Translate

PASAL – PASAL PENTING DALAM KONSEP REVISI/AMANDEMEN UU 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN


























































































































































































































































































UU 13 TAHUN 2003USULAN PERUBAHAN DARI PEMERINTAHDAMPAK PERUBAHAN
01 Pasal 1. Tambahan ayat 26

SKORING adalah pembebasan tugas untuk jangka waktu tertentu sebagai akibat pelanggaran oleh pekerja/buruh terhadap ketentuan – ketentuan yang telah disepakati antara pekerja/ buruh dan pengusaha.
 
02Pasal 35

  1. .

  2. .

  3. Pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.


Pasal 35



    1. Tidak ada Perubahan.

    2. Tidak ada Perubahan.

    3. Dihapus.




TIDAK ADA LAGI KEWAJIBAN PENGUSAHA UNTUK MEMBERIKAN PERLINDUNGAN DAN MENYEDIAKAN FASILITAS KESEJAHTERAAN BAGI PEKERJA
03Pasal 38

  1. .

  2. .

  3. .


Pasal 38



    1. Tidak ada Perubahan.

    2. Tidak ada Perubahan.

    3. Tidak ada Perubahan.

    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan tenaga kerja sebagaimana diatur pasal …. Dan lembaga pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana diatur pasal …… diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.




04Pasal 46

  1. Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.

  2. Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.


Pasal 46



    1. Dihapus.







    1. Dihapus.




TENAGA KERJA ASING DIPERBOLEHKAN MENJADI HRD (ANCAMAN BAGI KALANGAN MANAGER HRD, MAUPUN MANAGER LAINNYA)
05Pasal 49

Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan peletihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 49

DIHAPUS
MENGHILANGKAN KEWAJIBAN PENGUSAHA UNTUK MEMBERIKAN DIKLAT BAGI TENAGA KERJA INDONESIA PENDAMPING TKA.
06Pasal 50

Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Pasal 50

Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara PEMBERI KERJA dan pekerja/buruh.
TANGGUNG JAWAB DALAM HUBUNGAN KERJA BERALIH KE PEMBERI KERJA. DALAM PASAL LAIN (USULAN PEMERINTAH ) PEMBERI KERJA TIDAK HARUS BERBADAN HUKUM, JADI PEMBERI KERJA BISA DIREKRUT DARI PARA MANAJER ATAU SUPERVISOR DAN PADA MASA YANG AKAN DATANG, TIDAK DIPERLUKAN LAGI PENJENJANGAN JABATAN KARENA ATASAN PEKERJA ADALAH PARA PEMBERI KERJA.
07Pasal 56

  1. Perjanjiankerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

  2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas :



  1. Jangka waktu; atau



  1. Selesainya suatu pekerjaan tertentu.


Pasal 56



    1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

    2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu .




Penjelasan ayat (2)

Termasuk dlm PKWT yang diatur ayat ini adalah Hubungan kerja antara pekerja/buruh paruh waktu atau pekerja/buruh harian lepas dengan pemberi kerja.
08Pasal 59

  1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :



  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;



  1. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;

  2. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau

  3. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.



  1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.



  1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.

  2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu   dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

  3. Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.

  4. Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.

  5. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

  6. Hal-hal lain yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.


Pasal 59

  1. PKWT yang dilakukan atas dasar jangka waktu, dapat dilakukan untuk SEMUA JENIS PEKERJAAN.



  1. PKWT yang didasarkan atas jangka waktu  dapat diadakan untuk paling lama 5 (lima) tahun.

  2. Setelah berakhirnya PKWT sebagaimana diperjanjikan pekerja/buruh berhak atas santunan yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

  3. PKWT yang dilakukan secara terus menerus dan melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun demi hukum berubah menjadi PKWTT.



  1. Dalam hubungan kerja diakhiri sebelum berakhirnya PKWT yang disebabkan oleh pengusaha, maka wajib membayar sisa upah dan santunan yang seharusnya diterima sampai berakhirnya PKWT.



  1. Dalam hal hubungan kerja diakhiri sebelum berakhirnya PKWT yang disebabkan karena pekerja/buruh melanggar ketentuan didalam perjanjian kerja maka pekerja/buruh yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi kepada pengusaha sebesar upah yang seharusnya diterima sampai dengan berakhirnya PKWT.


TIDAK ADA LAGI PEKERJA TETAP DAN TIDAK ADA LAGI JAMINAN KEPASTIAN BEKERJA.

SANTUNAN DIARTIKAN SEBAGAI DERMA DAN OLEH KARENANYA BESARANNYA AKAN DITETAPKAN SESUKA HATI.

APABILA PEKERJA MELAKUKAN KESALAHAN DALAM PEKERJAAN DAN ATAU MELANGGAR TATA TERTIB KERJA, MAKA SELAIN DI PHK PEKERJA YANG BERSANGKUTAN DITUNTUT UNTUK MEMBERIKAN GANTI RUGI, YANG KALAU TIDAK DIPENUHI BISA DIPIDANAKAN OLEH PERUSAHAAN.

GILA NGGAAAK !!!!!!.
09 PASAL 59 A (Tambahan)

  1. PKWT yang dilakukan atas dasar selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat 2 huruf b, tidak ada pembatasan jangka waktu.

  2. PKWT atas selesainya suatu pekerjaan harus memuat batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai.


PERJANJIAN KERJA KONTRAK SECARA SEPIHAK
10 Pasal 63 A (tambahan)

Ketentuan lebih lanjut mengenai PKWT diatur dengan Peraturan Menteri.
11Pasal 64

Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemboronggan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Pasal 64

Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
LABOUR SUPPLIER (PERUSAHAAN JASA TENAGA KERJA) MERAJALELA DAN PEKERJA TETAP DIGUSUR.
12Pasal 65

  1. Penyerahan sebagaian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.

  2. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :



  1. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama ;



  1. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan ;

  2. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan ; dan

  3. Tidak menghambat proses produksi secara langsung.



  1. Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum.



  1. Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebgaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

  3. Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.

  4. Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.

  5. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

  6. Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7).


Pasal 65

  1. DIHAPUS



  1. DIHAPUS



  1. DIHAPUS



  1. DIHAPUS



  1. DIHAPUS



  1. DIHAPUS



  1. DIHAPUS



  1. DIHAPUS



  1. DIHAPUS


DENGAN DIHAPUSNYA PASAL INI, MAKA



    1. OUT SOURCHING / PENYERAHAN PEKERJAAN DILAKUKAN DENGAN BEBAS (TIDAK DIBATASI HANYA UNTUK KEGIATAN PENUNJANG).







    1. PEMBERI KERJA TIDAK HARUS BERBADAN HUKUM.







    1. PERLINDUNGAN KERJA DAN SYARAT-SYARAT KERJA TIDAK HARUS SAMA DENGAN PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA ATAU SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

    2. HUBUNGAN KERJA ANTARA PEKERJA DENGAN PEMBERI KERJA TIDAK HARUS DIATUR MELALUI PERJANJIAN KERJA (DITETAPKAN SECARA SEPIHAK OLEH PEMBERI KERJA).







    1. TIDAK MUNGKIN MENJADI PEKERJA TETAP.




13Pasal 66

  1. Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

  2. Penyediaan jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut :



  1. Adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh ;



  1. Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dan.atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak ;

  2. Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh ; dan

  3. Perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.



  1. Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.



  1. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf (a), huruf (b), dan huruf (d) serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerja.


Pasal 66

  1. Perusahaan yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebagimana dimaksud dalam pasal 64, wajib membuat perjanjian secara tertulis dengan perusahaan penyedia jasa yang sekurang kurangnya memuat :

    1. nama dan alamat perusahaan yang menyerahkan sebagian pekerjaan.

    2. Nama dan alamat penyedia jasa

    3. Pekerjaan pekerjaan yang diserahkan.

    4. Lingkup tanggung jawab kepada pekerja/buruh yang mengerjakan pekerjaan yang diserahkan.

    5. Hak dan kewajiban masing – masing pihak.

    6. Akibat hokum apabila salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi).



  2. Perusahaan penyedia jasa harus memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.



  1. Pekerja/buruh yang melasanakan pekerjaan – pekerjaan yang diserahkan mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan penyedia jasa.

  2. perjanjian secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didaftarkan pada instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan.

  3. Ketentuan mengenai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


14Pasal 68

Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
Pasal 68

Pengusaha dilarang mempekerjakan anak yang berumur kurang dari 15 (lima belas) tahun
15Pasal 72

Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa.
Pasal 72

DIHAPUS
TIDAK JELAS UNTUK TUJUAN APA?
16Pasal 78

  1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :



  1. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan



  1. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.



  1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

  2. Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

  3. Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.


Pasal 78



    1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :

      1. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan

      2. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.






Alternatif huruf B :

b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.



    1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

    2. Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau JABATAN tertentu.

