Translate

Not-
Found
Tampilkan postingan dengan label Press Release. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Press Release. Tampilkan semua postingan

Kronologis Penebakan dan Penangkapan 60 Petani Padang Halaban Kab. Labura Provinsi Sumatera Utara

Oleh FMN Medan


Pada tanggal 3 Juni 2012, pkl 22.00 WIB

Terjadi kebakaran pos satpam di tanah dudukan petani diatas perkebunan Padang Halaban yang dikuasai oleh PT.Smart, di daerah kampung baru Sidomukti, Panigoran, kecamatan Aek Natas, Labuhan Batu Utara. Pembakaran dilakukan oleh Kelompok Tani Padang Halaban Sekitar (KTPHS) akibat tindakan Satpam dan aparat kepolisian yang sering kali melakukan intimidasi terhadap petani.

Pada tanggal 4 Juni 2012, Pkl 00.30
Datang puluhan polisi ke lahan untuk melakukan olah TKP. Kedatangan polisi ke lahan perkebunan Padang Halaban yang di sebar beberapa titik, membuat warga khawatir dan bersiaga mengantisipasi terjadinya serangan dari pihak perkebunan beserta polisi. Semakin larut terus bertambah petani yang bersiaga berjaga-jaga di lahan dudukan.

Pagi, pkl 08.30
Datang 2 (dua) peleton atau polisi ke lapangan bersenjata lengkap. Berencana melakukan penangkapan terhadap beberapa warga, namun tidak diketahui pastinya, mereka mengurungkan penangkapan. di tanah dudukan sudah siaga 300 orang warga beserta wartawan media elektronik dan cetak. Posisi polisi masih bersiaga di lahan dudukan sembari melakukan pengawasan terhadap petani.

Siang, pkl 13.00 WIB
Terjadi penangkapan terhadap beberapa warga, Adi Suma (50th), Rame (38 th), dan beberapa warga. Proses penangkapan mendapatkan penghadangan dari ibu-ibu dan beberapa pemuda. Di saat itulah terjadi penembakan terhadap seorang pemuda bernama Manto (16th) di betis kiri. Setelah situasi kacau balau polisi melakukan sweaping dan menangkap sebanyak 60 orang petani di lahan dudukan menggunakan 3 mobil dalmas.

Sementara korban penembakan di evakuasi oleh warga ke Puskesmas Aek Kota Batu, kec Aek Natas Labura. Kondisi luka korban yang parah membuat pihak puskesmas kesulitan untuk mengobati karena peralatan medis yang terbatas. Akhirnya korban di rekomendasikan ke Rumah Sakit Rantau Prapat-Labuhan Batu. Karena terkait keamanan, akhirnya korban penembakan di evakuasi ke rumah penduduk, tidak di bawa ke RS.

Sedangkan warga yang ditangkap di bawa ke Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaaan dan pengamanan. Sampai berita ini diturunkan, warga yang ditangkap belum dibebaskan.

Tolong sebarkan surat kecaman terhadap Polres Labuhan Batu :

AKP. Hirbak Wahyu Setiawan (0817 819 520) — at Des Voeux Road West.


Posted by
Unknown

More

INTERNASIONAL WOMEN DAY

Oleh GSPB dan PPMP Indonesia

“Perempuan sedunia bersatu dan bergerak, tolak politik upah murah, menuntut upah layak dan jaminan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat”

8 maret merupakan hari bersejarah bagi seluruh kaum perempuan di dunia, dan diperingati sebagai hari Perempuan Se-dunia. Peringatan hari bersejarah tersebut sebagai bentuk pengakuan dunia atas kedudukan dan peran kaum perempuan sebagai pelopor perubahan dunia dalam aspek sosial, budaya, ekonomi dan politik. Dimana perjuangan buruh perempuan pada ratusan tahun yang lalu telah mengalami ketertindasan secara budaya, sosial, ekonomi dan politk. Perempuan selalu ditempatkan sebagai sub-ordinasi dari laki-laki sebagai cerminan dari sistem budaya patrialkal yang tidak mengakui kedudukan perempuan sebagai manusia yang memiliki hak yang sama dengan kaum laki-laki, baik dalam ranah domestik maupn publik. Meski dalam perjalanan sejarah perkembangan  manusia, kaum perempuan telah memberi kontribusi besar dalam peradaban manusia serta tidak sedikit kaum perempuan juga yang menjadi tulang punggung ekonomi bagi keluarga, masyarakat dan negara.

Kondisi buruh perempuan hari ini di indonesia sama persis dengan dengan kondisi yang dialami buruh perempuan di masa lampau, dimana buruh perempuan telah mengalami diskriminasi dalam hubungan industrial. Baik diskriminasi upah, pekerjaan dan perlakuan. Politik upah murah yan diterapkan oleh pemerintah melalui kebijakannya telah merenggut hak-hak buruh perempuan seperti hilangnya hak menyesui anak, hilangnya hak cuti haid, hilangnya hak cuti melahirkan dan hilangnya hak perlindungan jaminan sosial adalah kondisi riil yang dirasakan oleh buruh perempuan hari ini, terutama buruh-buruh kontrak dan outsorcing.

Kenaikan upah buruh yang belum lama ini diberlakukan pun belum sepenuhnya dapat dinikmati oleh kaum buruh dan keluarganya, karena faktanya masih banyak perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai UMK seperti yang dialami oleh kaum buruh di PT. Micro Garment. Bahkan ketika buruh menuntut upah sesuai UMK berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh pengusaha. Begitlah derita buruh perempuan. Bertahun-tahun lamanya perempuan bergumul dalam kenistaan, kesengsaraan, kehinaan sebagai satu entitas dalam masyarakat yang kurang dihargai keberadaannya, yang selalu dijadikan korban kebijakan pemerintah yang rakus akan kekuasaan. Di tengah problem ketidakadilan yang diterima oleh buruh perempuan dalam hubungan industrial dan keluarga. Dan rupanya pemerintah rezim SBY-Budiyono belum cukup dan belum puas menyengsarakan rakyatnya, buktinya dalam waktu dekat ini (April 2012) pemerintah akan mengeluarkan satu kebiakan yaitu menaikkan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) dan TDL (Tarif Dasar Listrik).

Tentu saja, kebijakan menaikkan BBM dan Tdl tersebut sudah dapat dipastikan akan memengaruhi kenaikan harga-harga kebutuhan pokok rakyat (sembako, transportasi, dll). Itu artinya, kenaikan upah minimum yang susah payah dperjuangkan oleh kaum buruh diberbagai kota di Indonesia semakin tidak bernilai apa pun, karena lonjakan dari kenaikan harga-harga kebutuhan pokok akibat dari kenaikan harga BBM dan TDL semakin tidak dapat dijangkau oleh kaum buruh serta rakyat miskin lainnya. Kebijakan yang tidak merakyat ini, semakin memperdalam keyakinan kita bahwa rezim pemerintah SBY-Budiono, sejatinya tidak pernah berpihak pada rakyat miskin. Karena kebijakan menaikkan harga BBM dan TDL dengan alasan untuk mengurangi subsidi bagi orang yang mampu bukanlah membantu kehidupan rakyatmiskin tapi semakin menambah penderitaan bagi rakyat khususnya bagi kaum buruh dan keluarganya.

Bertepatan dengan momentum Peringatan Hari Perempuan Se-dunia, sudah saatna semua buruh khususnya perempuan dan rakyat miskin lainnya untuk bersama melakukan gerakan mobilisasi massa, turun ke jalan dan mekukan aksi-aksi, untuk merubah kondisi rakyat hari ini dengan cara menuntut pertanggungjawaban pemerintah agar kita sebagai rakyat mendapat jaminan perlindungan sosial dan kesejahteraan, mendapat perlakuan yang adil tanpa adanya diskriminasi dan intimidasi bagi perempuan. Dan saatnya lah perempuan memimpin perubahan dalam setiap aspek, baik aspek sosial, budaya, ekonomi dan politik di negeri ini. Dengan cara mendirikan atau masuk ke dalam oraganisasi-organisasi yang benar-benar memperjuangkan hak-hak perempuan bukan masuk dalam organisasi yang berpihak pada kekuasaan rezim.

Maka dengan ini kami buruh perempuan yang tergabung dalam  Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB) dan Paguyuban Pekerja Muda Peduli (PPMP) Indonesia menyatakan sikap dan menuntut pada pemerintah:

  1. Berikan upah layak bagi buruh perempuan tanpa diskriminasi,

  2. Berikan jaminan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat tanpa syarat,

  3. Tolak kenaikan Bhan Bakar Minyak (BBM) dan Tarif Dasar Listrik (TDL) karena lebih menyengsarakan rakyat.


Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan!!!!

Posted by
Unknown

More

Kerangka Acuan Kegiatan Peringatan HPI 2012

Oleh: Seruni


Latar Belakang Kegiatan

Hari perempuan internasional diperingati setiap tanggal 8 Maret sebagai momentum bersama untuk memperingati perjuangan perempuan pekerja di masa silam. Perjuangan perempuan di masa silam, bersama-sama dengan laki-laki terbukti telah mampu melakukan perubahan. Keterlibatan perempuan pada perjuangan rakyat telah membawa perjuangan tersebut menemui keberhasilannya.

Tahun 2012 merupakan tahun yang semakin “panas” bagi rakyat Indonesia, khususnya perempuan. Selama bertahun-tahun, rakyat Indonesia telah mengalami krisis di berbagai lini, baik ekonomi, politik maupun budaya. Setiap harinya, rakyat Indonesia harus berhadap-hadapan dengan berbagai kesulitan ekonomi yang mengakibatkan taraf kehidupan rakyat semakin menurun. Hampir tidak ada celah atau harapan untuk memperbaiki kehidupan.

Ditengah krisis yang dihadapi oleh seluruh rakyat Indonesia, perempuan sebagai golongan yang dipandang sebagai “pelengkap” dalam keseharian paling banyak menghadapi kesulitan. Selain harus menghadapi beban krisis yang sedang dihadapi oleh seluruh rakyat Indonesia, perempuan pun mengalami persoalan yang lain dalam bentuk patriarki. “beban kerja ganda” merupakan suatu hal yang sangat wajar, dimana perempuan harus bekerja diluar dan di dalam rumah. Selain itu, perempuan pun merupakan unsur yang paling banyak memiliki hutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga.

Belum lagi hembusan wacana mengenai rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang akan dilaksanakan oleh pemerintah di tahun 2012 ini, semakin menambah keresahan rakyat, terutama perempuan. Kenaikan harga BBM, dalam bentuk apa pun, selalu membawa dampak naiknya harga-harga yang lain, terutama sekali harga kebutuhan pokok. Perempuan sebagai pengatur keuangan rumah tangga, selalu yang pertama harus menghadapi membengkaknya kebutuhan yang tidak sesuai dengan pemasukan.

Keadaan krisis yang dihadapi oleh seluruh rakyat Indonesia dan penindasan patriarki yang dihadapi oleh perempuan, merupakan kondisi objektif yang mengharuskan perempuan untuk berorganisasi dan terlibat secara aktif dalam perjuangan untuk memperjuangkan kehidupan yang lebih baik dan kesetaraan dalam masyarakat.

Oleh sebab itu, peringatan HPI ini dilaksanakan. Kebangkitan perempuan menyatukan dirinya dalam organisasi massa yang memperjuangkan hak-hak rakyat dan hak-hak perempuan merupakan kebutuhan bagi perjuangan rakyat dan pembebasan perempuan.

Tujuan Kegiatan

Kegiatan ini diharapkan dapat:

  1. Mengkampanyekan tentang pentingnya perempuan berorganisasi dan terlibat secara aktif dalam perjuangan

  2. Mengkampanyekan tentang pentingnya organisasi massa perempuan bagi kemajuan perjuangan rakyat dalam memperjungkan hak-haknya

  3. Mengkampanyekan tentang berbagai persoalan yang dihadapi oleh rakyat Indonesia, utamanya mengenai penolakan terhadap rencana kenaikan harga BBM


Tema Kegiatan

Tema kegiatan ini adalah “PEREMPUAN INDONESIA, BANGKIT, BERORGANISASI DAN BERJUANG MELAWAN PENINDASAN IMPERIALISME, FEODALISME, KAPITAL BIROKRAT DAN PATRIARKI”.

Sementara subtema khusus adalah “RAKYAT BERGERAK MENOLAK KENAIKAN HARGA BBM”

Bentuk Kegiatan

Bentuk kegiatan ini adalah “panggung rakyat” yang terbuka untuk umum. Dilaksanakan di ruang terbuka dipemukiman perumahan.

Pada panggung rakyat ini, akan dilaksanakan sambutan-sambutan, orasi-orasi dan hiburan.

Apabila Bapak/Ibu berkenan untuk mempersembahkan persentasi kultural, silahkan menghubungi kontak person yang ada.

Waktu dan Tempat Kegiatan

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Hari Sabtu Tanggal 10 Maret 2012, Pukul 09.00 WIB sampai selesai. Kegiatan ini akan dilaksanakan di ruang terbuka yang terdapat di Kampung Babakan Kiara, RT/RW 01/04, Desa Margamekar, Pangalengan.

Kontak Person: O85659301640 (Dewi Amelia)

Posted by
Unknown

More

HENTIKAN KEKERASAN TERHADAP WARGA PENGUNGSI DI WALATRA, PANGALENGAN

Praktek pemonopolian tanah oleh pemerintah lewat BUMN dan BUMD telah jelas-jelas tak sejalan dengan upaya mensejahtrakan rakyat Indonesia seperti yang tercantum dalam UUD 45 pasal 33. Apalagi penguasaan tanah oleh perusahaan swasta, sejatinya menindas dan menggilas keberadaan rakyat sekitarnya.

