Translate

Mewaspadai Neokolonialisme Pendidikan

Pada awalnya adalah kebuntuan dalam menyelesaikan sejumlah problematika pendidikan. Lalu pemerintah mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) sebagai instrumen ampuh dalam menyelesaikan itu semua. Legislatif mengamini RUU tersebut dan kemudian disahkan oleh presiden. RUU BHP kemudian menjadi UU BHP pada desember 2008. Kalangan masyarakat tidak menyetujui hal itu.  Gugatan ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dikabulkan. UU BHP di cabut, karena bertentangan dengan konstitusi.

Ibarat sebuah skenario, maka proses kelahiran UU BHP sampai dengan penolakan UU tersebut jelas merupakan skenario panjang yang cukup menarik. MK sebagai pahlawan yang muncul di akhir berhasil mengakiri cerita dengan begitu baik.

Secara substansial UU BHP lebih banyak berisi mengenai peraturan teknis seperti sumber dana penyelenggaraan pendidikan, manajerial pengelolaan lembaga pendidikan serta masalah teknis lainnya.

Mengenai sumber dana, UU BHP mengatakan bahwa pemerintah yang pada awalnya sebagai penyandang dana utama dalam proses pendidikan bisa dibantu oleh pihak lain (baca : masyarakat).  Sedangkan pada tataran manajerial, UU BHP menghendaki seluruh lembaga pendidikan mengadopsi budaya korporat dalam kesehariannya. Kedua substansi mengenai UU BHP tersebut sejatinya menggambarkan kondisi pendidikan Indonesia yang sebenar-benarnya.

Pada awalnya, alasan melibatkan masyarakat dalam mendanai pendidikan karena negara merasa tidak mampu membiayai biaya pendidikan yang sedemikian besar. Alibi ketidakmampuan tersebut adalah karena anggaran negara lebih banyak dibelanjakan untuk sektor yang lain. Termasuk membayar  bunga utang luar negeri Indonesia yang cukup banyak. Pada akhirnya, ketidakmampuan pemerintah untuk membiayai pendidikan cenderung mengarah pada masuknya investasi-investasi dalam dan luar negeri ke dalam sektor pendidikan.

Sedangkan alasan pengadopsian manajemen korporat ke dalam manajerial lembaga pendidikan, agar kinerja lembaga pendidikan mempunyai kualitas pelayanan yang cukup baik. Dan jika kita mencoba menebak arah skenario pengadopsian manajemen korporat dalam lembaga pendidikan ini adalah lembaga pendidikan tersebut mendapatkan kredibilitas yang cukup bagus. Sehingga akhirnya akan mudah ditebak. Dengan lembaga yang mempunyai kredibilitas tinggi maka investor tidak akan segan untuk masuk. Jadilah investasi akan mengalir dengan deras ke lembaga pendidikan. Pada akhirnya banyak investsi masuk ke lembaga pendidikan dan tentu saja beban pemerintah untuk membiayai lembaga pendidikan akan semakin berkurang. Konsekuensi logisnya lembaga pendidikan kita akan cenderung didominasi oleh pihak-pihak partikelir (baca : swasta)

Membaca skenario tersebut, rasa-rasanya kita harus menyadari bahwa sebenarnya sedang terjadi pergeseran yang cukup dahsyat dalam sistem pendidikan nasional. Diperbolehkanya masyarakat dalam membiayai pendidikan serta pengadopsian manajemen korporat dalam dunia pendidikan merupakan hal yang betul-betul baru di dunia pendidikan kita.

Pertanyaan pentingnya adalah siapa yang kemudian menjadi pendorong kuat dari pergeseran ini? Penulis berpikir bahwa pendorong kuat pergeseran ini tidak lain dan tidak bukan adalah skenario global. Skenario yang dibuat oleh negara-negara maju kepada negara berkembang. Logika dari skenario ini sangat mudah dipahami oleh akal sehat sebenarnya!

Negara maju adalah negara yang notabene mempunyai tingkat teknologi yang sangat maju, selain itu juga mereka mempunyai modal yang juga cukup banyak. Watak dasar seorang pemoda) adalah eksploitasi, akumulatif dan ekpansif, dengan demikian dia akan terus sekuat tenaga menambah uangnya agar terus bertambah, seperti apapun caranya.