    3. Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.




17 PASAL 78 A

Pekerja/buruh yang menduduki posisi manager atau posisi lain yang menetukan dilaksanakannya kerja lembur, tidak berhak mendapatkan upah kerja lembur.
MENGHILANGKAN HAK ATAS UPAH LEMBUR BAGI ATASAN PEKERJA YANG MEMERINTAHKAN KERJA LEMBUR (FOREMAN, SUPERVISOR)
18Pasal 79

  1. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

  2. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :



  1. istirahat antara jam kerja =, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;



  1. istirahat mingguan 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

  2. cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan

  3. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bualn dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunanannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.



  1. Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

  2. Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.

  3. Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.


Pasal 79



    1. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

    2. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :

      1. istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;

      2. istirahat mingguan 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

      3. Istirahat tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan











      1. DIHAPUS









    1. selain waktu istirahat dan istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pengusaha dapat memberi waktu istirahat lainnya kepada pekerja/buruh yang bekerja dalam jangka waktu tertentu.

    2. Ketentuan pemberian dan jangka waktu lamanya pemberian waktu istirahat lainnya kepada pekerja/buruh ditentukan dan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

    3. Pelaksanaan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.




DIHAPUS.

DIHAPUS.
MENGHILANGKAN HAK ATAS ISTIRAHAT PANJANG YANG DIDAMBAKAN PEKERJA SETIAP ENAM TAHUN SEKALI.
19 PASAL 79 A ( Tambahan)

Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
20Pengupahan

Pasal 88

  1. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

  2. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

  3. Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :



  1. upah minimum;



  1. upah kerja lembur;

  2. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;

  3. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;

  4. upah karena menjalankan hak waktu istirahata kerjanya;

  5. bentuk dan cara pembayaran upah

  6. denda dan potongan upah;

  7. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;

  8. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;

  9. upah untuk pembayaran pesangon; dan

  10. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.



  1. Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.


Pengupahan

Pasal 88

  1. Pemerintah menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.


Ayat 2 Baru.

  1. Upah minimum memperhatikan kemampuan sector usaha yang paling lemah /marginal.



  1. DIHAPUS.



  1. DIHAPUS.


PENETAPAN UPAH MINIMUM TIDAK DIDASARKAN KEPADA “ KEBUTUHAN HIDUP LAYAK “ DAN NILAINYA TIDAK MUNGKIN AKAN TINGGI KARENA HARUS MENGACU KEPADA KEMAMPUAN SEKTOR USAHA YANG PALING LEMAH/MARGINAL (MISALNYA: CLEANING SERVICE DAN PABRIK KRUPUK).

PEMERINTAH TIDAK LAGI BERWENANG UNTUK MENETAPKAN KEBIJAKAN PENGUPAHAN UNTUK MELINDUNGI PEKERJA YANG MELIPUTI: UPAH MINIMUM, UPAH KERJA LEMBUR, UPAH TIDAK MASUK KERJA KARENA BERHALANGAN, UPAH TIDAK MASUK KERJA KARENA MELAKUKAN KEGIATAN LAIN DILUAR PEKERJAANNYA, UPAH KARENA MENJALANKAN HAK WAKTU ISTIRAHAT KERJANYA, BENTUK DAN CARA PEMBAYARAN UPAH, DENDA DAN POTONGAN UPAH, HAL-HAL YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN UPAH, STRUKTUR DAN SKALA PENGUPAHAN YANG PROPORSIONAL, UPAH UNTUK PEMBAYARAN PESANGON, UPAH UNTUK PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN.
21Pasal 89

  1. Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas :



  1. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;



  1. upah minimum berdasrakan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota;



  1. Upah miminum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.



  1. Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

  2. Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.


Pasal 89



    1. Upah diatas upah minimum diatur sesuai dengan skala upah yang ditetapkan oleh perusahaan.







    1. DIHAPUS.







    1. DIHAPUS.







    1. DIHAPUS.








    1. TIDAK ADA LAGI PERUNDINGAN UPAH SUNDULAN.

    2. PENETAPAN UPAH MINIMUM BERDASARKAN WILAYAH PROPINSI, KABUPATEN DAN KOTA SERTA PENETAPAN UPAH MINIMUM BERDASARKAN SEKTOR PADA WILAYAH PROPINSI ATAU KABUPATEN/KOTA MENJADI TIDAK JELAS.

    3. UPAH MINIMUM TIDAK LAGI DIARAHKAN KEPADA PENCAPAIAN KEBUTUHAN HIDUP LAYAK.

    4. TIDAK JELAS SIAPA NANTI YANG AKAN MENETAPKAN UPAH MINIMUM SERTA TIDAK JELAS PULA MEKANISME PENETAPANNYA.




22Pasal 90

  1. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

  2. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.

  3. Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.


Pasal 90



    1. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.




Besarnya upah minimum bagi pekerja/buruh paruh waktu didasarkan atas upah perjam dengan rumus 1/173 X Upah Minimum sebulan.



    1. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.

    2. Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.




23Pasal 91

  1. Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan penguapahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 91



    1. DIHAPUS.







    1. DIHAPUS.




PERUSAHAAN YA AKAN SEENAKNYA SENDIRI DALAM MEMBUAT KESEPAKATAN.
24Pasal 92

  1. Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

  2. Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

  3. Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.


Pasal 92



    1. Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan dan jabatan.

    2. Pengusaha melakukan peninjauan upah dengan memperhatikan produktivitas perusahaan (MEMBEBASKAN PENGUSAHA DALAM MENETAPKAN KEBIJAKAN PENGUPAHAN DAN TIDAK ADA LAGI PENGHARGAAN ATAS PENDIDIKAN, MASA KERJA DAN KOMPETENSI)

    3. Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.




DALAM MENETAPKAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH, FAKTOR MASA KERJA, PENDIDIKAN DAN KOMPETENSI TIDAK LAGI DIJADIKAN BAHAN PERTIMBANGAN.

BELUM JELAS ARAHNYA AKAN KEMANA? TETAPI DIPERKIRAKAN JELAS ADA MAKSUD-MAKSUD TERTENTU.
25Pasal 94

Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Pasal 94

  1. Pengusaha dapat menetapkan komponen upah yang terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

  2. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.


PENETAPAN KOMPONEN UPAH YANG TADINYA DIATUR OLEH UU 13/03, SEKARANG DISERAHKAN KEPADA PENGUSAHA.
26Pasal 97

Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup yang layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalm Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 97

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
27Pasal 100

  1. Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.

  2. Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan.

  3. Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 100



    1. Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha menyediakan fasilitas kesejahteraan.

    2. Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    3. DIHAPUS




AYAT 1: PERUSAHAAN TIDAK DAPAT DIKENAKAN SANKSI JIKA MELANGGAR. DAMPAK AYAT 2: PENGATURAN PELAKSANAAN DISERAHKAN KEPADA PENGUSAHAA YANG CENDERUNG MENETAPKAN SEENAKNYA. DAMPAK AYAT 3: TIDAK ADA JENIS DAN KRITERIA FASILITAS KESEJAHTERAAN PEKERJA.
28 PASAL 115 A (tambahan)



    1. Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) atau peleburan perusahaan (konsolidasi) dan masing-masing perusahaan mempunyai peraturan perusahaan, maka masing – masing peraturan perusahaan masih tetap berlaku sampai dengan disyahkannya peraturan perusahaan yang baru.

    2. perusahaan yang telah melakukan penggabungan perusahaan (merger) atau peleburan perusahaan (konsolidasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat dan mengajukan pengesahan peraturan perusahaan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal terjadinya penggabungan perusahan (merger) atau peleburan perusahaan (konsolidasi).




29Pasal 131

  1. Dalam hal terjadi pembubaran serikat pekerja/serikat buruh atau pengalihan kepemilikan perusahaan maka perjanjian kerja bersama tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bersama.

  2. Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) dan masing-masing perusahaan mempunyai perjanjian kerja bersama, maka perjanjian kerja bersama yang berlaku adalah perjanjian kerja bersama yang lebih menguntungkan pekerja/buruh.



  1. Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) antara perusahaan yang mempunyai perjanjian kerja bersama dengan perusahaan yang belum mempunyai perjanjian kerja bersama, maka perjanjian kerja bersama tersebut berlaku bagi perusahaan yang bergabung (merger) sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bersama.


Pasal 131



    1. Dalam hal terjadi pembubaran serikat pekerja/serikat buruh atau pengalihan kepemilikan perusahaan maka perjanjian kerja bersama tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bersama dimaksud.

    2. Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) atau peleburan perusahaan (konsolidasi) dan masing-masing perusahaan mempunyai perjanjian kerja bersama, maka masing – masing perjanjian kerja bersama masih tetap berlaku sampai dengan disepakatinya perjanjian kerja bersama yang baru.

