Translate

Bagaimana Mencegah Konflik Agraria Menjadi Insiden Berdarah?

Oleh: TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -

Konflik agraria yang berlangsung menahun di sejumlah daerah kerap diikuti aksi kekerasan bahkan pertikaian berdarah. Bagaimana mencegah kejadian ini terus berulang?

Menurut pengajar HAM dari Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Herlambang Perdana Wiratraman penyelesaian kasus agraria tidak bisa kasus per kasus, melainkan melalui proses menyeluruh menata ulang sumberdaya alam dan agraria di seluruh wilayah Indonesia. "Kedua, harus ada moratorium, pembuatan peraturan perundang-undangan dan kebijakan sektoral," ujarnya saat berbincang dengan Tribunnnews.com,  Selasa (27/12/2011) malam.

Menurut anggota Tim Pemantau Komnas HAM untuk kasus Alas Tlogo 2008 itu, peraturan dan kebijakan sektoral soal agraria justru mengundang konflik agraria maupun sumber daya alam. Seperti diketahui, konflik berdarah di Mesuji bermula dari konflik agraria antara warga dan perusahaan setempat.

Konflik ini terdapat di dua wilayah kabupaten yang berbeda yaitu di Kabupaten Mesuji di Lampung dan di Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di Sumsel. Dua kawasan bernama Mesuji ini memang terletak berimpit yang dipisahkan oleh Sungai Mesuji.

Konflik di Kecamatan Mesuji, OKI, Sumsel terjadi antara warga Desa Sodong dan PT Sumber Wangi Alam (SWA) terkait kerja sama kebun plasma kelapa sawit. Sementara di Kabupaten Mesuji Lampung, terjadi di dua wilayah, yakni area perkebunan PT Barat Selatan Makmur Indonesia (BSMI) dan lahan register 45. Di wilayah Register 45, konflik terjadi antara warga dan PT Silva Inhutani Lampung (SIL).

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM menyerukan agar Presiden memerintahkan Kapolri menarik semua anggota dari area perkebunan jika sedang terjadi konflik agraria masyarakat. "Agar dapat diselesaikan secara damai bukan jalur kekerasan," ujar ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim di kantor Komnas Ham, Jakarta, Senin (26/12/2011).

Sementara Ketua DPD RI Irman Gusman, saat refleksi akhir tahun DPD, beberapa waktu lalu menyatakan persoalan Mesuji adalah gunung es masalah agraria di Indonesia. Oleh sebab itu, DPD pernah menginisasi RUU sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria yang telah berusia lebih dari setengah abad.

"Namun, hingga saat ini belum ada respons yang memadai dari DPR terkait dengan RUU yang digagas DPD itu, karena prosedur mekanisme legislasi DPR dan DPD sedang dalam penyelesaian," kata Irman Gusman.

Sumber: http://id.berita.yahoo.com/bagaimana-mencegah-konflik-agraria-menjadi-insiden-berdarah-034944153.html

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 Berkawan untuk MelawanTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.