Translate

Aljabar Keluarkan 10 Maklumat

oleh: Galamedia



 

Rabu, 14 Desember 2011

DIPONEGORO,(GM)-
Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Jawa Barat (Aljabar) membacakan 10 Maklumat Rakyat Jawa Barat pada aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Jln. Diponegoro Bandung, Selasa (13/12). Ke-10 maklumat tersebut merupakan pernyataan sikap dari Walhi Jawa Barat, warga korban banjir Cieunteung Kab. Bandung, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Jabar,LBH Bandung, dan organisasi lainnya.

Maklumat Rakyat Jawa Barat tersebut di antaranya berisi perjuangan-perjuangan warga untuk memperoleh hak-haknya sebagai masyarakat atas segala bidang. Seperti mendapatkan hidup layak, pendidikan, kesehatan hingga lingkungan.

"Selain itu, maklumat tersebut juga berisi tuntutan penyelesaian sejumlah kasus. Di antaranya kasus pelanggaran HAM, perdagangan manusia, sengketa tanah, pengrusakan alam dan lingkungan hidup di Jawa Barat," ungkap juru bicara Aljabar, Dadan Hamdan kepada wartawan di sela-sela aksi, kemarin.

Massa sempat mengheningkan cipta sebagai penghormatan atas meninggalnya Sondang Hutagalung. (B.96)**

Sumber: http://www.klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20111214092419&idkolom=tatarbandung

Posted by
Unknown

More

Berita Foto

Oleh: Antara Foto



 

 



BANDUNG, 13/12 - MAKLUMAT RAKYAT JABAR. Sejumlah pengunjukrasa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Jawa Barat (Aljabar) mengikuti acara "Mimbar Bebas Deklarasi 10 Maklumat Rakyat Jabar" di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/12). 10 Maklumat Rakyat Jawa Barat yang disampaikan berisi perjuangan-perjuangan warga untuk memperoleh hak-haknya baik atas pendidikan, kesehatan hingga lingkungan.FOTO ANTARA/Agus Bebeng/ss/pd/11

 

 

Sumber: http://www.antarafoto.com/peristiwa/v1323766201/maklumat-rakyat-jabar

Posted by
Unknown

More

Aksi Solidaritas - Aljabar Beri Dukungan Moral Untuk Sondang

Oleh: Sindo



Wednesday, 14 December 2011

BANDUNG– Sekitar 100 orang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Jawa Barat (Aljabar) mengheningkan cipta bagi Sondang Hutagalung,aktivis HAM yang tewas karena aksi bakar diri di depan Istana Negara,Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Aksi ini adalah bentuk dukungan kami terhadap Sondang dan mereka yang tewas karena menjadi korban HAM,” ucap juru bicara Aljabar, Dadan Hamdan,di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro Bandung, kemarin. Menurut dia, aksi bunuh diri yang dilakukan Sondang Hutagalung tidak jauh beda dengan aksi yang dilakukan Soe Hoek Gie.

Hanya saja, Soe Hoek Gie meninggalkan pesan tertulis, sehingga masyarakat bisa mengapresiasi isi fikiran dan gagasan-gagasan yang hendak disampaikan Soe Hok Gie. “Soe Hok Gie meninggalkan pesan tertulis bagi kita semua,” tegas Dadan. Usai melakukan aksi mengheningkan cipta, massa Aljabar dengan mengenakan ikat kepala merah,kemudian membacakan sepuluh Maklumat Rakyat Jawa Barat.

Maklumat ini merupakan pernyataan sikap warga korban banjir Cienteung Kabupaten Bandung, AGRA Jabar, LBH Bandung, serta kelompk lainnya. Kesepuluh maklumat itu, lanjut dia, berisi tentang perjuangan warga demi memperoleh hak-haknya baik atas pendidikan, kesehatan hingga lingkungan. Isi maklumat lainnya adalah tuntutan soal penyelesasian kasus pelanggaran HAM seperti perdagangan manusia, sengketa tanah, pengrusakan alam dan lingkungan hidup di Jawa Barat.

