Translate

Lawan Segala Bentuk Pelanggaran HAM; Tolak Upah Murah, Berikan Upah Layak untuk Buruh, dan Jaminan Sosial untuk Buruh dan Keluarganya

Oleh: SBSI '92 Kota Cimahi*

Salam  Pembebasan!

Telah diatur di dalam UUD 1945 sebagai landasan dasar dari negara Indonesia bahwa, "Negara enjamin kesejahtraan dan penghidupan yang layak bagi setiap warga Negara". Akan tetapi kenyataan objektif hingga saat ini banyak hak dasar dari rakyat yang masih dilanggar oleh pemerintah yang secara nyata telah melanggar konstitusi Negara. Upah yang murah, sistem kerja kontrak / outsourcing yang lebih mirip dengan perbudakan, jaminan kerja yang tidak pasti, kebebasan berserikat yang masih dihalang-halangi, pendidikan dan kesehatan yang mahal, serta berbagai bentuk pelanggaran hak dasar yang seharusnya dapat dimiliki oleh rakyat.

Atas situasi tersebut di atas, melalui momentum aksi kali ini, kami SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA 1992 KOTA CIMAHI menyatakan sikap dan menuntut:

1. MENOLAK UPAH MURAH DAN BERIKAN UPAH LAYAK BAGI BURUH

2. CABUT SISTEM KERJA KONTRAK / OUTSOURCHING

3. BERIKAN JAMINAN SOSIAL UNTUK BURUH DAN KELUARGANYA

4. STOP PHK

5. HENTIKAN SEGALA BENTUK INTIMIDASI TERHADAP BURUH YANG BERSERIKAT

6. HENTIKAN SEGALA BENTUK PELANGGARAN HAM

 

KAMI JUGA MENGAJAK SEMUA ELEMEN RAKYAT UNTUK BERSAMA-SAMA MEMPERJUANGKAN DIHAPUSKANNYA SISTEM KERJA KONTRAK / OUTSOURCHING YANG MENGANCAM KEPASTIAN KERJA BURUH DAN MEMBATASI HAK ATAS PEKERJAAN BAGI RAKYAT.

Cimahi, 13 Desember 2011


SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA 1992


(SBSI 1992) KOTA CIMAHI



* Disampaikan dalam aksi bersama Aliansi Rakyat Jawa Barat (Al-Jabar)

Posted by
Unknown

More

10 (SEPULUH) MAKLUMAT RAKYAT JAWA BARAT

oleh: Al-Jabar




Lindungi, Jamin, Pastikan dan Penuhi Hak Rakyat Segera,


Selamatkan Rakyat Jawa Barat...!


                Akumulasi pengerukan kekayaan alam dan penghisapan tenaga-tenaga rakyat karena kolaborasi antara pemodal dan pengusaha telah menyebabkan terjadinya krisis politik, ekonomi dan sosial budaya yang tidak terpulihkan. Krisis ini ditandai dengan banyaknya kasus/sengketa tata kelola sumber-sumber kehidupan, agraria, perburuhan, perdagangan manusia, sosial dan budaya. Krisis dan sengketa ini pada gilirannya telah mengancam kelangsungan rakyat dan sumber-sumber kehidupan rakyat. Peran negara semakin melemah, peran pemodal semakin menguat, pelanggaran HAM (sipil politik dan Ekosob) semakin bertambah dan korban atas ketidakadilan secara politik, ekonomi dan sosial budaya serta lingkungan hidup semakin meningkat. Situasi ini membuktikan bahwa aparatus negara tidak menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Hak EKOSOB sepenuhnya.

Tak terkecuali krisis dan sengketa yang di alami oleh rakyat Jawa Barat. Krisis dan sengketa akan terus bertambah seiring dengan berjalannya agenda koridor ekonomi Jawa yang dilegalisasi melalui Peraturan presiden republik indonesia Nomor 32 tahun 2011 Tentang Masterplan percepatan dan perluasan Pembangunan ekonomi indonesia 2011-2025 dan Perda RTRW No 22 Tahun 2010 Tentang RTRW Jawa Barat tahun 2009-2029 dan dipermulus oleh kebijakan RTRW di masing-masing Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Kebijakan percepatan dan perluasan pembangunan dipastikan akan berdampak dan mengancam kehidupan, keselamatan, keamanan, kesejateraan rakyat  dan lingkungan hidup Jawa Barat secara keseluruhan.

