Translate

PENOLAKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENDIDIKAN TINGGI SEBAGAI UPAYA MENYELAMATKAN PENDIDIKAN DARI SKEMA LIBERALISASI KAPITALIS MONOPOLI INTERNASIONAL

Oleh: Front Mahasiswa Nasional

Pendidikan tinggi merupakan salah satu jenjang dalam penyelenggaraan pendidikan yang bertujuan untuk membangun taraf kebudayaan rakyat baik dalam bentuk ilmu pengetahuan dan teknologi. Penyelenggaraan pendidikan tinggi yang melahirkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tentunya dapat dimanfaatkan oleh rakyat untuk mendayagunakan segala macam potensi alam yang ada disekitarnya baik untuk pertanian, kehutanan, perkebunan, perikanan, perindustrian dan  pertambangan. Selain itu, kemajuan tersebut juga dapat dipergunakan untuk pengembangan telekomunkasi dan transportasi yang bisa dimanfaatkan rakyat dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam menyukseskan untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa tentunya dibutuhkan kebijakan yang mampu mewujudkan hal tersebut. Namun, pendidikan tinggi sejak adanya GATS (General Agreement on Trade and Services) yang ditanda tangani oleh puluhan negara termasuk Indonesia merupakan satu bentuk dominasi dan kooptasi yang dilakukan oleh kapitalis monopoli internasional (Impeiarialisme). Dalam kesepakatan tersebut, pendidikan tinggi dijadikan salah satu komoditas dari 12 komoditas jasa yang dapat diperdagangkan dalam bentuk jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Tujuan Imperialisme dalam mengkooptasi dan mendominasi penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah meraih keuntungan dari hasil penyelenggaraan pendidikan yakni, 1) hasil temuan terapan yang dapat mendukung industri mereka, 2) mendapatkan keuntungan finansial dari hasil penarikan biaya penyelenggaraan pendidikan, dan yang tidak kalah penting adalah 3) melakukan dominasi atas kebudayaan suatu negara termasuk Indonesia dalam bentuk teori-teori, ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesungguhnya bertentangan dengan kepentingan rakyat.

Imperialisme membutuhkan rezim boneka dalam negeri untuk merealisasikan hal tersebut dengan salah satu caranya yakni mengeluarkan kebijakan yang melapangan tujuan Imperialisme tersebut. Kondisi tercermin dari kebijakan yang sejak tahun 1999 dengan dikeluarkannya PP no 61 tahun 1999 tentang PT BHMN, UU no 20 tahun 2003 tentang sisdiknas, UU no 9 tahun 2009 tentang BHP, PP no 17 dan 66 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi. Terakhir berupa RUU tentang Pendidikan Tinggi yang menggantikan UU BHP, dan beberapa pasal dalam UU no 20 tahun 2003 yang sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atau tidak berlaku lagi.

RUU Pendidikan Tinggi yang digulirkan oleh rezim Boneka yakni SBY melalui legislatif (DPR-RI), merupakan salah satu bentuk kebijakan yang mengakomodasi kepentingan Imperialis dan wujud  realisasi dari GATS yang sudah ditanda tangani oleh Indonesia. Hal inilah yang yang menjadi latar belakang utama mengapa kita harus menolak RUU Pendidikan Tinggi. Tidak ketinggalan pula, ada alasan secara sosiologis dan politis yang menjadi landasan dalam upaya penolakan RUU Pendidikan Tinggi. Karena, jika kita terjebak pada soal yang bersifat normatif semata atau hanya membahas pada pasal-pasal yang tercantum dalam rancangan undang-undang tersebut dalam kacamata hukum positif, maka kita akan mengalami kebuntuan dalam menganalisis penyebab dan mencari jalan keluar dalam upaya penolakan RUU Pendidikan Tinggi. Dengan demikian,  dalam menganalisis pasal-pasal yang tercantum dalam RUU Pendidikan Tinggi, disamping yang bersifat normatif kita juga harus melihat keterkaitannya dengan historis lahirnya RUU Pendidikan Tinggi, politik kepentingan yang terkandung dalam RUU Pendidikan Tinggi, dan dampal sosial jika diberlakukannya RUU Pendidikan Tinggi.

Berikut penjelasan dan analisa tentang RUU Pendidikan Tinggi (draf RUU Pendidikan Tinggi per 4 April 2012) dengan menggunakan berbagai macam perspektif baik historis, politik kepentingan, dampak sosiologis, kontradiksi normatif antara RUU Pendidikan Tinggi dengan Konvenan Ekosob dan UUD 1945 serta potensi komersialisasi pendidikan tinggi :

  1. Sejarah Lahirnya RUU Pendidikan Tinggi


Suatu undang-undang  tidak lahir begitu saja sebelum melewati masa pembahasan dalam bentuk RUU untuk oleh DPR yang memiliki kewenangan legislasi. Adapun beberapa motif yang mendorong terbentuknya suatu undang-undang yakni, 1) Amanat dari Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang, 2) Perjanjian Internasional, 3) Kebutuhan Masyakarat atas Hukum. Motif pertama dapat kita ketahui bersama dengan lahirnya UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 31 ayat  atau UU tentang APBN yang merupakan amanat dari UUD 1945 pasal 31 ayat 4 dan UU BPJS yang merupakan amanat dari UU SJSN. Motif kedua dapat kita ketahui dengan adanya UU no 39 tahun 1999 tentang HAM yang merupakan amanat dari Konvensi tentang HAM Sipil dan Politik dan UU no 12 tahun 2005 tentang ratifikasi HAM Ekonomi, Sosial dan Budaya, UU no 1 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang merupakan amanat dari WTO. Sedangkan untuk motif ketiga sering disalah gunakan oleh pemerintah untuk membentuk UU yang sesungguhnya tidak menjawab persoalan atau kebutuhan masyarakat. Motif yang inilah sering dijadikan kedok oleh pemerintah untuk membentuk suatu Undang-Undang.

Sejarah lahir RUU Pendidikan Tinggi memiliki keterkaitan dengan kepentingan kapitalis monopoli internasional yang mendesak negara-negara berkembang atau dunia ketiga seperti Indonesia untuk melakukan liberalisasi disegala sektor termasuk pendidikan dengan melakukan pencabutan subsidi publik, deregulasi dan privatisasi. Fakta tersebut merupakan manifestasi dari SAP (structural adjustment program) yang dipakaskan kepada negara-negara berkembang melalui rezim boneka dalam negeri. SAP dikenal sebagai bentuk kebijakan neoliberal yang merupakan jalan atau wadah bagi Imperialis atau kapitalis monopoli internasional untuk mendominasi negara-negara berkembang seperti Indonesia.

Salah satu wujud dari SAP melalui lembaga perdagangan Internasional yang bernama WTO. Pada tahun 1995, menjerumuskan negara-negara berkembang seperti Indonesia untuk meratifikasi GATS. Dalam GATS diatur bahwasanya bagi negara-negara berkembang termasuk Indonesia harus meliberalisasikan 12 sektor jasa yang salah satunya adalah pendidikan tinggi agar menjadi komoditas yang diperdagangkan secara internasional. Hal ini dapat dicapai dengan melakukan pencabutan subsidi atas pendidikan, penghapusan peraturan perundan-undangan dan digantikan dengan yang baru agar dapat mempermudah realisasi atas liberalisasi pendidikan atau yang lebih dikenal sebagai deregulasi dan melakukan privatisasi lembaga pendidikan.

Pemerintahan boneka yakni rezim fasis Soeharto, telah bekerja sama dengan lembaga keuangan internasional (IMF) untuk mempermulus arus liberalisasi sektor publik termasuk pendidikan yang tertuang dalam letter of intent. Pada tahun 1999, pemerintah melalui PP no 61 tahun 1999 tentang PT BHMN telah mengubah 5 PTN menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (UI, ITB, IPB, UGM dan UNAIR). Akhirnya dengan PP tersebut, ke lima PT BHMN melakukan pencarian dana secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan biaya penyelenggaraan pendidikan di masing-masing institusi.

Dalam perkembangannya, kondisi tersebutlah yang kemudian melahirkan praktek komersialisasi pendidikan tinnggi hingga menjadikan dunia pendidikan tinggi semakin sulit diakses oleh rakyat Indonesia yang berpenghasilan rendah seperti anak yang berasal dari buruh, petani, pegawai rendahan, pedagang asongan dll. Kondisi tersebut juga mendorong PTN-PTN lainnya untuk melakukan hal yang sama karena PT BHMN memiliki otonomi yang luas baik dalam bidang akademik dan non akademik. Hal inilah menjadi latar belakang adanya UU no 20 tahun 2003 tentang sisdiknas yang di pasal-pasalnya mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus berbentuk bahan hukum pendidikan (pasal 53) dan penyelenggaraan pendidikan tinggi harus otonom (pasal 24 dan pasal 50 ayat 1) [i].

Pada perjalanannya, pasal 53 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional melahirkan UU no 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Pelaksanaan dari UU no 9 tahun 2009 telah melahirkan dua PTN yang berubah menjadi BHP yakni USU dan UPI. Selain itu, banyak pula PTN-PTN yang berlomba-lomba ingin menjadi PT BHP. Dan banyak pula PTN yang ingin menjadi PT BLU berdasarkan PP no 17 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan dan PP no 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan BLU. Baik BHP maupun BLU memiliki sifat otonom dalam bidang pendidikan dan non pendidikan yang hanya melahirkan praktek komersialisasi pendidikan dengan ditandai mahalnya biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh setiap peserta didik.

