Translate

Not-
Found
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

PENOLAKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENDIDIKAN TINGGI SEBAGAI UPAYA MENYELAMATKAN PENDIDIKAN DARI SKEMA LIBERALISASI KAPITALIS MONOPOLI INTERNASIONAL

Oleh: Front Mahasiswa Nasional

Pendidikan tinggi merupakan salah satu jenjang dalam penyelenggaraan pendidikan yang bertujuan untuk membangun taraf kebudayaan rakyat baik dalam bentuk ilmu pengetahuan dan teknologi. Penyelenggaraan pendidikan tinggi yang melahirkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tentunya dapat dimanfaatkan oleh rakyat untuk mendayagunakan segala macam potensi alam yang ada disekitarnya baik untuk pertanian, kehutanan, perkebunan, perikanan, perindustrian dan  pertambangan. Selain itu, kemajuan tersebut juga dapat dipergunakan untuk pengembangan telekomunkasi dan transportasi yang bisa dimanfaatkan rakyat dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam menyukseskan untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa tentunya dibutuhkan kebijakan yang mampu mewujudkan hal tersebut. Namun, pendidikan tinggi sejak adanya GATS (General Agreement on Trade and Services) yang ditanda tangani oleh puluhan negara termasuk Indonesia merupakan satu bentuk dominasi dan kooptasi yang dilakukan oleh kapitalis monopoli internasional (Impeiarialisme). Dalam kesepakatan tersebut, pendidikan tinggi dijadikan salah satu komoditas dari 12 komoditas jasa yang dapat diperdagangkan dalam bentuk jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Tujuan Imperialisme dalam mengkooptasi dan mendominasi penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah meraih keuntungan dari hasil penyelenggaraan pendidikan yakni, 1) hasil temuan terapan yang dapat mendukung industri mereka, 2) mendapatkan keuntungan finansial dari hasil penarikan biaya penyelenggaraan pendidikan, dan yang tidak kalah penting adalah 3) melakukan dominasi atas kebudayaan suatu negara termasuk Indonesia dalam bentuk teori-teori, ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesungguhnya bertentangan dengan kepentingan rakyat.

Imperialisme membutuhkan rezim boneka dalam negeri untuk merealisasikan hal tersebut dengan salah satu caranya yakni mengeluarkan kebijakan yang melapangan tujuan Imperialisme tersebut. Kondisi tercermin dari kebijakan yang sejak tahun 1999 dengan dikeluarkannya PP no 61 tahun 1999 tentang PT BHMN, UU no 20 tahun 2003 tentang sisdiknas, UU no 9 tahun 2009 tentang BHP, PP no 17 dan 66 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi. Terakhir berupa RUU tentang Pendidikan Tinggi yang menggantikan UU BHP, dan beberapa pasal dalam UU no 20 tahun 2003 yang sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atau tidak berlaku lagi.

RUU Pendidikan Tinggi yang digulirkan oleh rezim Boneka yakni SBY melalui legislatif (DPR-RI), merupakan salah satu bentuk kebijakan yang mengakomodasi kepentingan Imperialis dan wujud  realisasi dari GATS yang sudah ditanda tangani oleh Indonesia. Hal inilah yang yang menjadi latar belakang utama mengapa kita harus menolak RUU Pendidikan Tinggi. Tidak ketinggalan pula, ada alasan secara sosiologis dan politis yang menjadi landasan dalam upaya penolakan RUU Pendidikan Tinggi. Karena, jika kita terjebak pada soal yang bersifat normatif semata atau hanya membahas pada pasal-pasal yang tercantum dalam rancangan undang-undang tersebut dalam kacamata hukum positif, maka kita akan mengalami kebuntuan dalam menganalisis penyebab dan mencari jalan keluar dalam upaya penolakan RUU Pendidikan Tinggi. Dengan demikian,  dalam menganalisis pasal-pasal yang tercantum dalam RUU Pendidikan Tinggi, disamping yang bersifat normatif kita juga harus melihat keterkaitannya dengan historis lahirnya RUU Pendidikan Tinggi, politik kepentingan yang terkandung dalam RUU Pendidikan Tinggi, dan dampal sosial jika diberlakukannya RUU Pendidikan Tinggi.

Berikut penjelasan dan analisa tentang RUU Pendidikan Tinggi (draf RUU Pendidikan Tinggi per 4 April 2012) dengan menggunakan berbagai macam perspektif baik historis, politik kepentingan, dampak sosiologis, kontradiksi normatif antara RUU Pendidikan Tinggi dengan Konvenan Ekosob dan UUD 1945 serta potensi komersialisasi pendidikan tinggi :

  1. Sejarah Lahirnya RUU Pendidikan Tinggi


Suatu undang-undang  tidak lahir begitu saja sebelum melewati masa pembahasan dalam bentuk RUU untuk oleh DPR yang memiliki kewenangan legislasi. Adapun beberapa motif yang mendorong terbentuknya suatu undang-undang yakni, 1) Amanat dari Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang, 2) Perjanjian Internasional, 3) Kebutuhan Masyakarat atas Hukum. Motif pertama dapat kita ketahui bersama dengan lahirnya UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 31 ayat  atau UU tentang APBN yang merupakan amanat dari UUD 1945 pasal 31 ayat 4 dan UU BPJS yang merupakan amanat dari UU SJSN. Motif kedua dapat kita ketahui dengan adanya UU no 39 tahun 1999 tentang HAM yang merupakan amanat dari Konvensi tentang HAM Sipil dan Politik dan UU no 12 tahun 2005 tentang ratifikasi HAM Ekonomi, Sosial dan Budaya, UU no 1 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang merupakan amanat dari WTO. Sedangkan untuk motif ketiga sering disalah gunakan oleh pemerintah untuk membentuk UU yang sesungguhnya tidak menjawab persoalan atau kebutuhan masyarakat. Motif yang inilah sering dijadikan kedok oleh pemerintah untuk membentuk suatu Undang-Undang.

Sejarah lahir RUU Pendidikan Tinggi memiliki keterkaitan dengan kepentingan kapitalis monopoli internasional yang mendesak negara-negara berkembang atau dunia ketiga seperti Indonesia untuk melakukan liberalisasi disegala sektor termasuk pendidikan dengan melakukan pencabutan subsidi publik, deregulasi dan privatisasi. Fakta tersebut merupakan manifestasi dari SAP (structural adjustment program) yang dipakaskan kepada negara-negara berkembang melalui rezim boneka dalam negeri. SAP dikenal sebagai bentuk kebijakan neoliberal yang merupakan jalan atau wadah bagi Imperialis atau kapitalis monopoli internasional untuk mendominasi negara-negara berkembang seperti Indonesia.

Salah satu wujud dari SAP melalui lembaga perdagangan Internasional yang bernama WTO. Pada tahun 1995, menjerumuskan negara-negara berkembang seperti Indonesia untuk meratifikasi GATS. Dalam GATS diatur bahwasanya bagi negara-negara berkembang termasuk Indonesia harus meliberalisasikan 12 sektor jasa yang salah satunya adalah pendidikan tinggi agar menjadi komoditas yang diperdagangkan secara internasional. Hal ini dapat dicapai dengan melakukan pencabutan subsidi atas pendidikan, penghapusan peraturan perundan-undangan dan digantikan dengan yang baru agar dapat mempermudah realisasi atas liberalisasi pendidikan atau yang lebih dikenal sebagai deregulasi dan melakukan privatisasi lembaga pendidikan.

Pemerintahan boneka yakni rezim fasis Soeharto, telah bekerja sama dengan lembaga keuangan internasional (IMF) untuk mempermulus arus liberalisasi sektor publik termasuk pendidikan yang tertuang dalam letter of intent. Pada tahun 1999, pemerintah melalui PP no 61 tahun 1999 tentang PT BHMN telah mengubah 5 PTN menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (UI, ITB, IPB, UGM dan UNAIR). Akhirnya dengan PP tersebut, ke lima PT BHMN melakukan pencarian dana secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan biaya penyelenggaraan pendidikan di masing-masing institusi.

Dalam perkembangannya, kondisi tersebutlah yang kemudian melahirkan praktek komersialisasi pendidikan tinnggi hingga menjadikan dunia pendidikan tinggi semakin sulit diakses oleh rakyat Indonesia yang berpenghasilan rendah seperti anak yang berasal dari buruh, petani, pegawai rendahan, pedagang asongan dll. Kondisi tersebut juga mendorong PTN-PTN lainnya untuk melakukan hal yang sama karena PT BHMN memiliki otonomi yang luas baik dalam bidang akademik dan non akademik. Hal inilah menjadi latar belakang adanya UU no 20 tahun 2003 tentang sisdiknas yang di pasal-pasalnya mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus berbentuk bahan hukum pendidikan (pasal 53) dan penyelenggaraan pendidikan tinggi harus otonom (pasal 24 dan pasal 50 ayat 1) [i].

Pada perjalanannya, pasal 53 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional melahirkan UU no 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Pelaksanaan dari UU no 9 tahun 2009 telah melahirkan dua PTN yang berubah menjadi BHP yakni USU dan UPI. Selain itu, banyak pula PTN-PTN yang berlomba-lomba ingin menjadi PT BHP. Dan banyak pula PTN yang ingin menjadi PT BLU berdasarkan PP no 17 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan dan PP no 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan BLU. Baik BHP maupun BLU memiliki sifat otonom dalam bidang pendidikan dan non pendidikan yang hanya melahirkan praktek komersialisasi pendidikan dengan ditandai mahalnya biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh setiap peserta didik.

Selain itu, salah satu bentuk privatisasi pendidikan tinggi juga dapat kita lihat banyaknya PTS-PTS yang berdiri dengan bentuk yayasan yang bersifat Nirlaba. Pendirian PTS-PTS merupakan salah satu model pengaplikasian dari privatisasi pendidikan yang tercantum dalam UU no 20 tahun 2003 dengan dalih peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan atau dalam hal ini pendidikan tinggi yang bersifat nirlaba. Namun, pada perkembangannya PTS-PTS yang bermunculan sebagai manifestasi dari pasal 50 UU no 20 tahun 2003 tentang sisdiknas juga melahirkan praktek komersialisasi pendidikan yang ditandai tingginya biaya pendidikan. Praktek komersialisasi pendidikan di PTS yang dibawah naungan pasal 50 UU no 20 tahun 2003 dapat kita lihat dari besarnya biaya SPP, biaya per sks, biaya masuk (sumbangan) dan biaya praktikum. Dengan tingginya biaya pendidikan di PTS-PTS dan konsep penerapan nirlaba pada PTS-PTS tentunya sudah kontradiktif. Hal ini dikarenakan setiap penerimaan dan pengeluaran ditetapkan oleh badan hukum tertentu atau yayasan lalu dilaksanakan oleh PTS sebagai institusi pelaksana. Yayasan inilah yang sering memanfaatkan posisinya sebagai pendiri untuk mengeruk pendapatan dengan menetapkan biaya pendidikan yang akan dikenakan kepada peserta didik dan dikumpulkan uang dari biaya pendidikan oleh PTS tersebut.

Kewenangan yang dimiliki oleh PTS atau dalam hal ini yayasan pendiri PTS yakni dalam bentuk otonomi baik dalam bidang akademik maupun non akademik yang membuka keran potensi peluang adanya praktek komersialisasi pendidikan sebagaimana yang terjadi di PTN-PTN baik yang berbentuk BHMN, BHP maupun BLU. Pada perjalanan berikutnya pada akhir bulan maret 2010, UU no 9 tahun 2009 tentang BHP dibatalkan oleh MK dan PP no 17 tahun 2010 pun diubah menjadi PP no 66 tahun 2010 yang isinya tentang perubahan status pengelolaan keuangan bagi PT BHMN ataupun PT BHP menjadi PTN BLU atai PTN biasa. Akan tetapi, pada akhir tahun 2010 DPR RI bersam kemendikbud merancang secara bersama-sama RUU Pendidikan Tinggi yang kelaka akan mengatur lebih spesifik tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Adapun salah satu landasan filosofi dibentuk RUU Pendidikan Tinggi yang termuat dalam naskah akademik RUU Pendidikan Tinggi per maret 2011 yang sedang disusun oleh DPR dan kemendiknas adalah Otonomi Perguruan tinggi menjadi salah satu prasyarat utama agar peran yang diharapkan dapat dijalankan dengan baik dan dapat menunjukkan akuntabilitas yang baik pula yang dapat diterima oleh masyarakat luas sesuai dengan perannya dan sedangkan peran salah satu landasan yuridis utnuk menyusun RUU Pendidikan Tinggi adalah Pengaturan lebih lanjut tentang otonomi perguruan tinggi ini perlu dituangkan dalam undang-undang yang dapat mewadahi otonomi di bidang akademik maupun non akademik yang diperlukan oleh perguruan tinggi dalam menjalankan perannya, dan yang dapat diterima oleh masyarakat luas sebagai bagian dari akuntabilitas perguruan tinggi sebagaimana yang diatur dalam pasal 24 ayat 2 dan 3 serta pasal 50 ayat 6 UU no 20 tahun 2003 tentang sisdiknas[ii].

Landasan filosofi dan yuridis tersebut tertuang di beberapa pasal dalam RUU Pendidikan Tinggi per 4 April 2012 yang digunakan sebagai bahan raker antara Komisi X DPR-RI dengan Kemendikbud. Pasal-pasal yang merupakan manifestasi dari pemberiaan otonomi yakni pasal 64 hingga 69 yang masuk dalam bagian ke empat tentang pengelolaan perguruan tinggi. (pembahasan tentang otonomi perguruan tinggi akan dibahas pada poin poliik kepentingan RUU Pendidikan Tinggi)

  1. Politik Kepentingan Kapitalis Monpoli Internasional Dalam RUU Pendidikan Tinggi


Banyak upaya yang dilakukan oleh kapitalis monopoli Internasional atau Imperialis baik melalui WTO, IMF dan World Bank yang dikenal sebagai unholy trinity. Ketiga lembaga tersebut digunakan oleh imperialis sebagai tentakel-tentakel untuk negara-negara dunia ketiga seperti Indonesia yang juga disokong oleh rezim boneka dalam negeri yang saat ini dipimpin oleh SBY. Banyak program yang dilakukan oleh Bank Dunia agar institusi pendidikan dapat berubah menjadi salah satu sektor jasa yang dapat diperdagangkan. Higher Education for Compt Project (HECP) pada awal tahun 2000an lalu berubah menjadi Indonesia Managing Higher Education for Relevance and Efficiency atau dikenal dengan program IMHERE. Bank dunia pun menjelaskan bahwasanya untuk menyukseskan tersebut harus ada UU (legal structure) yang melandasi pelaksaanaan liberilasasi pendidikan tinggi agar dapat membentuk institusi pendidikan yang otonom (institutional autonomy).