Contoh kasus, di sektor ekonomi  perburuhan, dapat kita periksa : 1) Kontrak & Outsourcing yang diatur dalam UUK 13/2003 adalah perbudakan modern, yang melanggar HAM. Dimana Hak atas pekerjaan yang terus menerus untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh tidak didapat. Negara dalam hal ini pemeintah telah melegalkannya dalam bentuk Undang undang, dimana kontrak dan outsourcing diperbolehkan sehingga buruh/pekerja menjadi barang yang bisa dioper atau diperjual belikan semau majikan/pengusaha. Ketidakpastian akan pekerjaan membuat kepastian akan mendapatkan kesejahteraan juga tidak akan didapat. Dan fakta menunjukkan bahwa sudah 70% tenaga kerja Indonesia sekarang dalam keadaan hubungan yang tak pasti (BPS, Februari 2008) karena sistem kontrak & outsourcing tersebut, dengan demikian maka Negara telah melakukan pelanggaran HAM Berat, yakni menjadikan warga negaranya menjadi BUDAK di NEGERI SENDIRI. 2) UPAH MURAH yang dilegalkan dengan PERMEN 17/2005 adalah Pelanggaran HAM, dimana menunjukkan Negara yang dijalankan oleh pemerintah saat ini tidak melindungi Buruh untuk menhdapatkan kesejahteraannya melalui upah yang  di dapat. 3) PHK adalah PELANGGARAN HAM oleh Negara yang dilegalkan dengan aturan peradilan, padahal Negara seharusnya melindungi rakyatnya agar mendapatkan pekerjaan. Maka memberikan ruang atau kesempatan PHK adalah pelanggaran HAM. 4) UNION BUSTING adalah PELANGGARAN HAM, Kebebasan berorganisasi dan berserikat diatur dalam UUD 1945, tetapi prakteknya Negara atau pemerintah tidak mampu meberikan perlindungan kepada Buruh/pekerja yang membuat organisasi dan di PHK atau dimutasi dan dipersulit oleh perusahaan. Seharusnya pemerintah hadir untuk memberikan sanksi kepada pengusaha dan memberikan perlindungan kepada buruh/serikat buruh. Namun sebaliknya selama ini kasus-kasus UNION BUSTING (Pemberangusan Serikat buruh dengan berbagai pola) tidak tersentuh oleh hukum.

Di sektor Agraria, “Perampasan Tanah dan Kriminalisasi Petani ” terus di alami dan belum terselesaikan seperti yang dialami Petani Penggarap di Pangalengan dan petani di Garut yang bersengketa dengan PDAP (perusahaan daerah yang korup dan merugikan pemerintah daerah). Masyarakat Rumpin vs TNI AU atang Sanjaya dan masyarakat Jabar Selatan yang berhadapan dengan proyek galian pasir besi , Sengketa Lahan antara Penggarap lahan hutan dengan Perhutani di Karawang, Indramayu, Garut, Bogor dll.

Di sektor ruang dan lingkungan hidup, kebijakan soal perijinan pembangunan yang menguntungkan pelaku usaha telah merusak tata ruang dan lingkungan hidup dan sumber kehidupan rakyat. Implementasi kebijakan koridor ekonomi Jawa Barat telah berakibat pada alih fungsi kawasan, eksploitasi tambang dan energi, penggusuran dan pengusiran, perampasan tanah, serta menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta sengketa ruang dan lingkungan hidup yang semakin meningkat.

Praktiknya,  ditemukan beberapa kasus yang melanggar HAM seperti  kasus sengketa ruang di KBU antara warga punclut dan Ciputra, warga Ciosa vs PT Bandung Pakar, pengrusakan hutan oleh PT CGI di kawasan hutan konservasi yang dibiarkan sementara masyarakat Ibun terkena kasus mengambil beberapa ranting kayu yang sudah patah untuk dijadikan kayu bakar di tangkap dan adili. Pembiaran dan Penelantaran Pengungsi Walatra, Korban Banjir di Bandung Selatan dan di Bumi Jawa Barat lainnya yang menjerit-jerit di tengah korupsi pejabat yang merajalela, terancamnya kesehatan dan keselamatan masyarakat korban di sekitar TPA dan pertambangan dan panas bumi yang tersebar di Jawa Barat, kasus penelantaran korban pengusuran pembangunan waduk Jati Gede, krisis air bersih dan air minum di perkotaan dll. Pada kenyataanya, kasus-kasus perjuangan warga untuk memperoleh hak atas lingkungan yang sehat dan bersih dan keselamatan dari ancaman bencana selalu berujung pada KRIMINALISASI TERHADAP WARGA YANG BERJUANG ATAS KEADILAN RUANG DAN LINGKUNGAN HIDUP. Kasus-kasus pelanggaran HAM juga terjadi di sektor kesehatan, pendidikan, perumahan rakyat, masyarakat adat dan sebagainya.

Berdasar pada fakta di atas maka kami Rakyat Jawa Barat menyatakan dan mendeklarasikan  MAKLUMAT RAKYAT JAWA BARAT untuk segenap aparatus negara pusat, propinsi dan kabupaten/kota di Jawa Barat sebagai berikut :

  1. 1.       Menuntut aparatus negara menjamin perlindungan, keselamatan, keamanan dan kemakmuran kehidupan kaum tani, buruh tani, buruh, buruh migran, keluarga, ibu dan anak, perempuan, nelayan, pemuda, guru, kaum miskin kota, difabel, masyarakat adat dan kaum marjinal lainnya.

  2. 2.       Menuntut jaminan perlindungan hak rakyat untuk mengelola sumber-sumber kehidupan dan lingkungan hidup, air, tanah, pangan, hutan, sandang, udara dan energi yang berkeadilan

  3. 3.       Menuntut jaminan perlindungan hak rakyat atas kesehatan yang gratis, pendidikan yang murah, upah dan pekerjaan yang layak dan perumahan yang  sehat dan bersih

  4. 4.       Menghentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, diskriminasi dan upaya-upaya represif aparatus negara terhadap rakyat di berbagai sektor dan aspek kehidupan.

