Translate

Perempuan Indonesia dalam Deflorasi Dua Sisi (eksploitasi imperialis dan konservatif feodalis)

Krisis yang dihadapi kapitalisme internasional tersebut -yang telah berkembang menjadi imperialisme- saat ini, membuat perempuan Indonesia mengalami penindasan yang semakin buruk dari hari ke hari.

Monster raksa-sa tua yang selama ini menancap-kan jari-jari penindasannya ter-hadap rakyat di berbagai negeri melalui program globalisasi dan pasar bebasnya itu telah semakin renta dan tidak berdaya lagi menanggung krisis di dalam tubuhnya sendiri, sehingga mereka kemudian melimpahkan beban krisisnya terhadap seluruh rakyat di negara-negara jajahan dan se-tengah jajahan, termasuk di da-lamnya perempuan Indone-sia.

Saat ini, jumlah perempuan Indonesia merupakan mayori-tas (54%) dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah terse-but, sekitar 70% menjadi buruh tani dan tani miskin, dan sisa-nya menjadi buruh industri, buruh migran, buruh jasa, serta buruh pemuas seks.

Di perkotaan, sektor buruh paling keras mendapatkan pukulan akibat pengaruh krisis umum imperialisme. Perusaha-an-perusahaan tempat kerja mereka yang selama ini sangat tergantung terhadap investasi, bahan baku dan pasar di luar negeri kini mulai kehilangan order ekspornya. Hal tersebut disebabkan karena menurunnya permintaan akibat menurunnya daya beli masyarakat. Industri yang ada di Indonesia adalah industri manufaktur dengan menggunakan teknologi ren-dah yang bertu-juan untuk me-menuhi kebutuh-an pasar di luar negeri.

Jika negeri induk imperialisme mengalami kebangkrutan ditandai de-ngan merosotnya daya beli masyarakat, maka imbas yang terjadi sudah mulai kelihatan sekarang di negeri setengah jajahan dan setengah feodal seperti indonesia. Banyak pabrik yang kemudian mengura-ngi jumlah produksinya karena pendapatannya menurun. Seba-gian bahkan gulung tikar.

Peraturan perburuhan di Indonesia selama ini tidak per-nah memihak kepada buruhnya sama sekali. PB 4 Menteri yang dikeluarkan dengan dalil untuk melindungi industri dalam negeri ternyata mengorbankan buruhnya.

Dengan program rasional-isasinya yang sangat merugikan kelas buruh. Dampaknya dapat kita lihat bersama. Banyak pabrik yang mem-PHK buruh-nya secara besar-besaran dg tanpa memenuhi hak-haknya sebagai buruh setelah di PHK (tunjangan dan pesangon).

Kemudian perusahaan mulai menerapkan sistem kerja kontrak dan outsourching yang sangat merugikan buruh tanpa kepastian kerja dan upah yang layak.

Seringkali juga, buruh harus bekerja lembur yang lebih berat dengan alasan untuk mengejar target produksi yang diinginkan oleh perusahaan tanpa ada tambahan upah yang sebanding.

Sistem kapitalis global ini telah menjadikan perempuan-perempuan Indonesia sebagai “budak modern” dalam industri-industri perakitan mereka de-ngan upah murah dan dibedakan dengan buruh laki-laki, tanpa mendapatkan tunjangan apapun bagi keluarga meski banyak diantara perem-puan-perempuan tersebut beker-ja sebagai tulang punggung ekonomi keluarga.

Di pihak lain, mereka juga tetap harus menjalankan tugas-tugas mereka sebagai “ibu rumah tangga” yang harus me-rawat suami, anak, memasak, dan berbagai pekerjaan rumah tangga lainnya. Dengan adanya pembedaan upah dan tunjangan yang diberikan antara buruh laki-laki dan perempuan, sema-kin banyak perusahaan yang menggunakan buruh perem-puan karena bisa menekan ong-kos produksinya untuk menaik-kan keuntungan yang diper-oleh.

