Translate

10 (SEPULUH) MAKLUMAT RAKYAT JAWA BARAT

oleh: Al-Jabar




Lindungi, Jamin, Pastikan dan Penuhi Hak Rakyat Segera,


Selamatkan Rakyat Jawa Barat...!


                Akumulasi pengerukan kekayaan alam dan penghisapan tenaga-tenaga rakyat karena kolaborasi antara pemodal dan pengusaha telah menyebabkan terjadinya krisis politik, ekonomi dan sosial budaya yang tidak terpulihkan. Krisis ini ditandai dengan banyaknya kasus/sengketa tata kelola sumber-sumber kehidupan, agraria, perburuhan, perdagangan manusia, sosial dan budaya. Krisis dan sengketa ini pada gilirannya telah mengancam kelangsungan rakyat dan sumber-sumber kehidupan rakyat. Peran negara semakin melemah, peran pemodal semakin menguat, pelanggaran HAM (sipil politik dan Ekosob) semakin bertambah dan korban atas ketidakadilan secara politik, ekonomi dan sosial budaya serta lingkungan hidup semakin meningkat. Situasi ini membuktikan bahwa aparatus negara tidak menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Hak EKOSOB sepenuhnya.

Tak terkecuali krisis dan sengketa yang di alami oleh rakyat Jawa Barat. Krisis dan sengketa akan terus bertambah seiring dengan berjalannya agenda koridor ekonomi Jawa yang dilegalisasi melalui Peraturan presiden republik indonesia Nomor 32 tahun 2011 Tentang Masterplan percepatan dan perluasan Pembangunan ekonomi indonesia 2011-2025 dan Perda RTRW No 22 Tahun 2010 Tentang RTRW Jawa Barat tahun 2009-2029 dan dipermulus oleh kebijakan RTRW di masing-masing Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Kebijakan percepatan dan perluasan pembangunan dipastikan akan berdampak dan mengancam kehidupan, keselamatan, keamanan, kesejateraan rakyat  dan lingkungan hidup Jawa Barat secara keseluruhan.

Contoh kasus, di sektor ekonomi  perburuhan, dapat kita periksa : 1) Kontrak & Outsourcing yang diatur dalam UUK 13/2003 adalah perbudakan modern, yang melanggar HAM. Dimana Hak atas pekerjaan yang terus menerus untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh tidak didapat. Negara dalam hal ini pemeintah telah melegalkannya dalam bentuk Undang undang, dimana kontrak dan outsourcing diperbolehkan sehingga buruh/pekerja menjadi barang yang bisa dioper atau diperjual belikan semau majikan/pengusaha. Ketidakpastian akan pekerjaan membuat kepastian akan mendapatkan kesejahteraan juga tidak akan didapat. Dan fakta menunjukkan bahwa sudah 70% tenaga kerja Indonesia sekarang dalam keadaan hubungan yang tak pasti (BPS, Februari 2008) karena sistem kontrak & outsourcing tersebut, dengan demikian maka Negara telah melakukan pelanggaran HAM Berat, yakni menjadikan warga negaranya menjadi BUDAK di NEGERI SENDIRI. 2) UPAH MURAH yang dilegalkan dengan PERMEN 17/2005 adalah Pelanggaran HAM, dimana menunjukkan Negara yang dijalankan oleh pemerintah saat ini tidak melindungi Buruh untuk menhdapatkan kesejahteraannya melalui upah yang  di dapat. 3) PHK adalah PELANGGARAN HAM oleh Negara yang dilegalkan dengan aturan peradilan, padahal Negara seharusnya melindungi rakyatnya agar mendapatkan pekerjaan. Maka memberikan ruang atau kesempatan PHK adalah pelanggaran HAM. 4) UNION BUSTING adalah PELANGGARAN HAM, Kebebasan berorganisasi dan berserikat diatur dalam UUD 1945, tetapi prakteknya Negara atau pemerintah tidak mampu meberikan perlindungan kepada Buruh/pekerja yang membuat organisasi dan di PHK atau dimutasi dan dipersulit oleh perusahaan. Seharusnya pemerintah hadir untuk memberikan sanksi kepada pengusaha dan memberikan perlindungan kepada buruh/serikat buruh. Namun sebaliknya selama ini kasus-kasus UNION BUSTING (Pemberangusan Serikat buruh dengan berbagai pola) tidak tersentuh oleh hukum.

Di sektor Agraria, “Perampasan Tanah dan Kriminalisasi Petani ” terus di alami dan belum terselesaikan seperti yang dialami Petani Penggarap di Pangalengan dan petani di Garut yang bersengketa dengan PDAP (perusahaan daerah yang korup dan merugikan pemerintah daerah). Masyarakat Rumpin vs TNI AU atang Sanjaya dan masyarakat Jabar Selatan yang berhadapan dengan proyek galian pasir besi , Sengketa Lahan antara Penggarap lahan hutan dengan Perhutani di Karawang, Indramayu, Garut, Bogor dll.

Di sektor ruang dan lingkungan hidup, kebijakan soal perijinan pembangunan yang menguntungkan pelaku usaha telah merusak tata ruang dan lingkungan hidup dan sumber kehidupan rakyat. Implementasi kebijakan koridor ekonomi Jawa Barat telah berakibat pada alih fungsi kawasan, eksploitasi tambang dan energi, penggusuran dan pengusiran, perampasan tanah, serta menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta sengketa ruang dan lingkungan hidup yang semakin meningkat.