“Dalam praktiknya, ditemukan beberapa kasus yang melanggar HAM seperti kasus sengketa ruang di kawasan Bandung utara (KBU) antara warga Punclut dengan Ciputra, warga Ciosa dengan PT Bandung Pakar,juga soal pengrusakan hutan oleh PT CGI di kawasan hutan konversi.Juga kasus yang menimpa warga Ibun (Kabupaten Bandung) yang ditangkap dan diadili hanya garagara mengambil kayu bakar,” ungkap Dadan.

Maka,tegas dia,Aljabar menuntut aparatus negara agar menjamin perlindungan, keselamatan, keamanan,dan kemakmuran kehidupan kaum tani,buruh tani,buruh imigran,keluarga, ibu dan anak,serta sejumlah elemen masyarakat lainnya. _atep abdillah kurniawan

Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/451601/

Posted by
Unknown

More

"ALJABAR" MENGHENINGKAN CIPTA UNTUK SONDANG HUTAGALUNG

Oleh: Antara Jawabarat.com



 

Selasa, 13 Des 2011 12:15:58| Politik | Dibaca 106 kali

ANTARAJAWABARAT.com, 13/12 - Sekitar 100 orang dari Aliansi Rakyat Jawa Barat (Aljabar) mengheningkan cipta bagi Sondang Hutagalung yang tewas karena aksi bakar dirinya di depan Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Aksi mengheningkan cipta bagi Sondang Hutagalung ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap Sondang ," kata Juru Bicara Aliansi Rakyat Jawa Barat (Aljabar) Dadan Hamdan, di Bandung, Selasa.

Mengheningkan cipta untuk Sondang Hutagalung tersebut dilakukan, sebelum massa Aljabar menggelar aksi unjuk rasa di pintu masuk Gedung Sate Jalan Diponegoro Kota Bandung.

Dalam aksinya, massa Aljabar yang mengenakan ikat kepala merah membacakan 10 Maklumat Rakyat Jawa Barat yang merupakan pernyataan sikap dari Walhi Jawa Barat, warga korban banjir Cienteung Kabupaten Bandung, AGRA Jabar, LBH Bandung dan lain-lain.

Ia mengatakan, 10 Maklumat Rakyat Jawa Barat tersebut ialah berisi perjuangan-perjuangan warga untuk memperoleh hak-haknya baik atas pendidikan, kesehatan hingga lingkungan.

"Berdasarkan pada fakta di atas maka kami Rakyat Jawa Barat menyatakan dan mendeklarasikan 10 Maklumat Rakyat Jawa Barat," kata Dadan.

Isi dari 10 Maklumat Rakyat Jawa Barat tersebut diantaranya menuntut penyelesasian kasus pelanggaran HAM seperti perdagangan manusia, sengketa tanah, pengrusakan alam dan lingkungan hidup di Jawa Barat.

ajat

Sumber: http://antarajawabarat.com/lihat/berita/35258/lihat/kategori/96/Hukum

Posted by
Unknown

More

Lawan Segala Bentuk Pelanggaran HAM; Tolak Upah Murah, Berikan Upah Layak untuk Buruh, dan Jaminan Sosial untuk Buruh dan Keluarganya

Oleh: SBSI '92 Kota Cimahi*

Salam  Pembebasan!

Telah diatur di dalam UUD 1945 sebagai landasan dasar dari negara Indonesia bahwa, "Negara enjamin kesejahtraan dan penghidupan yang layak bagi setiap warga Negara". Akan tetapi kenyataan objektif hingga saat ini banyak hak dasar dari rakyat yang masih dilanggar oleh pemerintah yang secara nyata telah melanggar konstitusi Negara. Upah yang murah, sistem kerja kontrak / outsourcing yang lebih mirip dengan perbudakan, jaminan kerja yang tidak pasti, kebebasan berserikat yang masih dihalang-halangi, pendidikan dan kesehatan yang mahal, serta berbagai bentuk pelanggaran hak dasar yang seharusnya dapat dimiliki oleh rakyat.