    3. Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) atau peleburan perusahaan (konsolidasi) dan terdapat perusahaan yang mempunyai peraturan perusahaan dan perusahaan yang mempunyai perjanjian kerja bersama, maka masing – masing peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama masih tetap berlaku sampai dengan disyahkannya peraturan perusahaan atau disepakatinya perjanjian kerja bersama yang baru.




APABILA TERJADI PERUBAHAN KEPEMILIKAN, MANAJEMEN BARU DAPAT MEMBUAT PERATURAN PERUSAHAAN DAN ATAU PKB YANG NILAINYA LEBIH RENDAH DARI PKB SEMULA, SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PKB.
30Pasal 142

  1. Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140 adalah mogok kerja tidak sah.

  2. Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur dengan Keputusan Menteri.


Pasal 142



    1. Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140 adalah mogok kerja tidak sah.

    2. Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur dengan Keputusan Menteri.




Alternatif I :





      1. Mogok kerja tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat di PHK tanpa pesangon.






Alternatif II :

  1. Mogok kerja tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan mangkir.

  2. Mogok kerja tidak sah yang mengakibatkan perusahaan rugi, pekerja/buruh dapat dituntut ganti rugi.


APABILA PEKERJA YANG MELAKUKAN MOGOK KERJA TIDAK SAH, PEKERJA DITUNTUT UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI
31Pasal 150

Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseoarangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, , maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pasal 150

Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di perusahaan yang mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
PEKERJA YANG BEKERJA DI PERUSAHAAN BUMN/BUMD TIDAK ADA PERLINDUNGAN HAK ATAS PESANGON
32Pasal 151

  1. Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

  2. Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

  3. Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat  memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.


Pasal 151

  1. Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

  2. Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

  3. Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya ke instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat untuk mendapat penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi.

  4. Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencapai kesepakatan, pengusaha baru dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah memperoleh penetapan dari pengadilan hubungan industrial.


33Pasal 155

  1. Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.

  2. Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.

  3. Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.


Pasal 155

  1. Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.

  2. Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.



  1. Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja.



  1. Pengusaha yang melakukan tindakan skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib membayar upah dan hak – hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh selama – lamanya 6 (enam) bulan.

  2. Apabila setelah melebihi 6 (enam) bulan dan putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial menyatakan permohonan pemutusan hubungan kerja tidak dapat dikabulkan serta pekerja/buruh harus dipekerjakan kembali, maka upah pekerja/buruh yang belum diterima sampai dengan terbutnya putusan harus dibayar oleh pengusaha.


MENGHILANGKAN HAK PEKERJA
34Pasal 156

  1. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.



  1. Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebagai berikut :



  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;



  1. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

  2. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun , 3 (tiga) bulan upah;

  3. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

  4. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

  5. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

  6. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

  7. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

  8. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.



  1. Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :



  1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

  2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

  3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

  4. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

  5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

  6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

  7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

  8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah;



  1. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :



  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;



  1. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusanaan atau perjanjian kerja bersama.



  1. Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat  (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 156

  1. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

  2. Pekerja yang berhak mendapatkan pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pekerja/buruh yang mendapat upah lebih rendah atau sama dengan 1 (satu) kali pendapatan tidak kena pajak (PTKP).


Oleh karena direksi/komisaris atau yang sejenisnya bukan pekerja/buruh, maka tidak berhak uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

  1. Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebagai berikut :



  1. masa kerja lebih dari 3 (tiga) bulan tetapi kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;



  1. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

  2. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun , 3 (tiga) bulan upah;

  3. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

  4. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

  5. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

  6. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih, 7 (tujuh) bulan upah;

  7. DIHAPUS

  8. DIHAPUS



  1. Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :



  1. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 (sepuluh) tahun, 2 (dua) bulan upah;

  2. masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

  3. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 (dua puluh) tahun, 4 (empat) bulan upah;

  4. masa kerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

  5. masa kerja 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih, 6 (enam) bulan upah;



  1. DIHAPUS



  1. DIHAPUS



  1. DIHAPUS



  1. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :



  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

  3. penggantian perumahan sebesar 10 % bagi pekerja/buruh yang mendapat fasilitas atau tunjangan perumahan serta penggantian pengobatan dan perawatan sebesar 5 % (lima perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi pekerja/buruh yang di PHK yang mendapat pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja;

  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusanaan atau perjanjian kerja bersama.



  1. Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat  (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


PEKERJA TIDAK MEMILIKI HAK ATAS PESANGON, TERKECUALI PEKERJA YANG MEMILIKI UPAH DI BAWAH PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP

AYAT 2: PEKERJA YANG UPAHNYA LEBIH TINGGI DARI PTKP( PENERIMA UPAH YANG JAUH DIATAS UPAH MINIMUM) TIDAK BERHAK MENDAPATKAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN UANG PENGGANTIAN HAK.

PERHITUNGAN UANG PESANGON HANYA SAMPAI PADA MASA KERJA 6 TAHUN ATAU LEBIH YAKNI SEBESAR 7(TUJUH) BULAN

MENGURANGI BESARAN NILAI PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN AUNG PENGGANTIAN HAK

UANG PESANGON SEBELUMNYA 9 BULAN UPAH SEKARANG DITURUNKAN MENJADI 7 BULAN UPAH

BERKURANGNYA BESARAN UANG PENGHARGAAN MASA KERJA YANG SEBELUMNYA MAKSIMUM 10 BULAN UPAH, SEKARANG DENGAN INTERVAL WAKTU DIPERPANJANG SEMULA 3 TAHUN MENJADI 5 TAHUN

BERKURANGNYA BESARAN UANG PENGGANTIAN HAK, YANG SEBELUMNYA 15% MENJADI 5%
35Pasal 158

  1. Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :



  1. Kesalahan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan bukti sebagai berikut :



  1. pekerja/buruh tertangkap tangan;



  1. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan, atau

  2. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.



  1. Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh uang penggantian hak sebagai dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4).



  1. Bagi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.


Pasal 158



    1. Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing terhadap pekerja/buruh yang melakukan kesalahan berat di lingkungan usaha pemberi kerja.

    2. kesalahan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :




TIDAK ADA PERUBAHAN



    1. Tindakan skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila memenuhi syarat –syarat sebagai berikut :

      1. pekerja/buruh tertangkap tangan atau ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan atau bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutandan didukung oleh sekurang – kurangnya 2 (dua) orang saksi; dan

      2. adanya laporan tertulis dari perusahan ke pihak yang berwajib untuk diproses secara pidana.









    1. Selama dilakukan tindakan skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemberi kerja tidak wajib membayar upah.

    2. Dalam hal pengadilan memutuskan bahwa pekerja/buruh bersalah dan telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap, maka pemberi kerja dapat memutuskan hubungan kerja terhadap Pekerja/buruh yang bersangkutan, dan wajib membayar uang penggantian hak sebagai dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4).

    3. Dalam hal pengadilan memutuskan bahwa pekerja/buruh tidak bersalah dan telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap, atau terhadap kasus yang telah diterbitkan Surat perintah penghentian penyidikan (SP 3), maka pemberi kerja wajib mencabut skorsing dan wajib membayar semua upah dan hak – hak pekerja/buruh lainnya selama masa skorsing dengan tidak menghilangkan hak pekerja/buruh untuk menuntut pemberi kerja secara pidana maupun menuntut ganti rugi secara keperdataan.




36Pasal 161

  1. Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

  2. Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.



  1. Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).


Pasal 161



    1. Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.







    1. Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.




Penjelasan ayat (2) :

yang dapat diberikan surat peringatan pertama dan terakhir antara lain:





      1. Mabuk, minum minumam keras yang memabukkan.

      2. Merokok di arel SPBU.









    1. Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak memperoleh uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).




MENGHAPUS HAK ATAS UANG PESANGON.
37 Pasal 161 A

  1. Sebagai upaya penegakakan aturan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat menjatuhkan skorsing pembinaan paling lama 1 (satu) bulan.

  2. Ketentuan Penjatuhan skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibantumkan secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

  3. selama menjalankan skorsing pekerja/buruh berhak memperoleh upah sebesar 50 % dari yang biasa diterima.


SEMAKIN BERAT SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB KERJA.
38Pasal 162

  1. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).



  1. Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanannnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

  2. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat :

  3. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.


Pasal 162



    1. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tetapi berhak uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

    2. Tidak ada perubahan.




Penjelasan : pekerja/buruh yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha harus ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.



    1. Tidak ada perubahan







    1. Tidak ada perubahan




39Pasal 163

  1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).

  2. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).


Pasal 163



    1. Dalam hal terjadi penggabungan atau peleburan perusahaan, maka hubungan kerja dan pemenuhan hak – hak pekerja beralih kepada perusahaan baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan, penggabungan atau peleburan perusahaan.




Penjelasan : Penggabungan (Merger). Peleburan (Konsolidasi).



