang menerima calon mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah, Pemerintah daerah, Perguruan Tinggi, dan/atau Masyarakat.

 


Pasal 74


(1)   Warga negara lain dapat diterima menjadi mahasiswa pada Perguruan Tinggi.

(2)   Penerimaan mahasiswa warga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

  1. kualifikasi akademik;

  2. program studi;

  3. jumlah mahasiswa; dan

  4. lokasi perguruan tinggi.


(3)   Ketentuan mengenai persyaratan penerimaan mahasiswa warga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

 


Paragraf 2


Pemenuhan Hak Mahasiswa


 

Pasal 75


(1)   Pemerintah, Pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

(2)   Pemenuhan hak mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan:

  1. beasiswa  kepada mahasiswa berprestasi;

  2. bantuan atau membebaskan biaya pendidikan; dan/atau

  3. pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.


(3)   Perguruan Tinggi atau penyelenggara perguruan tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai dengan kemampuan mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak yang menanggungnya.

(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan hak mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

 


Paragraf 3


Organisasi Kemahasiswaan



Pasal 76


(1)   Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan yang diselenggarakan oleh, dari, dan untuk mahasiswa.

(2)   Organisasi kemahasiswaan berfungsi:

  1. mewadahi kegiatan mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat, dan potensi mahasiswa;

  2. mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian dan kepemimpinan, serta rasa kebangsaan;

  3. memenuhi kepentingan dan kesejahteraan mahasiswa; dan

  4. mengembangkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan pengabdian kepada Masyarakat.


(3)   Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi intra perguruan tinggi.

(4)   Pengurus organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari, oleh, dan untuk mahasiswa.

(5)   Perguruan Tinggi menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan.

(6)   Ketentuan lain mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dalam statuta perguruan tinggi.

 


Bagian Ketujuh


Akuntabilitas Perguruan Tinggi


 


Pasal 77


(1)   Akuntabilitas perguruan tinggi merupakan bentuk pertanggungjawaban perguruan tinggi kepada Masyarakat yang terdiri atas:

  1. akuntabilitas akademik; dan

  2. akuntabilitas nonakademik.


(2)   Akuntabilitas perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diwujudkan melalui keseimbangan antara jumlah maksimum mahasiswa dalam setiap program studi dan kapasitas sarana prasarana, dosen dan tenaga kependidikan, serta layanan dan sumber daya pendidikan lainnya sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

(3)   Akuntabilitas perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem pelaporan tahunan.

(4)   Laporan tahunan akuntabilitas perguruan tinggi dipublikasikan kepada Masyarakat.

(5)   Sistem pelaporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 


Bagian Kedelapan


Pengembangan Perguruan Tinggi


 


Paragraf 1


Umum


 


Pasal 78


(1)   Pemerintah memfasilitasi kerja sama antar Perguruan Tinggi dan antara Perguruan Tinggi dengan dunia usaha, industri, alumni, Pemerintah daerah, dan/atau pihak lain.

(2)   Pemerintah mengembangkan sistem pengelolaan informasi pendidikan tinggi.

(3)   Pemerintah mengembangkan sistem pembinaan berjenjang melalui kerja sama antar Perguruan Tinggi.

(4)   Pemerintah mengembangkan jejaring antar Perguruan Tinggi dengan memanfaatkan teknologi informasi.

 


Paragraf 2


Pola Pengembangan Perguruan Tinggi



Pasal 79


Pemerintah mengembangkan secara bertahap pusat unggulan pada  Perguruan Tinggi.

 


Pasal 80


(1)    Pemerintah mengembangkan paling sedikit 1 (satu) PTN berbentuk Universitas, Institut, dan/atau Politeknik di setiap provinsi dan/atau di daerah perbatasan.

(2)    PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berbasis Tridharma sesuai dengan potensi unggulan daerah untuk mendukung kebutuhan pembangunan nasional.


Pasal 81


(1)   Pemerintah bersama Pemerintah daerah mengembangkan secara bertahap paling sedikit 1 (satu) Akademi Komunitas dalam bidang yang sesuai dengan potensi unggulan daerah di kabupaten/kota dan/atau di daerah perbatasan.