Atas situasi tersebut di atas, melalui momentum aksi kali ini, kami SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA 1992 KOTA CIMAHI menyatakan sikap dan menuntut:

1. MENOLAK UPAH MURAH DAN BERIKAN UPAH LAYAK BAGI BURUH

2. CABUT SISTEM KERJA KONTRAK / OUTSOURCHING

3. BERIKAN JAMINAN SOSIAL UNTUK BURUH DAN KELUARGANYA

4. STOP PHK

5. HENTIKAN SEGALA BENTUK INTIMIDASI TERHADAP BURUH YANG BERSERIKAT

6. HENTIKAN SEGALA BENTUK PELANGGARAN HAM

 

KAMI JUGA MENGAJAK SEMUA ELEMEN RAKYAT UNTUK BERSAMA-SAMA MEMPERJUANGKAN DIHAPUSKANNYA SISTEM KERJA KONTRAK / OUTSOURCHING YANG MENGANCAM KEPASTIAN KERJA BURUH DAN MEMBATASI HAK ATAS PEKERJAAN BAGI RAKYAT.

Cimahi, 13 Desember 2011


SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA 1992


(SBSI 1992) KOTA CIMAHI



* Disampaikan dalam aksi bersama Aliansi Rakyat Jawa Barat (Al-Jabar)

Posted by
Unknown

More

10 (SEPULUH) MAKLUMAT RAKYAT JAWA BARAT

oleh: Al-Jabar




Lindungi, Jamin, Pastikan dan Penuhi Hak Rakyat Segera,


Selamatkan Rakyat Jawa Barat...!


                Akumulasi pengerukan kekayaan alam dan penghisapan tenaga-tenaga rakyat karena kolaborasi antara pemodal dan pengusaha telah menyebabkan terjadinya krisis politik, ekonomi dan sosial budaya yang tidak terpulihkan. Krisis ini ditandai dengan banyaknya kasus/sengketa tata kelola sumber-sumber kehidupan, agraria, perburuhan, perdagangan manusia, sosial dan budaya. Krisis dan sengketa ini pada gilirannya telah mengancam kelangsungan rakyat dan sumber-sumber kehidupan rakyat. Peran negara semakin melemah, peran pemodal semakin menguat, pelanggaran HAM (sipil politik dan Ekosob) semakin bertambah dan korban atas ketidakadilan secara politik, ekonomi dan sosial budaya serta lingkungan hidup semakin meningkat. Situasi ini membuktikan bahwa aparatus negara tidak menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Hak EKOSOB sepenuhnya.

Tak terkecuali krisis dan sengketa yang di alami oleh rakyat Jawa Barat. Krisis dan sengketa akan terus bertambah seiring dengan berjalannya agenda koridor ekonomi Jawa yang dilegalisasi melalui Peraturan presiden republik indonesia Nomor 32 tahun 2011 Tentang Masterplan percepatan dan perluasan Pembangunan ekonomi indonesia 2011-2025 dan Perda RTRW No 22 Tahun 2010 Tentang RTRW Jawa Barat tahun 2009-2029 dan dipermulus oleh kebijakan RTRW di masing-masing Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Kebijakan percepatan dan perluasan pembangunan dipastikan akan berdampak dan mengancam kehidupan, keselamatan, keamanan, kesejateraan rakyat  dan lingkungan hidup Jawa Barat secara keseluruhan.

