Translate

Kronologis Konflik Lahan Antara AGRA AC Pangalengan dengan PDAP

Rangkaian upaya PDAP untuk merebut kembali lahan yang kini digarap anggota AGRA diawali pada pertemuan antara pihak PDAP, Umar ghani (Komisi C dari partai gerindra) dengan warga Marga Mekar di gd. Pertemuan Tani, lingkungan desa Marga Mekar, pada Minggu, 20 februari 2011. Yang mengeluarkan surat undangannya adalah Partai Gerindra AC Pangalengan dengan agenda pembahasan kerja sama di bidang pertanian dengan bentuk pemerian modal, bibit dan obat. Dan pihak AGRA yang diundang hanya Sutarman (AC AGRA).

Warga yang menghadiri pertemuan tersebut hampir semuanya menyepakati program kerja sama tersebut. Namun setelah diketahui bahwa lahan yang menjadi sasaran progran tersebut adalah lahan Sampalan, maka Bung Tarman angkat bicara dan membantah kesepakatan tersebut dan meminta agenda pembahasan tersebut diulang kemudian hari dan bersama angota AGRA. Maka kesepakatan warga saat itu pun dianggap tidak sah.

Ternyata pada seminggu kemudian, Minggu, 27 februari 2011, terjadi pertemuan dengan cara yang serupa di kp. Citere, desa Sukamanah tanpa sepengetahuan Bung Tarman. Saat itu, selain warga, dihadiri juga oleh pimpinan Ranting Sukamanah 2 Pa Momo, dan Dahro (Pim. AC) yang kemudian melakukan penolakan serupa dengan Bung Tarman saat di desa Marga Mekar. Maka pertemuan pun tanpa kesepakatan apa pun.

Setelah berkali-kali Asep Umar mendatangi rumah Sutarman untuk memastikan agenda pertemuan antara Gerindra, PDAP, dan AGRA, akhirnya pada hari Minggu, 13 Maret 2011, kembali digelar pertemuan di Gd. Pertemuan Tani, Desa Marga Mekar, dengan agenda pembahasan soal kemitraan dan legalsasi garapan tanah Sampalan. Dari pihak PDAP dihadiri oleh Asep Sunarya (Direksi PDAP) beserta jajarannya, Umar Ghani (Komisi C DPRD Jabar, dari P Grindra), dari pihak AGRA dihadiri oleh hampir seluruh pimpinan dan beberapa puluh anggota hinga memenuhi ruangan. Pertemuan tersebut dimoderatori oleh Asep Umar (AC Pangalengan P Grindra).

Penyampaian dari Umar Ghani diawali dengan klarifikasi soal keterkaitan Prabowo dalam program kerja sama tersebut, kemudian tentang peran dan fungsinya sebagai dewan Komisi C yang mengasuh perusahan daerah propinsi dan berupaya menjembatani konflik antara PDAP dengan AGRA melalui program kemitraan. Kemudian mengantarkan Asep Sunarnya untuk menjelaskan lebih dalam soal program legalisasi hak garap lahan Sampalan.

Penyampaian dari Asep Sunarya lebih pada penjelasan legalisasi yang dimaksud sejak pertemuan pertama dan kedua. Ternyata PDAP bermaksud mengeluarkan SKP (Surat Keterangan Penggarap) yang berisi 9 poin perjanjian yang cenderung merugikan peran dan posisi petani penggarap (AGRA) dengan harus mengakui SHPL 2004 PDAP, dan tunduk pada peraturan penggarapan (jenis tanaman, masa penggarapan) yang ditentukan oleh PDAP.

Maka ketika Umar Ghani ijin pada forum untuk meninggalkan ruangan karena istrinya sakit, para pimpinan pun turut meninggalkan ruangan tanpa memberi pendapat atau tangapan atas dua penyampaian sebelumnya. Pertemuan pun bubar tanpa ada kesepakatan.

Kemudian pada hari kamis, 17 maret 2011 di bekas kator BBU, pihak PDAP mengumpulkan preman di 3 desa (Pulosari, Marga Mekar, Sukamanah) untuk dibentuk tim. Menurut informasi, yang hadir saat itu ada 35 orang. Namun kemudian hanya 30 orang yang benar-benar jadi tim bentukan PDAP. Terdiri dari 14 orang dari desa Marga Mekar yang dikordinatori oleh Asep Umar (AC Pangalengan P Grindra) dan 16 orang dari desa Sukamanah yang dikordinatori oleh Intan (ketua LPMRI—Lembaga Pemantau Masyarakat RI). Dengan upah antara Rp. 80.000,- sampai Rp. 100.000,- per hari. Secara umum tugas tim 30 tersebut adalah mengajak dan menghimpun fotocopy KTP, KK, serta tandatangan anggota AGRA di atas SKP bermatrai Rp. 6.000,- sebagai bukti kesepakatan program yang ditawarkan pada tiga pertemuan sebelumnya. Tindakan ini sama sekali sepihak. Tanpa persetujuan sedikit pun dari pihak AGRA.