  5. 5.       Menuntut negara menjamin hak atas perlindungan dan penataan ruang dan lingkungan hidup yang sehat, bersih, berkeadilan dan berkelanjutan

  6. 6.       Menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM seperti perdagangan manusia, sengketa agraria/pertanahan, pengrusakan alam, ruang dan lingkungan hidup, penggusuran dan pengusiran warga, kriminalisasi terhadap buruh, korban ruang dan lingkungan di Jawa Barat

  7. 7.       Menuntut aparatus negara mengusut tuntas, menangkap dan mengadili pelanggaran HAM seperti korupsi pejabat dan pengusaha nakal, pengusaha yang memberikan upah murah dan PHK massal, perbudakan buruh, sistem out sourcing, penembakan dan pembiaran terpenuhinya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

  8. 8.       Menuntut profesionalisme aparatur penegak hukum dalam menegakan aturan, tugas dan kewenangannya dalam menyelesaikan kasus/sengketa sosial, sumber daya alam, dan perburuhan di atas pilar keadilan sosial

  9. 9.       Menuntut semua aparatus negara /pengurus publik menjamin pemenuhan hak rakyat atas akses informasi dan partisipasi yang akuntabel dan terbuka

  10. 10.   Menuntut dan menghentikan segala bentuk tindakan kekerasan aparatus negara yang membungkam kebebasan rakyat untuk memilih dan dipilih, berpendapat,berserikat, berkumpul, berorganisasi dan berpendapat di muka umum.


Bandung, 13 Desember 2011


ALIANSI RAKYAT JAWA BARAT (AL JABAR)


( Warga Korban Banjir Cieunteung, Pengungsi Walatra, Warga Ibun, Warga Korban Pembangunan Apartemen dan Hotel di KBU, Korban Pembangunan PLTSa, Warga Rancabentang, FKWPL Bogor, CMC Forum, Warga Korban TPA, SBSI 92, KASBI, AGRA JABAR, LBH Bandung, PERAK INDONESIA, GERAM, FMN, FKPA, PSDK, KPB, Baraya Bandung,  MLPH Godong Sewu, SHI Jawa Barat, Pepeling,FK3I, FSPM, FP2KC, FPB, DPKLTS, Komunitas Kabuyutan,  Daya Cipta Budaya, Inisiatif, Komunitas Taboo, ASAS UPI, UKSK UPI, BANGAR,Katurnagari, Rumah Cemara, WALHI Jabar)


[slideshow]

Posted by
Unknown

More

Persoalan Sektor Buruh (Jawa Barat)

Oleh KASBI

1.    Kontrak & Outsourcing yang diatur dalam UUK 13/2003 adalah perbudakan modern, yang melanggar HAM. Dimana Hak atas pekerjaan yang terus menerus untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh tidak didapat. Negara dalam hal ini pemeintah telah melegalkannya dalam bentuk Undang undang, dimana kontrak dan outsourcing diperbolehkan sehingga buruh/pekerja menjadi barang yang bisa dioper atau diperjualbelikan semau majikan/pengusaha. Ketidakpastian akan pekerjaan membuat kepastian akan mendapatkan kesejahteraan juga tidak akan didapat. Dan fakta menunjukkan bahwa sudah 70% tenaga kerja Indonesia sekarang dalam keadaan hubungan yang tak pasti (BPS, Februari 2008) karena sistem kontrak & outsourcing tersebut, dengan demikian maka Negara telah melakukan pelanggaran HAM Berat, yakni menjadikan warga negaranya menjadi BUDAK di NEGERI SENDIRI.

2.    UPAH MURAH yang dilegalkan dengan PERMEN 17/2005 adalah Pelanggaran HAM, dimana menunjukkan Negara yang dijalankan oleh pemerintah saat ini tidak melindungi Buruh untuk menhdapatkan kesejahteraannya melalui upah yg didapat, karena konsep upah yang diatur oleh PERMEN 17/2005, Hal ini bisa kita lihat, sebagai berikut :
•    PERMENAKER 17/2005 tidak memiliki KAJIAN ILMIAH dan KAJIAN AKADEMIK tentang KEBUTUHAN HIDUP MANUSIA INDONESIA, Khusunya BURUH/PEKERJA
•    PERMENAKER 17/2005 hanya mengakomodasi kebutuhan hidup lajang, itupun dengan sangat minimalis. Tidak menjamin hidup layak.
•    Subtansi PERMENAKER 17/2005 ketinggalan zaman, minimalis dan tidak berorientasi hidup buruh yang layak. Dalam hal ini bisa kita lihat :
-    PANGAN, dalam PERMENAKER 17/2005 jelas menunjukkan MINIM GIZI. Item beras yang hanya 10 Kg dalam 1 bulan hanya cukup untuk makan 2 X sehari oleh 1 orang dengan besaran 0,33 kg. demikian juga item sayuran, buah-buahan dan minuman. Bila dipraktekkan hanya bisa memenuhi kebutuhan 2 minggu atau maksimal 3 minggu dalam 1 bulan. Sehingga buruh/pekerja harus menutupi sisanya dengan berbagai cara.
-    PERUMAHAN, dalam PERMENAKER 17/2005 tidak memiliki orientasi buruh/pekerja memiliki rumah walau dengan mencicil tetapi standar yang dipakai hanya “sewa kamar kontrakan”. Pemenuhan listrik tertinggal dari program pemerintah dimana yang umum dipakai masyarakat adalah 900 Watt. Kompor minyak tanah dan minyak tanah juga tertinggal serta mengabaikan program pemerintah dimana ada konversi minyak tanah ke GAS, sehingga dibutuhkan kompor gas, regulator, tabung gas dan gas. Air bersih hanya 6000M3 per bulan, tidak lagi memenuhi standar kesehatan.
-    PENDIDKAN dalam PERMENAKER 17/2005  sangat tidak memberikan kepada yang punya anak atau kesempatan kepada buruh mengenyam pendidikan. Tetapi dalam PERMENAKER 17/2005 tersebut hanya majalah mingguan.
-    KESEHATAN dalam PERMENAKER 17/2005 tidak memasukkan dana untuk biaya kesehatan atau iuran untuk jamsostek