Contoh kasus, di sektor ekonomi  perburuhan, dapat kita periksa : 1) Kontrak & Outsourcing yang diatur dalam UUK 13/2003 adalah perbudakan modern, yang melanggar HAM. Dimana Hak atas pekerjaan yang terus menerus untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh tidak didapat. Negara dalam hal ini pemeintah telah melegalkannya dalam bentuk Undang undang, dimana kontrak dan outsourcing diperbolehkan sehingga buruh/pekerja menjadi barang yang bisa dioper atau diperjual belikan semau majikan/pengusaha. Ketidakpastian akan pekerjaan membuat kepastian akan mendapatkan kesejahteraan juga tidak akan didapat. Dan fakta menunjukkan bahwa sudah 70% tenaga kerja Indonesia sekarang dalam keadaan hubungan yang tak pasti (BPS, Februari 2008) karena sistem kontrak & outsourcing tersebut, dengan demikian maka Negara telah melakukan pelanggaran HAM Berat, yakni menjadikan warga negaranya menjadi BUDAK di NEGERI SENDIRI. 2) UPAH MURAH yang dilegalkan dengan PERMEN 17/2005 adalah Pelanggaran HAM, dimana menunjukkan Negara yang dijalankan oleh pemerintah saat ini tidak melindungi Buruh untuk menhdapatkan kesejahteraannya melalui upah yang  di dapat. 3) PHK adalah PELANGGARAN HAM oleh Negara yang dilegalkan dengan aturan peradilan, padahal Negara seharusnya melindungi rakyatnya agar mendapatkan pekerjaan. Maka memberikan ruang atau kesempatan PHK adalah pelanggaran HAM. 4) UNION BUSTING adalah PELANGGARAN HAM, Kebebasan berorganisasi dan berserikat diatur dalam UUD 1945, tetapi prakteknya Negara atau pemerintah tidak mampu meberikan perlindungan kepada Buruh/pekerja yang membuat organisasi dan di PHK atau dimutasi dan dipersulit oleh perusahaan. Seharusnya pemerintah hadir untuk memberikan sanksi kepada pengusaha dan memberikan perlindungan kepada buruh/serikat buruh. Namun sebaliknya selama ini kasus-kasus UNION BUSTING (Pemberangusan Serikat buruh dengan berbagai pola) tidak tersentuh oleh hukum.

Di sektor Agraria, “Perampasan Tanah dan Kriminalisasi Petani ” terus di alami dan belum terselesaikan seperti yang dialami Petani Penggarap di Pangalengan dan petani di Garut yang bersengketa dengan PDAP (perusahaan daerah yang korup dan merugikan pemerintah daerah). Masyarakat Rumpin vs TNI AU atang Sanjaya dan masyarakat Jabar Selatan yang berhadapan dengan proyek galian pasir besi , Sengketa Lahan antara Penggarap lahan hutan dengan Perhutani di Karawang, Indramayu, Garut, Bogor dll.

Di sektor ruang dan lingkungan hidup, kebijakan soal perijinan pembangunan yang menguntungkan pelaku usaha telah merusak tata ruang dan lingkungan hidup dan sumber kehidupan rakyat. Implementasi kebijakan koridor ekonomi Jawa Barat telah berakibat pada alih fungsi kawasan, eksploitasi tambang dan energi, penggusuran dan pengusiran, perampasan tanah, serta menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta sengketa ruang dan lingkungan hidup yang semakin meningkat.

Praktiknya,  ditemukan beberapa kasus yang melanggar HAM seperti  kasus sengketa ruang di KBU antara warga punclut dan Ciputra, warga Ciosa vs PT Bandung Pakar, pengrusakan hutan oleh PT CGI di kawasan hutan konservasi yang dibiarkan sementara masyarakat Ibun terkena kasus mengambil beberapa ranting kayu yang sudah patah untuk dijadikan kayu bakar di tangkap dan adili. Pembiaran dan Penelantaran Pengungsi Walatra, Korban Banjir di Bandung Selatan dan di Bumi Jawa Barat lainnya yang menjerit-jerit di tengah korupsi pejabat yang merajalela, terancamnya kesehatan dan keselamatan masyarakat korban di sekitar TPA dan pertambangan dan panas bumi yang tersebar di Jawa Barat, kasus penelantaran korban pengusuran pembangunan waduk Jati Gede, krisis air bersih dan air minum di perkotaan dll. Pada kenyataanya, kasus-kasus perjuangan warga untuk memperoleh hak atas lingkungan yang sehat dan bersih dan keselamatan dari ancaman bencana selalu berujung pada KRIMINALISASI TERHADAP WARGA YANG BERJUANG ATAS KEADILAN RUANG DAN LINGKUNGAN HIDUP. Kasus-kasus pelanggaran HAM juga terjadi di sektor kesehatan, pendidikan, perumahan rakyat, masyarakat adat dan sebagainya.

