Translate

Pernyataan Sikap AGRA Jabar-Banten

ALIANSI GERAKAN REFORMA AGRARIA


JAWA BARAT




 



Pernyataan Sikap Atas Pemanggilan Dua Orang Anggota AGRA Pangalengan Oleh Polres Kabupaten Bandung


Salam Demokrasi!

Perjuangan kaum tani di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat merupakan suatu perjuangan panjang kaum tani atas tanah. Keadaan kehidupan yang sulit, pendapatan yang berada di bawah penghidupan layak karena hidup sebagai buruh tani, serta kenaikan harga bahan-bahan pokok, biaya kesehatan, biaya pendidikan dan kenaikan harga BBM memaksa kaum tani untuk hidup dalam kemiskinan yang abadi.

Keberadaan PDAP (Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan) di Pangalengan sama sekali tidak mampu meningkatkan kehidupan kaum tani tidak bertanah. Bahkan, dalam prakteknya PDAP banyak menyewakan tanah kepada tuan tanah lokal atau kepada tani kaya dan melatenkan posisi kaum tani tidak bertanah sebagai buruh tani.

Masyarakat Pangalengan merupakan pengelola tanah Sampalan (objek sengketa agraria antara PDAP dan Kaum Tani Pangalengan) sejak masa sebelum penjajahan Belanda. Penjajahan-lah yang memaksa mereka keluar dari tanah Sampalan dan kemudian pengusiran yang dilakukan oleh penjajah itu dilanjutkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Sejak tahun 2004, kaum tani Pangalengan berhasil mengelola tanah Sampalan. Pengelolaan tanah Sampalan secara bersama-sama oleh Kaum Tani Pangalengan ini, terbukti telah mampu sedikit meningkatkan kesejahteraan kaum tani. Meskipun secara keseluruhan mereka masih kekurangan, karena adanya monopoli bibit, benih, pupuk dan obat-obatan pertanian yang mengakibatkan tingginya biaya produksi pertanian serta monopoli pasar yang mengakibatkan harga produksi tanaman mereka dihargai dengan harga yang murah. Namun setidaknya, ada peningkatan pendapatan yang mereka dapatkan.

Sesuai dengan amanat Konstitusi Republik Indonesia dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), sudah menjadi hak kaum tani untuk memiliki tanah. Posisi negara adalah untuk memastikan kaum tani mendapatkan haknya atas tanah, hak atas modal dan teknologi pertanian serta hak atas akses pasar.

Namun, sejak tahun 2004, kaum tani Pangalengan selalu dijadikan korban intimidasi dan kekerasan oleh PDAP maupun oleh aparat yang terkait seperti militer dan kepolisian. Kasus yang terbaru adalah dukungan yang diberikan oleh Polsek Pangalengan, Koramil Pangalengan, Polres Kabupaten Bandung terhadap PDAP dan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Polsek Pangalengan, Koramil Pangalengan dan Polres Kabupaten Bandung terhadap kaum tani Pangalengan.

Dengan mendasarkan tindakannya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung, yang sebetulnya tidak bisa menjadi alas tindakan, Pihak Polres Kabupaten Bandung, Polsek Pangalengan dan Koramil Pangalengan menunjukan sikapnya yang sejati yaitu mendukung PDAP dan bersedia menghabisi kaum tani.

Bentrokan yang terjadi pada tanggal 24 Oktober 2011, pada sore hari antara PDAP yang pada saat itu didampingi oleh preman, LPM RI, Polsek Pangalengan, Koramil Pangalengan dan Polres Kabupaten Bandung dengan kaum tani Pangalengan merupakan suatu bentrokan akibat provokasi PDAP, preman, LPM RI, Polsek Pangalengan, Koramil Pangalengan dan Polres Kabupaten Bandung yang melakukan pematokan diatas tanah yang sedang dikelola oleh kaum tani Pangalengan. Sehingga kaum tani Pangalengan tidak bisa dituntut dengan alasan telah melakukan pengrusakan, karena hal tersebut merupakan akibat dari tindakan provokasi yang dilakukan oleh PDAP, preman, LPM RI, Polsek Pangalengan, Koramil Pangalengan dan Polres Kabupaten Bandung sendiri.

Selain itu, ditetapkannya 2 (dua) orang anggota AGRA sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 170 KUHP, juga ditenggarai berhubungan dengan kasus tanah yang lain, yaitu konflik antara PTPN VIII dengan pengungsi korban gempa Pangalengan yang terjadi pada tahun 2008. Para korban gempa ini hingga saat ini belum direlokasi secara layak dan mereka terus tinggal di areal PTPN VIII, yang dikenal dengan Walatra hingga mendapatkan relokasi yang layak. Hal ini sebetulnya telah dijamin oleh DPRD Jabar, bahwa pengungsi Walatra bisa tetap tinggal di sana hingga ada relokasi resmi dari pemerintah. Namun, relokasi resmi belum juga dilaksanakan dan pengungsi Walatra terus menerus mendapatkan intimidasi dan teror dari PTPN VIII yang juga didukung oleh Kepolisian setempat.

Dua orang anggota AGRA Pangalengan yang dijadikan tersangka oleh Polres Kabupaten Bandung merupakan juga bagian dari Pengungsi Walatra. Sehingga, dengan menempatkan dua orang ini sebagai tersangka, maka PTPN VIII juga akan lapang jalannya dan leluasa melakukan intimidasi dan teror bahkan pengusiran kepada Pengungsi Walatra.

Melihat kerjasama yang sangat jelas antara PTPN VIII, PDAP, Polsek Pangalengan, Koramil Pangalengan, Polres Bandung dan pemerintahan setempat untuk terus menerus melakukan intimidasi dan kekerasan serta perampasan tanah kepada kaum tani Pangalengan, maka kami menyatakan:

  1. Memprotes tindakan Polres Kabupaten Bandung yang menetapkan 2 (dua) orang anggota AGRA Pangalengan sebagai Tersangka dengan tuduhan Pasal 170 KUHP, karena bertentangan dengan asas keadilan dan kemanusiaan serta sangat sarat dengan kepentingan pemilik modal

  2. Menuntut Polres Kabupaten Bandung mencabut penetapan tersangka terhadap 2 (dua) orang anggota AGRA Pangalengan

  3. Menuntut dilaksanakannya land reform sejati


Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Kepada kawan-kawan yang mendukung terlaksananya reforma agraria sejati dan tidak setuju dengan ketidak adilan yang dihadapi oleh kaum tani Pangalengan, maka dapat mengirimkan surat protes kepada nomor-nomor berikut ini:

Faks Polda Jabar                                                                                               0227800029

Faks Polres Kabupaten Bandung                                                               0224203505

Intel Polres Kabupaten Bandung/Penyidik Kiki Hermawan            081322459716

Intel Polres Kabupaten Bandung/Penyidik Asep Suhendar           081227200755

Bagi kawan-kawan yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, bisa menghubungi ke alamat imel Agra Jabar Banten.

Terima Kasih








Bandung, 27 November 2011


AGRA Jabar Banten







Amran Halim


1 komentar:

  1. Aliansi Gerakan Reforma Agraria3 Desember 2011 pukul 08.41

    hentikan keriminalisasi terhadap petani!
    Tolak raperda perubahan PDAP menjadi PTAP!
    Landreform: Tanah untuk Rakyat!

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 Berkawan untuk MelawanTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.