Translate

Revisi UU Ketenagakerjaan Sudah Mendesak



Ratusan buruh yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) tidur di tengah Jl Raya Wahid Hasyim saat mengelar aksi unjuk rasa peringatan hari buruh Internasional (May Day) di depan gedung DPRD Jombang, Jawa Timur. (sumber: Antarafoto)


Selasa, 01 Mei 2012 | 17:32

“Boleh dibilang, outsourching itu merupakan sistem perbudakan modern."

Pemerintah didesak sudah saatnya untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Alasannya, pengaturan kebutuhan hidup layak (KHL) yang  tercermin dalam pasal-pasal yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan belum berpihak pada kesejahteraan buruh. Terutama mengenai pengaturan pekerja alihdaya (outsourching) seperti diatur Pasal 59 dan Pasal 66  Ayat 2a.

"Pasal-pasal tersebut mengebiri hak-hak pekerja. Seharusnya dihapus atau  direvisi dari UU," kata Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas  Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono, dalam seminar memperingati Hari Buruh  Internasional (May Day) di Jakarta, hari ini.

Aloysius mengemukakan masalah KHL merupakan satu hal serius yang perlu  terus diperhatikan dan diperjuangkan. Hal itu hanya dapat dipecahkan  dengan  revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurutnya, outsourching pekerja itulah yang tidak elok, tetapi terus dilaksanakan. “Boleh dibilang, outsourching itu merupakan sistem perbudakan modern, di mana perusahaan jasa tenaga kerja mengendalikan pekerja untuk  perusahaan pemakai (user)," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal FSP RTMM Sudarto mengatakan persoalan KHL sangat  menentukan nasib hidup para buruh. Oleh sebab itu, persoalan ini harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh stakeholder terkait.

“Persoalan KHL ini perlu terus diperjuangkan demi kesejahteraan para buruh dan keluarganya ke depan,” ujar Sudarto, dalam kesempatan yang sama.

Penulis: SP/ Robertus Wardi/ Wisnu Cipto

sumber:



http://www.beritasatu.com/hukum/45628-revisi-uu-ketenagakerjaan-sudah-mendesak.html

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 Berkawan untuk MelawanTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.