Selain itu, salah satu bentuk privatisasi pendidikan tinggi juga dapat kita lihat banyaknya PTS-PTS yang berdiri dengan bentuk yayasan yang bersifat Nirlaba. Pendirian PTS-PTS merupakan salah satu model pengaplikasian dari privatisasi pendidikan yang tercantum dalam UU no 20 tahun 2003 dengan dalih peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan atau dalam hal ini pendidikan tinggi yang bersifat nirlaba. Namun, pada perkembangannya PTS-PTS yang bermunculan sebagai manifestasi dari pasal 50 UU no 20 tahun 2003 tentang sisdiknas juga melahirkan praktek komersialisasi pendidikan yang ditandai tingginya biaya pendidikan. Praktek komersialisasi pendidikan di PTS yang dibawah naungan pasal 50 UU no 20 tahun 2003 dapat kita lihat dari besarnya biaya SPP, biaya per sks, biaya masuk (sumbangan) dan biaya praktikum. Dengan tingginya biaya pendidikan di PTS-PTS dan konsep penerapan nirlaba pada PTS-PTS tentunya sudah kontradiktif. Hal ini dikarenakan setiap penerimaan dan pengeluaran ditetapkan oleh badan hukum tertentu atau yayasan lalu dilaksanakan oleh PTS sebagai institusi pelaksana. Yayasan inilah yang sering memanfaatkan posisinya sebagai pendiri untuk mengeruk pendapatan dengan menetapkan biaya pendidikan yang akan dikenakan kepada peserta didik dan dikumpulkan uang dari biaya pendidikan oleh PTS tersebut.

Kewenangan yang dimiliki oleh PTS atau dalam hal ini yayasan pendiri PTS yakni dalam bentuk otonomi baik dalam bidang akademik maupun non akademik yang membuka keran potensi peluang adanya praktek komersialisasi pendidikan sebagaimana yang terjadi di PTN-PTN baik yang berbentuk BHMN, BHP maupun BLU. Pada perjalanan berikutnya pada akhir bulan maret 2010, UU no 9 tahun 2009 tentang BHP dibatalkan oleh MK dan PP no 17 tahun 2010 pun diubah menjadi PP no 66 tahun 2010 yang isinya tentang perubahan status pengelolaan keuangan bagi PT BHMN ataupun PT BHP menjadi PTN BLU atai PTN biasa. Akan tetapi, pada akhir tahun 2010 DPR RI bersam kemendikbud merancang secara bersama-sama RUU Pendidikan Tinggi yang kelaka akan mengatur lebih spesifik tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Adapun salah satu landasan filosofi dibentuk RUU Pendidikan Tinggi yang termuat dalam naskah akademik RUU Pendidikan Tinggi per maret 2011 yang sedang disusun oleh DPR dan kemendiknas adalah Otonomi Perguruan tinggi menjadi salah satu prasyarat utama agar peran yang diharapkan dapat dijalankan dengan baik dan dapat menunjukkan akuntabilitas yang baik pula yang dapat diterima oleh masyarakat luas sesuai dengan perannya dan sedangkan peran salah satu landasan yuridis utnuk menyusun RUU Pendidikan Tinggi adalah Pengaturan lebih lanjut tentang otonomi perguruan tinggi ini perlu dituangkan dalam undang-undang yang dapat mewadahi otonomi di bidang akademik maupun non akademik yang diperlukan oleh perguruan tinggi dalam menjalankan perannya, dan yang dapat diterima oleh masyarakat luas sebagai bagian dari akuntabilitas perguruan tinggi sebagaimana yang diatur dalam pasal 24 ayat 2 dan 3 serta pasal 50 ayat 6 UU no 20 tahun 2003 tentang sisdiknas[ii].

Landasan filosofi dan yuridis tersebut tertuang di beberapa pasal dalam RUU Pendidikan Tinggi per 4 April 2012 yang digunakan sebagai bahan raker antara Komisi X DPR-RI dengan Kemendikbud. Pasal-pasal yang merupakan manifestasi dari pemberiaan otonomi yakni pasal 64 hingga 69 yang masuk dalam bagian ke empat tentang pengelolaan perguruan tinggi. (pembahasan tentang otonomi perguruan tinggi akan dibahas pada poin poliik kepentingan RUU Pendidikan Tinggi)

  1. Politik Kepentingan Kapitalis Monpoli Internasional Dalam RUU Pendidikan Tinggi


Banyak upaya yang dilakukan oleh kapitalis monopoli Internasional atau Imperialis baik melalui WTO, IMF dan World Bank yang dikenal sebagai unholy trinity. Ketiga lembaga tersebut digunakan oleh imperialis sebagai tentakel-tentakel untuk negara-negara dunia ketiga seperti Indonesia yang juga disokong oleh rezim boneka dalam negeri yang saat ini dipimpin oleh SBY. Banyak program yang dilakukan oleh Bank Dunia agar institusi pendidikan dapat berubah menjadi salah satu sektor jasa yang dapat diperdagangkan. Higher Education for Compt Project (HECP) pada awal tahun 2000an lalu berubah menjadi Indonesia Managing Higher Education for Relevance and Efficiency atau dikenal dengan program IMHERE. Bank dunia pun menjelaskan bahwasanya untuk menyukseskan tersebut harus ada UU (legal structure) yang melandasi pelaksaanaan liberilasasi pendidikan tinggi agar dapat membentuk institusi pendidikan yang otonom (institutional autonomy).

Program yang memakan jutaan dolar ini mencekoki rakyat Indonesia melalu rezim boneka dalam negeri yakni SBY agar secara mengeluarkan kebijakan dalam bentuk UU agar terbentuknya sebuah pendidikan tinggi yang effiesien. Pendidikan tinggi yang efisien yang dimaksudkan adalah pendidikan tinggi yang tidak memakan uang negara dan mampu secara otonom melaksanakan fungsi akademik serta non akademik. Maka pada tahun 2009, dibawah pemerintahan boneka yang dipimpin oleh SBY, Indonesia melahirkan UU BHP dan pada akhirnya dibatalkan oleh MK pada tahun 2010. Akan tetapi, dalam perkembangannya pemerintahan Indonesia dibawah kepemimpinan SBY tidak tinggal diam agar upaya untuk meliberalisasikan pendidikan tinggi melalui rancangan pendidikan tinggi.

Wujud dari politik kepentingan kapitalis monopoli dalam RUU Pendidikan Tinggi sangatlah jelas dalam pasal-pasal yang tercantum dalam RUU tersebut. Manifesasi dari liberalisasi pendidikan yakni, dengan minimnya subsidi dari negara untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi. Hal ini dapat kita lihat dari pasal 89 ayat 3 yang menjelaskan pemerintah paling sedikit mengalokasikan 2,5% dari anggaran fungsi pendidikan untuk dana bantuan operasional. Bantuan dana operasional di PTN meliputi untuk membiayai  investasi, pegawai, operasional, dan pengembangan institusi dan di PTS meliputi untuk investasi[iii] dan pembangunan.

Kenyataan tersebut terwujud dalam APBN-P 2012 anggaran pendidikan adalah Rp 285 Triliun. Kurang lebih 137 Triliun dari 285 Triliun adalah untuk gaji. Sebanyak 100 Triliun lebih anggaran ditransfer ke daerah untuk BOS, dana bagi hasil, gaji guru, dan pembangunan sekolah. Sebanyak Rp 50 Triliun untuk kementrian lainnya. Sebanyak 57,8 Triliun anggaran dikelola Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, sementara anggaran untuk pendidikan tinggi hanya 5 Triliun. Anggaran 5 Triliun sangatlah sedikit jumlahnya, karena jumlah perguruan tinggi di Indonesia adalah 3150 perguruan tinggi. Apalagi dengan adanya penetapan minimal 30% dari total anggaran untuk penelitian akan semakin minimnya dana yang dimiliki oleh setiap PTN dan PTS untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Dengan minimnya, dana yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap PTN dan PTS maka hal wajar, pemerintah SBY yang merupakan kaki tangan dari kapitalis monopoli internasional memberikan otonomi dalam bidang non akademik atau dalam hal ini keuangan. Dengan adanya otonomi ini, setiap PTN dan PTS memiliki kewenangan dalam hal menetapkan jenis biaya pendidikan di luar biaya penyelenggaraan pendidikan yang tercantum dalam pasal 88 ayat 1 atau lebih dikenal dengan SPP. Kondisi biaya pendidikan diluar SPP sudah lama terapkan oleh setiap PTN dan PTS untuk menarik dana dari masyarakat atau dalam hal ini mahasiswa dan atau orang tua mahasiswa dengan nilai yang sangat tinggi agar dapat menutupi kekurangan dana untuk pembiayaan operasionalisasi penyelenggaraan pendidikan tingg di Indonesia.

Penerapan menarik dana dari masyaraka selain SPP, dapat kita lihat di UI ada Admission Fee yang mulai diterapkan sejak tahun 2004 dan Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan, disingkat BOP-B. Kondisi ini juga terjadi di UNSRI, ada Dana Pengembangan Pendidikan dan Dana Pengembangan Lembaga, di Unibraw ada Sumbangan Pengembangan Fasilitas Pendidikan, dan biaya lain-lain, di UPI ada Dana Pengembangan Lembaga dan Biaya Peningkatan Mutu Akademik, dan di UGM ada Biaya Operasional Pendidikan serta Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik. Varian-varian biaya kuliah inilah yang tidak diatur dalam RUU PT dan nilai dari biaya diluar SPP ini sangatlah besar.

Untuk mendukung hal tersebut, maka pemerintah memberikan otonomi khusus kepada setiap PTN juga dapat kita lihat pada pasal 67 yang menjelaskan bahwasanya PTN dapat berbentuk PPK BLU (sesuai dengan PP no 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU) dan Badan Hukum yang ditentukan secara selektif oleh pemerintah. Bentuk pengelolaan PPK BLU, setiap PTN memiliki otonomi dalam menentukan jenis tarif dan besar tarif sebagai biaya atas jasa yang telah diberikan berdasarkan pasal 19 PP no 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU.