Kasus-kasus sengketa agraria antara perusahaan (pemerintah atau swasta) seringkali berujung kekerasan dan rakyatlah yang disalahkan. Praktek kriminalisasi akan langsung dialami rakyat ketika melakukan perlawanan namun hukum seolah tumpul ketika rakyat tak melakukan perlawanan ketika rumah, barang, atau fisiknya mengalami kekerasan secara bersamaan di muka umum oleh pihak perusahaan.

Seperti yang terjadi pada warga pengungsi korban gempa jabar 2009 yang menduduki blok wlatra hingga proses relokasi ke lahan yang layak mukim terealisasi. Telah tercatat berkali-kali terjadi intimidasi berupa tindak kekerasan dari juli 2011 hingga yang terbaru januari 2012. Kekerasan yang terjadi dilakukan dengan jelas oleh massa dan karyawan PTPN VIII Malabar-Pangalengan.

Padahal proses pengeluaran kebijakan relokasi telah di depan mata. Komisi A dan Komisi E DPRD Provinsi pun telah memastikan soal proses relokasi warga walatra di Aula Kecamatan Pangalengan secara terpisah dan dihadiri oleh pihak PTPN VIII. Namun seperti tak peduli pada kesepakatan bersama seluruh pihak (DPRD Prov Jabar, Muspika, PTPN VIII dan Warga) tentang penjaminan kebijakan relokasi dan keamanan warga walatra selama proses relokasi teralisasi, pihak PTPN VIII kembali melakukan tindak kekerasan terhadap pengungsi di blok walatra.

Hal ini tak bisa dibiarkan. PTPN VIII Malabar  telah bertindak di luar kewenangannya sebagai perusahan pemerintah (BUMN). Warga pengungsi yang tinggal sementara di blok walatra tidak bisa diperlakukan seperti hewan. Mereka manusia. Memiliki hak previlage sebagai rakyat Indonesia yang harus dihormati oleh pemerintah. Berpayung hukum dan HAM.

Maka dengan ini Al Jabar menuntut:
1.    Segera realisasikan kebijakan relokasi warga walatra ke lahan layak mukim,
2.    Hentikan segala bentuk kekerasan terhadap warga pengungsi di blok Waltra.

Bandung, 24 Januari 2012

Posted by
Unknown

More

Pernyataan Sikap Aksi Tanggal 12 Januari 2011

 Pernyataan Sikap

Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Hak Rakyat Indonesia

„Reforma Agraria, Pembaruan Desa dan Keadilan Ekologis Jalan Indonesia Berkeadilan Sosial“

Jakarta, 12 Januari 2012



Pernyataan Sikap

Kami dari “Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia”, aliansi dari organisasi Petani, Buruh, Masyarakat Adat, Perempuan, Pemuda Mahasiswa, Perangkat Pemerintahan Desa, dan NGO.


Kamis 12 Januari 2012 melakukan aksi serentak di Jakarta dan 21 (27) Provinsi di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, NusaTenggara dan Maluku.


Kami menyatakan Perlawanan dan Membentuk Aliansi Gerakan Perlawanan Terhadap Perampasan Tanah-Tanah Rakyat dan perampokan sumber daya alam (SDA) yang difasilitasi oleh rezim SBY-Boediono di seluruh Indonesia.


Kami Berpandangan:

Bahwa masalah utama agraria dan sumber daya alam di Indonesia adalah konsentrasi kepemilikan, penguasaan dan pengusahaan sumber-sumber agraria baik tanah, hutan, tambang dan perairan di tangan segelintir orang dan korporasi besar, di tengah puluhan juta rakyat bertanah sempit bahkan tak bertanah. Ironisnya, ditengah ketimpangan tersebut, perampasan tanah-tanah rakyat masih terus terjadi.


Perampasan tanah tersebut terjadi karena persekongkolan jahat antara Pemerintah dan DPR-RI yang telah  mengesahkan berbagai

Undang-Undang seperti: UU No.25/2007 Tentang Penanaman Modal, UU No.41/1999 Kehutanan, UU 18/2004 Tentang Perkebunan, UU No.7/2004 Sumber Daya Air, UU 27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU 4/2009 Minerba, dan yang terbaru pengesahan UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan.


Keseluruhan perundang-undangan tersebut sesungguhnya telah melegalkan perampasan hak-hak rakyat atas tanah, hutan, tambang, wilayah tangkap nelayan, wilayah kelola masyarakat adat dan desa, kesemuanya hanya untuk kepentingan para pemodal.

Perampasan tanah rakyat juga berjalan dengan mudah dikarenakan pemerintah pusat dan daerah tidak segan-segan mengerahkan aparat kepolisian untuk membunuh, menembak, menangkap dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya jika ada rakyat yang berani menolak dan melawan perampasan tanah.


Kasus yang terjadi di Mesuji dan Bima adalah bukti bahwa Polri tidak segan-segan membunuh rakyat yang menolak perampasan tanah dan penghancuran lingkungan. Hal ini terjadi karena Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara jelas dan terbuka telah menjadi tenaga aparat bayaran perusahaan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan. Kasus PT.Freeport  dan Mesuji membuktikan bagaimana polisi mendapatkan telah menjadi aparat bayaran tersebut.


Cara-cara yang dilakukan oleh rezim SBY-Boediono dalam melakukan perampasan tanah dengan menggunakan perangkat kekerasan negara, mulai dari pembuatan undang-undang yang tidak demokratis hingga pengerahan institusi TNI/polri untuk melayani kepentingan modal asing dan domestik sesungguhnya adalah sama dan sebangun dengan cara-cara Rezim Fasis Orde Baru.

Kami menilai bahwa perampasan hak-hak rakyat atas tanah, hutan, tambang, wilayah tangkap nelayan, wilayah kelola masyarakat adat dan desa yang terjadi sekarang ini adalah bentuk nyata dari perampasan kedaulatan rakyat.


Bagi Kaum Tani, Nelayan, Masyarakat Adat, dan Perempuan perampasan tersebut telah membuat mereka kehilangan tanah yang menjadi sumber keberlanjutan kehidupan.


Bagi Kaum Buruh, perampasan tanah dan kemiskinan petani pedesaan adalah sumber malapetaka politik upah murah dan sistem kerja out sourching yang menindas kaum buruh selama ini. Sebab politik upah murah dan system kerja out sourching ini bersandar pada banyaknya pengangguran yang berasal dari proses perampasan tanah. Lebih jauh, perampasan tanah di pedesaan adalah sumber buruh migran yang dijual murah oleh pemerintah keluar negeri tanpa perlindungan.


Bagi mahasiswa  tindakan-tindakan tersebut merupakan cermin bahwa pemerintah telah melakukan penghianatan terhadap UUD 1945 dan Pancasila.


Melihat kenyataan tersebut, kami berkesimpulan: Bahwa dasar atau fondasi utama dari pelaksanaan sistem ekonomi neoliberal yang tengah dijalankan oleh SBY Boediono adalah Perampasan Tanah atau Kekayaan Alam yang dijalankan dengan cara-cara kekerasan.

Kami berkeyakinan bahwa untuk memulihkan hak-hak rakyat Indonesia yang dirampas harus segera dilakukan Pembaruan Agraria, Pembaruan Desa demi keselamatan ekologis dan keberlanjutan kehidupan.


Pembaruan Agraria adalah penataan ulang atau restrukturisasi pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, untuk kepentingan petani, buruh tani, dan rakyat kecil atau golongan ekonomi lemah pada umumnya seperti terangkum dalam UUPA 1960 pasal 6,7,9,10,11,12,13,14,15,17. Pembaruan Agraria adalah mengutamakan petani, penggarap, nelayan tradisional dan masyarakat golongan lemah lainnya untuk mengelola tanah, hutan dan perairan sebagai dasar menuju kesejahteraan dan kedaulatan nasional.


Pembaruan Desa adalah pemulihan kembali hak dan wewenang di Desa atau nama lain yang sejenis, yang telah dilumpuhkan dan diseragamkan oleh kekuasaan nasional sejak masa Orba melalui UU No.7/1979 tentang Pemerintahan Desa. Penyeragaman tersebut telah menghilangkan pranata asli masyarakat pedesaan yang merupakan kekayaan “Bhineka Tunggal Ika” yang tak ternilai harganya.

Pembaruan Desa adalah pemulihan hak dan wewenang desa dalam mengatur sumber-sumber agraria di desa dengan cara memberikan wewenang desa dalam mengelola kekayaan sumber-sumber agrarian untuk rakyat, memberikan keadilan anggaran dari APBN, menumbuhkan Badan Usaha Bersama Milik Desa untuk mempercepat pembangunan ekonomi pedesaan dan peningkatan tarap hidup rakyat.


Bingkai utama dari pelaksanaan Pembaruan Agraria dan Pembaruan Desa adalah menuju Keadilan Ekologis. Dengan demikian, keseluruhan pemulihan hak-hak agraria rakyat, pemulihan desa adalah untuk memulihkan Indonesia dari kerusakan ekologis akibat pembangunan ekonomi neoliberal selama ini.


Melalui Aksi ini, kami Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat menyerukan: Kepada seluruh rakyat Indonesia yang terhimpun dalam organisasi-organisasi gerakan untuk merebut dan menduduki kembali tanah-tanah yang telah dirampas oleh pemerintah dan pengusaha. Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk membentuk organisasi-organisasi perlawanan terhadap segala bentuk perampasan tanah.


Kami juga mengajak kepada para cendikiawan, budayawan, agamawan, professional agar mengutuk keras dan melawan segala bentuk pelanggaran HAM berat yang dilakukan secara sistematis oleh pemerintah dalam melakukan perampasan tanah.

Untuk itu, Kami Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia menuntut :



  1. Menghentikan Segala Bentuk Perampasan Tanah Rakyat dan Mengembalikan Tanah-Tanah Rakyat yang Dirampas.

  2.  Laksanakan Pembaruan Agraria Sejati sesuai dengan Konsitusi 1945 dan UUPA 1960

  3. Mendesak DPR segera membentuk Pansus penyelesaian konflik agraria dan sumber daya alam

  4. Tarik TNI/Polri dari konflik Agraria, membebaskan para pejuang rakyat yang ditahan dalam melawan perampasan tanah.

  5. Melakukan Audit Legal dan Sosial Ekonomi terhadap segala HGU, HGB, SK HTI dan HPH, Izin Usaha Pertambangan, baik kepada Swasta dan BUMN yang telah diberikan dan segera mencabutnya untuk kepentingan rakyat.

  6.  Mencabut seluruh HGU, Kontrak Karya Pertambangan, izin usaha pertambangan, izin pengelolaan hutan tamanan yang bermasalah dengan rakyat dan lingkungan yang dilakukan baik oleh asing, sawasta maupun BUMN

  7. Membubarkan Perhutani dan memberikan hak yang lebih luas kepada rakyat, khususnya penduduk desa dan masyarakat adat dalam mengelola Hutan

  8. Penegakan Hak Asasi Petani dengan cara mengesahkan RUU Perlindungan Hak Asasi Petani dan RUU Kedaulatan Pangan.

  9. Penegakan Hak Masyarakat Adat melalui Pengesahan RUU Perlindungan Masyarakat Adat

  10. Pemulihan Hak dan Wewenang Desa dengan segera menyusun RUU Desa yang bertujuan memulihkan hak dan wewenang desa atau nama lain yang sejenis dalam bidang ekonomi, politik hukum dan budaya.

  11. Penegakan Hak Asasi Buruh dengan Menghentikan Politik Upah Murah dan Sistem Kerja Out Sourching dan membangun Industrialisasi Nasional

  12. Penegakan Hak Asasi Nelayan Tradisional melalui perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional

  13. Pemulihan Hak dan Wewenang Desa dengan segera menyusun RUU Desa yang bertujuan memulihkan hak dan wewenang desa atau nama lain yang sejenis desa dalam bidang ekonomi, politik hukum dan budaya.

  14. Pencabutan sejumlah UU yang telah mengakibatkan perampasan tanah yaitu : UU No.25/2007 Penanaman Modal, UU 41/1999 Kehutanan, UU 18/2004 Perkebunan, UU 7/2004 Sumber Daya Air, UU 27/2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU 4/2009 Minerba, dan UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan


Demikian Pernyataan Sikap ini

Koordinator Umum Aksi:


Agustiana / 085223207500

Juru Bicara Sekber:


  1. Henry Saragih  0811655668 

  2. Idham Arsyad 081218833127 

  3. Rahmat Ajiguna 081288734944 

  4. Berry N Furqon 08125110979



Anggota Sekber

Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Serikat Petani Pasundan (SPP), Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA)  Persatuan Pergerakan Petani Indonesia (P31), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Asosiasi Tani Nusantara (ASTANU), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Serikat Hijau Indonesia (SHI), Paguyuban Petani Hutan Jawa (PPHJ), Serikat Petani Merdeka (Setam- Cilacap), Rumah Tani Indonesia (RTI), Aliansi Petani Indonesia (API), SPTBG, Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, EksekutifDaerah WALHI Jakarta, Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat, Sawit Watch, KIARA, KpSHK, HuMA, Greenpeace,  Jaringan Advokasi Tambang  (JATAM), Pusaka Indonesia, Bina Desa, Institute Hijau Indonesia,  JKPP, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, KONTRAS, IMPARSIAL, IHCS, ELSAM, IGJ,  Parade Nusantara, Koalisi Anti Utang (KAU), Petisi 28, ANBTI, REPDEM. LIMA, Formada NTT, Front Mahasiswa Nasional (FMN), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Liga Mahasiswa Nasional Demokratik (LMND), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Front Aksi Mahasiswa (FAM Indonesia) LSADI, SRMI,  Persatuan Perjuangan Indonesia (PPI), Liga Pemuda Bekasi (LPB),  Gabungan Serikat Buruh Independent (GSBI), Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI-Tangerang), Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI), , KPO- PRP, , Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (PERGERAKAN), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Komite Serikat Nasional (KSN)  INDIES, SBTPI, Gesburi, Serikat Pekerja Kereta Api Jakarta (SPKAJ), SPTBG, Persatuan Perjuangan Indonesia (PPI), GMPI,  SBTNI, Punk Jaya, PPMI,FPPJ, Perempuan Mahardika.