Program yang memakan jutaan dolar ini mencekoki rakyat Indonesia melalu rezim boneka dalam negeri yakni SBY agar secara mengeluarkan kebijakan dalam bentuk UU agar terbentuknya sebuah pendidikan tinggi yang effiesien. Pendidikan tinggi yang efisien yang dimaksudkan adalah pendidikan tinggi yang tidak memakan uang negara dan mampu secara otonom melaksanakan fungsi akademik serta non akademik. Maka pada tahun 2009, dibawah pemerintahan boneka yang dipimpin oleh SBY, Indonesia melahirkan UU BHP dan pada akhirnya dibatalkan oleh MK pada tahun 2010. Akan tetapi, dalam perkembangannya pemerintahan Indonesia dibawah kepemimpinan SBY tidak tinggal diam agar upaya untuk meliberalisasikan pendidikan tinggi melalui rancangan pendidikan tinggi.

Wujud dari politik kepentingan kapitalis monopoli dalam RUU Pendidikan Tinggi sangatlah jelas dalam pasal-pasal yang tercantum dalam RUU tersebut. Manifesasi dari liberalisasi pendidikan yakni, dengan minimnya subsidi dari negara untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi. Hal ini dapat kita lihat dari pasal 89 ayat 3 yang menjelaskan pemerintah paling sedikit mengalokasikan 2,5% dari anggaran fungsi pendidikan untuk dana bantuan operasional. Bantuan dana operasional di PTN meliputi untuk membiayai  investasi, pegawai, operasional, dan pengembangan institusi dan di PTS meliputi untuk investasi[iii] dan pembangunan.

Kenyataan tersebut terwujud dalam APBN-P 2012 anggaran pendidikan adalah Rp 285 Triliun. Kurang lebih 137 Triliun dari 285 Triliun adalah untuk gaji. Sebanyak 100 Triliun lebih anggaran ditransfer ke daerah untuk BOS, dana bagi hasil, gaji guru, dan pembangunan sekolah. Sebanyak Rp 50 Triliun untuk kementrian lainnya. Sebanyak 57,8 Triliun anggaran dikelola Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, sementara anggaran untuk pendidikan tinggi hanya 5 Triliun. Anggaran 5 Triliun sangatlah sedikit jumlahnya, karena jumlah perguruan tinggi di Indonesia adalah 3150 perguruan tinggi. Apalagi dengan adanya penetapan minimal 30% dari total anggaran untuk penelitian akan semakin minimnya dana yang dimiliki oleh setiap PTN dan PTS untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Dengan minimnya, dana yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap PTN dan PTS maka hal wajar, pemerintah SBY yang merupakan kaki tangan dari kapitalis monopoli internasional memberikan otonomi dalam bidang non akademik atau dalam hal ini keuangan. Dengan adanya otonomi ini, setiap PTN dan PTS memiliki kewenangan dalam hal menetapkan jenis biaya pendidikan di luar biaya penyelenggaraan pendidikan yang tercantum dalam pasal 88 ayat 1 atau lebih dikenal dengan SPP. Kondisi biaya pendidikan diluar SPP sudah lama terapkan oleh setiap PTN dan PTS untuk menarik dana dari masyarakat atau dalam hal ini mahasiswa dan atau orang tua mahasiswa dengan nilai yang sangat tinggi agar dapat menutupi kekurangan dana untuk pembiayaan operasionalisasi penyelenggaraan pendidikan tingg di Indonesia.

Penerapan menarik dana dari masyaraka selain SPP, dapat kita lihat di UI ada Admission Fee yang mulai diterapkan sejak tahun 2004 dan Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan, disingkat BOP-B. Kondisi ini juga terjadi di UNSRI, ada Dana Pengembangan Pendidikan dan Dana Pengembangan Lembaga, di Unibraw ada Sumbangan Pengembangan Fasilitas Pendidikan, dan biaya lain-lain, di UPI ada Dana Pengembangan Lembaga dan Biaya Peningkatan Mutu Akademik, dan di UGM ada Biaya Operasional Pendidikan serta Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik. Varian-varian biaya kuliah inilah yang tidak diatur dalam RUU PT dan nilai dari biaya diluar SPP ini sangatlah besar.

Untuk mendukung hal tersebut, maka pemerintah memberikan otonomi khusus kepada setiap PTN juga dapat kita lihat pada pasal 67 yang menjelaskan bahwasanya PTN dapat berbentuk PPK BLU (sesuai dengan PP no 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU) dan Badan Hukum yang ditentukan secara selektif oleh pemerintah. Bentuk pengelolaan PPK BLU, setiap PTN memiliki otonomi dalam menentukan jenis tarif dan besar tarif sebagai biaya atas jasa yang telah diberikan berdasarkan pasal 19 PP no 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU.

Sedangkan, PTN yang berbentuk badan hukum memiliki otonomi untuk mengelola dan secara mandiri baik yang bersumber dari pemerintah maupun masyarakat yang berasal dair SPP dan non SPP seperti yang dijelaskan pada pasal 67 ayat 3 huruf c. Serta, khusus untuk PTN yang berbentuk badan hukum juga dapat mendirikan badan usaha yang dimana laba tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan pembiayaan operasionalisasi pendidikan tinggi seperti yang dijelaskan pada pasal 67 ayat 3 huruf e. kondisi tersebut juga dapat dimungkinkan terjadi di PTS karena berdasarkan pasal 68, pola pengelolaan keuangan diserahkan kepada badan penyelenggara pendidikan atau dalam hal ini yayasan pendiri. Praktek pembukaan badan usaha baik PTN yang berbadan hukum dan PTS dapat kita lihat kebijakan IPB yang mendirikan Botani Square yang dijadikan sebagai sarana rekreasi dan penelitian, IPB juga mendirikan hotel berbintang 5. UPI membangun stadion sepak bola yang disewakan kepada salah satu klub sepak bola, UGM mendirikan GAMA Multi Usaha, UAD juga juga mendirikan ADI TV, UNRAM mendirikan rumah sakit pendidikan UNRAM dan UII juga membuka JIH (Jogja Internasional Hospital). Dari pendirian badan usaha ini, diharapkan mampu menutupi kekurangan biaya operasional berdasarkan laba yang dihasilkan oleh masing-masing lembaga. Namun, pada kenyataan hal tersebut tidak berpengaruh terhadap aksesbilitas masyarakat untuk melanjutkan pendidikan tinggi karena biaya pendidikan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi tersebut sangatlah mahal.

Sedangkan otonomi di dalam hal penelitian (bidang akademik), sangat membuka peluang bahwasanya hasil dari penelitian yang dilakukan oleh setiap peserta didik/mahasiswa dan dosen dapat dipergunakan untuk sarana komersil. Hal ini dikarenakan hasil penelitian tersebut “diperjualbelikan” kepada dunia industri dan dunia usaha. Apalagi, dengan adanya dominasi kapitalis monopoli asing maka hasil penelitian baik dalam penelitian terapan dan murni yang dilakukan di setiap PTN dan PTS hanya digunakan untuk mengeruk keuntungan atau profit bagi mereka.

Dengan minimnya anggaran untuk pendidikan tinggi dalam ranah penelitian. Perguruan tinggi juga memiliki otonomi untuk melakukan kerjasama dan kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri yang hasilnya akan digunakan untuk kepentingan usaha dan industri. Tentunya dari hasil kerjasama dan kemitraan tersebut, perguruan tinggi mendapatkan dana untuk melakukan penelitian dan menjual hasil penelitiannya kepada dunia usaha/industri. Untuk itu, dalam RUU Pendidikan Tinggi juga diatur dalam pasal 47 ayat 1.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari rektor IPB yang menjelaskan bahwasanya orienstasi dari hasil penelitian memang harus diarahkan ke hal yang komersil agar menutupi kekurangan dana yang dibutuhkan oleh setiap institusi pendidikan tinggi[iv]. Maka, kondisi ini sangat membuka peluang bahwasanya hasil penelitian akan digunakan untuk perusahaan-perusahan besar milik borjuasi komprador dan atau perusahaan-perusahaan milik kapitalis monopoli Internasional. Dengan demikian landasan hasil penelitian yang dapat diabdikan untuk kepentingan rakyat Indonesia atau dapat membangun industri nasional akan ternegasikan dengan kepentingan perusahaan-perusahaan raksasa yang hanya mengutamakan profit semata.

Pemberian otonomi dalam ranah keuangan yang masuk dalam bidang non akademik kepada PTN merupakan konsekuensi yang harus dijalankan berdasarkan skema milik kapitalis monopoli internasional dalam hal pencabutan subsidi pendidikan sebagai upaya untuk meliberalisasikan pendidikan tinggi di Indonesia. Peran negara dalam membiayai penyelenggaraan pendidikan tinggi akan tergantikan oleh peran masyarakat. Dengan demikian proses liberalisasi pendidikan tinggi dapat berjalan sukses di Indonesia.

Dilain pihak, keberadaan RUU Pendidikan Tinggi yang menjadi manifestasi dari liberalisasi pendidikan yang ditelurkan oleh kapitalis monopoli internasional melalui rezim boneka dalam negeri yakni SBY. Dalam RUU Pendidikan Tinggi seperti yang tertuang dalam naskah akademik RUU Pendidikan Tinggi per maret 2011 menjelaskan bahwasanya seluruh dosen dan tenaga kependidikan akan menjalankan dua pola yakni 1) diangkat oleh pemerintah yang kelak sebagai PNS dan 2) diangkat oleh badan penyelenggaraan atau perguruan tinggi yang bersangkutan yang kelak akan disebut sebagai pegawai perguruan tinggi. Dengan demikian, pola kedua merupakan manifestasi dari skema labour market flexibellity (LMF) atau dikenal kenal fleksibelitas pasar tenaga kerja.

Skema LMF ini tentunya akan menempatkan dosen dan tenaga kependidikan dalam jurang sistem kerja kontrak dan outsourcing. Penerapan skema ini dilahirkan oleh IMF dan Bank Dunia untuk mengakali tingkat pengangguran yang tinggi di negara-negara berkembang. Namun, jaminan atas masa depan bagi tenaga kerja yang terjebak skema ini sangatlah suram. Hal ini dikarenakan kontrak kerja dapat diputus secara sepihak, minimnya jaminan sosial yang didapatkan dan hubungan industrial yang selalu merugikan pegawai non PNS. Praktek pembukaan outsourcing di dalam kampus pun sudah berjalan misalnya UI. Lembaga outsourcing ini pun menjadi salah satu sumber pendapatan bagi UI, UPI, dan UGM yang masih berstatus PT BHMN.

Kondisi tersebut, termanifestasikan dari skema tersebut dapat kita lihat dari pasal 70 ayat 4 dan 6. Dalam pasal tersebut dijelaskan bagi dosen dan tenaga kependidikan dapat diangkat oleh badan penyelenggara pendidikan yang bersangkutan dan memberikan gaji pokok dan tunjangan peraturan yang berlaku. Khusus untuk tenaga kependidikan seperti pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknik informasi sebagai pegawai rendah akan membuka peluang praktek outsourcing di dalam tubuh pendidikan tinggi. Dengan demikian, nasib tenaga kependidikan akan mengikuti UU no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh tenaga kependidikan pun akan berbeda dengan dosen PNS maupun non PNS karena harus mengikuti peraturan dengan UMK/R berdasarkan lokasi badan penyelenggaraan pendidikan yang bersangkutan dilaksanakan. Kondisi tersebut, juga salah satu praktek otonomi yang diberikan kepada perguruan tinggi di ranah kepegawaian dalam bidang non akademik.

Selain itu, dalam RUU Pendidikan Tinggi kali ini juga membuka peluang adanya persaingan yang tak seimbang antara PTS didalam negeri dengan PT yang berasal dari negara-negara lain. Dalam RUU Pendidikan Tinggi juga diatur tentang pendirian Perguruan Tinggi Asing di Indonesia yang termaktub dalam pasal 90. Dengan adanya pendirian PTA di Indonesia akan membuka peluang adanya penutupan PTS-PTS di Indonesia. Hal ini dikarenakan PTA-PTA yang dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia memiliki prasyarat tertentu, seperti adanya akreditasi dari pemerintah PTA yang bersangkutan. Dengan masih rendahnya kualitas akreditasi PTS-PTS yang ada di Indonesia, maka peran PTS-PTS tersebut tergantikan. Hal ini dikarenakan PTA-PTA yang akan menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia memiliki kualitas yang tentunya lebih baik daripada PTS-PTS di Indonesia. Di satu sisi lainnya, PTA-PTA tersebut juga juga establish atau mapan dalam hal pengelolaan keuangan. Hal ini berbeda dengan kondisi PTS-PTS di Indonesia yang sering bermasalah dengan pengelolaan keuangan.

Selain itu, PTA-PTA tersebut, juga tidak menutup kemungkinan akan menjadi alat bagi kapitalis monopoli internasional untuk mendominasi dan menghegemoni kebudayaan rakyat Indonesia secara langsung melalui ilmu pengetahuan dan teknologi yang mereka kembangan di Indonesia. Kondisi ini dapat kita lihat, dari banyaknya tenaga-tenaga ahli yang dipekerjakan di perusahaan-perusahaan milik kapitalis monopoli Internasional seperti Chevron, Adaro, Freeport, Exxon yang sejatinya hanya mengeksploitasi dan memonopoli kekayaan alam milik Indonesia. Dari sinilah kita melihat adanya politik kepentingan kapitalis monopoli internasional atau imperialis berupa persaingan yang tidak sehat antara PTS-PTS dengan PTA dan upaya dominasi serta hegemoni yang dihasilkan oleh PTA yang diselenggarakan di Indonesia.

Dari sekian penjelasan diatas maka kita dapat melihat bersama secara terang tentang politik kepentingan kapitalis monopoli internasional melalui struktur politik di dalam negeri Indonesia yang dijalankan oleh SBY sebagai kaki tangan pada periode ini.

  1. Dampak Sosiologis RUU Pendidikan Tinggi


Pemuda Indonesia yang berusia 19-24 tahun dengan jumlah 25,404 juta jiwa tentunya diantara mereka masuk dalam keluarga miskin atau dari kalangan menengah kebawah. Berdasarkan data yang dilansir oleh BPS, bahwa jumlah penduduk yang masuk dalam kategori miskin per Maret 2011 mencapai 30,5 juta jiwa. Mereka yang masuk dalam kategori miskin memliki pendapatan perkapita selama sebulan sebesar Rp 233.740 perkapita tiap bulannya (PBB menetapkan garis kemiskinan $2 perhari sedangkan Indonesia Rp 7791 perhari, atau samadengan kurang dari $1).

Sedangkan penduduk yang memiliki pendapatan antara Rp 233.740 hingga Rp 280.488 masuk dalam kategori penduduk hampir miskin[v] pada Maret 2011 berjumlah 27,12 juta jiwa atau 11,28% dari total penduduk atau mengalami peningkatan yang pada tahun lalu berjumlah 22,99 juta atau 9,88%[vi]. Jadi total penduduk miskin dan hampir miskin sejumlah 53,49 juta jiwa. Dengan demikian bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan tidak memiliki prestasi secara akademik sudah dapat dipastikan tidak akan bisa melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.

