Translate

KRONOLOGIS KEJADIAN AKSI DAMAI WARGA DESA GANDOANG YANG TERGABUNG DALAM FKWPL YANG BERBUNTUT DITAHANNYA 4 (EMPAT) ORANG WARGA DESA GANDOANG PADA 13 NOPEMBER 2011

1.      Latar Belakang Aksi

 

Perjuangan masyarakat dalam rangka menjaga lingkungan dari kerusakan khususnya akibat pertambangan pasir golongan C sudah dilakukan sejak tahun 2008. Masyarakat dalam melakukan perjuangan bergabung dalam Forum Komunikasi Warga Peduli Lingkungan (FKWPL) dan selanjutnya FKWPL meminta kepada WALHI untuk mendampingi dalam upaya melakukan penolakan terhadap pertambangan pasir.  Serangkaian upaya dilakukan warga untuk melakukan penolakan adanya penambangan pasir gol C di wilayah Gandoang ini diantaranya pertemuan dengan Kepala Desa, Camat, audiensi dengan anggota DPRD Kab Bogor, audiensi dengan Anggota DPRD Provinsi, Pejabat ESDM Kab Bogor, Kementerian KLH di Jakarta dan upaya aksi sudah dilakukan selama 14 kali  dan upaya lainnya yang cukup panjang dan melelahkan. Upaya – upaya tersebut akhirnya sedikit memberikan harapan bagi kami yaitu dengan telah dilakukannya penyegelan oleh PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan penolakan PTUN Bandung atas gugatan pengusaha tambang pasir yaitu CV. SCA dan PT. AGB terhadap Surat Bupati Kabupaten Bogor Nomor 541.3/559/ESDM/2011 tanggal 25 April 2011 tentang Penghentian Kegiatan Penambangan Hingga Dilakukan Pemulihan dan Pemantauan Lingkungan serta Melengkapi Dokumen UKL dan UPL. Namur ternyata 2 (dua) lembaga pemerintahan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemda Kab Bogor) yang menjadi simbol negara dan kepercayaan masyarakat  tidak bisa berbuat banyak, karena ternyata proses/kegiatan penambangan pasir yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut tetap berjalan.

 

2.      Aksi Damai yang LEGAL

Secara resmi masyarakat desa Gandoang Cileungsi melalui FKWPL telah memberitahukan rencana Aksi Damai yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Nopember 2011 kepada Kepala Kepolisian Resort Bogor pada hari …….. tanggal ……… dengan pokok – pokok  isi pemberitahuan :

-         Aksi dilakukan pada hari Minggu tanggal 13 Nopember 2011

-         Tempat di ...

-         Massa sekitar 1.000 orang.

 

3.      Kronologis Kejadian

Menurunya Kesabaran masyarakat dan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada Lembaga Pemerintahan khususnya Pemda Kabupaten yang tidak bisa berbuat banyak menyikapi kondisi yang ada menjadi faktor utama yang menyebabkan dilakukannya AKSI DAMAI Dalam Rangka Penutupan Galian Pasir yang dilakukan pada tanggal 13 Nopember 2011 yang dimulai pkl 08.00 WIB - selesai. Kronologis kejadian dalam Aksi Damai yang dilakukan oleh warga masyarakat desa Gandoang (FKWPL) sbb :

a.       pkl 08.00 WIB warga yang berjumlah sekitar 1.000 orang sudah kumpul di lapangan perumahan Puri Cileungsi;

b.       pkl 08.30 WIB mulai berjalan menuju Lokasi Penambangan Pasir;

c.       pkl 09.30 WIB warga masyarakat desa Gandoang yang sedang berjalan menuju Lokasi Galian Pasir PT. SCA tiba – tiba dari arah sepanjang jalan juga kanan kiri arah menuju lokasi Galian kira-kira 100an meter, mendadak ada orang – orang yang tidak dikenal dan sebagian preman-preman bayaran yang sudah dikenal masyarakat memprovokasi dan melempari batu – batu ke arah rombongan massa aksi warga yang hendak berjalan menuju lokasi galian akibat lemparan batu yang dilakukan para preman bebrapa warga mengalami luka akibat terkena batu dan mendapat perawatan hingga sepuluh jahitan dan ada juga yang mengalami luka di pelipis dan mendapat jahitan. Celakanya preman yang melakukan pelemparan justru berlindung dibelakang polisi yang sedang bertugas dan anehnya bukannya polisi menangkap dan mengamankan para preman tapi justru malah terkesan mebiarkan para preman melempari warga.

