Translate

Revisi UUK Menambah Derita Klas Buruh Indonesia

( kilas pandang untuk diskusi road to 6 campus )



Pergolakan massa terus meningkat dengan bangkitnya gerakan massa buruh saat ini menentang rencana rejim SBY-Boediono merevisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bukan tanpa alasan yang jelas jika kemudian kaum buruh di Bandung-Cimahi menentang rencana jahat rejim SBY-Boediono

Rencana Jahat Imperialisme dan Kaki Tangannya

Upaya revisi UUK dilatarbelakangi oleh keinginan Rejim SBY-Boediono untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia agar berbagai hambatan dan kendala bagi beroperasinya kapitalisme monopoli internasional atau Imperialisme di Indonesia dapat dihapuskan dan lebih lanjut Indonesia bisa dijadikan sebagai tempat yang aman dan menguntungkan bagi eksport kapital mereka.

Melalui Instruksi Presiden No 3 Tahun 2006 yang ditandatangani akhir Februari 2006, pemerintah menetapkan serangkaian paket kebijakan dalam kerangka perbaikan dan peningkatan iklim investasi. Paket kebijakan antara lain meliputi; pertama, paket kebijakan untuk menggerakan pembangunan infrastruktur dan investasi pada umumnya. Kedua, paket kebijakan untuk memperbaiki sistem kepabeanan, perpajakan, perizinan investasi dan berbagai prosedur birokrasi guna mempercepat proyek-proyek besar yang tertunda. Salah satu realisasinya adalah dengan mempercepat kesepakatan antara Exxon Mobil Oil dengan Pertamina. Ketiga, paket kebijakan yang terkait dengan berbagai skema pembiayaan guna mendukung peningkatan kapasitas investasi dunia usaha. Keempat, reformasi birokrasi dengan tujuan menghilangkan berbagai kendala birokratis yang menghambat investasi. Dan yang berikutnya adalah mengenai soal-soal ”perburuhan” (poin terakhir ini tak lagi berupa mimpi buruk, tapi Oktober 2010 akan menjadi kenyataan yang sangatlah perih).

Dalam soal perburuhan inilah kemudian Rezim SBY-Boediono menyiapkan sebuah draft Revisi UUK. Dengan pandangan bahwa UUK yang ada selama ini dipandang terlalu menguntungkan bagi buruh dan sebaliknya merugikan bagi kalangan pengusaha (utamanya pengusaha asing). Hal itu bisa terlihat dari berbagai tekanan kalangan borjuasi melalui Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) ataupun Kadin (Kamar Dagang dan Industri) yang selalu menyatakan bahwa UUK yang lama perlu direvisi karena sejumlah pasal dipandang memberatkan pihak pengusaha. Pasal-pasal yang dimaksudkan diantaranya mengenai kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon bagi buruh yang kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Di mana selain besaran pesangon yang dipandang terlau tinggi, mencapai sembilan kali upah, kewajiban pemberian pesangon ini berlaku bagi semua lapisan buruh. Selain itu, mereka juga berpandangan bahwa bila UUK tidak direvisi maka akan menyebabkan daya saing lemah dan pada akhirnya akan mengalami kebangkrutan (pailit). Oleh karenanya, mereka sangat berkepentingan untuk mendorong revisi UUK dengan tujuan agar bisa mengurangi biaya tinggi --tentu saja dengan mengorbankan hak-hak sosial-ekonomi klas buruh--. Alasan berikutnya yang juga dinyatakan adalah bahwa upaya revisi ini akan menghindari terjadinya PHK yang lebih besar dan lebih lanjut akan dapat memperbaiki iklim investasi.

Desakan untuk melakukan revisi UUK juga datang dari sejumlah pengusaha asing yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Asia. saat mengadakan pertemuan dengan SBY di Singapura pada tahun 2007, mereka menyampaikan keluhan dan secara langsung meminta agar UUK No 13/2003 diamandemen dengan alasan untuk mempercepat perbaikan iklim investasi. Begitu juga dari beberapa lembaga multilateral seperti IMF (International Monetary Fund), mendesakan agenda yang sama. Dengan argumentasi bahwa UUK yang ada masih memberikan kebebasan dan kemudahan bagi buruh untuk menyelenggarakan pemogokan, masih mempertahankan tidak fleksibilitasnya hubungan kerja, uang pesangon yang tinggi serta kesulitan bagi pengusaha untuk menerapkan PHK.