(2)   Akademi Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berbasis kebutuhan daerah untuk mempercepat kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

 


Pasal 82


Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 81 diatur dalam Peraturan Menteri.

 


BAB V


PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN


 


Bagian Kesatu


Tanggung Jawab dan Sumber Pendanaan Pendidikan Tinggi



Pasal 83


(1)   Pemerintah bertanggung jawab dalam pendanaan pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2)   Pemerintah daerah dapat memberikan dukungan pendanaan pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

Pasal 84


(1)   Masyarakat dapat berperan serta dalam pendanaan pendidikan tinggi.

(2)   Pendanaan pendidikan tinggi yang diperoleh dari peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Perguruan Tinggi dalam bentuk:

  1. hibah;

  2. wakaf;

  3. zakat;

  4. persembahan kasih;

  5. kolekte;

  6. dana punya;

  7. sumbangan individu dan/atau perusahaan;

  8. dana abadi pendidikan tinggi; dan

  9. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


 


Pasal 85


(1)   Perguruan Tinggi dapat berperan serta dalam pendanaan pendidikan tinggi melalui kerja sama pelaksanaan Tridharma.

(2)   Pendanaan pendidikan tinggi dapat juga bersumber dari biaya pendidikan yang ditanggung oleh mahasiswa sesuai dengan kemampuan mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

 

Pasal 86


(1)   Pemerintah memfasilitasi dunia usaha dan dunia industri dengan aktif memberikan bantuan dana kepada Perguruan Tinggi.

(2)   Pemerintah memberikan insentif kepada dunia usaha dan dunia industri atau anggota masyarakat yang memberikan bantuan atau sumbangan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 87


Pemerintah dan Pemerintah daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada Perguruan Tinggi untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 


Bagian Kedua


Pembiayaan dan Pengalokasian



Pasal 88


(1)   Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi secara periodik berdasarkan:

  1. Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

  2. jenis program studi; dan

  3. indeks kemahalan wilayah Perguruan Tinggi.


(2)   Standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada PTN.

(3)   Standar satuan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar oleh PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa.

(4)   Biaya yang ditanggung oleh mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

(5)   Biaya pendidikan tinggi yang ditanggung oleh mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.


Pasal 89


(1)   Dana pendidikan tinggi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) dialokasikan untuk:

  1. PTN guna membiayai  investasi, pegawai, operasional, dan pengembangan;

  2. PTS guna membantu investasi dan pengembangan; dan

  3. mahasiswa sebagai dukungan biaya untuk mengikuti pendidikan tinggi.


(2)   Dana pendidikan tinggi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bantuan dana yang disediakan oleh Pemerintah daerah untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi di daerah masing-masing sesuai dengan kemampuan daerah.

(3)   Pemerintah mengalokasikan dana bantuan operasional PTN paling sedikit 2,5% (dua koma lima persen) dari anggaran fungsi pendidikan.

(4)   Dana bantuan operasional PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) untuk penelitian di Perguruan Tinggi.

(5)   Dana penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikelola oleh Kementerian.

 


BAB VI


PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN NEGARA LAIN



Pasal 90


(1)   Perguruan Tinggi negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)   Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terakreditasi dan/atau diakui

di negaranya.

(3)   Pemerintah menetapkan daerah, jenis, dan program studi yang dapat diselenggarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4)   Penyelenggara pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

  1. memperoleh izin Pemerintah;

  2. bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Indonesia atas izin Pemerintah; dan

  3. mengutamakan dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia.


(5)   Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembangkan ilmu dasar   di Indonesia dan mendukung kepentingan nasional.

(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh negara lain diatur dalam Peraturan Menteri.

 


BAB VII


PERAN SERTA MASYARAKAT


 


Pasal 91


(1)    Masyarakat berperan serta dalam pengembangan pendidikan tinggi.