Dalam perkembangannya, nyatalah praktek tim 30 tersebut bisa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan demi mendapatkan tanda tangan anggota di atas SKP yakni dengan bentuk penipuan: mernyatakan bahwa telah 70% anggota AGRA telah sepakat bermitra, akan diberi sapi, program bantuan tanpa pengambilan lahan, dan bahkan mengabarkan bahwa pimpinan Anak Cabang AGRA pun telah memberikan tandatangannya di atas SKP.  Bahkan sampai melakukan pemaksaan terhadap anggota AGRA.

Akhirnya terjadi kebingungan dan ketakutan di tengah anggota AGRA. Ada yang percaya begitu saja, ada juga yang melakukan klarifikasi langsung pada pimpinan tentang kabar yang dihembuskan oleh tim 30 bentukan PDAP tersebut. Maka secara organisasioanal AGRA kemudian mengintruksikan pada masing-masing Pim. Ranting untuk melakukan klarifikasi pada kelompok dan anggota tentang benar atau tidaknya isu tersebut.

Pada tanggal 13 April, digelar kembali pertemuan yang digagas PDAP dengan arahan hanya mengundang jajaran Pimpinan AGRA saja, tapi pertemuan tersebut dihadiri hampir 250 anggota AGRA hingga 2 ruang kelas di sekolah Citere, Desa Sukamanah tak mampu menampung anggota yang datang ke tempat tersebut. Dari pihak PDAP, pertemuan tersebut dihadiri oleh orang dandengan pembahasan yang sama dengan tiga pertemuan sebelumnya, namun untuk kali ini didampingi oleh Polsek dan Koramil.

Ketika sesi tanya jawab dibuka oleh Asep Umar, seseorang Bernama Abas, warga Citere (non anggota AGRA) mengajukan diri dan dipersilahkan maju di antara beberapa anggota dan pimpinan yang mengajukan diri untuk bicara. Karena yang diutarakan oleh seorang Abas tersebut dinilai telah keluar jalur pembahasan dan dalam upaya menjatuhkan AGRA di depan PDAP, Dewan, Polsek dan koramil bahwa telah terjadi pungutan terhadap penggarap (anggota) dalam bentuk iuran sebesar Rp. 1.500,-/bulan dengan tanpa pemerian kwitansi, maka terjadi keributan yang membuat Abas berhenti berbicara dan forum pun bubar dengan kondisi yang memanas.

Di sela keributan tersebut, terdengar celotehan dari Koramil bahwa akan ada pimpinan yang diculik di kemudian hari karena telah menolak ajakan kerjasama dari PDAP. Sebagai respon atas kejadian tersebut, kemudian AGRA menggelar rapat darurat dan memutuskan untuk menolak secara tegas ajakan PDAP tersebut, dan menghentikan segala rayuan, intimidasi dan penipuan yang dilakukan oleh Tim 30 terhadap anggota.

Maka pada jam 19:00, 14 kendaraan bermotor roda dua mendatangi pihak-pihak yang terkait dengan PDAD. Paling pertama kali didatangi adalah kantor Koramil di lingkungan kantor kecamatan Pangalengan, untuk memastikan celetukan tersebut, dan memastikan tanggung jawab Koramil bila dikemudian hari ada pimpinan yang hilang tanpa sepengetahuan seorang pun. Kemudian menuju kp. Keramat, desa Marga Mekar, rumah Asep Umar, untuk menyatakan penolakan secara tegas atas ajakan kerja sama dari PDAP dan menjelaskan alasan penolakan bahwa hakekatnya PDAP berupaya merampas kembali lahan Sampalan yang telah digarap AGRA selama 7 tahun lamanya. Dan saat itu pula Asep Umar menyatakan mengundurkan diri dari tim 30 bentukan PDAP. Setelahnya rombongan langsung menuju sekretariat LMPRI di kp Citere, desa Sukamanah, arahan utamanya selain menyatakan penolakan kerjasama yakni untuk memastikan juga mengambil SKP yang telah ditandatangani anggota yang diisukan oleh tim 30 telah mencaai 70% tersebut. Namun pihak LPMRI, yang pernyataannya diwakili oleh Intan, tidak mampu menunjukkan SKP yang berjumlah hingga 70% anggota AGRA, malahan berkilah bahwa SKP tersebut telah diserahkan pada PDAP dan disimpan di kantor barunya di daerah Dago, Kota Bandung. Dengan penuh rasa kecewa, namun masih dalam koridor kesopanan sebagai tamu, pimpinan AGRA menuntut agar pihak LPMRI, pada tanggal 1 mei 2011 dapat menyerahkan SKP tersebut.