Selanjutnya kita menggunakan variabel pekerjaan yang dikeluarkan oleh BPS periode Agustus 2011. Menurut BPS secara dominan rakyat Indonesia berprofesi sebagai petani dan nelayan sebesar 42,8 juta jiwa, lalu diikuti oleh pekerja atau buruh pabrik dan pertambangan dengan total 14,24 juta jiwa serta masyarakat yang berwiraswasta sebanyak 22,1 juta jiwa. Dengan jumlah petani dan nelayan sebesar 42,8 juta jiwa atau 33,88% dari total angkatan kerja di Indonesia tentu merekalah yang secara umum merasakan efek jika RUU PT ini diberlakukan atau disahkan. Hal ini dikarenakan pendapatan mereka selama sebulan tidak lebih dari Rp 550.000 – Rp 750.000 perkapita perbulannya.

Dengan kondisi masyarakat Indonesia dengan jumlah biaya pendidikan tinggi yang harus dibayarkan (lihat table I) oleh setiap peserta didik. Maka menjadi hal yang wajar jika tidak semua lulusan atau peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan tingkat menengah baik SMA, MA atapun SMK melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. Hal ini tergambar dari data yang dirilis oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan tentang angka partispasi kasar pendidikan tinggi sejak tahun ajaran 2003/2004 hingga 2010/2011 dibawah ini :

Tabel I


Aksesibilitas Pendidikan Tinggi[vii]

























































































No



Akhir Tahun Ajaran




Jumlah Lulusan Tingkat


Menengah



Melanjutkan ke PT



Tidak Melanjutkan ke PT



Putus Kuliah



Jumlah Mahasiswa


12003/20041.799.7641.240.549 (68,93%)559.215 (31,07%)219.335 (6,37%)4.343.288
22004/20051.831.326976.877 (53,34%)854.449 (46,66%)281.933 (7,86%)3.585.728
32005/20061.914.584865.802 (45.22%)1.048.802 (54,78%)468.586 (12,79% )3.663.435
42006/20071.943.378875.695 (45,06%)1.067.683 (54,94%)470.219 (12,52%)3.755.187
52007/20081.997.1501.224.098 (61,29%)773.053 (38,71%)530.293 (12,12%)4.375.354
62008/20091.841.531960.652 (52.16%)880.879 (47,83%)

-


4.281.695
72009/20101.988.4291.024.379 (51,52%)964.050 (48,48%)

-


4.337.039
82010/20112.388.541

-



-



-


4.581.351



  1. Kontradiksi Normatif Antara RUU Pendidikan Tinggi Dengan Konvenan Ekosob dan UUD 1945


Kovenan Ekosob pasal 13 ayat (2) huruf a sampai c, dimana Negara wajib menyediakan pendidikan secara gratis untuk pendidikan dasar serta pengadaan pendidikan lanjutan dan pendidikan tinggi cuma-cuma secara bertahap. Dengan demikian, terdapat dua dimensi kewajiban Negara, yang pertama adalah bahwa kewajiban itu harus dilakukan dengan melakukan tindakan aktif. Sementara yang kedua, Negara justru harus pasif dan tidak melakukan intervensi untuk menghormati hak atas pendidikan itu sendiri. Sehingga, terdapat aspek dimana dibutuhkan campur tangan dan peran serta aktif Negara dalam pemenuhan hak atas pendidikan. Keberlakuan Kovenan Eksosob ini adalah sama dan setara dengan Undang-undang, sejak diratifikasinya melalui UU No. 11 Tahun 2005. Artinya, semua pasal yang ada di Kovenan Ekosob bersifat mengikat dan harus dipatuhi layaknya Undang-undang yang dibuat DPR dan Presiden. Dengan demikian, kewajiban Negara terhadap penyediaan pendidikan, tidak hanya berhenti pada pendidikan dasar atau menengah, namun juga pada pendidikan tinggi.

Kewajiban bagi Negara pihak untuk mengusahakan pendidikan tinggi yang gratis itu jelas harus dilaksanakan. Dengan kata lain, pemerintah sebagai mebuat kebijakan sama sekali tidak dapat membentuk kebijakan yang justru menegasikan perannya dalam penyediaan pendidikan tinggi secara gratis, dan mengalihkan tanggung jawab pendanaan pendidikan tinggi kepada masyarakat.  Sebagaimana disebutkan dalam The Limburg Priciples on The Implementation of The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights[viii] kegagalan negara dalam pemenuhan hak atas pendidikan dapat  dikarenakan tindakan aktif (acts of commision) atau tindakan pasif (acts of ommisison) dimana pelanggaran terjadi ketika negara tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sehingga hak tersebut tidak dapat diwujudkan.

Berdasarkan Panduan Maastricht[ix] (Maastricht Guidliness on Violation of Economic, Social, and Cultural Rights) kewajiban negara dalam Hak Ekosob meliputi kewajiban untuk memenuhi, kewajiban untuk melindungi, dan kewajiban untuk menghormati. Menurut Panduan Maastricht, kegagalan untuk menjalankan satu atau semua kewajiban tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak-hak EKOSOB.

Namun, amanat yang telah dituangkan oleh Konvenan Ekosob tidaklah terlihat dari upaya pemerintahan dibawah pimpinan SBY. Hal ini dapat kita ketahui bersama sejak RUU Pendidikan Tinggi digulirkan pada awal tahun 2011 hingga sekarang, pemerintah tidak memiliki semangat atau upaya secara bertahap untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang cuma-cuma. Kondisi tergambar dari tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam RUU Pendidikan Tinggi malah melahirkan potensi komersialisasi pendidikan yang ditandai dengan mahalnya biaya pendidikan dengan berbagai macam varian jenis sumbangan yang harus dibayarkan oleh setiap calon peserta didik. Hal ini dikarenakan pendanaan dan alokasi untuk pembiayaan dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi baik untuk PTN dan PTS sangatlah kecil. Apalagi PTS mendapatkan dana dari pemerintah lebih kecil dari PTN. Dengan demikian, keberadaan RUU Pendidikan Tinggi per 4 april 2012 ini bertentangan dengan Konvenan Internasional yang sudah diratifikasi dan di Undangkan sendiri oleh SBY sendiri. Inilah watak dari rezim boneka yang hanya mementingkan kepentingan kapitalis monopoli internasional.

Sedangkan, pelanggaran pun dapat terjadi jika RUU Pendidikan Tinggi disahkan karena bertentangan dengan UUD 1945. Diksriminasi dalam akses pendidikan yang terpesan secara eksplisit dalam RUU Pendidikan Tinggi pada pasal 73 ayat 1, Setiap PTN wajib menerima calon mahasiswa Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% dari jumlah seluruh mahasiswa baru yang tersebar pada semua program studi. Sedangkan untuk di PTS, diserahkan pada mekanisme yang ditetapkan oleh badan penyelenggara yang bersangkutan seperti yang termuat dalam pasal 72 ayat 6.

Dari pasal 73 ayat 1 tersebut, secara jelas bahwasanya pemerintah telah melakukan pelanggaran konstitusional. Hal ini dikarenakan dalam pasal 31 ayat 1 UUD secara tegas menegaskan bahwasanya setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan. Namun, dalam pasal yang tercantum dalam RUU PT tersebut pemerintah telah menegasikan calon peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi dan lemah dalam akademik. Padahal sejatinya pendidikan merupakan proses pengembangan potensi dan kapabilitas setiap peserta didik di setiap penyelenggaraan pendidikan. Jika hal tersebut diterapkan mak, penyelenggaraan pendidikan tinggi tak ubahnya sebuah pabrik yang hanya memilih bahan-bahan baku yang berkualitas agar outputnya pun berkualitas. Namun, hal tersebut sekali lagi telah mencederai semangat dari UUD 1945 pasal 31 yang menginginkan setiap warga negara Indonesia dapat berpartisipasi dalam pengembangan kebudayaan dan teknologi bangsa dengan mengikuti setiap jenjang penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Terakhir, perihal penyimpangan UUD 1945 pasal 31 ayat 4 tentang tanggung jawab pemerintah dalam membiayai penyelenggaraan pendidikan. Hal ini termuat dengan pasal 75 ayat 1 huruf c yang menjelaskna bahwa pemerintah memberikan pinjaman tanpa bunga kepada mahasiswa untuk biaya pendidikan dan dikembalikan setelah mendapatkan pekerjaan. Upaya tersebut tentu sangat bertentangan dengan UUD 1945 pasal ayat 4. Padahal senyatanya jika pemerintah memang konsisten ingin membiayai penyelenggaraan pendidikan khususnya kepada peserta didik yang sedang menempuh jenjang pendidikan tinggi harusnya dalam bentuk subsidi secara langsung tanpa harus dikembalikan. Konsep pemberian pinjaman kepada mahasiswa untuk membayar biaya kuliah

  1. Potensi Komersialisasi di Dalam Tubuh Pendidikan Tinggi


Komersialisasi secara diksi mengandung makna adanya pertukaran atas kesepakatan (dalam hal diperdagangkan) untuk menikmati barang atau jasa dengan sejumlah uang atau barang sebagai pengganti dari pemakaian barang dan jasa. Dengan menggunakan diksi komersialisasi pada dunia pendidikan di Indonesia tentunya merupakan yang sangat tepat. Hal ini dikarenakan sekarang untuk menikmati jasa pelayanan publik seperti pendidikan haruslah memberikan balasan berupa uang atas pemakaian jasa yang bernama pendidikan.

Dalam RUU Pendidikan Tinggi sangat jelas dan kentara sekali akan praktek komersialisasi pendidikan tinggi di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan adanya pengikutsertaan masyarakat dalam mendanai penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia dalam bentuk sumbangan[1]. Selain sumbangan, juga ada SPP, Pratikum dan biaya-biaya lainnya yang dibayarkan setiap semester yang memiliki tendensi kenaikan jumlah atau besaran tiap tahunnnya atau tiap ajaran baru.

Berdasarkan data yang kami himpun dari tahun ajaran 2009/2010 hingga tahun ajaran 2011/2012 biaya pendidikan untuk perguruan tinggi nominal yang harus dibayarkan cukup besar. Berikut data biaya pendidikan untuk Strata 1 (S1) yang berhasil kami peroleh:

 


Tabel II


Biaya Pendidikan di Sejumlah Perguruan Tinggi






























































































































NoNama UniversitasNominal Biaya Pendidikan (registrasi ulang)Nominal Biaya Pendidikan (per semester)Keterangan
1Universitas Negeri MalangRp 6 jt – 12 jtRp 1,5 jt– 2 jtTahun ajaran 2010/2011
2Universitas AndalasRp 3 jt – 27 jtRp 1,5 jt– 3 jtTahun ajaran 2010/2011
3Universitas SriwijayaRp 3,6 jt – 68 jtRp 1,1 jt– 6,7 jtTahun ajaran 2009/210
4Universitas BrawijayaRp 13 jt – 168 jtRp 1,6 jt– 8,5 jtTahun ajaran 2011/2012
5Universitas Pendidikan IndonesiaRp 12 jt – 14 jtRp 3,4 jt - 6,2 jtTahun ajaran 2010/2011
6Universitas Negeri MataramRp 5 jt – 7 jtRp 1 jt - 2 jtTahun ajaran 2010/11
7Universitas Gajah MadaRp 4,6 jt – 100 jtRp 1,7 jt– 2,5 jtTahun ajaran 2011/2012
8Universitas Jenderal SoedirmanRp 2,5 jt – 250 jtRp 1,2 juta – Rp 4 jutaTahun ajaran 2010/2011
9Universitas Negeri JakartaRp 4 jt – 30 jtRp 1,8 juta –Rp 3,1 jutaTahun ajaran 2009/2010
10Universtias PadjajaranRp 5 jt – 70 jtRp 2 jt– 10 jtTahun ajaran 2009/2010
11Universitas DiponegoroRp 5 jt – 100 jtRp 1 jt– 5 jtTahun ajaran 2009/2010
12Univeritas Negeri YogyakartaRp 3,5 jt – 30 jtRp 1,5 jt– 4 jtTahun ajaran 2009/2010
13Institut Teknologi SurabayaRp 5 jt – 75 jtRp 1 jt– 10 jtTahun Ajaran 2009/2010
14Universitas Negeri MedanRp 5 jt – 55 jutaRp 1,5 jt– 3,5 jtTahun ajaran 2009/2010
15Universitas IndonesiaRp 11,2 jt – 33,2 jtRp 5,1 jt– 7,6 jtTahun ajaran 2010/2011
16Universitas Sumatera UtaraRp 7,5 jt – 80 jtRp 2 jt– 7,5 jtTahun ajaran 2010/2011


* Sumber diolah dari surat keterangan tentang biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh masing-masing Rektor.

Dari biaya pendidikan yang harus dibayar oleh peserta didik yang nominal terbilang cukup besar tentunya akan mempengaruhi akses masyarakat untuk melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. Dengan keberadaan RUU PT akan semakin melegalkan bentuk, ragam dan besaran nominal biaya pendidikan yang cukup bahkan sangat memberatkan bagi calon peserta didik atau orang tua mahasiswa yang ingin mengkuliahkan anak-anaknya. Dengan demikian, akan semakin memunculkan pola pikir pada masyarakat bahwa perguruan tinggi hanya untuk golongan masyarakat yang mampu. Serta, melanggengkan paradigma yang ada dimasyarakat bahwa pendidikan khususnya perguruan tinggi harus mahal dan masyarakat harus bertanggung jawab untuk mendanai biaya operasional perguruan tinggi. Hal ini tentunya dengan jumlah peserta didik di jenjang Perguruan tinggi yang saat ini hanya sebanyak 4,2 juta jiwa. Malah akan memperbesar jurang akses pendidikan tinggi bagi masayarakat yang tidak mampu secara ekonomi.

  1. Jalan Keluar Atas Penolakan RUU Pendidikan Tinggi


Sistem pendidikan nasional merupakan satu kesatuan rangkain penyelenggaraan pendidikan nasional (pendidikan formal) yang dimulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Penyelenggaraan pendidikan tinggi tidak terlepas dengan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Hal ini dikarenakan penyelenggaraan pendidikan tinggi merupakan satu kesatuan dari sistem pendidikan nasional yang tidak bisa dipisahkan secara khusus dalam bentuk jenjang pendidikan. Dengan mengacu pada UUD 1945 pasal 31 ayat 3 yang mengamanatkan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan nasional haruslah dalam satu sistem yang utuh dan berkesenambungan. Jika RUU Pendidikan Tinggi disahkan maka bukanlah jawaban atas persoalan-persoalan yang ingin diselesaikan seperti minimnya partisipasi pendidikan tinggi, pengelolaan perguruan tinggi, sumber dan alokasi pendanaan serta pembiayaan penyelenggaraan pendidikan tinggi, rendahnya lulusan perguruan tinggi, minimnya kontribusi pendidikan tinggi terhadap perkembangan kebudayaan dan teknologi bangsa dan sebagainya.