3.    PHK adalah PELANGGARAN HAM oleh Negara yang dilegalkan dengan aturan peradilan, padahal Negara seharusnya melindungi rakyatnya agar mendapatkan pekerjaan. Maka memberikan ruang atau kesempatan PHK adalah pelanggaran HAM.

4.    UNION BUSTING adalah PELANGGARAN HAM, Kebebasan berorganisasi dan berserikat diatur dalam UUD 1945, tetapi prakteknya Negara atau pemerintah tidak mampu meberikan perlindungan kepada Buruh/pekerja yang membuat organisasi dan di PHK atau dimutasi dan dipersulit oleh perusahaan. Seharusnya pemerintah hadir untuk memberikan sanksi kepada pengusaha dan memberikan perlindungan kepada buruh/serikat buruh. Namun sebaliknya selama ini kasus-kasus UNION BUSTING (Pemberangusan Serikat buruh dengan berbagai pola) tidak tersentuh oleh hukum.

Posted by
Unknown

More

Agroekologi: Kemerdekaan Kaum Tani

Oleh Azwara Nasution

Pekik 65 tahun Indonesia Merdeka rasanya sunyi dan sepi. Apakah karena bertepatan dengan Ramadhan sehingga jauh dari hangar bingar acara seremonial atau memang kita merasa sunyi sendiri karena Pidato Kenegaraan Presiden menciptakan kesunyian itu? Wajar saja sunyi, karena Pidato kenegaraan kali ini tak menyinggung masalah 60 % penduduk Republik ini (petani).
Masalah petani ternyata belum dianggap penting oleh Presiden SBY. Padahal jika dicermati serius nasib petani sekarang tak ubahnya seperti masa penjajahan dahulu. Menggarap sawah dan ladang namun tak kunjung cukup untuk makan. Dan penulis menyebutnya sebagai Agrokolonial.
Agrokolonial

Proses Kolonialisasi saat ini sama dengan yang dilakukan VOC (Perusahaan dagang zaman Belanda) yakni melalui hasil pertanian. Namun, Agrokolonial sekarang tersistem dengan baik karena dukungan warga pribumi. Agrokolonial disetting dengan tiga hal.

Pertama, Pendidikan Pertanian. Pendidikan Pertanian yang diajarkan di Perguruan Tinggi sekarang lebih condong kepada mazhab Agrobisnis. Mazhab Agrobisnis mengajar peserta didik untuk taklid buta atas monopoly perusahaan terhadap sektor hulu (baca : ladang-ladang pertanian) hingga sektor hilir (pasar hasil produksi pertanian). Mazhab ini juga cenderung mengampanyekan untuk menanam produk pertanian berorientasi pasar (market oriented) bukan kebutuhan local (local need). Jika Agrobisnisasi ini dibiarkan, kaum tani akan terpinggirkan. Pelaku pertanian akan berpindah dari petani kecil ke perusahaan besar semacam Monsanto, Potas dan Cargill. Lihat saja penelitian GRAIN (2008) yang menunjukan keuntung Cargill (USA) meningkat 69 % sebesar 3,951 miliar dolar, Monsanto 120 % sebesar 2,926 miliar dolar dan Potas Corp. (Canada) meningkat sebesar 164 % dengan keuntungan sebesar 4,963 miliar dolar ketika kelaparan sedang melanda dunia.

Kedua, Tekhnologi Pertanian. Sejak Green Revolusi tahun 1970-an petani dipaksa menanam secara intensif. Petani disodori paket – paket tehnologi yang tidak memandirikan kaum tani, sebut saja Benih GMO, Pupuk Pabrik dan Pestisida. Dan paket tekhnologi tersebut justru menghancurkan kearifan local kaum tani, Keragaman hanyati dan mengerus kesuburan lahan – lahan petani. Walhasil petani menggantungkan jadwal tanam atas ketersediaan benih pabrik, pupuk dan pestisida bukan kepada benih hasil tangkaran dan pupuk alam hasil olahan kaum tani.

Ketiga, akses lahan pertanian. Sejak disyahkannya Undang – Undang Penanaman modal nasib kaum tani semakin tidak jelas arahnya. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat lebih mendahulukan kepentingan Pengusaha kelas kakap. Kaum tani pun semakin susah mendapat akses – akses terhadap lahan. Perlawanan rakyat pun semakin massif misalnya tragedi berdarah akibat Konflik agraria seperti di Kontu, Muna Sulawesi Tenggara dan Awu, Lombok NTB. Bahkan salah satunya masih berlangsung yakni perjuangan kaum tani dan masyarakat adat di Rengas Sumatera Selatan untuk mendapat hak tanah mereka dari PTPN VII.

Agroekologi dan jalan kaum tani.