Sedangkan, PTN yang berbentuk badan hukum memiliki otonomi untuk mengelola dan secara mandiri baik yang bersumber dari pemerintah maupun masyarakat yang berasal dair SPP dan non SPP seperti yang dijelaskan pada pasal 67 ayat 3 huruf c. Serta, khusus untuk PTN yang berbentuk badan hukum juga dapat mendirikan badan usaha yang dimana laba tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan pembiayaan operasionalisasi pendidikan tinggi seperti yang dijelaskan pada pasal 67 ayat 3 huruf e. kondisi tersebut juga dapat dimungkinkan terjadi di PTS karena berdasarkan pasal 68, pola pengelolaan keuangan diserahkan kepada badan penyelenggara pendidikan atau dalam hal ini yayasan pendiri. Praktek pembukaan badan usaha baik PTN yang berbadan hukum dan PTS dapat kita lihat kebijakan IPB yang mendirikan Botani Square yang dijadikan sebagai sarana rekreasi dan penelitian, IPB juga mendirikan hotel berbintang 5. UPI membangun stadion sepak bola yang disewakan kepada salah satu klub sepak bola, UGM mendirikan GAMA Multi Usaha, UAD juga juga mendirikan ADI TV, UNRAM mendirikan rumah sakit pendidikan UNRAM dan UII juga membuka JIH (Jogja Internasional Hospital). Dari pendirian badan usaha ini, diharapkan mampu menutupi kekurangan biaya operasional berdasarkan laba yang dihasilkan oleh masing-masing lembaga. Namun, pada kenyataan hal tersebut tidak berpengaruh terhadap aksesbilitas masyarakat untuk melanjutkan pendidikan tinggi karena biaya pendidikan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi tersebut sangatlah mahal.

Sedangkan otonomi di dalam hal penelitian (bidang akademik), sangat membuka peluang bahwasanya hasil dari penelitian yang dilakukan oleh setiap peserta didik/mahasiswa dan dosen dapat dipergunakan untuk sarana komersil. Hal ini dikarenakan hasil penelitian tersebut “diperjualbelikan” kepada dunia industri dan dunia usaha. Apalagi, dengan adanya dominasi kapitalis monopoli asing maka hasil penelitian baik dalam penelitian terapan dan murni yang dilakukan di setiap PTN dan PTS hanya digunakan untuk mengeruk keuntungan atau profit bagi mereka.

Dengan minimnya anggaran untuk pendidikan tinggi dalam ranah penelitian. Perguruan tinggi juga memiliki otonomi untuk melakukan kerjasama dan kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri yang hasilnya akan digunakan untuk kepentingan usaha dan industri. Tentunya dari hasil kerjasama dan kemitraan tersebut, perguruan tinggi mendapatkan dana untuk melakukan penelitian dan menjual hasil penelitiannya kepada dunia usaha/industri. Untuk itu, dalam RUU Pendidikan Tinggi juga diatur dalam pasal 47 ayat 1.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari rektor IPB yang menjelaskan bahwasanya orienstasi dari hasil penelitian memang harus diarahkan ke hal yang komersil agar menutupi kekurangan dana yang dibutuhkan oleh setiap institusi pendidikan tinggi[iv]. Maka, kondisi ini sangat membuka peluang bahwasanya hasil penelitian akan digunakan untuk perusahaan-perusahan besar milik borjuasi komprador dan atau perusahaan-perusahaan milik kapitalis monopoli Internasional. Dengan demikian landasan hasil penelitian yang dapat diabdikan untuk kepentingan rakyat Indonesia atau dapat membangun industri nasional akan ternegasikan dengan kepentingan perusahaan-perusahaan raksasa yang hanya mengutamakan profit semata.

Pemberian otonomi dalam ranah keuangan yang masuk dalam bidang non akademik kepada PTN merupakan konsekuensi yang harus dijalankan berdasarkan skema milik kapitalis monopoli internasional dalam hal pencabutan subsidi pendidikan sebagai upaya untuk meliberalisasikan pendidikan tinggi di Indonesia. Peran negara dalam membiayai penyelenggaraan pendidikan tinggi akan tergantikan oleh peran masyarakat. Dengan demikian proses liberalisasi pendidikan tinggi dapat berjalan sukses di Indonesia.

Dilain pihak, keberadaan RUU Pendidikan Tinggi yang menjadi manifestasi dari liberalisasi pendidikan yang ditelurkan oleh kapitalis monopoli internasional melalui rezim boneka dalam negeri yakni SBY. Dalam RUU Pendidikan Tinggi seperti yang tertuang dalam naskah akademik RUU Pendidikan Tinggi per maret 2011 menjelaskan bahwasanya seluruh dosen dan tenaga kependidikan akan menjalankan dua pola yakni 1) diangkat oleh pemerintah yang kelak sebagai PNS dan 2) diangkat oleh badan penyelenggaraan atau perguruan tinggi yang bersangkutan yang kelak akan disebut sebagai pegawai perguruan tinggi. Dengan demikian, pola kedua merupakan manifestasi dari skema labour market flexibellity (LMF) atau dikenal kenal fleksibelitas pasar tenaga kerja.

Skema LMF ini tentunya akan menempatkan dosen dan tenaga kependidikan dalam jurang sistem kerja kontrak dan outsourcing. Penerapan skema ini dilahirkan oleh IMF dan Bank Dunia untuk mengakali tingkat pengangguran yang tinggi di negara-negara berkembang. Namun, jaminan atas masa depan bagi tenaga kerja yang terjebak skema ini sangatlah suram. Hal ini dikarenakan kontrak kerja dapat diputus secara sepihak, minimnya jaminan sosial yang didapatkan dan hubungan industrial yang selalu merugikan pegawai non PNS. Praktek pembukaan outsourcing di dalam kampus pun sudah berjalan misalnya UI. Lembaga outsourcing ini pun menjadi salah satu sumber pendapatan bagi UI, UPI, dan UGM yang masih berstatus PT BHMN.

Kondisi tersebut, termanifestasikan dari skema tersebut dapat kita lihat dari pasal 70 ayat 4 dan 6. Dalam pasal tersebut dijelaskan bagi dosen dan tenaga kependidikan dapat diangkat oleh badan penyelenggara pendidikan yang bersangkutan dan memberikan gaji pokok dan tunjangan peraturan yang berlaku. Khusus untuk tenaga kependidikan seperti pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknik informasi sebagai pegawai rendah akan membuka peluang praktek outsourcing di dalam tubuh pendidikan tinggi. Dengan demikian, nasib tenaga kependidikan akan mengikuti UU no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh tenaga kependidikan pun akan berbeda dengan dosen PNS maupun non PNS karena harus mengikuti peraturan dengan UMK/R berdasarkan lokasi badan penyelenggaraan pendidikan yang bersangkutan dilaksanakan. Kondisi tersebut, juga salah satu praktek otonomi yang diberikan kepada perguruan tinggi di ranah kepegawaian dalam bidang non akademik.

Selain itu, dalam RUU Pendidikan Tinggi kali ini juga membuka peluang adanya persaingan yang tak seimbang antara PTS didalam negeri dengan PT yang berasal dari negara-negara lain. Dalam RUU Pendidikan Tinggi juga diatur tentang pendirian Perguruan Tinggi Asing di Indonesia yang termaktub dalam pasal 90. Dengan adanya pendirian PTA di Indonesia akan membuka peluang adanya penutupan PTS-PTS di Indonesia. Hal ini dikarenakan PTA-PTA yang dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia memiliki prasyarat tertentu, seperti adanya akreditasi dari pemerintah PTA yang bersangkutan. Dengan masih rendahnya kualitas akreditasi PTS-PTS yang ada di Indonesia, maka peran PTS-PTS tersebut tergantikan. Hal ini dikarenakan PTA-PTA yang akan menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia memiliki kualitas yang tentunya lebih baik daripada PTS-PTS di Indonesia. Di satu sisi lainnya, PTA-PTA tersebut juga juga establish atau mapan dalam hal pengelolaan keuangan. Hal ini berbeda dengan kondisi PTS-PTS di Indonesia yang sering bermasalah dengan pengelolaan keuangan.

Selain itu, PTA-PTA tersebut, juga tidak menutup kemungkinan akan menjadi alat bagi kapitalis monopoli internasional untuk mendominasi dan menghegemoni kebudayaan rakyat Indonesia secara langsung melalui ilmu pengetahuan dan teknologi yang mereka kembangan di Indonesia. Kondisi ini dapat kita lihat, dari banyaknya tenaga-tenaga ahli yang dipekerjakan di perusahaan-perusahaan milik kapitalis monopoli Internasional seperti Chevron, Adaro, Freeport, Exxon yang sejatinya hanya mengeksploitasi dan memonopoli kekayaan alam milik Indonesia. Dari sinilah kita melihat adanya politik kepentingan kapitalis monopoli internasional atau imperialis berupa persaingan yang tidak sehat antara PTS-PTS dengan PTA dan upaya dominasi serta hegemoni yang dihasilkan oleh PTA yang diselenggarakan di Indonesia.

Dari sekian penjelasan diatas maka kita dapat melihat bersama secara terang tentang politik kepentingan kapitalis monopoli internasional melalui struktur politik di dalam negeri Indonesia yang dijalankan oleh SBY sebagai kaki tangan pada periode ini.