Posted by
Unknown

More

Lawan Segala Bentuk Pelanggaran HAM; Tolak Upah Murah, Berikan Upah Layak untuk Buruh, dan Jaminan Sosial untuk Buruh dan Keluarganya

Oleh: SBSI '92 Kota Cimahi*

Salam  Pembebasan!

Telah diatur di dalam UUD 1945 sebagai landasan dasar dari negara Indonesia bahwa, "Negara enjamin kesejahtraan dan penghidupan yang layak bagi setiap warga Negara". Akan tetapi kenyataan objektif hingga saat ini banyak hak dasar dari rakyat yang masih dilanggar oleh pemerintah yang secara nyata telah melanggar konstitusi Negara. Upah yang murah, sistem kerja kontrak / outsourcing yang lebih mirip dengan perbudakan, jaminan kerja yang tidak pasti, kebebasan berserikat yang masih dihalang-halangi, pendidikan dan kesehatan yang mahal, serta berbagai bentuk pelanggaran hak dasar yang seharusnya dapat dimiliki oleh rakyat.

Atas situasi tersebut di atas, melalui momentum aksi kali ini, kami SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA 1992 KOTA CIMAHI menyatakan sikap dan menuntut:

1. MENOLAK UPAH MURAH DAN BERIKAN UPAH LAYAK BAGI BURUH

2. CABUT SISTEM KERJA KONTRAK / OUTSOURCHING

3. BERIKAN JAMINAN SOSIAL UNTUK BURUH DAN KELUARGANYA

4. STOP PHK

5. HENTIKAN SEGALA BENTUK INTIMIDASI TERHADAP BURUH YANG BERSERIKAT

6. HENTIKAN SEGALA BENTUK PELANGGARAN HAM

 

KAMI JUGA MENGAJAK SEMUA ELEMEN RAKYAT UNTUK BERSAMA-SAMA MEMPERJUANGKAN DIHAPUSKANNYA SISTEM KERJA KONTRAK / OUTSOURCHING YANG MENGANCAM KEPASTIAN KERJA BURUH DAN MEMBATASI HAK ATAS PEKERJAAN BAGI RAKYAT.

Cimahi, 13 Desember 2011


SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA 1992


(SBSI 1992) KOTA CIMAHI



* Disampaikan dalam aksi bersama Aliansi Rakyat Jawa Barat (Al-Jabar)

Posted by
Unknown

More

“Gerakan Rakyat Anti Korupsi Kapitalisme Birokrat: Blejeti dan Kucilkan Seluruh Mesin Birokrasi Negara Reaksi yang Korup dan anti-Rakyat di Bawah Pemerintah dan Klik SBY!

Pernyataan Sikap AGRA Jabar-Banten

Salam demokrasi!

Menghadapi momentum hari anti korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2011, Hari Hak Asasi Manusia yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2011 dan Pertemuan WTO pada tanggal 15 Desember 2011, maka AGRA sebagai salah satu organisasi rakyat memiliki kepentingan yang besar untuk melakukan kampanye massa dan mempropagandakan mengenai praktik korupsi yang dijalankan oleh kapitalisme birokrat dan mesin-mesinnya serta sikap anti rakyat yang dijalankan oleh kapitalisme birokrat di bawah pemerintahan dan klik SBY.

Kapitalisme birokrat adalah birokrasi pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan Negara dan selalu mengambil keuntungan dari kewenangannya tersebut untuk memperkaya diri sendiri, keluarga dan golongannya. Keuntungan yang diambil dari kewenangannya ini, bentuknya tidak hanya korupsi namun juga menjalankan berbagai kebijakan yang anti rakyat, seperti melegalkan perampasan tanah rakyat dan melakukan kekerasan terhadap rakyat untuk melapangkan jalan bagi “tuan-nya” agar bisa menghisap kekayaan negeri ini dan memiskinkan rakyat.

Korupsi merupakan suatu praktek mengambil uang Negara secara melawan hokum. Praktek korupsi pada masa sekarang ini telah mendapatkan tentangan yang sangat kuat dari gerakan rakyat. Korupsi dipandang telah menghabiskan dana Negara untuk melakukan pelayanan public dan mengalir ke pundi-pundi pemerintah ataupun politisi.

Sebagai contoh yang konkrit di Jawa Barat adalah praktek korupsi yang dilakukan oleh PDAP. Korupsi yang dilakukan tidak hanya untuk memperkaya diri sendiri namun juga digunakan untuk melakukan intimidasi dan terror kepada rakyat, dalam hal ini AGRA Jawa Barat.

Begitu pula dengan berbagai pelanggaran HAM yang banyak terjadi dan didiamkan pada saat ini. Sebut saja peristiwa yang hari ini terjadi di Papua ataupun peristiwa yang saat ini tengah di hadapi oleh kaum tani Pangalengan ataupun rakyat di seluruh Indonesia.

Pertemuan WTO yang akan datang pun akan semakin memapankan jalannya penindasan dan penghisapan kepada kaum tani, karena pada pertemuan yang akan datang ini, kesepakatan mengenai pertanian (AoA = Agrrement on Agricultural) akan ditentukan bentuknya, setelah 10 tahun tidak ditemukan jalan tengah antar anggota WTO. Pertanian akan menjadi barang dagangan dan kaum tani di Negara setengah jajahan dan setengah feudal seperti Indonesia akan semakin kehilangan akses terhadap tanah, modal dan teknologi pertanian serta akses terhadap pasar.

Oleh sebab itu, penting kemudian untuk menjalankan kampanye massa pada tanggal-tanggal tersebut. AGRA Wilayah Jabar Banten telah menentukan bahwa puncak kampanye massa akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2011 di depan Gd. Sate Bandung, untuk bersama-sama dengan gerakan massa yang lain dalam Aliansi Rakyat Jawa Barat  juga dalam penetapan moment “Hari Penghakiman Rakyat Jabar” pada tanggal 13 Desember, sudah saatnya rakyat Jawa Barat memberikan penilaian dan evaluasi terhadap kinerja aparat pemerintahan di seluruh wilayah Jawa Barat dan aparat penegak hukum selama tahun 2011 serta menyatakan bahwa rakyat anti terhadap kapitalisme birokrat dan mesin-mesinnya -di bawah kepemimpinan SBY- yang korup dan anti rakyat. ***


Posted by
Unknown

More

Permohonan Solidaritas untuk Pembebasan Warga Gandoang-Bogor

Kepada Yth
1. Pimpinan Lembaga Anggota WALHI Jabar
2. Jaringan WALHI Jabar


Salam Adil dan Lestari
Semoga kita semua selalu sehat dan makmur

Empat orang warga sekaligus pejuang lingkungan yang memperjuangkan dan mempertahankan lingkungan hidup yang sehat dan bersih sedang ditahan di Mapolda Jawa Barat.
Saat ini kita sedang berjuang menuntut pembebasan keempat warga tersebut. Surat penuntutan pembebasan/penangguhan tanahan sudah kita kirimkan ke Kapolda Jawa Barat. WALHI Eknas, LBH Jakarta, LBH Bandung, WALHI Jakarta dan WALHI Jabar sedang melakukan upaya pembebasan tahanan dan perluasan dukungan. Sementara berjalan, WALHI Jawa Barat juga akan melakukan audensi dengan Kapolda perihal kasus-kasus lingkungan lainnya.

Sebagai wujud solidaritas maka WALHI Jawa Barat mengajak kepada semua pihak baik secara individu maupun lembaga memberikan surat dukungan pembebasan kepada 4 orang warga tersebut.
Kami lampirkan contoh surat dukungan penuntutan pembebasan 4 orang warga dan kronologis kasusnya.

Surat dukungan bisa dikirimkan  via Fax POLDA Jabar  022 7800173 atau 022 7804777 dan via sms ke HUMAS POLDA No Hp 0819818118
 Kerjasama dan partisipasi kawan-kawan sangat membantu mendukung proses pembebasan keempat warga tersebut yang ditahan.

Demikian surat ini kami sampaikan
Terimakasih


Dadan Ramdan
Direktur WALHI Jabar

--
******************************************************************
wahana lingkungan hidup indonesia ( walhi ) jawa barat
jalan piit nomor 5 bandung 40133
telp/fax. +62 22 250 7740
e-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com
*****************************************************************


di bawah ini contoh surat Dukungan Pembebasan untuk Warga Kondang

KOP SURAT ORGANISASI


_______________________________________________________

Nomor                 :

Lampiran             :

Perihal                  : Dukungan dan Tuntutan Pembebasan 4 Orang Warga Gandoang Cileungsi Bogor

 

Kepada Yth

Kepala Kapolda Jawa Barat

di

Bandung

 

Assalamualaikum

Salam Hijau, Adil dan Lestari

Semoga kita selalu sehat dan senantiasa mendapatkan kemudahan dalam beraktivitas.

 

Aktivitas penambangan pasir yang terjadi di Desa gandoang adalah nyata berdampak kepada keselamatan warga. kerusakan lingkungan yang terjadi seperti kekeringan air, jalan rusak, berdebu, dan menurunnya kualitas air tanah pada sumur saat hujan, telah membuat masyarakat terganggu dan tidak dapat beraktivitas memenuhi kebutuhan hidup.

sejatinya, negara dalam hal ini kementerian lingkungan hidup telah mengeluarkan surat 1. pada tanggal 21 maret 2011 no B.2325/Dep.V-1/LH/03/2011 2. pada tanggal 27 april no B.3555/Dep-V/LH/04/2011 yang menyatakan bahwa 1. penghentian kegiatan penambangan pasir 2. tindak lanjut surat rekomendasi penghentian kegiatan penambangan pasir, selanjutnya bupati kabupaten bogor juga telah mengeluarkan surat no 541.3/559/ESDM/2011 tentang penghentian kegiatan penambangan,  perusahaan juga telah melakukan gugatan atas keluarnya surat bupati yang kemudian di tolak oleh PTUN pada tanggal 21 september 2011

Namun dalam kenyataannya perusahaan dalam hal ini PT CV Sumber cipta abadi dan PT Abdi Guna Bahari tidak mengindahkan keputusan pemerintah yang telah dikeluarkan tersebut.

Atas dasar kenyataan tersebut, Warga yang sudah berusaha menutup aktivitas penambangan pasir di desa gandoang cileungsi Bogor pada tanggal 13 November 2011 secara bersama-sama dan tanpa paksaan dari pihak manapun melakukan aksi damai guna menghentikan ekploitasi tambang pasir tersebut. Dari pelaksanaan aksi yang terjadi dimana terjadi bentrok antara aparat polisi warga dan satu kelompok lain yang tidak dikenal dimana kelompok yang tidak dikenal ini membela dan melindungi perusahaan.

Dalam aksi yang terjadi warga di tangkap dengan tuduhan, yaitu:

  1. Ramdani dan Drs, H Nur hidayat : Diduga telah melakukan tindakan pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau menghasut melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan atau secara bersama-sama melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang syah dan atau tidak menghiraukan perintah dari petugas dan atau perbuatan tidak menyenangkan dan atau turut serta melakukan perbuatan pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP , dan atau pasal 335 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

  2. Menan bin Masdi dan Sukarno bin Darmo Senen : Karena diduga keras telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum  melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan dan atau secara bersama-sama melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang syah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 214 KUHP.


 

Atas dasar dakwaan tersebut, kami menyatakan bahwa:

  1. Ramdani dan Drs. H Nurhidayat tidak pernah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau menghasut dan atau melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang syah dan atau tidak menghiraukan perintah dari petugas dan atau perbuatan tidak menyenangkan atau turut serta melakukan perbuatan pidana.

  2. Menan bin Masdi dan Sukarno bin Darmo Senen: tidak pernah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan dan atau secara bersama-sama melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang sah


 

Atas dasar kenyataan tersebut, kami WALHI Jawa Barat meminta kepada Kapolres Kabupaten Bogor dan atau Kapolda Jawa Barat untuk membebaskan empat warga yang ditahan tersebut tanpa syarat serta membebaskan segala tuduhan yang dipersangkakan.

 

Demikian surat dukungan dan penuntutan pembebasan ini kami buat dalam keadaan sadar dan siap menerima resiko atau  petisi yang sudah kami buat.

