Translate

Warga Jabar Hakimi Pemerintah Soal HAM dan Korupsi

Oleh: Pelita online.com



 

 

 

selasa, 13 Desember 2011


Hari HAM


Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Jawa Barat (Al Jabar) berkumpul secara berduyun-duyun di samping GASIBU dan selanjutnya berhenti di depan Gedung Sate Bandung.



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Demonstrasi di depan Gedung Sate. (foto: karirup)

Bandung, PelitaOnline -- MASYARAKAT Jawa Barat punya cara tersendiri dalam merayakan hari HAM sedunia. Mereka menjadikan tanggal 13 Desember sebagai hari penghakiman bagi pelanggar HAM dan praktek korupsi khususnya di Jawa Barat. Berbagai perwakilan dari organisasi menyerahkan rapor merah pemerintah Jabar, menuntut untuk mengusut tuntas kasus-kasus warga, dan menyampaikan 10 maklumat warga .

"Pemerintah Jabar telah gagal untuk mensejahterahkan rakyatnya. Melalui momentum hari HAM ini, kita jadikan rakyat Jabar sebagai hakim terhadap pemerintah," ujar Koordinator Lapangan Aksi, Samuel Situmorang dari LBH Bandung, Selasa (13/12).

Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Jawa Barat (Al Jabar) berkumpul secara berduyun-duyun di samping GASIBU dan selanjutnya berhenti di depan Gedung Sate Bandung.

Menurut Kadiv Advokasi LBH Bandung, Arif Yogiawan, Al Jabar akan memastikan pemenuhan, penghormatan hak asasi manusia dengan cara melakukan pemantauan, dan berbagai desakan terhadap pemerintah Jawa Barat.

"Aljabar meminta semua kasus-kasus rakyat diselesaikan dan usut tuntas koruptor sampai keakar-akarnya," tegasnya dengan lantang.

Arif memaparkan bahwa tahun 2011 terdapat sekitar 170 pengaduan yang masuk ke LBH yang terdiri dari; kriminalisasi petani, buruh dan masyarakat korban banjir. "Bahkan salah satunya petani di ciamis disidang hanya karena mencuri sebatang kayu di hutan," jelasnya.

Dalam aksi tersebut hadir juga Acil Bimbo, sebagai wakil dari warga korban banjir. "Masyarakat Jabar sudah keuheul (marah) kepada pemerintah yang tidak pernah memenuhi hak warganya. Ternyata pemerintah lebih berpihak kepada pemilik modal dibanding ke warganya," kata musisi senior Bimbo itu dengan penuh semangat.

Al Jabar terdiri dari: Warga korban banjir Cieunteung, Pengungsi Walatra, Warga Ibun, Warga korban pembngunan apartemen dan hotel di KBU, Korban pembangunan PLTSA, Warga Rancabentang, FKWPL Bogor, GERAM, FMN, FKPA, PSDK, FDA, KPB, Baraya Bandung, FOKBER, MLPH Godong Sewu, SHI Jabar, CMC Forum, Wrga krban TPA, SBSI 92, KASBI jabar, AGRA Jabar, LBH Bndung, PERAK Indonesia, Pepeling, FK3I, FSPM, FP2KC, FPB, DPKLTS, Komunitas Kabuyutan, Daya Cipta budaya, Perkumpulan inisiatif, Inisiatif, Komunitas Taboo, ASAS UPI, UKSK UPI, BANGAR, Katurnagari, Rumah Cemara, dan WALHI Jabar.

10 Maklumat Warga Jawa Barat

Selanjutnya, massa menyerahkan rapor merah atas tindakan pelanggaran HAM dan korupsi untuk pemerintah Jabar. Mereka membacakan 10 maklumat yang berisi:

1. Menuntut aparatur negara untuk memberikan jaminan perlindungan, keselamatan, keamanan, dan kemakmuran bagi kehidupan nelayan, buruh, pemuda, guru, buruh migran, keluarga, ibu dan anak, serta kaum marginal.

2. Menuntut jaminan perlindungan hak rakyat untuk mengelola sumber-sumber kehidupan seperti; air, tanah, hutan, sandang, udara, dan energi yang berdasarkan berkeadilan.

3. Menuntut jaminan perlindungan hak rakyat atas kesehatan gratis, pendidikan murah, upah dan pekerjaan yang layak, serta perumahan yang sehat dan bersih.

4. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, diskriminasi, dan upaya represif aparatur negara terhadap rakyat dalam berbagai sektor.

5. Menuntut negara menjamin hak atas perlindungan dan penataan ruang dan lingkungan hidup yang sehat, bersih, berkeadilan, dan berkelanjutan.

6. Menuntut penyelsaian kasus pelanggaran HAM di wilayah Jawa Barat.

7. Menuntut aparatur negara mengusut tuntas, menangkap dan mengadili para pelanggar HAM seperti korupsi pejabat, pengusaha nakal, pengusaha yang memberikan upah murah dan PHK massal, perbudakan buruh, sistem out sourcing, penembakan, dan pembiaran terpenuhinya hak ekonomi sosial dan budaya masyarakat

8. Menuntut profesionalisme aparatur penegak hukum untuk menegakkan aturan, tugas dan kewenangannya dalam menyelesaikan sengketa sosisal, SDA dan perburuhan di atas pilar keadilan sosial.

9. Menuntut semua aparatur negara untuk menjamin pemenuhan hak rakyat terhadap akses informasi dan partisipasi yang akuntable dan terbuka.

10. Menuntut pemerintah untuk menghentikan segala bentuk tindakan kekerasan aparatur negara yang membungkam kebebasan rakyat untuk memilih dan dipilih, berpendapat, berserikat, berkumpul, berorganisasi dan berpendapat di muka umum.





[Ali / parid]
dilihat 42 kali.

Sumber: http://www.pelitaonline.com/read-nusantara/10919/warga-jabar-hakimi-pemerintah-soal-ham-dan-korupsi/

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 Berkawan untuk MelawanTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.