Translate

Korban Gempa Walatra Tagih Janji Wagub Jabar


Minggu, 11/09/2011 - 14:56



SOREANG, (PRLM).- Warga korban gempa bumi Pangalengan yang masih bertahan di Kebun Teh Walatra menagih janji Wagub H. Dede Yusuf yang akan mencarikan lokasi baru permukimannya. Warga mendesak agar segera mendapatkan lokasi baru sehingga tidak sering mendapatkan intimidasi maupun ancaman dari pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Kami menagih janji Bapak Dede Yusuf selaku wakil gubernur Jabar yang diucapkan selepas Salat Idulfitri tahun 2009 lalu. Waktu itu Pak Dede Yusuf akan merelokasi dan menyediakan permukiman segera kepada korban gempa,” kata Koordinator Solidaritas Masyarakat Korban Gempa Pangalengan (SMKGP), Wahyudin, dalam pernyataannya ke “PRLM”, Minggu (11/9).

Dari data, Wagub Dede Yusuf ikut dalam salat Idulfitri pada tahun 2009 di Kebun Teh Walatra bersama dengan para pengungsi. Wagub sempat makan ketupat bersama dan diwawancarai secara langsung oleh wartawan cetak dan elektronik termasuk janji untuk segera merelokasi para pengungsi ke lahan milik Pemprov Jabar yang berada di Pangalengan.

Menurut Wahyudin, saat itu Wagub berjanji selama 16 hari dari pascabencana 2 September 2009 akan memberikan relokasi kepada warga korban. “Wagub juga menyatakan Kampung Margakawit yang dihuni warga korban gempa adalah merupakan wilayah yang tidak layak huni dikarenakan kemiringannya sampai 45-60 persen dan rawan bencana Longsor,” ucapnya.

Jumlah korban gempa sebanyak 75 kepala keluarga (KK), kata Wahyudin, masih terkatung-katung nasibnya. “ Sampai detik ini , warga korban belum mendapatkan kejelasan tempat tinggal yang dijanjikan pemerintah. Kebijakan penanggulangan yang dilakukan Pemkab Bandung maupun Pemprov Jabar sangat lambat. Sebelumnya, memang ada upaya yang dilakukan DPRD Kab. Bandung dengan membuat surat kesepakatan bersama pihak PTPN VIII agar korban gempa persilahkan sementara waktu tinggal di lahan PTPN VIII sebelum ada kejelasan relokasi,” katanya.

Selain itu, korban gempa dan SMKGP juga meminta Komnasham melakukan investigasi atas penelantaran hak-hak asasi warga pengungsi Walatra. (A-71/A-120)***

ditaut dari http://www.pikiran-rakyat.com/node/158089

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 Berkawan untuk MelawanTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.