Secara konsepsional Agroekologi merupakan sistem pertanian yang menerapkan konsep dan prinsip ekologi dalam merancang dan mengelola keberlanjutan keragaman hayati hingga ekosistem pertanian yang berkeadilan berbasis keluarga tani guna mewujudkan kedaultan pangan dan kedaulatan petani. Dalam konsepsi tersebut jelas tersirat bentuk – bentuk kemerdekaan kaum tani pertama, Pendidikan yang berpihak. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Serikat Petani Indonesia di Bogor, Jawa Barat para petani dididik untuk mengoptimalkan berlangsungnya proses interaksi dan sinergi antara komponen biologi hingga menyediakan mekanisme bagi sistem kesuburan tanah, produktifitas dan perlindungan tanaman. Petani dididik untuk menangkarkan benih dan membuat Seed Bank (bank benih) milik petani, mendirikan saung pupuk kompos dan direct selling yang diatur oleh Koperasi petani. Sistem agroekologi juga lebih mengedepankan local need guna menjamin kedaulatan pangan

Kedua, Tekhnologi madya. Dalam praktek Agroekologi petani dididik untuk mengembangkan agro ekosistem dengan meminimalisasi ketergantungan input eksternal berupa pupuk dan pestisida yang bersumber dari bahan kimia. Kaum tani diberikan pemahaman pupuk organik dan model bio-pestisida yang sudah menjadi pengetahuan lokal petani sehingga terbebas dari penjahan perusahaan benih, pupuk dan Pestisida.

Ketiga, Terwujudnya Reforma Agraria. Secara Praktek Agroekologi sejalan dengan prinsip reforma Agraria. Agroekologi juga mampu mengakselerasi penghapusan kelas buruh. Karena dengan Agroekologi kaum tani mampu mengerjakan setiap lini pertanian sehingga bisa bertransformasi menjadi Kaum tani yang mandiri secara ekonomi dan jauh dari praktek monopoli oleh satu pihak. Sebagaiman diatur dalam UUPA pasal 13 ayat 1-2.

Jalan kemerdekaan kaum tani dari penjajahan pertanian sudah jelas. Pertanyaannya adalah adakah iktikad dan niat baik kita untuk membuka dan memperlebar jalan itu guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?
***

Posted by
Unknown

More

Korupsi = Pelanggaran HAM

PERNYATAAN SIKAP


ALIANSI RAKYAT JAWA BARAT


Fenomena korupsi yang tercatat dalam sejarah nasional pernah bikin bangkrut dan bubar VOC, hari ini kembali menggejala dan menjadi penyakit dalam birokrasi Indonesia. korupsi nyata-nyata telah menjadi musuh seluruh sektor masyarakat karena berkaitan dengan kebijakan pelaku korupsi (pejabat pemerintah).

Di negara dengan rezim di bawah intervensi negara adi daya dan kekayaan alam dalam genggaman monopoli tuan tanah tipe baru, kasus korupsi bukan menjadi persoalan moral individu atau masalah pribadi pejabat semata. Jadi siapa pun pejabat negara yang bisa mengeluarkan kebijakan, akan terjebak tindakan-tindakan yang berkaitan erat dengan korupsi.

Maka jika dilihat dari beberapa persoalan yang tertampung di Aliansi Rakyat Jawa Barat (terlampir), kita akan bisa melihat bahwa sistem politik ekonomi hari ini mengondisikan suap, kolusi, korupsi dan lain-lain telah menjadi keseharian pejabat dan membuat kebijakan yang lahir sama sekali tak berpihak pada rakyat.

Desakan-desakan internasional terhadap kebijakan nasional dan akan menjadi ladang korupsi pejabat begitu menjamur pasca krisis global meletus di Amerika dan negara-negara kapitalis. Sebagai obat dari keris global, Indonesia adalah salah satu negara yang akan kian dieksploitasi kekayaan alamya. Contoh konkritnya adalah kasus Freeport. Perusahaan tambang Emas milik Amerika ini, telah menghasilkan emas kualitas tinggi sedunia. Namun masyarakat sekitar (Papua) hanya mendapat limbah dan intimidasi ketika melakukan protes. Bahkan buruh lokal Freeport harus mogok untuk menuntut kenaikan upah.

Sementra ke depan, WTO yang telah membuat pendidikan, kesehatan,  dll di negeri ini kian mahal karena dikomersilkan, dalam pertemuannya di Geneva Swiss akan memasukkan sektor pertanian menjadi komoditi dalam perdagangan bebas. Lantas bagai mana nasib petani miskin? Ketika kentang di impor, petani kaya pun menjerit, bagai mana jika seluruh jenis komoditi pertanian kita impor dari luar negeri?

Belum lagi masalah yang dihadapi buruh pabrik, buruh migrant, sengketa tanah, dan masalah-masalah lingkungan dan tetek bengek lainnya yang seabreg dan sering berujung pada kriminalisasi masyarakat dan intimidasi dari pihak aparat keamanan. Semua persoalan tersebut adalah buntut dari kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyatnya dan berpihak pada desakan kepentingan asing yang dibumbui suap dll.

