Translate

Pimpinan AGRA AC Pangalengan, didesak segerombolan MUSPIKA Pangalengan, preman, dan direksi jajaran PDAP yang dipimpin oleh petugas kepolisian sektor Pangalengan, untuk menandatangani surat kesepakatan penyerahan lahan kepada PDAP pada hari Jumat, 21 Oktober 2011.

Pimpinan AGRA AC Pangalengan, didesak segerombolan MUSPIKA Pangalengan, preman, dan direksi jajaran PDAP yang dipimpin oleh petugas kepolisian sektor Pangalengan, untuk menandatangani surat kesepakatan penyerahan lahan kepada PDAP pada hari Jumat, 21 Oktober 2011.


KASUS POSISI:

Sekitar pukul 14:45 waktu setempat pada hari jumat, 21 Oktober 2011, rumah kediaman Sutarman (pimpinan AGRA AC Pangalengan) disantroni sekitar 50 orang berperangai tak menyenangkan. Mereka adalah jajaran direksi PDAP, Koramil, pejabat Kecamatan Pangalengan, LPMRI (Lembaga Pemantau Masyarakat Republik Indonesia), beberapa preman dan petugas kepolisian sector Pangalengan.

Maksud dari kedatangan mereka untuk meminta tanda tangan penyerahan lahan garapan Sutarman seluas 50 tumbak yang terletak di lahan Sampalan (lahan terlantar PDAP yang telah diokupasi warga sejak 2004). Ini adalah bentuk intimidasi. Penekanan mental dan mengarah pada pemaksaan. Padahal hasil putusan pengadilan tipiring dengan majelis hakim Hanry Hengky Suatan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin, 3 Oktober 2011, tidak menyebutkan soal keharusan penyerahan lahan pada PDAP.

Tindakan-tindakan intimidasi terhadap petani penggarap lahan Sampalan yang dilakukan oleh PDAP yang “didekeng” oleh Muspika Pangalengan dan preman setempat tak hanya kali ini saja. Selain itu para petani penggarap Sampalan disebut-sebut telah merugikan Negara  sebesar Rp. 2.100 milyar (keterangan Direktur PDAP pada wartawan), Padahal tidak seperti yang telah dilakukan PDAP sebelum okupasi terjadi (lahan diterlantarkan dan merusak lingkungan).

Dan soal kerugian bagi Negara, menurut keterangan, PDAP telah melakukan jual beli lahan seluas 1 Ha pada warga cieurih dengan tameng penebusan sertifikat tanah yang bekerja sama dengan pihak Desa Marga Mekar.Juga melakukan praktek penyewaan lahan (pada H Ayi, H Amas, Wargi Mandiri, Tresna Mekar, H Atan, H Aep, H Dadang, Mang Ruhyat, Ade Ustad, Paguyuban, dll) dengan biaya sewa Rp. 5.000,- s/d Rp. 6.000,- per tumbak per tahun (1 tumbak = 16 Meter2 / 14 Are / 0,0016 Ha), Praktek penebangan pohon,dan yang terungkap secara jelas oleh BPK atas pemeriksaan tahun buku PDAP 2003-2005 ditemukan praktek KKN oleh jajaran direksi PDAP seperti: Penyimpangan Penjualan Tanah dan Bangunan Eks Pabrik Tenun Garut (PTG) Jl. Guntur No. 9 Garut Merugikan Keuangan Daerah Sebesar Rp7.568.626.000,-. Penyimpangan Pemberian Kompensasi Bagi Penghuni Rumah Dinas dan Penggarap Lahan di Komplek Eks PTG Yang Tidak Didukung dengan Dasar Hukum Yang Sah, Merugikan Keuangan Daerah Sebesar Rp2.932.656.250,-. Penyimpangan Pemberian Bonus Penjualan Aset Eks PTG Yang Tidak Didukung dengan Dasar Hukum Yang Sah Merugikan Keuangan Daerah Sebesar Rp587.821.341,-. Penyimpangan Kegiatan Penambangan Mangan yang Tidak Mengikuti Ketentuan Yang Berlaku Merugikan Keuangan Daerah Sebesar Rp825.520.465,-. Penyimpangan Pada Pekerjaan Renovasi Bangunan Pabrik Teh Hitam yang Tidak Mengikuti Ketentuan yang Berlaku, Sehingga Merugikan Keuangan Perusahaan/Daerah Sebesar Rp428.057.839,63. Kenyataan ini tidak sejalan dari tujuan penggabungan 4 perusahaan daerah oleh Pemprop pada tahun 1999, yakni untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat sekitar dan meningkatkan PAD Pemprop Jabar.

Dari pemaparan di atas, jelas lah bahwa PDAP telah gagal menyejahtrakan masyarakat sekitar bahkan merugikan pemerintah hingga ratusan milyar. Sementara petani penggarap sedang menjalankan landreform dan amanah UUPA th 60.

Maka dengan ini, kami mengutuk segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan PDAP dengan “dekengan” Polisi, Muspika dan preman terhadap petani penggarap lahan Sampalan Pangalengan. Laksanakan reforma Agraria, cabut SHPL Kerta Sari Mamin, dan berikan petani penggarap Sampalan Pangalengan Hak Garap. Serta tindak tegas kepolisian sektor pangalengan atas segala bentuk penyalahgunaan  kewenangan seagai aparat kemanan setempat.