Hari ini kita mengetahui bahwa semua sektor indutri produksi barang semuanya sudah terjamah, sedangkan sektor industri yang lain seperti halnya industri jasa belum banyak digeluti oleh pemodal tersebut. Pada akhirnya sektor jasa ini menjadi sektor yang sangat “empuk” bagi para pemodal untuk menanamkan modalnya.

Skenario ini menjadi kenyataan ketika tahun 2004, Indonesia menandatangani salah satu perjanjian dalam General Agrement on Trade and Service (GATSS). GATSS merupakan salah satu bagian penting da-lam WTO. Secara sederhana, isi dari perjanjian tersebut ada-lah memasukan pendidikan menjadi sektor jasa. Sebagai catatan saja, munculnya WTO merupakan salah satu konsekuensi logis dari arus globalisasi yang semakin kuat yang di pimpin oleh negara-negara maju.

Dalam konteks skenario ini, munculnya UU BHP menjadi terang adanya. Hal ini adalah sebuah upaya memoderasi pendidikan Indonesia menjadi komoditas dan kenyataannya hari ini arus globalisasi semakin menguat. Ke depan bisa dipastikan upaya-upaya lain untuk memoderasi pendidikan menjadi sektor komoditas akan selalu muncul. Bisa jadi akan semakin menguat! Pertanyaan pentingnya adalah dengan strategi dan taktik apa, sistem pendidikan Indonesia bisa dilindungi dari arus globalisasi yang semakin kuat tersebut?

Penulis berpikiran bahwa jawaban dari hal ini tidaklah tunggal. Akan tetapai besar kemungkinan akan sangat beragam. Jawaban dari hal ini akan sangat beragam karena akan sangat ditentukan oleh cara pandang masih-masing pihak yang tentu saja mempunyai pandangan philosofis, serta visi dan misinya masing-masing.

Mungkin  lebih epektif jika strategi dan taktik tersebut cukup saja dibagi ke dalam dua bagian. Pertama adalah strategi dan taktik dalam jangka pendek. Kedua, adalah strategi dan taktik dalam jangka panjang.  Strategi dalam jangka pendek berkaitan dengan upaya-upaya untuk menolak masuknya prinsip-prinsip manajemen korporat ke dalam sebuah lembaga pendidikan. Kenapa prinsip-prinisp korporat “ terlarang” untuk diterapkan ke dalam manajemen lembaga pendidikan, tidak lain dan tidak bukan karena lembaga pendidikan bukanlah lembaga yang bertujuan untuk mencari laba. Lembaga pendidikan adalah lembaga sosial yang mempunyai aturan, prinsip serta nilai-nilai sendiri yang tidak mungkin diganti oleh yang lain.

Sedangkan strategi jangka panjang berkaitan dengan upaya membentengi masuknya paradigma-paradigma globalisasi ke dalam sektor pendidikan. Kenapa paradigma-paradigma global harus ditolak masuk ke dalam sektor pendidikan Indonesia, karena pada faktanya kita melihat bahwa paradigma globalisasi menghendaki pendidikan dijadikan sebagai komoditas. Jelas hal ini akan sangat kontradiktif dengan paradigma pendidikan yang selama ini kita anut. Pendidikan itu adalah untuk mencerdaskan segala bangsa. Bagaimana mau cerdas kalau pendidikan sudah diperjualbelikan? Bisa dipastikan yang akan cerdas hanyalah orang yang mampu “membeli” pendidikan tersebut.

Pada akhirnya, berhasil atau tidaknya penolakan atas skenario global tersebut adalah sebuah keniscayaan sejarah, karena pada faktanya kita melihat bahwa arus global sudah berkembang menjadi arus yang cukup deras, bahkan hampir memasuki seluruh denyut nadi kehidupan. Oleh karena itu, satu-satunya yang mutlak dan pasti bisa dilakukan adalah berproses. Tepatnya berjuang sekuat tenaga menolak skenario global tersebut. Tidak ada pilihan lain yang lebih baik. ***

Oleh Aang Kusmawan, bergiat di Sarekat Guru Muda (SGM) Bandung

bm#3.Mei.2010

[gallery]

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 Berkawan untuk MelawanTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.