Berdasar pada fakta di atas maka kami Rakyat Jawa Barat menyatakan dan mendeklarasikan  MAKLUMAT RAKYAT JAWA BARAT untuk segenap aparatus negara pusat, propinsi dan kabupaten/kota di Jawa Barat sebagai berikut :

  1. 1.       Menuntut aparatus negara menjamin perlindungan, keselamatan, keamanan dan kemakmuran kehidupan kaum tani, buruh tani, buruh, buruh migran, keluarga, ibu dan anak, perempuan, nelayan, pemuda, guru, kaum miskin kota, difabel, masyarakat adat dan kaum marjinal lainnya.

  2. 2.       Menuntut jaminan perlindungan hak rakyat untuk mengelola sumber-sumber kehidupan dan lingkungan hidup, air, tanah, pangan, hutan, sandang, udara dan energi yang berkeadilan

  3. 3.       Menuntut jaminan perlindungan hak rakyat atas kesehatan yang gratis, pendidikan yang murah, upah dan pekerjaan yang layak dan perumahan yang  sehat dan bersih

  4. 4.       Menghentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, diskriminasi dan upaya-upaya represif aparatus negara terhadap rakyat di berbagai sektor dan aspek kehidupan.

  5. 5.       Menuntut negara menjamin hak atas perlindungan dan penataan ruang dan lingkungan hidup yang sehat, bersih, berkeadilan dan berkelanjutan

  6. 6.       Menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM seperti perdagangan manusia, sengketa agraria/pertanahan, pengrusakan alam, ruang dan lingkungan hidup, penggusuran dan pengusiran warga, kriminalisasi terhadap buruh, korban ruang dan lingkungan di Jawa Barat

  7. 7.       Menuntut aparatus negara mengusut tuntas, menangkap dan mengadili pelanggaran HAM seperti korupsi pejabat dan pengusaha nakal, pengusaha yang memberikan upah murah dan PHK massal, perbudakan buruh, sistem out sourcing, penembakan dan pembiaran terpenuhinya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

  8. 8.       Menuntut profesionalisme aparatur penegak hukum dalam menegakan aturan, tugas dan kewenangannya dalam menyelesaikan kasus/sengketa sosial, sumber daya alam, dan perburuhan di atas pilar keadilan sosial

  9. 9.       Menuntut semua aparatus negara /pengurus publik menjamin pemenuhan hak rakyat atas akses informasi dan partisipasi yang akuntabel dan terbuka

  10. 10.   Menuntut dan menghentikan segala bentuk tindakan kekerasan aparatus negara yang membungkam kebebasan rakyat untuk memilih dan dipilih, berpendapat,berserikat, berkumpul, berorganisasi dan berpendapat di muka umum.


Bandung, 13 Desember 2011


ALIANSI RAKYAT JAWA BARAT (AL JABAR)


( Warga Korban Banjir Cieunteung, Pengungsi Walatra, Warga Ibun, Warga Korban Pembangunan Apartemen dan Hotel di KBU, Korban Pembangunan PLTSa, Warga Rancabentang, FKWPL Bogor, CMC Forum, Warga Korban TPA, SBSI 92, KASBI, AGRA JABAR, LBH Bandung, PERAK INDONESIA, GERAM, FMN, FKPA, PSDK, KPB, Baraya Bandung,  MLPH Godong Sewu, SHI Jawa Barat, Pepeling,FK3I, FSPM, FP2KC, FPB, DPKLTS, Komunitas Kabuyutan,  Daya Cipta Budaya, Inisiatif, Komunitas Taboo, ASAS UPI, UKSK UPI, BANGAR,Katurnagari, Rumah Cemara, WALHI Jabar)


[slideshow]

Posted by
Unknown

More

Persoalan Sektor Buruh (Jawa Barat)

Oleh KASBI

1.    Kontrak & Outsourcing yang diatur dalam UUK 13/2003 adalah perbudakan modern, yang melanggar HAM. Dimana Hak atas pekerjaan yang terus menerus untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh tidak didapat. Negara dalam hal ini pemeintah telah melegalkannya dalam bentuk Undang undang, dimana kontrak dan outsourcing diperbolehkan sehingga buruh/pekerja menjadi barang yang bisa dioper atau diperjualbelikan semau majikan/pengusaha. Ketidakpastian akan pekerjaan membuat kepastian akan mendapatkan kesejahteraan juga tidak akan didapat. Dan fakta menunjukkan bahwa sudah 70% tenaga kerja Indonesia sekarang dalam keadaan hubungan yang tak pasti (BPS, Februari 2008) karena sistem kontrak & outsourcing tersebut, dengan demikian maka Negara telah melakukan pelanggaran HAM Berat, yakni menjadikan warga negaranya menjadi BUDAK di NEGERI SENDIRI.