Kondisi kerja yang harus dihadapi oleh buruh perempuan juga sangat buruk. Ruangan pabrik yang pengap, bahkan kadang tanpa alat perlindungan kerja sama sekali dan harus menghadapi deru mesin yang keras yang bisa merusak telinga, debu-debu pabrik yang bisa menyebabkan berbagai penyakit, dan beberapa kece-lakaan kerja yang bisa terjadi kapan saja tanpa kepastian jaminan dari perusahaan untuk tunjangan kecelakan kerja.

Tanpa fasilitas kerja yang layak dan bahkan sarat dengan pelecehan seksual dari para mandor pabriknya. Jika buruh perempuan di PHK, maka dia harus berjuang untuk terus mempertahankan hidup di kota atau terpaksa kembali ke pedesaan untuk merasakan penindasan yang tidak kalah bengisnya.

Di pedesaan, perempuan terbakar teriknya matahari desa dengan menjadi buruh tani atau petani penggarap dengan upah yang rendah dan menjadi sangat rendah karena diskriminasi upah yang dijalan-kan oleh para tuan tanah dan petani kaya terhadap mereka. Hingga kini, upah buruh tani perempuan di Jawa masih tetap berkisar antara 10 ribu hingga 20 ribu meskipun harga-harga bahan pokok telah naik berkali-kali. Tidak ada perbaikan hidup yang signifikan bagi mereka, yang ada justru menurunnya daya beli.

Bagi perempuan yang memiliki sedikit lahan sebagai petani miskin, kini semakin ter-desak karena anjloknya harga gabah. Apalagi pada bulan September 2009 lalu DPR melahirkan UU PLPBB yang akan semakin meminggir-kan  petani miskin secara legal. Kini, nasib petani miskin laksana di ujung tanduk.

Bagaimana tidak melalui UU PLPPB itu pemerintah mengijinkan masuknya korporasi besar ke sektor pertani-an pangan. Arti-nya, harapan pe-tani gurem un-tuk memiliki ak-ses terhadap lahan pertanian secara le-bih layak se-makin tipis.

Tahun lalu Petani miskin di Jawa Tengah terpaksa harus tersenyum kecut karena peme-rintah tidak dengan sigap mem-berikan standar harga gabah minimum dan membiarkannya jatuh hingga angka Rp 1.200-Rp1.800 per kilogram untuk jenis Gabah Kering Panen (GKP) (Kompas, 12/02/09). Dan tahun ini sebagai gambar-an adalah daerah Pantura yang dikenal sebagai penghasil padi terbesar di Jabar. Pertahunnya daerah ini menghasilkan lebih dari 4 ton padi atauo 40% padi Jabar. Ironisnya Pantura men-jadi kantong kemiskinan di Jabar. Angka ini dikarenakan rata-rata petani di Pantura adalah buruh tani. Pernyataan ini bisa dilihat dari data Penerima beras untuk rakyat miskin (raskin) di wilayah pantura mencapai 807.465 keluarga, atau 28% dari total keluarga penerima raskin di Jabar. (Kompas, 12/02/10)

Ditambah dengan marak-nya perampasan tanah yang dilakukan oleh para tuan tanah besar pemilik perkebunan kela-pa sawit, teh dll yang berusaha agar tetap mendapatkan keun-tungan besar (super profit) di tengah menurunnya harga hasil produksi mereka, dengan mem-perluas perkebunan mereka.

Mereka merampas tanah para petani miskin yang tidak sanggup membayar uang sewa/bagi hasil karena ren-dahnya hasil produk-si me-reka. Atau karena tidak mampu mem-bayar hutang atas pembelian pupuk dan benih yang harga-nya semakin me-lambung tinggi.

