Translate

Korupsi = Pelanggaran HAM

PERNYATAAN SIKAP


ALIANSI RAKYAT JAWA BARAT


Fenomena korupsi yang tercatat dalam sejarah nasional pernah bikin bangkrut dan bubar VOC, hari ini kembali menggejala dan menjadi penyakit dalam birokrasi Indonesia. korupsi nyata-nyata telah menjadi musuh seluruh sektor masyarakat karena berkaitan dengan kebijakan pelaku korupsi (pejabat pemerintah).

Di negara dengan rezim di bawah intervensi negara adi daya dan kekayaan alam dalam genggaman monopoli tuan tanah tipe baru, kasus korupsi bukan menjadi persoalan moral individu atau masalah pribadi pejabat semata. Jadi siapa pun pejabat negara yang bisa mengeluarkan kebijakan, akan terjebak tindakan-tindakan yang berkaitan erat dengan korupsi.

Maka jika dilihat dari beberapa persoalan yang tertampung di Aliansi Rakyat Jawa Barat (terlampir), kita akan bisa melihat bahwa sistem politik ekonomi hari ini mengondisikan suap, kolusi, korupsi dan lain-lain telah menjadi keseharian pejabat dan membuat kebijakan yang lahir sama sekali tak berpihak pada rakyat.

Desakan-desakan internasional terhadap kebijakan nasional dan akan menjadi ladang korupsi pejabat begitu menjamur pasca krisis global meletus di Amerika dan negara-negara kapitalis. Sebagai obat dari keris global, Indonesia adalah salah satu negara yang akan kian dieksploitasi kekayaan alamya. Contoh konkritnya adalah kasus Freeport. Perusahaan tambang Emas milik Amerika ini, telah menghasilkan emas kualitas tinggi sedunia. Namun masyarakat sekitar (Papua) hanya mendapat limbah dan intimidasi ketika melakukan protes. Bahkan buruh lokal Freeport harus mogok untuk menuntut kenaikan upah.

Sementra ke depan, WTO yang telah membuat pendidikan, kesehatan,  dll di negeri ini kian mahal karena dikomersilkan, dalam pertemuannya di Geneva Swiss akan memasukkan sektor pertanian menjadi komoditi dalam perdagangan bebas. Lantas bagai mana nasib petani miskin? Ketika kentang di impor, petani kaya pun menjerit, bagai mana jika seluruh jenis komoditi pertanian kita impor dari luar negeri?

Belum lagi masalah yang dihadapi buruh pabrik, buruh migrant, sengketa tanah, dan masalah-masalah lingkungan dan tetek bengek lainnya yang seabreg dan sering berujung pada kriminalisasi masyarakat dan intimidasi dari pihak aparat keamanan. Semua persoalan tersebut adalah buntut dari kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyatnya dan berpihak pada desakan kepentingan asing yang dibumbui suap dll.

Seperti yang terjadi di jawa barat, kebijakan soal perijinan pembangunan yang menguntungkan pelaku usaha telah merusak tata ruang lingkungan, dan SDA. Misalnya masalah di KBU, warga punclut vs Ciputra dan warga Ciosa vs Dago Resort yang berujung kriminalisasi terhadap warga yang melakukan penolakan. GRPP menimbulkan masalah di kawasan Tangkuban perahu. Cevron melakukan eksploitasi di kawasan hutan konversi sementara masyarakat Ibun terkena kasus ilegal loging di kawasan yang sama ketika mereka mengambil beberapa ranting kayu yang sudah patah untuk dijadikan kayu bakar.

Persoalan Agraria “Perampasan Tanah dan Kriminalisasi Petani” juga terus dialami dan belum terselesaikan seperti yang dialami Petani Penggarap di Pangalengan dan petani di Garut yang bersengketa dengan PDAP (perusahaan daerah yang korup dan merugikan pemerintah daerah). Masyarakat Rumpin vs TNI AU atang Sanjaya dan masyarakat Jabar Selatan yang berhadapan dengan proyek galian pasir besi yang berpotensi menimbulkan kerusakan dan bencana alam pada seluruh garis pantai wilayah Jawa Barat pada beberapa tahun kedepan.

Di sektor Perburuhan, telah terjadi korupsi di PH. Upah yang tidak sesuai Koefisien Hidup Layak (KHL), sistem kerja kontrak yang tidak memberikan jaminan masa depan bagi para pekerja dan  Pemutusan Hubungan Kerja yang terus mengancam dan masih dialami para pekerja di wilayah Jawa Barat masih menjadi mimpi buruh bagi buruh. Praktek Union Busting / Pemberangusan Serikat Pekerja oleh beberapa perusahaan juga masih sering terjadi, bahkan di Jawa Barat beberapa pabrik belum mendaftarkan para pekerja dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Selain itu, sebagai provinsi terbesar ke-3 yang mengirimkan tenaga kerja Indonesia/ Buruh Migran, perlindungan Buruh Migran masih sangat lemah.

Pada sisi Sipol, soal-soal kebebasan beragama, kebebasan berpendapat & ekspresi, perlindungan saksi & korban belum mendapat jaminan keamanan dan hukum dari aparat dan penegak hukum. Bahkan dalam beberapa kasus negara melalui aparatur pemerintahan dan aparat penegak hukum cenderung abstain dalam memberikan pemenuhan, perlindungan dan penghormatan kepada warga negaranya.

Persoalan- persoalan Ekosob seperti pendidikan murah untuk rakyat, hak kesehatan, hak pekerjaan yang layak masih menjadi hal yang utopis bagi rakyat di negeri yang kaya akan sumber daya alam  ini.

Sementara persolan-persoalan yang sekian banyak itu belum begitu terperhatikan, Isu korupsi seperti kasus Century, Wisma Atlet dan Bansos kota bandung kian memperburuk wajah negeri ini. Apakah ketua KPK baru ini akan menghadapi jalan buntu dan akhirnya tak tuntas juga? Dan lemahnya penegak hukum, telah menjerumuskan rakyat tertindas pada ruang jeruji besi. Padahal yang menjadi korban sesungguhnya adalah rakyat.