  1. Dampak Sosiologis RUU Pendidikan Tinggi


Pemuda Indonesia yang berusia 19-24 tahun dengan jumlah 25,404 juta jiwa tentunya diantara mereka masuk dalam keluarga miskin atau dari kalangan menengah kebawah. Berdasarkan data yang dilansir oleh BPS, bahwa jumlah penduduk yang masuk dalam kategori miskin per Maret 2011 mencapai 30,5 juta jiwa. Mereka yang masuk dalam kategori miskin memliki pendapatan perkapita selama sebulan sebesar Rp 233.740 perkapita tiap bulannya (PBB menetapkan garis kemiskinan $2 perhari sedangkan Indonesia Rp 7791 perhari, atau samadengan kurang dari $1).

Sedangkan penduduk yang memiliki pendapatan antara Rp 233.740 hingga Rp 280.488 masuk dalam kategori penduduk hampir miskin[v] pada Maret 2011 berjumlah 27,12 juta jiwa atau 11,28% dari total penduduk atau mengalami peningkatan yang pada tahun lalu berjumlah 22,99 juta atau 9,88%[vi]. Jadi total penduduk miskin dan hampir miskin sejumlah 53,49 juta jiwa. Dengan demikian bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan tidak memiliki prestasi secara akademik sudah dapat dipastikan tidak akan bisa melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.

Selanjutnya kita menggunakan variabel pekerjaan yang dikeluarkan oleh BPS periode Agustus 2011. Menurut BPS secara dominan rakyat Indonesia berprofesi sebagai petani dan nelayan sebesar 42,8 juta jiwa, lalu diikuti oleh pekerja atau buruh pabrik dan pertambangan dengan total 14,24 juta jiwa serta masyarakat yang berwiraswasta sebanyak 22,1 juta jiwa. Dengan jumlah petani dan nelayan sebesar 42,8 juta jiwa atau 33,88% dari total angkatan kerja di Indonesia tentu merekalah yang secara umum merasakan efek jika RUU PT ini diberlakukan atau disahkan. Hal ini dikarenakan pendapatan mereka selama sebulan tidak lebih dari Rp 550.000 – Rp 750.000 perkapita perbulannya.

Dengan kondisi masyarakat Indonesia dengan jumlah biaya pendidikan tinggi yang harus dibayarkan (lihat table I) oleh setiap peserta didik. Maka menjadi hal yang wajar jika tidak semua lulusan atau peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan tingkat menengah baik SMA, MA atapun SMK melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. Hal ini tergambar dari data yang dirilis oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan tentang angka partispasi kasar pendidikan tinggi sejak tahun ajaran 2003/2004 hingga 2010/2011 dibawah ini :

Tabel I


Aksesibilitas Pendidikan Tinggi[vii]

























































































No



Akhir Tahun Ajaran




Jumlah Lulusan Tingkat


Menengah



Melanjutkan ke PT



Tidak Melanjutkan ke PT



Putus Kuliah



Jumlah Mahasiswa


12003/20041.799.7641.240.549 (68,93%)559.215 (31,07%)219.335 (6,37%)4.343.288
22004/20051.831.326976.877 (53,34%)854.449 (46,66%)281.933 (7,86%)3.585.728
32005/20061.914.584865.802 (45.22%)1.048.802 (54,78%)468.586 (12,79% )3.663.435
42006/20071.943.378875.695 (45,06%)1.067.683 (54,94%)470.219 (12,52%)3.755.187
52007/20081.997.1501.224.098 (61,29%)773.053 (38,71%)530.293 (12,12%)4.375.354
62008/20091.841.531960.652 (52.16%)880.879 (47,83%)

-


4.281.695
72009/20101.988.4291.024.379 (51,52%)964.050 (48,48%)

-


4.337.039
82010/20112.388.541

-



-



-


4.581.351



  1. Kontradiksi Normatif Antara RUU Pendidikan Tinggi Dengan Konvenan Ekosob dan UUD 1945


Kovenan Ekosob pasal 13 ayat (2) huruf a sampai c, dimana Negara wajib menyediakan pendidikan secara gratis untuk pendidikan dasar serta pengadaan pendidikan lanjutan dan pendidikan tinggi cuma-cuma secara bertahap. Dengan demikian, terdapat dua dimensi kewajiban Negara, yang pertama adalah bahwa kewajiban itu harus dilakukan dengan melakukan tindakan aktif. Sementara yang kedua, Negara justru harus pasif dan tidak melakukan intervensi untuk menghormati hak atas pendidikan itu sendiri. Sehingga, terdapat aspek dimana dibutuhkan campur tangan dan peran serta aktif Negara dalam pemenuhan hak atas pendidikan. Keberlakuan Kovenan Eksosob ini adalah sama dan setara dengan Undang-undang, sejak diratifikasinya melalui UU No. 11 Tahun 2005. Artinya, semua pasal yang ada di Kovenan Ekosob bersifat mengikat dan harus dipatuhi layaknya Undang-undang yang dibuat DPR dan Presiden. Dengan demikian, kewajiban Negara terhadap penyediaan pendidikan, tidak hanya berhenti pada pendidikan dasar atau menengah, namun juga pada pendidikan tinggi.

Kewajiban bagi Negara pihak untuk mengusahakan pendidikan tinggi yang gratis itu jelas harus dilaksanakan. Dengan kata lain, pemerintah sebagai mebuat kebijakan sama sekali tidak dapat membentuk kebijakan yang justru menegasikan perannya dalam penyediaan pendidikan tinggi secara gratis, dan mengalihkan tanggung jawab pendanaan pendidikan tinggi kepada masyarakat.  Sebagaimana disebutkan dalam The Limburg Priciples on The Implementation of The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights[viii] kegagalan negara dalam pemenuhan hak atas pendidikan dapat  dikarenakan tindakan aktif (acts of commision) atau tindakan pasif (acts of ommisison) dimana pelanggaran terjadi ketika negara tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sehingga hak tersebut tidak dapat diwujudkan.

Berdasarkan Panduan Maastricht[ix] (Maastricht Guidliness on Violation of Economic, Social, and Cultural Rights) kewajiban negara dalam Hak Ekosob meliputi kewajiban untuk memenuhi, kewajiban untuk melindungi, dan kewajiban untuk menghormati. Menurut Panduan Maastricht, kegagalan untuk menjalankan satu atau semua kewajiban tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak-hak EKOSOB.

Namun, amanat yang telah dituangkan oleh Konvenan Ekosob tidaklah terlihat dari upaya pemerintahan dibawah pimpinan SBY. Hal ini dapat kita ketahui bersama sejak RUU Pendidikan Tinggi digulirkan pada awal tahun 2011 hingga sekarang, pemerintah tidak memiliki semangat atau upaya secara bertahap untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang cuma-cuma. Kondisi tergambar dari tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam RUU Pendidikan Tinggi malah melahirkan potensi komersialisasi pendidikan yang ditandai dengan mahalnya biaya pendidikan dengan berbagai macam varian jenis sumbangan yang harus dibayarkan oleh setiap calon peserta didik. Hal ini dikarenakan pendanaan dan alokasi untuk pembiayaan dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi baik untuk PTN dan PTS sangatlah kecil. Apalagi PTS mendapatkan dana dari pemerintah lebih kecil dari PTN. Dengan demikian, keberadaan RUU Pendidikan Tinggi per 4 april 2012 ini bertentangan dengan Konvenan Internasional yang sudah diratifikasi dan di Undangkan sendiri oleh SBY sendiri. Inilah watak dari rezim boneka yang hanya mementingkan kepentingan kapitalis monopoli internasional.

Sedangkan, pelanggaran pun dapat terjadi jika RUU Pendidikan Tinggi disahkan karena bertentangan dengan UUD 1945. Diksriminasi dalam akses pendidikan yang terpesan secara eksplisit dalam RUU Pendidikan Tinggi pada pasal 73 ayat 1, Setiap PTN wajib menerima calon mahasiswa Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% dari jumlah seluruh mahasiswa baru yang tersebar pada semua program studi. Sedangkan untuk di PTS, diserahkan pada mekanisme yang ditetapkan oleh badan penyelenggara yang bersangkutan seperti yang termuat dalam pasal 72 ayat 6.

Dari pasal 73 ayat 1 tersebut, secara jelas bahwasanya pemerintah telah melakukan pelanggaran konstitusional. Hal ini dikarenakan dalam pasal 31 ayat 1 UUD secara tegas menegaskan bahwasanya setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan. Namun, dalam pasal yang tercantum dalam RUU PT tersebut pemerintah telah menegasikan calon peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi dan lemah dalam akademik. Padahal sejatinya pendidikan merupakan proses pengembangan potensi dan kapabilitas setiap peserta didik di setiap penyelenggaraan pendidikan. Jika hal tersebut diterapkan mak, penyelenggaraan pendidikan tinggi tak ubahnya sebuah pabrik yang hanya memilih bahan-bahan baku yang berkualitas agar outputnya pun berkualitas. Namun, hal tersebut sekali lagi telah mencederai semangat dari UUD 1945 pasal 31 yang menginginkan setiap warga negara Indonesia dapat berpartisipasi dalam pengembangan kebudayaan dan teknologi bangsa dengan mengikuti setiap jenjang penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Terakhir, perihal penyimpangan UUD 1945 pasal 31 ayat 4 tentang tanggung jawab pemerintah dalam membiayai penyelenggaraan pendidikan. Hal ini termuat dengan pasal 75 ayat 1 huruf c yang menjelaskna bahwa pemerintah memberikan pinjaman tanpa bunga kepada mahasiswa untuk biaya pendidikan dan dikembalikan setelah mendapatkan pekerjaan. Upaya tersebut tentu sangat bertentangan dengan UUD 1945 pasal ayat 4. Padahal senyatanya jika pemerintah memang konsisten ingin membiayai penyelenggaraan pendidikan khususnya kepada peserta didik yang sedang menempuh jenjang pendidikan tinggi harusnya dalam bentuk subsidi secara langsung tanpa harus dikembalikan. Konsep pemberian pinjaman kepada mahasiswa untuk membayar biaya kuliah

  1. Potensi Komersialisasi di Dalam Tubuh Pendidikan Tinggi


Komersialisasi secara diksi mengandung makna adanya pertukaran atas kesepakatan (dalam hal diperdagangkan) untuk menikmati barang atau jasa dengan sejumlah uang atau barang sebagai pengganti dari pemakaian barang dan jasa. Dengan menggunakan diksi komersialisasi pada dunia pendidikan di Indonesia tentunya merupakan yang sangat tepat. Hal ini dikarenakan sekarang untuk menikmati jasa pelayanan publik seperti pendidikan haruslah memberikan balasan berupa uang atas pemakaian jasa yang bernama pendidikan.