d.       pkl 10.00 - ... warga yang merasa terprovokasi dan terkena lemparan – lemparan batu dari massa yang tidak dikenal dan sebagian preman –preman yang sudah dikenal masyarakat akhirnya memberikan reaksi balik/mempertahankan diri dengan melakukan lemparan yang serupa;

e.       pkl 10... massa yang tidak dikenal dan sebagian preman-preman yang dikenal warga lari menuju lokasi yang dekat dengan lokasi galian yang sudah diamankan polisi dan dalam kondisi seperti itu kemudian polisi melakukan tindakan pengamanan kepada warga. Namun upaya itu terlambat dilakukan karena warga sudah terlanjur emosi dan juga banyak yang terluka akibat lemparan batu tersebut, kemudian polisi melakukan tindakan represif dengan menyemprotkan water canon dan tembakan peluru karet ke arah warga yang melakukan aksi Akhirnya banyak warga yang terluka begitupun dengan anggota polisi;

f.        pkl 11.... wargapun akhirnya kocar kacir dan polisi melakukan penangkapan terhadap warga yang melakukan aksi damainya.

g.       atas kesepakatan warga akhirnya warga mundur dan akan membubarkan diri tapi diluar dugaan polisi malah tetap saja mengejar warga sehingga akhirnya terjadi tarik menarik antara warga dengan aparat polisi dan menyebabkan seorang warga yang ingin menyelamatkan warga bernama Ramdani yang ditarik polisi tertangkap.

h.  Jumlah warga yang ditangkap polisi sebanyak 6 orang deri lokasi kerusuhan yang sudah

masuk ke perkampungan warga.

i.  Salah seorang warga ada yang diberi bungkusan plastik hitam yang berisi botol penuh

dengan bensin yang diduga bom molotof yang diberi oleh orang yang tidak dikenal warga

dekat mesji Al-Ikhlas dan masih banyak bungkusan yang berisi botol penuh bensin yang

sudah dipersiapkan oleh orang yang tidak dikenal warga Gandoang.

j.  Rekaman aksi yang dilakukan oleh warga justru dipaksa oleh aparat polisi untuk dihapus

seluruh isi rekaman yang sudah terekam. Hal ini terlihat jelas adanya upaya aparat polisi

untuk menghilangkan barang bukti rekaman aksi yang dilakukan oleh warga sebagai

dokumentasi.

 

 

4.      Penutup

Demikian kronologis ini kami susun dengan harapan semoga pihak – pihak yang terkait dengan permaslaahan ini bisa kiranya berpikir dan bertindak bijak dalam menilai permasalahan ini. Tidak ada niatan warga desa Gandoang untuk melakukan perlawanan secara fisik dalam aksi 13 Nopember 2011 tersebut. Kami warga desa Gandoang sangat memahami akibat dari ketidakrukunan antar komponen masyarakat khususnya di Gandoang ini, warga melalui FKWPL sudah berusaha menahan diri dari provokasi-provokasi yang dilakukan pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab. Kesadaran ini yang kemudian warga membuat wadah (FKWPL) dan melalui wadah ini pula segala upaya dilakukan dengan melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.Sebagai penutup kami sampaikan bahwa perjuangan yang dilakukan warga desa Gandoang melalui FKWPL ini adalah MURNI upaya warga desa Gandoang sebagai bagian dari rakyat negeri ini untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan terpenuhi kebutuhan pokok sebagai manusia yaitu terpenuhi AIR sebagai sumber kehidupan pokok man



--
******************************************************************
wahana lingkungan hidup indonesia ( walhi ) jawa barat
jalan piit nomor 5 bandung 40133
telp/fax. +62 22 250 7740
e-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com
*****************************************************************

Posted by
Unknown

More

Kronologis Tindakan Intimidasi dan Provokasi PDAP terhadap Petani Penggarap Pangalengan