Namun, perlu kita sadari bersama keberadaan UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional belumnya mampu menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi oleh bangsa ini. Untuk itu, UU no 20 tahun 2003 perlulah direvisi agar persoalan-persoalan yang dihadapi secara khusus dalam penyelengaraan pendidikan tinggi dapat terakomodir dalam satu UU yang juga melingkupi jenjang pendidikan dasar dan menengah sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan. Sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan pendidikan secara umum dan komprehensif maka dalam UU Sisdiknas yang baru harus diperhatikan pada beberapa aspek pendukung penyelenggaraan pendidikan nasional (dasar hingga tinggi). Aspek tersebut yakni : a) fasilitas, b) kurikulum, c) sumber dan alokasi pendanaan, d) metode pembelajaran, e) tenaga pengajar dan karyawan, f) pengelolaan, g) beban/tanggung jawab masyarakat, h) orientasi, g) perangkat hukum turunan (PP). Tentunya dalam pelaksanaan revisi atas sistem pendidikan nasional harus mampu mengedepankan kepentingan nasional dan rakyat yang terbebas dari kepentingan asing atau dalam hal ini pengaruh dari hasil ratifikasi GATS. Upaya ini ditujukan agar penyelenggaraan pendidikan tinggi yang diatur dalam UU sisdiknas yang baru mampu menciptakan tenaga-tenaga ahli yang dapat mengembangkan kebudayaan dan teknologi bangsa, meningkatkan partisipasi masyarakat, tingginya kontribusi lulusan perguruan tinggi terhadap masyarakat dan lain-lain.

 







[1] Sumbangan masuk mulai dilakukan ketika UI, ITB, IPB dan UGM menjadi PT BHMN. Lalu diikuti oleh PTN-PTN lainnya sejak tahun 2003 hingga sekarang. Sumbangan biasanya dikenakan kepada orang tua peserta didik ketika akan mendaftarkan setelah diterima melalui ujian mandiri. Sumbangan ini pula dilakukan dengan mengkelas-kelaskan seperti tingkat 1 harus membayar Rp 1 juta – Rp 5 juta, tingkat 2 harus membayar Rp 5 juta hingga 10 juta dan seterusnya. Namun pada perkembangannya bagi calon peserta didik yang diterima melalui ujian secara nasional pun dikenakan sumbangan yang serupa atas dasar prinsip persamaan dan subsidi silang.










[i] Muhammad Rifa’I, Sejarah Pendidikan Nasional, Cet. I. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2011. Hal, 265.




[ii] Naskah akademik RUU Pendidikan Tinggi per 22 maret 2011 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.




[iii] Biaya investasi meliputi pengadaan sarana dan prasarana dan sumber belajar.




[iv] Lihat Kompas tanggal 2012




[v] Penduduk hampir misikin merupakan penduduk yang bisa jatuh dalam penduduk miskin akibat tidak mampu memenuhi garis kemiskinan yakni pada periode Maret 2011 sebesar Rp 233.740.




[vi] Lihat Kompas tanggal 6 Juli 2011




[vii] Sumber dari Kemendikbud




[viii] The Limburg Principles on The Implementation of The International Covenant on Economic, Social, and Cultural rights”. Human Quarterly vol 9 (1987). hal 121-135




[ix] Audrey R Chapman. ”Indikator dan Standar Untuk Pemantauan Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya”, Jurnal HAM vol 1 (Oktober 2005) hal 72

draf RUU PT bisa dibaca di

http://bandungmelawan.wordpress.com/2012/04/10/draf-ruu-pendidikan-tinggi-versi-3-april-2012-hasil-timustimsin-panja-ruu-dikti-untuk-bahan-rapat-panja-ruu-dikti-4-april-2012/

Sumber: www.fmn-indonesia.com / www.fmn.isgreat.org


Posted by
Unknown

More

Catatan Akhir Tahun WALHI Jawa Barat : Jejak Krisis Ekologi di Tatar Pasundan 2011

Oleh: WALHI Jawa Barat
Rekaman krisis ekologi di Tatar Pasundan (Jawa Barat) sepanjang tahun 2011 semakin memprihatinkan dan menambah catatan sejarah buruknya perlindungan dan penegakan keadilan lingkungan hidup. Krisis ekologi dipastikan akan berdampak pada berkurangnya daya dukung dan tampung lingkungan hidup di bumi Jawa Barat. Krisis ekologi yang terjadi merupakan kelanjutan dari krisis pengrusakan alam dan lingkungan hidup sebelumnya yang belum terselesaikan, ditambah kasus-kasus baru yang mengemuka di 26 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Fenomena Krisis Ekologi
Fenomena krisis ekologis dapat kita periksa dari beragam kasus lingkungan hidup yang setiap hari muncul baik yang terpublikasikan maupun yang tidak terpublikasikan di media massa. Dari catatan WALHI Jawa Barat, setiap media dalam sehari mempublikasikan minimalnya sekitar lima kasus lingkungan hidup. Jika diakumulasikan maka sepanjang tahun 2011 diperkirakan sekitar 10.800-an kasus lingkungan hidup terjadi di kawasan bioregional Tatar Pasundan. Fenomena krisis ekologi mengemuka dibeberapa sektor penting diantaranya kehutanan, pertambangan, persampahan/limbah, penataan ruang, sumber daya air dan wilayah pesisir dan laut baik utara maupun selatan Jawa Barat.

Di sektor kehutanan, krisis ekologis dapat di tunjukan dengan semakin kritisnya ekologi hutan baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Secara kualititatif, alih fungsi kawasan hutan baik di kawasan konservasi, lindung dan produksi semakin marak terjadi dan mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati, mengurangi pasokan ketersediaan air, longsor dan banjir di musim penghujan. Berdasarkan laporan dari Kementrian Lingkungan Hidup Indonesia, Indek Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dari aspek tutupan hutan di Jawa Barat bernilai 38,69, berada dalam indeks kualitas yang sangat rendah.

Secara kuantitatif, berdasarkan catatan WALHI Jawa Barat, praktik alih fungsi kawasan hutan hingga tahun 2011 terakumulasi sekitar 95.000 hektar atau 10% dari total kawasan hutan negara di Jawa Barat. Artinya jika rata-rata tegakan dalam 1 Ha adalah 1000 pohon maka sekitar 95 juta pohon lenyap dari hutan. Alih fungsi sebagian besar terjadi di kawasan hutan yang dikelola oleh Perhutani melalui skema kerjasama operasional (KSO) dan pinjam pakai kawasan. Kegiatan pertambangan mineral dan panas bumi baik terbuka maupun tertutup, wanawisata, pertanian dan pembangunan infrastruktur menjadi penyumbang utama kerusakan hutan. Sementara, berdasarkan data dari BPLHD Jawa Barat tahun 2010 saja sekitar 515.000 Ha kondisi hutan masih berada dalam kondisi kritis dan belum terpulihkan.

Di samping itu, pendapatan negara dari sektor kehutanan di Jawa Barat belum secara terbuka menjadi informasi publik. Kegiatan alih fungsi kawasan hutan menjadi pertambangan, wanawisata, dan jenis usaha lainya menyimpan potensi korupsi dan kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan kajian WALHI Jawa Barat, dari sekitar 18 perusahaan tambang di kabupaten Bogor diperkirakan pendapatan sektor kehutanan yang dihasilkan sekitar Rp 78 milyar selama 5 tahun, artinya dari satu perusahaan potensi pendapatan negara bisa mencapai rata-rata 4 Milyar dalam setahun.

Berdasarkan data yang dimiliki WALHI Jabar, tercatat sekitar 790 KSO dan pinjam pakai kawasan hutan yang dilakukan oleh Perum Perhutani di Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) di 15 Kabupaten/Kota di Jawa Barat dalam rentang 2007-2012. Artinya potensi pendapatan dari KSO dan pinjam pakai kawasan jika diakumulasi rata-rata bisa mencapai Rp 3.160 milyar atau Rp 3,16 Trilyun. Bisa dipastikan betapa besarnya pendapatan dari sejumlah KSO dan pinjam pakai kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani serta kerjasama-kerjasama yang dilakukan BBKSDA dan Dinas Kehutanan di  Jawa Barat.

Krisis ekologi di sektor pertambangan hingga akhir 2011, dapat ditunjukan dengan semakin meluasnya praktik pertambangan galian pasir mencapai sekitar 25.000 ha, pertambangan mineral galena, emas, mangan, karst dll mencapai sekitar 156.000 ha, pertambangan panas bumi di wilayah hutan konservasi, lindung dan produksi yang mencapai sekitar 1200 ha serta peningkatan kegiatan penambangan pasir besi yang terindikasi ilegal di selatan Jawa barat yang mencapai 3000 ha.

Di sektor tata ruang, alih fungsi ruang dari kawasan lindung menjadi kawasan budidaya semakin meluas seiring dengan pembangunan infrastruktur, pemukiman, perdagangan, hotel, mall, jalan, bandara, waduk, PLTN dan sarana fisik lainnya. Perluasan perkebunan sawit juga semakin meningkat dan dipastikan mengurangi luasan lahan konservasi /resapan di Jawa Barat. Pembangunan yang membabi buta menjadi pemicu konversi lahan secara besar-besaran.

Di sektor persampahan, produksi limbah domestik dan industri semakin bertambah. Tingkat konsumsi sekitar 44 juta rakyat Jawa Barat yang semakin besar akan berdampak pada peningkatan produksi sampah domestik. Rata-rata produksi sampah tiap kabupaten/kota di Jawa Barat sekitar 5 Juta liter/hari, berarti dalam setahun ini, volume sampah di Jawa Barat sekitar 130 Juta liter/perhari, jika diakumulasi dalam setahun maka sekitar 47.320 Juta liter/hari sampah dihasilkan. Sedangkan yang bisa ditangani dengan baik hanya sekitar 20% dari total volume sampah yang dihasilkan. Permasalahan tata kelola sampah komunal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dilakukan oleh propinsi dan kabupaten/kota di Jawa Barat juga masih buruk dan belum terkelola sesuai dengan manajemen pengelolaan sampah yang lebih memperhatikan lingkungan hidup.

Selain sampah rumah tangga, produksi limbah cair, padat dan uap/gas dari pabrik /industri juga semakin meningkat seiring dengan meningkatnya perkembangan industri di Jawa Barat. Sekitar 93% emisi pencemar dihasilkan oleh kegiatan industri. Berdasarkan data Dinas ESDM sekitar 226 perusahaan yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota memakai dan memproduksi limbah batu bara. Diperkirakan pada tahun ini, limbah batubara yang dihasilkan mencapai 3,5 juta ton, meningkat dari tahun 2009 yang mencapai 3,29 ton. Kemudian, limbah cair dan gas yang dihasilkan industri dan gas kendaraan bermotor dipastikan semakin meningkat. Peningkatan jumlah kendaraan bermotor hingga tahun 2011 mencapai 5,8 Juta unit menjadi penyumbang emisi dan pencemaran udara yang signifikan.

Di sektor sumber daya air yang memiliki kaitan dengan kualitas daerah aliran sungai di Jawa Barat menunjukan kondisi yang memprihatinkan. Keseluruhan DAS di Jawa Barat berada dalam kondisi kritis baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Secara kuantitatif sekitar 60%-80% DAS penting (Citarum, Ciujung, Cisadane, Citanduy, Cimanuk, Ciwulan, Cisanggarung dll) berada dalam situasi kritis. Berdasarkan laporan KLH, indeks kualitas air di Jawa Barat pada tahun 2009-2010 sekitar 15,33 berada di peringkat terendah diantara 33 propinsi di Indonesia. Dipastikan angka ini tidak akan mengalami kenaikan malah sebaliknya akan mengalami penurunan seiring dengan eksploitasi sumber daya air di Jawa Barat.

Fenomena krisis ekologis juga terjadi di wilayah pesisir dan laut baik utara maupun selatan Jawa Barat. Di pesisir utara, alih fungsi kawasan mangrove, abrasi dan rob adalah fenomena krisis ekologi yang belum terpulihkan. Kemudian, di pesisir selatan Jawa Barat, pembangunan infrastruktur dan meluasnya aktivitas pertambangan pasir besi di pesisir selatan akan mengancam tatanan ekologi sekitar 5840 ha wilayah pesisir dan laut selatan Jawa Barat. Surat Edaran Gubernur tentang Moratorium Ijin Penambangan Pasir Besi tidak menjadi kekuatan hukum pengendalian dan cenderung diabaikan oleh pemerintahan kabupaten di Jabar Selatan, Tim Terpadu Pengendalian Penambangan Pasir Besi pun belum memberikan kontribusi dalam menjalankan pengawasannya. Krisis di wilayah pesisir dan laut dipastikan akan mengancam keberlangsungan perikanan dan kelautan dan keberlanjutan keselamatan kehidupan kaum nelayan.

Jika percepatan pembangunan dilakukan dengan memperluas penambangan di kawasan hutan, mengalihfungsikan kawasan lindung menjadi budidaya, pembangunan industri di kawasan lahan pertanian produktif, pembalakan hutan dilakukan dan praktik pembangunan yang tidak berpijak kerangka penataan ruang yang ada, maka sangat sulit 45% kawasan lindung Jawa Barat bisa tercapai.

Ancaman Krisis Ekologi
Melihat fenomena dan kasus yang muncul, maka krisis ekologi di Jawa Barat merupakan ancaman dan dipastikan akan menimbulkan dampak bagi keberlanjutan kualitas kehidupan manusia, diantaranya :

Pertama, bencana ekologi disertai bencana alam yang akan mengancam keselamatan kehidupan sekitar 44 juta rakyat Jawa Barat. Dampak bencana ekologis ini dapat ditunjukkan dengan krisis rawan pangan karena gagal panen, kekeringan di musim kemarau, terbatasnya ketersediaan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga, peningkatan emisi, keterbatasan lahan, terancamnya ketersedian perumahan, sandang dan keberlanjutan kesehatan, kemiskinan dan berujung malapetaka kematian.

Dari catatan WALHI Jawa Barat sepanjang tahun 2011, beragam bencana alam dan ekologi telah menewaskan sekitar 120 jiwa sedangkan frekuensi kejadian beragam bencana mencapai 2032 kali kejadian. Contoh kasus di Kabupaten Bogor misalnya, sejak Januari hingga Desember 2011, sebanyak 44 orang meninggal dunia. Sedangkan jumlah bencana di Bogor yang tercatat sebanyak 332 kali. Krisis juga diperparah dengan pembiaran dan penelantaran pemerintah propinsi dan kabupaten/kota terhadap warga korban beragam bencana (longsor, banjir, bajir bandang, rob dll)   yang tengah menjerit-jerit dan membutuhkan perlindungan. Kasus banjir di Jawa Barat meluas hingga 14 kabupaten/kota.