    1. Dalam hal terjadi penggabungan atau peleburan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).




MENGURANGI BIAYA PHK BAGI MANAJEMEN BARU.
40Pasal 164

  1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

  2. Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

  3. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan  karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang  pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).


Pasal 164

  1. Pemberi kerja dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena effisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).


Penjelasan : yang dimaksud effisiensi dalam pasal ini adalah effisiensi yang berakibat pada pengurangan pegawai.

  1. DIHAPUS



  1. DIHAPUS


PENGURANGAN HAK PEKERJA YANG DI PHK DENGAN ALASAN EFISIENSI. Ayat 2 dihapus. DAMPAKNYA : TIDAK ADA KETENTUAN MENGENAI AUDIT OLEH AKUNTAN PUBLIK.
41 Pasal 164 A



    1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena keadaan kahar ( force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

    2. Pemberi kerja dapat untuk tidak memenuhi kewajiban terhadap pekerja/buruh sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila keadaan kahar (force majeur) tersebut telah memusnahkan seluruh asset dan harta benda milik pemberi kerja dengan ketentuan asset pemberi kerja tidak diasuransikan sehingga tidak memungkinkan perusahaan untuk melakukan pembayaran apapun.




PEKERJA TIDAK MENDAPAT UANG PESANGON, UPMK DAN UPH.
42Pasal 165

Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Pasal 165

  1. Dalam hal perusahaan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh berakhir demi hukum dan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).



  1. Hak pekerja/buruh sebagaimana dimaksud ayat (1) harus didahulukan pembayarannya.


43Pasal 166

Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Pasal 166

  1. Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan santunan uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

  2. Santunan sebagaimana dimaksud ayat (1) diperhitungkan dengan jaminan kematian yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Penjelasan ayat 2 : yang dimaksud dengan peraturan perundangan adalah JAMSOSTEK.
MENGURANGI HAK ATAS PEKERJA YANG MENINGGAL DUNIA
44Pasal 167

  1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uamg penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

  2. Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.

  3. Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.

  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan ayat (3) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

  5. Dalam hal pengusaha tidak  mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

  6. Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 167

  1. DIHAPUS



  1. DIHAPUS



  1. DIHAPUS



  1. DIHAPUS



  1. DIHAPUS



  1. DIHAPUS


DAMPAKNYA:PENGATURAN PENSIUN MELALUI DANA PENSIUN DAN ATAU MEKANISME PP/PKB DISERAHKAN KEPADA PENGUSAHA SERTA MENGABURKAN HAK PEKERJA ATAS JAMINAN HARI TUA DARI JAMSOSTEK.

MENGHILANGKAN KETENTUAN TENTANG PENSIUN
45Pasal 168

  1. Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

  2. Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk kerja.

  3. Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.


Pasal 168



    1. Tidak ada Perubahan.







    1. Tidak ada Perubahan.







    1. Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas pesangon dan uang penghargaan masa kerja tetapi berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama




 

 

Posted by
Unknown

More

Revisi UUK Menambah Derita Klas Buruh Indonesia

( kilas pandang untuk diskusi road to 6 campus )



Pergolakan massa terus meningkat dengan bangkitnya gerakan massa buruh saat ini menentang rencana rejim SBY-Boediono merevisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bukan tanpa alasan yang jelas jika kemudian kaum buruh di Bandung-Cimahi menentang rencana jahat rejim SBY-Boediono

Rencana Jahat Imperialisme dan Kaki Tangannya

Upaya revisi UUK dilatarbelakangi oleh keinginan Rejim SBY-Boediono untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia agar berbagai hambatan dan kendala bagi beroperasinya kapitalisme monopoli internasional atau Imperialisme di Indonesia dapat dihapuskan dan lebih lanjut Indonesia bisa dijadikan sebagai tempat yang aman dan menguntungkan bagi eksport kapital mereka.

Melalui Instruksi Presiden No 3 Tahun 2006 yang ditandatangani akhir Februari 2006, pemerintah menetapkan serangkaian paket kebijakan dalam kerangka perbaikan dan peningkatan iklim investasi. Paket kebijakan antara lain meliputi; pertama, paket kebijakan untuk menggerakan pembangunan infrastruktur dan investasi pada umumnya. Kedua, paket kebijakan untuk memperbaiki sistem kepabeanan, perpajakan, perizinan investasi dan berbagai prosedur birokrasi guna mempercepat proyek-proyek besar yang tertunda. Salah satu realisasinya adalah dengan mempercepat kesepakatan antara Exxon Mobil Oil dengan Pertamina. Ketiga, paket kebijakan yang terkait dengan berbagai skema pembiayaan guna mendukung peningkatan kapasitas investasi dunia usaha. Keempat, reformasi birokrasi dengan tujuan menghilangkan berbagai kendala birokratis yang menghambat investasi. Dan yang berikutnya adalah mengenai soal-soal ”perburuhan” (poin terakhir ini tak lagi berupa mimpi buruk, tapi Oktober 2010 akan menjadi kenyataan yang sangatlah perih).

Dalam soal perburuhan inilah kemudian Rezim SBY-Boediono menyiapkan sebuah draft Revisi UUK. Dengan pandangan bahwa UUK yang ada selama ini dipandang terlalu menguntungkan bagi buruh dan sebaliknya merugikan bagi kalangan pengusaha (utamanya pengusaha asing). Hal itu bisa terlihat dari berbagai tekanan kalangan borjuasi melalui Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) ataupun Kadin (Kamar Dagang dan Industri) yang selalu menyatakan bahwa UUK yang lama perlu direvisi karena sejumlah pasal dipandang memberatkan pihak pengusaha. Pasal-pasal yang dimaksudkan diantaranya mengenai kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon bagi buruh yang kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Di mana selain besaran pesangon yang dipandang terlau tinggi, mencapai sembilan kali upah, kewajiban pemberian pesangon ini berlaku bagi semua lapisan buruh. Selain itu, mereka juga berpandangan bahwa bila UUK tidak direvisi maka akan menyebabkan daya saing lemah dan pada akhirnya akan mengalami kebangkrutan (pailit). Oleh karenanya, mereka sangat berkepentingan untuk mendorong revisi UUK dengan tujuan agar bisa mengurangi biaya tinggi --tentu saja dengan mengorbankan hak-hak sosial-ekonomi klas buruh--. Alasan berikutnya yang juga dinyatakan adalah bahwa upaya revisi ini akan menghindari terjadinya PHK yang lebih besar dan lebih lanjut akan dapat memperbaiki iklim investasi.

Desakan untuk melakukan revisi UUK juga datang dari sejumlah pengusaha asing yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Asia. saat mengadakan pertemuan dengan SBY di Singapura pada tahun 2007, mereka menyampaikan keluhan dan secara langsung meminta agar UUK No 13/2003 diamandemen dengan alasan untuk mempercepat perbaikan iklim investasi. Begitu juga dari beberapa lembaga multilateral seperti IMF (International Monetary Fund), mendesakan agenda yang sama. Dengan argumentasi bahwa UUK yang ada masih memberikan kebebasan dan kemudahan bagi buruh untuk menyelenggarakan pemogokan, masih mempertahankan tidak fleksibilitasnya hubungan kerja, uang pesangon yang tinggi serta kesulitan bagi pengusaha untuk menerapkan PHK.

Orientasi kebijakan dalam revisi UUK secara jelas mendukung penciptaan pasar tenaga kerja fleksibel (labor market flexibility). Dengan konsepsi ini, buruh akan dipaksa menjual tenaganya dengan harga yang murah. Maka, revisi UUK sepenuhnya ditujukan untuk melayani kerakusan imperialisme atas tenaga dan keringat kaum buruh Indonesia. Revisi UUK adalah suatu bentuk nyata dari praktik perbudakan modern (modern slavery)!

Gagalkan Rencana Revisi UUK No 13/2003 !!!

Revisi UUK memuat sejumlah pasal ”karet” yang mengancam hak-hak sosial ekonomi klas buruh seperti ketentuan pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerjaan kontrak (outsourching) dan beberapa hak-hak sosial-ekonomi lainnya dari klas buruh.

Dalam UUK No. 13/2003, disebutkan bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Namun, dalam draft revisi UU Pasal 156, ketentuan pasal tersebut ditambah ketentuan tambahan, yaitu ”pekerja/buruh yang berhak mendapat pesangon adalah pekerja/buruh yang mendapat upah lebih rendah atau sama dengan satu kali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)”. Sementara berdasarkan Peraturan Menteri No 137/PMK.03/2005 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak besaran PTKP  sebesar 13,2 juta per tahun atau 1,1 juta per bulan. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2006. Penghapusan pasal ini sangat jelas bertujuan untuk mengurangi bahkan menghilangkan sama sekali kewajiban pengusaha dalam memberikan pesangon. Di mana pekerja/buruh yang penghasilannya lebih dari 1,1 juta tidak berhak mendapatkan pesangon meskipun terkena PHK.