 

Salam Hijau, Adil dan Lestari

 

Bandung, ... November 2011


Nama Lembaga




Pimpinan Lembaga

Posted by
Unknown

More

Surat Komite Bersama untuk Polda Jabar

KOMITE BERSAMA


UNTUK ADVOKASI WARGA DAN LINGKUNGAN GANDOANG


Sekretariat Kantor WALHI Jawa Barat Jalan Piit No 5 Bandung


No Tilp/Faks : 022 250 7740


______________________________________________________________


















Nomor        :001/Komite Bersama/XI/2011
Lampiran    :1 berkas
Perihal        :

  1. Penangguhan  Tahanan 4 Orang Pejuang Lingkungan  Warga Gandoang Cileungsi Bogor

  2. Penghentian dan Penutupan Aktivitas Tambang CV SCA dan PT AGB dan Mengadili Pimpinan CV SCA dan PT AGB

  3. Penindakan Terhadap Aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat yang melakukan         tindakan kekerasan terhadap warga



Kepada Yth

Irjen Pol Drs.Putut Eko Bayuseno, SH

(Kapolda Jawa Barat)                     

di

Bandung

 

Assalamualaikum

Salam Hijau, Adil dan Lestari

Semoga kita selalu sehat dan senantiasa mendapatkan kemudahan dalam beraktivitas.

 

Aktivitas penambangan pasir yang terjadi di Desa gandoang adalah nyata berdampak kepada keselamatan warga. kerusakan lingkungan yang terjadi seperti kekeringan air, jalan rusak, berdebu, dan menurunnya kualitas air tanah pada sumur saat hujan, telah membuat masyarakat terganggu dan tidak dapat beraktivitas memenuhi kebutuhan hidup.

Sejatinya, negara dalam hal ini kementerian lingkungan hidup telah mengeluarkan surat 1. pada tanggal 21 maret 2011 no B.2325/Dep.V-1/LH/03/2011 2. pada tanggal 27 april no B.3555/Dep-V/LH/04/2011 yang menyatakan bahwa 1. penghentian kegiatan penambangan pasir 2. tindak lanjut surat rekomendasi penghentian kegiatan penambangan pasir, selanjutnya bupati kabupaten bogor juga telah mengeluarkan surat no 541.3/559/ESDM/2011 tentang penghentian kegiatan penambangan,  perusahaan juga telah melakukan gugatan atas keluarnya surat bupati yang kemudian di tolak oleh PTUN pada tanggal 21 september 2011

Namun dalam kenyataannya perusahaan dalam hal ini  CV Sumber cipta abadi dan PT Abdi Guna Bahari tidak mengindahkan keputusan pemerintah yang telah dikeluarkan tersebut.

Atas dasar kenyataan tersebut, Warga yang sudah berusaha menutup aktivitas penambangan pasir di desa gandoang cileungsi Bogor pada tanggal 13 November 2011 secara bersama-sama dan tanpa paksaan dari pihak manapun melakukan aksi damai guna menghentikan ekploitasi tambang pasir tersebut. Dari pelaksanaan aksi yang terjadi dimana terjadi bentrok antara aparat polisi warga dan satu kelompok lain yang tidak dikenal dimana kelompok yang tidak dikenal ini membela dan melindungi perusahaan.

Dalam aksi yang terjadi warga di tangkap dengan tuduhan, yaitu:

  1. Ramdani dan Drs, H Nur hidayat : Diduga telah melakukan tindakan pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau menghasut melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan atau secara bersama-sama melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang syah dan atau tidak menghiraukan perintah dari petugas dan atau perbuatan tidak menyenangkan dan atau turut serta melakukan perbuatan pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP , dan atau pasal 335 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

  2. Menan bin Masdi dan Sukarno bin Darmo Senen : Karena diduga keras telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum  melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan dan atau secara bersama-sama melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang syah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 214 KUHP.


 

Atas dasar dakwaan tersebut, kami menyatakan bahwa:

  1. Ramdani dan Drs. H Nurhidayat tidak pernah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau menghasut dan atau melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang syah dan atau tidak menghiraukan perintah dari petugas dan atau perbuatan tidak menyenangkan atau turut serta melakukan perbuatan pidana.

  2. Menan bin Masdi dan Sukarno bin Darmo Senen: tidak pernah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan dan atau secara bersama-sama melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang sah


Selain itu aparat pada saat unjuk rasa tanggal 13 November 2011, aparat kepolisian juga melakukan tindakan kekekarasan terhadap warga Gandoang diantaranya

  1. Sara Kurnia (46 Th) Warga Rt 02 Rw 03 Desa Gandoang

  2. Dedi Pratama (21 Th) Warga Rt 02 Rw 07 Desa Gandoang

  3. Nurchayatul Maki (35 Th) Warga Rt 02 Rw 08 Desa Gandoang


 

Atas dasar kenyataan tersebut, kami Komite Bersama Untuk Advokasi Warga dan Lingkungan Gandoang meminta kepada Kapolda Jawa Barat untuk:

  1. 1.      Menangguhkan empat warga (Pejuang Lingkungan ) yang ditahan tersebut tanpa syarat serta membebaskan segala tuduhan yang dipersangkakan.

  2. 2.      Melakukan Penutupan terhadap aktivitas pertambangan pasir yang dilakukan oleh CV SCA dan PT AGB yang illegal dan melakukan menindak secara hukum terhadap 2 perusahaan tersebut

  3. 3.      Melakukan investigasi dan pengusutan terhadap aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan kepada 3 orang warga ( poto korban terlampir).


 

Demikian surat dukungan dan penuntutan pembebasan ini kami buat dalam keadaan sadar dan siap menerima resiko atau  petisi yang sudah kami buat.

Salam Hijau, Adil dan Lestari

Bandung, 25 November 2011


Komite Bersama Untuk Advokasi Warga dan Lingkungan Gandoang


Cileungsi Bogor Jawa Barat



Dadan Ramdan


Koordinator


CP 082116759688


 


Tembusan :

  1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI)

  2. Kepala Divisi Propam Polda Jawa Barat

  3. Gubernur Jawa Barat

  4. Ketua DPRD Jawa Barat


 


-Komite Bersama Untuk Advokasi Warga dan Lingkungan Gandoang-


FKWPL Cileungsi Bogor, WALHI Jawa Barat, WALHI Jakarta, LBH Jakarta, WALHI EKNAS, LBH Bandung, STN PRM Sumedang, PBHI, PSDK, Mapala Cantigi, FKPA Kab Bandung, FDA, Baraya Bandung,  SHI Tatar Ukur, Pepeling, Taruna Mandiri, Fokber, LMDH Tarumajaya, Perkumpulan Inisiatif, MPLH Godong Sewu, FK3I Jabar, YPBB, Daya Cipta Budaya, LAM Subang, Palamus Subang, Serikat Petani Pasundan, KIARA, AGRA, FMN, Kopri PMII, PRD Jabar, Badko HMI, RPDN, FPB













Posted by
Unknown

More

KRONOLOGIS KEJADIAN AKSI DAMAI WARGA DESA GANDOANG YANG TERGABUNG DALAM FKWPL YANG BERBUNTUT DITAHANNYA 4 (EMPAT) ORANG WARGA DESA GANDOANG PADA 13 NOPEMBER 2011

1.      Latar Belakang Aksi

 

Perjuangan masyarakat dalam rangka menjaga lingkungan dari kerusakan khususnya akibat pertambangan pasir golongan C sudah dilakukan sejak tahun 2008. Masyarakat dalam melakukan perjuangan bergabung dalam Forum Komunikasi Warga Peduli Lingkungan (FKWPL) dan selanjutnya FKWPL meminta kepada WALHI untuk mendampingi dalam upaya melakukan penolakan terhadap pertambangan pasir.  Serangkaian upaya dilakukan warga untuk melakukan penolakan adanya penambangan pasir gol C di wilayah Gandoang ini diantaranya pertemuan dengan Kepala Desa, Camat, audiensi dengan anggota DPRD Kab Bogor, audiensi dengan Anggota DPRD Provinsi, Pejabat ESDM Kab Bogor, Kementerian KLH di Jakarta dan upaya aksi sudah dilakukan selama 14 kali  dan upaya lainnya yang cukup panjang dan melelahkan. Upaya – upaya tersebut akhirnya sedikit memberikan harapan bagi kami yaitu dengan telah dilakukannya penyegelan oleh PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan penolakan PTUN Bandung atas gugatan pengusaha tambang pasir yaitu CV. SCA dan PT. AGB terhadap Surat Bupati Kabupaten Bogor Nomor 541.3/559/ESDM/2011 tanggal 25 April 2011 tentang Penghentian Kegiatan Penambangan Hingga Dilakukan Pemulihan dan Pemantauan Lingkungan serta Melengkapi Dokumen UKL dan UPL. Namur ternyata 2 (dua) lembaga pemerintahan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemda Kab Bogor) yang menjadi simbol negara dan kepercayaan masyarakat  tidak bisa berbuat banyak, karena ternyata proses/kegiatan penambangan pasir yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut tetap berjalan.

 

2.      Aksi Damai yang LEGAL

Secara resmi masyarakat desa Gandoang Cileungsi melalui FKWPL telah memberitahukan rencana Aksi Damai yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Nopember 2011 kepada Kepala Kepolisian Resort Bogor pada hari …….. tanggal ……… dengan pokok – pokok  isi pemberitahuan :

-         Aksi dilakukan pada hari Minggu tanggal 13 Nopember 2011

-         Tempat di ...

-         Massa sekitar 1.000 orang.

 

3.      Kronologis Kejadian

Menurunya Kesabaran masyarakat dan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada Lembaga Pemerintahan khususnya Pemda Kabupaten yang tidak bisa berbuat banyak menyikapi kondisi yang ada menjadi faktor utama yang menyebabkan dilakukannya AKSI DAMAI Dalam Rangka Penutupan Galian Pasir yang dilakukan pada tanggal 13 Nopember 2011 yang dimulai pkl 08.00 WIB - selesai. Kronologis kejadian dalam Aksi Damai yang dilakukan oleh warga masyarakat desa Gandoang (FKWPL) sbb :

a.       pkl 08.00 WIB warga yang berjumlah sekitar 1.000 orang sudah kumpul di lapangan perumahan Puri Cileungsi;

b.       pkl 08.30 WIB mulai berjalan menuju Lokasi Penambangan Pasir;

c.       pkl 09.30 WIB warga masyarakat desa Gandoang yang sedang berjalan menuju Lokasi Galian Pasir PT. SCA tiba – tiba dari arah sepanjang jalan juga kanan kiri arah menuju lokasi Galian kira-kira 100an meter, mendadak ada orang – orang yang tidak dikenal dan sebagian preman-preman bayaran yang sudah dikenal masyarakat memprovokasi dan melempari batu – batu ke arah rombongan massa aksi warga yang hendak berjalan menuju lokasi galian akibat lemparan batu yang dilakukan para preman bebrapa warga mengalami luka akibat terkena batu dan mendapat perawatan hingga sepuluh jahitan dan ada juga yang mengalami luka di pelipis dan mendapat jahitan. Celakanya preman yang melakukan pelemparan justru berlindung dibelakang polisi yang sedang bertugas dan anehnya bukannya polisi menangkap dan mengamankan para preman tapi justru malah terkesan mebiarkan para preman melempari warga.

d.       pkl 10.00 - ... warga yang merasa terprovokasi dan terkena lemparan – lemparan batu dari massa yang tidak dikenal dan sebagian preman –preman yang sudah dikenal masyarakat akhirnya memberikan reaksi balik/mempertahankan diri dengan melakukan lemparan yang serupa;

e.       pkl 10... massa yang tidak dikenal dan sebagian preman-preman yang dikenal warga lari menuju lokasi yang dekat dengan lokasi galian yang sudah diamankan polisi dan dalam kondisi seperti itu kemudian polisi melakukan tindakan pengamanan kepada warga. Namun upaya itu terlambat dilakukan karena warga sudah terlanjur emosi dan juga banyak yang terluka akibat lemparan batu tersebut, kemudian polisi melakukan tindakan represif dengan menyemprotkan water canon dan tembakan peluru karet ke arah warga yang melakukan aksi Akhirnya banyak warga yang terluka begitupun dengan anggota polisi;

f.        pkl 11.... wargapun akhirnya kocar kacir dan polisi melakukan penangkapan terhadap warga yang melakukan aksi damainya.

g.       atas kesepakatan warga akhirnya warga mundur dan akan membubarkan diri tapi diluar dugaan polisi malah tetap saja mengejar warga sehingga akhirnya terjadi tarik menarik antara warga dengan aparat polisi dan menyebabkan seorang warga yang ingin menyelamatkan warga bernama Ramdani yang ditarik polisi tertangkap.

h.  Jumlah warga yang ditangkap polisi sebanyak 6 orang deri lokasi kerusuhan yang sudah

masuk ke perkampungan warga.

i.  Salah seorang warga ada yang diberi bungkusan plastik hitam yang berisi botol penuh

dengan bensin yang diduga bom molotof yang diberi oleh orang yang tidak dikenal warga

dekat mesji Al-Ikhlas dan masih banyak bungkusan yang berisi botol penuh bensin yang

sudah dipersiapkan oleh orang yang tidak dikenal warga Gandoang.

j.  Rekaman aksi yang dilakukan oleh warga justru dipaksa oleh aparat polisi untuk dihapus

seluruh isi rekaman yang sudah terekam. Hal ini terlihat jelas adanya upaya aparat polisi

untuk menghilangkan barang bukti rekaman aksi yang dilakukan oleh warga sebagai

dokumentasi.