(2)    Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, dengan cara:

  1. ikut menentukan kompetensi lulusan melalui organisasi profesi, dunia usaha dan dunia industri;

  2. memberikan beasiswa dan/atau bantuan pendidikan kepada mahasiswa;

  3. turut serta dalam mengawasi dan menjaga mutu pendidikan tinggi melalui organisasi profesi atau lembaga swadaya masyarakat;

  4. menyelenggarakan PTS bermutu;

  5. berpartisipasi dalam lembaga semi-Pemerintah yang dibentuk oleh Menteri;

  6. berpartisipasi sebagai sponsor dalam kegiatan akademik dan kegiatan sosial sivitas akademika;

  7. berpartisipasi dalam pengembangan karakter, minat, dan bakat mahasiswa;


h. menyediakan tempat magang dan praktik kepada mahasiswa;

  1. memberikan berbagai bantuan melalui tanggung jawab sosial perusahaan;

  2. mendukung kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan

  3. berbagi sumberdaya untuk pelaksanaan Tridharma.


 


BAB VIII


SANKSI ADMINISTRATIF


 


Pasal 92


(1)   Perguruan Tinggi yang melanggar Pasal 8 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (4), Pasal 22 ayat (4), Pasal 23 ayat (5), Pasal 24 ayat (5), Pasal 25 ayat (5), Pasal 28 ayat (5), Pasal 32 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 46 ayat (2), Pasal 50 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 72 ayat (3) dan ayat (5), Pasal 73 ayat (1), Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, Pasal 77 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (5) dikenai sanksi administratif.

(2)   Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan tertulis, penghentian sementara bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah, penghentian sementara kegiataan penyelenggaraan pendidikan, penghentian pembinaan, dan/atau pencabutan izin.

(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

 


BAB IX


KETENTUAN PIDANA



Pasal 93


Perseorangan, organisasi atau penyelenggara pendidikan tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 42 ayat (6), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 62 ayat (2), Pasal 90 ayat (4) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


                                                          BAB X

KETENTUAN PERALIHAN





Pasal 94


Lembaga layanan pendidikan tinggi harus sudah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

 

Pasal 95


 

(1)   Perguruan Tinggi yang dikelola oleh Kementerian lain dan LPNK tetap menyelenggarakan pendidikan dan paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun sudah dialihkan tanggung jawab pengelolaannya kepada Menteri.

(2)   Pada saat Undang-Undang ini berlaku, izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin penyelenggaran program studi yang sudah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku.

(3)   Pengelolaan perguruan tinggi, termasuk pengelolaan perguruan tinggi Badan Hukum Milik Negara harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lambat dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

 

BAB XI


KETENTUAN PENUTUP



Pasal 96


Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

 


Pasal 97


Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berkaitan dengan pendidikan tinggi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

 

Pasal 98


Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

         Pada tanggal ….


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




                                                          ttd


Dr.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


 

 

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal ….

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

 

AMIR  SJAMSUDDIN

 

 


 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN .... NOMOR …

 

 



PENJELASAN


ATAS


RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ...
TAHUN 2012


TENTANG


PENDIDIKAN TINGGI


 


 


I.       UMUM

 

Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki tujuan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu “…melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial...” berdasarkan Pancasila.

 

Untuk mewujudkan tujuan tersebut Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan bangsa yang diatur dalam undang-undang. Selain itu pada Pasal 31 ayat (3) mengamanahkan agar Pemerintah memanjukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

 

Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, negara telah memberikan kerangka yang jelas kepada Pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan nasional yang sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Meskipun demikian masih memerlukan pengaturan agar pendidikan tinggi dapat lebih berfungsi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk pemberdayaan dan pembudayaan bangsa.

 

Penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan nasional, tidak dapat dilepaskan dari amanat Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di samping itu, dalam rangka menghadapi perkembangan dunia yang makin mengutamakan basis ilmu pengetahuan, pendidikan tinggi diharapkan mampu menjalankan peran strategis dalam memajukan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.

 

Pada tataran praksis bangsa Indonesia juga tidak terlepas dari persaingan antarbangsa di satu pihak dan kemitraan dengan bangsa lain di pihak lain. Oleh karena itu, untuk meningkatkan daya saing bangsa dan daya mitra bangsa Indonesia dalam era globalisasi, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mewujudkan dharma pendidikan, yaitu menghasilkan intelektual, ilmuwan dan/atau profesional yang berbudaya, kreatif, toleran, demokratis, dan berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran demi kepentingan bangsa dan umat manusia. Dalam rangka mewujudkan dharma penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu menghasilkan karya penelitian dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat diabdikan bagi kemaslahatan bangsa, negara, dan umat manusia.