Setelah lumayan lama, segala intimidasi dari tim 30 bentukan PDAP reda, apalagi ketika tanggal 1 mei 2011, AGRA saat itu menggelar aksi lokal dalam momentum May Day, sekitar 250 motor mendatangi kembali pihak-pihak yang terkait dengan PDAP yakni LPMRI, dan Polsek Pangalengan untuk mengambil SKP (meski hanya beberapa saja fotocopy KTP dan KK anggota yang didapat dan ada juga yang non anggota).

Ternyata pihak PDAP, atas nama Asep Sunarya (Direksi PDAP) kemudian mengambil jalur hukum setelah segala upaya intimidasi, rayuan, dan negoisasi gagal dengan tindakan mengkriminalisasikan AGRA AC Pangalengan dalam bentuk pengaduan pada pihak Polres Bandung, dengan tuntutan KUHP pasal 385 tentang penggelapan tanah di atas lahan bersertifikat, serta perpu no 51 pasal 06 th 1960 tentang kondisi darurat. Mula-mula pada tanggal 26 mei 2011, Sutarman mendapat panggilan pertama dengan status sebagai Saksi untuk memberikan kesaksian pada tanggal 30 Mei 2011.

Sehari setelah menerima surat panggilan tersebut, Sutarman beserta Dije mendatangi LBH untuk mengkonsultasikan persoalan hukum yang sedang dihadapi. Karena kondisi yang tidak memungkinkan, pada tangga 30 Mei 2011, Sutarman tidak memenuhi panggilan tersebut. Kemudian pada tangga 02 Juni 2011, surat panggilan kedua datang agar Sutarman memberikan kesaksian pada tanggal 06 Juni 2011. Dan panggilan kedua tersebut dipenuhi. Dengan proses pem-BAP-an sekitar 4 jam di Polres Bandung, Soreang, Kab. Bandung, Jabar.

Kemudian pada tanggal 8 Juni 2011, datang surat panggilan pertama untuk Agit (pasal dan statusnya sama dengan Sutarman), Sumpena dan Ndang (pasal dan statusnya sama dengan Sutarman namun terdapat tambahan pada penjelasan tentang pendirian rumah di atas tanah bersertifikat) untuk memberikan kesaksian pada tanggal 9 Juni 2011 di Polres Bandung. Karena suratnya sampai melalui pihak RW, sangat mendadak, dan belum sempat menghubungi LBH, akhirnya 3 orang tersebut tidak memenuhi panggilan pertama. Namun tak lama kemudian pada tanggal 12 Juni 2011, mendapat kabar dari pihak RW ada surat panggilan kedua. Karena kedatangan suratnya lagi-lagi mendadak dan melalui RW, akhirnya hanya Agit dan Sumpena saja yang memenuhi panggilan pada tanggal 13 Juni 2011 dengan proses pem-BAP-an selama 3 jam dan Ndang tak sempat menerima informasi karena sedang berada di hutan (memburuh tani di hutan). Tapi akhirnya pada tanggal 14 Juni 2011 Ndang berangkat ke Soreang untuk memberikan kesaksian dan diproses BAP.

Sejatinya, segala upaya PDAP untuk merebut kembali lahan Sampalan dari tangan petani pengarap yang tergabung dalam ormas AGRA AC Pangalengan dengan bentuk kekerasan pada tahun 2004, penyuapan pada tahun 2005 dan kini pada tahun 2011 dengan bentuk bujukan kemitraan yang berujung pada kriminalisasi, bisa disebut perbuatan yang tidak menyenangkan, intimidasi dan teror. Karena petani penggarap memegang teguh pada UUPA th 1960, dengan konstitusi AGRA yang melarang praktek penyewaan atau pemindahtanganan, apa lagi jual beli lahan, maka gugatan hukum dari PDAP dianggap tidak berdasar secara hukum. Jika pun ada beberapa anggota yang melakukannya, karena terdesak kebutuhan darurat seperti untuk biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit.