Sehingga terlihat jelas, bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan dan aparat penegak hukum yang terus menerus terjadi melahirkan kebijakan yang merugikan rakyat, menghasilkan fasilitas publik yang mengancam keselamatan rakyat, dan penegakkan hukum yang lemah sehingga melukai rasa keadilan rakyat Indonesia

Maka kami, Aliansi Rakyat Jawa Barat, turun ke jalan pada tanggal 09 desember 2011 ini untuk menolak segala kebijakan pemerintah yang korup dan anti rakyat. Serta mengajak segenap rakyat Jawa Barat dari segala sektor untuk bergabung dalam penetapan moment “Hari Penghakiman Rakyat Jabar” pada tanggal 13 Desember, sudah saatnya rakyat Jawa Barat memberikan penilaian dan evaluasi terhadap kinerja aparat pemerintahan di seluruh wilayah Jawa Barat dan aparat penegak hukum selama tahun 2011.

Bandung, 09 Desember 2011

Aliansi Rakyat Jawa Barat


(AGRA Jabar-Banten, KASBI, SBSI 92, FSPM, PERAK, KAMMI Jabar,


FMN Bandung, FGII, WALHI Jabar, LBH Bandung, dan Ormawa lainnya)


Bagi organisasi yang hendak


bergabung dalam ALIANSI RAKYAT JAWA BARAT


hubungi Amran Halim (085795098885)

Posted by
Unknown

More

“Gerakan Rakyat Anti Korupsi Kapitalisme Birokrat: Blejeti dan Kucilkan Seluruh Mesin Birokrasi Negara Reaksi yang Korup dan anti-Rakyat di Bawah Pemerintah dan Klik SBY!

Pernyataan Sikap AGRA Jabar-Banten

Salam demokrasi!

Menghadapi momentum hari anti korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2011, Hari Hak Asasi Manusia yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2011 dan Pertemuan WTO pada tanggal 15 Desember 2011, maka AGRA sebagai salah satu organisasi rakyat memiliki kepentingan yang besar untuk melakukan kampanye massa dan mempropagandakan mengenai praktik korupsi yang dijalankan oleh kapitalisme birokrat dan mesin-mesinnya serta sikap anti rakyat yang dijalankan oleh kapitalisme birokrat di bawah pemerintahan dan klik SBY.

Kapitalisme birokrat adalah birokrasi pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan Negara dan selalu mengambil keuntungan dari kewenangannya tersebut untuk memperkaya diri sendiri, keluarga dan golongannya. Keuntungan yang diambil dari kewenangannya ini, bentuknya tidak hanya korupsi namun juga menjalankan berbagai kebijakan yang anti rakyat, seperti melegalkan perampasan tanah rakyat dan melakukan kekerasan terhadap rakyat untuk melapangkan jalan bagi “tuan-nya” agar bisa menghisap kekayaan negeri ini dan memiskinkan rakyat.

Korupsi merupakan suatu praktek mengambil uang Negara secara melawan hokum. Praktek korupsi pada masa sekarang ini telah mendapatkan tentangan yang sangat kuat dari gerakan rakyat. Korupsi dipandang telah menghabiskan dana Negara untuk melakukan pelayanan public dan mengalir ke pundi-pundi pemerintah ataupun politisi.

Sebagai contoh yang konkrit di Jawa Barat adalah praktek korupsi yang dilakukan oleh PDAP. Korupsi yang dilakukan tidak hanya untuk memperkaya diri sendiri namun juga digunakan untuk melakukan intimidasi dan terror kepada rakyat, dalam hal ini AGRA Jawa Barat.

Begitu pula dengan berbagai pelanggaran HAM yang banyak terjadi dan didiamkan pada saat ini. Sebut saja peristiwa yang hari ini terjadi di Papua ataupun peristiwa yang saat ini tengah di hadapi oleh kaum tani Pangalengan ataupun rakyat di seluruh Indonesia.

Pertemuan WTO yang akan datang pun akan semakin memapankan jalannya penindasan dan penghisapan kepada kaum tani, karena pada pertemuan yang akan datang ini, kesepakatan mengenai pertanian (AoA = Agrrement on Agricultural) akan ditentukan bentuknya, setelah 10 tahun tidak ditemukan jalan tengah antar anggota WTO. Pertanian akan menjadi barang dagangan dan kaum tani di Negara setengah jajahan dan setengah feudal seperti Indonesia akan semakin kehilangan akses terhadap tanah, modal dan teknologi pertanian serta akses terhadap pasar.

Oleh sebab itu, penting kemudian untuk menjalankan kampanye massa pada tanggal-tanggal tersebut. AGRA Wilayah Jabar Banten telah menentukan bahwa puncak kampanye massa akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2011 di depan Gd. Sate Bandung, untuk bersama-sama dengan gerakan massa yang lain dalam Aliansi Rakyat Jawa Barat  juga dalam penetapan moment “Hari Penghakiman Rakyat Jabar” pada tanggal 13 Desember, sudah saatnya rakyat Jawa Barat memberikan penilaian dan evaluasi terhadap kinerja aparat pemerintahan di seluruh wilayah Jawa Barat dan aparat penegak hukum selama tahun 2011 serta menyatakan bahwa rakyat anti terhadap kapitalisme birokrat dan mesin-mesinnya -di bawah kepemimpinan SBY- yang korup dan anti rakyat. ***


Posted by
Unknown

More

“Rural Peoples’ Street Conference against WTO”

Pada tanggal 15-17 Desember 2011 yang akan datang, di Jenewa, Swiss akan dilaksanakan pertemuan ke-8 Pertemuan Menteri dari negara-negara anggota WTO. Setelah melalui banyak pertemuan menteri yang tidak berhasil menghasilkan kesepakatan dan negosiasi hampir 10 tahun ini, ekspansi WTO sedang berada di persimpangan jalan. Secara terus menerus, negara-negara berkembang mencoba untuk memajukan isu kunci-nya dan mendesak diperbaikinya ketidakseimbangan yang ada di dalam WTO. Pemerintah negara kaya sepertinya akan mengemas ulang liberalisasi dan tuntutan akses pasar untuk kepentingan perusahaan mereka, sebagaimana dikenal dengan isu abad 21.

