Translate

Persoalan Sektor Buruh (Jawa Barat)

Oleh KASBI

1.    Kontrak & Outsourcing yang diatur dalam UUK 13/2003 adalah perbudakan modern, yang melanggar HAM. Dimana Hak atas pekerjaan yang terus menerus untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh tidak didapat. Negara dalam hal ini pemeintah telah melegalkannya dalam bentuk Undang undang, dimana kontrak dan outsourcing diperbolehkan sehingga buruh/pekerja menjadi barang yang bisa dioper atau diperjualbelikan semau majikan/pengusaha. Ketidakpastian akan pekerjaan membuat kepastian akan mendapatkan kesejahteraan juga tidak akan didapat. Dan fakta menunjukkan bahwa sudah 70% tenaga kerja Indonesia sekarang dalam keadaan hubungan yang tak pasti (BPS, Februari 2008) karena sistem kontrak & outsourcing tersebut, dengan demikian maka Negara telah melakukan pelanggaran HAM Berat, yakni menjadikan warga negaranya menjadi BUDAK di NEGERI SENDIRI.

2.    UPAH MURAH yang dilegalkan dengan PERMEN 17/2005 adalah Pelanggaran HAM, dimana menunjukkan Negara yang dijalankan oleh pemerintah saat ini tidak melindungi Buruh untuk menhdapatkan kesejahteraannya melalui upah yg didapat, karena konsep upah yang diatur oleh PERMEN 17/2005, Hal ini bisa kita lihat, sebagai berikut :
•    PERMENAKER 17/2005 tidak memiliki KAJIAN ILMIAH dan KAJIAN AKADEMIK tentang KEBUTUHAN HIDUP MANUSIA INDONESIA, Khusunya BURUH/PEKERJA
•    PERMENAKER 17/2005 hanya mengakomodasi kebutuhan hidup lajang, itupun dengan sangat minimalis. Tidak menjamin hidup layak.
•    Subtansi PERMENAKER 17/2005 ketinggalan zaman, minimalis dan tidak berorientasi hidup buruh yang layak. Dalam hal ini bisa kita lihat :
-    PANGAN, dalam PERMENAKER 17/2005 jelas menunjukkan MINIM GIZI. Item beras yang hanya 10 Kg dalam 1 bulan hanya cukup untuk makan 2 X sehari oleh 1 orang dengan besaran 0,33 kg. demikian juga item sayuran, buah-buahan dan minuman. Bila dipraktekkan hanya bisa memenuhi kebutuhan 2 minggu atau maksimal 3 minggu dalam 1 bulan. Sehingga buruh/pekerja harus menutupi sisanya dengan berbagai cara.
-    PERUMAHAN, dalam PERMENAKER 17/2005 tidak memiliki orientasi buruh/pekerja memiliki rumah walau dengan mencicil tetapi standar yang dipakai hanya “sewa kamar kontrakan”. Pemenuhan listrik tertinggal dari program pemerintah dimana yang umum dipakai masyarakat adalah 900 Watt. Kompor minyak tanah dan minyak tanah juga tertinggal serta mengabaikan program pemerintah dimana ada konversi minyak tanah ke GAS, sehingga dibutuhkan kompor gas, regulator, tabung gas dan gas. Air bersih hanya 6000M3 per bulan, tidak lagi memenuhi standar kesehatan.
-    PENDIDKAN dalam PERMENAKER 17/2005  sangat tidak memberikan kepada yang punya anak atau kesempatan kepada buruh mengenyam pendidikan. Tetapi dalam PERMENAKER 17/2005 tersebut hanya majalah mingguan.
-    KESEHATAN dalam PERMENAKER 17/2005 tidak memasukkan dana untuk biaya kesehatan atau iuran untuk jamsostek

3.    PHK adalah PELANGGARAN HAM oleh Negara yang dilegalkan dengan aturan peradilan, padahal Negara seharusnya melindungi rakyatnya agar mendapatkan pekerjaan. Maka memberikan ruang atau kesempatan PHK adalah pelanggaran HAM.

4.    UNION BUSTING adalah PELANGGARAN HAM, Kebebasan berorganisasi dan berserikat diatur dalam UUD 1945, tetapi prakteknya Negara atau pemerintah tidak mampu meberikan perlindungan kepada Buruh/pekerja yang membuat organisasi dan di PHK atau dimutasi dan dipersulit oleh perusahaan. Seharusnya pemerintah hadir untuk memberikan sanksi kepada pengusaha dan memberikan perlindungan kepada buruh/serikat buruh. Namun sebaliknya selama ini kasus-kasus UNION BUSTING (Pemberangusan Serikat buruh dengan berbagai pola) tidak tersentuh oleh hukum.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 Berkawan untuk MelawanTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.