 

 

4.      Penutup

Demikian kronologis ini kami susun dengan harapan semoga pihak – pihak yang terkait dengan permaslaahan ini bisa kiranya berpikir dan bertindak bijak dalam menilai permasalahan ini. Tidak ada niatan warga desa Gandoang untuk melakukan perlawanan secara fisik dalam aksi 13 Nopember 2011 tersebut. Kami warga desa Gandoang sangat memahami akibat dari ketidakrukunan antar komponen masyarakat khususnya di Gandoang ini, warga melalui FKWPL sudah berusaha menahan diri dari provokasi-provokasi yang dilakukan pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab. Kesadaran ini yang kemudian warga membuat wadah (FKWPL) dan melalui wadah ini pula segala upaya dilakukan dengan melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.Sebagai penutup kami sampaikan bahwa perjuangan yang dilakukan warga desa Gandoang melalui FKWPL ini adalah MURNI upaya warga desa Gandoang sebagai bagian dari rakyat negeri ini untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan terpenuhi kebutuhan pokok sebagai manusia yaitu terpenuhi AIR sebagai sumber kehidupan pokok man



--
******************************************************************
wahana lingkungan hidup indonesia ( walhi ) jawa barat
jalan piit nomor 5 bandung 40133
telp/fax. +62 22 250 7740
e-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com
*****************************************************************

Posted by
Unknown

More

Kronologis Tindakan Intimidasi dan Provokasi PDAP terhadap Petani Penggarap Pangalengan

Jumat, 21/10/11

-          14:45 segerembolan orang berseragam sekitar 50 orang yang terdiri dari 2 orang dari kepolisisan sektor Pangalengan (salah satunya adalah Wawan), sejumlah jajaran direksi, 2 orang preman, pimpinan LPMRI (Intan) dan beberapa anggotanya, serta beberapa tentara berseragam lengkap dari koramil Pangalengan dan pejabat kecamatan. Kedatangan mereka bermaksud untuk mendampingi Asep Sunarya (Direksi PDAP) beserta jajarannya, agar Sutarman menandatangani sejumlah titik lokasi lahan di Sampalan untuk diserahkan pada PDAP. Meski dalam desakan mental (seisi rumah penuh dengan orang berseragam), Sutarman sempat membantah bahwa beberapa titik lokasi yang dimaksud bukanlah lahan garapannya. Maka dicoretlah dalam surat dan yang tersisa kemudian ditandatangani dengan terpaksa hanya seluas 50 tumbak dalam surat penyerahan lahan tersebut.

Menurut keterangan tetangga Sutarman, ternyata segerombolan orang tersebut tidak hanya memasuki rumah Sutarman, melainkan juga mengepung dan menutup beberapa titik keluar masuk jalan menuju rumah Sutarman. Mereka berseragam militer.

Persoalannya adalah, mereka menyebut-nyebut soal hasil putusan sidang yang menyatakan kemengan PDAP pada sidang tipiring di Pengadilan Bale Bandung pada Senin, 3 Oktober 2011 dengan majelis hakim Hanry Hengky Suatan. Padahal dalam putusan sidang tersebut tidak disebut-sebut soal keharusan tiga pimpinan yang dikriminalisasi oleh PDAP (Sutarman, Sumpena dengan Agit) apalagi petani penggarap yang berjumlah 1500 lebih untuk menyerahkan lahan garapan di Sampalan pada PDAP. Putusan sidang lebih mengarah pada masa uji selama tiga bulan agar tidak melakukan hal serupa, dan jika tidak dipatuhi akan mengalami kurungan badan selama 1 bulan. Bahkan ketika penyidik bertanya soal keputusan soal lahan pun, hakim kembali menyerahkan penyelesaian sengketa pada pihak-pihak yang bersangkutan. Namun sayang, putusan sidang dipelintir. Dan jelas-jelas aparat keamanan, terutama petugas kepolisian sektor pangalengan melakukan pengarahan agar Sutarman menandatangani surat penyerahan lahan tersebut. Tidak hanya memediasi sengketa yang terjadi. Dan kemudian tandatangan Sutarman disalahgunakan untuk memprovokasi petani penggarap lainnya agar menyerahkan lahan garapan mereka dengan alasan bahwa Sutarman telah bekerjasama dengan PDAP. Selain intimidasi mental, tindakan ini adalah bentuk pemitnahan PDAP terhadap Sutarman.

Senin, 24/10/11

-          14:00 datang tiga mobil kijang ke lokasi perumahan. Mobil tersebut berisi dari polsek, preman LPMRI, PDAP. Mereka mendatangi rumah Sumpena untuk meminta tandatangan pernyataan penyerahan lahan 50 tumbak (700m2) miliknya. Sumpena tidak ada di tempat. Mereka pergi lagi dan menyampaikan bahwa jam 8 besok mereka akan datang lagi.

-          16:00; mereka datang lagi dengan massa lebih banyak; 8 kijang, 3 mobil keri jurusan Pintuan. Polsek dan Polres, Koramil, LPMRI, PDAP, calon penggarap PDAP dan preman lainnya. Mereka akan melakukan pematokan lahan.

-          16:10; hujan turun. Mereka berteduh di kantor PDAP sambil briefing program pematokan.

-          16:50; PDAP mulai melakukan pematokan. Dimulai dari lahan sebelah kanan kantor PDAP terus merambat kesampingnya, sampai kira-kira 30 lahan dipatok. Petani penggarap mulai berdatangan dari segala arah sekitar 100 orang untuk menghadang dan menghentikan pematokan.

-          17:10 terjadi bentrokan, pengejaran terjadi antara petani pengggarap dengan pematok sampai terdesak masuk kedalam kantor PDAP.

-          17:45; masyarakat petani penggarap terus berdatangan dari berbagai kampung, saat itu mencapai 500 orang. Semua mengepung kantor PDAP. Massa petani penggarap terus meminta semua orang di dalam kantor PDAP untuk keluar. Adu pisik terjadi ketika preman-preman bayaran PDAP keluar. Akhirnya para preman pun melarikan diri dan dibiarkan.

-          19:00; massa makin memanas karena selain preman tak ada lagi yang keluar dari kantor PDAP.  Karena emosi massa sudah pada puncak kekesalannya, mulailah terjadi pelemparan.

-          19:15; datang Danramil dan Kapolsek mencoba menengahi dan memberikan solusi dengan mengundang perwakilan petani penggarap untuk berdialog dengan PDAP di kantor Polsek Pangalengan. Namun massa menolak dan mengusulkan pertemuan di lapang SKIP dengan disaksikan seluruh massa petani penggarap lahan Sampalan. Kini PDAP yang menolak. Karena tidak mencapai kesepakatan, emosi massa pun kian tersulut dan tidak mau mundur.

-          20:20; massa masih bertahan. Menunggu orang-orang PDAP yang melakukan pematokan untuk keluar dari kantor PDAP. Namun tak kunjung keluar. Negosiasi dengan Danramil dan Kapolsek pun menemui jalan buntu.

-          20:30; satu panser Dalmas Polres (50 orang) datang ke lokasi. Mengeluarkan orang-orang di dalam kantor PDAP dan menenangkan massa yang emosi karena lahannya dipatok secara sepihak oleh PDAP.

-          20:40; orang-orang PDAP yang melakukan pematokan secara sepihak tersebut keluar dari kantor PDAP dengan pengawalan ketat oleh petugas polisi sektor Pangalengan, Koramil, dan satu panser Dalmas Polres. Dan massa pun mulai membubarkan diri.

-          21:00; tiga intel Polsek tertinggal di perumahan Babakan (depan kantor PDAP). Mereka menanyakan keberadaan Sutarman.

-          22:30; tiga intel tersebut mendatangi rumah Sutarman. Dan mereka tak menemukan siapa pun. Rumah sudah sepi dan Sutarman pun diamankan oleh massa petani penggarap Sampalan.

Selasa, 25/10/11

-          11:00; LPMRI menyebarkan isu bahwa akan ada penangkapan terhadap 20 orang petani penggarap karena kejadian minggu malam tersebut.

 

Pangalengan, 25 Oktober 2011

Posted by
Unknown

More

FPR tuntut keadilan kepada pemerintah

Senin, 24 Oktober 2011 14:13 WIB | Dibaca 23 kali

FPR tuntut keadilan kepada pemerintah


Bandung-Sekelompok orang yang tergabung dalam FPR(front perjuangan rakyat),tadi pagi (10-24-2011)mendatangi gedung sate bandung.Dalam kegiatan nya,mereka menuntut keadilan kepada pemerintah,atas tindakan pemaksaan yang dilakukan oleh segerombolan muspika pangalengan,preman dan jajaran direksi PDAP yang dipimpin oleh petugas kepolisian untuk menandatangani surat kesepakatan penyerahan lahan kepada PDAP pada hari jumat kemarin, tanggal 21 oktober 2011.

Dalam orasi nya FPR meminta sebuah keadilan serta menindak pelaku pemaksaan atas sengketa lahan yang dilakukan oleh PDAP yang terjadi kemarin di pangalengan ,Ketua FPR(front pembela rakyat) yaitu Andi Nurroni mengatakan bahwa banyak sekali pelanggran yang dilakukan oleh PDAP sehingga kami meminta keadilan kepada pemerintah khusus nya,untuk mengatasi hal ini.banyak kesalahan dari PDAP diantara lain yaitu melakukan jual beli lahan seluas 1Ha pada warga cieurih dengan tameng penebusan sertifikat tanah yang berkerja sama dengan pihak desa marga mekar,melakukan praktek penyewaan lahan,praktek penebangan pohon yang terungkap jelas oleh BPK atas pemeriksaan buku PSAP tahun 2003-2005 dimana ditemukan telah terjadi praktek KKN yang dilakukan jajaran direksi PDAP.
Di sisi lain Andi Nurroni juga menjelaskan bahwa kesalahan yang sangat fatal dan tidak bisa kami terima adalah merugikan keuangan daerah sebesar rp 2.932.656.250,- serta penyimpangan pemberian bonus penjualan asset eks PTG yang tidak didukung dengan dasar hukum yang sah.dan yang akhir akhir ini baru ini terjadi adalah penyimpangan pada perkerjaan renovasi bangunan pabrik the hitam yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu kelompok yang mengatasnamakan  FPR(front perjuangan rakyat) mengutuk segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh PDAP dengan sebuah “dekingan” dari polisi,muspika dan preman terhadap petani penggarap lahan sampalan pangalengan.merekaberharap dengan keadilan serta ketegasan pemerintah terhadap hal ini yang jelas jelas sudah merugikan dan membuat warga kecil kehilangan hak nya yang dikuasai oleh penguasa.Yogi-ro-pjtv2011

dari tautan http://www.pjtv.co.id/berita/detail/global/1348/fpr-tuntut-keadilan-kepada-pemerintah.html#komentar

Posted by
Unknown

More

Kronologis Tindakan Perusakan, Penjarahan dan Pemukulan Terhadap Warga Korban Gempa Jabar 2009 di Lahan Walatra, Desa Sukamanah, Kec. Pangalengan, Kab. Bandung, Jawa Barat, Indonesia

Mungkin rata-rata masyarakat di negeri ini beranggapan, bahwa persoalan penanganan terhadap warga korban gempa jabar 2009, khususnya di Pangalengan telah tuntas ditangani pemerintah. Namun, perlu diketahui, bahwa sampai saat ini (saat tulisan ini dibuat), warga korban gempa tersebut tak hentinya mendapat tekanan, ancaman, penghinaan, bahkan kekinian mendapatkan tindak perusakan dan pemukulan.

Ini semua terjadi, karena korban gempa jabar 2009 tersebut menduduki tanah PTPN VIII atas dasar pernyataan ketidaklayakan tempat huni asal—kp. Marga Kawit, Desa Sukamanah, Kec. Pangalengan—dari Dede Yusuf (Wagub Jabar), dengan tolok ukur tentang kelayakan kondisi lahan hunian yaitu: kemiringan tanah 450-600, pasak bumi yang telah habis, rawan longsor, dan permukaan tanah yang mudah bergetar (ketika kendaraan besar melintas).

Pernyataan ini kemudian diperkuat dengan surat rekomendasi DPRD Komisi A Kab. Bandung, tertanggal 16 November 2009 yang berisi bahwa: “sementara hingga ada tempat untuk relokasi resmi dari pemerintah daerah, warga korban gempa jabar 2009 direkomendasikan untuk menduduki lahan HGU PTPN VIII Malabar sebagai tempat huni, tanpa ada gangguan dari pihak mana pun”.

Surat rekomendasi dari DPRD Komisi A Kab Bandung tersebut, lebih mendapat penjelasan ketika dibuat surat kesepakatan antara Warga Walatra dan Pihak PTPN VIII bertanggal 16 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Undang Kosasih (wakil adm). Isi dari kesepakatan tersebut di antaranya adalah: “bahwa pihak warga dan PTPN harus saling tidak melanggar batas yang telah disepakati (2 Ha untuk lahan hunian warga Walatra sampai ada relokasi resmi dari pemerintah), warga korban gempa tidak membuat rumah permanen di atas lahan Walatra, dll.

Meski warga korban gempa bumi jabar 2009, Walatra, memiliki kelegalan hukum dengan bukti-bukti dokumen di atas, namun mereka tetap saja mengalami tekanan, teror, penghinaan, ancaman, hingga perusakan, penjarahan dan pemukulan. Tercatat telah empat kali serangan fisik dari pihak PTPN VIII yang bermaksud mengusir warga Walatra.