Ketentuan lainnya, mengenai PKWT, dalam Pasal 59 UUK No. 13/2003 disebutkan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diberlakukan/dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Akan tetapi, dalam draft revisi UUK, ketentuan tersebut diubah, yaitu ”PKWT yang dilakukan atas dasar jangka waktu tertentu dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan”. Dan jangka waktu PKWT ditetapkan selama lima tahun. Pengubahan dalam pasal yang mengatur PKWT seperti yang ditetapkan tersebut sangat jelas dan terang akan bedampak pada tidak adanya kepastian perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi klas buruh. Tidak adanya batasan mengenai kategori atau jenis pekerjaan dalam PKWT dan bahkan jangka waktu PKWT yang diperpanjang menjadi lima tahun akan semakin melahirkan kesewenang-wenangan terhadap pekerja/buruh. Dan ini, tentu saja akan memudahkan bagi pengusaha untuk menghindari terhadap segala kewajiban yang seharusnya diperoleh sebagai hak bagi klas buruh.

Selain itu, beberapa pasal lainnnya dalam draft revisi UUK juga sangat nyata menghapuskan berbagai hak-hak demoratis klas buruh. Diantaranya, pengusaha tidak lagi wajib memberikan fasilitas kesejahteraan, menghapuskan pasal cuti besar atau istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan dan menghapuskan prinsip pengupahan yang melindungi pekerja/buruh dan bisa menjamin hidup layak. Dari keseluruhan UUK No 13/2003 paling tidak ada 71 pasal yang hendak diubah. Dan secara umum perubahan kesemua pasal yang ada tersebut ditujukan untuk menjamin dan melindungi kepentingan pengusaha.

Dengan demikian, revisi UUK yang hendak dilakukan bukanlah sebuah cara untuk mencapai kesejahteraan bagi klas buruh. Sebaliknya, revisi UUK akan semakin membuat klas buruh terpuruk dalam kesengsaraan yang semakin panjang. Tidak ada kata lain bagi klas buruh Indonesia untuk bangkit, berorganisasi dan bergerak, bulatkan tekad perlawanan; ”gagalkan rencana revisi UUK dan menjalin kerjasama yang erat dengan seluruh rakyat tertindas melawan imperialisme dan rejim SBY-Boediono sebagai kaki tangannya di Indonesia”. ***

Posted by
Unknown

More

Monopoli Atas Kepemilikan Tanah dan Perampasan Tanah Kaum Tani Menyebabkan Buta Aksara di Pedesaan Begitu Tinggi

Oleh Front Mahasiswa Nasional



Kaum tani adalah populasi yang terbesar di Indonesia. Sampai saat ini, menurut data Bappenas, melalui survey angkatan kerja nasional (sakernas) tahun 2007, jumlah kaum tani di Indonesia diperkirakan berjumlah 44,5 juta jiwa. Dengan jumlah ini, kaum tani adalah kekuatan produktif yang paling besar, lebih besar dibanding buruh manufaktur (12 juta jiwa), buruh niaga (19,4 juta jiwa), jasa (11,3 juta jiwa), dan sektor lainnya 11,8 juta jiwa). Akan tetapi meski menduduki posisi mayoritas, kaum tani Indonesia termasuk kalangan yang paling tidak beruntung.

Ketidakberuntungan ini disebabkan oleh ketimpangan penguasaan agrarian atau monopili tanah. Tercatat, sampai tahun 1998, kurang dari 666 unit produksi yang mengontrol kurang lebih 48,3 juta ha hutan HPH/HPTI, yang bila dirata-ratakan, masing-masing unit menguasai kurang lebih 72,6 ribu ha. Di antara perusahaan-perusahaan yang menguasai HPH/HPTI itu, tidak lebih dari 12 konglomerat yang mengontrol sekitar 16,7 juta ha lahan hutan. Di samping itu, Perhutani (perusahaan milik negara) mengklaim menguasai tiga juta ha lahan hutan. Kemudian pada tahun 2000 diketahui terdapat 2,178 perusahaan yang menguasai perkebunan-perkebunan besar dengan total lahan seluas 3,52 juta ha. Sampai tahun 1999, terdapat 561 perusahaan yang menguasai 52,5 juta ha lahan konsesi pertambangan. Khususnya mengenai konsesi pertambangan, perusahaan, melalui Keputusan Presiden Nomor 41 tahun 2004, terdapat 13 perusahaan pertambangan yang diberi hak melakukan penambangan di areal hutan lindung. Ketigabelas perusahaan itu adalah PT Freeport Indonesia yang mendapatkan jatah 202.380 ha areal hutan lindung di Papua, PT Inco Tbk menguasai 218.828 ha di Sulawesi Tengah, Tenggara, dan Selatan, PT Aneka Tambang seluas 39.040 ha di Maluku dan 14.570 ha di Sulawesi Utara, PT Indominco Mandiri seluas 25,121 ha di Kalimantan Timur, PT Natarang Mining seluas 12.790 di Lampung, PT Nusa Halmahera Minerals di Maluku Utara seluas 29.622 ha, PT Pelsart Tambang Kencana seluas 201.000 ha di Kalimantan Selatan, PT Interex Sacra Raya seluas 13.650 ha di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, PT Weda Bay Nickel seluas 76.280 ha di Maluku Utara, PT Gag Nickel di Papua seluas 12.138 ha, dan PT Sorikmas Mining seluas 66.200 ha di Sumatera Utara. Dalam konteks kekinian, saat ini penguasaan atau monopoli tanah terutama oleh 10 Perusahaan besar swasta di indonesia “Sinar Mas, Willmar, Lonsum, Salim Grup, Tanoto, Indofood, Bumi Resources, Bakrie Land” dan lain sebagainya telah mencapai 5,3 Juta Ha. Perusahaan tambang, Khususnya batu bara makin meluas mencapai 84 Juta Ha dalam Lima tahun terakhir. Monopoli Tanah juga dilakukan oleh Negara mencapai 23,3 ribu Ha melalui PTPN: 1, 729 Juta Ha (Diluar Rajawali indonesia), Perhutani (Hutan Lindung dan Produksi): 3,1 Juta Ha (Khusus Untuk Jawa), Sawit 7,5 Juta Ha dan Pemerintah masih memprogramkan perluasan kebun kelapa Sawit sebesar 2 Juta Ha Pertahun. Bahkan pondasi sumber-sumber agraria lainnya juga dimonopoli oleh segelintir pengusaha besar dengan total lebih kurang 4.370 atau 0,01%, dari 51.260.000 usaha di Indonesia, (Kompas, 14 Agustus 2010).

Inilah yang mengakibatkan kenapa buta aksara jumlahnya begitu besar di pedesaan, karena di pedesaan, imbas krisis akan lebih terasa beratnya. Bagaiamana mungkin di pedesaan akan mampu terbebas dari buta huruf jika akses atas pendidikan sangat terbatas, akses ini meliputi soal biaya yang mahal, infrastruktur yang sama sekali tertinggal atau kualitas dan kuantitas tenaga pengajar yang minim. seorang anak petani miskin atau buruh tani akan lebih memilih tidak sekolah atau putus sekolah jika di hadapkan pada kenyataan jika harus sekolah maka biaya yang di keluarkan tidak sedikit ataupun jarak sekolah yang jauh yang akhirnya untuk biaya transportasi hampir sama dengan pendapatan seorang buruh tani yang bekerja sehari dengan upah antara Rp 15.000-18.000.

Seperti layaknya jutaan rakyat Indonesia lainnya, bagi kaum tani di Indonesia buta aksara juga dirasakan sebagai akibat kebijakan rezim yang memang tidak menguntungkan rakyat. Akan tetapi bagi kaum tani selain buta aksara atau mahalnya biaya pendidikan, ada persoalan lain yang juga selalu muncul dan menggerogoti kehidupan kaum tani.

Kemiskinan dan berbagai masalah lain yang menimpa kaum tani di Indonesia semuanya berpangkal pada adanya monopoli kepemilikan atas tanah oleh tuan tanah yang saat ini ada di Indonesia dengan berbagai bentuk. Akibatnya puluhan juta petani di Indonesia menjalani kehidupan sehari-hari yang pahit karena ketidakpunyaan tanah yang seharusnya sebagai sandaran hidupnya, selain itu praktek monopoli atas tanah juga telah merampas dan mengusir petani dari tanah-tanah miliknya dengan berbagai cara. Sementara peranan Negara untuk menyelesaikan monopoli atas tanah yang membunuh kaum tani tidaklah mampu di emban, bahkan Negara lewat aparaturnya dalam banyak kasus justru terlibat atas berbagai konflik agraria dan berhadapan dengan kaum tani yang mempertahankan tanahnya dari perampasan.