 

Pada saat bersamaan, munculnya krisis keuangan global, krisis pangan, krisis ekonomi, dan krisis lainnya – dimana peraturan WTO mengenai privatisasi dan liberalisasi berkontribusi atas krisis-krisis ini, dan gagal untuk mengatasi krisis-krisis tersebut, hal ini mencerminkan persoalan serius yang ada di dalam model globalisasi saat ini yang telah dikonsolidasikan WTO secara global.

 

Pekerjaan dalam skala nasional merupakan pekerjaan yang paling pokok untuk melakukan perubahan, dengan mendesak pemerintah untuk tidak menerima tuntutan akses pasar baru dari AS dan UE, dan melanjutkan untuk menuntut agenda pembangunan di WTO.

 

Aksi protes serentak akan dilaksanakan pada tanggal 15 Desember di Indonesia dengan AGRA dan di Pilipina dengan Kilusang Magbubukid ng Pilipinas (KMP), Pamalakya, Amihan, UMA, Anakpawis, PUMALAG, NNARA-youth,  Sinagbayan dan aktivis politik di Kongres akan melaksanakan “Rural Peoples’ Street Conference against WTO” di depan Kedutaan AS.

 

APC dengan dukungan dari OWINFS, akan mengirim Koordinator Kampanye KMP untuk bergabung dengan kegiatan OWINFS selama pertemuan menteri WTO di Jenewa dari tanggal 14 Desember hingga 18 Desember.

 

Tentang WTO

Evaluasi Sejarah WTO

Pembangunan IMF dan Bank Dunia untuk memulihkan ekonomi setelah perang dunia kedua – tahun 1944

Dibangun GATT untuk melakukan ekspansi perdagangan dunia. Tahun 1947 dimulai dengan 23 negara dan berkembang menjadi 123 negara pada tahun 1994 setelah 8 kali pertemuan selama 45 tahun.

WTO digunakan untuk perdagangan antar negara. Perdagangan adalah untuk mencari keuntungan. Perdagangan antar negara yang tidak seimbang/setara akan menguntungkan negara yang berdominasi atau lebih kuat.

Makanan merupakan hak asasi manusia. Pertanian di Asia merupakan cara hidup bagi 68% rakyat Asia. 90% dari produk pertanian dikonsumsi domestik dan 10% di perdagangkan secara internasional. Aturan yang mengatur untuk 10% hasil produksi pertanian yang diperdagangkan secara internasional, tidak bisa diaplikasi terhadap 90% hasil pertanian yang dikonsumsi secara domestik.

Komposisi umum kesepakatan WTO

-       Kesepakatan liberalisasi berbagai sektor

-       Kesepakatan berbagai aspek fasilitasi perdagangan

-       Pendirian WTO dan mekanisme penyelesaian sengketa/konflik

Cakupan umum kesepakatan WTO

-       Cakupan tradisional GATT pada produk industri

-       Ekspansi ke tekstil dan pertanian

-       Ekspansi ke wilayah non perdagangan – jasa, aturan investasi, paten dan HAKI

-       Ekspansi ke wilayah non perdagangan – liberalisasi investasi, kebijakan kompetisi, usaha, fasilitasi/kemudahan perdagangan

Kesepakatan mengenai pertanian/Agreement on Agriculture (AoA)

-       AoA sangat kontroversial karena sangat jelas merupakan kesepakatan yang tidak adil dan berdampak sangat mendasar bagi negara berkembang

-       Negosiasi adalah disekitar tiga hal:

  • Dukungan domestik

  • Subsidi ekspor dan akses pasar (penurunan bea cukai)

  • Hijau (penyimpangan non perdagangan), kotak kuning dan biru (pengecualian EU untuk pembatasan produksi)


Dukungan domestik:

-       Subsidi tidak seimbang antara negara berkembang dan negara maju. Petani AS mendapatkan subsidi $500 per hektar, sementara jutaan kaum tani di Asia tidak mendapatkan subsidi bahkan sekali dalam hidup mereka

-       Subsidi kotak biru dan kotak hijau di barat akan semakin memperkuat perdagangan negara maju, meskipun dilakukan pemotongan subsidi secara bertahap.

-       Negara maju selalu bisa merubah alokasi subsidi mereka dari satu produk ke produk yang lain

Subsidi ekspor

-       Pengurangan alokasi anggaran negara maju 36%, dan negara berkembang 24%, sementara pengurangan jumlah subsidi ekspor adalah 21% untuk negara maju dan 14% untuk negara berkembang

-       Negara dengan subsidi yag besar diuntungkan dengan pengurangan sederhana ini sementara negara berkembang dicegah untuk memberikan subsidi baru

Terdapat bukti peningkatan subsidi ekspor oleh negara maju setelah mereka menandatangani AoA.

Beberapa fakta tentang subsidi

Persentase subsidi yag diberikan oleh beberapa negara







































NegaraPersentase
Jepang72,5
Kolombia54
Korea61
Eropa37
Amerika23-80
Cina34
Pakistan26
India3

-       AS memberikan $550 per hektar

-       Rata-rata per petani adalah $28.000

Bagaimana kita akan menerima kaum tani yang mendapatkan subsidi 3% dapat berkompetisi dengan petani yang mendapatkan subsidi 80%

 

Akses pasar (pengurangan bea cukai)

-       India menurunkan bea cukai dari 250% menjadi 15%, namun AS tetap mempertahankan 244%, UE 213%, Jepang 388%, Kanada 360%. Bahkan jika negara-negara maju ini mengurangi bea cukainya 36%, bea cukai yang mereka gunakan masih tinggi.