Dalam RUU Pendidikan Tinggi sangat jelas dan kentara sekali akan praktek komersialisasi pendidikan tinggi di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan adanya pengikutsertaan masyarakat dalam mendanai penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia dalam bentuk sumbangan[1]. Selain sumbangan, juga ada SPP, Pratikum dan biaya-biaya lainnya yang dibayarkan setiap semester yang memiliki tendensi kenaikan jumlah atau besaran tiap tahunnnya atau tiap ajaran baru.

Berdasarkan data yang kami himpun dari tahun ajaran 2009/2010 hingga tahun ajaran 2011/2012 biaya pendidikan untuk perguruan tinggi nominal yang harus dibayarkan cukup besar. Berikut data biaya pendidikan untuk Strata 1 (S1) yang berhasil kami peroleh:

 


Tabel II


Biaya Pendidikan di Sejumlah Perguruan Tinggi






























































































































NoNama UniversitasNominal Biaya Pendidikan (registrasi ulang)Nominal Biaya Pendidikan (per semester)Keterangan
1Universitas Negeri MalangRp 6 jt – 12 jtRp 1,5 jt– 2 jtTahun ajaran 2010/2011
2Universitas AndalasRp 3 jt – 27 jtRp 1,5 jt– 3 jtTahun ajaran 2010/2011
3Universitas SriwijayaRp 3,6 jt – 68 jtRp 1,1 jt– 6,7 jtTahun ajaran 2009/210
4Universitas BrawijayaRp 13 jt – 168 jtRp 1,6 jt– 8,5 jtTahun ajaran 2011/2012
5Universitas Pendidikan IndonesiaRp 12 jt – 14 jtRp 3,4 jt - 6,2 jtTahun ajaran 2010/2011
6Universitas Negeri MataramRp 5 jt – 7 jtRp 1 jt - 2 jtTahun ajaran 2010/11
7Universitas Gajah MadaRp 4,6 jt – 100 jtRp 1,7 jt– 2,5 jtTahun ajaran 2011/2012
8Universitas Jenderal SoedirmanRp 2,5 jt – 250 jtRp 1,2 juta – Rp 4 jutaTahun ajaran 2010/2011
9Universitas Negeri JakartaRp 4 jt – 30 jtRp 1,8 juta –Rp 3,1 jutaTahun ajaran 2009/2010
10Universtias PadjajaranRp 5 jt – 70 jtRp 2 jt– 10 jtTahun ajaran 2009/2010
11Universitas DiponegoroRp 5 jt – 100 jtRp 1 jt– 5 jtTahun ajaran 2009/2010
12Univeritas Negeri YogyakartaRp 3,5 jt – 30 jtRp 1,5 jt– 4 jtTahun ajaran 2009/2010
13Institut Teknologi SurabayaRp 5 jt – 75 jtRp 1 jt– 10 jtTahun Ajaran 2009/2010
14Universitas Negeri MedanRp 5 jt – 55 jutaRp 1,5 jt– 3,5 jtTahun ajaran 2009/2010
15Universitas IndonesiaRp 11,2 jt – 33,2 jtRp 5,1 jt– 7,6 jtTahun ajaran 2010/2011
16Universitas Sumatera UtaraRp 7,5 jt – 80 jtRp 2 jt– 7,5 jtTahun ajaran 2010/2011


* Sumber diolah dari surat keterangan tentang biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh masing-masing Rektor.

Dari biaya pendidikan yang harus dibayar oleh peserta didik yang nominal terbilang cukup besar tentunya akan mempengaruhi akses masyarakat untuk melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. Dengan keberadaan RUU PT akan semakin melegalkan bentuk, ragam dan besaran nominal biaya pendidikan yang cukup bahkan sangat memberatkan bagi calon peserta didik atau orang tua mahasiswa yang ingin mengkuliahkan anak-anaknya. Dengan demikian, akan semakin memunculkan pola pikir pada masyarakat bahwa perguruan tinggi hanya untuk golongan masyarakat yang mampu. Serta, melanggengkan paradigma yang ada dimasyarakat bahwa pendidikan khususnya perguruan tinggi harus mahal dan masyarakat harus bertanggung jawab untuk mendanai biaya operasional perguruan tinggi. Hal ini tentunya dengan jumlah peserta didik di jenjang Perguruan tinggi yang saat ini hanya sebanyak 4,2 juta jiwa. Malah akan memperbesar jurang akses pendidikan tinggi bagi masayarakat yang tidak mampu secara ekonomi.

  1. Jalan Keluar Atas Penolakan RUU Pendidikan Tinggi


Sistem pendidikan nasional merupakan satu kesatuan rangkain penyelenggaraan pendidikan nasional (pendidikan formal) yang dimulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Penyelenggaraan pendidikan tinggi tidak terlepas dengan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Hal ini dikarenakan penyelenggaraan pendidikan tinggi merupakan satu kesatuan dari sistem pendidikan nasional yang tidak bisa dipisahkan secara khusus dalam bentuk jenjang pendidikan. Dengan mengacu pada UUD 1945 pasal 31 ayat 3 yang mengamanatkan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan nasional haruslah dalam satu sistem yang utuh dan berkesenambungan. Jika RUU Pendidikan Tinggi disahkan maka bukanlah jawaban atas persoalan-persoalan yang ingin diselesaikan seperti minimnya partisipasi pendidikan tinggi, pengelolaan perguruan tinggi, sumber dan alokasi pendanaan serta pembiayaan penyelenggaraan pendidikan tinggi, rendahnya lulusan perguruan tinggi, minimnya kontribusi pendidikan tinggi terhadap perkembangan kebudayaan dan teknologi bangsa dan sebagainya.

Namun, perlu kita sadari bersama keberadaan UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional belumnya mampu menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi oleh bangsa ini. Untuk itu, UU no 20 tahun 2003 perlulah direvisi agar persoalan-persoalan yang dihadapi secara khusus dalam penyelengaraan pendidikan tinggi dapat terakomodir dalam satu UU yang juga melingkupi jenjang pendidikan dasar dan menengah sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan. Sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan pendidikan secara umum dan komprehensif maka dalam UU Sisdiknas yang baru harus diperhatikan pada beberapa aspek pendukung penyelenggaraan pendidikan nasional (dasar hingga tinggi). Aspek tersebut yakni : a) fasilitas, b) kurikulum, c) sumber dan alokasi pendanaan, d) metode pembelajaran, e) tenaga pengajar dan karyawan, f) pengelolaan, g) beban/tanggung jawab masyarakat, h) orientasi, g) perangkat hukum turunan (PP). Tentunya dalam pelaksanaan revisi atas sistem pendidikan nasional harus mampu mengedepankan kepentingan nasional dan rakyat yang terbebas dari kepentingan asing atau dalam hal ini pengaruh dari hasil ratifikasi GATS. Upaya ini ditujukan agar penyelenggaraan pendidikan tinggi yang diatur dalam UU sisdiknas yang baru mampu menciptakan tenaga-tenaga ahli yang dapat mengembangkan kebudayaan dan teknologi bangsa, meningkatkan partisipasi masyarakat, tingginya kontribusi lulusan perguruan tinggi terhadap masyarakat dan lain-lain.

 







[1] Sumbangan masuk mulai dilakukan ketika UI, ITB, IPB dan UGM menjadi PT BHMN. Lalu diikuti oleh PTN-PTN lainnya sejak tahun 2003 hingga sekarang. Sumbangan biasanya dikenakan kepada orang tua peserta didik ketika akan mendaftarkan setelah diterima melalui ujian mandiri. Sumbangan ini pula dilakukan dengan mengkelas-kelaskan seperti tingkat 1 harus membayar Rp 1 juta – Rp 5 juta, tingkat 2 harus membayar Rp 5 juta hingga 10 juta dan seterusnya. Namun pada perkembangannya bagi calon peserta didik yang diterima melalui ujian secara nasional pun dikenakan sumbangan yang serupa atas dasar prinsip persamaan dan subsidi silang.










[i] Muhammad Rifa’I, Sejarah Pendidikan Nasional, Cet. I. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2011. Hal, 265.




[ii] Naskah akademik RUU Pendidikan Tinggi per 22 maret 2011 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.




[iii] Biaya investasi meliputi pengadaan sarana dan prasarana dan sumber belajar.




[iv] Lihat Kompas tanggal 2012




[v] Penduduk hampir misikin merupakan penduduk yang bisa jatuh dalam penduduk miskin akibat tidak mampu memenuhi garis kemiskinan yakni pada periode Maret 2011 sebesar Rp 233.740.