Jumat, 21/10/11

-          14:45 segerembolan orang berseragam sekitar 50 orang yang terdiri dari 2 orang dari kepolisisan sektor Pangalengan (salah satunya adalah Wawan), sejumlah jajaran direksi, 2 orang preman, pimpinan LPMRI (Intan) dan beberapa anggotanya, serta beberapa tentara berseragam lengkap dari koramil Pangalengan dan pejabat kecamatan. Kedatangan mereka bermaksud untuk mendampingi Asep Sunarya (Direksi PDAP) beserta jajarannya, agar Sutarman menandatangani sejumlah titik lokasi lahan di Sampalan untuk diserahkan pada PDAP. Meski dalam desakan mental (seisi rumah penuh dengan orang berseragam), Sutarman sempat membantah bahwa beberapa titik lokasi yang dimaksud bukanlah lahan garapannya. Maka dicoretlah dalam surat dan yang tersisa kemudian ditandatangani dengan terpaksa hanya seluas 50 tumbak dalam surat penyerahan lahan tersebut.

Menurut keterangan tetangga Sutarman, ternyata segerombolan orang tersebut tidak hanya memasuki rumah Sutarman, melainkan juga mengepung dan menutup beberapa titik keluar masuk jalan menuju rumah Sutarman. Mereka berseragam militer.

Persoalannya adalah, mereka menyebut-nyebut soal hasil putusan sidang yang menyatakan kemengan PDAP pada sidang tipiring di Pengadilan Bale Bandung pada Senin, 3 Oktober 2011 dengan majelis hakim Hanry Hengky Suatan. Padahal dalam putusan sidang tersebut tidak disebut-sebut soal keharusan tiga pimpinan yang dikriminalisasi oleh PDAP (Sutarman, Sumpena dengan Agit) apalagi petani penggarap yang berjumlah 1500 lebih untuk menyerahkan lahan garapan di Sampalan pada PDAP. Putusan sidang lebih mengarah pada masa uji selama tiga bulan agar tidak melakukan hal serupa, dan jika tidak dipatuhi akan mengalami kurungan badan selama 1 bulan. Bahkan ketika penyidik bertanya soal keputusan soal lahan pun, hakim kembali menyerahkan penyelesaian sengketa pada pihak-pihak yang bersangkutan. Namun sayang, putusan sidang dipelintir. Dan jelas-jelas aparat keamanan, terutama petugas kepolisian sektor pangalengan melakukan pengarahan agar Sutarman menandatangani surat penyerahan lahan tersebut. Tidak hanya memediasi sengketa yang terjadi. Dan kemudian tandatangan Sutarman disalahgunakan untuk memprovokasi petani penggarap lainnya agar menyerahkan lahan garapan mereka dengan alasan bahwa Sutarman telah bekerjasama dengan PDAP. Selain intimidasi mental, tindakan ini adalah bentuk pemitnahan PDAP terhadap Sutarman.

Senin, 24/10/11

-          14:00 datang tiga mobil kijang ke lokasi perumahan. Mobil tersebut berisi dari polsek, preman LPMRI, PDAP. Mereka mendatangi rumah Sumpena untuk meminta tandatangan pernyataan penyerahan lahan 50 tumbak (700m2) miliknya. Sumpena tidak ada di tempat. Mereka pergi lagi dan menyampaikan bahwa jam 8 besok mereka akan datang lagi.

-          16:00; mereka datang lagi dengan massa lebih banyak; 8 kijang, 3 mobil keri jurusan Pintuan. Polsek dan Polres, Koramil, LPMRI, PDAP, calon penggarap PDAP dan preman lainnya. Mereka akan melakukan pematokan lahan.

-          16:10; hujan turun. Mereka berteduh di kantor PDAP sambil briefing program pematokan.

-          16:50; PDAP mulai melakukan pematokan. Dimulai dari lahan sebelah kanan kantor PDAP terus merambat kesampingnya, sampai kira-kira 30 lahan dipatok. Petani penggarap mulai berdatangan dari segala arah sekitar 100 orang untuk menghadang dan menghentikan pematokan.

-          17:10 terjadi bentrokan, pengejaran terjadi antara petani pengggarap dengan pematok sampai terdesak masuk kedalam kantor PDAP.