 

Perguruan Tinggi sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendidikan tinggi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, harus memiliki otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya. Hal itu diperlukan agar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Perguruan Tinggi berlaku  kebebasan akademik dan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan. Dengan demikian perguruan tinggi dapat mengembangkan budaya akademik bagi sivitas akademika yang berfungsi sebagai komunitas ilmiah yang berwibawa dan mampu melakukan interaksi yang mengangkat martabat Indonesia dalam pergaulan internasional.

Perguruan tinggi sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteran umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

 

  1. PASAL DEMI PASAL


Pasal 1

Cukup jelas.

 

Pasal 2

Cukup jelas.

 

Pasal 3

Huruf a

Yang dimaksud dengan "asas kebenaran ilmiah" adalah pencarian, pengamatan, penemuan, penyebarluasan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kebenarannya diverifikasi secara ilmiah.

 

Huruf b

Yang dimaksud dengan “asas penalaran” adalah pencarian, pengamatan, penemuan, penyebarluasan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengutamakan kegiatan berpikir.

 

Huruf c

Yang dimaksud dengan “asas kejujuran” adalah pendidikan tinggi yang mengutamakan moral akademik dosen dan mahasiswa untuk senantiasa mengemukakan data dan informasi dalam ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana adanya.

 

Huruf d

Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah pendidikan tinggi menyediakan kesempatan yang sama kepada semua warga negara Indonesia tanpa memandang suku, agama, ras dan antargolongan, serta latar belakang sosial dan ekonomi.

 

Huruf e

Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah pendidikan tinggi selalu berorientasi untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.

 

Huruf f

Yang dimaksud dengan "asas kebajikan" adalah pendidikan tinggi harus mendatangkan kebaikan, keselamatan dan kesejahteraan dalam kehidupan sivitas akademika, masyarakat, bangsa dan negara.

 

Huruf g

Yang dimaksud dengan "asas tanggung jawab" adalah Sivitas Akademika melaksanakan Tridharma serta mewujudkan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan/atau otonomi keilmuan, dengan menjunjung tinggi nilia-nilai agama dan persatuan bangsa serta peraturan perundang-undangan.

 

Huruf h

Yang dimaksud dengan "asas kebhinnekaan" adalah  pendidikan tinggi diselenggarakan dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan  memperhatikan dan menghormati kemajemukan masyarakat Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Huruf i

Yang dimaksud dengan “asas keterjangkauan” adalah bahwa pendidikan tinggi diselenggarakan dengan biaya pendidikan yang ditanggung oleh mahasiswa sesuai dengan kemampuan ekonominya, orang tua atau pihak yang membiayainya untuk menjamin warga negara yang memiliki potensi dan kemampuan akademik memperoleh pendidikan tinggi tanpa hambatan ekonomi.

 

Pasal 4

Cukup jelas.

 

Pasal 5

Huruf a

Cukup jelas.

 

Huruf b

Cukup jelas.

 

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Karya penelitian, antara lain, berupa invensi dan inovasi dalam ilmu pengetahuan dan teknologi yang mampu meningkatkan taraf hidup untuk menjadi bangsa yang maju.

 

Pasal 6

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

 

Huruf d

Cukup jelas.

 

Huruf e

Cukup jelas.

 

Huruf f

Cukup jelas.

 

Huruf g

Cukup jelas.

 

Huruf h

Yang dimaksud dengan “sistem terbuka” adalah penyelenggaraan Pendidikan Tinggi memiliki sifat fleksibilitas dalam hal cara penyampaian, pilihan dan waktu penyelesaian program, lintas satuan, jalur dan jenis pendidikan (multi entry multi exit system).

Yang dimaksud dengan “multimakna” adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan watak dan kepribadian, serta berbagai kecakapan hidup.

 

Huruf i

Cukup jelas.

 

Huruf j

Cukup jelas.

 

Pasal 7

Cukup jelas.

 

Pasal 8

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “akademik” dalam “kebebasan akademik” dan “kebebasan mimbar akademik” adalah sesuatu yang bersifat ilmiah atau bersifat teori yang dikembangkan dalam pendidikan akademik.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan cabang ilmunya” adalah dosen yang telah memiliki kualifikasi doktor atau setara.