Seperti yang terjadi di jawa barat, kebijakan soal perijinan pembangunan yang menguntungkan pelaku usaha telah merusak tata ruang lingkungan, dan SDA. Misalnya masalah di KBU, warga punclut vs Ciputra dan warga Ciosa vs Dago Resort yang berujung kriminalisasi terhadap warga yang melakukan penolakan. GRPP menimbulkan masalah di kawasan Tangkuban perahu. Cevron melakukan eksploitasi di kawasan hutan konversi sementara masyarakat Ibun terkena kasus ilegal loging di kawasan yang sama ketika mereka mengambil beberapa ranting kayu yang sudah patah untuk dijadikan kayu bakar.

Persoalan Agraria “Perampasan Tanah dan Kriminalisasi Petani” juga terus dialami dan belum terselesaikan seperti yang dialami Petani Penggarap di Pangalengan dan petani di Garut yang bersengketa dengan PDAP (perusahaan daerah yang korup dan merugikan pemerintah daerah). Masyarakat Rumpin vs TNI AU atang Sanjaya dan masyarakat Jabar Selatan yang berhadapan dengan proyek galian pasir besi yang berpotensi menimbulkan kerusakan dan bencana alam pada seluruh garis pantai wilayah Jawa Barat pada beberapa tahun kedepan.

Di sektor Perburuhan, telah terjadi korupsi di PH. Upah yang tidak sesuai Koefisien Hidup Layak (KHL), sistem kerja kontrak yang tidak memberikan jaminan masa depan bagi para pekerja dan  Pemutusan Hubungan Kerja yang terus mengancam dan masih dialami para pekerja di wilayah Jawa Barat masih menjadi mimpi buruh bagi buruh. Praktek Union Busting / Pemberangusan Serikat Pekerja oleh beberapa perusahaan juga masih sering terjadi, bahkan di Jawa Barat beberapa pabrik belum mendaftarkan para pekerja dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Selain itu, sebagai provinsi terbesar ke-3 yang mengirimkan tenaga kerja Indonesia/ Buruh Migran, perlindungan Buruh Migran masih sangat lemah.

Pada sisi Sipol, soal-soal kebebasan beragama, kebebasan berpendapat & ekspresi, perlindungan saksi & korban belum mendapat jaminan keamanan dan hukum dari aparat dan penegak hukum. Bahkan dalam beberapa kasus negara melalui aparatur pemerintahan dan aparat penegak hukum cenderung abstain dalam memberikan pemenuhan, perlindungan dan penghormatan kepada warga negaranya.

Persoalan- persoalan Ekosob seperti pendidikan murah untuk rakyat, hak kesehatan, hak pekerjaan yang layak masih menjadi hal yang utopis bagi rakyat di negeri yang kaya akan sumber daya alam  ini.

Sementara persolan-persoalan yang sekian banyak itu belum begitu terperhatikan, Isu korupsi seperti kasus Century, Wisma Atlet dan Bansos kota bandung kian memperburuk wajah negeri ini. Apakah ketua KPK baru ini akan menghadapi jalan buntu dan akhirnya tak tuntas juga? Dan lemahnya penegak hukum, telah menjerumuskan rakyat tertindas pada ruang jeruji besi. Padahal yang menjadi korban sesungguhnya adalah rakyat.

Sehingga terlihat jelas, bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan dan aparat penegak hukum yang terus menerus terjadi melahirkan kebijakan yang merugikan rakyat, menghasilkan fasilitas publik yang mengancam keselamatan rakyat, dan penegakkan hukum yang lemah sehingga melukai rasa keadilan rakyat Indonesia

Maka kami, Aliansi Rakyat Jawa Barat, turun ke jalan pada tanggal 09 desember 2011 ini untuk menolak segala kebijakan pemerintah yang korup dan anti rakyat. Serta mengajak segenap rakyat Jawa Barat dari segala sektor untuk bergabung dalam penetapan moment “Hari Penghakiman Rakyat Jabar” pada tanggal 13 Desember, sudah saatnya rakyat Jawa Barat memberikan penilaian dan evaluasi terhadap kinerja aparat pemerintahan di seluruh wilayah Jawa Barat dan aparat penegak hukum selama tahun 2011.

Bandung, 09 Desember 2011

Aliansi Rakyat Jawa Barat


(AGRA Jabar-Banten, KASBI, SBSI 92, FSPM, PERAK, KAMMI Jabar,


FMN Bandung, FGII, WALHI Jabar, LBH Bandung, dan Ormawa lainnya)


Bagi organisasi yang hendak


bergabung dalam ALIANSI RAKYAT JAWA BARAT


hubungi Amran Halim (085795098885)

Posted by
Unknown

More

“Gerakan Rakyat Anti Korupsi Kapitalisme Birokrat: Blejeti dan Kucilkan Seluruh Mesin Birokrasi Negara Reaksi yang Korup dan anti-Rakyat di Bawah Pemerintah dan Klik SBY!

Pernyataan Sikap AGRA Jabar-Banten

Salam demokrasi!

Menghadapi momentum hari anti korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2011, Hari Hak Asasi Manusia yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2011 dan Pertemuan WTO pada tanggal 15 Desember 2011, maka AGRA sebagai salah satu organisasi rakyat memiliki kepentingan yang besar untuk melakukan kampanye massa dan mempropagandakan mengenai praktik korupsi yang dijalankan oleh kapitalisme birokrat dan mesin-mesinnya serta sikap anti rakyat yang dijalankan oleh kapitalisme birokrat di bawah pemerintahan dan klik SBY.