Pertama: pada tanggal 16 Desember tahun 2009, tiga truk massa kebun beserta Undang Kosasih (wakil adm), Kamal, Fadli (waktu itu warga korban bencana gempa jabar 2009 masih tingal di bawah tenda-tenda pengungsian).

Kedua: pada bulan Februari 2011, 40 orang warga Marga Kawit yang dipimpin oleh Asep Osa (ketua RW saat itu), melakukan intimidasi terhadap warga Walatra agar warga segera pindah setelah mendapatkan dana rekonstruksi dari pemerintah. Perselisihan antar warga korban gempa yang masih tinggal di Marga Kawit dan yang telah pindah ke Walatra ini disebabkan oleh adanya pernyataan dari fasilitator penanganan gempa yang tinggal di mes Malabar yang bernama Bunda (panggilan sehari-hari) mengeluarkan pernyataan bahwa “dana rekonstruksi untuk warga korban gempa khususnya Desa Sukamanah, tidak akan dicairkan apabila warga yang menempati Walatra belum pindah”.

Ketiga: pada bulan Mei 2011, terjadi tindakan pelanggaran kesepakatan oleh pihak PTPN VIII terhadap warga Walatra, dengan melakukan penanaman teh di dalam batas kesepakatan lahan pemukiman Walatra. Sejumlah 200 orang pekerja PTPN VIII melakukan pencangkulan dan penanaman bibit teh. Tindakan tersebut dipimpin di lapangan oleh: Ade Bima (SPbun), Momo (Mandor Besar), Ayang (Mandor Besar), dan Ade Unen (Satpam Kebun), Jafar (Satpam Kebun), dan beberapa satpam lain juga beberapa mandor lainnya. Saat itu pula, hampir terjadi bentrok fisik atas kesemena-menaan pihak PTPN VIII, namun berhasil dilerai karena warga Walatra lebih memilih patuh pada instruksi polisi.

Keempat (ini tindakan kekinian yang terjadi pada hari Senin, 25 Juli 2011 dari pukul 06 pagi hingga catatan kronologis ini dibuat). Berikut pemaparan kejadiannya.

Pukul 06:00:    satu orang satpam kebun mendatangi lahan Walatra dan bertemu dengan warga Walatra. Kemudian satpam tersebut mempermasalahkan banyaknya tanaman teh (yang ditanam di dalam batas pemukiman Walatra pada bulan Mei 2011—baca: tindakan penyerangan ketiga) yang rusak dan hilang. Satpam berkata bahwa “seharusnya warga Walatra menjaga tanaman teh” tersebut. Sementara jawaban dari salah seorang warga Walatra adalah: “bahwa tempat tanaman teh tersebut berada di pinggir lapang bermain anak-anak, sehingga tanpa disengaja menginjak tanaman teh tersebut”. Selang kejadian itu, pada

Pukul 07:00:    datang kembali, kini 2 orang, dari pihak PTPN VIII dan menyatakan bahwa warga Walatra harus menanggung akibat hilang dan rusaknya tanaman teh tersebut. Dan tak lama kemudian berdatangan sejumlah massa dari pihak PTPN VIII ke lokasi pemukiman Walatra.

Pukul 09:00-10:00:      Banyaknya massa dari pihak perkebunan, tersebar di tiga titik: pos satpam PTPN VIII (di Bebendul pintu), di lokasi pemukiman, dan di sekitar rumah Surya. Jumlah massa dari pihak PTPN VIII tersebut berkisar sekitar 300 orang lebih (terdiri dari orang tua, pemuda, dan anak-anak). Rata-rata orang tua dan pemuda dari massa tersebut dalam keadaan mabuk dan membawa senjata tajam (golok, arit, bambu runcing, bambu berpaku), serta senjata tumpul (balok kayu). Mereka meneriakkan ancaman (akan membakar rumah bahkan orangnya), hinaan (bahwa warga Walatra tidak punya malu, tidak punya pendidikan, telah mencuri tanah milik PTPN VIII).

***


Pada waktu yang bersamaan, massa PTPN yang berada di sekitar rumah Surya, akan merusak rumah Surya. Karena secara Kebetulang Mang Patah hendak pergi berkebun untuk untuk menyebar benih cabai dan melewati kerumunan massa PTPN VIII, beliau akhirnya beradu mulut.

Tak lama setelah mang Patah beradu mulut dengan Massa PTPN VIII yang akan merusak rumah Surya, datang Asep dan Jajang Ngantuk membantu mang Patah. Tapi, kedatangan kedua orang tersebut langsung disambut desakan fisik dan pukulan. Karena merasa keselamatan jiwanya terancam dan melihat Asep dan Jajang Ngantuk sudah terkena beberapa pukulan, akhirnya secara terpaksa membela diri dengan cara melemparkan benih cabai yang hendak ia sebar di lahannya ke arah Massa dari pihak PTPN VIII.

Kedatangan pak Sofyan (Kanit Polsek Kecamatan Pangalengan), membuat tindakan pemukulan terhenti sejenak. Kemudian pak Sofyan mengajak pihak warga Walatra dan massa pihak PTPN VIII untuk berdialog di kantor Desa Sukamanah. Direkomendasikanlah 2 orang dari pihak warga Walatra, dan 2 orang dari pihak PTPN VIII.

Selang beberapa menit, dari usulan pak Sofyan tersebut, datanglah Surya dari kantor Polsek (menginformasikan kejadian di Walatra), dan Pa Momo dari kebun. Kemudian mereka berangkat menuju kantor desa Sukamanah diikuti massa PTPN VIII beserta 3 warga (Yana, Teten, dan Ade Jon).

***


Sekitar pukul 10:00, ketika pak Momo dan Surya berada di dalam kantor Desa Sukamanah, dialog dimulai dengan dihadiri oleh pihak polsek, koramil, dan perangkat desa, dan pihak Kebun (Undang Kosasih, Ade Unen, dan massa PTPN VIII berjejal di dalam dan halaman kantor desa). Dalam proses dialog, Undang Kosasih memaksa Pak Momo dan Surya untuk menandatangani surat perjanjian baru. Karena paksaan tersebut ditolak oleh dua perwakilan warga Walatra, massa PTPN VIII mendesak masuk ke dalam ruang kantor dengan maksud menyerang dua orang perwakilan warga Walatra sambil Meneriakan kata-kata ancaman (urang duruk!, Urang teuleumkeun ka Cileunca, Urang Culik dll). Sekitar pukul 11:05, Karena dipandang membahayakan keselamatan dua orang perwakilan warga Walatra, kemudian Wawan (intel polsek), membawa dua orang tersebut ke kantor polsek Pangalengan dengan maksud pengamanan dari amukan massa PTPN VIII.

Pada saat bersamaan, sesaat sebelum Pa Momo dan surya di amankan ke polsek, salah seorang orang warga (Teten) dipukuli oleh massa PTPN VIII yang berada di pekarangan kantor desa Sukamanah.

***


Sementara dua orang warga Walatra lainnya (Yana dan Ade Jon) yang terlebih dahulu meninggalkan pekarangan kantor desa untuk menginformasikan perkembangan kondisi pada warga yang berada di pemukiman Walatra. Baru berjarak sekitar 10 meter dari pekarangan kantor desa, tepatnya di perempatan jalan utama pintu Malabar - Jl. Kp Barusulan - Jl. Kp Marga Kawit, sekitar pukul 11:00, dua orang tersebut dihadang oleh sejumlah massa yang bertanya “sia anak na si Momo?” (kamu anaknya Pak Momo?), tanya orang yang menghadang pada Yana, “heu euh aing anak Pa Momo” (Ya, Saya anak Pak Momo) jawab Yana. Mendapat jawaban tersebut, masa yang menghadang tak lagi banyak bicara. Segera melakukan penyerangan terhadap dua orang warga walatra tersebut. Di antara sejumlah massa yang sedang melakukan pemukulan, terdengar teriakan “podaran euy” (Bunuh!) dan terlihat oleh Yana, ada yang membawa bambu berpaku yang hendak dihantamkan padanya. Untunglah ia dapat mengelak. Begitu pula yang dialami oleh Ade Jon, ia di pukuli tak hanya dengan tangan kosong, melainkan memakai bambu dan oleh banyak orang (keroyok).

Kemudian datanglah Asep beserta dua orang cucu pak Momo yang berumur di bawah lima tahun, mencoba membantu Yana dan Ade Jon dan meninggalkan dua bocah balita beserta motornya di tengah jalan karena kalap melihat adiknya sedang dipukuli (dikeroyok).

Tak lama setelah Asep turun tangan, dan akhirnya dikeroyok juga, datanglah beberapa polisi dan tentara untuk melerai pemukulan tersebut dengan memberikan satu tembakan peringatan. Tiga orang warga Walatra pun diseret untuk diamankan dan dibawa ke rumah salah satu korban.

***


Mendengar kabar bahwa Teten sedang di pukuli di kantor desa Sukamanah, sekitar pukul 11:05, sebagian warga Walatra menuju kantor desa Sukamanah untuk membantu Teten. Namun, ketika sebagian warga Walatra tersebut sampai di kantor desa, massa PTPN VIII malah telah menuju lokasi pemukiman untuk melakukan perusakan.

Perusakan rumah warga korban gempa jabar 2009 dimulai sekitar pukul 11:15. awalnya adalah rumah Ujang S yang dikomandoi dan diawali oleh Ayi Bedog, lalu kerumah Ayi, kemudian ke rumah Ndo, setelahnya ke rumah dan kandang domba pak Iye (saat massa PTPN VIII melakukan Perusakan terhadap rumahnya, istri pak Iye, berumur 47 tahun, mengalami pelecehan—pelemparan sampah pada bagian muka—,  diancam mau dibakar rumahnya, dihina dengan kata-kata “dasar tidak punya malu menempati tanah milik PTPN VIII, dasar tidak sekolah, dasar PKI) oleh salah satu massa PTPN VIII yang bernama Ayi Bedog. Setelah merusak rumah pak Iye, datanglah pihak Polisi dan menggiring massa PTPN VIII tersebut ke tempat paling luar lokasi pemukiman Walatra. Untuk istirahat dan turun minum. Massa PTPN VIII tersebut diberi beberapa dus Aqua gelas oleh satpam PTPN VIII yang dibantu supir Pintuan (angkutan umum Pangalengan). Ketika massa PTPN VIII yang telah merusak beberapa rumah tersebut sedang istirahat untuk turun minum, beberapa jumlah massa lainnya berdatangan dari arah pintu Malabar, entah berapa orang (menurut kesaksian, berjajar ke belakang seperti antrean semut menyusuri galengan (jalan setapak) di antara tanaman teh PTPN VIII).

Kedatangan massa PTPN VIII yang berdatangan serupa antrean semut tersebut, ternyata untuk bergabung bersama massa PTPN VIII yang sedang istirahat untuk turun minum tadi. Setelah mereka berkumpul. Sejumlah ratusan massa PTPN VIII tersebut terbagi bagi tiga tindakan: ada yang melanjutkan tindakan perusakan dengan tujuan perusakan terhadap rumah Surya, yang lainnya melakukan pencangkulan lapang tempat bermain anak-anak, sementara sebagian lagi melakukan pengawasan.

***


Posisi massa PTPN VIII yang sedang melakukan perusakan terhadap rumah Surya berjarak sekitar 20 meter dengan massa warga Walatra yang hanya berjumlah 20 orang laki-laki, dan sebagian besar ibu-ibu, anak-anak, serta Jompo yang sebenarnya sejak awal kejadian perusakan telah berkurang banyak dari jumlah penghuni yang sebenarnya karena telah diungsikan ke Marga Kawit akibat syok dan pingsan.

Atas tindakan brutal massa PTPN VIII yang sedang melakukan perusakan, penjarahan dan penganiayaan terhadap ternak (Sapi) milik Surya sejak sekitar pukul 12:30, sejumlah massa Walatra hanya duduk diam menyaksikan tindakan brutal tersebut agar tidak terprovokasi oleh Ayi Bedog yang tak henti-hentinya menghina, melecehkan, bahkan menantang untuk beradu fisik.

Sementara dua orang polisi yang ada saat itu dan berada dekat dengan massa PTPN VIII yang sedang melakukan perusakan tidak melakukan apa-apa, bahkan cenderung melakukan pembiaran. Dan beberapa tentara yang ada di lokasi, dan berada dekat dengan warga Walatra, melakukan hal yang sama dengan polisi, bahkan meminta pada warga Walatra untuk duduk manis menyaksikan perusakan yang sedang terjadi.

Pemandangan memilukan yang menimpa korban gempa jabar 2009 di tengah hamparan kebun teh yang luas ini berlangsung hingga pukul 14:30, ketika rumah surya telah lantak, beberapa sapinya berlarian dan ada yang dibacok, suara pecahan kaca telah ke sekian kalinya berserakan di telinga, bahkan talang utama telah di tarik hingga muka rumah roboh, baru pasukan Dalmas datang dan menghalau massa PTPN VIII yang telah lemas karena puas menguras dan meremas rumah Surya (salah satu Pimpinan warga Walatra, lulusan Geodesi Unpad Bandung) yang beberapa hari sebelumnya melayangkan surat keberatan atas penanaman tanaman teh pada bulan Mei lalu. Dan mengirim surat keberatan itu pada Pemerintah Provinsi dengan tembusan kepada pihak Desa Sukamanah, Muspika, dan PTPN VIII Malabar. Dan inilah jawaban dari PTPN VIII atas surat keberatan warga Walatra yang bertandatangan atas nama perwakilan warga (Surya).