-          17:45; masyarakat petani penggarap terus berdatangan dari berbagai kampung, saat itu mencapai 500 orang. Semua mengepung kantor PDAP. Massa petani penggarap terus meminta semua orang di dalam kantor PDAP untuk keluar. Adu pisik terjadi ketika preman-preman bayaran PDAP keluar. Akhirnya para preman pun melarikan diri dan dibiarkan.

-          19:00; massa makin memanas karena selain preman tak ada lagi yang keluar dari kantor PDAP.  Karena emosi massa sudah pada puncak kekesalannya, mulailah terjadi pelemparan.

-          19:15; datang Danramil dan Kapolsek mencoba menengahi dan memberikan solusi dengan mengundang perwakilan petani penggarap untuk berdialog dengan PDAP di kantor Polsek Pangalengan. Namun massa menolak dan mengusulkan pertemuan di lapang SKIP dengan disaksikan seluruh massa petani penggarap lahan Sampalan. Kini PDAP yang menolak. Karena tidak mencapai kesepakatan, emosi massa pun kian tersulut dan tidak mau mundur.

-          20:20; massa masih bertahan. Menunggu orang-orang PDAP yang melakukan pematokan untuk keluar dari kantor PDAP. Namun tak kunjung keluar. Negosiasi dengan Danramil dan Kapolsek pun menemui jalan buntu.

-          20:30; satu panser Dalmas Polres (50 orang) datang ke lokasi. Mengeluarkan orang-orang di dalam kantor PDAP dan menenangkan massa yang emosi karena lahannya dipatok secara sepihak oleh PDAP.

-          20:40; orang-orang PDAP yang melakukan pematokan secara sepihak tersebut keluar dari kantor PDAP dengan pengawalan ketat oleh petugas polisi sektor Pangalengan, Koramil, dan satu panser Dalmas Polres. Dan massa pun mulai membubarkan diri.

-          21:00; tiga intel Polsek tertinggal di perumahan Babakan (depan kantor PDAP). Mereka menanyakan keberadaan Sutarman.

-          22:30; tiga intel tersebut mendatangi rumah Sutarman. Dan mereka tak menemukan siapa pun. Rumah sudah sepi dan Sutarman pun diamankan oleh massa petani penggarap Sampalan.

Selasa, 25/10/11

-          11:00; LPMRI menyebarkan isu bahwa akan ada penangkapan terhadap 20 orang petani penggarap karena kejadian minggu malam tersebut.

 

Pangalengan, 25 Oktober 2011

Posted by
Unknown

More

FPR tuntut keadilan kepada pemerintah

Senin, 24 Oktober 2011 14:13 WIB | Dibaca 23 kali

FPR tuntut keadilan kepada pemerintah


Bandung-Sekelompok orang yang tergabung dalam FPR(front perjuangan rakyat),tadi pagi (10-24-2011)mendatangi gedung sate bandung.Dalam kegiatan nya,mereka menuntut keadilan kepada pemerintah,atas tindakan pemaksaan yang dilakukan oleh segerombolan muspika pangalengan,preman dan jajaran direksi PDAP yang dipimpin oleh petugas kepolisian untuk menandatangani surat kesepakatan penyerahan lahan kepada PDAP pada hari jumat kemarin, tanggal 21 oktober 2011.