-       India telah meliberalisasikan 1420 hasil pertanian bahkan sebelum tenggat waktu kesepakatan

-       Keuntungan perdagangan internasional India hanya 0,4%. Peningkatan ekspor hanyalah mitos

Perdagangan yang berhubungan dengan HAKI

-       Hak paten atas SDA, hasil pertanian, benih dan sistem serta praktik pengetahuan tradisional dimiliki oleh MNC

-       Peraturan mengenai benih di amandemen untuk membuka investasi TNC

-       Atas nama paten, seluruh penelitian pertanian kita akan dikontrol oleh pasar

-       Investasi pada jasa, keramah-tamahan dasar akan mengarah pada bencana

Keadaan WTO saat ini

-       Telah melaksanakan 8 kali pertemuan menteri, namun gagal untuk mencapai kesepakatan

-       Melaksanakan pertemuan menteri terbatas, namun gagal mendatangkan konsensus

Daftar pertemuan menteri WTO yang gagal











































1Singapura1996
2Jenewa1998
3Seattle1999
4Doha2001
5Cancun2003
6Hong kong2005
7Jenewa2007
8Jenewa2009

 

 

Posted by
Unknown

More

Pernyataan Sikap AGRA Jabar-Banten

ALIANSI GERAKAN REFORMA AGRARIA


JAWA BARAT




 



Pernyataan Sikap Atas Pemanggilan Dua Orang Anggota AGRA Pangalengan Oleh Polres Kabupaten Bandung


Salam Demokrasi!

Perjuangan kaum tani di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat merupakan suatu perjuangan panjang kaum tani atas tanah. Keadaan kehidupan yang sulit, pendapatan yang berada di bawah penghidupan layak karena hidup sebagai buruh tani, serta kenaikan harga bahan-bahan pokok, biaya kesehatan, biaya pendidikan dan kenaikan harga BBM memaksa kaum tani untuk hidup dalam kemiskinan yang abadi.

Keberadaan PDAP (Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan) di Pangalengan sama sekali tidak mampu meningkatkan kehidupan kaum tani tidak bertanah. Bahkan, dalam prakteknya PDAP banyak menyewakan tanah kepada tuan tanah lokal atau kepada tani kaya dan melatenkan posisi kaum tani tidak bertanah sebagai buruh tani.

Masyarakat Pangalengan merupakan pengelola tanah Sampalan (objek sengketa agraria antara PDAP dan Kaum Tani Pangalengan) sejak masa sebelum penjajahan Belanda. Penjajahan-lah yang memaksa mereka keluar dari tanah Sampalan dan kemudian pengusiran yang dilakukan oleh penjajah itu dilanjutkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Sejak tahun 2004, kaum tani Pangalengan berhasil mengelola tanah Sampalan. Pengelolaan tanah Sampalan secara bersama-sama oleh Kaum Tani Pangalengan ini, terbukti telah mampu sedikit meningkatkan kesejahteraan kaum tani. Meskipun secara keseluruhan mereka masih kekurangan, karena adanya monopoli bibit, benih, pupuk dan obat-obatan pertanian yang mengakibatkan tingginya biaya produksi pertanian serta monopoli pasar yang mengakibatkan harga produksi tanaman mereka dihargai dengan harga yang murah. Namun setidaknya, ada peningkatan pendapatan yang mereka dapatkan.

Sesuai dengan amanat Konstitusi Republik Indonesia dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), sudah menjadi hak kaum tani untuk memiliki tanah. Posisi negara adalah untuk memastikan kaum tani mendapatkan haknya atas tanah, hak atas modal dan teknologi pertanian serta hak atas akses pasar.

Namun, sejak tahun 2004, kaum tani Pangalengan selalu dijadikan korban intimidasi dan kekerasan oleh PDAP maupun oleh aparat yang terkait seperti militer dan kepolisian. Kasus yang terbaru adalah dukungan yang diberikan oleh Polsek Pangalengan, Koramil Pangalengan, Polres Kabupaten Bandung terhadap PDAP dan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Polsek Pangalengan, Koramil Pangalengan dan Polres Kabupaten Bandung terhadap kaum tani Pangalengan.

Dengan mendasarkan tindakannya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung, yang sebetulnya tidak bisa menjadi alas tindakan, Pihak Polres Kabupaten Bandung, Polsek Pangalengan dan Koramil Pangalengan menunjukan sikapnya yang sejati yaitu mendukung PDAP dan bersedia menghabisi kaum tani.

Bentrokan yang terjadi pada tanggal 24 Oktober 2011, pada sore hari antara PDAP yang pada saat itu didampingi oleh preman, LPM RI, Polsek Pangalengan, Koramil Pangalengan dan Polres Kabupaten Bandung dengan kaum tani Pangalengan merupakan suatu bentrokan akibat provokasi PDAP, preman, LPM RI, Polsek Pangalengan, Koramil Pangalengan dan Polres Kabupaten Bandung yang melakukan pematokan diatas tanah yang sedang dikelola oleh kaum tani Pangalengan. Sehingga kaum tani Pangalengan tidak bisa dituntut dengan alasan telah melakukan pengrusakan, karena hal tersebut merupakan akibat dari tindakan provokasi yang dilakukan oleh PDAP, preman, LPM RI, Polsek Pangalengan, Koramil Pangalengan dan Polres Kabupaten Bandung sendiri.

Selain itu, ditetapkannya 2 (dua) orang anggota AGRA sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 170 KUHP, juga ditenggarai berhubungan dengan kasus tanah yang lain, yaitu konflik antara PTPN VIII dengan pengungsi korban gempa Pangalengan yang terjadi pada tahun 2008. Para korban gempa ini hingga saat ini belum direlokasi secara layak dan mereka terus tinggal di areal PTPN VIII, yang dikenal dengan Walatra hingga mendapatkan relokasi yang layak. Hal ini sebetulnya telah dijamin oleh DPRD Jabar, bahwa pengungsi Walatra bisa tetap tinggal di sana hingga ada relokasi resmi dari pemerintah. Namun, relokasi resmi belum juga dilaksanakan dan pengungsi Walatra terus menerus mendapatkan intimidasi dan teror dari PTPN VIII yang juga didukung oleh Kepolisian setempat.