 

Profesor merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di Perguruan Tinggi.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Huruf a

 

Ilmu agama merupakan ilmu pengetahuan yang menjadikan keyakinan tentang ketuhanan atau ketauhidan serta teks-teks suci agama sebagai sasaran kajian yang memiliki paradigma, pendekatan dan metode ilmiah untuk menghasilkan bidang atau sub bidang ilmu agama.

 

Ilmu agama Islam, antara lain, ilmu ushuluddin, ilmu syariah, ilmu adab, ilmu dakwah, ilmu tarbiyah.

 

Ilmu agama Hindu, antara lain,  ilmu pendidikan agama Hindu, ilmu penerangan agama Hindu, filsafat agama Hindu, ilmu pariwisata agama Hindu.

 

Ilmu agama Budha, antara lain,  ilmu pendidikan agama Budha, ilmu penerangan agama Budha, filsafat agama Budha.

 

Ilmu agama Kristen/Katholik, antara lain,  ilmu pendidikan, teologi, misiologi, konseling pastoral.

 

Ilmu agama Kong hu chu....

Huruf b

Rumpun ilmu humaniora merupakan rumpun ilmu yang mengkaji dan mendalami manusia dan pemikiran manusia, antara lain, meliputi ilmu sejarah, bahasa, sastra, seni panggung, filsafat, dan seni rupa.

Huruf c

Rumpun ilmu sosial merupakan rumpun ilmu yang mengkaji dan mendalami hubungan antar manusia dan berbagai fenomena masyarakat, antara lain, meliputi ilmu antropologi, arkeologi, kajian wilayah, budaya dan etnik, ekonomika, gender dan kajian gender, geografi, politik, psikologi, dan sosiologi.

 

Huruf d

Rumpun ilmu alam merupakan rumpun ilmu yang mengkaji dan mendalami alam semesta selain manusia, antara lain, meliputi ilmu angkasa, kebumian, biologi, kimia, dan fisika.

 

Huruf e

Rumpun ilmu formal merupakan rumpun ilmu yang mengkaji dan mendalami sistem formal teoritis, antara lain, meliputi ilmu komputer, logika, matematika, statistika, dan sistema.

 

Huruf f

Rumpun ilmu terapan merupakan rumpun ilmu yang mengkaji dan mendalami aplikasi dari ilmu-ilmu di atas, antara lain, ilmu pertanian, arsitektur dan perencanaan, bisnis, pendidikan, teknik, kehutanan dan lingkungan, keluarga dan konsumen, kesehatan, olahraga, jurnalisme media dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, administrasi publik, kerja sosial, dan transportasi.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 11

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

                   Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 13

Cukup jelas.

 

Pasal 14

Cukup jelas.

 

Pasal 15

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Dalam hal pendidikan akademik cabang ilmu agama, tanggung jawab pembinaan dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang agama berkoordinasi dengan Kementerian.

Pasal 16

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Kerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi, antara lain penetapan standar kompetensi, penetapan kualifikasi lulusan, penyusunan kurikulum, penggunaan sumber belajar, dan uji kompetensi.

 

Pasal 17

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pendidikan vokasi” adalah pendidikan yang menyiapkan mahasiswa menjadi tenaga profesional dengan keterampilan/kemampuan kerja tinggi.

 

Kurikulum pendidikan vokasi disiapkan bersama dengan masyarakat profesi dan organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesinya agar memenuhi syarat kompetensi profesinya.

 

Dengan demikian pendidikan vokasi telah mencakup pendidikan profesinya.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 18

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “berbudaya” adalah sikap dan perilaku yang senantiasa berdasarkan sistem nilai, norma, dan kaidah ilmu pengetahuan, yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Pasal 19

Cukup jelas.

 

Pasal 20

Ayat (1)

Mahasiswa program magister yang memiliki kemampuan luar biasa dapat melanjutkan ke program doktor setelah sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun mengikuti program magister tanpa harus lulus program magister terlebih dahulu.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Pasal 21

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Program profesi merupakan tanggung jawab dan kewenangan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu pelayanan profesi. Oleh karena itu, Perguruan Tinggi hanya dapat menyelenggarakannya bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi.