[vi] Lihat Kompas tanggal 6 Juli 2011




[vii] Sumber dari Kemendikbud




[viii] The Limburg Principles on The Implementation of The International Covenant on Economic, Social, and Cultural rights”. Human Quarterly vol 9 (1987). hal 121-135




[ix] Audrey R Chapman. ”Indikator dan Standar Untuk Pemantauan Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya”, Jurnal HAM vol 1 (Oktober 2005) hal 72

draf RUU PT bisa dibaca di

http://bandungmelawan.wordpress.com/2012/04/10/draf-ruu-pendidikan-tinggi-versi-3-april-2012-hasil-timustimsin-panja-ruu-dikti-untuk-bahan-rapat-panja-ruu-dikti-4-april-2012/

Sumber: www.fmn-indonesia.com / www.fmn.isgreat.org


Posted by
Unknown

More

EdanE "Still Hard and Heavy"







EdanE adalah grup musik beraliran hard rock dan heavy metal Indonesia asal Jakarta yang mulai berkarya sejak tahun 1991. EdanE dikenal dengan permainan gitar edan dari Eet Sjahranie, personil motornya yang pernah sepanggung dengan musikus-musikus legendaris Indonesia seperti God Bless, Iwan Fals, dan Sawung Jabo.

Nama EdanE berasal dari singkatan nama Eet Sjahranie dan Ecky Lamoh, yang akhirnya menjadi E dan E. Saat terbentuk tahun 1991, EdanE terdiri atas Eet Sjahranie (gitar), Ecky Lamoh (vokal), Iwan Xaverius (bass), dan Fajar Satriatama (drum).

Setelah ikut bersama EdanE dalam merilis album pertama, "The Beast" (1992), Ecky sebagai vokalis meninggalkan EdanE, namun EdanE tak berganti nama. Heri Batara (Ucok) masuk untuk menggantikan Ecky, Heri Batara menjadi vokalis utama dalam dua album Edane, "Jabrik" dan "Borneo" - namun dalam pengerjaan album "Borneo" Heri Batara sempat sakit dan digantikan oleh "Fatah Mardiko" untuk beberapa lagu dalam album tersebut. Setelah dua album tersebut,posisi Heri Batara diambil alih oleh Trison Manurung, mantan vokalis band Roxx.

Pada pertengahan tahun 2003, EdanE kembali mengalami pergantian vokalis, pada 9 Juli 2003 Trison mengundurkan diri dari EdanE, yang diikuti berita simpang siur mengenai pengunduran dirinya. Setelah Trison mengundurkan diri, EdanE mendapatkan vokalis baru, mantan anggota Razzle Band yaitu Robby Matulandi, yang biasa membawakan lagu-lagu dari Guns n Roses, grup musik rock asal Amerika Serikat. Dengan hadirnya Robby sebagai vokalis, EdanE kembali mengusung musik beraliran hard rock dengan menonjolkan kemampuan individual masing-masing personilnya di album mereka.

Menurut Eet Sjahranie, pergantian vokalis ini sering terjadi karena sejak pembuatan album Borneo, di antara personel EdanE terdapat ketidakseimbangan dalam hal memenuhi tuntutan musik EdanE.

EdanE telah merilis tujuh album, antara lain The Beast (1992), Jabrik (1994), Borneo (1996), 9299 (1999), 170 Volts (2002), Time To Rock (2005) dan Edan (2010), dimana Album 9299 (Aquarius Musikindo) merupakan kompilasi lagu baru dan lagu lama, dengan lagu "Untuk Dunia", "Dengarkan Aku", dan "Rock On" yang menjadi hit single. Lagu lama yang masuk antara lain "Jabrik", "Ikuti" dan "Borneo" yang sarat dengan unsur etnik Dayak.
Karakter musik

Aliran musik EdanE adalah hard rock, walaupun Eet lebih suka menyebutnya rock saja. Menurut Eet dan Fajar, proses penciptaan musik EdanE banyak bertolak dari rif-rif yang dimainkan di studio yang kemudian berkembang menjadi komposisi dan akhirnya lagu, inilah sebabnya penggarapan album EdanE selalu lama. Untuk satu album EdanE bisa menghabiskan lebih dari seratus shift, jumlah yang cukup banyak bagi grup musik lain.

Sejak dirintis tahun 1991, manajemen EdanE telah berpindah dari tangan ke tangan. Saat pertama terbentuk ditangani oleh Ali Akbar, kemudian pindah ke Jimmy Doto, lalu ke Aci, dan pernah pula ditangani sendiri. Saat ini manajemen EdanE dipegang oleh Heri Batara dengan Rock On Management-nya.

Group EdanE pernah menjalankan kontrak dengan Sony BMG. Setelah lepas, mereka bergabung dengan Log Management yang dipimpin oleh Log Zhelebour. Log Zhelebour telah mengenal Eet Sjahranie sejak tahun 1989, pada saat Eet masih bergabung dengan grup musik God Bless dan menelurkan album "Raksasa" (1989) dan "Apa Kabar" (1997). [wik/it1]

Berikut adalah formasi EdanE yang pernah terjadi menurut kurun waktu:

EdanE I :
• Eet Sjahranie - gitar
• Ecky Lamoh - vokal
• Iwan Xaverius - bass
• Fajar Satritama - drum

EdanE II :
• Eet Sjahranie - gitar
• Heri Batara - vokal
• Iwan Xaverius - bass
• Fajar Satritama - drum

EdanE III :
• Eet Sjahranie - gitar
• Trison Manurung - vokal
• Iwan Xaverius - bass
• Fajar Satritama - drum

EdanE IV :
• Eet Sjahranie - gitar
• Robbie Matulandi - vokal
• Iwan Xaverius - bass
• Fajar Satritama - drum

EdanE V :
• Eet Sjahranie - gitar
• Fajar Satritama - drum
• Ervin Nanzabakri - vocal
• Daeng Oktav - bass
• Hendra Zamzami - rhythm guitar

di bawah ini adalah album-album edane yang bisa diunduh dengan geratis














 unduh album Edan (2010)




unduh album Time To Rock (2005)





unduh album 170 Volts (2002)

















unduh album Borneo (1996),

















unduh album Jabrik (1994),



unduh album The Beast (1992),















Posted by
Unknown

More

NETRAL (punk yang melolong)











NETRAL adalah Group Band yang dibentuk pada tanggal 11 November 1992. Dimana oleh pers Indonesia saat itu dikatakan sebagai Band Alternatif. Terlepas dari yang diberikan pers Indonesia ini benar atau tidak. Yang jelas band yang dibentuk dari hasil persahabatan di SMA Negeri 55 dan 60 Jakarta ini hanya memainkan musik yang benar-benar murni keluar dari hati Nurani mereka sendiri. Sesuai dengan Definisi Musik yang kita kenal.

Personil awal Netral adalah BAGUS DHANAR DHANA (bass, vokal), GABRIEL BIMO SULAKSONO (drum) dan RICY DAYANDANI alias Miten (gitar). Mulanya, mereka memainkan musik-musik dari luar negeri seperti Nirvana, Testament, Jimi Hendrix, Alice in chain, Metallica, dan lain-lain. Juga sering mengisi acara-acara di SMA-SMA maupun Universitas-Universitas di Jabotabek..

Banyaknya pementasan yang dilakukan membuat Netral semakin dewasa dalam penampilan. Sehingga mereka mulai memikirkan untuk membuat album sendiri. Pada tahun 1994, dengan melalui perjuangan yang tidak ringan, Netral akhirnya mendapatkan produser untuk album perdananya. Dibawah naungan PT. Indosemar Sakti, Netral merilis album wa…lah, dan berhasil menjual lebih dari 80.000 unit kaset dan Compact Disc dari album perdana ini..

Album kedua Netral berjudul Tidak Enak dirilis pada tanggal 30 Juli 1996 dan koferensi pers di Jazz Rock Café Jakarta dihadiri hampir seluruh rekan pers di Jakarta dan rekan pers dari daerah lainnya.

Album kedua Netral berjudul TIDAK ENAK, memang berkesan tidak enak, tetapi bila diamati ada keseriusan dan kepedulian dalam musik Netral sehingga menimbulkan suatu daya tarik bagi yang mendengarnya. Dengan lagu Bobo, boring day , dan desaku album kedua ini tidak kalah angka penjualannya dengan album pertama.

Band ini semakin dikenal banyak orang sehingga ketika band asing seperti Foo Fighters, Sonic Youth, dan Beastie Boys hadir di Indonesia pada acara Jakarta Pop Alternatif Music Festival, Netral diminta untuk menjadi pendamping band mereka. Tercatat lebih dari 50.000 orang menyaksikan pementasan Netral.

Tidak hanya sukses di pementasan, namun sukses Netral juga diikuti dengan masuknya Netral dalam nominasi BASF AWARD untuk kategori pendatang baru terbaik dari group Rock terbaik.

Pada tanggal 16 januari 1998, Netral mengeluarkan album ketiga dengan judul “ Album Minggu Ini “ dan berlangsung menggelar tour ke-24 kota di Sumatera dan Jawa. Dengan klip video “ Pucat Pedih Serang “ buatan Rizal Mantovani, membuat penjualan album ini terus bertambah dengan adanya lagu-lagu pertama. Angka ini terus bertambah dengan adanya lagu-lagu lain yang sangat disukai pasar seperti lagu Kau, Selamat Datang, dan Dukun Kebo Ijo. Berbeda dengan album-album sebelumnya, album ini lebih mudah didengar, dengan harapan mampu menyerap pasar yang lebih luas.

Pada bulan Juli 1998, Bimo menyatakan ingin keluar karena mau mencoba warna musik baru. Walaupun berat hati namun akhirnya Netral harus melepas Bimo. Masa-masa tanpa Bimo harus dilewati dengan Additional Drummer untuk mengisi jadwal pementasan.