Orientasi kebijakan dalam revisi UUK secara jelas mendukung penciptaan pasar tenaga kerja fleksibel (labor market flexibility). Dengan konsepsi ini, buruh akan dipaksa menjual tenaganya dengan harga yang murah. Maka, revisi UUK sepenuhnya ditujukan untuk melayani kerakusan imperialisme atas tenaga dan keringat kaum buruh Indonesia. Revisi UUK adalah suatu bentuk nyata dari praktik perbudakan modern (modern slavery)!

Gagalkan Rencana Revisi UUK No 13/2003 !!!

Revisi UUK memuat sejumlah pasal ”karet” yang mengancam hak-hak sosial ekonomi klas buruh seperti ketentuan pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerjaan kontrak (outsourching) dan beberapa hak-hak sosial-ekonomi lainnya dari klas buruh.

Dalam UUK No. 13/2003, disebutkan bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Namun, dalam draft revisi UU Pasal 156, ketentuan pasal tersebut ditambah ketentuan tambahan, yaitu ”pekerja/buruh yang berhak mendapat pesangon adalah pekerja/buruh yang mendapat upah lebih rendah atau sama dengan satu kali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)”. Sementara berdasarkan Peraturan Menteri No 137/PMK.03/2005 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak besaran PTKP  sebesar 13,2 juta per tahun atau 1,1 juta per bulan. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2006. Penghapusan pasal ini sangat jelas bertujuan untuk mengurangi bahkan menghilangkan sama sekali kewajiban pengusaha dalam memberikan pesangon. Di mana pekerja/buruh yang penghasilannya lebih dari 1,1 juta tidak berhak mendapatkan pesangon meskipun terkena PHK.

Ketentuan lainnya, mengenai PKWT, dalam Pasal 59 UUK No. 13/2003 disebutkan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diberlakukan/dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Akan tetapi, dalam draft revisi UUK, ketentuan tersebut diubah, yaitu ”PKWT yang dilakukan atas dasar jangka waktu tertentu dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan”. Dan jangka waktu PKWT ditetapkan selama lima tahun. Pengubahan dalam pasal yang mengatur PKWT seperti yang ditetapkan tersebut sangat jelas dan terang akan bedampak pada tidak adanya kepastian perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi klas buruh. Tidak adanya batasan mengenai kategori atau jenis pekerjaan dalam PKWT dan bahkan jangka waktu PKWT yang diperpanjang menjadi lima tahun akan semakin melahirkan kesewenang-wenangan terhadap pekerja/buruh. Dan ini, tentu saja akan memudahkan bagi pengusaha untuk menghindari terhadap segala kewajiban yang seharusnya diperoleh sebagai hak bagi klas buruh.

Selain itu, beberapa pasal lainnnya dalam draft revisi UUK juga sangat nyata menghapuskan berbagai hak-hak demoratis klas buruh. Diantaranya, pengusaha tidak lagi wajib memberikan fasilitas kesejahteraan, menghapuskan pasal cuti besar atau istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan dan menghapuskan prinsip pengupahan yang melindungi pekerja/buruh dan bisa menjamin hidup layak. Dari keseluruhan UUK No 13/2003 paling tidak ada 71 pasal yang hendak diubah. Dan secara umum perubahan kesemua pasal yang ada tersebut ditujukan untuk menjamin dan melindungi kepentingan pengusaha.

Dengan demikian, revisi UUK yang hendak dilakukan bukanlah sebuah cara untuk mencapai kesejahteraan bagi klas buruh. Sebaliknya, revisi UUK akan semakin membuat klas buruh terpuruk dalam kesengsaraan yang semakin panjang. Tidak ada kata lain bagi klas buruh Indonesia untuk bangkit, berorganisasi dan bergerak, bulatkan tekad perlawanan; ”gagalkan rencana revisi UUK dan menjalin kerjasama yang erat dengan seluruh rakyat tertindas melawan imperialisme dan rejim SBY-Boediono sebagai kaki tangannya di Indonesia”. ***

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 Berkawan untuk MelawanTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.