 

Program profesi dapat menggunakan nama lain yang sederajat seperti program profesi dokter, insinyur, apoteker, notaris, psikolog, guru/pendidik, wartawan sesuai ketentuan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Pasal 22

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Program spesialis dapat menggunakan nama lain yang sederajat dan memiliki tingkatan, antara lain program dokter spesialis dan subspesialis, program insinyur profesional pratama, madya, dan utama, dan program spesialis lainnya yang sejenis sesuai ketentuan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.

 

Program spesialis dapat menggunakan nama lain yang sederajat seperti program dokter spesialis, program insinyur profesional sesuai dengan ketentuan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 23

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan “sederajat dengan lulusan magister, antara lain lulusan perguruan tinggi yang memakai gelar doctorandus, doctoranda, insinyur, mister en de rechten yang belum menggunakan Sistem Kredit Semester.

 

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Ayat (7)

Cukup jelas.

 

Ayat (8)

Cukup jelas.

 

Pasal 24

Cukup jelas.

 

Pasal 25

Ayat (1)

Mahasiswa program magister terapan yang memiliki kemampuan luar biasa dapat melanjutkan ke program doktor terapan setelah paling sedikit (1) satu tahun mengikuti program magister tanpa harus lulus program magister terlebih dahulu.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Ayat (7)

Cukup jelas.

 

Pasal 26

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Gelar profesi, antara lain, digunakan oleh profesi dokter yang disingkat dr.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Ayat (7)

Cukup jelas.

 

Ayat (8)

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

 

Pasal 28

Cukup jelas.

 

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

 

Pasal 31

Cukup jelas.

 

Pasal 32

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Izin program studi yang berkaitan dengan ilmu agama diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang keagamaan.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Ayat (7)

Pencabutan izin program studi yang berkaitan dengan ilmu agama dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang keagamaan.

 

Ayat (8)

Cukup jelas.

 

Pasal 33

Cukup jelas.

 

Pasal 34

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “pendidikan agama” adalah pendidikan untuk membentuk mahasiswa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.

 

Huruf b

Yang dimaksud dengan “pendidikan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika”; adalah pendidikan untuk memberikan pemahaman dan penghayatan kepada mahasiswa mengenai ideologi dan konstitusi Indonesia.

Hal itu selain diajarkan dalam mata kuliah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga diajarkan dalam berbagai bentuk mata kuliah komponen keindonesiaan, seperti: Sistem Hukum Indonesia, Sistem Kenegaraan Indonesia, Sistem Komunikasi Indonesia, Sistem Kesehatan Indonesia, Sistem Ekonomi Indonesia, Sistem Sosial Indonesia, Sistem Politik Indonesia, Sistem Pendidikan Nasional Indonesia, Sistem Pertanian Indonesia dan/atau Arsitektur Indonesia.

 

Huruf c

Yang dimaksud dengan “pendidikan kewarganegaraan” adalah pendidikan untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

 

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a

Kegiatan kurikuler merupakan serangkaian kegiatan yang terstruktur untuk mencapai tujuan program studi.

 

Huruf b

Kegiatan ko-kurikuler merupakan kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa secara terprogram atas bimbingan dosen, sebagai bagian kurikulum dan dapat diberi bobot setara satu atau dua satuan kredit semester.

 

Huruf c

Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai penunjang kurikulum dan dapat diberi bobot setara satu atau dua satuan kredit semester.

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Pasal 35

Cukup jelas.

 

Pasal 36

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “satuan kredit semeseter” adalah setiap satu satuan kredit semester terdiri atas 50 (lima puluh) menit tatap muka, 60 (enam puluh) menit tugas terstruktur dan 60 (enam puluh) menit tugas mandiri dalam pembelajaran.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas.

 

Huruf b

Yang dimaksud dengan “penasihat akademik” adalah dosen yang diberikan tugas dan wewenang untuk memberikan pertimbangan akademik dan nonakademik dalam rangka kelancaran studi mahasiswa.

 

Huruf c

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan “program studi tertentu” adalah program studi yang memerlukan pembelajaran khusus, misalnya, program berbasis kompetensi atau program berbasis pembelajaran. Penetapan sistem selain Sistem Kredit Semester dilakukan melalui penyetaraan.

 

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Pasal 37

Cukup jelas.

 

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Cukup jelas.

 

Pasal 40

Cukup jelas.