Kedua, krisis ekologi telah berdampak pada semakin meluasnya sengketa ruang. agraria dan lingkungan hidup. Dari catatan WALHI Jawa Barat, sepanjang tahun 2011, rata-rata sengketa lingkungan hidup dan sumberdaya alam di setiap kabupaten/kota di Jawa Barat mencapai 30-an kasus. Jika diakumulasi maka diperkirakan sekitar 720 kasus sengketa/konflik ruang dan lingkungan hidup terjadi di tahun 2011. Hampir sekitar 80%, konflik ruang dan lingkungan hidup memiliki kaitan erat dengan konflik agraria/pertanahan. Perkawinan sengketa ruang agraria dan lingkungan hidup terjadi di seluruh kawasan bioregional Cekungan Bandung, Ciayumajakuning, Purwasuka, Priangan Timur dan Pangandaran, Bodebekpunjur dan wilayah Sukabumi dan sekitarnya.

Ketiga, ancaman konflik ekologi adalah terjadinya kriminalisasi terhadap warga/rakyat sebagai korban. Dalam kebanyakan kasus dan sengketa ruang dan lingkungan hidup yang ada, warga sebagai pihak korban harus berhadapan langsung dengan pengusaha dan pemerintah di pihak lainnya. Ancaman kriminalisasi diawali dengan tindakan represif, intimidasi, intervensi dari aparatus negara dan pihak pemodal/pengembang usaha terhadap warga yang memperjuang lingkungan hidup yang sehat. Berdasarkan catatan, sekitar 12 orang telah menjadi korban kriminalisasi di tahun 2011. Berdasarkan laporan dari LBH Bandung, tercatat sekitar 10 sengketa lingkungan yang berujung kriminalisasi yang telah ditangani dari ratusan kasus sengketa lingkungan yang ada.

Keempat, krisis ekologis juga secara kualitatif berdampak pada kualitas kesehatan manusia itu sendiri. Kualitas kesehatan akan berpengaruh pada angka harapan hidup dan kematian manusia. Ada korelasi yang nyata antara kualitas lingkungan hidup yang sehat dengan tingkat harapan hidup manusia itu sendiri. Hal ini ditunjukan oleh meningkatnya kasus gizi buruk di masyarakat yang berujung pada kematian. Kelima, krisis ekologi berdampak pada konflik/sengketa sosial di masyarakat, selain sengketa rakyat dengan pengusaha dan pengurus negara. Dari pengalaman penanganan kasus ruang dan lingkungan hidup, konflik/sengketa sosial berupa pertengkaran antar keluarga, tetangga, masyarakat, masyarakat adat di lokasi-lokasi yang berkasus. Bahkan konflik sosial di masyarakat berujung kematian.

Faktor Utama Krisis
Melihat fakta krisis ekologi yang terjadi di tahun ini, faktor utama krisis ekologi yang terjadi di Jawa Barat tidak berbeda dengan kondisi sebelumnya, diantaranya:

Pertama, produksi kebijakan pemerintah tidak memihak pada keadilan ekologi. Produksi kebijakan pusat dan aturan di kementrian kehutanan, ESDM, Bappenas, pertanian, perdagangan, industri serta pekerjaan umum yang secara terus menerus menjadi pemacu terjadinya krisis ekologi di level lokal/daerah bahkan desa. Dalam konteks Jawa Barat, krisis ekologi terjadi akibat berjalannya agenda koridor ekonomi Jawa Barat yang dilegalisasi melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2011 Tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.

Produksi kebijakan di tingkat propinsi dan kabupaten/kota terus mengalir atas dalih peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kesejahteraan rakyat menjadi pemacu krisis ekologi. Kebijakan otonomi daerah dijadikan alat keruk eksploitatif sumber daya alam tanpa kendali kaidah lingkungan hidup seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dan nilai-nilai kearifan lokal. Kebijakan RTRW bukan menjadi instrumen yang memberikan jaminan perlindungan ruang dan lingkungan hidup, namun menjadi pintu masuk perijinan pembangunan dan pengrusakan lingkungan hidup yang masif. Padahal, semua kabupaten/kota di Jawa Barat memiliki potensi rawan dan rentan terjadinya beragam bencana ekologi.

Kedua, penegakan hukum dan pengawasan ruang dan lingkungan masih lemah yang dijalankan aparatus negara. Indikasi lemahnya penegakan hukum ruang dan lingkungan dapat ditunjukkan dengan lemahnya kapasitas PPNS dalam melakukan pengawasan dan penyidikan kasus lingkungan hidup baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Secara kuantitatif, jumlah PPNS rata-rata setiap kabupaten/kota hanya memiliki 3-4 orang. Secara kualitatif, PPNS juga memiliki kapasitas yang rendah dari sisi komitmen, integritas dan kompetensi.

Kondisi yang sama juga dialami oleh institusi kepolisian dan pengadilan. Rendahnya kapasitas penyidik kepolisian, kejaksaan dan kehakiman memahami secara komprehensif hukum tata ruang dan lingkungan hidup menjadi indikasi penegakan hukum lingkungan tidak berjalan. Dari catatan yang ada, dari 20 kasus pengrusakan ruang dan lingkungan yang dilakukan oleh pengusaha/pemodal yang masuk ruang pengadilan, hanya 3 kasus yang dimenangkan di persidangan. Situasi ini menunjukkan bahwa keadilan ruang dan lingkungan belum secara sejati ditegakkan. Salah satu kasus yang mengerikan, ketika warga desa  kampung Pangguh Desa Ibun, pencari kayu bakar di hutan harus menjalani tahanan dan persidangan sementara negara membiarkan ratusan pemodal/pengusaha yang melakukan pengrusakan lingkungan hidup (pencemaran, pembabat hutan, pelanggar tata ruang) dan jelas-jelas melanggar tata ruang dan lingkungan hidup tidak diseret ke pengadilan.

Ketiga, masih rendahnya alokasi anggaran sektor lingkungan hidup untuk memulihkan krisis lingkungan hidup yang terjadi di daerah. Semisal di tahun 2011, APBD Propinsi Jawa Barat hanya menganggarkan sekitar Rp 9,9 milyar atau 1% dari total belanja setiap tahun untuk pemulihan dan pengelolaan lingkungan. Di kabupaten/kota rata-rata belanja untuk sektor lingkungan hidup  hanya 2-3 milyar atau 0,6 sampai 1% dari total belanja. Jumlah anggaran ini tidak sebanding dengan tingkat kerusakan dan potensi kerusakan lingkungan hidup akibat eksploitasi sumber daya alam yang dijalankan. Sementara, tingkat realisasi anggaran di tingkat daerahpun berkisar antara 75-80 persen, sehingga sisa anggaran rata-rata yang tidak terserap sekitar 20 persen per tahun.

Keempat, belum terkelolanya aktivasi kesadaran dan partisipasi komunitas dan para pihak yang berpartisipasi nyata dalam memperbaiki lingkungan hidup di Jawa Barat. Rendahnya upaya pemajuan kesadaran dan partisipasi masyarakat merupakan faktor determinan yang berkontribusi nyata dalam memajukan kualitas lingkungan hidup. Rendahnya kesadaran masyarakat akan ruang dan lingkungan hidup disebabkan oleh terbatasnya akses informasi atas kebijakan perencanaan ruang dan lingkungan hidup serta pengelolaan lingkungan di pelbagai sektor. Namun, meluasnya praktik komunitas dan para pihak lainnya secara swadaya dalam melindungi ruang dan lingkungan hidup menunjukkan perubahan positif yang bisa dikelola secara kolektif.

Jejak krisis ekologi di Jawa Barat tahun 2011 menjadi catatan reflektif bersama, bahwa semua pihak masih memiliki pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan secara kolektif. Bahkan diprediksi, krisis ekologi ke depan akan semakin hebat, alam dan lingkungan hidup akan semakin rusak sejalan dengan kebijakan pengadaan tanah untuk pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam tanpa kendali.

Jejak krisis ekologi ini sekaligus menjadi catatan kritis atas kegagalan pengurus negara (Gubernur dan 26 Bupati/Walikota di Jawa Barat) dalam mengelola lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan alam di Tatar Pasundan. Akhirnya, semoga rekaman jejak krisis ini membangkitkan kesadaran semua pihak untuk secara progresif memajukan kualitas lingkungan hidup, memastikan perlindungan koridor ekologi dan empat puluh lima persen kawasan lindung di bumi Tatar Pasundan bisa tercapai.


Ditulis oleh Dadan Ramdan. Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat 2011-2015.
No Kontak 082116759688

Posted by
Unknown

More

Membangun Universitas Daerah

Oleh Aang Kusmawan

 

Kebutuhan akan kompetensi sumber daya manusia yang mempunyai mutu tinggi tampaknya sudah sangat mendesak. Tingkat persaingan hidup yang tampaknya akan semakin tinggi dan cepat telah menjadi alasan utamanya.

 

Dalam konteks tersebut, semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang maka besar kemungkinan orang tersebut akan memenangkan persaingan. Dalam konteks seperti itu juga,  semakin banyak orang yang mengenyam pendidikan tinggi (baca: lembaga pendidikan tinggi) maka semakin banyak juga masyarakat yang kemudian bisa memenangkan persaingan.

 

Anak Tiri Republik

 

Namun dalam konteks Indonesia, mutu sumber daya manusia yang tinggi tampaknya hanya akan menjadi milik orang kota saja. Orang desa yang notabene mayoritas di republik ini nasibnya tidak melebihi orang kota.

 

Tentunya kesimpulan tersebut tidak muncul begitu saja. Silahkan baca dokumen tentang kondisi kemiskinan Indonesia yang diterbitkan oleh BAPPENAS pada tahun 2009. Dokumen tersebut menghimpun data jumlah, konsentrasi kemiskinan di republik ini sejak tahun 1979.

 

Dari data tersebut, ternyata selama tiga puluh tahun lebih konsentrasi kemiskinan masyarakat tidak pernah bergeser. Dari tiga puluh tahun lebih tersebut, tercatat hampir sembilan puluh lima persen masyarakat miskin lebih banyak terkonsentrasi di desa.

 

Dalam konteks peningkatan mutu sumber daya manusia, tentu saja hal ini setidaknya menjadi sebuah sinyalemen, bahwa selama ini hanya sedikit orang saja yang mampu meningkatkan mutu sumber dayanya sehingga menjadi sumber daya manusia yang mempunyai kualitas “nomor satu”. Selebihanya (baca: masyarakat desa) hanya menjadi kualitas nomor tiga atau bahkan tidak mempunyai nomor sekalipun, alias buruk.

 

Seiring dengan hal tersebut, biaya untuk menempuh perguruan tinggi di kota ternyata mengalami kenaikan cepat. Silahkan amati biaya masuk perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi negeri yang berubah menjadi perguruan tinggi berbadan hukum (baca :BHP dan BHMN) seperti UPI, ITB, UI dan lainnya.

 

Bagi penulis yang menetap di desa, kenaikan tersebut terasa sangat menghawatirkan. Sulit untuk membayangkan berapa besar biaya untuk menempuh perguruan tinggi bagi anak penulis kelak, ketika sekarang saja biaya untuk masuk UPI melalui jalur SNPMTPN lebih dari  Rp10.000.000.

 

Mengamati hal tersebut, meminjam istilah almarhum Franky Sahilatua, maka posisi masyarakat desa dalam kontek tersebut rasanya tidak lebih dari sekedar “anak tiri republik”. Keberadaanya diakui namun tidak mendapatkan “kasih sayang” seperti “anak” yang lainnya (baca:kota)

 

Meneguhkan Hati

 

Namun demikian,  peribahasa selalu mengatakan bahwa akan selalu banyak jalan menuju Roma.  Begitupun dalam konteks pengembangan sumber daya yang unggul.

 

Sebenarnya masyarakat desa telah mempunyai beberapa modal dasar dalam pembangunan sumber daya setinggi mungkin. Modal dasar itu adalah keberadaan Lembaga Pendidikan Tinggi (LPT) yang tersebar dari Sabang sampa Merauke.

 

Namun sayang, keberadaan lembaga-lembaga pendidikan tersebut tampaknya “masih setengah hati” dalam membangun sumber daya masyarakat desa yang unggul.  Dalam amatan penulis ketimpangan dalam pemilihan fokus program studi yang akan diambil adalah bentuk setengah hati tersebut.

 

Akhirnya, mau tidak mau jika kemudian hal ini terus terjadi maka sumber daya manusia yang ada di desa akan sangat terbatas, karena pada suatu titik kebutuhan akan tenaga guru di desa akan mengalami titik jenuh. Di sisi lain, penulis meyakini bahwa masih sangat banyak masyarakat desa yang berminat selain menjadi guru.

 

Penulis beranggapan salah satu alasan penting kenapa banyak lembaga pendidikan tinggi yang memilh fokus dilembaga pendidikan, karena mungkin sumber dayanya melimpah dan tidak terlalu rumit dalam operasionalnya.

 

Akan tetapi diluar semua itu, penulis membayangkan bahwa kedepan sebenarnya fokus pemilihan program studi bisa dikelompokan menjadi dua kelompok sederhana saja. Pertama adalah kelompok studi yang fokus diwilayah kependidikan seperti LPTK. Kedua, fokusnya disesuaikan dengan potensi lokal di suatu wilayah.

 

Dalam konteks tersebut, kedepan penulis membayangkan akan ada satu lembaga pendidikan tinggi yang fokus di bidang pendidikan di satu kabupaten, dan satu lagi lembaga pendidikan yang fokus sesuai dengan potensi wilayah kabupaten tersebut.

 

Misalnya saja di Indramayu, sebagai wilayah yang berada di pesisir maka fokus utamanya adalah membuat jurusan atau program studi yang lebih banyak mengekplorasi laut atau ekosistem pesisir. Lalu untuk daerah pekebunan seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut fokus utamanya adalah membuka jurusan atau program studi yang berkonsentrasi pada pengembangan perkebunan di daerah tersebut.

 

Dengan skema tersebut, penulis berani berkeyakinan bahwa kedepan tidak perlu lagi masyarakat desa harus jauh-jauh menempuh pendidikan sampai harus keluar dari daerahnya, apalagi  dengan biaya yang sangat mahal tentunya.

 

Semoga saja dengan skema seperti ini peningkatan mutu sumber daya manusia Indonesia kedepan bisa berjalan dengan maksimal, sehingga akan melahirkan sumber daya manusia yang betul-betul unggul. Semoga masyarakat desa tidak hanya akan menjadi sekedar “anak tiri republik” akan tetapi akan betul-betul menjadi “anak kandung” republik ini.