Dua orang anggota AGRA Pangalengan yang dijadikan tersangka oleh Polres Kabupaten Bandung merupakan juga bagian dari Pengungsi Walatra. Sehingga, dengan menempatkan dua orang ini sebagai tersangka, maka PTPN VIII juga akan lapang jalannya dan leluasa melakukan intimidasi dan teror bahkan pengusiran kepada Pengungsi Walatra.

Melihat kerjasama yang sangat jelas antara PTPN VIII, PDAP, Polsek Pangalengan, Koramil Pangalengan, Polres Bandung dan pemerintahan setempat untuk terus menerus melakukan intimidasi dan kekerasan serta perampasan tanah kepada kaum tani Pangalengan, maka kami menyatakan:

  1. Memprotes tindakan Polres Kabupaten Bandung yang menetapkan 2 (dua) orang anggota AGRA Pangalengan sebagai Tersangka dengan tuduhan Pasal 170 KUHP, karena bertentangan dengan asas keadilan dan kemanusiaan serta sangat sarat dengan kepentingan pemilik modal

  2. Menuntut Polres Kabupaten Bandung mencabut penetapan tersangka terhadap 2 (dua) orang anggota AGRA Pangalengan

  3. Menuntut dilaksanakannya land reform sejati


Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Kepada kawan-kawan yang mendukung terlaksananya reforma agraria sejati dan tidak setuju dengan ketidak adilan yang dihadapi oleh kaum tani Pangalengan, maka dapat mengirimkan surat protes kepada nomor-nomor berikut ini:

Faks Polda Jabar                                                                                               0227800029

Faks Polres Kabupaten Bandung                                                               0224203505

Intel Polres Kabupaten Bandung/Penyidik Kiki Hermawan            081322459716

Intel Polres Kabupaten Bandung/Penyidik Asep Suhendar           081227200755

Bagi kawan-kawan yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, bisa menghubungi ke alamat imel Agra Jabar Banten.

Terima Kasih








Bandung, 27 November 2011


AGRA Jabar Banten







Amran Halim


Posted by
Unknown

More

Permohonan Solidaritas untuk Pembebasan Warga Gandoang-Bogor

Kepada Yth
1. Pimpinan Lembaga Anggota WALHI Jabar
2. Jaringan WALHI Jabar


Salam Adil dan Lestari
Semoga kita semua selalu sehat dan makmur

Empat orang warga sekaligus pejuang lingkungan yang memperjuangkan dan mempertahankan lingkungan hidup yang sehat dan bersih sedang ditahan di Mapolda Jawa Barat.
Saat ini kita sedang berjuang menuntut pembebasan keempat warga tersebut. Surat penuntutan pembebasan/penangguhan tanahan sudah kita kirimkan ke Kapolda Jawa Barat. WALHI Eknas, LBH Jakarta, LBH Bandung, WALHI Jakarta dan WALHI Jabar sedang melakukan upaya pembebasan tahanan dan perluasan dukungan. Sementara berjalan, WALHI Jawa Barat juga akan melakukan audensi dengan Kapolda perihal kasus-kasus lingkungan lainnya.

Sebagai wujud solidaritas maka WALHI Jawa Barat mengajak kepada semua pihak baik secara individu maupun lembaga memberikan surat dukungan pembebasan kepada 4 orang warga tersebut.
Kami lampirkan contoh surat dukungan penuntutan pembebasan 4 orang warga dan kronologis kasusnya.

Surat dukungan bisa dikirimkan  via Fax POLDA Jabar  022 7800173 atau 022 7804777 dan via sms ke HUMAS POLDA No Hp 0819818118
 Kerjasama dan partisipasi kawan-kawan sangat membantu mendukung proses pembebasan keempat warga tersebut yang ditahan.

Demikian surat ini kami sampaikan
Terimakasih


Dadan Ramdan
Direktur WALHI Jabar

--
******************************************************************
wahana lingkungan hidup indonesia ( walhi ) jawa barat
jalan piit nomor 5 bandung 40133
telp/fax. +62 22 250 7740
e-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com
*****************************************************************


di bawah ini contoh surat Dukungan Pembebasan untuk Warga Kondang

KOP SURAT ORGANISASI


_______________________________________________________

Nomor                 :

Lampiran             :

Perihal                  : Dukungan dan Tuntutan Pembebasan 4 Orang Warga Gandoang Cileungsi Bogor

 

Kepada Yth

Kepala Kapolda Jawa Barat

di

Bandung

 

Assalamualaikum

Salam Hijau, Adil dan Lestari

Semoga kita selalu sehat dan senantiasa mendapatkan kemudahan dalam beraktivitas.

 

Aktivitas penambangan pasir yang terjadi di Desa gandoang adalah nyata berdampak kepada keselamatan warga. kerusakan lingkungan yang terjadi seperti kekeringan air, jalan rusak, berdebu, dan menurunnya kualitas air tanah pada sumur saat hujan, telah membuat masyarakat terganggu dan tidak dapat beraktivitas memenuhi kebutuhan hidup.

sejatinya, negara dalam hal ini kementerian lingkungan hidup telah mengeluarkan surat 1. pada tanggal 21 maret 2011 no B.2325/Dep.V-1/LH/03/2011 2. pada tanggal 27 april no B.3555/Dep-V/LH/04/2011 yang menyatakan bahwa 1. penghentian kegiatan penambangan pasir 2. tindak lanjut surat rekomendasi penghentian kegiatan penambangan pasir, selanjutnya bupati kabupaten bogor juga telah mengeluarkan surat no 541.3/559/ESDM/2011 tentang penghentian kegiatan penambangan,  perusahaan juga telah melakukan gugatan atas keluarnya surat bupati yang kemudian di tolak oleh PTUN pada tanggal 21 september 2011

Namun dalam kenyataannya perusahaan dalam hal ini PT CV Sumber cipta abadi dan PT Abdi Guna Bahari tidak mengindahkan keputusan pemerintah yang telah dikeluarkan tersebut.