 

Pasal 41

Ayat (1)

Sumber belajar dapat berbentuk antara lain, alam semesta, lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, rumah sakit pendidikan, laboratorium, perpustakaan, museum, studio, bengkel, stadion, dan stasiun penyiaran.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 42

Cukup jelas.

 

Pasal 43

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “sertifikat profesi” antara lain sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk meneyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai guru dan dosen.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 44

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “keahlian dalam cabang ilmunya” adalah kemampuan seseorang yang diakui oleh Masyarakat karena keahlian praktis, seperti potong rambut, desain grafis, montir, dan bentuk keahlian praktis lainnya.

 

Yang dimaksud dengan “prestasi diluar program studinya” adalah keahlian lain yang tidak berkaitan langsung dengan program studinya, seperti mahasiswa kedokteran yang meraih juara renang, mahasiswa teknik  mesin yang trampil dalam jurnalistik atau fotografi dan sebagainya.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas

 

Pasal 45

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pencarian dan penemuan kebenaran ilmiah” adalah kegiatan sivitas akademika dalam memperlakukan ilmu pengetahuan sebagai suatu proses yang harus dicari, digali, dan dirumuskan sendiri.

 

Yang dimaksud dengan “metode ilmiah” adalah upaya memperoleh kebenaran ilmiah dengan jujur, benar, dan taat asas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “penelitian dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi” adalah penelitian yang diberikan kepada dosen yang memiliki kualifikasi akademik lulusan program doktor tanpa melalui kompetisi.

 

Yang dimaksud dengan “penelitian berdasarkan jalur kompetisi” adalah penelitian yang diberikan kepada dosen dengan cara berkompetisi.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 46

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “hasil penelitian yang bersifat rahasia, menganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum”  adalah penelitian yang sifat dan hasilnya berkaitan dengan rahasia atau keselamatan negara sehingga tidak dapat atau tidak boleh diketahui, dimiliki, dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.

Dipublikasikan artinya bahwa hasil penelitian dimuat dalam jurnal ilmiah yang terakreditasi dan/atau buku yang telah diterbitkan oleh Perguruan Tinggi atau penerbit lainnya dan memiliki ISBN (International Standard Book Number).

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Cukup jelas.

 

Pasal 50

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Yang dimaksud “prinsip bebas aktif” adalah bebas dalam arti tidak memihak, aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan atau program internasional.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Pasal 51

Cukup jelas.

 

Pasal 52

Cukup jelas.

 

Pasal 53

Cukup jelas.

 

Pasal 54

Cukup jelas.

 

Pasal 55

Cukup jelas.

 

Pasal 56

Cukup jelas.

 

Pasal 57

Cukup jelas.

 

Pasal 58

Cukup jelas.

 

Pasal 59

Cukup jelas.

 

Pasal 60

Cukup jelas.

 

Pasal 61

Cukup jelas

 

Pasal 62

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Pendirian PTS mendapatkan izin Menteri.

 

Pendirian PTS yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan mendapatkan izin Menteri yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang keagamaan.

 

“Badan penyelenggara badan hukum bersifat nirlaba” dapat berbentuk yayasan, lembaga, perkumpulan, perserikatan, dan organisasi.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Pasal 64

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Dasar dan tujuan serta kemampuan pengelolaan perguruan tinggi ditetapkan oleh Menteri.

Dasar dan tujuan serta kemampuan pengelolaan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang keagamaan.

Pasal 65

Cukup jelas.

 

Pasal 66

Cukup jelas.

 

Pasal 67

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

“PTN badan hukum” merupakan PTN yang sepenuhnya milik negara dan tidak dapat dialihkan kepada perseorangan atau swasta untuk melaksanakan fungsi pendidikan tinggi yang berada dalam lingkup tanggung jawab Kementerian. Pemerintah memberikan kompensasi atau menanggung sebagian biaya yang telah dikeluarkan oleh PTN badan hukum.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Pasal 68

Cukup jelas.

 

Pasal 69

Cukup jelas.

 

Pasal 70

Ayat (1)

Huruf a

Dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.

 

Huruf b

Yang dimaksud dengan “tenaga kependidikan” meliputi pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknik informasi.