Dalam orasi nya FPR meminta sebuah keadilan serta menindak pelaku pemaksaan atas sengketa lahan yang dilakukan oleh PDAP yang terjadi kemarin di pangalengan ,Ketua FPR(front pembela rakyat) yaitu Andi Nurroni mengatakan bahwa banyak sekali pelanggran yang dilakukan oleh PDAP sehingga kami meminta keadilan kepada pemerintah khusus nya,untuk mengatasi hal ini.banyak kesalahan dari PDAP diantara lain yaitu melakukan jual beli lahan seluas 1Ha pada warga cieurih dengan tameng penebusan sertifikat tanah yang berkerja sama dengan pihak desa marga mekar,melakukan praktek penyewaan lahan,praktek penebangan pohon yang terungkap jelas oleh BPK atas pemeriksaan buku PSAP tahun 2003-2005 dimana ditemukan telah terjadi praktek KKN yang dilakukan jajaran direksi PDAP.
Di sisi lain Andi Nurroni juga menjelaskan bahwa kesalahan yang sangat fatal dan tidak bisa kami terima adalah merugikan keuangan daerah sebesar rp 2.932.656.250,- serta penyimpangan pemberian bonus penjualan asset eks PTG yang tidak didukung dengan dasar hukum yang sah.dan yang akhir akhir ini baru ini terjadi adalah penyimpangan pada perkerjaan renovasi bangunan pabrik the hitam yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu kelompok yang mengatasnamakan  FPR(front perjuangan rakyat) mengutuk segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh PDAP dengan sebuah “dekingan” dari polisi,muspika dan preman terhadap petani penggarap lahan sampalan pangalengan.merekaberharap dengan keadilan serta ketegasan pemerintah terhadap hal ini yang jelas jelas sudah merugikan dan membuat warga kecil kehilangan hak nya yang dikuasai oleh penguasa.Yogi-ro-pjtv2011

dari tautan http://www.pjtv.co.id/berita/detail/global/1348/fpr-tuntut-keadilan-kepada-pemerintah.html#komentar

Posted by
Unknown

More

free counters

Posted by
Unknown

More

Pimpinan AGRA AC Pangalengan, didesak segerombolan MUSPIKA Pangalengan, preman, dan direksi jajaran PDAP yang dipimpin oleh petugas kepolisian sektor Pangalengan, untuk menandatangani surat kesepakatan penyerahan lahan kepada PDAP pada hari Jumat, 21 Oktober 2011.

Pimpinan AGRA AC Pangalengan, didesak segerombolan MUSPIKA Pangalengan, preman, dan direksi jajaran PDAP yang dipimpin oleh petugas kepolisian sektor Pangalengan, untuk menandatangani surat kesepakatan penyerahan lahan kepada PDAP pada hari Jumat, 21 Oktober 2011.


KASUS POSISI:

Sekitar pukul 14:45 waktu setempat pada hari jumat, 21 Oktober 2011, rumah kediaman Sutarman (pimpinan AGRA AC Pangalengan) disantroni sekitar 50 orang berperangai tak menyenangkan. Mereka adalah jajaran direksi PDAP, Koramil, pejabat Kecamatan Pangalengan, LPMRI (Lembaga Pemantau Masyarakat Republik Indonesia), beberapa preman dan petugas kepolisian sector Pangalengan.

Maksud dari kedatangan mereka untuk meminta tanda tangan penyerahan lahan garapan Sutarman seluas 50 tumbak yang terletak di lahan Sampalan (lahan terlantar PDAP yang telah diokupasi warga sejak 2004). Ini adalah bentuk intimidasi. Penekanan mental dan mengarah pada pemaksaan. Padahal hasil putusan pengadilan tipiring dengan majelis hakim Hanry Hengky Suatan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin, 3 Oktober 2011, tidak menyebutkan soal keharusan penyerahan lahan pada PDAP.

Tindakan-tindakan intimidasi terhadap petani penggarap lahan Sampalan yang dilakukan oleh PDAP yang “didekeng” oleh Muspika Pangalengan dan preman setempat tak hanya kali ini saja. Selain itu para petani penggarap Sampalan disebut-sebut telah merugikan Negara  sebesar Rp. 2.100 milyar (keterangan Direktur PDAP pada wartawan), Padahal tidak seperti yang telah dilakukan PDAP sebelum okupasi terjadi (lahan diterlantarkan dan merusak lingkungan).

