Translate

press release tuntutan Aksi AGRA AC Pangalengan 27 Juni 2011

Hentikan Tindakan Kriminalisasi  Terhadap Petani Penggarap Pangalengan

 

Upaya perampasan tanah di negeri setengah jajahan setengah feudal ini, kian massif dan meresahkan petani penggarap. Dengan bentuk bujuk dan rayuan, intimidasi, terror, hingga tindakan kriminalisasi.

 

Semua itu sedang dialami oleh petani penggarap lahan Sampalan, Desa Marga Mekar Kecamatan Pangalengan yang telah tergabung dalam organisasi massa AGRA AC Pangalengan.

 

Sejak bulan Maret 2011, pihak perusahaan PDAP bersama perwakilan Dewan Propinsi Komisi C, telah berupaya membujuk petani penggarap sampalan untuk bermitra dan mengembalikan lahan tersebut pada PDAP, namun dengan tegas para petani penggarap menolak ajakan tersebut karena PDAP nyatanya telah gagal menyejahtrakan masyarakat dan bahkan merugikan Pemerintah Propinsi hingga ratusan Milyar Rupiah (laporan pemeriksaan BPK—TB PDAP th 2003-2005).

 

Atas penolakan tersebut, pihak PDAP membentuk tim 30 untuk melakukan intimidasi, penipuan, dan terror terhadap petani penggarap Sampalan agar memberikan KTP dan KK serta menandatangani SKP (Surat Keterangan Penggarap). Para petani penggarap pun kemudian melakukan perlawanan terhadap tim pebentukan PDAP tersebut.

 

Namun pihak PDAP, BUMD yang sebenarnya sedang diputihkan dan tak mendapat anggaran sedikit pun dari PemProp tahun ini (berita ANTARA tgl 2/3 2011 ), kemudian melakukan upaya keriminalisasi dalam bentuk pengaduan hukum pada Polres Bandung yang menggugat para petani penggarap dengan tuntutan KUHP pasal 385 serta pasal 6 perpu no 51 th 60 atas dasar rasa kebermilikan PDAP pada lahan tersebut dengan SHPL no 1 tahun 1994 yang sebenarnya tak bisa dibuktikan sejak awal terjadi okupasi oleh petani penggarap pada tahun 2005. Padahal, sejak tahun 2006, para petani penggarap telah mencoba melakukan legalisasi atas tanah garapannya, dengan sandaran UUPA th 60, namun tak kunjung mendapat respon positif dari pemerintah.

 

Maka, kami para petani pengarap yang tergabung dalam AGRA AC Pangalengan, menyatakan sikap dan menuntut pada Pemerintah Propinsi untuk:

1. Cabut gugatan PDAP di Polres Bdg terhadap Petani penggarap,

2. Bubarkan tim 30 bentukan PDAP

3. Hentikan intimidasi, terror dan kekerasan terhadap petani penggarap sampalan – Pangalengan

 

Pangalengan, 27 Juni 2011


 

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 Berkawan untuk MelawanTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.