Praktiknya,  ditemukan beberapa kasus yang melanggar HAM seperti  kasus sengketa ruang di KBU antara warga punclut dan Ciputra, warga Ciosa vs PT Bandung Pakar, pengrusakan hutan oleh PT CGI di kawasan hutan konservasi yang dibiarkan sementara masyarakat Ibun terkena kasus mengambil beberapa ranting kayu yang sudah patah untuk dijadikan kayu bakar di tangkap dan adili. Pembiaran dan Penelantaran Pengungsi Walatra, Korban Banjir di Bandung Selatan dan di Bumi Jawa Barat lainnya yang menjerit-jerit di tengah korupsi pejabat yang merajalela, terancamnya kesehatan dan keselamatan masyarakat korban di sekitar TPA dan pertambangan dan panas bumi yang tersebar di Jawa Barat, kasus penelantaran korban pengusuran pembangunan waduk Jati Gede, krisis air bersih dan air minum di perkotaan dll. Pada kenyataanya, kasus-kasus perjuangan warga untuk memperoleh hak atas lingkungan yang sehat dan bersih dan keselamatan dari ancaman bencana selalu berujung pada KRIMINALISASI TERHADAP WARGA YANG BERJUANG ATAS KEADILAN RUANG DAN LINGKUNGAN HIDUP. Kasus-kasus pelanggaran HAM juga terjadi di sektor kesehatan, pendidikan, perumahan rakyat, masyarakat adat dan sebagainya.

Berdasar pada fakta di atas maka kami Rakyat Jawa Barat menyatakan dan mendeklarasikan  MAKLUMAT RAKYAT JAWA BARAT untuk segenap aparatus negara pusat, propinsi dan kabupaten/kota di Jawa Barat sebagai berikut :

  1. 1.       Menuntut aparatus negara menjamin perlindungan, keselamatan, keamanan dan kemakmuran kehidupan kaum tani, buruh tani, buruh, buruh migran, keluarga, ibu dan anak, perempuan, nelayan, pemuda, guru, kaum miskin kota, difabel, masyarakat adat dan kaum marjinal lainnya.

  2. 2.       Menuntut jaminan perlindungan hak rakyat untuk mengelola sumber-sumber kehidupan dan lingkungan hidup, air, tanah, pangan, hutan, sandang, udara dan energi yang berkeadilan

  3. 3.       Menuntut jaminan perlindungan hak rakyat atas kesehatan yang gratis, pendidikan yang murah, upah dan pekerjaan yang layak dan perumahan yang  sehat dan bersih

  4. 4.       Menghentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, diskriminasi dan upaya-upaya represif aparatus negara terhadap rakyat di berbagai sektor dan aspek kehidupan.

  5. 5.       Menuntut negara menjamin hak atas perlindungan dan penataan ruang dan lingkungan hidup yang sehat, bersih, berkeadilan dan berkelanjutan

  6. 6.       Menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM seperti perdagangan manusia, sengketa agraria/pertanahan, pengrusakan alam, ruang dan lingkungan hidup, penggusuran dan pengusiran warga, kriminalisasi terhadap buruh, korban ruang dan lingkungan di Jawa Barat

  7. 7.       Menuntut aparatus negara mengusut tuntas, menangkap dan mengadili pelanggaran HAM seperti korupsi pejabat dan pengusaha nakal, pengusaha yang memberikan upah murah dan PHK massal, perbudakan buruh, sistem out sourcing, penembakan dan pembiaran terpenuhinya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

  8. 8.       Menuntut profesionalisme aparatur penegak hukum dalam menegakan aturan, tugas dan kewenangannya dalam menyelesaikan kasus/sengketa sosial, sumber daya alam, dan perburuhan di atas pilar keadilan sosial

  9. 9.       Menuntut semua aparatus negara /pengurus publik menjamin pemenuhan hak rakyat atas akses informasi dan partisipasi yang akuntabel dan terbuka

  10. 10.   Menuntut dan menghentikan segala bentuk tindakan kekerasan aparatus negara yang membungkam kebebasan rakyat untuk memilih dan dipilih, berpendapat,berserikat, berkumpul, berorganisasi dan berpendapat di muka umum.


Bandung, 13 Desember 2011


ALIANSI RAKYAT JAWA BARAT (AL JABAR)


( Warga Korban Banjir Cieunteung, Pengungsi Walatra, Warga Ibun, Warga Korban Pembangunan Apartemen dan Hotel di KBU, Korban Pembangunan PLTSa, Warga Rancabentang, FKWPL Bogor, CMC Forum, Warga Korban TPA, SBSI 92, KASBI, AGRA JABAR, LBH Bandung, PERAK INDONESIA, GERAM, FMN, FKPA, PSDK, KPB, Baraya Bandung,  MLPH Godong Sewu, SHI Jawa Barat, Pepeling,FK3I, FSPM, FP2KC, FPB, DPKLTS, Komunitas Kabuyutan,  Daya Cipta Budaya, Inisiatif, Komunitas Taboo, ASAS UPI, UKSK UPI, BANGAR,Katurnagari, Rumah Cemara, WALHI Jabar)


[slideshow]

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 Berkawan untuk MelawanTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.