 

Berdasarkan hal tersebut, penulis berpikiran bahwa semua elemen yang peduli dengan kemajuan sumber daya manusia di desa perlu bersepakat untuk meneguhkan hati dan menyatukan gerak secara bersama-sama. Tanpa adanya keteguhan hati, rasa-rasanya cita-cita tersebut akan menjadi utopia belaka. Mulai sekarang, saya telah meneguhkan hati  untuk membangun desa, lalu anda? ***

 

*Aang Kusmawan, guru ekonomi di Madrasah Aliyah (MA) Sukasari Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung. Kordinator Serikat Guru Muda (SGM) Bandung

Posted by
Unknown

More

“Galang Gerakan Rakyat Anti Perampasan Tanah”

Oleh: AGRA

Perampasan tanah di masa SBY-Kalla dan SBY-Budiono ini adalah perampasan tanah yang terjadi dalam kurun waktu di mana krisis ekonomi dan krisis keuangan terjadi secara dunia dan semakin akut. Dalam kurun waktu ini, kita melihat bagaimana kaum imperialis dunia menghalalkan segala cara, baik dengan cara bengis melalui agresi militer maupun damai, untuk mencari jalan keluar dari krisis umum yang mereka hadapi. Dengan demikian, kita harus selalu menghubungkan antara krisis dunia, nasional dan lokal yang ditandai dengan maraknya perampasan tanah dan bagaimana caranya rezim boneka imperialis di Indonesia melayani seluruh kepentingan kaum imperialis.

Pada pokoknya perampasan tanah yang terjadi dewasa ini, berlandaskan pada monopoli tanah yang telah ada sebelumnya. Monopoli tanah yang telah ada sebelumnya di Indonesia yang telah dibangun selama 32 tahun masa rezim fasis Orde Baru (1966-1998), sesungguhnya telah lebih memudahkan proses-proses perampasan tanah yang terjadi dewasa ini. Monopoli tanah yang terjadi di masa Orde Baru terutama terjadi dalam bentuk konsentrasi penguasaan tanah-tanah pertanian melalui skema Revolusi Hijau, penguasaan tanah-tanah perkebunan melalui skema Hak Guna Usaha (HGU), penguasaan tanah-tanah hutan melalui konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), penetapan kawasan taman nasional dan taman hutan raya, penguasaan tanah-tanah pertambangan melalui konsesi pertambangan seperti kontrak karya pertambangan, serta konsentrasi penguasaan tanah untuk pembangunan infrastruktur dan pemukiman (properti).

Bentuk-bentuk perampasan tanah yang terjadi saat ini sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan apa yang sudah terjadi di masa Orde Baru. Yang membedakannya adalah perampasan tanah yang dilakukan saat ini adalah dalam rangka mencari jalan keluar dari krisis umum imperialisme yang sedang mengalami kebangkrutannya. Sehingga tingkat penindasan dan penghisapannya terhadap rakyat serta manipulasinya jauh lebih dahsyat dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya. Karena bila tidak mereka lakukan secara vulgar, maka krisis yang ada sekarang akan betul-betul menjadi kuburan bagi kaum imperialis tersebut.

Untuk mendukung skema kaum imperialis ini, pemerintah Indonesia telah menerbitkan sejumlah aturan yang terkait dengan pengaturan tanah dan kekayaan alam di Indonesia seperti Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), UU Perkebunan, UU No.41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan pengesahan UU Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan dan Kepentingan Umum yang baru saja disahkan oleh DPRRI serta mengeluarkan Masterplan percepatan pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3I). Semua aturan terkait perkebunan, pertambangan mineral dan batubara, penanaman modal dan pertanian pangan tersebut mencerminkan watak komprador dari rezim Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiono (SBY-Budiono). Karena memberikan fasilitas sedemikian luas kepada modal asing untuk mengeruk kekayaan alam Indonesia, baik melalui konsesi hak guna usaha, kontrak karya pertambangan maupun kemudahan-kemudahan investasi lainnya bagi investor asing untuk menguasai tanah di Indonesia dan menindas serta menghisap rakyat Indonesia.

Dalam pandangan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), aturan-aturan yang disebutkan di atas, memberikan pengesahan atas terjadinya perampasan tanah.

Data tabulasi perampasan tanah priode SBY

No    Pelaku – Proyek – Program    Lokasi    Jumlah (hektar)    Keterangan
1    PT Perkebunan Nusantara (PTPN)   di Seluruh Indonesia    1.729.251 hektar,   Meliputi lebih dari 7 komoditas perkebunan, di luar Rajawali
2    Perkebunan Besar Swasta (Cargill, Sinar Mas, dan lain-lain)  di Seluruh Indonesia    21.267.510 hektar   Meliputi 7 komoditas perkebunan
3    Kalimantan Border Oil Palm Mega Project   di Perbatasan Indonesia – Malayasia    1.800.000 hektar dengan  Komoditas sawit untuk produksi energi nabati
4    Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE)   di Merauke, Papua    2.823.000 hektar   Pertanian pangan dan energi nabati terintegrasi.
5    Grup Salim  di  Nusa Tenggara Barat    120.000 hektar dengan komoditas kebun  Tebu
6    Taman Nasional  di   Seluruh indonesia    15.000.000 hektar  dengan  50 jenis taman nasional di seluruh Indonesia

Total tanah yang di Rampas        42.739.761.     Belum termasuk proyek infra stuktur seperti jalan tol, dan dan lain lain

Sumber data AGRA, 2011

Keperluan mendesak bagi kaum tani

Atas penjabaran di atas maka kaum tani perlu melakukan politik pemblejetan terhadap Rezim SBY-Budiono sebagai rezim fasis. Perampas Tanah Rakyat dan memimpin seluruh perjuangan rakyat tani di pedesaan untuk mempertahankan dan merebut tanah yang telah dirampas oleh musuh-musuh kaum tani. Hal ini dapat kita lihat dari tindakan fasis yang dilakukan rezim SBY-Budiono yang telah membunuh dan menyiksa secara brutal terhadap kaum tani di Mesuji dan Bima yang baru saja terjadi. Berbagai kebijakan yang sudah di keluarkan maupun yang sedang disiapkan (Peraturan Pemerintah tentang Reforma Agraria yang rencananya akan dikeluarkan pada bulan Januari 2012) ini tentu saja akan diarahkan untuk memuluskan perampasan tanah sebagai bentuk pengabdian setianya pada Imperialis dan mengeluarkan konsep REFORMA AGRARIA PALSU. Selain itu, melalui tujuan ini juga diharuskan seluruh jajaran pimpinan maupun anggota AGRA untuk melakukan pendataan dan analisa tentang dampak yang ditimbulkan akibat kebijakan rezim SBY-Budiono. Data-data dan analisa inilah yang akan kita propagandakan secara luas sebagai bukti bahwa Rezim SBY-Budiono merupakan “Rezim fasis yang Anti-Tani dan anti-Rakyat”.

Memajukan kesadaran politik rakyat agar mengerti bahwa selama system negeri ini didominasi oleh imperialisme dan feodalisme sebagai negeri setengah jajahan dan setengah feodal, maka monopoli atas tanah dan perampasan tanah dengan cara kekerasan tetap berlangsung. Oleh karenanya perlu dilaukan kerja-kerja propaganda yang lebih intensif agar rakyat dan kaum tani mengerti perjuangan jangka panjang untuk mengubah system yang ada menjadi system social yang baru sama sekali yang mencerminkan demokrasi rakyat. Sehingga, berbagai persoalan yang ada dapat dilenyapkan sepenuhnya. Juga penting bagi organisasi AGRA untuk mengajak rakyat mengerti sepenuhnya, bahwa di dalam situasi sekarang yang mungkin hanya mengurangi berbagai bentuk Monopoli atas tanah, sementara untuk bisa melenyapkan sepenuhnya Monopoli atas tanah hanya bisa ditempuh jika rakyat dan kaum tani berjuang bersama-sama mengubah system sosial yang ada.

Membangun persatuan rakyat untuk menolak perampasan tanah, dengan jalan membangun aliansi di setiap tingkatan (Provinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa) dengan membangun SEKRETARIAT BERSAMA GERAKAN RAKYAT ANTI PERAMPASAN TANAH sebagai pusat informasi, komunikasi, dan koordinasi untuk melakukan kampanye massa anti perampasan tanah. ***

Posted by
Unknown

More

Agroekologi: Kemerdekaan Kaum Tani

Oleh Azwara Nasution

Pekik 65 tahun Indonesia Merdeka rasanya sunyi dan sepi. Apakah karena bertepatan dengan Ramadhan sehingga jauh dari hangar bingar acara seremonial atau memang kita merasa sunyi sendiri karena Pidato Kenegaraan Presiden menciptakan kesunyian itu? Wajar saja sunyi, karena Pidato kenegaraan kali ini tak menyinggung masalah 60 % penduduk Republik ini (petani).
Masalah petani ternyata belum dianggap penting oleh Presiden SBY. Padahal jika dicermati serius nasib petani sekarang tak ubahnya seperti masa penjajahan dahulu. Menggarap sawah dan ladang namun tak kunjung cukup untuk makan. Dan penulis menyebutnya sebagai Agrokolonial.
Agrokolonial

Proses Kolonialisasi saat ini sama dengan yang dilakukan VOC (Perusahaan dagang zaman Belanda) yakni melalui hasil pertanian. Namun, Agrokolonial sekarang tersistem dengan baik karena dukungan warga pribumi. Agrokolonial disetting dengan tiga hal.

Pertama, Pendidikan Pertanian. Pendidikan Pertanian yang diajarkan di Perguruan Tinggi sekarang lebih condong kepada mazhab Agrobisnis. Mazhab Agrobisnis mengajar peserta didik untuk taklid buta atas monopoly perusahaan terhadap sektor hulu (baca : ladang-ladang pertanian) hingga sektor hilir (pasar hasil produksi pertanian). Mazhab ini juga cenderung mengampanyekan untuk menanam produk pertanian berorientasi pasar (market oriented) bukan kebutuhan local (local need). Jika Agrobisnisasi ini dibiarkan, kaum tani akan terpinggirkan. Pelaku pertanian akan berpindah dari petani kecil ke perusahaan besar semacam Monsanto, Potas dan Cargill. Lihat saja penelitian GRAIN (2008) yang menunjukan keuntung Cargill (USA) meningkat 69 % sebesar 3,951 miliar dolar, Monsanto 120 % sebesar 2,926 miliar dolar dan Potas Corp. (Canada) meningkat sebesar 164 % dengan keuntungan sebesar 4,963 miliar dolar ketika kelaparan sedang melanda dunia.

Kedua, Tekhnologi Pertanian. Sejak Green Revolusi tahun 1970-an petani dipaksa menanam secara intensif. Petani disodori paket – paket tehnologi yang tidak memandirikan kaum tani, sebut saja Benih GMO, Pupuk Pabrik dan Pestisida. Dan paket tekhnologi tersebut justru menghancurkan kearifan local kaum tani, Keragaman hanyati dan mengerus kesuburan lahan – lahan petani. Walhasil petani menggantungkan jadwal tanam atas ketersediaan benih pabrik, pupuk dan pestisida bukan kepada benih hasil tangkaran dan pupuk alam hasil olahan kaum tani.

Ketiga, akses lahan pertanian. Sejak disyahkannya Undang – Undang Penanaman modal nasib kaum tani semakin tidak jelas arahnya. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat lebih mendahulukan kepentingan Pengusaha kelas kakap. Kaum tani pun semakin susah mendapat akses – akses terhadap lahan. Perlawanan rakyat pun semakin massif misalnya tragedi berdarah akibat Konflik agraria seperti di Kontu, Muna Sulawesi Tenggara dan Awu, Lombok NTB. Bahkan salah satunya masih berlangsung yakni perjuangan kaum tani dan masyarakat adat di Rengas Sumatera Selatan untuk mendapat hak tanah mereka dari PTPN VII.

Agroekologi dan jalan kaum tani.

Secara konsepsional Agroekologi merupakan sistem pertanian yang menerapkan konsep dan prinsip ekologi dalam merancang dan mengelola keberlanjutan keragaman hayati hingga ekosistem pertanian yang berkeadilan berbasis keluarga tani guna mewujudkan kedaultan pangan dan kedaulatan petani. Dalam konsepsi tersebut jelas tersirat bentuk – bentuk kemerdekaan kaum tani pertama, Pendidikan yang berpihak. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Serikat Petani Indonesia di Bogor, Jawa Barat para petani dididik untuk mengoptimalkan berlangsungnya proses interaksi dan sinergi antara komponen biologi hingga menyediakan mekanisme bagi sistem kesuburan tanah, produktifitas dan perlindungan tanaman. Petani dididik untuk menangkarkan benih dan membuat Seed Bank (bank benih) milik petani, mendirikan saung pupuk kompos dan direct selling yang diatur oleh Koperasi petani. Sistem agroekologi juga lebih mengedepankan local need guna menjamin kedaulatan pangan

Kedua, Tekhnologi madya. Dalam praktek Agroekologi petani dididik untuk mengembangkan agro ekosistem dengan meminimalisasi ketergantungan input eksternal berupa pupuk dan pestisida yang bersumber dari bahan kimia. Kaum tani diberikan pemahaman pupuk organik dan model bio-pestisida yang sudah menjadi pengetahuan lokal petani sehingga terbebas dari penjahan perusahaan benih, pupuk dan Pestisida.

Ketiga, Terwujudnya Reforma Agraria. Secara Praktek Agroekologi sejalan dengan prinsip reforma Agraria. Agroekologi juga mampu mengakselerasi penghapusan kelas buruh. Karena dengan Agroekologi kaum tani mampu mengerjakan setiap lini pertanian sehingga bisa bertransformasi menjadi Kaum tani yang mandiri secara ekonomi dan jauh dari praktek monopoli oleh satu pihak. Sebagaiman diatur dalam UUPA pasal 13 ayat 1-2.

Jalan kemerdekaan kaum tani dari penjajahan pertanian sudah jelas. Pertanyaannya adalah adakah iktikad dan niat baik kita untuk membuka dan memperlebar jalan itu guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?
***

Posted by
Unknown

More

Peringatan Sumpah Pemuda Indonesia tanggal 28 Oktober dan Hari Mahasiswa Internasional tanggal 17 November 2010 Ditengah Penderitaan Rakyat Indonesia *

Indonesia sampai detik ini belumlah menjadi negeri yang berdaulat atas wilayah maupun kehidupan masyarakatnya. Penindasan oleh kolonialisme pada awal-awal Indonesia belum menapak kemerdekaannya digantikan dengan dominasi imperialisme yang semakin intensif penjajahannya. Melalui rezim boneka penetrasi kepentingan ekonomi dan politiknya berjalan seiring semakin memburuknya kehidupan masyarakat Indonesia. Kebijakan anti demokrasi, diskriminatif dan jauh dari rasa ketidak adilan terus saja keluar, memberikan keleluasaan bagi keberlangsungan hidup tuan tanah, borjuasi besar komprador dan merugikan bagi mayoritas kehidupan buruh, kaum tani, pemuda mahasiswa, serta sektor rakyat lainnya. Harapan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia semakin sirna dengan semakin intensifnya penindasan imperialisme ditengah terpaan krisis dunia.