Dan soal kerugian bagi Negara, menurut keterangan, PDAP telah melakukan jual beli lahan seluas 1 Ha pada warga cieurih dengan tameng penebusan sertifikat tanah yang bekerja sama dengan pihak Desa Marga Mekar.Juga melakukan praktek penyewaan lahan (pada H Ayi, H Amas, Wargi Mandiri, Tresna Mekar, H Atan, H Aep, H Dadang, Mang Ruhyat, Ade Ustad, Paguyuban, dll) dengan biaya sewa Rp. 5.000,- s/d Rp. 6.000,- per tumbak per tahun (1 tumbak = 16 Meter2 / 14 Are / 0,0016 Ha), Praktek penebangan pohon,dan yang terungkap secara jelas oleh BPK atas pemeriksaan tahun buku PDAP 2003-2005 ditemukan praktek KKN oleh jajaran direksi PDAP seperti: Penyimpangan Penjualan Tanah dan Bangunan Eks Pabrik Tenun Garut (PTG) Jl. Guntur No. 9 Garut Merugikan Keuangan Daerah Sebesar Rp7.568.626.000,-. Penyimpangan Pemberian Kompensasi Bagi Penghuni Rumah Dinas dan Penggarap Lahan di Komplek Eks PTG Yang Tidak Didukung dengan Dasar Hukum Yang Sah, Merugikan Keuangan Daerah Sebesar Rp2.932.656.250,-. Penyimpangan Pemberian Bonus Penjualan Aset Eks PTG Yang Tidak Didukung dengan Dasar Hukum Yang Sah Merugikan Keuangan Daerah Sebesar Rp587.821.341,-. Penyimpangan Kegiatan Penambangan Mangan yang Tidak Mengikuti Ketentuan Yang Berlaku Merugikan Keuangan Daerah Sebesar Rp825.520.465,-. Penyimpangan Pada Pekerjaan Renovasi Bangunan Pabrik Teh Hitam yang Tidak Mengikuti Ketentuan yang Berlaku, Sehingga Merugikan Keuangan Perusahaan/Daerah Sebesar Rp428.057.839,63. Kenyataan ini tidak sejalan dari tujuan penggabungan 4 perusahaan daerah oleh Pemprop pada tahun 1999, yakni untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat sekitar dan meningkatkan PAD Pemprop Jabar.

Dari pemaparan di atas, jelas lah bahwa PDAP telah gagal menyejahtrakan masyarakat sekitar bahkan merugikan pemerintah hingga ratusan milyar. Sementara petani penggarap sedang menjalankan landreform dan amanah UUPA th 60.

Maka dengan ini, kami mengutuk segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan PDAP dengan “dekengan” Polisi, Muspika dan preman terhadap petani penggarap lahan Sampalan Pangalengan. Laksanakan reforma Agraria, cabut SHPL Kerta Sari Mamin, dan berikan petani penggarap Sampalan Pangalengan Hak Garap. Serta tindak tegas kepolisian sektor pangalengan atas segala bentuk penyalahgunaan  kewenangan seagai aparat kemanan setempat.

Bandung, 22 Oktober 2010

 

SARAN TINDAKAN:

Harap mengirim surat kepada instansi yang berwenang Komnas HAM, Ombudsman, Polda Jabar, Plres Bandung, Polsek Pangalengan, menyatakan keprihatinan anda yang mendalam mengenai tindakan pendesakan penandatanganan penyerahan lahan terhadap Sutarman. Para pihak yang berwenang harus menggunakan segala cara yang diperlukan untuk memastikan bahwa penyidikan dilaksanakan dengan seksama untuk menjamin agar para pelaku dihukum dengan hukuman yang sesuai. Harap desak mereka untuk menyidik kasus ini tanpa adanya penundaan. Korban harus mendapatkan kompensasi yang sesuai pasca persidangan.

Contoh surat: di bawah ini

 

kop surat


_____________________________


No      : Istimewa

Hal      : Pengaduan

Lamp. : 1 berkas kronologis

 

Kepada Yth._____________,

di tempat

Pimpinan AGRA AC Pangalengan, didesak segerombolan MUSPIKA Pangalengan, preman, dan direksi jajaran PDAP yang dipimpin oleh petugas kepolisian sektor Pangalengan, untuk menandatangani surat kesepakatan penyerahan lahan kepada PDAP pada hari Jumat, 21 Oktober 2011.

Nama korban: Sutarman, Pimpinan ABGRA AC Pangalengan.

Nama yang diduga sebagai pelaku:  Wawan dan petugas kepolisian lain yang tidak teridentifikasi yang bertugas di Kepolisian Sektor Pangalengan.

Tanggal kejadian:  21 Oktober 2011

Tempat kejadian perkara:  Di dalam rumah Sutarman. Kp. Loskulalet, Ds. Marga Mekar, Kec Pangalengan, Kab. Bandung, Idonesia

Kami menulis surat ini untuk menyatakan keprihatinan kami yang mendalam mengenai tindakan kepolisian yang memimpin segerombolan orang dan jajaran PDAP untuk meakukan desakan pada Sutarman untuk menandatangani kesepakatan peyerahan lahan.