Kapitalisme birokrat adalah birokrasi pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan Negara dan selalu mengambil keuntungan dari kewenangannya tersebut untuk memperkaya diri sendiri, keluarga dan golongannya. Keuntungan yang diambil dari kewenangannya ini, bentuknya tidak hanya korupsi namun juga menjalankan berbagai kebijakan yang anti rakyat, seperti melegalkan perampasan tanah rakyat dan melakukan kekerasan terhadap rakyat untuk melapangkan jalan bagi “tuan-nya” agar bisa menghisap kekayaan negeri ini dan memiskinkan rakyat.

Korupsi merupakan suatu praktek mengambil uang Negara secara melawan hokum. Praktek korupsi pada masa sekarang ini telah mendapatkan tentangan yang sangat kuat dari gerakan rakyat. Korupsi dipandang telah menghabiskan dana Negara untuk melakukan pelayanan public dan mengalir ke pundi-pundi pemerintah ataupun politisi.

Sebagai contoh yang konkrit di Jawa Barat adalah praktek korupsi yang dilakukan oleh PDAP. Korupsi yang dilakukan tidak hanya untuk memperkaya diri sendiri namun juga digunakan untuk melakukan intimidasi dan terror kepada rakyat, dalam hal ini AGRA Jawa Barat.

Begitu pula dengan berbagai pelanggaran HAM yang banyak terjadi dan didiamkan pada saat ini. Sebut saja peristiwa yang hari ini terjadi di Papua ataupun peristiwa yang saat ini tengah di hadapi oleh kaum tani Pangalengan ataupun rakyat di seluruh Indonesia.

Pertemuan WTO yang akan datang pun akan semakin memapankan jalannya penindasan dan penghisapan kepada kaum tani, karena pada pertemuan yang akan datang ini, kesepakatan mengenai pertanian (AoA = Agrrement on Agricultural) akan ditentukan bentuknya, setelah 10 tahun tidak ditemukan jalan tengah antar anggota WTO. Pertanian akan menjadi barang dagangan dan kaum tani di Negara setengah jajahan dan setengah feudal seperti Indonesia akan semakin kehilangan akses terhadap tanah, modal dan teknologi pertanian serta akses terhadap pasar.

Oleh sebab itu, penting kemudian untuk menjalankan kampanye massa pada tanggal-tanggal tersebut. AGRA Wilayah Jabar Banten telah menentukan bahwa puncak kampanye massa akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2011 di depan Gd. Sate Bandung, untuk bersama-sama dengan gerakan massa yang lain dalam Aliansi Rakyat Jawa Barat  juga dalam penetapan moment “Hari Penghakiman Rakyat Jabar” pada tanggal 13 Desember, sudah saatnya rakyat Jawa Barat memberikan penilaian dan evaluasi terhadap kinerja aparat pemerintahan di seluruh wilayah Jawa Barat dan aparat penegak hukum selama tahun 2011 serta menyatakan bahwa rakyat anti terhadap kapitalisme birokrat dan mesin-mesinnya -di bawah kepemimpinan SBY- yang korup dan anti rakyat. ***


Posted by
Unknown

More

“Rural Peoples’ Street Conference against WTO”

Pada tanggal 15-17 Desember 2011 yang akan datang, di Jenewa, Swiss akan dilaksanakan pertemuan ke-8 Pertemuan Menteri dari negara-negara anggota WTO. Setelah melalui banyak pertemuan menteri yang tidak berhasil menghasilkan kesepakatan dan negosiasi hampir 10 tahun ini, ekspansi WTO sedang berada di persimpangan jalan. Secara terus menerus, negara-negara berkembang mencoba untuk memajukan isu kunci-nya dan mendesak diperbaikinya ketidakseimbangan yang ada di dalam WTO. Pemerintah negara kaya sepertinya akan mengemas ulang liberalisasi dan tuntutan akses pasar untuk kepentingan perusahaan mereka, sebagaimana dikenal dengan isu abad 21.

 

Pada saat bersamaan, munculnya krisis keuangan global, krisis pangan, krisis ekonomi, dan krisis lainnya – dimana peraturan WTO mengenai privatisasi dan liberalisasi berkontribusi atas krisis-krisis ini, dan gagal untuk mengatasi krisis-krisis tersebut, hal ini mencerminkan persoalan serius yang ada di dalam model globalisasi saat ini yang telah dikonsolidasikan WTO secara global.

 

Pekerjaan dalam skala nasional merupakan pekerjaan yang paling pokok untuk melakukan perubahan, dengan mendesak pemerintah untuk tidak menerima tuntutan akses pasar baru dari AS dan UE, dan melanjutkan untuk menuntut agenda pembangunan di WTO.

 

Aksi protes serentak akan dilaksanakan pada tanggal 15 Desember di Indonesia dengan AGRA dan di Pilipina dengan Kilusang Magbubukid ng Pilipinas (KMP), Pamalakya, Amihan, UMA, Anakpawis, PUMALAG, NNARA-youth,  Sinagbayan dan aktivis politik di Kongres akan melaksanakan “Rural Peoples’ Street Conference against WTO” di depan Kedutaan AS.

 

APC dengan dukungan dari OWINFS, akan mengirim Koordinator Kampanye KMP untuk bergabung dengan kegiatan OWINFS selama pertemuan menteri WTO di Jenewa dari tanggal 14 Desember hingga 18 Desember.