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan “orang yang memiliki keahlian dan/atau prestasi luar biasa” adalah dimaksudkan untuk memenuhi dosen pada semua program pendidikan tinggi terutama pada program diploma satu dan program diploma dua.

 

Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah undang-undang yang mengatur mengenai guru dan dosen.

 

Ayat (6)

Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja memuat tentang gaji pokok, penghasilan yang melekat pada gaji, penghasilan lain dan jaminan kesejahteraan sosial serta kemaslahatan tambahan sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai guru dan dosen.

 

Ayat (7)

Cukup jelas.

 

Ayat (8)

Cukup jelas.

 

Ayat (9)

Cukup jelas.

 

Ayat (10)

Yang dimaksud dengan “dosen tetap” adalah dosen yang tidak diangkat oleh Pemerintah (bukan pegawai negeri sipil/bukan aparatur sipil negara).

 

Ayat (11)

Cukup jelas.

 

Ayat (12)

Cukup jelas.

 

Ayat (13)

Cukup jelas.

 

Pasal 71

Cukup jelas.

 

Pasal 72

Ayat (1)

Pola penerimaan mahasiswa secara nasional atau bentuk lain hanya berlaku bagi mahasiswa program sarjana dan program diploma.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Ayat (7)

Cukup jelas.

 

Pasal 73

Cukup jelas.

 

Pasal 74

Cukup jelas.

 

Pasal 75

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

huruf a

Cukup jelas.

huruf b

Bantuan atau membebaskan biaya pendidikan dapat  diberikan kepada mahasiswa yang membutuhkan.

 

huruf c

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 76

Cukup jelas.

 

Pasal 77

Cukup jelas.

 

Pasal 78

Cukup jelas.

 

Pasal 79

Cukup jelas.

 

Pasal 80

Cukup jelas.

 

Pasal 81

Cukup jelas.

 

Pasal 82

Cukup jelas.

 

Pasal 83

Cukup jelas.

 

Pasal 84

Cukup jelas.

 

Pasal 85

Cukup jelas.

 

Pasal 86

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Insentif kepada dunia usaha, industri, atau Masyarakat dapat diberikan dalam bentuk pengurangan pajak, penghapusan pajak, penghargaan, dan bentuk insentif lainnya.

Pasal 87

Hak pengelolaan kekayaan negara dapat berbentuk, antara lain, hak pengelolaan: lahan, laut, pertambangan, perkebunan, hutan, dan museum.

 

Pasal 88

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “Standar satuan biaya operasional” merupakan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi di luar investasi dan pengembagan. Biaya investasi, antara lain biaya pengadaan sarana dan prasarana serta sumber belajar.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “kemampuan mahasiswa” adalah kemampuan setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan orang tua mahasiswa atau pihak yang membiayainya.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Pasal 89

Ayat (1)

huruf a

Anggaran untuk PTN dialokasikan oleh Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau oleh Pemerintah daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

huruf b

Anggaran untuk PTS dialokasikan oleh Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau oleh Pemerintah daerah dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah dalam bentuk, antara lain hibah, bantuan program kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain bantuan pendanaan, PTS dapat memperoleh bantuan tenaga dosen yang diangkat oleh Pemerintah.

 

Huruf c

Alokasi anggaran untuk mahasiswa dapat diberikan dalam bentuk beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan/atau pinjaman dana pendidikan.

 

Yang dimaksud dengan “beasiswa” adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi berdasarkan pertimbangan utama prestasi dan/atau potensi akademik.

 

Yang dimaksud dengan “bantuan biaya pendidikan” adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi berdasarkan pertimbangan utama keterbatasan kemampuan ekonomi.

 

Pinjaman dana tanpa bunga yang diterima oleh mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “dana bantuan operasional” adalah dana Kementerian di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk membantu biaya operasional layanan Tridharma.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Pasal 90

Cukup jelas.

 

Pasal 91

Cukup jelas.

 

Pasal 92

Cukup jelas.

 

Pasal 93

Cukup jelas.

 

Pasal 94

Cukup jelas.

 

Pasal 95

Cukup jelas.

 

Pasal 96

Cukup jelas.

 

Pasal 97

Cukup jelas.

 

Pasal 98

Cukup jelas.

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR …

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 Berkawan untuk MelawanTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.