Dengan kedatangan segerombolan orang (sekitar 50 orang) dari pihak-pihak yang tidak bersangkutan dengan persoalan sengketa lahan Sampalan PDAP dengan Petani Penggarap Pangalengan seperti pihak Koramil, Kecamatan dan bahkan Ormas LPMRI dan beberapa orang prmean, adalah bentuk penekanan mental (intimidasi) agar Sutarman memberikan tanda tangannya.

Padahal, persoalan sengketa lahan Sampalan—pada hasil putusan pengadilan tipiring dengan majelis hakim Hanry Hengky Suatan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin, 3 Oktober 2011, tidak menyebutkan soal keharusan penyerahan lahan pada PDAP. Apalagi pembenaran tindakan penggerebekan segerombolan orang ersebut yang dipimpin langsung oleh kepolisian sektor Pangalengan. Vonis yang ada hanya menetapkan agar Sutarman, Agit, dan Sumpena tidak melakukan hal yang sama selama masa uji 3 bulan.

Informasi di atas membuat kami bertanya-tanya apakah pihak yang berwenang di Indonesia menganggap bahwa kepolisian sektor berhak melakukan tindakan penekanan terhadap salah satu pihak yang bersengketa (Sutarman) dalam masa tengang vonis putusan sidang dengan tanpa alsan yang sah dan tanpa surat perintah dari pengadilan dan kemudian memimpin segerombolan orang dan mendamping pihak lainnya (PDAP) untuk mendapatkan tandatangan kesepakantan penyerahan lahan kepada PDAP merupakan tindakan yang umum dilakukan?

Apabila Indonesia bersungguh-sungguh ingin mengakhiri budaya impunitas, hal ini akan mendorong diterapkannya standar peradilan yang adil dalam seluruh tingkat penyidikan, pengadilan dan pasca persidangan. Dalam kasus Sutarman, ia didesak secara mental untuk memberikan tandatangan penyerahan lahan seluas 50 tumbak hasil okupasi tahun 2004 (kronologis terlampir). Oleh karena itu, ia merupakan korban dari penyalahgunaan kewenangan kepolisian sektor Pangalengan yang tidak sah dan kami mendesak pemerintah Indonesia untuk menegakkan hak atas kompensasi. Merupakan suatu kewajiban bagi lembaga penegakan HAM di Indonesia dan lembaga pemantau kinerja kepolisian untuk menyidik orang-orang yang bertanggung jawab atas tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap Sutarman.

Berdasarkan hal-hal di atas, kami mendesak anda untuk melakukan tindakan hukum dan sanksi disipliner dalam persoalan sengketa lahan antara ribuan petani pengarap Sampalan Pangalengan dengan PDAP ini tanpa adanya penundaan. Para pihak yang diduga sebagai pelaku harus dihentikan sementara dari jabatannya atau dipindahtugaskan  apabila dinilai dapat mengganggu jalannya penyelesaian sengketa lahan dan pelaksanaan reforma agraria di Pangalengan. Kami meminta agar korban mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan putusan sidang. Kami memohon lebih lanjut agar anda menggunakan seluruh usaha untuk menghentikan upaya intimidasi, penggerebekan, apalagi jka sampai terjadi penangkapan ilegal dan penyiksaan oleh polisi sehingga para pelaku sama sekali tidak dapat menikmati impunitas.

Kami mengharapkan tanggapan yang sesuai dan efektif dari Anda mengenai hal ini.

Bandung, 22 Oktober 2011














Hormat kami,



pimpinan lembaga




-----------------



 

[caption id="attachment_378" align="alignleft" width="200" caption="polisi harusnya melindung rakyat bukan pengusaha"]hentikan intimidasi oknum polisi terhadap petani[/caption]

Posted by
Unknown

More

Posted by
Unknown

More

MK Kabulkan Gugatan Petani terhadap UU Perkebunan


Senin, 19 September 2011 | 16:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan petani terhadap Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin, 19 September 2011. "Mengabulkan permohonan pemohon terhadap Pasal 21 beserta penjelasannya, dan Pasal 47 beserta penjelasannya, dan bahwa keduanya tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD.