Jaminan penghidupan di desa yang tidak menentu mendorong terjadinya migrasi ke kota. Sempitnya lahan untuk produksi pertanian bisa ditemui hampir di pedesaan di seluruh Indonesia. Faktor penyebab utama adalah soal monopoli atas tanah dan tidak produktifnya kembali lahan produksi pertanian yang digarap oleh petani. Karenanya di desa kita sering jumpai

Padahal jika kita merunut pada lahirnya HTN dan disahkannya UUPA No 5 th 1960 semangat yang lahir adalah mengatasi ketimpangan kepemilikan atas tanah dan melikuidasi dualisme peraturan agraria yang ada saat itu yaitu UU Agraria 1870 warisan kolonial belanda dan hukum adat. UUPA 1960 adalah hukum nasional yang sejatinya bertujuan untuk pencapaian tatanan Agraria yang adil, terutama perlindungan hukum bagi buruh tani, tani miskin dan seluruh kaum tani di Indonesia. Maksud dan tujuan di berlakukannya UUPA 1960 antara lain seperti yang disampaikan oleh menteri Agraria RI saat itu Mr Sadjarwo di depan DPR GR dalam siding pleno 12 September 1960, yaitu:

1.    untuk mengadakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani yang berupa tanah, dengan maksud yang agar ada pembagian hasil yang adil pula, dengan merombak struktur pertanahan sama sekali secara revolusioner, guna meralisasikan keadilan sosial.

2.    untuk melaksanakan prinsip : tanah untuk tani, agar tidak terjadi lagi tanah sebagai objek spekulasi dan objek (alat) pemerasan.

3.    untuk memperluas dan memperkuat hak milik atas tanahbagi setiap warga Negara Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan yang berfungsi sosial. Suatu perlindungan bagi Privaat Bezit, yaitu hak milik sebagai hak yang terkuat, bersifat perseorangan dan turun menurun tetapi yang berfungsi sosial.

4.    untuk mengakhiri system tuan tanah dan menghapuskan pemilikan dan penguasaan tanah secara besar-besaran dengan tak terbatas, dengan menyelenggarakan batas minimum dan maksimum untuk tiap keluarga. Sebagai kepala keluarga bisa seorang laki-laki maupun wanita.

5.    untuk mendorong industri nasional dan mendorong terselenggaranya pertanian yang intensif secara gotong royong dalam bentuk koperasi dan bentuk gotong royong lainnya, untuk mancapai kesejahteraan yang merata dan adil di barengi system perkreditan yang ditujukan kepada golongan petani. (Sumber, Harsono Reforma Agraria Indonesia, 1970)

Namun UUPA 1960 hanya mampu dijalankan secara terbatas, itupun pada pemerintahan Soekarno, sehingga amanat UUPA 1960 tentang land reform tidak mampu dijalankan. Bahkan pasca pemerintahan Soekarno, yaitu Orde Baru sampai sekarang UUPA 1960 hanya di tempatkan sebagai produk hukum semata.  Bahkan kecenderungan SBY-Boediono melihat UUPA 1960 sebagai salah satu produk perundangan yang tidak menguntungkan bagi investasi asing dan ada keinginan untuk menggantinya dengan UU yang jauh lebih permisif terhadap investasi imperialisme dengan menggodok RUU sumber Agraria.

Upaya Mendepak UUPA semakin Agresif setelah  Pemerintahan SBY-Boediono menetapkan  UU PM No 25 tahun 2007, yang secara komprehensif di peruntukkka sebagai Pelengkap dan Payung bagi  UU No 18 tahun 2004 tentang perkebunan serta UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. semua regulasi tersebut  melapangkan secara Legal  monopoli kepemilikan atas tanah dalam sekala luas.

Keadaan inilah yang kemudian memicu berbagai sengketa atau konflik Agraria yang melibatkan kaum tani, ironisnya yang di hadapi kaum tani dalam mepertahankan haknya sebagian besar melibatkan Negara dengan aparaturnya. Konflik dan sengketa Agraria di Indonesia adalah yang terbesar, sengketa agraria selalu terjadi dalam berbagai masa kepemimpinan berbagai rejim akan tetapi sebagian besar dari berbagai konflik tersebut tidaklah dimenangkan oleh kaum tani. pada tahun 2008 BPN mencatat 2.810 kasus sengketa Agraria skala besar dengan 332 kasus yang berpotensi besar berpotensi menjurus ke koflik dengan kekerasan, dimana  dalam sejumlah peristiwa yang ada, kaum tani selalu menjadi pihak yang paling menanggung beban kerugian baik secara materil maupun non materiil. Banyak kalangan dari kaum tani yang ditahan, ditangkap, dipenjarakan, dan menerima serangkaian tindakan teror dan intimidasi.

Perjuangan Kaum Tani Melawan Tuan Tanah dan Rejim Boneka SBY-Boediono.

Disamping itu, kaum tani juga dihadapkan oleh berbagai sistem pertukaran dan distribusi hasil-hasil pertanian yang tidak adil. Tiadanya proteksi maupun perlindungan terhadap produk pertanian dalam negeri serta pencabutan subsidi atas beberapa sarana produksi pertanian, mulai dari pupuk, obat-obatan hingga benih adalah sejumlah persoalan yang dimaksudkan. Oleh karenanya secara keseluruhan, akibat soal-soal tersebut, kedaulatan pangan nasional telah hancur dan sepenuhnya berada dalam kontrol kepentingan imperialisme.

Sepanjang tahun ini  gejala konflik agraria yang disertai dengan tindak kekerasan dan menyebabkan jatuhnya korban meninggal di pihak petani menjadi tontonan yang memerikan hati rakyat Indonesia. Sepanjang periode itu pula, pergolakan kaum tani dan rakyat luas di wilayah pedesaaan terus bergelora, memberikan ancaman kepada siapa saja yang melakukan perampasan secara sewenang-wenang terhadap hak-hak social-ekonomi kaum tani dan rakyat. Terutama hak atas tanah serta kebebasan untuk memperjuangkan kepentingan yang paling objektif, yang selama ini telah diambil dengan cara vulgar dan tak tahu malu oleh kekuasaan bersama antara kapitalisme monopoli internasional, tuan tanah besar dan birokrat kapitalisme. Kaum tani dan golongan masyarakat pedesaan bangkit tanpa rasa takut, berlawan terhadap segala bentuk penindasan dan penghisapan.

Sejumlah peristiwa tersebut diantaranya dapat disebutkan, mulai dari peristiwa Perampasan tanah dengan kekerasan dan penembakan yang melibatkan aparat PTPN XIV dan kepolisian di Takalar pada 9 Agustus 2009 yang mengakibatkan 7 orang petani tertembak dan 9 lainnya di tangkap, kemudian konflik agraria di Tapanuli Tengah yang menyebabkan 10 petani di tangkap, sementara yang lainnya terluka akibat tindak kekerasan aparat saat petani di Tapanuli Tengah yang berhak atas tanah karena mereka adalah eks Transmigran yang memang di beri tanah oleh pemerintah.  Sementara didaerah lain sengketa Agraria sesungguhnya tetap terjadi, termasuk sengketa lama yang sampai saat ini belum selesai seperti Tanak awu-mataram, Rumpin-Bogor pada Bulan Januari 2007 dan penangkapan nenek Minah di Desa Darmakradenan Banyumas Oktober 2009.

Dimana akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh TNI, PTPN serta pemerintah daerah setempat yang menyebabkan rusaknya lahan garapan warga serta korban penembakan, intimidasi dan penculikan terhadap beberapa tokoh masyarakat dan aktivis tani. Berikutnya adalah, peristiwa penangkapan terhadap sekitar 27 kaum tani di Kali Baru-Banyuwangi, penangkapan 50 kaum tani di Kalijajar-Wonosobo, hingga tindak kekerasan secara membabi buta yang dilakukan oleh TNI –AL di Alas Tlogo-Pasuruan, yang menyebabkan meninggalnya 5 orang kaum tani. Peristiwa-peristiwa tersebut tentu saja akan semakin besar jumlahnya bila ditambahkan dengan kejadian serupa lainnya di berbagai wilayah di Indonesia. Dengan demikian, serangkaian peristiwa ini, menggambarkan secara jelas pada kaum tani dan rakyat luas, bahwa pemerintahan SBY-Boediono telah menempuh cara-cara “kekerasan” dalam mengatasi krisis agraria dan krisis ekonomi secara umum.

Alat kekerasan negara (TNI/POLRI) telah ditempatkan sebagai benteng terdepan untuk melindungi kepentingan kapital monopoli internasional dan investor dalam negeri, untuk mengeruk keuntungan tanpa batas dan menimpakan beban krisis ekonomi pada pundak kaum tani dan rakyat pekerja lainnya. Pada sisi lain, keadaan ini juga mencerminkan karakter pemerintahan SBY-Boediono sebagai alat klas imperialisme dan feodalisme. Kerakusan kapital monopoli dan tuan tanah besar telah menjadikan negara dan kekuasaan politik yang ada, sebagai mesin pengeruk keuntungan dan penindas massa luas rakyat Indonesia.