Atas dasar kenyataan tersebut, Warga yang sudah berusaha menutup aktivitas penambangan pasir di desa gandoang cileungsi Bogor pada tanggal 13 November 2011 secara bersama-sama dan tanpa paksaan dari pihak manapun melakukan aksi damai guna menghentikan ekploitasi tambang pasir tersebut. Dari pelaksanaan aksi yang terjadi dimana terjadi bentrok antara aparat polisi warga dan satu kelompok lain yang tidak dikenal dimana kelompok yang tidak dikenal ini membela dan melindungi perusahaan.

Dalam aksi yang terjadi warga di tangkap dengan tuduhan, yaitu:

  1. Ramdani dan Drs, H Nur hidayat : Diduga telah melakukan tindakan pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau menghasut melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan atau secara bersama-sama melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang syah dan atau tidak menghiraukan perintah dari petugas dan atau perbuatan tidak menyenangkan dan atau turut serta melakukan perbuatan pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP , dan atau pasal 335 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

  2. Menan bin Masdi dan Sukarno bin Darmo Senen : Karena diduga keras telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum  melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan dan atau secara bersama-sama melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang syah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 214 KUHP.


 

Atas dasar dakwaan tersebut, kami menyatakan bahwa:

  1. Ramdani dan Drs. H Nurhidayat tidak pernah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau menghasut dan atau melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang syah dan atau tidak menghiraukan perintah dari petugas dan atau perbuatan tidak menyenangkan atau turut serta melakukan perbuatan pidana.

  2. Menan bin Masdi dan Sukarno bin Darmo Senen: tidak pernah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan dan atau secara bersama-sama melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang sah


 

Atas dasar kenyataan tersebut, kami WALHI Jawa Barat meminta kepada Kapolres Kabupaten Bogor dan atau Kapolda Jawa Barat untuk membebaskan empat warga yang ditahan tersebut tanpa syarat serta membebaskan segala tuduhan yang dipersangkakan.

 

Demikian surat dukungan dan penuntutan pembebasan ini kami buat dalam keadaan sadar dan siap menerima resiko atau  petisi yang sudah kami buat.

 

Salam Hijau, Adil dan Lestari

 

Bandung, ... November 2011


Nama Lembaga




Pimpinan Lembaga

Posted by
Unknown

More

Surat Komite Bersama untuk Polda Jabar

KOMITE BERSAMA


UNTUK ADVOKASI WARGA DAN LINGKUNGAN GANDOANG


Sekretariat Kantor WALHI Jawa Barat Jalan Piit No 5 Bandung


No Tilp/Faks : 022 250 7740


______________________________________________________________


















Nomor        :001/Komite Bersama/XI/2011
Lampiran    :1 berkas
Perihal        :

  1. Penangguhan  Tahanan 4 Orang Pejuang Lingkungan  Warga Gandoang Cileungsi Bogor

  2. Penghentian dan Penutupan Aktivitas Tambang CV SCA dan PT AGB dan Mengadili Pimpinan CV SCA dan PT AGB

  3. Penindakan Terhadap Aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat yang melakukan         tindakan kekerasan terhadap warga



Kepada Yth

Irjen Pol Drs.Putut Eko Bayuseno, SH

(Kapolda Jawa Barat)                     

di

Bandung

 

Assalamualaikum

Salam Hijau, Adil dan Lestari

Semoga kita selalu sehat dan senantiasa mendapatkan kemudahan dalam beraktivitas.

 

Aktivitas penambangan pasir yang terjadi di Desa gandoang adalah nyata berdampak kepada keselamatan warga. kerusakan lingkungan yang terjadi seperti kekeringan air, jalan rusak, berdebu, dan menurunnya kualitas air tanah pada sumur saat hujan, telah membuat masyarakat terganggu dan tidak dapat beraktivitas memenuhi kebutuhan hidup.

Sejatinya, negara dalam hal ini kementerian lingkungan hidup telah mengeluarkan surat 1. pada tanggal 21 maret 2011 no B.2325/Dep.V-1/LH/03/2011 2. pada tanggal 27 april no B.3555/Dep-V/LH/04/2011 yang menyatakan bahwa 1. penghentian kegiatan penambangan pasir 2. tindak lanjut surat rekomendasi penghentian kegiatan penambangan pasir, selanjutnya bupati kabupaten bogor juga telah mengeluarkan surat no 541.3/559/ESDM/2011 tentang penghentian kegiatan penambangan,  perusahaan juga telah melakukan gugatan atas keluarnya surat bupati yang kemudian di tolak oleh PTUN pada tanggal 21 september 2011

Namun dalam kenyataannya perusahaan dalam hal ini  CV Sumber cipta abadi dan PT Abdi Guna Bahari tidak mengindahkan keputusan pemerintah yang telah dikeluarkan tersebut.

Atas dasar kenyataan tersebut, Warga yang sudah berusaha menutup aktivitas penambangan pasir di desa gandoang cileungsi Bogor pada tanggal 13 November 2011 secara bersama-sama dan tanpa paksaan dari pihak manapun melakukan aksi damai guna menghentikan ekploitasi tambang pasir tersebut. Dari pelaksanaan aksi yang terjadi dimana terjadi bentrok antara aparat polisi warga dan satu kelompok lain yang tidak dikenal dimana kelompok yang tidak dikenal ini membela dan melindungi perusahaan.