Perempuan yang memilih berangkat dari desa mengadu nasib ke luar negeri dengan harapan hidup lebih baik, justru terjebak dan tersekap dalam rumah-rumah megah di sejumlah negara di negeri tak dikenal. Menjadi buruh migran yang harus menanggung utang atas biaya penempatan yang tinggi dan juga mengalami berbagai kekerasan tanpa perlindungan pasti dari pemerintah.

Di Hongkong, mereka harus menanggung hutang sebesar 25 juta rupiah yang berbentuk potongan gaji selama 7 bulan pertama. Di Taiwan, hutang para penyumbang devisa negara tersebut bahkan mencapai 45 juta rupiah yang juga berbentuk potongan gaji selama 15 bulan dan meng-akibatkan mereka banyak yang dipenjara karena melarikan diri dari majikan yang disebabkan karena tidak sanggup lagi menaggung beban kerja yang berlebihan tersebut (kerja yang tak dibayar dan kekerasan oleh majikan).

Sampai tulisan ini dikeluarkan, tidak ada data manapun yang secara komprehensif bisa menjadi acuan berapa banyak jumlah pekerja migran Indonesia yang tersebar di seluruh negara tetangga baik yang secara resmi maupun tidak.

Lalu bagaimana dengan jumlah, jenis dan kasus pelanggaran yang dialami oleh pekerja migran? Sungguh sebuah ironi, ketika Pemerintah saat ini terus mendorong rakyat-nya untuk mengais rupiah dinegeri orang dengan segala kebijakan yang diterapkan, di-saat bersamaan tidak ada standart apa pun untuk melindungi para pekeja migran ini.

Padahal setiap tahun, jumlah pekerja migran Indonesia di luar negeri semakin meningkat, begitu pun pelanggaran HAM yang terjadi.

Data yang dikeluarkan BNP2TIKI, sepanjang tahun 1994-2007 tercatat 1.479.063 pekerja migran adalah laki-laki, sementara 4.145.034 pekerja migran adalah perempuan. Data ini tidak bisa digunakan untuk melihat seluruh jumlah pekerja migran Indonesia di Luar Negeri, karena ada ribuan pekerja migran lain yang tidak tercatat.

Dalam perkembanganya Jumlah TKI dari Jawa Barat saat ini sekitar 3,6 juta orang. Dari angka itu, jumlah TKI ilegal sangat besar, ditaksir mencapai 40 persennya, atau lebi kurang 1,5 juta orang.

Adapun jumlah TKI dari berbagai daerah di Indonesia saat ini sekitar 6 juta orang, dan lebih kurang 2,5 juta di antaranya ilegal. Di wilayah ASE-AN, TKI paling banyak diserap Malaysia, sekitar 2 juta orang.

Namun, penempatan tersebut belum diimbangi dengan perlindungan yang memadai, terlihat dari masih banyaknya kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia, baik dalam tahapan pra-pemberangkatan, kerja, dan purna bakti.

Sepanjang tahun 2008, pengaduan terbanyak masalah calon/pekerja migran Indonesia yang diterima oleh Deputi Perlindungan BNP2TKI adalah gaji tidak dibayar (287 kasus), komunikasi (207 kasus), meninggal dunia (157 kasus), dan PHK sepihak (152 kasus). Penganiayaan tercatat 54 kasus, sedangkan pelecehan seksual mencapai 15 kasus. Kerentanan pekerja migran Indonesia terhadap kekerasan fisik maupun psikologis dan pelanggaran lainnya tidak jarang berujung pada kematian. Migrant Care mencatat selama dua tahun terakhir ini saja sudah ±296 jiwa pekerja migran menutup usianya. (Kompas 12/2/10)

Akibat dari krisis impe-rialisme, kini mereka banyak yang dipulangkan kembali ke negeri asalnya karena peme-rintah negara tujuan lebih memilih mempekerjakan tena-ga kerja dalam negerinya untuk meningkatkan daya beli masya-rakat dan meningkatkan per-tumbuhan ekonomi dalam negeri.