Upaya-upaya tersebut menjadi hukum keharusan yang ditempuh oleh imperialisme dan feodalisme demi menyelamatkan dirinya dari krisis umum ekonomi yang menimpanya. Tanpa cara demikian, maka sistem usang yang menghisap dan menindas ini tidak akan bertahan dan dengan demikian pasti akan menuju liang kuburnya. Perampasan tanah yang semakin gencar dan vulgar adalah mekanisme yang diperlukan guna memperkokoh monopoli atas sumber-sumber agraria demi laba tanpa batas. Dari era kekuasaan Orde Baru hingga Pemerintahan SBY-Boediono usaha monopoli atas sumber-sumber agraria semakin tinggi dan mendesak kehidupan kaum tani tanpa belas kasihan.

Produksi pertanian skala besar untuk kepentingan pasar terus digencarkan dan dikembangkan, sementara produksi pertanian skala kecil semakin terpinggir dan tidak mendapatkan tempat untuk tumbuh dan berkembang. Sebagai contoh, melalui data Badan Pusat Statistik (BPS), dapat disebutkan bahwa selama kurun waktu 10 tahun telah terjadi peningkatan secara significant perluasan areal pengusahaan perkebunan kelapa sawit. Dimana, pada tahun 1996 luas areal pengusahaan hanya 1.146.300 Ha dengan kapasitas produksi 2.569.500 ton, namun pada Tahun 2006 luas areal perkebunan kelapa sawit meningkat menjadi 3.682.900 Ha dengan kapasitas produksi 10.869.365 ton. Dengan demikian selama 10 tahun, telah terjadi peningkatan sekitar 1.423.200 Ha atau sekitar hampir 100 persen. Tentu saja, data luas areal perkebunan kelapa sawit ini belum mencerminkan luasan yang sesungguhnya. Realitas di lapangan jauh lebih besar dari data yang mampu dihimpun. Bahkan untuk melapangkan jalan eksploitasi dan represi, Pemerintahan SBY-JK menerbitkan Undang-undang Penanaman Modal (UU PM) , yaitu pada Bulan Maret 2007 dengan ditetapkannya UU No.25 Tahun 2007 Tentang PM. Melalui peraturan perundangan yang baru ini, Hak Guna Usaha (HGU) pada pengusahaan di bidang perkebunan masa berlakunya diperpanjang menjadi 95 tahun untuk melindungi dan menjamin kepentingan imperialisme dan feodalisme di sektor agraria.

Rezim Boneka Yang Selalu Mengkianati Harapan Kaum Tani.

Maka menjadi terang dan sangat jelas bagi kaum tani bahwa Pemerintahan SBY-Boediono sedikitpun tidak mempedulikan kehidupan kaum tani dan masyarakat pedesaan. Apalagi memiliki perspektif untuk memajukan sektor pertanian nasional. Bahkan, UU PM yang baru ini jelas-jelas bertentangan dengan  prinsip-prinsip perlindungan kaum tani dan “tanah untuk penggarap” yang terkandung dalam UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Selain itu hak atas tanah bagi kaum tani juga terus mengalami ancaman, diterapkannya LAP (Land Administration Project) yang di danai oleh World Bank telah menciptakan ruang yang besar untuk praktek perdagangan tanah atau free land market yang dilanjutkan dengan Land Management Policy and Development Project. Ke dua proyek ini dipastikan akan mempermudah investasi dari kapitalis monopoli internasional termasuk kekuasaan feodalisme pada sektor agrarian atau tanah terutama pada investasi pertanian skala besar (perkebunan dll). Pada data yang ada di BPN, untuk soal distribusi tanah, Indonesia tergolong sebagai negara yang mengalokasikan tanah untuk rakyat paling rendah bila dibandingkan di antara negara-negara lain di dunia, bahkan di Asia. Sebagai perbandingan, redistribusi di Korsel mencapai 80 persen, Jepang dan Taiwan mencapai 100 persen, sementara Indonesia hanya mencapai kurang lebih 6,7 persen. Di bidang alokasi hijau, Indonesia mengalokasikan areal untuk kehutanan seluas 90 juta Ha, perkebunan 15 juta Ha. Namun untuk 42 juta keluarga petani atau sekitar 124 juta jiwa, Indonesia hanya mengalokasikan tanah seluas 7,8 juta Ha untuk pertanian.

Sehingga tidak heran dalam waktu bertahun-tahun kebelakang, jumlah petani miskin dan buruh tani semakin meningkat tiap tahunnya. Berdasarkan Sensus Pertanian 2003 dari 52,56 Juta KK Seluruh Indonesia terdapat 25,5 juta keluarga atau 100 juta orang Indonesia bergantung pada sektor pertanian. Sektor pertanian juga mampu menyerap 46,3% tenaga kerja dari seluruh angkatan kerja. tetapi tahun 1993-2003 terjadi peningkatan jumlah petani miskin dengan luas garapan kurang dari 0,5 ha dari 10,8 juta KK menjadi 13,7 juta KK. Atau meningkat 2,6% per tahunnya. Hal ini menampakan bahwa pertanian tidaklah mendapat perhatian dari rejim terutama dari tanaman pangan, ini dapat dilihat dari  data Konversi lahan sawah menjadi Non Pertanian 1999-2002 adalah 330.000 ha atau setara dengan 110.000 hektar pertahun.

Dengan melihat kenyataan atas kondisi yang ada, sudah sangat terang bagaimana sikap rejim yang saat ini berkuasa yaitu SBY-Boediono sebagai sebuah pemerintahan yang anti rakyat.  SBY-Boediono sangat jelas lebih memihak kepentingan Imperialisme dan Komprador dalam negeri diatas kepentingan kaum tani dan rakyat Indonesia. Sementara berbagai tindakan kekerasan, reprsifitas lewat berbagai cara termasuk intimidasi, pemukulan atau penangkapan dan kriminalisasi kaum tani menunjukan bagaimanapun kecenderungan Fasis dari SBY-Boediono akan selalu muncul dan menguat demi menghancurkan dan menghentikan gerakan rakyat yang berjuang menuntut hak-hak dasarnya.

Berbagai tindakan yang dilakukan oleh SBY-Boediono sesungguhnya tidaklah menghentikan berbagai perjuangan dan gerakan rakyat dan kaum tani atas perampasan terhadap tanah, upah dan kerja yang dilakukan oleh rejim boneka imperialisme SBY-Boediono. Bangkitnya gerakan massa tidak akan begitu saja bisa di hentikan dan akan muncul dalam berbagai bentuk. mulai dari sekedar aksi protes di lahan atau tanah-tanah yang dirampas, aksi protes ke tempat dan pusat pemerintahan, hingga kaum tani yang bergabung bersama dengan klas dan sektor lain seperti buruh, perempuan,atau pemuda mahasiswa dalam berbagai kampanye luas. hal ini di buktikan dengan keterlibatan kaum tani dalam berbagai kampanye luas seperti hari buruh internasional, hari buta aksara, hari perempuan internasional, hingga hari HAM. Hal tersebut menandakan bahwa kaum tani di Indonesia, seperti halnya sektor lainnya telah memahami bahwa bagaimanapun juga musuh dan akar persoalan yang mendominasi Indonesia tidaklah berbeda, semua penindasan dan penderitaan yang dialami oleh kaum tani berawal dari dominasi Imperialisme dan Feodalisme serta Kapitalisme Birokrat.

Dibalik itu semua, kaum tani yang terhimpun dalam organisasi massa yang demokratis juga memiliki pemahaman bahwa feodalisme di Indonesia akan terhapuskan jika monopoli kepemilikan atas tanah di hilangkan tanpa terkecuali. karena monopoli inilah yang melahirkan berbagai bentuk penindasan dan penghisapan seperti praktek tengkulaisme dan peribaan, mahalnya biaya sarana produksi pertanian dan sewa alat pertanian, murahnya upah buruh tani dan rendahnya harga hasil produksi pertanian. Sehingga selain berjuang untuk menghapuskan monopoli kepemilikan atas tanah sebagai perjuangan yang pokok, perjuangan dalam hal-hal seperti : Perjuangan untuk menaikan upah buruh tani, menurunkan harga sewa tanah untuk kaum tani, menurunkan harga sarana produksi pertanian, menaikan harga hasil produksi pertanian, menurunkan harga sewa alat pertanian/farm tools, mendorong petani untuk ada gerakan menabung dan mendorong kaum petani untuk mendirikan koperasi.