Dalam aksi yang terjadi warga di tangkap dengan tuduhan, yaitu:

  1. Ramdani dan Drs, H Nur hidayat : Diduga telah melakukan tindakan pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau menghasut melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan atau secara bersama-sama melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang syah dan atau tidak menghiraukan perintah dari petugas dan atau perbuatan tidak menyenangkan dan atau turut serta melakukan perbuatan pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP , dan atau pasal 335 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

  2. Menan bin Masdi dan Sukarno bin Darmo Senen : Karena diduga keras telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum  melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan dan atau secara bersama-sama melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang syah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 214 KUHP.


 

Atas dasar dakwaan tersebut, kami menyatakan bahwa:

  1. Ramdani dan Drs. H Nurhidayat tidak pernah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau menghasut dan atau melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang syah dan atau tidak menghiraukan perintah dari petugas dan atau perbuatan tidak menyenangkan atau turut serta melakukan perbuatan pidana.

  2. Menan bin Masdi dan Sukarno bin Darmo Senen: tidak pernah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan dan atau secara bersama-sama melawan dengan kekerasan kepada pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang sah


Selain itu aparat pada saat unjuk rasa tanggal 13 November 2011, aparat kepolisian juga melakukan tindakan kekekarasan terhadap warga Gandoang diantaranya

  1. Sara Kurnia (46 Th) Warga Rt 02 Rw 03 Desa Gandoang

  2. Dedi Pratama (21 Th) Warga Rt 02 Rw 07 Desa Gandoang

  3. Nurchayatul Maki (35 Th) Warga Rt 02 Rw 08 Desa Gandoang


 

Atas dasar kenyataan tersebut, kami Komite Bersama Untuk Advokasi Warga dan Lingkungan Gandoang meminta kepada Kapolda Jawa Barat untuk:

  1. 1.      Menangguhkan empat warga (Pejuang Lingkungan ) yang ditahan tersebut tanpa syarat serta membebaskan segala tuduhan yang dipersangkakan.

  2. 2.      Melakukan Penutupan terhadap aktivitas pertambangan pasir yang dilakukan oleh CV SCA dan PT AGB yang illegal dan melakukan menindak secara hukum terhadap 2 perusahaan tersebut

  3. 3.      Melakukan investigasi dan pengusutan terhadap aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan kepada 3 orang warga ( poto korban terlampir).


 

Demikian surat dukungan dan penuntutan pembebasan ini kami buat dalam keadaan sadar dan siap menerima resiko atau  petisi yang sudah kami buat.

Salam Hijau, Adil dan Lestari

Bandung, 25 November 2011


Komite Bersama Untuk Advokasi Warga dan Lingkungan Gandoang


Cileungsi Bogor Jawa Barat



Dadan Ramdan


Koordinator


CP 082116759688


 


Tembusan :

  1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI)

  2. Kepala Divisi Propam Polda Jawa Barat

  3. Gubernur Jawa Barat

  4. Ketua DPRD Jawa Barat


 


-Komite Bersama Untuk Advokasi Warga dan Lingkungan Gandoang-


FKWPL Cileungsi Bogor, WALHI Jawa Barat, WALHI Jakarta, LBH Jakarta, WALHI EKNAS, LBH Bandung, STN PRM Sumedang, PBHI, PSDK, Mapala Cantigi, FKPA Kab Bandung, FDA, Baraya Bandung,  SHI Tatar Ukur, Pepeling, Taruna Mandiri, Fokber, LMDH Tarumajaya, Perkumpulan Inisiatif, MPLH Godong Sewu, FK3I Jabar, YPBB, Daya Cipta Budaya, LAM Subang, Palamus Subang, Serikat Petani Pasundan, KIARA, AGRA, FMN, Kopri PMII, PRD Jabar, Badko HMI, RPDN, FPB













Posted by
Unknown

More

KRONOLOGIS KEJADIAN AKSI DAMAI WARGA DESA GANDOANG YANG TERGABUNG DALAM FKWPL YANG BERBUNTUT DITAHANNYA 4 (EMPAT) ORANG WARGA DESA GANDOANG PADA 13 NOPEMBER 2011

1.      Latar Belakang Aksi

 

Perjuangan masyarakat dalam rangka menjaga lingkungan dari kerusakan khususnya akibat pertambangan pasir golongan C sudah dilakukan sejak tahun 2008. Masyarakat dalam melakukan perjuangan bergabung dalam Forum Komunikasi Warga Peduli Lingkungan (FKWPL) dan selanjutnya FKWPL meminta kepada WALHI untuk mendampingi dalam upaya melakukan penolakan terhadap pertambangan pasir.  Serangkaian upaya dilakukan warga untuk melakukan penolakan adanya penambangan pasir gol C di wilayah Gandoang ini diantaranya pertemuan dengan Kepala Desa, Camat, audiensi dengan anggota DPRD Kab Bogor, audiensi dengan Anggota DPRD Provinsi, Pejabat ESDM Kab Bogor, Kementerian KLH di Jakarta dan upaya aksi sudah dilakukan selama 14 kali  dan upaya lainnya yang cukup panjang dan melelahkan. Upaya – upaya tersebut akhirnya sedikit memberikan harapan bagi kami yaitu dengan telah dilakukannya penyegelan oleh PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan penolakan PTUN Bandung atas gugatan pengusaha tambang pasir yaitu CV. SCA dan PT. AGB terhadap Surat Bupati Kabupaten Bogor Nomor 541.3/559/ESDM/2011 tanggal 25 April 2011 tentang Penghentian Kegiatan Penambangan Hingga Dilakukan Pemulihan dan Pemantauan Lingkungan serta Melengkapi Dokumen UKL dan UPL. Namur ternyata 2 (dua) lembaga pemerintahan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemda Kab Bogor) yang menjadi simbol negara dan kepercayaan masyarakat  tidak bisa berbuat banyak, karena ternyata proses/kegiatan penambangan pasir yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut tetap berjalan.

