Translate

Permohonan Solidaritas untuk Pembebasan Warga Gandoang-Bogor

Kepada Yth
1. Pimpinan Lembaga Anggota WALHI Jabar
2. Jaringan WALHI Jabar


Salam Adil dan Lestari
Semoga kita semua selalu sehat dan makmur

Empat orang warga sekaligus pejuang lingkungan yang memperjuangkan dan mempertahankan lingkungan hidup yang sehat dan bersih sedang ditahan di Mapolda Jawa Barat.
Saat ini kita sedang berjuang menuntut pembebasan keempat warga tersebut. Surat penuntutan pembebasan/penangguhan tanahan sudah kita kirimkan ke Kapolda Jawa Barat. WALHI Eknas, LBH Jakarta, LBH Bandung, WALHI Jakarta dan WALHI Jabar sedang melakukan upaya pembebasan tahanan dan perluasan dukungan. Sementara berjalan, WALHI Jawa Barat juga akan melakukan audensi dengan Kapolda perihal kasus-kasus lingkungan lainnya.

Sebagai wujud solidaritas maka WALHI Jawa Barat mengajak kepada semua pihak baik secara individu maupun lembaga memberikan surat dukungan pembebasan kepada 4 orang warga tersebut.
Kami lampirkan contoh surat dukungan penuntutan pembebasan 4 orang warga dan kronologis kasusnya.

Surat dukungan bisa dikirimkan  via Fax POLDA Jabar  022 7800173 atau 022 7804777 dan via sms ke HUMAS POLDA No Hp 0819818118

 Kerjasama dan partisipasi kawan-kawan sangat membantu mendukung proses pembebasan keempat warga tersebut yang ditahan.

Demikian surat ini kami sampaikan
Terimakasih


Dadan Ramdan
Direktur WALHI Jabar

--
******************************************************************
wahana lingkungan hidup indonesia ( walhi ) jawa barat
jalan piit nomor 5 bandung 40133
telp/fax. +62 22 250 7740
e-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com
*****************************************************************


di bawah ini contoh surat Dukungan Pembebasan untuk Warga Kondang

KOP SURAT ORGANISASI


_______________________________________________________

Nomor                 :

Lampiran             :

Perihal                  : Dukungan dan Tuntutan Pembebasan 4 Orang Warga Gandoang Cileungsi Bogor

 

Kepada Yth

Kepala Kapolda Jawa Barat

di

Bandung

 

Assalamualaikum

Salam Hijau, Adil dan Lestari

Semoga kita selalu sehat dan senantiasa mendapatkan kemudahan dalam beraktivitas.

 

Aktivitas penambangan pasir yang terjadi di Desa gandoang adalah nyata berdampak kepada keselamatan warga. kerusakan lingkungan yang terjadi seperti kekeringan air, jalan rusak, berdebu, dan menurunnya kualitas air tanah pada sumur saat hujan, telah membuat masyarakat terganggu dan tidak dapat beraktivitas memenuhi kebutuhan hidup.

sejatinya, negara dalam hal ini kementerian lingkungan hidup telah mengeluarkan surat 1. pada tanggal 21 maret 2011 no B.2325/Dep.V-1/LH/03/2011 2. pada tanggal 27 april no B.3555/Dep-V/LH/04/2011 yang menyatakan bahwa 1. penghentian kegiatan penambangan pasir 2. tindak lanjut surat rekomendasi penghentian kegiatan penambangan pasir, selanjutnya bupati kabupaten bogor juga telah mengeluarkan surat no 541.3/559/ESDM/2011 tentang penghentian kegiatan penambangan,  perusahaan juga telah melakukan gugatan atas keluarnya surat bupati yang kemudian di tolak oleh PTUN pada tanggal 21 september 2011

Namun dalam kenyataannya perusahaan dalam hal ini PT CV Sumber cipta abadi dan PT Abdi Guna Bahari tidak mengindahkan keputusan pemerintah yang telah dikeluarkan tersebut.

Atas dasar kenyataan tersebut, Warga yang sudah berusaha menutup aktivitas penambangan pasir di desa gandoang cileungsi Bogor pada tanggal 13 November 2011 secara bersama-sama dan tanpa paksaan dari pihak manapun melakukan aksi damai guna menghentikan ekploitasi tambang pasir tersebut. Dari pelaksanaan aksi yang terjadi dimana terjadi bentrok antara aparat polisi warga dan satu kelompok lain yang tidak dikenal dimana kelompok yang tidak dikenal ini membela dan melindungi perusahaan.

Dalam aksi yang terjadi warga di tangkap dengan tuduhan, yaitu:

  1. Ramdani dan Drs, H Nur hidayat : Diduga telah melakukan tindakan pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau menghasut melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan atau secara bersama-sama melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang syah dan atau tidak menghiraukan perintah dari petugas dan atau perbuatan tidak menyenangkan dan atau turut serta melakukan perbuatan pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP , dan atau pasal 335 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

  2. Menan bin Masdi dan Sukarno bin Darmo Senen : Karena diduga keras telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum  melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan dan atau secara bersama-sama melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang syah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 214 KUHP.


 

Atas dasar dakwaan tersebut, kami menyatakan bahwa:

  1. Ramdani dan Drs. H Nurhidayat tidak pernah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau menghasut dan atau melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang syah dan atau tidak menghiraukan perintah dari petugas dan atau perbuatan tidak menyenangkan atau turut serta melakukan perbuatan pidana.

  2. Menan bin Masdi dan Sukarno bin Darmo Senen: tidak pernah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan dan atau secara bersama-sama melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang sah


 

Atas dasar kenyataan tersebut, kami WALHI Jawa Barat meminta kepada Kapolres Kabupaten Bogor dan atau Kapolda Jawa Barat untuk membebaskan empat warga yang ditahan tersebut tanpa syarat serta membebaskan segala tuduhan yang dipersangkakan.

 

Demikian surat dukungan dan penuntutan pembebasan ini kami buat dalam keadaan sadar dan siap menerima resiko atau  petisi yang sudah kami buat.

 

Salam Hijau, Adil dan Lestari

 

Bandung, ... November 2011


Nama Lembaga




Pimpinan Lembaga

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 Berkawan untuk MelawanTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.