Situasi krisis umum imperialisme dan berbagai kebijakan yang di keluarkan rejim SBY-Boediono untuk menjawab situasi tersebut dengan merugikan rakyat adalah sebuah kesempatan yang baik, karena inilah waktu yang terbaik untuk mengabarkan bagimana watak rejim boneka Imperialisme AS SBY-Boediono sebenarnya. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan propaganda seluas-luasnya dengan berbagai bentuk dan metode untuk membelejeti SBY-Boediono. Selain tentu saja bagaimana meningkatkan pemahaman politik dari rakyat secara luas dan mengorganisasikannya dalam organisasi dengan watak patriotik, militan dan demokratik.

Peranan Pemuda Mahasiswa Adalah Berjuang Bersama Rakyat.

Meluasnya propaganda kepada rakyat tidak terlepas atas upaya tiap organisasi untuk mengembangkan taktik dan strateginya.  Begitu juga pemuda mahasiswa sebagai bagian dari rakyat, yang juga harus memahami peran dan posisinya. mengetahui bagaimana pendidikan berkualitas buruk lagi mahal, yang akan terus menghasilkan anak-anak putus sekolah, buta huruf dan lulusan-lulusan pendidikan yang tidak berkualitas. Pendidikan selama di kelola oleh rejim boneka Imperialisme tentu tidak akan memberikan kualitas yang baik sebagaimana syarat pendidikan yang harus di akses oleh rakyat. hal yang sama juga berlaku pada pendidikan tinggi yang di bentuk bukan untuk rakyat, akan tetapi di bentuk atas dasar timbunan keuntungan atau pun pencari kekayaan semata alias perdagangan.

Sehingga peranan pemuda mahasiswa dalam perjuangan demokratis nasional sangat jelas dan terang, perjuangan atas pendidikan bagi semua, pendidikan murah ataupun pembrantasan buta aksara pada hakekatnya tidak akan menuai hasil yang fundamental jika tidak bergabung dalam perjuangan rakyat secara luas, mendukung perjuangan kaum tani atas landreform berarti mendukung juga perjuangan kaum tani untuk membebaskan diri dari belenggu feodalisme yang telah ratusan tahun merongrong kehidupan kaum tani. landreform adalah syarat utama bagi tumbuhnya industri nasional, sekaligus merupakan pintu masuk bagi kedaulatan rakyat indonesia di tanahnya sendiri. sehingga tidak ada alasan apapun dari berbagai klas dan sektor di Indonesia untuk tidak mendukung dan berjuang bersama kaum tani.

Posted by
Unknown

More

Hentikan Monopoli Agraria dan Segala Kekayaannya



Lima puluh tahun yang lalu, Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria (UUPA) disahkan sebagai payung hukum agraria di Indonesia dalam merombak ketidakadilan struktur agraria warisan pemerintah kolonial.


UUPA 1960 adalah realisasi dari UUD 1945 pasal 33 yang mengamanatkan kekayaan alam dan cabang produksi yang terkait hajat hidup orang banyak dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun demikian, 50 tahun sejak UUPA diundangkan, nasib petani di Indonesia tetap dalam keadaan terpuruk. Kepemilikan lahan yang sempit (< 0,3 ha) ditambah dengan jatuhnya harga-harga disaat panen menjadikan petani hidup dalam keadaan tidak layak. Berbagai usaha petani untuk mendapatkan hak atas tanah seringkali berhadapan dengan kriminalisasi dan moncong senjata.


Data BPS menunjukkan luas lahan pertanian padi di Indonesia hingga tahun 2010 tinggal 12,870.000 ha menyusut 0,1 % dari tahun sebelumnya 12,883.000 ha. Konversi lahan pertanian ke non pertanian yang semakin besar ini jika dibiarkan akan menjadikan kerawan pangan pada masa yang akan datang, bahkan kelaparan pun akan semakin menggejala.


Hal ini ditambah dengan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) tentang Gabah dan Beras sebagai mekanisme perlindungan terhadap nasib rumah tangga petani sawah yang tidak efektif. HPP masih menguntungkan segelintir pedagang, mekanisme
pengawasan masih sangat lemah.


Pemerintah Indonesia dalam APBN 2010 telah mengalokasikan subsidi pupuk sebesar Rp 14,8 triliun. Angka subsidi itu terdiri atas subsidi harga pupuk sebesar Rp 11,3 triliun turun dari yang seharusnya 17,5 triliun, bantuan langsung pupuk (BLP) Rp 1,6 triliun dan subsidi unit pengolahan pupuk organik sebesar Rp 105 milliar. Pengurangan subsidi ini akan memberikan dampak yang nyata bagi rumah tangga petani, sebab harga eceran tertinggi pupuk dipastikan akan naik.


Dampak lain ketika rakyat tak berdaulat atas tanah dan dimonopoli oleh koorporasi asing dan dalam negeri adalah industrialisasi dalam negeri yang tak kunjung beranjak dari manufaktur rendah yang musti bersaing dalam ACFTA yang nota bene, Negara se Asean lainnya telah melangkah lebih dulu. Maka dari itu Industi kita sama sekali tak mampu menciptakan mesin pembuat mesin (otomotif atau elektronik).


Maka tak aneh jika ratusan perguruan tinggi tak mampu menjawab persoalan rakyat, karena sector agrarian dan industri tak membutuhkan pengembangan teknologi canggih dalam melangsungkan praktek produksinya. Sehingga praktek pendidikan hanya menjadi ajang pengakumulasi keuntungan, diorientasikan untuk menciptakan tenaga kerja murah dan fakta lainnya sebagai pencetak pengangguran intelektual.


Atas kepedihan kondisi kita hari ini dan di masa yang akan datang, dengan ini FPR Bandung menyatakan:


- Hentikan praktik monopoli tanah


- Berikan rakyat tanah garapan


- Pastikan sertifikasi kepemilikan tanah untuk rakyat


- Tolak draf revisi UUK no 13 Tahun 2003.


- Hentikan komersialisasi pendidikan



Front Perjuangan Rakyat


Bandung, 24 September 2010


ELSAK UIN, FAMU Unisba, UKSK UPI, FMN, PCR, KP Sumedang, dll.



indra sari candra <indrasariasih@yahoo.com>,
anawesty@yahoo.com,
alfani <anikwaelah@yahoo.co.id>,
amran fmn <banyurekso@gmail.com>,
and yk <andynekad@yahoo.com>,
Asep Djamaludin <asep.djamaludin@ymail.com>,
badru jaman <amora_wijaya@yahoo.co.id>,
pawit ajalah <haryanti_pw@yahoo.co.id>,
wir awan <wirawanlbh@yohoo.com>,
mardi trigan <marditarigan@ymail.com>,
sri utami utami <tami_soewito@yahoo.co.id>,
lwg bdg <labour@indo.net.id>,
bandung melawan <bandung.melawan@gmail.com>,
George Martin Sirait <martin.sirait@atmajaya.ac.id>,
hendra yana <ndra_174@yahoo.co.id>,
hw jea <jea@daehan.co.id>,
yu nanto <ignatius_yunanto@yahoo.com>

Posted by
Unknown

More

anti kritik = kontra ilmiah

ketika aparatur kampus, memahami kritik (berupa lisan/tulisan) sebagai duri di tengah kondusivitas kampus, maka kampus tersebut sudah kontra ilmiah. kenangan pahit kondisi kampus selama kekuasaan orde baru, kini hadir kembali di kampus UPI Bandung.

istilah-istilah "larangan afiliasi", "kritik itu harus membangun", "pembekukan" adalah istilah bahasa Orde Baru dalam melanggengkan kekuasaannya (pernah dibahas dalam tulisan Ariel Heryanto), mulai tampil terang-terangan ketika rezim incumbent kembali terpilih menjadi rektor beberapa bulan lalu. lebih konkretnya ketika Pers Mahasiswa UPI (IsolaPos), menerbitkan edisi khusus yang membahas tentang terpilihnya kembali Sunaryo K sebagai Rektor UPI 2010-2015 dan segala polemik yang pernah muncul di UPI pada periode sebelumnya.

kondisi seperti ini telah konkret di setiap kampus, tak hanya UPI Bandung. bahwa kebebasan berpendapat telah terancam. jelas pula bahwa kampus telah membedakan atara intra dan ekstra, karena ormawa--akan dijadikan boneka birokrasi kampus. itulah sebabnya organisasi ekstra sama haramnya seperti parpol di dalam kampus. tak heran ketika Isolapos tak sepaham dengan misi kampus yang kian komersil, dianggap bertentangan dan menyalahi fitrahnya sebagai organ intra kampus (UKM). ini berarti kebebasan berorganisasi pun sama terancam. maka, saya sepakat dengan bait puisi Wiji Thukul di bawah ini:

...

Apabila usul ditolak tanpa ditimbang
Suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan
Dituduh subversif dan mengganggu keamanan
Maka hanya ada satu kata: lawan!

Posted by
Unknown

More
Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 Berkawan untuk MelawanTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.