Beberapa Additional Drummer yang pernah membantu Netral, adalah :
1. Hengky (Kindern)
2. Toni Traxx (Kaktus)
3. Eno (Djakarta)

Atas desakkan produser, Netral harus segera mencari Drummer tetap untuk mengisi tempat yang ditinggalkan Bimo, maka setelah mempertimbangkan banyak hal, diputuskan untuk mengajak Eno sebagai Drummer tetap Netral. Maka terhitung sejak 26 Maret 1999, Eno menerima tawaran Netral dan resmi menggantikan Bimo.

Bersama Eno, akhirnya Netral dapat merilis album keempatnya yang berjudul “ PATEN “ pada tanggal 9 Juni 1999. Dengan didukung Additional Musician seperti Dhani Ahmad dan Dessy Fitri, hits Netral yang berjudul “ Nurani “ dipercaya dapat menaikkan angka penjualan album diatas 150.000 unit. Apalagi di album ini masih ada materi-materi seperti Babi, ’98, & Pecah Belah, Yang Enerjik, mudah dipahami dan dapat mewakili suara-suara anak muda yang selama ini kurang didengar.Sound Guitar yang unik dan pukulan Drum Eno yang dinamis menjadikan album ini lebih matang dari album-album sebelumnya.

Pada bulan Juli 1999 dengan bantuan sutradara Dimas Djayadiningrat video klip nurani menjadi juara video musik Indonesia untuk bulan Juli 1999/2000.
Pada bulan Agustus – September netral melakukan tour di beberapa kota di jawa – bali termasuk bisa main di centerstage di Hard rock hotel Bali yang biasanya diisi oleh musik-musik yang easy listening.

Akhir bulan November Miten mengundurkan diri dari netral setelah beberapa kali absen di setiap kegiatan. Pada bulan Desember 1999 Miten berpamitan untuk berangkat ke Amerika meneruskan sekolahnya.

Setelah Miten mengundurkan diri, dan sementara posisinya diisi oleh beberapa additional , yang antara lainnya adalah Damar ( kakak kandung Miten). Adapun pengisi gitar selama belum mendapat pengganti adalah :
1. Apoy ( Denny Iskandar)
2. Damar
3. Denny Chasmala
4. Taras

Secara bergantian mereka membantu netral untuk konser, rekaman atau kegiatan lainnya.

Pada bulan Mei 2000 netral menyelesaikan rekamannya untuk “album the best” yang materinya 12 lagu kumpulan dari album pertama hingga keempat dan ditambah dua lagu baru yang berjudul Cahaya bulan, dan Warna Biru.

Pada Tahun 2001, dengan 2 orang personil saja netral merilis album ke V dengan judul “Oke Deh” dengan hits singlenya Bertarung. Album ini berisikan lagu-lagu terbaru karya Eno dan Bagus serta dibantu oleh beberapa additional gitar.

Tahun 2003, Netral mendapat satu personil baru untuk posisi gitar yaitu Coki, setelah melalui audisi yang panjang dan beberapa kali ikut sebagai additional gitar di beberapa konser musik bersama netral, makan akhirnya, coki resmi menjadi anggota netral. Di tahun yang sama, netral merilis album terbaru bertitel “Kancut” dengan single pertamanya yang berjudul - I Love You. Album ini cukup sukses dan merebut perhatian anak-anak muda karena materi album ini cukup fresh, dan unik namun memiliki ciri khas netral yang kental. Pada akhir tahun 2003 , Netral mengeluarkan klip keduanya berjudul – Namanya Juga Netral. Lagu yang sedikit berbau bossas ini disertai lirik yang lucu dan tetap diakhiri dengan beat ala netral yang kencang dan powerful, menjadikan lagu ini menjadi sesuatu yang baru dan unik bagi pasar musik Indonesia.

Tanggal 7 Februari 2005, netral merilis album ke VII, dengan materi 7 lagu dan hanya dicetak 7000 keping DVD saja, netral bermaksud agar album ini menjadi persembahan yang special bagi para pecinta musik netral. Karena album ini hanya dicetak terbatas. Dengan menjadi produser album sendiri dengan nama “Kancut Record”, netral merilis album “Hitam” , dengan single pertamanya – Haru Biru. Album ini hanya dijual melalui fans club neytral, melalui distro dan melalui MTV trax, dengan disertai bonus DVD berisi film tentang pembuatan album ini. Maka menjadikan album ini sesuatu yang special dan mungkin baru pertama di Indonesia.

Pada Bulan Juni 2005, netral merilis album ke 8 yang berjudul “Putih” . Atas desakkan para penggemar netral, maka album ini dirilis secara nasional dengan bekerja sama dengan Alfa Records sebagai distributor, maka album putih ini bisa diperoleh di semua toko kaset. Album ini menghasilkan banyak single seperti ; “Terbang Tenggelam”’, “Sorri”, “di Pantai di kala rembulan”, “Super Hero”, dan “Terompet Iblis”. Album putih ini cukup sukses dalam penjualannya yang tidak kurang dari 100 ribu keping kaset terjual di seluruh Indonesia. Belum lagi jadwal konser yang padat selama 1 tahun penuh, membuat album Putih ini cukup sukses.

Adalah Netral yang berarti bebas, tanpa batasan, positif, dan tidak pernah berpihak pada apa dan siapapun, hanya berpihak pada dirinya sendiri dan diatas segalanya tentunya Tuhan Yang Maha Esa. (netralmusik.com)



di bawah ini album-album netral yang terhimpun dan bisa anda unduh gratis.







The Story Of

The Story Of (2009)


Bicara tentang band rock Indonesia, nama NETRAL pasti tidak bisa dilepaskan. Band yang berdiri November 1992 ini bisa dibilang yang cukup konsisten dalam bermusik. unduh gratis album ini.

________________




9th

9th (2007)


Album ini memuat singel-singel menarik seperti Pertempuran Hati dan Cinta Gila. unduhgratis album ini.
 ______________________



Hitam

 Hitam (2005)


Album ke-7 ini hanya berisi 7 lagu dan hanya dicetak 7000 keping DVD saja. unduhgratis album ini.
______________________



Putih

 Putih (2005)


Album ini dirilis secara nasional dengan bekerja sama dengan Alfa Records sebagai distributor. Beberapa hit single dari album ini adalah Terbang Tenggelam, Sorri dan Di Pantai di kala rembulan. unduhgratis album ini.
___________________



Kancut

 Kancut (2003)


Album yang memuat singel I Love U dan Namanya Juga Netral ini cukup sukses dan merebut perhatian anak-anak muda karena materi album ini cukup fresh, unik namun memiliki ciri khas netral yang kental. unduhgratis album ini.
____________________



Oke Deh

 Oke Deh (2001)


Album ini berisikan lagu-lagu terbaru karya Eno dan Bagus serta dibantu oleh beberapa additional gitar. unduhgratis album ini.
____________________



Netral Is The Best

 Netral Is The Best (2000)


Pada bulan Mei 2000 netral menyelesaikan rekamannya untuk album the best yang berisi 12 lagu hits dari album pertama hingga keempat dan ditambah dua lagu baru yang berjudul Cahaya bulan, dan Warna Biru. unduhgratis album ini.
___________________



Paten

 Paten (1999)


Album keempat Netral ini menandai debut perdana Eno bersama Netral. Dengan didukung Additional Musician seperti Dhani Ahmad dan Dessy Fitri, hits Netral yang berjudul Nurani dapat menaikkan angka penjualan album diatas 150.000 unit. Apalagi di album ini masih ada materi-materi seperti Babi, 98, & Pecah Belah. unduhgratis album ini.
___________________



Album Minggu Ini

Album Minggu Ini (1998)


Album ini memuat singel-singel apik seperti Pucat Pedih Serang, Kau, Selamat Datang, dan Dukun Kebo Ijo. unduhgratis album ini.
____________________



Tidak Enak

 Tidak Enak (1996)


Album kedua Netral berjudul TIDAK ENAK, memang berkesan tidak enak, tetapi bila diamati ada keseriusan dan kepedulian dalam musik Netral sehingga menimbulkan suatu daya tarik bagi yang mendengarnya. Dengan lagu Bobo, Boring Day, dan desaku album kedua ini tidak kalah angka penjualannya dengan album pertama. unduhgratis album ini.
___________________



Netral

 Netral (1994)


Album ini dirilis dibawah naungan PT. Indosemar Sakti dan berhasil terjual lebih dari 80.000 unit kaset dan Compact Disc. unduh gratis album ini.







Posted by
Unknown

More

Pernyataan Sikap Terhadap Hasil Sidang Paripurna DPR RI Tentang Rencana Kenaikan Harga BBM


HENTIKAN MONOPOLI PERUSAHAAN MIGAS ASING DI INDONESIA!


LAKSANAKAN REFORMA AGRARIA SEJATI SEKARANG JUGA!


TOLAK PENENTUAN HARGA BBM OLEH HARGA MINYAK DUNIA!


CABUT PASAL 7 AYAT 6 A UU APBN 2012!


TURUNKAN HARGA KEBUTUHAN POKOK!


LAWAN REZIM FASIS ANTI RAKYAT!