Tidak seperti yang telah dilakukan PDAP sebelum okupasi terjadi. Menurut keterangan, PDAP telah melakukan jual beli lahan seluas 1 Ha pada warga cieurih dengan tameng penebusan sertifikat tanah yang bekerja sama dengan pihak Desa Marga Mekar.Juga melakukan praktek penyewaan lahan (pada H Ayi, H Amas, Wargi Mandiri, Tresna Mekar, H Atan, H Aep, H Dadang, Mang Ruhyat, Ade Ustad, Paguyuban, dll) dengan biaya sewa Rp. 5.000,- s/d Rp. 6.000,- per tumbak per tahun (1 tumbak = 16 Meter2 / 14 Are / 0,0016 Ha), Praktek penebangan pohon,dan yang terungkap secara jelas oleh BPK atas pemeriksaan tahun buku PDAP 2003-2005 ditemukan praktek KKN oleh jajaran direksi PDAP seperti: Penyimpangan Penjualan Tanah dan Bangunan Eks Pabrik Tenun Garut (PTG) Jl. Guntur No. 9 Garut Merugikan Keuangan Daerah Sebesar Rp7.568.626.000,-. Penyimpangan Pemberian Kompensasi Bagi Penghuni Rumah Dinas dan Penggarap Lahan di Komplek Eks PTG Yang Tidak Didukung dengan Dasar Hukum Yang Sah, Merugikan Keuangan Daerah Sebesar Rp2.932.656.250,-. Penyimpangan Pemberian Bonus Penjualan Aset Eks PTG Yang Tidak Didukung dengan Dasar Hukum Yang Sah Merugikan Keuangan Daerah Sebesar Rp587.821.341,-. Penyimpangan Kegiatan Penambangan Mangan yang Tidak Mengikuti Ketentuan Yang Berlaku Merugikan Keuangan Daerah Sebesar Rp825.520.465,-. Penyimpangan Pada Pekerjaan Renovasi Bangunan Pabrik Teh Hitam yang Tidak Mengikuti Ketentuan yang Berlaku, Sehingga Merugikan Keuangan Perusahaan/Daerah Sebesar Rp428.057.839,63. Kenyataan ini tidak sejalan dari tujuan penggabungan 4 perusahaan daerah oleh Pemprop pada tahun 1999, yakni untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat sekitar dan meningkatkan PAD Pemprop Jabar.

Maka pada hari senin, 27 Juni 2011 AGRA AC Pangalengan menggelar aksi massa ke Gd. Sate dengan jumlah massa sekitar 700 orang dengan arahan beraudiensi bersama dewan komisi A dan C dengan tuntutan: cabut gugatan hukum PDAP, Bubarkan Tim 30 bentukan PDAP, hentikan segala bentuk intimidasi terhadap petani penggarap Sampalan, serta dikemudian hari minta dipertemukan dengan pihak BPN untuk membahas soal ajuan legalisasi seperti yang telah dilakukan AGRA AC Pangalengan pada tahun 2006 .

Atas tuntutan tersebut, pihak dewan komisi A dan C akan merespon dengan menghentikan tindakan kriminalisasi dari PDAP serta mengadakan forum bersama antara AGRA AC Pangalengan, PDAP, Perangkat Desa Marga Mekar, dan BPN untuk membahas status lahan sampalan dikemudian hari. Dengan syarat penyusunan sejarah lahan dan menghadirkan ahli sejarahnya, dan surat C dari Desa.

Pangalengan, 1 Juli 2011


Namun  pada perkembangannya, tepatnya pada tanggal 8 Juli 2011, datang surat panggilan dari Polres Bandung pada Sutarman dengan status tersangka. jerat hukum yang digunakan tinggal perpu no 51 pasal 06 th 1960 tentang kondisi darurat dengan keterangan atas dasar "pendudukan lahan di atas sertifikat SHPL PDAP seluas 340 tumbak". Sehingga pada tanggal 9 Juli 2011, Sutarman menghadap panggilan dan di-BAP kembali di Polres Bandung, Soreang, Kab. Bandung, Jabar. kemuadian, Sutarman menjadi tahanan kota dengan ketentuan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.


Tidak seperti ketentuan wajib lapor biasanya, pada hari Senin 11 Juli 2011, Sutarman tidak sekedar memberikan tandatangan pada lembar wajib lapor tersangka tahanan kota, melainkan Sutarman terus mendapat desakan dan pertanyaan mengenai ajakan kerjasama dari PDAP dari penyidik.


Pada hari berikutnya; Rabu, 13 Juli 2011, surat panggilan datang untuk Mas Agit dan Sumpena, dengan status dan jeratan hukum yang sama. Perbedaannya hanya tentang luas penggarpan 60 tumbak pada suratnya masing-masing. sehingga keduanya datang memenuhi panggilan tersebut untuk pem-BAP-an ulang pada hari Kamis, 14 Juli 2011.


Atas perkembangan kondisi ini, satu pertanyaan yang kemudian muncul dalam benak petani penggarap lahan Sampalan yang tergabung dalam AGRA AC Pangalengan: "mana janji dewan komisi A dan C Propinsi Jabar pada hari Senin, 27 Juni? tindakan kriminalisasi dari PDAP terus berjalan dan forum antara AGRA, PDAP, BPN dll tak kunjung tiba!".


Pangalengan, 17 Juli 2011

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 Berkawan untuk MelawanTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.