 

2.      Aksi Damai yang LEGAL

Secara resmi masyarakat desa Gandoang Cileungsi melalui FKWPL telah memberitahukan rencana Aksi Damai yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Nopember 2011 kepada Kepala Kepolisian Resort Bogor pada hari …….. tanggal ……… dengan pokok – pokok  isi pemberitahuan :

-         Aksi dilakukan pada hari Minggu tanggal 13 Nopember 2011

-         Tempat di ...

-         Massa sekitar 1.000 orang.

 

3.      Kronologis Kejadian

Menurunya Kesabaran masyarakat dan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada Lembaga Pemerintahan khususnya Pemda Kabupaten yang tidak bisa berbuat banyak menyikapi kondisi yang ada menjadi faktor utama yang menyebabkan dilakukannya AKSI DAMAI Dalam Rangka Penutupan Galian Pasir yang dilakukan pada tanggal 13 Nopember 2011 yang dimulai pkl 08.00 WIB - selesai. Kronologis kejadian dalam Aksi Damai yang dilakukan oleh warga masyarakat desa Gandoang (FKWPL) sbb :

a.       pkl 08.00 WIB warga yang berjumlah sekitar 1.000 orang sudah kumpul di lapangan perumahan Puri Cileungsi;

b.       pkl 08.30 WIB mulai berjalan menuju Lokasi Penambangan Pasir;

c.       pkl 09.30 WIB warga masyarakat desa Gandoang yang sedang berjalan menuju Lokasi Galian Pasir PT. SCA tiba – tiba dari arah sepanjang jalan juga kanan kiri arah menuju lokasi Galian kira-kira 100an meter, mendadak ada orang – orang yang tidak dikenal dan sebagian preman-preman bayaran yang sudah dikenal masyarakat memprovokasi dan melempari batu – batu ke arah rombongan massa aksi warga yang hendak berjalan menuju lokasi galian akibat lemparan batu yang dilakukan para preman bebrapa warga mengalami luka akibat terkena batu dan mendapat perawatan hingga sepuluh jahitan dan ada juga yang mengalami luka di pelipis dan mendapat jahitan. Celakanya preman yang melakukan pelemparan justru berlindung dibelakang polisi yang sedang bertugas dan anehnya bukannya polisi menangkap dan mengamankan para preman tapi justru malah terkesan mebiarkan para preman melempari warga.

d.       pkl 10.00 - ... warga yang merasa terprovokasi dan terkena lemparan – lemparan batu dari massa yang tidak dikenal dan sebagian preman –preman yang sudah dikenal masyarakat akhirnya memberikan reaksi balik/mempertahankan diri dengan melakukan lemparan yang serupa;

e.       pkl 10... massa yang tidak dikenal dan sebagian preman-preman yang dikenal warga lari menuju lokasi yang dekat dengan lokasi galian yang sudah diamankan polisi dan dalam kondisi seperti itu kemudian polisi melakukan tindakan pengamanan kepada warga. Namun upaya itu terlambat dilakukan karena warga sudah terlanjur emosi dan juga banyak yang terluka akibat lemparan batu tersebut, kemudian polisi melakukan tindakan represif dengan menyemprotkan water canon dan tembakan peluru karet ke arah warga yang melakukan aksi Akhirnya banyak warga yang terluka begitupun dengan anggota polisi;

f.        pkl 11.... wargapun akhirnya kocar kacir dan polisi melakukan penangkapan terhadap warga yang melakukan aksi damainya.

g.       atas kesepakatan warga akhirnya warga mundur dan akan membubarkan diri tapi diluar dugaan polisi malah tetap saja mengejar warga sehingga akhirnya terjadi tarik menarik antara warga dengan aparat polisi dan menyebabkan seorang warga yang ingin menyelamatkan warga bernama Ramdani yang ditarik polisi tertangkap.

h.  Jumlah warga yang ditangkap polisi sebanyak 6 orang deri lokasi kerusuhan yang sudah

masuk ke perkampungan warga.

i.  Salah seorang warga ada yang diberi bungkusan plastik hitam yang berisi botol penuh

dengan bensin yang diduga bom molotof yang diberi oleh orang yang tidak dikenal warga

dekat mesji Al-Ikhlas dan masih banyak bungkusan yang berisi botol penuh bensin yang

sudah dipersiapkan oleh orang yang tidak dikenal warga Gandoang.

j.  Rekaman aksi yang dilakukan oleh warga justru dipaksa oleh aparat polisi untuk dihapus

seluruh isi rekaman yang sudah terekam. Hal ini terlihat jelas adanya upaya aparat polisi

untuk menghilangkan barang bukti rekaman aksi yang dilakukan oleh warga sebagai

dokumentasi.

 

 

4.      Penutup

Demikian kronologis ini kami susun dengan harapan semoga pihak – pihak yang terkait dengan permaslaahan ini bisa kiranya berpikir dan bertindak bijak dalam menilai permasalahan ini. Tidak ada niatan warga desa Gandoang untuk melakukan perlawanan secara fisik dalam aksi 13 Nopember 2011 tersebut. Kami warga desa Gandoang sangat memahami akibat dari ketidakrukunan antar komponen masyarakat khususnya di Gandoang ini, warga melalui FKWPL sudah berusaha menahan diri dari provokasi-provokasi yang dilakukan pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab. Kesadaran ini yang kemudian warga membuat wadah (FKWPL) dan melalui wadah ini pula segala upaya dilakukan dengan melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.Sebagai penutup kami sampaikan bahwa perjuangan yang dilakukan warga desa Gandoang melalui FKWPL ini adalah MURNI upaya warga desa Gandoang sebagai bagian dari rakyat negeri ini untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan terpenuhi kebutuhan pokok sebagai manusia yaitu terpenuhi AIR sebagai sumber kehidupan pokok man



--
******************************************************************
wahana lingkungan hidup indonesia ( walhi ) jawa barat
jalan piit nomor 5 bandung 40133
telp/fax. +62 22 250 7740
e-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com
*****************************************************************

Posted by
Unknown

More
Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 Berkawan untuk MelawanTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.