Sisi lain, sempitnya lapang-an pekerjaan dalam negeri yang sedikitnya 2 juta lulusan pergu-ruan tinggi, baik lulusan prog-ram diploma maupun sarjana, menganggur. Kemudian 4,1 juta atau sekitar 22,2% dari 21,2 juta angkatan kerja menganggur (hasil survey tenaga kerja nasional 2009 badan perencanaan dan pemba-ngunan nasional). Apalagi jika mengacu pada jumlah angka kemiskinan di Indonesia yang mencapai 32,5 juta keluarga atau 14,15 persen dari 230 juta penduduk Indonesia. Begitu pun dengan angka penganggur-an nasional secara umum yang mencapai 8,96 juta atau 7,87 persen dari 113,83 juta angkatan kerja. (Data BPS per Desember 2009)

Gambaran data sekunder diatas adalah kondisi objektif hari ini yang secara sistematis memiskinkan rakyat Indonesia dan khususnya Perempuan Indonesia, mereka semakin banyak tergiring pada kung-kungan dalam kamar-kamar sempit di tempat-tempat prosti-tusi. Atau menjadi pengantin bayaran di luar negeri yang pada hakekatnya juga merupa-kan salah satu bentuk dari per-dagangan perempuan. Bukan karena keikhlasan saat mereka harus membiarkan tubuh me-reka terjual. Tapi karena telah mati langkah atas himpitan monopoli kepemilikan kekaya-an alam dan industry dalam negeri.

Kebijakan SBY yang menaikkan subsidi bagi BBM sebesar 7 triliun rupiah sehingga total jumlahnya men-jadi 38 triliun rupiah untuk tahun ini, atau kebijakan untuk menaikkan anggaran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari alokasi awal 1,4 triliun rupiah menjadi 3,4 triliun rupiah dengan harapan untuk meningkatkan konsumsi masya-rakat, dan juga kebijakan me-naikkan jumlah anggaran untuk bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS) melalui keputus-an untuk mengalokasikan 20 persen pengeluaran APBN untuk sektor pendidikan; se-sungguhnya bukanlah kebijak-an yang berpihak pada rakyat. Selain karena tindakan ini hanyalah sekedar upaya SBY untuk meraih simpati rakyat menjelang pemilu tahun lalu agar kelak dipilih kembali, kebijakan-kebijakan “populis” tersebut tidak pernah mampu menyelesaikan akar persoalan rakyat.

Tapi SBY berhasil melaku-kan rekayasa perhitungan suara, sehingga ia benar-benar menang telak atas kandidat lainnya. Konflik soal DPL dan banyaknya aduan kecurangan pada KPU serta kekinian soal kehilangan dana Bailout Bank Century sebanyak 6,7 triliun yang hanya ditudingkan pada Sri Mulyani dan Boediyono, sesungguhnya sama sekali tak terlepas dari upaya SBY dalam pemenangan Pemilu tahun lau (hasil analisis kawan-kawan ITB 2009).

Sementara akses pendidik-an kian mahal. UU BHP yang telah disahkan tanggal 18 Desember 2008 kemarin, akan semakin menyebabkan anak-anak perempuan tersingkir untuk mendapatkan haknya mendapatkan pendidikan.

Biaya pendidikan yang akan melambung tinggi akibat disahkannya UU BHP akan menyebabkan orang tua untuk memilih hanya anak laki-lakinya saja yang menikmati pendidikan lebih lanjut. Di tengah budaya feodal di Indonesia yang menempatkan perempuan sebagai “konco wingking”. Akan semakin banyak mahasiswa juga yang akan DO atau terpaksa keluar karena tidak mampu melanjut-kan studinya dengnan alasan tidak mampu membiayai kuliah-nya yang semakin mahal.

b.m-mei-2010

[gallery]

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012 Berkawan untuk MelawanTemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.