Setelah massa PTPN VIII yang melakukan perusakan pergi meninggalkan lokasi pemukiman warga Walatra, diintruksikan lah oleh pak Wawan untuk mengamankan barang-barang milik Surya. Dari  puing-puing akibat perusakan tersebut kemudian diketahuilah bahwa terjadi pula penjarahan (isi kelontong dan perabot dapur), pencurian (uang kontan sejumlah Rp. 1.500.000,- dari dompet yang disimpan di dalam lemari dan Rp 80.000,- yang tersimpan di dalam kelontong) terhadap kepemilikan Surya. Pada waktu yang bersamaan pula, warga Walatra dikumpulkan oleh pak Wawan untuk membawa barang-barang berharga warga Walatra turun ke Marga Kawit. Dari saat itu hingga pukul 21:30, aktivitas pengungsian barang berharga terus berlangsung. Terhitung 12 rumah rusak parah, 2 kandang hewan ternak (kandang kambing dan sapi) rusak, dan 5 orang sebagai korban pemukulan dan pengeroyokan.

***


Pada jam 19:30, pihak koramil: pak Tatang (koramil), Tarman (Babinsa), serta Agus (camat Pangalengan) bertamu ke rumah pak Momo yang di dampingi 2 tentara lagi di luar rumah. Inti pembicaraan dari pihak koramil, meminta agar pihak warga Walatra memandang kejadian ini sebagai musibah dan upaya penyelesaiannya lewat jalan dialog dan kekeluargaan, dengan tidak menggunakan jalur hukum yang ribet dan berbelit, dan dari inti pembicaraan pak Camat lebih pada penyerahan kewenangan untuk menyelesaikan persoalan siang tadi pada birokrasi di atasnya (kabupaten dan propinsi), dan menyerahkan segala proses ajuannya pada pihak warga Walatra. Forum tersebut, lebih lama dalam hal pembicaraan yang tak tentu arah, hingga pukul 22:15.

Dari pukul 08:30 - 13.30, satu hari berikutnya (selasa, 26 Juli 2011), beberapa tentara beserta Camat, melakukan pendataan warga Walatra dengan dalih “pengecekan warga walatra karena ada isu bahwa penghuni Walatra adalah rata-rata orang luar Pangalengan”. Dari hasil pendataan tersebut, kemudian terbuktilah bahwa dugaan tersebut (yang telah menjadi kecemburuan sosial pekerja kebun) ternyata tidak tepat. Karena sesungguhnya, warga Walatra yang masih bertahan di lahan Walatra adalah korban gempa jabar tahun 2009 yang lalu, yang asal mula mereka adalah warga Marga Kawit. desa Sukamanah.

Disinyalir, dugaan ini (lebih tepat tuduhan dari entah): bahwa pernyataan yang menyatakan mayoritas warga Walatra adalah orang luar Pangalengan yang ingin mendapat tanah secara gratis dari PTPN VIII adalah upaya konkret pembelokan pemahaman warga sekitar Walatra. Agar kemudian tersebar wacana bahwa warga Walatra adalah pencuri tanah milik PTPN VIII dan bukan korban gempa jabar 2009. Ini jelas, suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum dan tidak BERPRIKEMANUSIAAN. Karena WARGA KORBAN GEMPA JABAR 2009 TELAH DIFITNAH, DIANCAM, DIINTIMIDASI, DIADUDOMBAKAN, DITEROR, DIPUKUL, DIJARAH, DICURI, dan rumah mereka yang tidak permanen pun DIRUSAK.

Bahkan tak selesai sampai di situ. Pada pukul 18:15, warga Walatra harus sport jantung kembali mendapat informasi bahwa warga kampung kebun Malabar dan warga kampung kebun Babakan Tanara telah berkerumun di tempatnya masing-masing dan diisukan akan melakukan penyerangan terhadap warga Walatra.

Dan setelah dikonfirmasi oleh pak Momo, tentang kebenaran informasi ini pada pak Wawan (intel polsek), dan secara kebetulan beliau sedang berada di kampung kebun Babakan Tanara, membenarkan bahwa warga kampung kebun Babakan Tanara telah berkumpul. Tapi bukan untuk menyerang, melainkan bersiap untuk menghadapi serangan balik dari warga Walatra.

Warga Walatra tak habis pikir atas isu penyerangan (yang dihembuskan oleh “entah”) yang akan dilakukan oleh warga Walatra yang hanya berjumlah 20 orang laki-laki dewasa dan selebihnya hanya ibu-ibu, anak-anak di bawah umur, serta jompo dengan jumlah total tinggal 76 KK terhadap warga kampung kebun Babakan Tanara dan Malabar yang tentu secara jumlah dan kekuatan pun jauh lebih besar dibanding warga Walatra (yang ketika diserang pun hanya duduk diam menyaksikan kengerian atas kebrutalan massa PTPN VIII saat itu)

Kini, pukul 22:45, ketika kronologis ini dituliskan hingga pukul 02:28, suasana di lokasi pemukiman warga korban gempa jabar 2009 yang ditempatkan di Walatra, dalam keadaan mencekam, dan traumatik. Berkumpul di antara puing-puing rumah. Wajah memar dan perih akibat luka. Sama seperti ketika nyawa mereka terancam oleh bencana gempa 2 tahun yang lalu.

Pangalengan, 27 Juli 2011


 


DAFTAR KERUGIAN FISIK WARGA WALATRA ATAS TINDAKAN PERUSAKAN MASSA PTPN VIII MALABAR


(Senin, 25Juli 2011)
















































































































































































































no



Nama dan usia pemilik rumah



Jenis rumah



Luas



kerusakan



Jumlah penghuni



Perabot rumah



Kerusakan lain



hilang



rusak



1.



Cahya (32th)



Panggung



4x6



Dinding dan atap



4 orang



-



Perabot dapur, prangkat makan, tv 14”



-



2.



Pa Udis (56)



Panggung



4x6



Dinding dan atap



3 orang



Asbes dan kaca



Perabot dapur, prangkat makan, tv 14”



-



3.



Feri (45)



Pangung



4x6



Dinding dan atap



5 orang



Asbes dan kaca



prangkat makan



Pagar dan tanaman kentang 140 m2



4.



Ade Yono (40)



Semi tenda



4x7



Dinding



6 orang



Pompa air



Perabot dapur, perabot rumah, prangkat makan,



-



5.



Jek (40)


   

3 orang


  

Tanaman kentang 140 m2



6.



Cucu (35)



Pangung



4x6



Total



3 orang



-



Total



-



7.



Asep (40)



Semi tenda



4x7



Hancur total



5 orang



-



Total



-



8.



Ma Engkom (71)



Semi Tenda



4x7



Hancur total



1 orang



-



Total



-



9.



Ibu Alit (40)



Pangung



3x5



Dinding dan kamar mandi


 

-



-



-



10.



Ibu Nung (40)



Panggung



8x6


+


3x3



Kaca dan dinding



3 orang



Besi plat dan alumunium



Tempat tidur



Kandang ternak domba 8x7, tanaman kacang 140 m2



11.



Endo (26)



Pangung



4x6



Dinding



3 orang



-



-



-



12.



Pak Enje (65)



Semi Tenda



4x7



Roboh



3 orang



-



-



Tanaman kentang habis



13.



Pak Amir (60)



Panggung



8x6



-



3 orang



-



-



Tanaman kentang habis



14.



Ujang S (40)



Semi Tenda



4x4



-



 4 orang



-



-



Tanaman kentang 140 m2



15.



Ayi Ating (35)



Panggung



6x6



Dinding



5 orang



-



-



-



16.



Surya



Semi permanen



6x6



Total



5 orang



Uang Rp. 1.580.000,-


Wajan, dan barang dagangan



Total



Kandang sapi, 2 ekor sapi luka-luka, bio gas.



17.



Mak Cucu



Panggung



3x5



Dinding



2 orang



Barang dagangan



-



warung kelontong



Catatan:

-          Biaya pembangunan rumah: panggung Rp. 900.000,-/ m2, semi tenda Rp. 300.000,-/ m2

-          Semi tenda (kerangka dari kayu, dinding dengan bilik, namun atap dari terpal)

-          Biaya tanam kentang Rp. 100.000,-/14 m2

Disusun oleh warga walatra pada hari Rabu, 27 Juli 2011 pukul 09:10 WIB


 


[slideshow]

Posted by
Unknown

More

Kronologis Konflik Lahan Antara AGRA AC Pangalengan dengan PDAP

Rangkaian upaya PDAP untuk merebut kembali lahan yang kini digarap anggota AGRA diawali pada pertemuan antara pihak PDAP, Umar ghani (Komisi C dari partai gerindra) dengan warga Marga Mekar di gd. Pertemuan Tani, lingkungan desa Marga Mekar, pada Minggu, 20 februari 2011. Yang mengeluarkan surat undangannya adalah Partai Gerindra AC Pangalengan dengan agenda pembahasan kerja sama di bidang pertanian dengan bentuk pemerian modal, bibit dan obat. Dan pihak AGRA yang diundang hanya Sutarman (AC AGRA).

Warga yang menghadiri pertemuan tersebut hampir semuanya menyepakati program kerja sama tersebut. Namun setelah diketahui bahwa lahan yang menjadi sasaran progran tersebut adalah lahan Sampalan, maka Bung Tarman angkat bicara dan membantah kesepakatan tersebut dan meminta agenda pembahasan tersebut diulang kemudian hari dan bersama angota AGRA. Maka kesepakatan warga saat itu pun dianggap tidak sah.

Ternyata pada seminggu kemudian, Minggu, 27 februari 2011, terjadi pertemuan dengan cara yang serupa di kp. Citere, desa Sukamanah tanpa sepengetahuan Bung Tarman. Saat itu, selain warga, dihadiri juga oleh pimpinan Ranting Sukamanah 2 Pa Momo, dan Dahro (Pim. AC) yang kemudian melakukan penolakan serupa dengan Bung Tarman saat di desa Marga Mekar. Maka pertemuan pun tanpa kesepakatan apa pun.

Setelah berkali-kali Asep Umar mendatangi rumah Sutarman untuk memastikan agenda pertemuan antara Gerindra, PDAP, dan AGRA, akhirnya pada hari Minggu, 13 Maret 2011, kembali digelar pertemuan di Gd. Pertemuan Tani, Desa Marga Mekar, dengan agenda pembahasan soal kemitraan dan legalsasi garapan tanah Sampalan. Dari pihak PDAP dihadiri oleh Asep Sunarya (Direksi PDAP) beserta jajarannya, Umar Ghani (Komisi C DPRD Jabar, dari P Grindra), dari pihak AGRA dihadiri oleh hampir seluruh pimpinan dan beberapa puluh anggota hinga memenuhi ruangan. Pertemuan tersebut dimoderatori oleh Asep Umar (AC Pangalengan P Grindra).

Penyampaian dari Umar Ghani diawali dengan klarifikasi soal keterkaitan Prabowo dalam program kerja sama tersebut, kemudian tentang peran dan fungsinya sebagai dewan Komisi C yang mengasuh perusahan daerah propinsi dan berupaya menjembatani konflik antara PDAP dengan AGRA melalui program kemitraan. Kemudian mengantarkan Asep Sunarnya untuk menjelaskan lebih dalam soal program legalisasi hak garap lahan Sampalan.

Penyampaian dari Asep Sunarya lebih pada penjelasan legalisasi yang dimaksud sejak pertemuan pertama dan kedua. Ternyata PDAP bermaksud mengeluarkan SKP (Surat Keterangan Penggarap) yang berisi 9 poin perjanjian yang cenderung merugikan peran dan posisi petani penggarap (AGRA) dengan harus mengakui SHPL 2004 PDAP, dan tunduk pada peraturan penggarapan (jenis tanaman, masa penggarapan) yang ditentukan oleh PDAP.

Maka ketika Umar Ghani ijin pada forum untuk meninggalkan ruangan karena istrinya sakit, para pimpinan pun turut meninggalkan ruangan tanpa memberi pendapat atau tangapan atas dua penyampaian sebelumnya. Pertemuan pun bubar tanpa ada kesepakatan.

Kemudian pada hari kamis, 17 maret 2011 di bekas kator BBU, pihak PDAP mengumpulkan preman di 3 desa (Pulosari, Marga Mekar, Sukamanah) untuk dibentuk tim. Menurut informasi, yang hadir saat itu ada 35 orang. Namun kemudian hanya 30 orang yang benar-benar jadi tim bentukan PDAP. Terdiri dari 14 orang dari desa Marga Mekar yang dikordinatori oleh Asep Umar (AC Pangalengan P Grindra) dan 16 orang dari desa Sukamanah yang dikordinatori oleh Intan (ketua LPMRI—Lembaga Pemantau Masyarakat RI). Dengan upah antara Rp. 80.000,- sampai Rp. 100.000,- per hari. Secara umum tugas tim 30 tersebut adalah mengajak dan menghimpun fotocopy KTP, KK, serta tandatangan anggota AGRA di atas SKP bermatrai Rp. 6.000,- sebagai bukti kesepakatan program yang ditawarkan pada tiga pertemuan sebelumnya. Tindakan ini sama sekali sepihak. Tanpa persetujuan sedikit pun dari pihak AGRA.