 

Tentang WTO

Evaluasi Sejarah WTO

Pembangunan IMF dan Bank Dunia untuk memulihkan ekonomi setelah perang dunia kedua – tahun 1944

Dibangun GATT untuk melakukan ekspansi perdagangan dunia. Tahun 1947 dimulai dengan 23 negara dan berkembang menjadi 123 negara pada tahun 1994 setelah 8 kali pertemuan selama 45 tahun.

WTO digunakan untuk perdagangan antar negara. Perdagangan adalah untuk mencari keuntungan. Perdagangan antar negara yang tidak seimbang/setara akan menguntungkan negara yang berdominasi atau lebih kuat.

Makanan merupakan hak asasi manusia. Pertanian di Asia merupakan cara hidup bagi 68% rakyat Asia. 90% dari produk pertanian dikonsumsi domestik dan 10% di perdagangkan secara internasional. Aturan yang mengatur untuk 10% hasil produksi pertanian yang diperdagangkan secara internasional, tidak bisa diaplikasi terhadap 90% hasil pertanian yang dikonsumsi secara domestik.

Komposisi umum kesepakatan WTO

-       Kesepakatan liberalisasi berbagai sektor

-       Kesepakatan berbagai aspek fasilitasi perdagangan

-       Pendirian WTO dan mekanisme penyelesaian sengketa/konflik

Cakupan umum kesepakatan WTO

-       Cakupan tradisional GATT pada produk industri

-       Ekspansi ke tekstil dan pertanian

-       Ekspansi ke wilayah non perdagangan – jasa, aturan investasi, paten dan HAKI

-       Ekspansi ke wilayah non perdagangan – liberalisasi investasi, kebijakan kompetisi, usaha, fasilitasi/kemudahan perdagangan

Kesepakatan mengenai pertanian/Agreement on Agriculture (AoA)

-       AoA sangat kontroversial karena sangat jelas merupakan kesepakatan yang tidak adil dan berdampak sangat mendasar bagi negara berkembang

-       Negosiasi adalah disekitar tiga hal:

  • Dukungan domestik

  • Subsidi ekspor dan akses pasar (penurunan bea cukai)

  • Hijau (penyimpangan non perdagangan), kotak kuning dan biru (pengecualian EU untuk pembatasan produksi)


Dukungan domestik:

-       Subsidi tidak seimbang antara negara berkembang dan negara maju. Petani AS mendapatkan subsidi $500 per hektar, sementara jutaan kaum tani di Asia tidak mendapatkan subsidi bahkan sekali dalam hidup mereka

-       Subsidi kotak biru dan kotak hijau di barat akan semakin memperkuat perdagangan negara maju, meskipun dilakukan pemotongan subsidi secara bertahap.

-       Negara maju selalu bisa merubah alokasi subsidi mereka dari satu produk ke produk yang lain

Subsidi ekspor

-       Pengurangan alokasi anggaran negara maju 36%, dan negara berkembang 24%, sementara pengurangan jumlah subsidi ekspor adalah 21% untuk negara maju dan 14% untuk negara berkembang

-       Negara dengan subsidi yag besar diuntungkan dengan pengurangan sederhana ini sementara negara berkembang dicegah untuk memberikan subsidi baru

Terdapat bukti peningkatan subsidi ekspor oleh negara maju setelah mereka menandatangani AoA.

Beberapa fakta tentang subsidi

Persentase subsidi yag diberikan oleh beberapa negara







































NegaraPersentase
Jepang72,5
Kolombia54
Korea61
Eropa37
Amerika23-80
Cina34
Pakistan26
India3

-       AS memberikan $550 per hektar

-       Rata-rata per petani adalah $28.000

Bagaimana kita akan menerima kaum tani yang mendapatkan subsidi 3% dapat berkompetisi dengan petani yang mendapatkan subsidi 80%

 

Akses pasar (pengurangan bea cukai)

-       India menurunkan bea cukai dari 250% menjadi 15%, namun AS tetap mempertahankan 244%, UE 213%, Jepang 388%, Kanada 360%. Bahkan jika negara-negara maju ini mengurangi bea cukainya 36%, bea cukai yang mereka gunakan masih tinggi.

-       India telah meliberalisasikan 1420 hasil pertanian bahkan sebelum tenggat waktu kesepakatan

-       Keuntungan perdagangan internasional India hanya 0,4%. Peningkatan ekspor hanyalah mitos

Perdagangan yang berhubungan dengan HAKI

-       Hak paten atas SDA, hasil pertanian, benih dan sistem serta praktik pengetahuan tradisional dimiliki oleh MNC

-       Peraturan mengenai benih di amandemen untuk membuka investasi TNC

-       Atas nama paten, seluruh penelitian pertanian kita akan dikontrol oleh pasar

-       Investasi pada jasa, keramah-tamahan dasar akan mengarah pada bencana

Keadaan WTO saat ini

-       Telah melaksanakan 8 kali pertemuan menteri, namun gagal untuk mencapai kesepakatan

-       Melaksanakan pertemuan menteri terbatas, namun gagal mendatangkan konsensus

Daftar pertemuan menteri WTO yang gagal











































1Singapura1996
2Jenewa1998
3Seattle1999
4Doha2001
5Cancun2003
6Hong kong2005
7Jenewa2007
8Jenewa2009

 

 

Posted by
Unknown

More
Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 Berkawan untuk MelawanTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.