Salam Demokrasi!Dagelan politik yang terjadi pada rapat paripurna DPR RI tentang pembahasan UU APBN 2012 menunjukkan dengan jelas watak rezim hari ini. Sikap partai politik yang berubah-ubah telah mempermainkan perasaan dan kehidupan rakyat. Kehidupan rakyat telah dipermainkan oleh kompromi-kompromi busuk antara partai penguasa dengan partai pendukungnya. Usulan pemerintah SBY untuk menambahkan pasal pada UU APBN 2012 telah berhasil dilakukan melalui mekanisme voting di rapat paripurna DPR RI. Dimasukkannya pasal tambahan ini memang membatalkan sementara kenaikan harga BBM, namun pemerintah SBY telah berhasil meletakkan dasar untuk menaikkan harga BBM, yaitu menyerahkan harga BBM pada mekanisme pasar, pada naik turunnya harga minyak dunia. Hal ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa harga minyak dunia ditentukan oleh mekanisme pasar bertentangan dengan UUD 1945. Dengan disahkannya Pasal 7 ayat 6A UU APBN 2012 ini, maka membuka alasan utama dari rencana kenaikan harga BBM yang diusulkan oleh pemerintah SBY, yaitu semata-mata disesuaikan dengan harga minyak dunia agar perusahaan migas asing yang beroperasi di Indonesia dapat terus mengeruk keuntungan dan mampu mendominasi tidak hanya pada eksplorasi minyak, namun juga pada penjualan minyak secara eceran. Disinilah posisi pemerintah SBY terlihat dengan jelas, sebagai pelayan setia dan hamba perusahaan asing atau yang lebih dikenal dengan sebutan Imperialis (Kapitalis Monopoli Asing). Dalam beberapa waktu ke depan, -dapat dipastikan- pemerintah akan menaikkan harga BBM. Sebab krisis Imperialisme yang semakin parah dan monopoli minyak dunia oleh segelintir perusahaan besar akan terus mendongkrak naiknya harga minyak dunia. Hal ini lah yang harus disadari dan dilawan oleh seluruh Rakyat Indonesia. Gerakan rakyat menolak kenaikan harga BBM terbukti telah membawa hasil tertentu, seperti penundaan kenaikan harga BBM dan pecahnya kongsi koalisi partai politik. Namun, dengan liciknya, pemerintah SBY melalui partai politiknya telah berhasil membuat kesepakatan busuk dengan beberapa partai politik yang hakikatnya tidak pernah memikirkan Rakyat. Sehingga terjadi penundaan sementara kenaikan harga BBM dan diserahkannya penentuan harga BBM kepada mekanisme pasar. Sementara, persoalan utama atas kenaikan harga BBM di dalam negeri tidak pernah menjadi bahasan, yaitu monopoli perusahaan migas asing di Indonesia. Penundaan kenaikan harga BBM yang menjadi keputusan rapat paripurna DPR RI atas usulan dari pemerintah SBY, merupakan tipu muslihat licik para penguasa yang tidak pernah memikirkan Rakyat. Penundaan kenaikan harga BBM ini, tidak dapat menurunkan harga-harga kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya yang sudah terlanjur naik sebelum harga BBM dinaikkan. Sehingga, gerakan Rakyat menolak kenaikan harga BBM dan menuntut pembangunan Industri Nasional dan menolak monopoli perusahaan migas asing di Indonesia harus terus digelorakan. Oleh sebab itu, kami menyatakan sikap:

  1. 1.     HENTIKAN MONOPOLI PERUSAHAAN MIGAS ASING DI INDONESIA!

  2. 2.     LAKSANAKAN REFORMA AGRARIA SEJATI SEKARANG JUGA!

  3. 3.     TOLAK PENENTUAN HARGA BBM OLEH HARGA MINYAK DUNIA!

  4. 4.     CABUT PASAL 7 AYAT 6 A UU APBN 2012!

  5. 5.     TURUNKAN HARGA KEBUTUHAN POKOK!

  6. 6.     LAWAN REZIM FASIS ANTI RAKYAT!


Hidup Rakyat Indonesia!

Sabtu, 31 Maret 2012

Posted by
Unknown

More

Aliansi Mahasiswa UPI Tolak Kenaikan BBM



Bumi Siliwangi, isolapos.com-

Menjelang 1 April, reaksi mahasiswa menolak rencana pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) semakin marak. Salah satunya, aksi yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa UPI (AMUPI).

Aksi yang dipimpin oleh Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa (BEM Rema) UPI, Hamdan Ardiansyah ini dimulai dari depan Gedung PKM menuju gerbang atas UPI, Senin (26/3).

Hamdan menegaskan aksi ini merupakan bentuk penolakan mahasiswa UPI akan naiknya harga BBM.

“Saya sebagai perwakilan dari organisasi inter dan ekstra UPI menolak kenaikan BBM,” tegas Hamdan.

Menurut bagian hubungan masyarakat AMUPI Aldi Febrian, aksi ini bertujuan untuk mengkampanyekan aksi lanjutan yang akan dilakukan esok hari di Gedung Sate Bandung. “Aksi ini untuk menggalang massa untuk melakukan aksi long march dari UPI ke Gedung Sate besok,” ucap Aldi.

Dalam aksinya, mereka menuntut empat hal kepada pemerintah yaitu, membatalkan kebijakan kenaikan BBM, nasionalisasikan blok migas dan kekayaan lainnya yang dikuasai oleh perusahaan asing, menolak bentuk kebijakan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebagai solusi kenaikan BBM kepada masyarakat, dan turunkan harga sembako.

Aksi ini mendapat juga mendapat dukungan dari beberapa orang yang melintas di sekitar kampus UPI. Sopir angkot jurusan Stasiun-Lembang, Enjang mengatakan mengapresiasi aksi penolakan kenaikan harga BBM. “Pokoknya saya dukung supaya BBM ngga jadi naik,” ujarnya saat di temui isolapos.com.

Senada dengan Enjang, Winda Primarisky mahasiswa Pendidikan Manajemen Bisnis UPI menyatakan dukungannya. “Karena BBM naik tidak adil, dampak dari naiknya BBM bukan hanya untuk para pengendara saja,” jelas Winda. [Ratih Ika Wijayanti & Yuni Misdiantika]

sumber: http://isolapos.com/2012/03/amupi-gelar-aksi-tolak-kenaikan-bbm/

Posted by
Unknown

More

Tolak Kenaikan BBM, Massa FPR Kepung DPR

Oleh Sunandar



JAKARTA, PedomanNEWS - Massa aksi demonstrasi Front Perjuangan Rakyat (FPR) hari ini, kamis (29/03) menggelar aksi damai di gedung DPR-MPR RI untuk menolak rencana kenaikkan harga bbm.

Massa FPR berkumpul di depan TVRI sejak pukul 10.00 WIB dan long march menuju gedung DPR RI. "Kita akan melakukan aksi long mach ke DPR sekitar jam 11 siang," ujar juru bicara FPR, Hary Sandi kepada Pedoman NEWS, di Jl. Gerbang Pemuda, Senayan Jakarta, Kamis (29/3).

Menurutnya, massa aksi demonstrasi akan bergerak setelah berkumpul dengan beberapa elemen organisasi lainnya yang tersebar di 20 kota lain di Indonesia.

"Sekitar 2000 massa aksi akan datang kemari untuk memadati DPR dan menuntut anggota dewan agar membatalkan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) subsidi," ungkapnya.

Adapun tuntutan mereka kepada pemerintah mencakup kenaikkan upah buruh, tolak kenaikkan harga BBM, reformasi agraria dan berantas korupsi. Sampai berita ini diturunkan, massa FPR yang ada di daerah ditahan polisi.

"Dari Bandung surat ijin busnya ditahan sama Dishub Bandung. Lalu massa aksi Ddri Tangerang juga ditahan," tandasnya.

CR1/Sunandar

Kamis, 29 Maret 2012 12:56 WIB

sumber: http://www.pedomannews.com/politik-hukum-dan-keamanan/11884-tolak-kenaikan-bbm-massa-fpr-kepung-dpr'

Posted by
Unknown

More

Waria Orasi Ramaikan Aksi Tolak BBM Naik di Bandung

Oleh Oris Riswan Budiana - detikBandung



Bandung - Anggi (40), seorang waria, ramaikan aksi tolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jalan Diponegoro, Kamis (29/3/2012). Ia menjadi pusat perhatian ribuan pedemo lainnya lantara berorasi di atas mobil bak terbuka.

Anggi yang bernama asli Abdul, datang seorang diri dan bergabung dalam aksi. Dia didaulat menyampaikan orasi. Anggi pun langsung disambut tepuk tangan meriah massa.

"Pak SBY turunkan BBM kalau enggak mau disedot," teriak Anggi yang langsung disambut tawa massa.

Berkali-kali, ia melontarkan kalimat-kalimat yang mengundang gelak tawa. Namun ia mendapat aplaus. Bahkan tawa pedemo kian menjadi-jadi saat Anggi menyebut nama-nama pejabat negara.

"Ahmad Heryawan (Gubernur Jabar) sedot, Marzuki Alie sedot, terutama SBY sedot," katanya yang lagi-lagi ditimpali tawa riuh demonstran.

Disinggung maksud ia menyebut kalimat sedot, Anggi punya alasan sendiri. "Ya masak SBY nyedot harta rakyatnya. Harus saya sedot dong SBY," tuturnya.

Dengan tegas, ia menyatakan penolakannya terhadap kenaikan harga BBM. Sebab bisa dipastikan kenaikan harga BBM akan diikuti kenaikan harga-harga barang kebutuhan pokok lainnya.

"Sekarang saja sudah susah. Saya enggak akan kayak gini kalau hidup serba murah. Makanya saya tidak setuju BBM naik," tutur Anggi yang tinggal di Jalan Jembatan Empat, Kiaracondong, Kota Bandung.

Bahkan ia menyentil SBY yang tidak berpihak pada rakyat. "Yang memimpin kita seperti apa ih. Mungkin yang mimpin kita juga banci ih. Kalau SBY banci, dandan dong seperti saya," teriaknya.

Setelah berorasi, Anggi lalu turun dan orasi dilanjutkan dengan perwakilan massa lainnya. Unjuk rasa yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini masih berlangsung. Situasi terpantau kondusif.


(ors/bbn)

sumber: http://bandung.detik.com/read/2012/03/29/143821/1880071/486/waria-orasi-ramaikan-aksi-tolak-bbm-naik-di-bandung

Posted by
Unknown

More
Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 Berkawan untuk MelawanTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.