2.    UPAH MURAH yang dilegalkan dengan PERMEN 17/2005 adalah Pelanggaran HAM, dimana menunjukkan Negara yang dijalankan oleh pemerintah saat ini tidak melindungi Buruh untuk menhdapatkan kesejahteraannya melalui upah yg didapat, karena konsep upah yang diatur oleh PERMEN 17/2005, Hal ini bisa kita lihat, sebagai berikut :
•    PERMENAKER 17/2005 tidak memiliki KAJIAN ILMIAH dan KAJIAN AKADEMIK tentang KEBUTUHAN HIDUP MANUSIA INDONESIA, Khusunya BURUH/PEKERJA
•    PERMENAKER 17/2005 hanya mengakomodasi kebutuhan hidup lajang, itupun dengan sangat minimalis. Tidak menjamin hidup layak.
•    Subtansi PERMENAKER 17/2005 ketinggalan zaman, minimalis dan tidak berorientasi hidup buruh yang layak. Dalam hal ini bisa kita lihat :
-    PANGAN, dalam PERMENAKER 17/2005 jelas menunjukkan MINIM GIZI. Item beras yang hanya 10 Kg dalam 1 bulan hanya cukup untuk makan 2 X sehari oleh 1 orang dengan besaran 0,33 kg. demikian juga item sayuran, buah-buahan dan minuman. Bila dipraktekkan hanya bisa memenuhi kebutuhan 2 minggu atau maksimal 3 minggu dalam 1 bulan. Sehingga buruh/pekerja harus menutupi sisanya dengan berbagai cara.
-    PERUMAHAN, dalam PERMENAKER 17/2005 tidak memiliki orientasi buruh/pekerja memiliki rumah walau dengan mencicil tetapi standar yang dipakai hanya “sewa kamar kontrakan”. Pemenuhan listrik tertinggal dari program pemerintah dimana yang umum dipakai masyarakat adalah 900 Watt. Kompor minyak tanah dan minyak tanah juga tertinggal serta mengabaikan program pemerintah dimana ada konversi minyak tanah ke GAS, sehingga dibutuhkan kompor gas, regulator, tabung gas dan gas. Air bersih hanya 6000M3 per bulan, tidak lagi memenuhi standar kesehatan.
-    PENDIDKAN dalam PERMENAKER 17/2005  sangat tidak memberikan kepada yang punya anak atau kesempatan kepada buruh mengenyam pendidikan. Tetapi dalam PERMENAKER 17/2005 tersebut hanya majalah mingguan.
-    KESEHATAN dalam PERMENAKER 17/2005 tidak memasukkan dana untuk biaya kesehatan atau iuran untuk jamsostek

3.    PHK adalah PELANGGARAN HAM oleh Negara yang dilegalkan dengan aturan peradilan, padahal Negara seharusnya melindungi rakyatnya agar mendapatkan pekerjaan. Maka memberikan ruang atau kesempatan PHK adalah pelanggaran HAM.

4.    UNION BUSTING adalah PELANGGARAN HAM, Kebebasan berorganisasi dan berserikat diatur dalam UUD 1945, tetapi prakteknya Negara atau pemerintah tidak mampu meberikan perlindungan kepada Buruh/pekerja yang membuat organisasi dan di PHK atau dimutasi dan dipersulit oleh perusahaan. Seharusnya pemerintah hadir untuk memberikan sanksi kepada pengusaha dan memberikan perlindungan kepada buruh/serikat buruh. Namun sebaliknya selama ini kasus-kasus UNION BUSTING (Pemberangusan Serikat buruh dengan berbagai pola) tidak tersentuh oleh hukum.

Posted by
Unknown

More
Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 Berkawan untuk MelawanTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.