Dalam perkembangannya, nyatalah praktek tim 30 tersebut bisa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan demi mendapatkan tanda tangan anggota di atas SKP yakni dengan bentuk penipuan: mernyatakan bahwa telah 70% anggota AGRA telah sepakat bermitra, akan diberi sapi, program bantuan tanpa pengambilan lahan, dan bahkan mengabarkan bahwa pimpinan Anak Cabang AGRA pun telah memberikan tandatangannya di atas SKP.  Bahkan sampai melakukan pemaksaan terhadap anggota AGRA.

Akhirnya terjadi kebingungan dan ketakutan di tengah anggota AGRA. Ada yang percaya begitu saja, ada juga yang melakukan klarifikasi langsung pada pimpinan tentang kabar yang dihembuskan oleh tim 30 bentukan PDAP tersebut. Maka secara organisasioanal AGRA kemudian mengintruksikan pada masing-masing Pim. Ranting untuk melakukan klarifikasi pada kelompok dan anggota tentang benar atau tidaknya isu tersebut.

Pada tanggal 13 April, digelar kembali pertemuan yang digagas PDAP dengan arahan hanya mengundang jajaran Pimpinan AGRA saja, tapi pertemuan tersebut dihadiri hampir 250 anggota AGRA hingga 2 ruang kelas di sekolah Citere, Desa Sukamanah tak mampu menampung anggota yang datang ke tempat tersebut. Dari pihak PDAP, pertemuan tersebut dihadiri oleh orang dandengan pembahasan yang sama dengan tiga pertemuan sebelumnya, namun untuk kali ini didampingi oleh Polsek dan Koramil.

Ketika sesi tanya jawab dibuka oleh Asep Umar, seseorang Bernama Abas, warga Citere (non anggota AGRA) mengajukan diri dan dipersilahkan maju di antara beberapa anggota dan pimpinan yang mengajukan diri untuk bicara. Karena yang diutarakan oleh seorang Abas tersebut dinilai telah keluar jalur pembahasan dan dalam upaya menjatuhkan AGRA di depan PDAP, Dewan, Polsek dan koramil bahwa telah terjadi pungutan terhadap penggarap (anggota) dalam bentuk iuran sebesar Rp. 1.500,-/bulan dengan tanpa pemerian kwitansi, maka terjadi keributan yang membuat Abas berhenti berbicara dan forum pun bubar dengan kondisi yang memanas.

Di sela keributan tersebut, terdengar celotehan dari Koramil bahwa akan ada pimpinan yang diculik di kemudian hari karena telah menolak ajakan kerjasama dari PDAP. Sebagai respon atas kejadian tersebut, kemudian AGRA menggelar rapat darurat dan memutuskan untuk menolak secara tegas ajakan PDAP tersebut, dan menghentikan segala rayuan, intimidasi dan penipuan yang dilakukan oleh Tim 30 terhadap anggota.

Maka pada jam 19:00, 14 kendaraan bermotor roda dua mendatangi pihak-pihak yang terkait dengan PDAD. Paling pertama kali didatangi adalah kantor Koramil di lingkungan kantor kecamatan Pangalengan, untuk memastikan celetukan tersebut, dan memastikan tanggung jawab Koramil bila dikemudian hari ada pimpinan yang hilang tanpa sepengetahuan seorang pun. Kemudian menuju kp. Keramat, desa Marga Mekar, rumah Asep Umar, untuk menyatakan penolakan secara tegas atas ajakan kerja sama dari PDAP dan menjelaskan alasan penolakan bahwa hakekatnya PDAP berupaya merampas kembali lahan Sampalan yang telah digarap AGRA selama 7 tahun lamanya. Dan saat itu pula Asep Umar menyatakan mengundurkan diri dari tim 30 bentukan PDAP. Setelahnya rombongan langsung menuju sekretariat LMPRI di kp Citere, desa Sukamanah, arahan utamanya selain menyatakan penolakan kerjasama yakni untuk memastikan juga mengambil SKP yang telah ditandatangani anggota yang diisukan oleh tim 30 telah mencaai 70% tersebut. Namun pihak LPMRI, yang pernyataannya diwakili oleh Intan, tidak mampu menunjukkan SKP yang berjumlah hingga 70% anggota AGRA, malahan berkilah bahwa SKP tersebut telah diserahkan pada PDAP dan disimpan di kantor barunya di daerah Dago, Kota Bandung. Dengan penuh rasa kecewa, namun masih dalam koridor kesopanan sebagai tamu, pimpinan AGRA menuntut agar pihak LPMRI, pada tanggal 1 mei 2011 dapat menyerahkan SKP tersebut.

Setelah lumayan lama, segala intimidasi dari tim 30 bentukan PDAP reda, apalagi ketika tanggal 1 mei 2011, AGRA saat itu menggelar aksi lokal dalam momentum May Day, sekitar 250 motor mendatangi kembali pihak-pihak yang terkait dengan PDAP yakni LPMRI, dan Polsek Pangalengan untuk mengambil SKP (meski hanya beberapa saja fotocopy KTP dan KK anggota yang didapat dan ada juga yang non anggota).

Ternyata pihak PDAP, atas nama Asep Sunarya (Direksi PDAP) kemudian mengambil jalur hukum setelah segala upaya intimidasi, rayuan, dan negoisasi gagal dengan tindakan mengkriminalisasikan AGRA AC Pangalengan dalam bentuk pengaduan pada pihak Polres Bandung, dengan tuntutan KUHP pasal 385 tentang penggelapan tanah di atas lahan bersertifikat, serta perpu no 51 pasal 06 th 1960 tentang kondisi darurat. Mula-mula pada tanggal 26 mei 2011, Sutarman mendapat panggilan pertama dengan status sebagai Saksi untuk memberikan kesaksian pada tanggal 30 Mei 2011.

Sehari setelah menerima surat panggilan tersebut, Sutarman beserta Dije mendatangi LBH untuk mengkonsultasikan persoalan hukum yang sedang dihadapi. Karena kondisi yang tidak memungkinkan, pada tangga 30 Mei 2011, Sutarman tidak memenuhi panggilan tersebut. Kemudian pada tangga 02 Juni 2011, surat panggilan kedua datang agar Sutarman memberikan kesaksian pada tanggal 06 Juni 2011. Dan panggilan kedua tersebut dipenuhi. Dengan proses pem-BAP-an sekitar 4 jam di Polres Bandung, Soreang, Kab. Bandung, Jabar.

Kemudian pada tanggal 8 Juni 2011, datang surat panggilan pertama untuk Agit (pasal dan statusnya sama dengan Sutarman), Sumpena dan Ndang (pasal dan statusnya sama dengan Sutarman namun terdapat tambahan pada penjelasan tentang pendirian rumah di atas tanah bersertifikat) untuk memberikan kesaksian pada tanggal 9 Juni 2011 di Polres Bandung. Karena suratnya sampai melalui pihak RW, sangat mendadak, dan belum sempat menghubungi LBH, akhirnya 3 orang tersebut tidak memenuhi panggilan pertama. Namun tak lama kemudian pada tanggal 12 Juni 2011, mendapat kabar dari pihak RW ada surat panggilan kedua. Karena kedatangan suratnya lagi-lagi mendadak dan melalui RW, akhirnya hanya Agit dan Sumpena saja yang memenuhi panggilan pada tanggal 13 Juni 2011 dengan proses pem-BAP-an selama 3 jam dan Ndang tak sempat menerima informasi karena sedang berada di hutan (memburuh tani di hutan). Tapi akhirnya pada tanggal 14 Juni 2011 Ndang berangkat ke Soreang untuk memberikan kesaksian dan diproses BAP.

Sejatinya, segala upaya PDAP untuk merebut kembali lahan Sampalan dari tangan petani pengarap yang tergabung dalam ormas AGRA AC Pangalengan dengan bentuk kekerasan pada tahun 2004, penyuapan pada tahun 2005 dan kini pada tahun 2011 dengan bentuk bujukan kemitraan yang berujung pada kriminalisasi, bisa disebut perbuatan yang tidak menyenangkan, intimidasi dan teror. Karena petani penggarap memegang teguh pada UUPA th 1960, dengan konstitusi AGRA yang melarang praktek penyewaan atau pemindahtanganan, apa lagi jual beli lahan, maka gugatan hukum dari PDAP dianggap tidak berdasar secara hukum. Jika pun ada beberapa anggota yang melakukannya, karena terdesak kebutuhan darurat seperti untuk biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit.

Tidak seperti yang telah dilakukan PDAP sebelum okupasi terjadi. Menurut keterangan, PDAP telah melakukan jual beli lahan seluas 1 Ha pada warga cieurih dengan tameng penebusan sertifikat tanah yang bekerja sama dengan pihak Desa Marga Mekar.Juga melakukan praktek penyewaan lahan (pada H Ayi, H Amas, Wargi Mandiri, Tresna Mekar, H Atan, H Aep, H Dadang, Mang Ruhyat, Ade Ustad, Paguyuban, dll) dengan biaya sewa Rp. 5.000,- s/d Rp. 6.000,- per tumbak per tahun (1 tumbak = 16 Meter2 / 14 Are / 0,0016 Ha), Praktek penebangan pohon,dan yang terungkap secara jelas oleh BPK atas pemeriksaan tahun buku PDAP 2003-2005 ditemukan praktek KKN oleh jajaran direksi PDAP seperti: Penyimpangan Penjualan Tanah dan Bangunan Eks Pabrik Tenun Garut (PTG) Jl. Guntur No. 9 Garut Merugikan Keuangan Daerah Sebesar Rp7.568.626.000,-. Penyimpangan Pemberian Kompensasi Bagi Penghuni Rumah Dinas dan Penggarap Lahan di Komplek Eks PTG Yang Tidak Didukung dengan Dasar Hukum Yang Sah, Merugikan Keuangan Daerah Sebesar Rp2.932.656.250,-. Penyimpangan Pemberian Bonus Penjualan Aset Eks PTG Yang Tidak Didukung dengan Dasar Hukum Yang Sah Merugikan Keuangan Daerah Sebesar Rp587.821.341,-. Penyimpangan Kegiatan Penambangan Mangan yang Tidak Mengikuti Ketentuan Yang Berlaku Merugikan Keuangan Daerah Sebesar Rp825.520.465,-. Penyimpangan Pada Pekerjaan Renovasi Bangunan Pabrik Teh Hitam yang Tidak Mengikuti Ketentuan yang Berlaku, Sehingga Merugikan Keuangan Perusahaan/Daerah Sebesar Rp428.057.839,63. Kenyataan ini tidak sejalan dari tujuan penggabungan 4 perusahaan daerah oleh Pemprop pada tahun 1999, yakni untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat sekitar dan meningkatkan PAD Pemprop Jabar.

Maka pada hari senin, 27 Juni 2011 AGRA AC Pangalengan menggelar aksi massa ke Gd. Sate dengan jumlah massa sekitar 700 orang dengan arahan beraudiensi bersama dewan komisi A dan C dengan tuntutan: cabut gugatan hukum PDAP, Bubarkan Tim 30 bentukan PDAP, hentikan segala bentuk intimidasi terhadap petani penggarap Sampalan, serta dikemudian hari minta dipertemukan dengan pihak BPN untuk membahas soal ajuan legalisasi seperti yang telah dilakukan AGRA AC Pangalengan pada tahun 2006 .

Atas tuntutan tersebut, pihak dewan komisi A dan C akan merespon dengan menghentikan tindakan kriminalisasi dari PDAP serta mengadakan forum bersama antara AGRA AC Pangalengan, PDAP, Perangkat Desa Marga Mekar, dan BPN untuk membahas status lahan sampalan dikemudian hari. Dengan syarat penyusunan sejarah lahan dan menghadirkan ahli sejarahnya, dan surat C dari Desa.

Pangalengan, 1 Juli 2011


Namun  pada perkembangannya, tepatnya pada tanggal 8 Juli 2011, datang surat panggilan dari Polres Bandung pada Sutarman dengan status tersangka. jerat hukum yang digunakan tinggal perpu no 51 pasal 06 th 1960 tentang kondisi darurat dengan keterangan atas dasar "pendudukan lahan di atas sertifikat SHPL PDAP seluas 340 tumbak". Sehingga pada tanggal 9 Juli 2011, Sutarman menghadap panggilan dan di-BAP kembali di Polres Bandung, Soreang, Kab. Bandung, Jabar. kemuadian, Sutarman menjadi tahanan kota dengan ketentuan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.


Tidak seperti ketentuan wajib lapor biasanya, pada hari Senin 11 Juli 2011, Sutarman tidak sekedar memberikan tandatangan pada lembar wajib lapor tersangka tahanan kota, melainkan Sutarman terus mendapat desakan dan pertanyaan mengenai ajakan kerjasama dari PDAP dari penyidik.


Pada hari berikutnya; Rabu, 13 Juli 2011, surat panggilan datang untuk Mas Agit dan Sumpena, dengan status dan jeratan hukum yang sama. Perbedaannya hanya tentang luas penggarpan 60 tumbak pada suratnya masing-masing. sehingga keduanya datang memenuhi panggilan tersebut untuk pem-BAP-an ulang pada hari Kamis, 14 Juli 2011.


Atas perkembangan kondisi ini, satu pertanyaan yang kemudian muncul dalam benak petani penggarap lahan Sampalan yang tergabung dalam AGRA AC Pangalengan: "mana janji dewan komisi A dan C Propinsi Jabar pada hari Senin, 27 Juni? tindakan kriminalisasi dari PDAP terus berjalan dan forum antara AGRA, PDAP, BPN dll tak kunjung tiba!".


Pangalengan, 17 Juli 2011

Posted by
Unknown

More
Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 Berkawan untuk MelawanTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.