Dibawah cengkraman penindasan yang dilakukan Imperialisme pimpinan AS dengan rezim boneka SBY-Boediono sudah semakin terasa kita lalui hari demi hari. Rakyat masih harus berhubungan dengan beban mahalnya biaya pendidikan ditengah ketidak pastian pendapatan. Sampai detik ini saja rakyat Indonesia yang menyelesaikan jenjang pendidikan SD mencapai angka 50 juta jiwa, sementara SMP dan SMA totalnya hampir mencapai 48 juta jiwa. Artinya kesempatan untuk mengakses pendidikan sampai ke jenjang perguruan tinggi masih belum dirasakan oleh rakyat. Sudah pasti dengan rendahnya jenjang pendidikan bagi sekitar 98 juta rakyat Indonesia, mempengaruhi juga kualitas pengetahuan dan kemampuannya untuk menjawab segala persoalan yang semakin banyak. Sebesar jumlah tersebutlah, calon ahli-ahli pengetahun telah hilang tidak termanfaatkan dengan baik untuk kemajuan Indonesia. Sehingga kesempatan untuk memperbaiki krisis juga sirna bersama keterbelakangan pengetahun rakyat.

Faktor rendahnya pendidikan yang dialami rakyat disebabkan karena keterbatasan akses rakyat untuk menempuhnya. Hal ini ditandai dengan minimnya anggaran pemerintah untuk alokasi pendidikan. Memang anggaran pendidikan sudah dialokasikan oleh pemerintah sebesar 20% sesuai dengan mandat UUD 1945 pasal 31 ayat 2. Namun hanya 8,9% anggaran pendidikan dialokasikan untuk operasional pendidikan, seperti peningkatan mutu dan prasarana penunjang pendidikan. Sedangkan anggaran terbesar pendidikan disedot ke pembiayaan gaji guru, karyawan, dan dosen. Padahal dalam amanat UU Sisdiknas No. 23 Tahun 2003 pasal 49 ayat 1, bahwa anggaran pendidikan diluar gaji tenaga pengajar, dan karyawan. Artinya kebijakan pemerintah dalam pengalokasian anggaran pendidikan bertentangan dengan mandat UU Sisdiknas.

Akibat langsung dari rendahnya alokasi anggaran untuk pendidikan adalah terjadinya komersialisasi pendidikan. Bagi peserta didik yang mau melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan diatasnya sampai perguruan tinggi harus berhadapan dengan biaya yang terus melambung tinggi. Lulusan SD yang akan naik ke jenjang pendidikan SMP, yang kemudian dilanjutkan ke SMA dan melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi harus berhadapan dengan sumbangan wajib untuk kepentingan pembangunan yang nilainya mencapai jutaan sampai ratusan juta rupiah. Dapat dilihat dari 50 juta lulusan SD, sebesar 23,1 juta orang yang sanggup melanjutkan ke tingkat SMA/K, dan hanya sebesar 7 juta orang yang sanggup melanjutkan perguruan tinggi maupun pendidikan diploma.

Dari kenyataan tersebut sudah sepantasnya dan sepatutnya kita mengabarkan kepada kawan-kawan kita di sektor pemuda-mahasiswa dan I seluruh rakyat Indonesia. Kabar yang akan kita sampaikan kepada mereka, bahwa ketidakadilan dan penindasan yang dilakukan oleh rezim boneka SBY-Boediono sudah merenggut dan merampas hak atas pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan menggunakan semangat juang dan semangat sumpah pemuda yang berani dan lantang untuk menyebarkan kondisi obyektif yang rakyat hadapi. Kita sebisa mungkin dan semaksimal mungkin untuk menyelenggarakan kegiatan luas di kampus agar dapat menggandeng kawan-kawan mahasiswa sebagai upaya perluasan pengaruh politik organisasi. Tidak ketinggalan pula untuk melakukan rekruitmen pasca penyelenggaraan kegiatan luas serta ajang konsolidasi organisasi.

Tiga aspeki inilah yang menjadi titik tekan kita, untuk memeriahkan peringatan Sumpah Pemuda dan hari Mahasiswa Internasional dalam satu rangkaian perjuangan massa di sektor pemuda mahasiswa. ***

 

* oleh Front Mahasiswa Nasional

Posted by
Unknown

More

Monopoli Atas Kepemilikan Tanah dan Perampasan Tanah Kaum Tani Menyebabkan Buta Aksara di Pedesaan Begitu Tinggi

Oleh Front Mahasiswa Nasional



Kaum tani adalah populasi yang terbesar di Indonesia. Sampai saat ini, menurut data Bappenas, melalui survey angkatan kerja nasional (sakernas) tahun 2007, jumlah kaum tani di Indonesia diperkirakan berjumlah 44,5 juta jiwa. Dengan jumlah ini, kaum tani adalah kekuatan produktif yang paling besar, lebih besar dibanding buruh manufaktur (12 juta jiwa), buruh niaga (19,4 juta jiwa), jasa (11,3 juta jiwa), dan sektor lainnya 11,8 juta jiwa). Akan tetapi meski menduduki posisi mayoritas, kaum tani Indonesia termasuk kalangan yang paling tidak beruntung.

Ketidakberuntungan ini disebabkan oleh ketimpangan penguasaan agrarian atau monopili tanah. Tercatat, sampai tahun 1998, kurang dari 666 unit produksi yang mengontrol kurang lebih 48,3 juta ha hutan HPH/HPTI, yang bila dirata-ratakan, masing-masing unit menguasai kurang lebih 72,6 ribu ha. Di antara perusahaan-perusahaan yang menguasai HPH/HPTI itu, tidak lebih dari 12 konglomerat yang mengontrol sekitar 16,7 juta ha lahan hutan. Di samping itu, Perhutani (perusahaan milik negara) mengklaim menguasai tiga juta ha lahan hutan. Kemudian pada tahun 2000 diketahui terdapat 2,178 perusahaan yang menguasai perkebunan-perkebunan besar dengan total lahan seluas 3,52 juta ha. Sampai tahun 1999, terdapat 561 perusahaan yang menguasai 52,5 juta ha lahan konsesi pertambangan. Khususnya mengenai konsesi pertambangan, perusahaan, melalui Keputusan Presiden Nomor 41 tahun 2004, terdapat 13 perusahaan pertambangan yang diberi hak melakukan penambangan di areal hutan lindung. Ketigabelas perusahaan itu adalah PT Freeport Indonesia yang mendapatkan jatah 202.380 ha areal hutan lindung di Papua, PT Inco Tbk menguasai 218.828 ha di Sulawesi Tengah, Tenggara, dan Selatan, PT Aneka Tambang seluas 39.040 ha di Maluku dan 14.570 ha di Sulawesi Utara, PT Indominco Mandiri seluas 25,121 ha di Kalimantan Timur, PT Natarang Mining seluas 12.790 di Lampung, PT Nusa Halmahera Minerals di Maluku Utara seluas 29.622 ha, PT Pelsart Tambang Kencana seluas 201.000 ha di Kalimantan Selatan, PT Interex Sacra Raya seluas 13.650 ha di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, PT Weda Bay Nickel seluas 76.280 ha di Maluku Utara, PT Gag Nickel di Papua seluas 12.138 ha, dan PT Sorikmas Mining seluas 66.200 ha di Sumatera Utara. Dalam konteks kekinian, saat ini penguasaan atau monopoli tanah terutama oleh 10 Perusahaan besar swasta di indonesia “Sinar Mas, Willmar, Lonsum, Salim Grup, Tanoto, Indofood, Bumi Resources, Bakrie Land” dan lain sebagainya telah mencapai 5,3 Juta Ha. Perusahaan tambang, Khususnya batu bara makin meluas mencapai 84 Juta Ha dalam Lima tahun terakhir. Monopoli Tanah juga dilakukan oleh Negara mencapai 23,3 ribu Ha melalui PTPN: 1, 729 Juta Ha (Diluar Rajawali indonesia), Perhutani (Hutan Lindung dan Produksi): 3,1 Juta Ha (Khusus Untuk Jawa), Sawit 7,5 Juta Ha dan Pemerintah masih memprogramkan perluasan kebun kelapa Sawit sebesar 2 Juta Ha Pertahun. Bahkan pondasi sumber-sumber agraria lainnya juga dimonopoli oleh segelintir pengusaha besar dengan total lebih kurang 4.370 atau 0,01%, dari 51.260.000 usaha di Indonesia, (Kompas, 14 Agustus 2010).

Inilah yang mengakibatkan kenapa buta aksara jumlahnya begitu besar di pedesaan, karena di pedesaan, imbas krisis akan lebih terasa beratnya. Bagaiamana mungkin di pedesaan akan mampu terbebas dari buta huruf jika akses atas pendidikan sangat terbatas, akses ini meliputi soal biaya yang mahal, infrastruktur yang sama sekali tertinggal atau kualitas dan kuantitas tenaga pengajar yang minim. seorang anak petani miskin atau buruh tani akan lebih memilih tidak sekolah atau putus sekolah jika di hadapkan pada kenyataan jika harus sekolah maka biaya yang di keluarkan tidak sedikit ataupun jarak sekolah yang jauh yang akhirnya untuk biaya transportasi hampir sama dengan pendapatan seorang buruh tani yang bekerja sehari dengan upah antara Rp 15.000-18.000.

Seperti layaknya jutaan rakyat Indonesia lainnya, bagi kaum tani di Indonesia buta aksara juga dirasakan sebagai akibat kebijakan rezim yang memang tidak menguntungkan rakyat. Akan tetapi bagi kaum tani selain buta aksara atau mahalnya biaya pendidikan, ada persoalan lain yang juga selalu muncul dan menggerogoti kehidupan kaum tani.

Kemiskinan dan berbagai masalah lain yang menimpa kaum tani di Indonesia semuanya berpangkal pada adanya monopoli kepemilikan atas tanah oleh tuan tanah yang saat ini ada di Indonesia dengan berbagai bentuk. Akibatnya puluhan juta petani di Indonesia menjalani kehidupan sehari-hari yang pahit karena ketidakpunyaan tanah yang seharusnya sebagai sandaran hidupnya, selain itu praktek monopoli atas tanah juga telah merampas dan mengusir petani dari tanah-tanah miliknya dengan berbagai cara. Sementara peranan Negara untuk menyelesaikan monopoli atas tanah yang membunuh kaum tani tidaklah mampu di emban, bahkan Negara lewat aparaturnya dalam banyak kasus justru terlibat atas berbagai konflik agraria dan berhadapan dengan kaum tani yang mempertahankan tanahnya dari perampasan.

Jaminan penghidupan di desa yang tidak menentu mendorong terjadinya migrasi ke kota. Sempitnya lahan untuk produksi pertanian bisa ditemui hampir di pedesaan di seluruh Indonesia. Faktor penyebab utama adalah soal monopoli atas tanah dan tidak produktifnya kembali lahan produksi pertanian yang digarap oleh petani. Karenanya di desa kita sering jumpai

Padahal jika kita merunut pada lahirnya HTN dan disahkannya UUPA No 5 th 1960 semangat yang lahir adalah mengatasi ketimpangan kepemilikan atas tanah dan melikuidasi dualisme peraturan agraria yang ada saat itu yaitu UU Agraria 1870 warisan kolonial belanda dan hukum adat. UUPA 1960 adalah hukum nasional yang sejatinya bertujuan untuk pencapaian tatanan Agraria yang adil, terutama perlindungan hukum bagi buruh tani, tani miskin dan seluruh kaum tani di Indonesia. Maksud dan tujuan di berlakukannya UUPA 1960 antara lain seperti yang disampaikan oleh menteri Agraria RI saat itu Mr Sadjarwo di depan DPR GR dalam siding pleno 12 September 1960, yaitu:

1.    untuk mengadakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani yang berupa tanah, dengan maksud yang agar ada pembagian hasil yang adil pula, dengan merombak struktur pertanahan sama sekali secara revolusioner, guna meralisasikan keadilan sosial.

2.    untuk melaksanakan prinsip : tanah untuk tani, agar tidak terjadi lagi tanah sebagai objek spekulasi dan objek (alat) pemerasan.

3.    untuk memperluas dan memperkuat hak milik atas tanahbagi setiap warga Negara Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan yang berfungsi sosial. Suatu perlindungan bagi Privaat Bezit, yaitu hak milik sebagai hak yang terkuat, bersifat perseorangan dan turun menurun tetapi yang berfungsi sosial.

4.    untuk mengakhiri system tuan tanah dan menghapuskan pemilikan dan penguasaan tanah secara besar-besaran dengan tak terbatas, dengan menyelenggarakan batas minimum dan maksimum untuk tiap keluarga. Sebagai kepala keluarga bisa seorang laki-laki maupun wanita.

5.    untuk mendorong industri nasional dan mendorong terselenggaranya pertanian yang intensif secara gotong royong dalam bentuk koperasi dan bentuk gotong royong lainnya, untuk mancapai kesejahteraan yang merata dan adil di barengi system perkreditan yang ditujukan kepada golongan petani. (Sumber, Harsono Reforma Agraria Indonesia, 1970)

Namun UUPA 1960 hanya mampu dijalankan secara terbatas, itupun pada pemerintahan Soekarno, sehingga amanat UUPA 1960 tentang land reform tidak mampu dijalankan. Bahkan pasca pemerintahan Soekarno, yaitu Orde Baru sampai sekarang UUPA 1960 hanya di tempatkan sebagai produk hukum semata.  Bahkan kecenderungan SBY-Boediono melihat UUPA 1960 sebagai salah satu produk perundangan yang tidak menguntungkan bagi investasi asing dan ada keinginan untuk menggantinya dengan UU yang jauh lebih permisif terhadap investasi imperialisme dengan menggodok RUU sumber Agraria.

Upaya Mendepak UUPA semakin Agresif setelah  Pemerintahan SBY-Boediono menetapkan  UU PM No 25 tahun 2007, yang secara komprehensif di peruntukkka sebagai Pelengkap dan Payung bagi  UU No 18 tahun 2004 tentang perkebunan serta UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. semua regulasi tersebut  melapangkan secara Legal  monopoli kepemilikan atas tanah dalam sekala luas.

Keadaan inilah yang kemudian memicu berbagai sengketa atau konflik Agraria yang melibatkan kaum tani, ironisnya yang di hadapi kaum tani dalam mepertahankan haknya sebagian besar melibatkan Negara dengan aparaturnya. Konflik dan sengketa Agraria di Indonesia adalah yang terbesar, sengketa agraria selalu terjadi dalam berbagai masa kepemimpinan berbagai rejim akan tetapi sebagian besar dari berbagai konflik tersebut tidaklah dimenangkan oleh kaum tani. pada tahun 2008 BPN mencatat 2.810 kasus sengketa Agraria skala besar dengan 332 kasus yang berpotensi besar berpotensi menjurus ke koflik dengan kekerasan, dimana  dalam sejumlah peristiwa yang ada, kaum tani selalu menjadi pihak yang paling menanggung beban kerugian baik secara materil maupun non materiil. Banyak kalangan dari kaum tani yang ditahan, ditangkap, dipenjarakan, dan menerima serangkaian tindakan teror dan intimidasi.

Perjuangan Kaum Tani Melawan Tuan Tanah dan Rejim Boneka SBY-Boediono.

