Oleh: SBSI '92 Kota Cimahi*
Salam Pembebasan!
Telah diatur di dalam UUD 1945 sebagai landasan dasar dari negara Indonesia bahwa, "Negara enjamin kesejahtraan dan penghidupan yang layak bagi setiap warga Negara". Akan tetapi kenyataan objektif hingga saat ini banyak hak dasar dari rakyat yang masih dilanggar oleh pemerintah yang secara nyata telah melanggar konstitusi Negara. Upah yang murah, sistem kerja kontrak / outsourcing yang lebih mirip dengan perbudakan, jaminan kerja yang tidak pasti, kebebasan berserikat yang masih dihalang-halangi, pendidikan dan kesehatan yang mahal, serta berbagai bentuk pelanggaran hak dasar yang seharusnya dapat dimiliki oleh rakyat.
Atas situasi tersebut di atas, melalui momentum aksi kali ini, kami SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA 1992 KOTA CIMAHI menyatakan sikap dan menuntut:
1. MENOLAK UPAH MURAH DAN BERIKAN UPAH LAYAK BAGI BURUH
2. CABUT SISTEM KERJA KONTRAK / OUTSOURCHING
3. BERIKAN JAMINAN SOSIAL UNTUK BURUH DAN KELUARGANYA
4. STOP PHK
5. HENTIKAN SEGALA BENTUK INTIMIDASI TERHADAP BURUH YANG BERSERIKAT
6. HENTIKAN SEGALA BENTUK PELANGGARAN HAM
KAMI JUGA MENGAJAK SEMUA ELEMEN RAKYAT UNTUK BERSAMA-SAMA MEMPERJUANGKAN DIHAPUSKANNYA SISTEM KERJA KONTRAK / OUTSOURCHING YANG MENGANCAM KEPASTIAN KERJA BURUH DAN MEMBATASI HAK ATAS PEKERJAAN BAGI RAKYAT.
Cimahi, 13 Desember 2011
SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA 1992
(SBSI 1992) KOTA CIMAHI
* Disampaikan dalam aksi bersama Aliansi Rakyat Jawa Barat (Al-Jabar)
0 komentar:
Posting Komentar