Bandung, 22 Oktober 2010

 

SARAN TINDAKAN:

Harap mengirim surat kepada instansi yang berwenang Komnas HAM, Ombudsman, Polda Jabar, Plres Bandung, Polsek Pangalengan, menyatakan keprihatinan anda yang mendalam mengenai tindakan pendesakan penandatanganan penyerahan lahan terhadap Sutarman. Para pihak yang berwenang harus menggunakan segala cara yang diperlukan untuk memastikan bahwa penyidikan dilaksanakan dengan seksama untuk menjamin agar para pelaku dihukum dengan hukuman yang sesuai. Harap desak mereka untuk menyidik kasus ini tanpa adanya penundaan. Korban harus mendapatkan kompensasi yang sesuai pasca persidangan.

Contoh surat: di bawah ini

 

kop surat


_____________________________


No      : Istimewa

Hal      : Pengaduan

Lamp. : 1 berkas kronologis

 

Kepada Yth._____________,

di tempat

Pimpinan AGRA AC Pangalengan, didesak segerombolan MUSPIKA Pangalengan, preman, dan direksi jajaran PDAP yang dipimpin oleh petugas kepolisian sektor Pangalengan, untuk menandatangani surat kesepakatan penyerahan lahan kepada PDAP pada hari Jumat, 21 Oktober 2011.

Nama korban: Sutarman, Pimpinan ABGRA AC Pangalengan.

Nama yang diduga sebagai pelaku:  Wawan dan petugas kepolisian lain yang tidak teridentifikasi yang bertugas di Kepolisian Sektor Pangalengan.

Tanggal kejadian:  21 Oktober 2011

Tempat kejadian perkara:  Di dalam rumah Sutarman. Kp. Loskulalet, Ds. Marga Mekar, Kec Pangalengan, Kab. Bandung, Idonesia

Kami menulis surat ini untuk menyatakan keprihatinan kami yang mendalam mengenai tindakan kepolisian yang memimpin segerombolan orang dan jajaran PDAP untuk meakukan desakan pada Sutarman untuk menandatangani kesepakatan peyerahan lahan.

Dengan kedatangan segerombolan orang (sekitar 50 orang) dari pihak-pihak yang tidak bersangkutan dengan persoalan sengketa lahan Sampalan PDAP dengan Petani Penggarap Pangalengan seperti pihak Koramil, Kecamatan dan bahkan Ormas LPMRI dan beberapa orang prmean, adalah bentuk penekanan mental (intimidasi) agar Sutarman memberikan tanda tangannya.

Padahal, persoalan sengketa lahan Sampalan—pada hasil putusan pengadilan tipiring dengan majelis hakim Hanry Hengky Suatan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin, 3 Oktober 2011, tidak menyebutkan soal keharusan penyerahan lahan pada PDAP. Apalagi pembenaran tindakan penggerebekan segerombolan orang ersebut yang dipimpin langsung oleh kepolisian sektor Pangalengan. Vonis yang ada hanya menetapkan agar Sutarman, Agit, dan Sumpena tidak melakukan hal yang sama selama masa uji 3 bulan.

Informasi di atas membuat kami bertanya-tanya apakah pihak yang berwenang di Indonesia menganggap bahwa kepolisian sektor berhak melakukan tindakan penekanan terhadap salah satu pihak yang bersengketa (Sutarman) dalam masa tengang vonis putusan sidang dengan tanpa alsan yang sah dan tanpa surat perintah dari pengadilan dan kemudian memimpin segerombolan orang dan mendamping pihak lainnya (PDAP) untuk mendapatkan tandatangan kesepakantan penyerahan lahan kepada PDAP merupakan tindakan yang umum dilakukan?

Apabila Indonesia bersungguh-sungguh ingin mengakhiri budaya impunitas, hal ini akan mendorong diterapkannya standar peradilan yang adil dalam seluruh tingkat penyidikan, pengadilan dan pasca persidangan. Dalam kasus Sutarman, ia didesak secara mental untuk memberikan tandatangan penyerahan lahan seluas 50 tumbak hasil okupasi tahun 2004 (kronologis terlampir). Oleh karena itu, ia merupakan korban dari penyalahgunaan kewenangan kepolisian sektor Pangalengan yang tidak sah dan kami mendesak pemerintah Indonesia untuk menegakkan hak atas kompensasi. Merupakan suatu kewajiban bagi lembaga penegakan HAM di Indonesia dan lembaga pemantau kinerja kepolisian untuk menyidik orang-orang yang bertanggung jawab atas tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap Sutarman.

Berdasarkan hal-hal di atas, kami mendesak anda untuk melakukan tindakan hukum dan sanksi disipliner dalam persoalan sengketa lahan antara ribuan petani pengarap Sampalan Pangalengan dengan PDAP ini tanpa adanya penundaan. Para pihak yang diduga sebagai pelaku harus dihentikan sementara dari jabatannya atau dipindahtugaskan  apabila dinilai dapat mengganggu jalannya penyelesaian sengketa lahan dan pelaksanaan reforma agraria di Pangalengan. Kami meminta agar korban mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan putusan sidang. Kami memohon lebih lanjut agar anda menggunakan seluruh usaha untuk menghentikan upaya intimidasi, penggerebekan, apalagi jka sampai terjadi penangkapan ilegal dan penyiksaan oleh polisi sehingga para pelaku sama sekali tidak dapat menikmati impunitas.

Kami mengharapkan tanggapan yang sesuai dan efektif dari Anda mengenai hal ini.

Bandung, 22 Oktober 2011














Hormat kami,



pimpinan lembaga




-----------------



 

[caption id="attachment_378" align="alignleft" width="200" caption="polisi harusnya melindung rakyat bukan pengusaha"]hentikan intimidasi oknum polisi terhadap petani[/caption]

2 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 Berkawan untuk MelawanTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.