Disamping itu, kaum tani juga dihadapkan oleh berbagai sistem pertukaran dan distribusi hasil-hasil pertanian yang tidak adil. Tiadanya proteksi maupun perlindungan terhadap produk pertanian dalam negeri serta pencabutan subsidi atas beberapa sarana produksi pertanian, mulai dari pupuk, obat-obatan hingga benih adalah sejumlah persoalan yang dimaksudkan. Oleh karenanya secara keseluruhan, akibat soal-soal tersebut, kedaulatan pangan nasional telah hancur dan sepenuhnya berada dalam kontrol kepentingan imperialisme.

Sepanjang tahun ini  gejala konflik agraria yang disertai dengan tindak kekerasan dan menyebabkan jatuhnya korban meninggal di pihak petani menjadi tontonan yang memerikan hati rakyat Indonesia. Sepanjang periode itu pula, pergolakan kaum tani dan rakyat luas di wilayah pedesaaan terus bergelora, memberikan ancaman kepada siapa saja yang melakukan perampasan secara sewenang-wenang terhadap hak-hak social-ekonomi kaum tani dan rakyat. Terutama hak atas tanah serta kebebasan untuk memperjuangkan kepentingan yang paling objektif, yang selama ini telah diambil dengan cara vulgar dan tak tahu malu oleh kekuasaan bersama antara kapitalisme monopoli internasional, tuan tanah besar dan birokrat kapitalisme. Kaum tani dan golongan masyarakat pedesaan bangkit tanpa rasa takut, berlawan terhadap segala bentuk penindasan dan penghisapan.

Sejumlah peristiwa tersebut diantaranya dapat disebutkan, mulai dari peristiwa Perampasan tanah dengan kekerasan dan penembakan yang melibatkan aparat PTPN XIV dan kepolisian di Takalar pada 9 Agustus 2009 yang mengakibatkan 7 orang petani tertembak dan 9 lainnya di tangkap, kemudian konflik agraria di Tapanuli Tengah yang menyebabkan 10 petani di tangkap, sementara yang lainnya terluka akibat tindak kekerasan aparat saat petani di Tapanuli Tengah yang berhak atas tanah karena mereka adalah eks Transmigran yang memang di beri tanah oleh pemerintah.  Sementara didaerah lain sengketa Agraria sesungguhnya tetap terjadi, termasuk sengketa lama yang sampai saat ini belum selesai seperti Tanak awu-mataram, Rumpin-Bogor pada Bulan Januari 2007 dan penangkapan nenek Minah di Desa Darmakradenan Banyumas Oktober 2009.

Dimana akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh TNI, PTPN serta pemerintah daerah setempat yang menyebabkan rusaknya lahan garapan warga serta korban penembakan, intimidasi dan penculikan terhadap beberapa tokoh masyarakat dan aktivis tani. Berikutnya adalah, peristiwa penangkapan terhadap sekitar 27 kaum tani di Kali Baru-Banyuwangi, penangkapan 50 kaum tani di Kalijajar-Wonosobo, hingga tindak kekerasan secara membabi buta yang dilakukan oleh TNI –AL di Alas Tlogo-Pasuruan, yang menyebabkan meninggalnya 5 orang kaum tani. Peristiwa-peristiwa tersebut tentu saja akan semakin besar jumlahnya bila ditambahkan dengan kejadian serupa lainnya di berbagai wilayah di Indonesia. Dengan demikian, serangkaian peristiwa ini, menggambarkan secara jelas pada kaum tani dan rakyat luas, bahwa pemerintahan SBY-Boediono telah menempuh cara-cara “kekerasan” dalam mengatasi krisis agraria dan krisis ekonomi secara umum.

Alat kekerasan negara (TNI/POLRI) telah ditempatkan sebagai benteng terdepan untuk melindungi kepentingan kapital monopoli internasional dan investor dalam negeri, untuk mengeruk keuntungan tanpa batas dan menimpakan beban krisis ekonomi pada pundak kaum tani dan rakyat pekerja lainnya. Pada sisi lain, keadaan ini juga mencerminkan karakter pemerintahan SBY-Boediono sebagai alat klas imperialisme dan feodalisme. Kerakusan kapital monopoli dan tuan tanah besar telah menjadikan negara dan kekuasaan politik yang ada, sebagai mesin pengeruk keuntungan dan penindas massa luas rakyat Indonesia.

Upaya-upaya tersebut menjadi hukum keharusan yang ditempuh oleh imperialisme dan feodalisme demi menyelamatkan dirinya dari krisis umum ekonomi yang menimpanya. Tanpa cara demikian, maka sistem usang yang menghisap dan menindas ini tidak akan bertahan dan dengan demikian pasti akan menuju liang kuburnya. Perampasan tanah yang semakin gencar dan vulgar adalah mekanisme yang diperlukan guna memperkokoh monopoli atas sumber-sumber agraria demi laba tanpa batas. Dari era kekuasaan Orde Baru hingga Pemerintahan SBY-Boediono usaha monopoli atas sumber-sumber agraria semakin tinggi dan mendesak kehidupan kaum tani tanpa belas kasihan.

Produksi pertanian skala besar untuk kepentingan pasar terus digencarkan dan dikembangkan, sementara produksi pertanian skala kecil semakin terpinggir dan tidak mendapatkan tempat untuk tumbuh dan berkembang. Sebagai contoh, melalui data Badan Pusat Statistik (BPS), dapat disebutkan bahwa selama kurun waktu 10 tahun telah terjadi peningkatan secara significant perluasan areal pengusahaan perkebunan kelapa sawit. Dimana, pada tahun 1996 luas areal pengusahaan hanya 1.146.300 Ha dengan kapasitas produksi 2.569.500 ton, namun pada Tahun 2006 luas areal perkebunan kelapa sawit meningkat menjadi 3.682.900 Ha dengan kapasitas produksi 10.869.365 ton. Dengan demikian selama 10 tahun, telah terjadi peningkatan sekitar 1.423.200 Ha atau sekitar hampir 100 persen. Tentu saja, data luas areal perkebunan kelapa sawit ini belum mencerminkan luasan yang sesungguhnya. Realitas di lapangan jauh lebih besar dari data yang mampu dihimpun. Bahkan untuk melapangkan jalan eksploitasi dan represi, Pemerintahan SBY-JK menerbitkan Undang-undang Penanaman Modal (UU PM) , yaitu pada Bulan Maret 2007 dengan ditetapkannya UU No.25 Tahun 2007 Tentang PM. Melalui peraturan perundangan yang baru ini, Hak Guna Usaha (HGU) pada pengusahaan di bidang perkebunan masa berlakunya diperpanjang menjadi 95 tahun untuk melindungi dan menjamin kepentingan imperialisme dan feodalisme di sektor agraria.

Rezim Boneka Yang Selalu Mengkianati Harapan Kaum Tani.

Maka menjadi terang dan sangat jelas bagi kaum tani bahwa Pemerintahan SBY-Boediono sedikitpun tidak mempedulikan kehidupan kaum tani dan masyarakat pedesaan. Apalagi memiliki perspektif untuk memajukan sektor pertanian nasional. Bahkan, UU PM yang baru ini jelas-jelas bertentangan dengan  prinsip-prinsip perlindungan kaum tani dan “tanah untuk penggarap” yang terkandung dalam UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Selain itu hak atas tanah bagi kaum tani juga terus mengalami ancaman, diterapkannya LAP (Land Administration Project) yang di danai oleh World Bank telah menciptakan ruang yang besar untuk praktek perdagangan tanah atau free land market yang dilanjutkan dengan Land Management Policy and Development Project. Ke dua proyek ini dipastikan akan mempermudah investasi dari kapitalis monopoli internasional termasuk kekuasaan feodalisme pada sektor agrarian atau tanah terutama pada investasi pertanian skala besar (perkebunan dll). Pada data yang ada di BPN, untuk soal distribusi tanah, Indonesia tergolong sebagai negara yang mengalokasikan tanah untuk rakyat paling rendah bila dibandingkan di antara negara-negara lain di dunia, bahkan di Asia. Sebagai perbandingan, redistribusi di Korsel mencapai 80 persen, Jepang dan Taiwan mencapai 100 persen, sementara Indonesia hanya mencapai kurang lebih 6,7 persen. Di bidang alokasi hijau, Indonesia mengalokasikan areal untuk kehutanan seluas 90 juta Ha, perkebunan 15 juta Ha. Namun untuk 42 juta keluarga petani atau sekitar 124 juta jiwa, Indonesia hanya mengalokasikan tanah seluas 7,8 juta Ha untuk pertanian.

Sehingga tidak heran dalam waktu bertahun-tahun kebelakang, jumlah petani miskin dan buruh tani semakin meningkat tiap tahunnya. Berdasarkan Sensus Pertanian 2003 dari 52,56 Juta KK Seluruh Indonesia terdapat 25,5 juta keluarga atau 100 juta orang Indonesia bergantung pada sektor pertanian. Sektor pertanian juga mampu menyerap 46,3% tenaga kerja dari seluruh angkatan kerja. tetapi tahun 1993-2003 terjadi peningkatan jumlah petani miskin dengan luas garapan kurang dari 0,5 ha dari 10,8 juta KK menjadi 13,7 juta KK. Atau meningkat 2,6% per tahunnya. Hal ini menampakan bahwa pertanian tidaklah mendapat perhatian dari rejim terutama dari tanaman pangan, ini dapat dilihat dari  data Konversi lahan sawah menjadi Non Pertanian 1999-2002 adalah 330.000 ha atau setara dengan 110.000 hektar pertahun.

Dengan melihat kenyataan atas kondisi yang ada, sudah sangat terang bagaimana sikap rejim yang saat ini berkuasa yaitu SBY-Boediono sebagai sebuah pemerintahan yang anti rakyat.  SBY-Boediono sangat jelas lebih memihak kepentingan Imperialisme dan Komprador dalam negeri diatas kepentingan kaum tani dan rakyat Indonesia. Sementara berbagai tindakan kekerasan, reprsifitas lewat berbagai cara termasuk intimidasi, pemukulan atau penangkapan dan kriminalisasi kaum tani menunjukan bagaimanapun kecenderungan Fasis dari SBY-Boediono akan selalu muncul dan menguat demi menghancurkan dan menghentikan gerakan rakyat yang berjuang menuntut hak-hak dasarnya.

Berbagai tindakan yang dilakukan oleh SBY-Boediono sesungguhnya tidaklah menghentikan berbagai perjuangan dan gerakan rakyat dan kaum tani atas perampasan terhadap tanah, upah dan kerja yang dilakukan oleh rejim boneka imperialisme SBY-Boediono. Bangkitnya gerakan massa tidak akan begitu saja bisa di hentikan dan akan muncul dalam berbagai bentuk. mulai dari sekedar aksi protes di lahan atau tanah-tanah yang dirampas, aksi protes ke tempat dan pusat pemerintahan, hingga kaum tani yang bergabung bersama dengan klas dan sektor lain seperti buruh, perempuan,atau pemuda mahasiswa dalam berbagai kampanye luas. hal ini di buktikan dengan keterlibatan kaum tani dalam berbagai kampanye luas seperti hari buruh internasional, hari buta aksara, hari perempuan internasional, hingga hari HAM. Hal tersebut menandakan bahwa kaum tani di Indonesia, seperti halnya sektor lainnya telah memahami bahwa bagaimanapun juga musuh dan akar persoalan yang mendominasi Indonesia tidaklah berbeda, semua penindasan dan penderitaan yang dialami oleh kaum tani berawal dari dominasi Imperialisme dan Feodalisme serta Kapitalisme Birokrat.

Dibalik itu semua, kaum tani yang terhimpun dalam organisasi massa yang demokratis juga memiliki pemahaman bahwa feodalisme di Indonesia akan terhapuskan jika monopoli kepemilikan atas tanah di hilangkan tanpa terkecuali. karena monopoli inilah yang melahirkan berbagai bentuk penindasan dan penghisapan seperti praktek tengkulaisme dan peribaan, mahalnya biaya sarana produksi pertanian dan sewa alat pertanian, murahnya upah buruh tani dan rendahnya harga hasil produksi pertanian. Sehingga selain berjuang untuk menghapuskan monopoli kepemilikan atas tanah sebagai perjuangan yang pokok, perjuangan dalam hal-hal seperti : Perjuangan untuk menaikan upah buruh tani, menurunkan harga sewa tanah untuk kaum tani, menurunkan harga sarana produksi pertanian, menaikan harga hasil produksi pertanian, menurunkan harga sewa alat pertanian/farm tools, mendorong petani untuk ada gerakan menabung dan mendorong kaum petani untuk mendirikan koperasi.

Situasi krisis umum imperialisme dan berbagai kebijakan yang di keluarkan rejim SBY-Boediono untuk menjawab situasi tersebut dengan merugikan rakyat adalah sebuah kesempatan yang baik, karena inilah waktu yang terbaik untuk mengabarkan bagimana watak rejim boneka Imperialisme AS SBY-Boediono sebenarnya. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan propaganda seluas-luasnya dengan berbagai bentuk dan metode untuk membelejeti SBY-Boediono. Selain tentu saja bagaimana meningkatkan pemahaman politik dari rakyat secara luas dan mengorganisasikannya dalam organisasi dengan watak patriotik, militan dan demokratik.

Peranan Pemuda Mahasiswa Adalah Berjuang Bersama Rakyat.

Meluasnya propaganda kepada rakyat tidak terlepas atas upaya tiap organisasi untuk mengembangkan taktik dan strateginya.  Begitu juga pemuda mahasiswa sebagai bagian dari rakyat, yang juga harus memahami peran dan posisinya. mengetahui bagaimana pendidikan berkualitas buruk lagi mahal, yang akan terus menghasilkan anak-anak putus sekolah, buta huruf dan lulusan-lulusan pendidikan yang tidak berkualitas. Pendidikan selama di kelola oleh rejim boneka Imperialisme tentu tidak akan memberikan kualitas yang baik sebagaimana syarat pendidikan yang harus di akses oleh rakyat. hal yang sama juga berlaku pada pendidikan tinggi yang di bentuk bukan untuk rakyat, akan tetapi di bentuk atas dasar timbunan keuntungan atau pun pencari kekayaan semata alias perdagangan.

Sehingga peranan pemuda mahasiswa dalam perjuangan demokratis nasional sangat jelas dan terang, perjuangan atas pendidikan bagi semua, pendidikan murah ataupun pembrantasan buta aksara pada hakekatnya tidak akan menuai hasil yang fundamental jika tidak bergabung dalam perjuangan rakyat secara luas, mendukung perjuangan kaum tani atas landreform berarti mendukung juga perjuangan kaum tani untuk membebaskan diri dari belenggu feodalisme yang telah ratusan tahun merongrong kehidupan kaum tani. landreform adalah syarat utama bagi tumbuhnya industri nasional, sekaligus merupakan pintu masuk bagi kedaulatan rakyat indonesia di tanahnya sendiri. sehingga tidak ada alasan apapun dari berbagai klas dan sektor di Indonesia untuk tidak mendukung dan berjuang bersama kaum tani.

Posted by
Unknown

More
Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 Berkawan untuk MelawanTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.