Majelis Hakim Konstitusi menilai Pasal 21 beserta penjelasannya tidak menjelaskan siapa yang mengakibatkan kerusakan kebun dan aset jika terjadi konflik antara petani dan masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan. "Bagaimana jika hal itu terjadi karena kelalaian pemilik kebun sendiri?" kata hakim.

Hakim juga menilai Pasal 21 UU Perkebunan tidak jelas dan tidak rinci menerangkan definisi aset yang dimaksud. Selain itu, Majelis Hakim dalam putusannya memaparkan sejumlah kasus yang sekarang muncul mungkin disebabkan tidak ada batas yang jelas antara hukum adat dan hukum baru.

Gugatan uji materi terhadap UU Perkebunan diajukan oleh empat petani, yakni Japin, Vitalis Andi, Sakri, dan Ngatimin. Mereka menilai UU Perkebunan yang ada cenderung merugikan petani karena dapat memidanakan petani yang memperjuangkan hak-haknya. Japin dkk pun pada 20 Agustus 2010 lalu mengajukan gugatan terhadap Pasal 21 dan 47 UU Perkebunan.

Pasal 21 UU Perkebunan melarang orang mengganggu usaha perkebunan dan Pasal 47 menentukan pelanggar Pasal 21 diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 5 miliar. Menurut penggugat, pasal itu tidak mengatur luas maksimum dan minimum tanah untuk lahan perkebunan sehingga menimbulkan adanya konsentrasi hak penggunaan tanah yang berlebihan oleh perusahaan.

Penggugat juga menilai Pasal 21 dan Pasal 47 UU Perkebunan membuka ruang bagi perusahaan perkebunan untuk mengeksploitasi lahan rakyat secara besar-besaran. Kedua pasal juga mengkondisikan masyarakat adat dan petani tidak bisa mengakses tanah yang mereka kuasai turun-temurun sehingga membuat petani kehilangan lahannya.

Pasal 21 dan 47 UU Perkebunan juga dinilai merugikan petani karena memberi ancaman pidana bagi pelanggar undang-undang karena rumusan larangannya tidak spesifik dan lengkap. Akibatnya, dalam beberapa kasus, petani berpeluang dipidanakan.

Kondisi tersebut dialami salah satu pemohon, Vitalis, yang berasal dari Silat Hulu, Ketapang, Kalimantan Barat. Vitalis diketahui sempat duduk di kursi terdakwa lantaran melakukan aksi protes terhadap sengketa tanah. Namun perusahaan yang didemo Vitalis belakangan justru memidanakan Vitalis dengan alasan akibat aksi protes tersebut, usaha perkebunan terhambat.

Sejak UU Perkebunan diteken, sejumlah petani sudah menjadi korban. Enam bulan pertama 2010, setidaknya ada 106 kasus kriminalisasi petani di Indonesia. Jumlah sengketa tanah antara perusahaan perkebunan dan masyarakat adat juga terus meningkat. Data lembaga swadaya masyarakat, Sawit Watch, menunjukkan ada 514 kasus di 2007, 576 kasus pada 2008, dan 604 kasus pada 2009. Semester pertama tahun 2010 saja tercatat telah ada 608 kasus.

Ratusan konflik yang terjadi melibatkan sejumlah perusahaan besar, seperti badan usaha milik negara PTPN, PT Bakrie Plantation, PT Lonsum, Wilmar Group, Sinar Mas Group, Raja Garuda Mas, dan Salim Group.

Usai sidang, salah satu kuasa hukum penggugat dari ELSAM, Andi Muttaqin, menyatakan kepuasannya terhadap putusan MK. Namun ia memandang masih banyak yang harus ditindaklanjuti setelah gugatan pihaknya dikabulkan hakim. "Kami harus mengkomunikasikan ini ke sejumlah pihak karena masih banyak petani yang berkasus," ujarnya.

ISMA SAVITRI

*ditaut dari http://tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/09/19/brk,20110919-357025,id.html

Posted by
Unknown

More
Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 Berkawan untuk MelawanTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.